SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat
Tampilkan postingan dengan label Islam Kafah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam Kafah. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Juli 2025

Oleh: Lina Amelia 

(KIPG)





Ironi melingkupi negeri ini. Di tengah melimpahnya stok beras, rakyat justru harus merogoh kocek lebih dalam untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. Kenaikan harga beras di tengah kondisi surplus ini bukan sekadar masalah teknis distribusi, melainkan mencerminkan cacat serius dalam tata kelola pangan nasional dan sistem ekonomi yang diterapkan.


Data Menunjukkan Anomali Harga


Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa 119 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga beras. Lebih mencengangkan lagi, stok beras dalam negeri mencapai 4,2 juta ton, menjadikannya yang tertinggi sepanjang sejarah. Namun, data tersebut kontras dengan realita di pasar: harga beras tetap merangkak naik.


Akar Permasalahan: Penyerapan dan Biaya Logistik


Investigasi awal menunjukkan bahwa kenaikan harga ini disebabkan oleh penyerapan gabah/beras oleh Bulog dan tingginya biaya logistik. Ketua Satgas Pangan Mabes Polri telah menyatakan akan menyelidiki lebih lanjut masalah ini untuk mengungkap akar penyebabnya.


Upaya Pemerintah Mengatasi Kenaikan Harga


Pemerintah tidak tinggal diam. Berbagai langkah telah dan akan diambil:


Penyaluran Stok Bulog: Pemerintah akan menyalurkan stok beras yang ada di gudang Bulog.

 

Operasi Pasar SPHP: Operasi Pasar Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) akan digencarkan untuk menyeimbangkan harga di pasar.

 

Bantuan Pangan: Presiden Prabowo Subianto juga akan menyalurkan bantuan pangan beras kepada 18,3 juta keluarga. Bantuan ini, yang diperkirakan mencakup 23,69% dari kebutuhan beras bulanan selama 2 bulan dengan dana sekitar Rp16,6 triliun, diharapkan dapat meredam lonjakan harga di pasar.

 

Sebaran Kenaikan Harga Beras di Berbagai Zona


Kenaikan harga beras tidak merata, terjadi di beberapa zona dengan tingkat keparahan yang berbeda:


Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, Sulawesi): Harga rata-rata Rp14.151 per kilogram, naik sekitar 0,89%. Beberapa daerah seperti Wakatobi, Buton Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara mencatat harga yang lebih tinggi, berkisar Rp15.700 - Rp17.000 per kilogram.

 

Zona 2 (Aceh, Sumatera Utara, dan beberapa provinsi lainnya): Harga rata-rata Rp15.266 per kilogram, naik sedikit 0,31%. Kabupaten Mahakam Ulu menjadi yang tertinggi di zona ini dengan harga mencapai Rp18.098 per kilogram.

 

Zona 3 (Maluku dan Papua): Harga rata-rata paling tinggi, yaitu Rp19.695 per kilogram, naik 0,29%. Kabupaten Intan Jaya di zona ini mencatat harga yang sangat fantastis, mencapai Rp54.772 per kilogram.

 

Kritik Terhadap Sistem Ekonomi Saat Ini dan Solusi Alternatif


Artikel ini menyoroti bahwa dalam sistem kapitalisme, pangan seringkali dianggap sebagai barang dagangan yang tujuan utamanya adalah mencari keuntungan, bukan memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Negara hanya berperan sebagai regulator, bukan penjamin distribusi yang adil. Akibatnya, rakyat miskin menjadi pihak yang paling rentan terhadap gejolak harga.


Sebagai kontras, artikel ini mengusulkan sistem Khilafah sebagai solusi. Dalam sistem ini, negara bertanggung jawab langsung untuk menjamin kebutuhan pokok rakyat, termasuk pangan. Negara akan mengelola produksi dan distribusi pangan secara langsung, memberikan subsidi kepada petani, dan melarang penimbunan untuk menjaga stabilitas harga. Hal ini seyakana dengan dalil dalam surat An-Nisa ayat 29 yang menyerukan untuk tidak saling memakan harta sesama dengan cara yang batil.


