SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Minggu, 24 Mei 2026

Oleh: Aflahiyah Ummu Shophia

(Pegiat Dakwah)



Setiap tahun, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati dengan penuh seremoni: pidato, slogan inspiratif, hingga berbagai kegiatan simbolis yang seolah menunjukkan besarnya perhatian terhadap dunia pendidikan. Namun, di balik kemeriahan itu, realitas justru memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan. Dunia pendidikan hari ini diwarnai maraknya kekerasan, pelecehan seksual, kecurangan akademik, penyalahgunaan narkoba, hingga degradasi adab pelajar. Semua itu menjadi bukti nyata bahwa ada yang keliru pada fondasi sistem pendidikan saat ini.


Fenomena tersebut tentu tidak bisa dipandang sebagai kejadian sporadis atau sekadar kesalahan individu semata. Berbagai kasus yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan mendasar dan sistemis yang belum disentuh secara serius dan menyeluruh. Akibatnya, peringatan Hardiknas seakan hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa perubahan nyata, sementara krisis pendidikan terus berlangsung dan semakin mengkhawatirkan.


Wajah Suram Dunia Pendidikan


Di Bantul (14-4-2026), seorang pelajar bernama Ilham Dwi Saputra (16) tewas setelah dikeroyok dan dilindas. Polisi telah menahan dua pelaku pengeroyokan, sedangkan lima pelaku lainnya masih diburu. Berdasarkan temuan Jogja Police Watch (JPW), aksi tersebut diduga telah direncanakan sehingga layak diproses sebagai pembunuhan berencana. Peristiwa ini menunjukkan betapa brutalnya kekerasan di kalangan remaja yang seharusnya masih berada dalam dunia pendidikan.


Tidak hanya itu, di Surabaya terungkap praktik perjokian UTBK-SNBT di tiga perguruan tinggi. Dua pelaku berhasil ditangkap. Kecurangan ini jelas mencoreng dunia pendidikan Indonesia. Bagaimana mungkin generasi penerus bangsa diharapkan menjadi pemimpin yang amanah jika sejak bangku pendidikan mereka telah dibiasakan dengan manipulasi dan ketidakjujuran?


Di sisi lain, penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa juga menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan. Dalam banyak kasus, pelajar bukan hanya menjadi pengguna, tetapi juga terlibat sebagai pengedar. Kemudahan akses narkoba melalui pergaulan bebas dan jaringan digital semakin memperburuk keadaan.


Belum lagi meningkatnya kasus perundungan, tawuran, hingga pelecehan seksual di lingkungan sekolah maupun kampus yang seharusnya menjadi tempat aman untuk menuntut ilmu. Semua ini menunjukkan bahwa institusi pendidikan tidak lagi sepenuhnya mampu menjalankan fungsinya sebagai tempat membentuk generasi yang beradab dan berkepribadian mulia.


Rusaknya Pendidikan: Kapitalisme sebagai Biang Kerok Sistemis


Berbagai persoalan tersebut sejatinya tidak dapat dilepaskan dari penerapan sistem sekuler kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem ini telah mengubah orientasi pendidikan yang semestinya membentuk manusia berilmu dan berakhlak menjadi sekadar alat pencetak tenaga kerja demi memenuhi kebutuhan industri dan pasar.


Dalam sistem kapitalisme, keberhasilan pendidikan lebih sering diukur dari nilai akademik, gelar, dan peluang kerja, bukan dari kualitas keimanan dan akhlak peserta didik. Akibatnya, lahirlah generasi yang cerdas secara intelektual, tetapi rapuh secara moral dan spiritual. Nilai kejujuran, tanggung jawab, dan adab semakin tersingkir, sementara budaya instan, persaingan tidak sehat, dan pragmatisme tumbuh subur.


Allah Swt. telah mengingatkan tentang kerusakan yang muncul akibat ulah manusia dalam firman-Nya:


﴿ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ﴾

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.”

(QS Ar-Rum: 41)


Selain itu, lemahnya penegakan hukum turut memperparah kondisi. Banyak pelaku kekerasan dan penyimpangan hanya mendapat hukuman ringan dengan alasan masih di bawah umur sehingga tidak menimbulkan efek jera. Akibatnya, tindakan kriminal di kalangan pelajar sering dianggap sebagai kenakalan biasa yang dapat dimaklumi.


Minimnya pendidikan agama yang mendalam juga membuat pelajar kehilangan benteng keimanan. Pelajaran agama hanya diberikan secara terbatas dan lebih bersifat teoritis, bukan membentuk ketakwaan yang nyata dalam kehidupan. Padahal Rasulullah ﷺ bersabda:


“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”

(HR Ahmad)


Hadis ini menunjukkan bahwa pembentukan akhlak merupakan inti dari risalah Islam, termasuk dalam dunia pendidikan.


Konsep Pendidikan dalam Islam


Islam memandang pendidikan sebagai proses strategis untuk membangun peradaban dan membentuk manusia yang bertakwa. Ilmu bukan sekadar sarana mencari pekerjaan, tetapi juga jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan mengatur kehidupan sesuai syariat-Nya.


Allah Swt. berfirman:


﴿اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ﴾

“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan.”

(QS Al-‘Alaq: 1)


Rasulullah ﷺ juga bersabda:


“Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.”

(HR Ibnu Majah)


Dalam Islam, pendidikan memiliki dimensi ruhiyah (spiritual), fikriyah (pemikiran), dan amaliyah (praktik) yang seluruhnya dibangun di atas akidah Islam. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa tujuan pendidikan Islam adalah membentuk syahsiah islamiah, yakni keselarasan antara pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) yang berlandaskan akidah Islam.


Karena itu, negara dalam sistem Islam memiliki tanggung jawab penuh terhadap pendidikan rakyat. Negara akan menyediakan fasilitas pendidikan terbaik, mulai dari gedung, laboratorium, perpustakaan, hingga sarana belajar yang memadai. Pendidikan diberikan secara berkualitas agar seluruh rakyat dapat mengakses ilmu tanpa terhalang biaya.


Negara juga akan menyediakan guru-guru terbaik serta menjamin kesejahteraan mereka. Dalam sejarah peradaban Islam, guru mendapatkan penghormatan dan imbalan yang layak karena perannya sangat penting dalam membangun generasi umat.


Semua itu ditopang oleh sistem ekonomi Islam yang menjadikan pengelolaan kekayaan negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan dikuasai segelintir oligarki atau korporasi. Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam institusi khilafah, pendidikan tidak hanya berorientasi pada kecerdasan intelektual, tetapi juga membentuk generasi bertakwa, berilmu, beradab, dan siap menjadi pemimpin peradaban.


Allah Swt. berfirman:


﴿وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا﴾

“Barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh dia akan menjalani kehidupan yang sempit.”

(QS Thaha: 124)


Ayat ini menunjukkan bahwa ketika manusia menjauh dari aturan Allah Swt., berbagai kerusakan dan kesempitan hidup akan muncul, termasuk dalam dunia pendidikan.


Karena itu, semrawutnya pendidikan sekuler hari ini menjadi bukti bahwa perubahan tambal sulam tidaklah cukup. Sudah saatnya umat kembali menjadikan Islam sebagai sistem kehidupan yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk pendidikan, agar lahir generasi yang unggul dalam ilmu, kuat dalam iman, dan mulia dalam akhlak.


Wallahualam bishawab.

Oleh: Thini

(Aktivis Blora)



Maraknya kasus judi online (judol) di tanah air kian hari kian mengkhawatirkan. Fenomena ini bukan lagi sekadar masalah moralitas individual, melainkan telah menjelma menjadi ancaman sistemis yang terorganisasi secara internasional, menembus batas-batas negara, dan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.


Realitas di lapangan menunjukkan bahwa Indonesia telah menjadi ladang subur bagi para pelaku kejahatan siber ini.


