Oleh. Apt. Arimbi N.U, S .Farm
Penulis
Salah satu nikmat terbesar yang dimiliki manusia adalah nikmat sehat. Nikmat yang sayangnya jarang disadari dan disyukuri sampai manusia tersebut kehilangan kesehatannya alias jatuh sakit.
Dalam kondisi tersebut, seseorang akan merasakan dua hal. Pertama, sakit secara fisiknya dan yang kedua "sakit" secara materi atau finansialnya. Karena kita tahu bahwa biaya berobat di Indonesia tidaklah murah. Belum lagi untuk orang-orang yang jauh dari fasilitas kesehatan sehingga perlu upaya lebih untuk menyembuhkan sakitnya.
Itulah fakta saat ini, dimana fasilitas kesehatan di Indonesia masih sangat tidak merata, terutama antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Hal ini menciptakan kesenjangan yang lebar terhadap layanan kesehatan yang layak yang bisa diakses masyarakat.
Di banyak daerah terpencil, akses ke rumah sakit, klinik, dan tenaga medis yang berkualitas sangat terbatas, sementara di kota besar, fasilitas kesehatan terbilang cukup memadai dan bisa ditemukan dengan mudah. Bahkan di beberapa kota metropolitan, fasilitas dan tenaga kesehatan jumlahnya menumpuk.
Ketimpangan ini menyebabkan sebagian besar rakyat Indonesia, khususnya yang tinggal di pelosok, terhambat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang seharusnya mereka terima.
Salah satu faktor utama dalam ketidakmerataan ini adalah pengelolaan sektor kesehatan yang cenderung dikapitalisasi. Penyediaan fasilitas kesehatan sering kali berorientasi pada keuntungan, bukan pada kebutuhan rakyat. Rumah sakit swasta, misalnya, lebih memilih untuk mendirikan fasilitas di kota besar di mana keuntungan lebih mudah didapat, alih-alih menjangkau daerah-daerah yang lebih membutuhkan. Akibatnya, banyak masyarakat miskin dan yang tinggal di wilayah terpencil terpaksa menanggung biaya pengobatan yang relatif lebih besar.
Sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menyediakan layanan kesehatan bagi seluruh warga negara, pemerintah seharusnya lebih berperan aktif dalam menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai dan merata.
Dalam hal ini, peran pemerintah seharusnya bukan hanya sebagai pengawas yang mengawasi kualitas layanan kesehatan, tetapi juga sebagai penyedia fasilitas kesehatan, terutama di daerah yang kekurangan layanan. Pemerintah harus membangun dan mengelola rumah sakit serta klinik di daerah-daerah yang minim fasilitas kesehatan, mengalokasikan anggaran yang cukup, dan memastikan distribusi tenaga medis yang merata ke seluruh pelosok negeri.
Selain itu, pemerintah juga perlu mengembangkan kebijakan yang memprioritaskan akses masyarakat miskin terhadap layanan kesehatan dengan memberikan subsidi atau jaminan kesehatan yang memadai.
Pada masa kekhalifahan Islam, rumah sakit didirikan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan medis kepada semua kalangan tanpa membedakan status sosial. Bahkan, pengobatan di rumah sakit ini tidak hanya untuk orang kaya, melainkan juga untuk orang miskin, dan biaya pengobatan ditanggung oleh negara. Keberadaan rumah sakit ini menjadi bukti bahwa pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas adalah bagian dari kewajiban pemerintah kepada rakyatnya.
Saat ini, kapitalisme yang menyebabkan kapitalisasi layanan kesehatan mengurangi jangkauan bagi masyarakat yang kurang mampu. Pemerintah, sebagai pengelola negara, harus mengembalikan fungsi pelayanan kesehatan sebagai hak dasar warga negara, bukan semata-mata sebagai komoditas bisnis. Layanan kesehatan yang adil dan merata harus menjadi prioritas utama, dengan mengutamakan kesehatan dan kesejahteraan rakyat daripada keuntungan semata.
Sudah saatnya bagi penguasa untuk memegang peran lebih besar sebagai penyedia fasilitas kesehatan yang merata di seluruh pelosok negeri. Melalui kebijakan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, bukan keuntungan, sistem pelayanan kesehatan yang adil dan merata bisa terwujud, sebagaimana yang dicontohkan pada masa kekhilafahan. Dengan sistem Islam, insyaAllah mampu terwujud kesehatan untuk semua.
Wallahualam bissawab.
0 comments:
Posting Komentar