Oleh karena itu, solusi yang tepat menurut penulis bukanlah sekadar memperbaiki regulasi, tetapi mengganti sistem yang ada. Dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah, diharapkan penimbunan beras yang merugikan rakyat dapat dihindari.

Wallahu a'lam bish'shawab.



Oleh: Tita Umma Ghazi

(Komunitas Ibu Peduli Generasi)





Berdasarkan kalender Hijriah, 1 Muharram 1447 H jatuh pada hari Jumat, 27 Juni 2025. Tanggal ini diperingati umat Islam di seluruh dunia sebagai perayaan tahun baru. Di sisi lain, Muharram adalah salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam.


Makna Hijrah dalam Islam

Dalam bulan yang mulia ini, Rasulullah ﷺ senantiasa menganjurkan umatnya untuk melaksanakan shaum sunah Tasu'a dan Asyura. Namun, bulan Muharram tidak boleh dipahami sebagai bulan dengan ritual ibadah puasa semata. Lebih dari itu, Muharram harus dimaknai sebagai momen refleksi dan muhasabah yang mendalam terhadap kondisi umat Islam saat ini.


Tahun Baru Islam sejatinya merupakan peluang untuk memulai langkah perubahan menuju kebangkitan hakiki, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ dalam momentum hijrah dari Mekah ke Madinah. 


Peristiwa hijrah ini patut dipahami sebagai langkah strategis yang menandai lahirnya peradaban Islam, bukan sekadar perjalanan fisik atau perpindahan tempat. Dari Madinah, Rasulullah ﷺ berhasil membangun masyarakat Islam dengan aturan Allah. Beliau menyatukan seluruh kaum muslimin serta menebarkan rahmat ke seluruh penjuru dunia, meninggalkan sejarah keemasan Islam yang gemilang.


Kondisi Umat Islam Kini

Sayangnya, masa keemasan itu telah sirna. Predikat umat terbaik (bagi umat Islam) kini layaknya tinta hitam yang ditorehkan dalam kitab-kitab sejarah saja. Umat Islam saat ini jauh dari gambaran umat terbaik dan berada dalam keterpurukan yang memprihatinkan. Genosida dan rudal terhadap rakyat Palestina bahkan belum berakhir hingga detik ini. Penindasan di berbagai negeri muslim serta hilangnya kehormatan kaum muslimin di mata dunia menandakan potret suram yang tak dapat dihindari. Ironisnya, semua yang tengah terjadi merupakan perbuatan para pengkhianat dari negeri muslim yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan duniawi daripada membela agama dan umatnya.


Dalam Al-Qur’an surat Thaha ayat 124, Allah SWT berfirman:

وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُۥ مَعِيشَةًۭ ضَنكًۭا وَنَحْشُرُهُۥ يَوْمَ ٱلْقِيَـٰمَةِ أَعْمَىٰ ١٢٤

"Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, baginya penghidupan yang sempit dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (TQS. Thaha: 124)


Akar Persoalan Keterpurukan Umat

Ayat tersebut menegaskan bahwa berpalingnya umat dari aturan Allah SWT merupakan akar penderitaan serta kehinaan yang tengah kita alami. Tanpa penerapan syariat Islam secara kaffah, kaum muslimin akan tetap dalam kehinaan serta keterpurukan yang mendalam. Oleh karena itu, satu-satunya jalan untuk mengembalikan kemuliaan umat adalah dengan kembali kepada aturan Allah secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Kesadaran untuk bangkit juga menuntut adanya institusi pelindung umat, yakni Khilafah.


Hijrah: Saatnya Kembali kepada Islam Kaffah

Kewajiban umat Islam saat ini adalah menumbuhkan kesadaran terhadap jati dirinya sebagai muslim yang taat serta memahami betapa pentingnya keberadaan Khilafah untuk menjadi perisai umat. Upaya penyadaran ini tentu memerlukan peran kita dalam jamaah dakwah yang istikamah dan tak pernah lelah dalam membimbing umat di jalan perjuangan demi tegaknya kemuliaan Islam dan kaum muslimin.