Pada 9 Mei 2026, Bareskrim Polri berhasil menahan 320 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat sindikat judi online di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Ironisnya, penangkapan berskala besar seperti ini terus berulang setiap tahunnya tanpa menunjukkan tanda-tanda mereda.


Sebelumnya juga sudah ada kasus yang serupa.Pada Maret 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyelesaikan 16 laporan polisi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil judi online. Total aset dan uang yang disita dari kasus tersebut mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 58,1 miliar.

(MetroTV,10 Mei 2026)


Pokok Masalah dan Karakteristik Judol Modern


Mengapa judi online begitu sulit diberantas? Jika dibedah secara mendalam, ada beberapa faktor krusial yang melatarbelakanginya:


1.Cengkeraman Paradigma Sekuler Kapitalistik

Sistem hari ini mengondisikan masyarakat untuk mengadopsi gaya hidup materialistis. Paradigma kapitalisme yang mengagungkan keuntungan materi secara instan tanpa memedulikan halal-haram, telah menyeret masyarakat luas ke dalam pusaran judi online demi mengejar kekayaan cepat.


2.Destruksi Budaya Lintas Lini

Judol kini telah menjadi "budaya" penyakit yang merusak tanpa pandang bulu. Korbannya merambah semua kalangan: anak muda hingga orang tua, masyarakat miskin hingga kaya, serta mereka yang tidak berpendidikan hingga kaum terdidik.


3.Simbiosis Keuntungan dan Teknologi

Bisnis haram ini kian marak karena menjanjikan keuntungan yang sangat besar bagi bandar dan mafianya. Terlebih lagi, perkembangannya didukung penuh oleh kecanggihan teknologi digital yang membuat aksesnya menjadi tanpa batas dan mudah disamarkan.


4.Lemahnya Perlindungan Negara

Kenyataan bahwa Indonesia menjadi "surga" bagi mafia judol internasional menjadi tamparan keras sekaligus bukti nyata lemahnya fungsi perlindungan dan ketahanan siber yang dimiliki negara saat ini.


5.Ancaman Organized Transnational Cyber Crime.

Judi online modern bukan lagi sekadar lapang judi konvensional yang berpindah ke gawai. Ia telah berevolusi menjadi kejahatan siber transnasional yang terorganisasi rapi (organized transnational cyber crime), memiliki jaringan keuangan yang rumit, teknologi mutakhir, serta sistem operasional lintas batas negara yang sulit dilacak.


Pandangan dan Ketetapan Islam


Untuk mencabut gurita judi online hingga ke akarnya, tidak bisa hanya mengandalkan penangkapan demi penangkapan yang bersifat kuratif sementara. Diperlukan rekonstruksi sistemis berdasarkan syariat Islam:


1. Membangun Benteng Ketakwaan Individu

Langkah awal dimulai dari internalisasi pemahaman agama yang kokoh pada masyarakat Muslim. Masyarakat harus paham betul bahwa judi dalam bentuk apa pun adalah keharaman yang nyata. Allah SWT berfirman:


"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah: 90)  


Keuntungan instan dari hasil judi juga merupakan harta batil yang dilarang untuk dikonsumsi, sebagaimana firman-Nya:


"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil..." (QS. Al-Baqarah: 188)


2. Penerapan Syariat Islam Secara Menyeluruh (Kaffah)

Pemberantasan judi online baru akan efektif jika hukum Islam terkait perjudian diterapkan secara menyeluruh oleh negara. Aturan yang komprehensif akan menutup segala celah legalisasi terselubung atau pembiaran atas nama hiburan atau investasi.


3. Sanksi Tegas Tanpa Toleransi (Uqubat)

Dalam Islam, sindikat judi tidak boleh diberi toleransi atau sekadar denda ringan yang dengan mudah dibayar dari perputaran uang mereka. Pelaku judi dan bandarnya harus dijatuhi sanksi tegas (ta'zir) yang memberikan efek jera (zajir) sekaligus penebus dosa (jawabir). Rasulullah SAW bersabda mengenai tegasnya batasan terhadap hal yang mendekati judi:


"Barangsiapa yang menyatakan kepada temannya, 'Mari aku bersenang-senang denganmu (dalam perjudian)', maka hendaklah dia bersedekah (sebagai kaffarah/penebus ucapan dosanya)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika sekadar mengajak saja sudah dinilai dosa yang harus ditebus, maka bagaimana dengan mereka yang membangun sistem sindikatnya? Tentu sanksinya jauh lebih berat.


4. Negara sebagai Ra'in (Pengurus) dan Junnah (Pelindung)

Negara wajib kembali kepada fungsi hakikinya, yaitu melindungi rakyat dari kerusakan moral dan finansial akibat judi. Pemimpin tidak boleh absen atau kalah dari mafia. Rasulullah SAW bersabda:


"Imam (pemimpin/negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari)


Negara juga harus berfungsi sebagai perisai (junnah) yang membentengi masyarakat dari serangan kejahatan transnasional:


"Sesungguhnya seorang imam (pemimpin) itu merupakan perisai, rakyat akan berperang di belakangnya dan berlindung melaluinya." (HR. Muslim)


5. Kedaulatan Teknologi

Sebagai bentuk pengejawantahan fungsi pelindung tersebut, negara wajib memiliki kedaulatan teknologi. Negara tidak boleh ketergantungan pada infrastruktur asing yang rawan disusupi. Dengan kedaulatan digital, negara mampu secara mandiri memblokir, melacak, dan memutus rantai jaringan siber serta aliran keuangan sindikat judol internasional sebelum masuk dan merusak masyarakat.


Kesimpulan:

Menjadikan Indonesia bersih dari mafia judi online internasional mustahil terwujud jika kita masih berkompromi dengan cara pandang sekuler-kapitalistik. Hanya dengan integrasi ketakwaan individu, ketegasan hukum bersumber syariat, dan kedaulatan teknologi yang dipimpin oleh negara yang bertanggung jawab, Indonesia dapat keluar dari lingkaran setan perjudian siber transnasional ini.

Kamis, 14 Mei 2026

Oleh: Anizah

(Penulis)




Kabar penggerebekan daycare Little Aresha di Yogyakarta baru-baru ini menyisakan luka yang menganga di hati para ibu di seluruh Indonesia. Fakta yang terkuak bukan sekadar kelalaian, melainkan kebiadaban yang melampaui batas nalar. 


Bagaimana mungkin sebuah tempat yang menjanjikan rasa aman justru berubah menjadi bilik penyiksaan? Kaki diikat, mulut dilakban, bahkan leher dijerat hanya agar tangisan tak terdengar. Lebih menyedihkan lagi, anak-anak dibiarkan hanya mengenakan popok dengan dalih agar baju tetap bersih saat dijemput orang tua. Tragedi pilu ini menyeret 13 tersangka mulai dari pengasuh sampai ketua yayasan. (kompas.id 26/4/2026)


Tragedi ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, ia adalah alarm bahaya bagi sistem perlindungan anak di negeri ini. Di balik tangisan para korban dan hancurnya psikologi orang tua yang kini dirundung rasa bersalah, ada pertanyaan besar yang harus dijawab: Mengapa institusi pengasuhan anak bisa menjadi tak manusiawi?


Mengapa wanita yang sudah menikah masih harus menjadi wanita pekerja? 


Secara naluriah, setiap wanita yang telah menjadi ibu merindukan waktu 24 jam untuk mendekap dan mengawasi buah hatinya sendiri. Namun, realita hari ini justru memaksa mereka menitipkan nyawa pada orang asing. Ada beberapa faktor sistemis yang menjadi pendorong fenomena ini:


1.  Jeratan Narasi Feminisme: Opini publik telah diracuni anggapan bahwa kesuksesan wanita diukur dari kemandirian finansial, karier, dan jabatan. Peran sebagai ibu rumah tangga sering kali disepelekan, dianggap tidak produktif, dan tidak sukses. Standar "eksistensi" ini membuat banyak perempuan merasa harus keluar rumah demi mengejar status sosial.