Muharram, bulan mulia yang tidak hanya ditandai dengan pergantian kalender Hijriah semata. Sejatinya, Muharram adalah seruan untuk berhijrah menuju kehidupan yang mulia di bawah naungan syariat Allah Azza Wa Jalla. Sudah saatnya umat Islam bersatu, bergerak secara sinergis, dan mempersiapkan diri menjadi bagian dalam kebangkitan sejati demi terwujudnya Islam sebagai rahmatan lil alamin. Dengan semangat hijrah di bulan Muharram ini, semoga umat Islam semakin tersadarkan untuk bersama-sama membangun peradaban mulia yang diridai Allah SWT.

Wallahualam bissawab.



Jumat, 11 Juli 2025

Oleh : Niken Ayu Puspitasari



Indonesia, dengan tanahnya yang subur dan kekayaan alam melimpah, seharusnya mampu menjamin ketahanan pangan bagi rakyatnya. Sektor pertanian menjadi tulang punggung, terutama dalam produksi beras, kebutuhan pokok kita.

Ironisnya, di tengah klaim produksi beras yang melimpah, harga komoditas ini justru meroket, membuat sebagian besar masyarakat menjerit.

Fenomena ini, yang terjadi di lebih dari 130 kabupaten/kota pada Juni 2025, menjadi anomali yang membingungkan: bagaimana mungkin harga naik saat stok berlimpah dan produksi diklaim meningkat?

Melonjaknya Harga di Tengah Klaim Produksi Berlimpah

Baru-baru ini, Indonesia memang mengalami angka stok beras yang sangat melimpah.

Namun, meskipun diklaim melimpah, lebih dari 130 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga pada pekan kedua Juni 2025. Kondisi ini sangat memberatkan rakyat kecil, karena harga beras melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kenaikan harga beras yang terjadi saat ini menjadi anomali yang membingungkan banyak pihak. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bahkan menegaskan bahwa seharusnya harga beras turun jika produksi meningkat.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan produksi beras nasional pada Januari-Juli 2025 mencapai 21,76 juta ton, naik hampir 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Namun, fakta di pasar justru sebaliknya, harga beras melonjak.

Indikasi Praktik Pasar Tidak Sehat dan Penumpukan Stok

Kondisi ini memperlihatkan adanya praktik pasar yang tidak sehat yang merugikan konsumen. Kebijakan Bulog yang mewajibkan penyerapan gabah petani dalam jumlah besar mengakibatkan penumpukan stok beras di gudang.

Bagi masyarakat, terutama keluarga berpenghasilan rendah, kondisi ini sangat memukul. Apalagi, para suplai beras juga terganggu dengan kenaikan harga ini.

Prof. Lilik Sutiarso mendukung langkah cepat Satgas Pangan Mabes Polri yang turun langsung melakukan pengecekan anomali distribusi beras SPHP di sejumlah pasar induk besar seperti Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut Prof. Lilik, kenaikan harga beras sangat tidak masuk akal mengingat tahun ini produksi beras nasional dalam kondisi memuaskan, di mana stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun ini adalah yang tertinggi sepanjang sejarah.

“Anomali semacam ini tidak boleh dibiarkan karena merugikan masyarakat dan juga para petani. Bagaimana mungkin beras kita 4,2 juta [ton] tapi harga di sejumlah pasar naik,” katanya (Beritasatu.com, 19/6/2025).

Dinamika Harga dan Stok di Pasar Nasional

Merujuk data BPS, pada pekan pertama Juni 2025, terdapat 119 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga beras. Ini artinya, ada tambahan 14 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga beras hanya dalam waktu sepekan.

Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menyebut sudah berbulan-bulan harga beras medium di atas HET secara nasional. Begitu pula dengan beras premium.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) meyakini kondisi perberasan nasional terkendali seiring memadainya Stok Beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur.

PIBC merupakan barometer pasar beras nasional yang berperan penting dalam pergerakan harga beras di tingkat konsumen.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan, berdasarkan hasil pantauan pada periode 25 Mei-1 Juni 2025, rata-rata stok beras di PIBC tercatat sebanyak 49.960 ton. “Dengan rerata stok beras pada beberapa hari terakhir, tentu kita bisa melihat bahwa stok beras di PIBC di atas 45.000 ton,” kata Arief dalam keterangannya (Bisnis.com, 17/6/2025).