2.  Kapitalisme dan Tolak Ukur Materi: Dalam sistem kapitalisme, kebahagiaan diukur dari kemampuan memenuhi kebutuhan materi, mulai dari yang primer hingga tersier. Gaya hidup konsumtif yang dipaksakan lewat iklan membuat banyak keluarga merasa gaji suami tidak lagi cukup untuk mengikuti tren zaman.

3.  Tekanan Ekonomi yang Nyata: Biaya hidup yang terus melambung mulai dari pangan, kesehatan, hingga pendidikan memaksa para ibu untuk turut membanting tulang. Di sisi lain, dunia kerja lebih terbuka bagi perempuan karena alasan pragmatis: mereka bisa dibayar lebih murah dibandingkan laki-laki namun dengan tingkat ketelitian yang lebih tinggi.

--------


 Solusi Fundamental


Menyelesaikan kasus Little Aresha tidak cukup hanya dengan memenjarakan 13 tersangka. Kita butuh perubahan paradigma besar agar anak-anak tidak lagi menjadi tumbal dari sistem yang cacat.


Pertama, Negara Harus Bertindak Sebagai Ra’in (Pelindung).

Negara tidak boleh hanya bertindak sebagai regulator administratif. Negara wajib mengelola sumber daya alam secara mandiri untuk membiayai kebutuhan pokok publik—kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Jika kebutuhan dasar dijamin oleh negara, tekanan ekonomi pada keluarga akan berkurang secara drastis, sehingga para ibu tidak lagi "terpaksa" bekerja demi menyambung hidup. Selain itu, pengawasan terhadap daycare harus sangat ketat dan berlandaskan standar adab yang tinggi, dengan sanksi tegas yang menimbulkan efek jera bagi siapa pun yang berani menyakiti anak-anak.


Kedua, Menghidupkan Kembali Kontrol Sosial Masyarakat.

Budaya amar ma’ruf nahi munkar harus kembali menjadi napas masyarakat. Kita tidak boleh abai terhadap apa yang terjadi di lingkungan tetangga. Selain itu, solidaritas keluarga besar perlu diperkuat. Menitipkan anak kepada kerabat atau komunitas yang aman jauh lebih mulia daripada menyerahkannya kepada institusi komersial yang hanya berorientasi pada profit.


Ketiga, Penguatan Akidah dan Kepemimpinan Keluarga.

Pendidikan bagi para suami adalah kunci. Suami harus memahami bahwa kewajiban menafkahi adalah tanggung jawab mutlak di pundaknya . Jika peran ini dijalankan secara menyeluruh, istri dapat kembali pada tugas utamanya sebagai ummu wa rabbatul bayt (ibu dan pengatur rumah tangga). Orang tua pun harus menyadari bahwa anak adalah amanah terbesar dari Allah yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya. Menitipkan anak tanpa pengawasan yang benar sama saja dengan menggadaikan masa depan generasi.

--------


Khatimah


Tragedi daycare ini adalah pengingat pahit bahwa ketika pengasuhan anak telah dikomersialisasi dalam sistem yang menjunjung materi di atas segalanya, maka kemanusiaan akan hilang. Kita butuh kembali pada tatanan yang menempatkan ibu sebagai pendidik utama dan negara sebagai pelindung sejati, yaitu dengan menerapkan Islam secara menyeluruh yaitu dalam naungan Khilafah. Jangan biarkan ada lagi air mata ibu yang tumpah karena "rumah kedua" yang berubah menjadi ruang teror bagi permata hati mereka.


​Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M.

(Praktisi Pendidik dan Penulis)



​Setiap tanggal 2 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sebagai bentuk penghormatan atas jasa para tokoh pendidikan yang telah berjuang mencerdaskan kehidupan bangsa. Para pahlawan ini sangat memahami bahwa pendidikan adalah fondasi utama sebuah peradaban.

​Namun, alih-alih menunjukkan kemajuan yang signifikan, realitas saat ini justru memperlihatkan wajah buram dunia pendidikan yang semakin mengkhawatirkan. Kondisi moral pelajar saat ini cukup membuat kita mengelus dada. Berbagai kasus kekerasan di kalangan pelajar terus meningkat dan secara tragis terus memakan korban jiwa.

​Data mencatat kondisi darurat di dunia pendidikan dengan temuan 233 kasus kekerasan yang terjadi hanya dalam kurun waktu tiga bulan, menegaskan bahwa sekolah dan kampus tidak lagi sepenuhnya menjadi ruang aman bagi peserta didik. (Kompas.id, 6/3/2026)

​Selain kekerasan, krisis integritas juga semakin meluas. Praktik kecurangan seperti penggunaan joki dalam seleksi masuk perguruan tinggi terus terungkap setiap tahun. Fenomena ini menunjukkan bahwa kejujuran bukan lagi nilai utama dalam meraih kesuksesan, melainkan hasil akhir yang menghalalkan segala cara.

​Akar Persoalan: Sistem Sekuler

​Mengapa hal ini bisa terjadi? Akar persoalannya tidak bisa dilepaskan dari arah sistem pendidikan yang diterapkan hari ini. Sistem pendidikan sekuler cenderung memisahkan ilmu pengetahuan dari nilai-nilai agama. Akibatnya, lahir individu yang mungkin cerdas secara akademik, tetapi miskin secara moral. Orientasi pendidikan lebih diarahkan pada pencapaian materi dan kesuksesan duniawi semata, tanpa memperhatikan pembentukan kepribadian yang utuh.

​Generasi yang lahir dari rahim sistem ini cenderung pragmatis. Kecurangan dianggap wajar, kekerasan menjadi pelampiasan emosi, dan norma moral diabaikan. Ditambah lagi, lemahnya sanksi terhadap pelanggaran membuat efek jera sulit tercapai. Kebebasan tanpa landasan moral yang kuat hanya akan berujung pada penyimpangan perilaku yang luas.

​Perspektif Islam sebagai Solusi

​Sebaliknya, Islam menawarkan solusi menyeluruh. Pendidikan dalam Islam bukan sekadar transfer ilmu, melainkan pembentukan kepribadian (syakhsiyah Islamiyah) yang berlandaskan akidah.

​Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim: 6). Ayat ini menegaskan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab besar untuk menjaga manusia dari kerusakan moral dan spiritual. Rasulullah SAW pun bersabda: “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia” (HR. Ahmad).

​Dalam sistem pendidikan Islam:

  • ​Negara Bertanggung Jawab: Menjamin pendidikan berkualitas berbasis akidah untuk membentuk individu cerdas dan bertakwa.
  • ​Kurikulum Terpadu: Dirancang untuk menyelaraskan pola pikir dan pola sikap agar tidak terjadi kontradiksi antara ilmu dan perilaku.
  • ​Sanksi Tegas: Menerapkan sistem sanksi yang adil bagi pelaku kejahatan guna memberikan efek jera.
  • ​Sinergi Lingkungan: Membangun ekosistem kondusif antara keluarga, masyarakat, dan negara untuk mendorong kebaikan.

​Momentum Hardiknas seharusnya menjadi titik balik untuk mengevaluasi arah pendidikan kita secara mendasar. Tanpa perubahan pada sistem yang cacat ini, mustahil berbagai persoalan moral dan kekerasan pelajar dapat terselesaikan hingga ke akarnya.

​Wallahu a'lam bish-shawab.

​Oleh: Aisyah

(Aktivis Blora)



​Dunia sempat dikejutkan pada tanggal 27 Februari 2026, ketika Menteri Luar Negeri Oman mengumumkan sebuah terobosan bersejarah dalam perundingan nuklir antara Iran dan Amerika Serikat. Dalam pengumuman tersebut, Iran dikabarkan telah melunak dan setuju untuk membatasi pengayaan uranium mereka secara signifikan, sekaligus bersedia membuka pintu bagi inspeksi penuh dari badan atom internasional, IAEA. Harapan akan perdamaian sempat membuncah di tengah ketegangan global yang telah berlangsung lama.

​Namun, harapan itu sirna hanya dalam waktu 24 jam. Pada 28 Februari 2026, Amerika Serikat bersama sekutu terdekatnya, Israel, justru melancarkan serangan udara besar-besaran secara mendadak. Operasi militer ini diberi nama sandi “Operation Epic Fury.” Serangan pembuka yang sangat destruktif ini berhasil mengenai sasaran vital dan menewaskan Pemimpin Tertinggi Ali Khamenei beserta sejumlah pejabat senior militer Iran. Serangan ini membuktikan bahwa diplomasi bagi negara imperialis hanyalah alat untuk melemahkan kewaspadaan lawan sebelum menghantamnya.

​Presiden AS Donald Trump, dengan gaya retorikanya yang khas, segera mengumumkan dimulainya agresi militer tersebut kepada dunia. Trump menyatakan dengan tegas, “Kami baru saja memulai operasi tempur di Iran. Amerika dan militernya adalah yang terkuat dan paling berkuasa di dunia, dan kami tidak akan pernah membiarkan Iran memiliki senjata nuklir maupun teknologi rudal yang mengancam.” Pernyataan ini menunjukkan arogansi kekuasaan yang mengabaikan kedaulatan bangsa lain demi kepentingan hegemoni global.

​Merespons serangan brutal tersebut, Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi segera mengeluarkan pernyataan resmi. Ia menegaskan bahwa negaranya tidak akan tinggal diam dan akan menggunakan seluruh kemampuan militernya untuk membela diri dalam kerangka hak alami untuk membela diri secara sah. Dalam hitungan jam setelah pidato tersebut, Iran membalas dengan meluncurkan hujan rudal balistik dan ribuan drone bunuh diri yang menargetkan instalasi militer di Israel serta berbagai pangkalan militer AS yang tersebar di wilayah Teluk.

​Dilema Perang dan Kebuntuan Negosiasi

​Meskipun AS memulai serangan dengan sangat agresif, mengalahkan Iran bukanlah perkara mudah bagi negara adidaya tersebut. Para pakar militer menyadari adanya risiko perang besar yang sangat tinggi. AS menghadapi ancaman taktik asimetris yang mematikan, di mana drone murah dan rudal presisi Iran mampu menargetkan pangkalan-pangkalan AS yang bernilai miliaran dolar. Selain itu, medan geografis Iran yang bergunung-gunung menjadi benteng alami yang sulit ditembus oleh pasukan darat.

​Risiko yang paling dikhawatirkan oleh dunia internasional adalah kemampuan serangan balik Iran yang dapat memicu krisis energi global. Penutupan jalur perdagangan minyak di Selat Hormuz akan membuat harga energi melambung tinggi dan meruntuhkan ekonomi banyak negara. Menyadari risiko ini, Trump berusaha keras agar tidak terlihat mengalami kekalahan di mata publik domestik maupun internasional. Ia kemudian terus meluncurkan berbagai proposal diplomatik sebagai upaya "exit strategy" yang tetap menguntungkan AS.

​Salah satu yang menjadi sorotan adalah proposal 15 poin yang diajukan oleh Trump. Namun, proposal ini segera ditolak mentah-mentah oleh pihak Iran. Proposal tersebut dinilai sangat arogan karena memberikan ultimatum agar Iran membongkar total seluruh fasilitas nuklirnya di Natanz, Isfahan, dan Fordo. Lebih jauh lagi, AS menuntut penyerahan kontrol penuh atas Selat Hormuz kepada pihak internasional yang sebenarnya dikendalikan oleh kepentingan Barat. Tentu saja, syarat ini dianggap sebagai bentuk penyerahan diri tanpa syarat yang mustahil diterima oleh bangsa yang berdaulat.

​Sebagai tandingan, Iran mengajukan 10 poin syarat negosiasi gencatan senjata untuk menghentikan pertumpahan darah. Syarat-syarat tersebut meliputi pengakuan hak pengayaan uranium untuk tujuan damai, pencabutan seluruh sanksi ekonomi yang mencekik rakyat Iran, serta penarikan total pasukan AS dari kawasan Timur Tengah. Iran juga menuntut jaminan non-agresi secara prinsipil dan penghentian permusuhan di semua lini, termasuk dukungan AS terhadap serangan di Lebanon.

​Syarat tambahan lainnya yang diajukan Iran adalah tetap memegang kendali atas wilayah Selat Hormuz sebagai kedaulatan mereka, pencabutan sanksi sekunder yang membatasi perdagangan dengan negara pihak ketiga, serta penghentian segala bentuk intervensi AS dalam urusan dalam negeri Iran. Iran juga menekankan bahwa gencatan senjata tidak boleh dijadikan celah bagi AS untuk mempersenjatai kembali proksinya, serta menuntut pembebasan aset-aset Iran yang selama ini dibekukan secara sepihak di bank-bank internasional.

​Pengkhianatan Penguasa dan Urgensi Kesatuan Umat

​Di tengah perjuangan Iran menghadapi gempuran kafir harbi, sebuah fakta menyakitkan muncul ke permukaan. Kesatuan umat Islam diuji dan ternyata melemah akibat pengkhianatan beberapa negara Arab di kawasan Teluk. Negara-negara seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), Yordania, Kuwait, Bahrain, Mesir, dan Qatar teridentifikasi menyediakan pangkalan militer serta dukungan logistik dan intelijen bagi AS. Mereka justru membantu pihak yang menyerang sesama muslim demi mengamankan kedudukan politik masing-masing.

​Para penguasa di negeri-negeri muslim tersebut gagal memahami esensi dari persaudaraan Islam. Mereka mengira bahwa dengan bersekutu dengan kekuatan Barat, posisi mereka akan aman. Padahal, Allah SWT telah memberikan peringatan yang sangat jelas di dalam Al-Qur'an mengenai bahaya menjadikan kaum kafir sebagai pelindung atau pemimpin. Kehinaan di dunia dan azab yang pedih di akhirat adalah konsekuensi nyata bagi mereka yang meninggalkan kaum mukmin demi mencari kemuliaan di sisi orang-orang kafir.

​Allah SWT menegaskan dalam firman-Nya: “Orang yang menjadikan kaum kafir sebagai pemimpin dengan meninggalkan kaum mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Ketahuilah bahwa semua kekuatan itu milik Allah” (QS An Nisa: 139). Ayat ini menjadi teguran keras bahwa kekuatan sejati tidak akan pernah didapatkan dari musuh-musuh Islam, melainkan hanya dari ketaatan kepada Allah dan persatuan sesama muslim. Para penguasa tersebut terjebak dalam delusi keamanan yang diciptakan oleh imperialis.

​Tragedi yang menimpa umat Islam saat ini, baik di Iran maupun di wilayah lainnya, sebenarnya bukan karena kita kekurangan kekuatan fisik atau materi. Jika kita melihat statistik, negeri-negeri muslim memiliki segalanya: populasi yang besar, penguasaan teknologi militer yang mulai mandiri, serta sumber daya alam (SDA) yang melimpah ruah, terutama minyak dan gas. Masalah utamanya adalah ketiadaan kepemimpinan tunggal yang mampu menyatukan seluruh potensi tersebut di bawah satu komando.