Pangan sebagai Komoditas, Bukan Hak Dasar?

Fenomena anomali harga beras ini, di mana stok melimpah namun harga melonjak, dapat dilihat sebagai cerminan pengelolaan pangan dalam sistem kapitalisme.

Dalam pandangan ini, urusan pangan tidak dipandang sebagai hak dasar rakyat yang wajib dijamin negara, melainkan sekadar komoditas yang diperdagangkan demi keuntungan.

Hal ini terlihat jelas dari peran negara yang cenderung hanya bertindak sebagai regulator, alih-alih pelindung atau penjamin distribusi yang adil. Akibatnya, rakyat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah, menjadi korban fluktuasi harga yang tidak terkendali.

Pada dasarnya, kita sangat membutuhkan pemimpin yang bijaksana dan dapat menjamin kesejahteraan rakyatnya. Pemimpin yang mampu mengatur dan adil dalam mengelola kekayaan alam yang ada.

Solusi Berbasis Islam: Menjamin Kebutuhan Pokok Rakyat

Dalam Khilafah, negara wajib menjamin kebutuhan pokok rakyat, termasuk pangan. Negara akan mengelola produksi, distribusi, dan cadangan pangan secara langsung, tanpa menjadikannya komoditas dagang.

Konsep ini selaras dengan ajaran Islam yang memandang pemenuhan kebutuhan pokok sebagai tanggung jawab negara bagi setiap individu.

Meskipun Islam melarang pemerintah mematok harga dan membiarkan harga ditetapkan oleh mekanisme permintaan dan penawaran, Islam memiliki mekanisme ketat untuk memastikan ketersediaan pangan dan stabilitas harganya.

Negara akan memberikan subsidi bibit, pupuk, maupun saprotan (sarana produksi pertanian) kepada petani secara cuma-cuma untuk menjamin kualitas dan kuantitas beras yang dihasilkan.

Praktik monopoli, penimbunan komoditas, dan manipulasi harga sangat dilarang dalam Islam. Perlu adanya tindakan tegas dari negara terhadap oknum yang melakukan kecurangan ini agar harga komoditas bahan pokok tetap stabil.

Islam melarang kaum muslim bergantung pada asing agar negara dapat bersifat independen dalam pangan. Meskipun demikian, impor diperbolehkan asalkan memenuhi kriteria syariat, seperti larangan bekerja sama dengan negara kafir harbi yang berpotensi merugikan umat.

Mencari Solusi Jangka Panjang untuk Kesejahteraan Pangan

Melonjaknya harga beras di tengah melimpahnya produksi bukanlah sekadar fluktuasi pasar biasa, melainkan anomali yang mencerminkan adanya praktik tidak sehat dan pengelolaan pangan yang belum optimal.

Jelas terlihat bahwa solusi jangka panjang tidak dapat hanya berupa 'tambal sulam regulasi'. Sebaliknya, ini memerlukan perubahan fundamental dalam cara negara memandang dan mengelola kebutuhan pokok rakyat.

Dengan mengembalikan peran negara sebagai penjamin kebutuhan dasar dan menerapkan prinsip-prinsip yang adil, sebagaimana diatur dalam ajaran Islam, stabilitas pangan dan kesejahteraan rakyat dapat terwujud. 

Waallahualam Bishowab.


Selasa, 08 Juli 2025

Oleh: Ummu Dina Jafar Syidik 

(Pegiat Literasi)



Kabar kekerasan terhadap anak yang semakin marak di media sungguh memilukan. Rasa aman yang seharusnya menjadi hak setiap anak seolah lenyap, digantikan dengan berbagai kasus kekerasan fisik, seksual, hingga inses, yang ironisnya seringkali dilakukan oleh orang terdekat. Salah satu kasus terbaru adalah penelantaran anak oleh orang tuanya sendiri.

Dilansir dari kumparan.com (15/6/2025), seorang anak berusia 7 tahun ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, diduga ditelantarkan orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama. Pihak kepolisian kini tengah mencari keberadaan orang tua anak tersebut. Fakta ini hanyalah salah satu contoh dari sekian banyak kasus kekerasan anak yang terjadi dalam keluarga. Lantas, mengapa kasus-kasus semacam ini semakin marak?