​Persatuan umat saat ini bukan lagi sekadar wacana keagamaan, melainkan kebutuhan geopolitik yang sangat mendesak. Jika gabungan kekuatan militer dan ekonomi negeri-negeri muslim disatukan, akan tercipta sebuah blok kekuatan baru (Superpower) yang secara otomatis akan menghentikan segala bentuk imperialisme dan eksploitasi Barat. Dunia Islam seharusnya tidak menjadi penonton atau pion dalam papan catur politik global, melainkan menjadi kekuatan yang disegani dan menentukan arah peradaban.

​Oleh karena itu, seluruh elemen umat harus segera disadarkan untuk berjuang mewujudkan kembali institusi politik tunggal sebagai wadah pemersatu kekuatan tersebut. Kemenangan sejati dan kemuliaan umat Islam hanya akan tercapai jika keberanian militer dan kekayaan alam tersebut dimobilisasi oleh seorang Khalifah dalam institusi Khilafah Islamiyah. Inilah sistem yang akan memimpin dunia keluar dari kegelapan sistem buatan manusia yang penuh ketidakadilan menuju cahaya keadilan Islam yang hakiki.

​Sesuai dengan perintah Allah untuk menjaga persatuan: “Dan berpegang teguhlah kamu pada tali agama Allah dan janganlah kamu bercerai-berai…” (QS Al Imran: 103). Hanya dengan kembali kepada syariat dan persatuan politik yang nyata, umat Islam akan mampu menghadapi setiap agresi dan mengakhiri penindasan di muka bumi.

​Wallahu’alam bish-shawab.



Oleh: Dwi Jan
Aktivis Randu





Pepatah mengatakan, "Cinta ibu sepanjang masa, kasih anak sepanjang galah." Untaian kata ini menggambarkan betapa sakralnya peran seorang ibu. 

Namun, realita di lapangan seringkali berkata lain. Tragedi memilukan baru-baru ini terjadi di Lahat, Sumatera Selatan. Seorang pemuda berusia 23 tahun tega membunuh dan memutilasi ibu kandungnya sendiri. Di usia yang seharusnya sudah matang untuk membedakan yang haq dan yang bathil, pemuda ini justru kehilangan akal sehat dan nuraninya.

Mirisnya, motif di balik aksi keji tersebut adalah demi memenuhi kecanduan judi online. Kasus ini bukanlah fenomena tunggal. Pada tahun 2024, kasus serupa terjadi ketika seorang pria berinisial AF menghabisi nyawa istri dan anaknya sebelum akhirnya bunuh diri—lagi-lagi dipicu oleh jeratan judi online.

Akar Masalah: Pemisahan Agama dari Kehidupan

Secara syariat, individu yang telah baligh dibebani tanggung jawab penuh (taklif) untuk menjalankan aturan Allah. Namun, kondisi hari ini menunjukkan adanya jurang pemisah yang lebar antara iman dan perbuatan. Agama seolah-olah hanya disisakan di dalam masjid atau saat ritual ibadah semata. Kita sering lupa bahwa setiap helah napas dan langkah kaki kita harus melibatkan Allah di dalamnya.

Pemisahan agama dari kehidupan (sekulerisme) telah menjangkiti pola pikir masyarakat. Akibatnya:

  1. Standar Kebahagiaan Menjadi Materi: Orientasi hidup hanya mengejar kepuasan fisik dan materi sebesar-besarnya.
  2. Manfaat sebagai Standar Perilaku: Benar atau salah tidak lagi diukur dengan syariat, melainkan dengan "apakah ini menguntungkan saya?".
  3. Hilangnya Kemuliaan Nyawa: Ketika dunia menjadi tujuan utama, nyawa manusia menjadi tidak berharga dibanding harta.

Padahal, Allah SWT telah memperingatkan dengan keras:
"Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya..." (QS. An-Nisa: 93).

Kegagalan Sistem Kapitalisme

Negara yang berpijak pada sistem kapitalisme tidak akan pernah mampu menjadi ru'un (pengurus) dan junnah (pelindung) yang sejati bagi rakyatnya. Dalam kacamata kapitalisme, segala sesuatu dijadikan ladang bisnis. 

Selama hal tersebut mendatangkan keuntungan materi, maka akan dibiarkan, meskipun merusak moral dan tatanan sosial—seperti halnya fenomena judi online yang sulit diberantas tuntas karena adanya perputaran uang yang besar.

Institusi Penjaga Nyawa dan Akidah

Untuk memutus rantai kejahatan ini, kita membutuhkan kehadiran Khilafah Islamiyah. Khilafah bukan sekadar institusi politik, melainkan pelaksana hukum Allah secara menyeluruh (kaffah) yang memiliki dua fungsi utama:

  1. Sebagai Zawajir (Pencegah) dan Jawabir (Penebus): Penegakan hukum Islam, seperti qishash, akan memberikan efek jera yang luar biasa bagi pelaku kriminal sekaligus menjadi penghapus dosa bagi pelakunya di akhirat.
  2. Sebagai Ra’in (Pengatur Urusan Rakyat): Negara wajib menyediakan kebutuhan pokok, lapangan kerja, serta pendidikan berbasis akidah Islam. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar dan terjaganya akidah, dorongan untuk melakukan kemaksiatan akibat himpitan ekonomi maupun pengaruh lingkungan buruk (seperti judi) dapat diminimalisir.

Hanya dengan kembali kepada aturan Sang Pencipta dalam bingkai Khilafah, nyawa manusia akan kembali mulia, dan rahmat bagi semesta alam (Rahmatan lil 'Alamin) dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh umat manusia, baik Muslim maupun non-Muslim yang tunduk di bawah naungannya.


Oleh: Erny

(Aktivis Cepu)



Fenomena Judol (Judi Online) kian hari kian marak dan meresahkan. Tidak hanya orang dewasa yang bermain judi tetapi anak sekolah juga ikut terlibat permainan yang dilarang oleh negara dan agama. Ramai berita di sosial media pada awal bulan ini seorang anak di Lahat Sumatera selatan tega memutilasi ibu kandung sendiri karena tak diberi uang untuk judol. 


Berkembangnya teknologi membuat siapa saja bisa terakses ke judi online. Tidak sedikit yang mengetahui judol ini melalui iklan terselubung di media sosial saat menggunakan ponsel. 


Kemudahan akses teknologi membuat praktik perjudian semakin mudah, hanya melalui ponsel tanpa harus keluar rumah.


Celah teknologi dan lemahnya kontrol negara memperparah praktik perjudian. Sulitnya negara memberantas praktik perjudian diantaranya banyak platform judi yang beroperasi secara ilegal berbasis luar negeri. “Di sana sebagian dilegalkan sementara Indonesia ini ilegal sehingga ini menjadi masalah sendiri pada saat kita melakukan pemberantasan pemberantasan judi online,” jelas Jenderal Sigit. Tribatanews.polri.go.id  11 November 2024.


Kasus judol bukanlah persoalan individu saja melainkan sistemik. Banyak faktor menjadi penyebabnya, diantaranya tekanan hidup dan kebutuhan ekonomi yang membuat sebagian orang tegiur jalan instan untuk mendapatkan uang.


Sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan menyebabkan masyarakat tidak perduli lagi dengan standart halal dan haram dalam perbuatan. Lemahnya negara dalam memberantas praktik perjudian serta ketimpangan ekonomi menjadikan masyarakat yang sebagian besar hidup dalam tekanan ekonomi yang sulit terjebak iming-iming uang instan dari kemenangan judol. 


Sistem kapitalisme menjadikan praktek perjudian makin tumbuh subur, membawa masyarakat pada tatanan sosial ekonomi yang semakin memburuk dengan tingginya angka kriminal akibat judol. Tanpa tindakan yang tegas dari negara akan merugikan negara sendiri dan rusaknya generasi masa depan.


Butuh peran negara yang tegas dan menyeluruh, dengan kontrol yang ketat pada keamanan ruang digital, sistem hukum, sampai pada penanaman nilai agama dan moral di kurikulum pendidikan dan di masyarakat.


Islam memandang prioritas perbuatan adalah menurut ketentuan hukum syarak dari Allah swt. Sebagai umat yang beraqidah Islam tidak sepatutnya jika tidak menurut aturan Islam dan Allah telah melarang perbuatan judi. 


“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS Al-Maidah [5]: 90—91).


Dengan penerapan aturan Islam secara kafah oleh negara dengan sistem Islam judol dapat diberantas dengan tuntas. Pengawasan yang ketat konten digital meminimalisir celah praktik ekonomi yang dilarang oleh syariat. Sistem sanksi yang diterapkan bagi pelaku judi bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa).


Sistem Islam dengan landasan aqidah Islam melindungi umat dalam bertransakasi ekonomi secara halal dan mengatur penggunaan teknologi digital tidak untuk hal yang diharamkan seperti judi. []

 

Oleh: Anizah

(Penulis)



Dunia maya kita hari ini bukan lagi sekadar ruang berbagi informasi, melainkan medan pertempuran yang mematikan. Baru-baru ini, publik diguncang oleh peristiwa kelam di Lahat, Sumatera Selatan (15 April 2026). Seorang pemuda yang kecanduan judi slot tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri secara sadis. Hanya karena tidak diberi uang untuk modal judi (depo), ia gelap mata. Tragedi ini bukan sekadar kriminalitas biasa; ini adalah lonceng kematian bagi akal sehat dan nilai kemanusiaan kita.


Tragedi Lahat hanyalah puncak gunung es. Kita belum lupa kasus Polwan di Mojokerto yang membakar suaminya, atau ribuan keluarga yang hancur karena jeratan pinjaman online demi menutupi kekalahan judi. Data PPATK per awal 2026 bahkan mencatat perputaran uang haram ini telah menembus angka ratusan triliun rupiah. Mengapa judi ini begitu sulit ditaklukkan?

Dan mengapa Lingkaran Setan Ini Terus Berputar?

Jika kita jujur membedah masalah ini, ada empat akar sistemik yang membuat judi online subur di negeri ini:


Pertama, Cengkeraman Sekularisme. Saat agama dipisahkan dari standar berperilaku, orientasi hidup manusia bergeser menjadi pemburu kepuasan materi sebesar-besarnya. Ketika "manfaat" dan "kekayaan instan" menjadi tuhan baru, moralitas runtuh. Bahkan kasih sayang anak kepada ibu kandungnya bisa kalah oleh desakan syahwat judi yang merusak saraf logika.


Kedua, Kesenjangan Ekonomi Kapitalistik. Sistem ekonomi saat ini menciptakan jurang sosial yang lebar. Saat harga kebutuhan pokok melambung dan lapangan kerja sulit, rakyat yang terdesak secara ekonomi mudah terperangkap fatamorgana "menang instan". Judi online pun menjadi pelarian semu bagi mereka yang putus asa terhadap ketidakadilan ekonomi.


Ketiga, Negara yang Gagal Menjadi Perisai. Dalam sistem hari ini, negara seringkali hadir hanya sebagai "pemadam kebakaran". Regulasi bersifat reaktif dan parsial—memblokir situs hari ini, esok muncul seribu lagi. Selama judi dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi digital, pemberantasannya tidak akan pernah menyentuh akar hulu. Negara gagal hadir sebagai junnah (perisai) yang melindungi mental dan jiwa rakyatnya.


Keempat, Sanksi yang Tidak Menjerakan. Hukum yang ada saat ini tidak memberikan efek gentar. Pelaku kriminalitas turunan judol tidak merasa takut, sehingga siklus kekerasan terus berulang dari satu daerah ke daerah lain.

---------


Islam Solusinya


Kembali ke Aturan yang Menjaga Jiwa

Kita tidak bisa hanya mengandalkan himbauan moral atau pemblokiran situs semata. Perlu ada perubahan paradigma secara menyeluruh:


1.Pondasi Akidah sebagai Benteng: Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan dan halal-haram sebagai standar perilaku. Keimanan harus ditanamkan sebagai benteng internal. Orang yang beriman paham bahwa setiap rupiah haram akan dimintai pertanggungjawaban, sehingga mereka tidak akan melirik judi meski dalam keadaan sulit sekalipun.


2.Keadilan Ekonomi yang Nyata: Sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi "orang per orang" melalui pengelolaan kekayaan alam oleh negara. Saat negara menjamin kesejahteraan rakyatnya, dorongan untuk melakukan tindak kriminal demi uang akan hilang. Rakyat tidak perlu lagi mengadu nasib di meja judi untuk menyambung hidup.


3.Negara sebagai Pelindung (Raa’in dan Junnah): Dalam Khilafah, negara bertanggung jawab penuh atas moralitas publik. Judi dalam segala bentuknya diharamkan dan diberantas tuntas tanpa kompromi ekonomi. Negara akan menutup akses secara total dan menindak tegas infrastruktur judi dari hulu ke hilir.


4.Sanksi Tegas (Uqubat): Negara menerapkan sanksi tegas yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Hukuman bagi pembunuh maupun bandar judi akan ditegakkan secara adil dan keras, sehingga menciptakan rasa aman dan memastikan lingkaran setan ini benar-benar putus.


Khatimah


Tragedi di Lahat adalah bukti nyata bahwa sistem hari ini telah gagal melindungi nyawa seorang ibu dari keganasan judi online. Kita tidak butuh sekadar regulasi setengah hati; kita butuh sistem yang menempatkan hukum Allah sebagai kompas. Sudah saatnya kita beralih dari sistem yang mendewakan materi menuju aturan yang menjamin kemuliaan manusia dan keselamatan jiwa yaitu dengan menerapkan semua aturan Islam diseluruh aspek dalam naungan khilafah.

Oleh:Thini

(Aktivis Blora)



Dunia kriminalitas Indonesia kembali diguncang oleh berita memilukan dari Lahat, Sumatera Selatan. Seorang pemuda berusia 23 tahun tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri hanya demi memuaskan kecanduan judi online (judol).

Terbongkarnya peristiwa tersebut diawali saat korban menghilang tanpa kabar sekitar satu pekan yg menyebabkan kerabatnya menduga-duga tentang keberadaan korban.

Kemudian ,suatu hari para tetangga mulai terganggu dengan aroma tidak enak  yang berasal dari sekitaran tanah belakang kediaman korban.


Dari temuan tersebut,warga bersama pihak berwajib(Polisi) melakukan pencarian, kemudian menemukan bungkusan yang ternyatabada bagian-bagian badan orang yg sudah terpotong-potong," kata Kapolres Lahat, AKBP Novi.


Tragedi ini bukanlah kasus tunggal; ia merupakan puncak gunung es dari rentetan kekerasan yang berakar pada masalah yang sama. Fenomena ini memaksa kita bertanya: mengapa hubungan fitrah antara anak dan ibu bisa hancur sehancur-hancurnya demi angka-angka di layar ponsel?(MetroTV,9/4/2026)


Akar Masalah: Sekularisme dan Ekonomi Kapitalistik


Secara mendalam, perilaku brutal ini tidak lahir di ruang hampa. Ada sistem yang membentuk pola pikir pelaku. 


Pertama, dominasi pemahaman Sekularisme telah menggeser standar berperilaku manusia. Saat agama dipisahkan dari kehidupan, orientasi hidup hanya tertuju pada kepuasan materi dan azas manfaat. Ketika uang dianggap sebagai puncak kebahagiaan, peringatan Allah SWT dalam Al-Qur'an pun terabaikan.


Padahal Allah SWT telah berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah: 90).


Kedua, diterapkannya sistem Ekonomi Kapitalisme menciptakan kesenjangan sosial yang menganga. Kebutuhan dasar hidup yang semakin mahal membuat rakyat kecil terhimpit. Dalam kondisi depresi ini, judi online menawarkan "jalan pintas" fatamorgana, padahal ia adalah jerat setan untuk menimbulkan permusuhan dan kerusakan.