Akar Masalah: Mengapa Kekerasan pada Anak Kian Marak?

Keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman dan nyaman bagi anak, di mana orang tua berperan sebagai pelindung, pendidik, dan pengasuh. Namun, realitas saat ini justru sebaliknya; anak-anak kerap menjadi korban kekerasan dari keluarganya sendiri.

Maraknya kekerasan pada anak tidak bisa dilepaskan dari pengaruh sistem kapitalis sekuler yang mendominasi kehidupan saat ini. Sistem ini telah mengikis fungsi keluarga sebagai pengasuh dan pendidik. Akibatnya, banyak orang tua kehilangan arah dalam mendidik dan mengasuh anak dengan baik, padahal secara fitrah mereka wajib melindungi anak dan menjadikan rumah sebagai tempat berlindung.

Berikut beberapa dampak sistem sekuler yang memicu kekerasan pada anak:

Ketimpangan Ekonomi dan Kemiskinan: Sistem ekonomi kapitalisme mengkonsentrasikan kekayaan pada segelintir pemilik modal, menciptakan jurang pemisah yang lebar antara si kaya dan si miskin. Kemiskinan seringkali memicu stres, hilangnya kejernihan berpikir, dan emosi yang tidak terkontrol. Impitan ekonomi dapat menjadi alasan orang tua menelantarkan, menyiksa, atau bahkan melakukan kekerasan seksual terhadap anak, karena anak dianggap sebagai beban.

Peminggiran Peran Agama dan Rusaknya Moral: Dalam sistem sekuler, peran agama dipinggirkan dari kehidupan. Hal ini melemahkan keimanan individu, menjadikannya mudah tergoda perbuatan maksiat dan berpotensi merusak moral. Kerusakan moral ini berdampak langsung pada lingkungan kehidupan anak.

Lingkungan Sosial yang Rusak dan Paparan Media: Lingkungan yang rusak menyebabkan hubungan sosial antar masyarakat menjadi tidak harmonis dan cenderung individualis, kurang peduli pada sesama. Ini memudahkan terjadinya kekerasan terhadap anak. Ditambah lagi, tayangan media yang makin bebas dan mudah diakses oleh semua kalangan turut berkontribusi pada tingginya kasus kekerasan anak.

Meskipun Indonesia telah berupaya mencegah kekerasan anak melalui Undang-Undang perlindungan anak dan kekerasan seksual, serta pembangunan keluarga, nyatanya semua upaya ini belum mampu menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.

Islam: Solusi Tuntas Mengatasi Kekerasan pada Anak

Berbeda dengan kapitalisme, Islam memiliki solusi tuntas untuk berbagai masalah kehidupan manusia, termasuk persoalan keluarga. Penerapan Islam secara sempurna dalam kehidupan akan menjamin terwujudnya kesejahteraan, ketenteraman jiwa, serta terjaganya iman dan takwa kepada Allah SWT. Aturan hidup yang mampu memuaskan akal dan sesuai dengan fitrah manusia hanyalah aturan Islam.

Dalam Islam, posisi keluarga berfungsi sebagai pelindung dan penjaga, serta memiliki peran krusial dalam membentuk seluruh anggotanya berakhlak Islami. Negara akan berperan aktif dalam:

Bimbingan Komprehensif: Negara akan membimbing untuk membentuk pola pikir dan sikap Islami, serta menguatkan pemahaman tentang peran dan tanggung jawab berdasarkan hukum-hukum terkait keluarga. Ini memastikan setiap individu dalam keluarga memiliki pemahaman yang benar untuk melaksanakan perintah syarak dalam membangun keluarga.

Pencerahan Melalui Pendidikan dan Media: Pencerahan yang terintegrasi dan komprehensif akan dilakukan melalui sistem pendidikan maupun berbagai media informasi. Negara juga akan memblokir setiap konten di media sosial yang dapat memicu kekerasan pada anak.

Penegakan Hukum Tegas: Negara akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan dan memberikan perlindungan penuh kepada korban.

Dengan demikian, pelaksanaan hukum Islam secara menyeluruh dalam semua aspek kehidupan akan menjamin terwujudnya ketahanan keluarga yang kukuh, mampu mencegah terjadinya kekerasan dalam keluarga, serta menciptakan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan anak.