Ketiga, kita melihat kegagalan negara dalam berperan sebagai pelindung (junnah). Regulasi yang reaktif dan sanksi yang lemah tidak memberikan efek jera, sehingga nyawa manusia seolah kehilangan harganya. Padahal, Islam sangat memuliakan nyawa, sebagaimana firman-Nya:

"...Barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia..." (QS. Al-Ma'idah: 32)


Islam sebagai Solusi Sistemis


Untuk mengakhiri mata rantai tragedi ini, diperlukan perubahan paradigma yang fundamental melalui konstruksi Islam:


Akidah sebagai Benteng: Islam menjadikan akidah sebagai asas. Standar perilaku adalah halal-haram, bukan materi. Dengan iman, individu memahami bahwa judi adalah perbuatan keji. Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa durhaka kepada orang tua (uququl walidain) adalah salah satu dosa terbesar: "Maukah aku beritahukan sebesar-besarnya dosa besar? ... Menyekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua." (HR. Bukhari)


Keadilan Ekonomi: Sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar terpenuhi melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara, sehingga rakyat tidak terdorong melakukan kriminalitas demi uang.


Peran Negara (Khilafah): Negara wajib hadir sebagai raa’in (pengatur) dan junnah (perisai). Judi diharamkan dan diberantas tuntas, bukan sekadar blokir parsial. Negara akan menjalankan fungsi menjaga agama, akal, dan nyawa rakyatnya.


Sanksi yang Menjerakan (Uqubat): Islam menerapkan sanksi tegas yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Hukuman bagi pembunuh maupun pelaku judi dalam syariat akan menciptakan ketakutan bagi calon pelaku kriminal lainnya, sehingga memutus rantai kejahatan secara efektif. Sebagaimana peringatan-Nya bagi pembunuh: "Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, ia kekal di dalamnya..." (QS. An-Nisa: 93)


Kesimpulan

Kasus di Lahat adalah alarm keras. Selama sekularisme dan kapitalisme menjadi nakhoda, kemanusiaan akan terus dikorbankan demi materi. Sudah saatnya kita kembali pada aturan yang memuliakan manusia dan menjaga nyawa, yakni sistem yang bersumber dari Sang Pencipta.

Selasa, 05 Mei 2026

 

Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M

( Praktisi Pendidik dan Penulis) 




Fenomena judi online (judol) kian hari kian meresahkan masyarakat Indonesia. Tidak hanya menyasar kalangan dewasa, praktik ini juga menjangkau pelajar hingga mahasiswa. Dampaknya pun tidak main-main mulai dari kehancuran finansial, keretakan keluarga, hingga meningkatnya tindak criminal (kompas.com/10/4/2026). 


Hal ini menunjukkan bahwa judi online bukan hanya sekedar hiburan digital melainkan ancaman serius bagi stabilitas sosial.


Meskipun pihak terkait telah menyatakan memutus jutaan akses judi online dalam beberapa tahun terakhir. Nyatanya, kegiatan judi online tidak serta merta berhenti. Justru perputaran judi online berdasarkan data dari ppatk.go.id sampai menyentuh ratusan triliun rupiah.


Akar Masalah Maraknya Judol


Maraknya judi online tidak bisa dilepaskan dari sistem sekuler yang mendominasi kehidupan saat ini. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan publik, termasuk dalam pengaturan ekonomi dan teknologi. Akibatnya, standar yang digunakan bukan lagi halal-haram, melainkan untung-rugi.


Dalam sistem ini, selama suatu aktivitas menghasilkan keuntungan ekonomi, maka ia cenderung ditoleransi, bahkan difasilitasi. Industri digital berkembang pesat tanpa filter moral yang kuat. Platform teknologi, iklan, hingga sistem pembayaran seringkali bersikap netral dalam menilai padahal dalam praktiknya justru membuka celah besar bagi perjudian.


Selain itu, kebebasan yang diagung-agungkan dalam system ini malah membuat orang bebas memilih melakukan segala hal yang diinginkan meskipun bertentangan dengan hukum agama selama tidak melanggar hukum formal. 


Dimana system ini memang menjadikannya sebagai peluang pasar yang dampaknya bisa memicu kecanduan. Dan yang paling utama adalah lemahnya kontrol moral yang menjadikan edukasi hanya berfokus pada ketrampilan bukan pembentukan karakter.


Ironisnya, meskipun negara melarang judi, pendekatan yang digunakan seringkali bersifat parsial. Hanya sekadar pemblokiran situs tanpa menyentuh akar masalah ideologisnya. Alhasil, situs baru terus bermunculan, dan pemain baru terus berdatangan. 


Pemberantasan Judi dalam Islam 


Berbeda dengan sistem sekuler, Islam kaffah (menyeluruh) memiliki pendekatan komprehensif dalam memberantas judi. Bagaimana hukum yang tegas diberlakukan tanpa ada kompromi, mengingat dampak yang ditimbulkannya cukup besar dalam merusak individu dan masyarakat. Pelaku akan dikenai sanksi yang bersifat mendidik dan mencegah sehingga tidak ada ruang bagi praktik yang terus berulang. 


Selain itu sistem pendidikan berbasis akidah dimana Islam memang mewajibkan setiap individu memiliki kesadaran penuh bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.


Islam yang menjadi pondasi negara akan membuat penguasa mengambil tindakan tegas dan melarang segala bentuk transasksi yang bersifat spekulatif dan merugikan pihak lain. 


Selain itu tugas Negara dalam mengurus umat akan berusaha memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sehingga dorongan untuk mencari uang secara instan bisa ditekan. 


Disinilah pentingnya Negara, yang tidak hanya melarang tetapi juga menutup seluruh akses menuju kemaksiatan termasuk tekhnologi yang menjadi sarana judi. 


Jadi, judi online adalah fenomena yang tidak bisa berdiri sendiri, melainkan buah dari sistem yang membiarkan kebebasan tanpa batas selama menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan tidak cukup bersifat teknis, tetapi harus menyentuh akar ideologi yang melandasi kehidupan.


Islam kaffah hadir sebagai solusi menyeluruh—bukan hanya melarang, tetapi juga membangun sistem yang menjaga manusia dari kerusakan sejak awal. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya bebas dari judi, tetapi juga hidup dalam ketenangan dan keberkahan.wallahu alam



 


Oleh: Rati Suharjo

Penulis Artikel Islami di Era Digital




Sungguh memprihatinkan peristiwa yang mencoreng dunia pendidikan kembali terjadi. Viralnya sebuah video di media sosial memperlihatkan sejumlah siswa menunjukkan sikap yang tidak pantas terhadap seorang guru di dalam ruang kelas. Dalam rekaman video tersebut, terlihat sejumlah siswa mengejek hingga melakukan gestur acungan jari tengah yang dinilai melecehkan sosok yang seharusnya mereka hormati.


Pihak sekolah telah mengambil langkah awal dengan menjatuhkan skorsing selama 19 hari kepada para siswa terkait. Namun, Dedi Mulyadi berpandangan bahwa hukuman tersebut belum tentu efektif sebagai solusi utama dalam pembinaan karakter pelajar. Menurutnya, diperlukan bentuk sanksi yang lebih mendidik, konstruktif, dan mampu memberikan dampak nyata terhadap perubahan sikap serta perilaku siswa.(detik.com, 18-04-2026)


Ada Apa dengan Dunia Pendidikan Saat Ini?


Pelecehan yang dilakukan murid terhadap guru di Purwakarta merupakan cerminan krisis moral generasi saat ini. Krisis moral ini akibat dari penerapan sistem pendidikan sekuler-liberal. Pendidikan sekuler hanya mencetak peserta didik yang pencapaiannya hanya berorientasi pada materi dan mengabaikan adab terhadap guru.


Di era digital saat ini, seringkali tindakan murid melecehkan guru dilakukan demi konten,

ingin viral, atau pengakuan di media sosial. Tidak sedikit siswa yang lebih mementingkan ketenaran dan merasa keren di mata teman sebaya daripada menjaga harkat dan martabat guru.


Peristiwa ini bisa dikatakan sebagai bukti lemahnya wibawa guru. Mengapa siswa merasa "berani" melakukan hal tersebut? Apakah karena lemahnya sanksi sekolah terhadap siswa bermasalah selama ini, atau guru yang tidak berdaya pada siswa yang berbuat salah karena takut dituntut jika menegurnya? Inilah PR besar kita dalam dunia pendidikan saat ini.


Islam Mencetak Generasi Taat Syariat


Melihat fakta di atas penerapan sistem pendidikan sekuler-liberal terbukti gagal mencetak generasi beradab dan berakhlak mulia. Berbeda dengan pendidikan sekuler-liberal, Islam mampu mencetak generasi yang berakhlak mulia, karena kurikulum yang diterapkan berbasis akidah Islam yang datang dari aturan Islam. 


Kurikulum pendidikan Islam dibangun berlandaskan akidah Islam. Kurikulum tersebut untuk mencetak generasi yang memiliki kepribadian Islam (Syakhshiyah Islamiyyah), yaitu yang pola pikir dan pola sikap sesuai syariat.


Negara dalam sistem Islam akan menjaga perilaku generasi dari krisis adab. Negara juga akan menyaring konten digital yang merusak moral, seperti tayangan yang mencontohkan pembangkangan, dan kekerasan baik fisik verbal serta seksual.


Negara dalam sistem Islam akan menerapkan sistem sanksi Islam yang berfungsi sebagai penebus (Jawabir) dosa bagi pelaku, dan pencegah (Zawajir) bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa. Sanksi ini harus memberikan efek jera yang nyata, akan tetapi tetap harus adil sesuai syariat.


Islam Memuliakan Guru


Dalam pandangan Islam, guru diposisikan sebagai sosok yang mulia. Murid harus senantiasa memuliakan guru dan bersikap tawadhu' terhadap guru. Guru harus mendapatkan penghargaan tinggi juga penghidupan yang layak dari negara, sehingga wibawa mereka terjaga di mata murid dan masyarakat. 


Perintah Allah Swt. dalam memuliakan guru dan bersikap rendah hati terhadap guru. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.

"Belajarlah kalian ilmu untuk ketenteraman dan kewibawaan, dan tawadhu’lah kepada orang yang belajar darinya (guru)" (HR. Ath-Thabrani).


Demikianlah cara Islam mendidik generasi dan menjaga wibawa guru. Dengan penerapan Islam dalam segala aspek kehidupan tidak akan ada lagi murid yang melecehkan guru. Seluruh umat manusia akan merasakan cahaya Islam jika aturan Islam dilaksanakan dari level individu , masyarakat, juga negara. Wallahualam bissawab.



 

Oleh: umu Dina

Pegiat Dakwah




Masyarakat digegerkan oleh kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Sungguh peristiwa ini mengiris hati. Anak yang seharusnya menjaga jiwa dan kehormatan ibunya, justru menjadi penyebab hilangnya nyawa sang ibu.


Sebagaimana diberitakan, telah terjadi kasus kekerasan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Seorang ibu menjadi korban pembunuhan oleh anaknya sendiri yang berinisial AF (23). Pelaku tega memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkannya di area kebun dekat rumah. AF mengaku nekat menghabisi nyawa ibunya karena emosi setelah permintaannya untuk diberi uang bermain judi online slot ditolak (metrotv.com, 09-04-2026).


Meskipun kasus ini merupakan tragedi spesifik, fenomena kriminalitas akibat judi online memang tengah meningkat. Judi online tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan hubungan keluarga. Tuntutan ekonomi, kecanduan, dan dorongan mendapatkan uang secara instan kerap membuat pelaku nekat melakukan tindakan brutal, bahkan terhadap orang terdekat.


Akibat Fatal Kecanduan Judi

Kecanduan judi membawa dampak yang sangat merusak. Seseorang yang terjerat judi dapat kehilangan akal sehat dan nekat melakukan apa saja demi terus bermain. Dorongan untuk menang, hasrat memperoleh keuntungan besar, dan kepuasan semu menjadikan pecandu terus berjudi meski harta telah habis.


Pada akhirnya, judi melahirkan perilaku destruktif, merusak moral, menghancurkan keluarga, serta menjerumuskan pelakunya pada tindakan kriminal. Dalam pandangan Islam, perilaku ini jelas bertentangan dengan syariat karena mendorong manusia pada kemaksiatan dan kehancuran.


Akar Masalah: Sekularisme dan Kapitalisme

Maraknya judi online tidak bisa dilepaskan dari kehidupan sekuler yang semakin menjauhkan manusia dari nilai-nilai agama. Sekularisme menjadikan kebahagiaan materi dan kepuasan duniawi sebagai tujuan utama hidup. Standar benar dan salah pun diukur berdasarkan manfaat, bukan halal dan haram.


Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalisme turut memperparah kondisi ini. Kesenjangan sosial semakin nyata, kebutuhan hidup makin sulit, sementara banyak orang mencari jalan pintas untuk memperoleh uang. Judi pun dianggap solusi instan, meski penuh risiko dan kehancuran.


Sayangnya, penegakan hukum terhadap judi online sering kali tampak lemah. Regulasi yang ada cenderung parsial dan reaktif, belum menyentuh akar persoalan. Sanksi yang diberikan pun kerap tidak menimbulkan efek jera. Akibatnya, praktik judi terus berkembang dan menimbulkan berbagai bentuk kriminalitas.


Dalam sistem kapitalisme, negara sering kali gagal menjalankan perannya sebagai pelindung rakyat. Judi online seolah hanya dibatasi di permukaan, tetapi tidak diberantas secara menyeluruh.


Solusi Islam dalam Memberantas Judi

Islam menawarkan solusi mendasar dengan menjadikan akidah sebagai landasan kehidupan. Dalam Islam, halal dan haram menjadi tolok ukur perilaku, bukan sekadar keuntungan materi. Keimanan menjadi benteng utama yang mencegah individu terjerumus dalam perjudian.


Selain itu, sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi secara adil. Negara bertanggung jawab mengelola sumber daya demi kesejahteraan masyarakat sehingga kesenjangan sosial dapat diminimalkan.


Negara dalam Islam berperan sebagai raa'in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Segala bentuk perjudian diharamkan dan diberantas hingga tuntas, bukan sekadar diblokir sebagian.


Penerapan sanksi dalam Islam juga bersifat tegas melalui uqubat yang berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Dengan demikian, pelaku akan jera dan mata rantai kejahatan dapat diputus.


Rasulullah saw. bersabda:


"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam (kepala negara) adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya..."

(HR. Bukhari no. 7138 & Muslim no. 1829)


Demikianlah mekanisme Islam dalam mencegah masyarakat terjerumus dalam jeratan judi online sekaligus memutus rantai kejahatan yang ditimbulkannya. Solusi ini menuntut penerapan Islam secara menyeluruh dalam kehidupan, termasuk dalam institusi negara.


Dengan penerapan Islam secara kaffah, masyarakat akan lebih terlindungi dari berbagai bentuk kemaksiatan, kriminalitas, dan kerusakan moral.


Wallahu a'lam bishshawab.

Categories

Labels

Momen Hardiknas, Menguak Wajah Suram Dunia Pendidikan

Oleh: Aflahiyah Ummu Shophia (Pegiat Dakwah) Setiap tahun, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati dengan penuh seremoni: pidato, s...

Popular Posts