Wallahualam bissawab.



Oleh: Rati Suharjo 

(Pegiat Literasi)



Beras adalah kebutuhan pokok utama bagi mayoritas masyarakat Indonesia. Dengan kandungan karbohidrat dan nutrisi yang tinggi, beras merupakan sumber energi esensial. Tak heran, banyak orang merasa belum kenyang tanpa mengonsumsi nasi, bahkan setelah mengonsumsi sumber karbohidrat lain. Ketergantungan yang tinggi ini membuat kelangkaan atau kenaikan harga beras menjadi masalah besar.

Fenomena inilah yang terjadi saat ini. Menurut Prof. Lilik, Guru Besar Universitas Gadjah Mada, stok beras di Bulog melimpah ruah, mencapai 4,2 juta ton. Namun, paradoksnya, harga beras di pasaran justru melonjak, merugikan masyarakat luas (beritasatu.com, 19/6/2025).

Kelangkaan di Pasar di Tengah Stok Berlimpah

Ironisnya, meskipun stok beras nasional diklaim berlimpah, terjadi kelangkaan di pasaran. Ini menyebabkan harga beras melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada Juni 2025, sebanyak 133 kabupaten mengalami kenaikan harga beras.

Kesengsaraan ini mencerminkan kegagalan sistem kapitalisme dalam menyejahterakan rakyat. Bulog, yang memiliki mandat untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan, justru mengalami penumpukan gabah di gudang. Akibatnya, suplai beras ke pasar terganggu dan harga melonjak. Dalam prinsip ekonomi, harga terbentuk dari hukum penawaran dan permintaan. Ketika permintaan tinggi tetapi suplai terbatas, harga akan naik. Sebaliknya, jika suplai tinggi namun permintaan rendah, harga akan turun.

Permasalahan Produksi dan Distribusi

Teori ekonomi ini tidak bisa diabaikan, terutama di tengah kompleksitas pengadaan beras, baik dari sisi produksi maupun distribusi. Meskipun Indonesia adalah negara agraris dengan mayoritas penduduk berprofesi sebagai petani, kini banyak petani yang beralih profesi. Sementara itu, dalam aspek distribusi, praktik penimbunan masih sering ditemukan.

Kondisi carut-marut ini tidak terlepas dari sistem yang diterapkan di negeri ini. Kapitalisme dengan ideologi sekularismenya menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama, tanpa memedulikan penderitaan rakyat. Negara hanya berperan sebagai regulator atau pengawas semata, bukan pelayan rakyat. Ini berujung pada berbagai kerusakan sosial seperti kemiskinan, ketimpangan ekonomi, dan masalah kesehatan.

Solusi dalam Sistem Islam (Khilafah)

Dalam sistem Islam (khilafah), kondisi ini dianggap sebagai kezaliman. Kebutuhan pangan adalah kebutuhan primer yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara harus mempermudah proses produksi dan distribusi. Dalam produksi, negara mendukung petani dengan menyediakan bibit unggul, pupuk terjangkau, serta pendidikan dan pelatihan agar petani menjadi profesional.

Dalam distribusi, negara Islam akan menugaskan seorang qadhi hisbah untuk mengawasi pasar. Tujuannya adalah mencegah kecurangan, penimbunan barang, dan penetapan harga sewenang-wenang. Perilaku kejahatan dalam sektor pangan pun dapat dicegah.

Mengapa demikian? Karena dalam Islam, pemimpin (imam) adalah ra'in atau pelindung rakyatnya. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: "Imam laksana penggembala kambing" (H.R. Bukhari). Maknanya, seorang pemimpin bertanggung jawab penuh memenuhi kebutuhan rakyat, mulai dari pangan, papan, kesehatan, hingga keamanan dari dalam maupun luar negeri.

Hal inilah yang absen dalam sistem kapitalisme saat ini. Dalam demokrasi kapitalisme, pemerintah hanya bertindak sebagai pengatur, sedangkan kebutuhan rakyat diserahkan kepada para kapitalis. Padahal, watak kapitalisme adalah meminimalkan modal untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

Maka, mustahil rakyat akan hidup sejahtera. Meskipun stok beras melimpah, kehidupan rakyat justru bagai "tikus mati di lumbung padi."

Potensi Indonesia yang Tidak Dimanfaatkan

Sebagai negara agraris yang kaya sumber daya dan memiliki dua musim yang mendukung pertanian, Indonesia seharusnya mampu mencapai swasembada pangan. Namun, negara tidak serius mendukung sektor pertanian. Akibatnya, kesengsaraan terus menimpa rakyat.

Untuk mengatasi semua ini, hanya ada satu solusi, yaitu kembali menerapkan Islam secara kaffah dalam bingkai daulah. Dengan sistem Islam, negara akan menjalankan perannya sebagai pelayan dan pelindung rakyat secara menyeluruh. Hanya dengan itu, Indonesia dapat kembali hidup makmur dan sejahtera.

Wallahu a’lam bish-shawab.



Minggu, 08 Juni 2025

Penulis: Rati Suharjo

(Pegiat Literasi)


Pict by: Anizah


Masyarakat Indonesia baru-baru ini digemparkan oleh kasus tragis pengiriman paket berisi jasad bayi, hasil dari hubungan sedarah antara kakak dan adik di Medan. Tragedi ini bukan hanya mengejutkan publik, tetapi juga membuka tabir gelap dari fenomena menyimpang yang selama ini tersembunyi dan semakin mengkhawatirkan.


Nyatanya, hubungan incest saat ini bagaikan gunung es yang terlihat hanya kerucutnya semata, tetapi jika dilihat dari dekat merajalela. Seperti kasus grup-grup incest di Facebook yang telah terbongkar menjadi perbincangan hangat di media sosial X dan Instagram. Salah satunya adalah grup 'Fantasi Sedarah' yang kini berganti nama menjadi 'Suka Duka'. Mirisnya, grup yang melanggar norma dan syariat tersebut diikuti oleh 40 ribu orang yang memiliki pemikiran serupa. Mereka saling berbagi pengalaman dan saling mendukung dorongan nafsu yang menyimpang, seperti hubungan badan antara anak dengan ibunya, bapak dengan anaknya, kakak dengan adiknya, dengan tantenya, pamannya, dan saudara lainnya.


Polisi pun bergerak cepat dengan menangkap enam tersangka berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA. Pengakuan dari mereka sebagai admin dan member, serta temuan 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi pada tersangka MR. Sementara itu, DK adalah anggota yang aktif menjual konten pornografi anak untuk keuntungan pribadi. Ia menjual konten tersebut dengan harga Rp50 ribu untuk 20 konten dan Rp100 ribu untuk 40 konten.


Para pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelanggaran ini diancam dengan hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar. (bbc.com, 21/5/2025)


Perilaku yang tak masuk akal ini muncul dari dorongan naluri manusia, yakni naluri kasih sayang (gharizah nau). Naluri adalah potensi manusia yang Allah Swt. ciptakan, bahkan selain naluri kasih sayang Allah Swt. juga menciptakan naluri mempertahankan diri dan naluri beragama.


Namun, untuk memenuhi naluri-naluri tersebut, Allah Swt. mengutus Nabi Muhammad saw. sebagai suri teladan manusia, agar dalam memenuhi naluri tersebut mengikuti hukum Islam, bukan semata akal manusia. Sebab, jika tidak mengikuti hukum-hukum Islam, manusia akan tersesat dalam pemenuhan naluri tadi.

Pasalnya, dalam memenuhi gharizah tersebut, manusia bisa bertindak tanpa mempertimbangkan pernikahan dan nasab. Padahal, jelas dalam Islam bahwa nasab—baik hubungan sedarah maupun sepersusuan—adalah haram untuk dinikahi. Hal ini diatur dalam Q.S. An-Nisa ayat 23.

Sekularisme tidak memandang apakah perbuatan tersebut melanggar hukum-hukum agama atau tidak. Tujuan utamanya adalah mencari kesenangan bukan mencari rida dari Allah Swt. Mirisnya, negara yang berlandaskan sekularisme cenderung tidak campur tangan dalam urusan moral individu, dengan alasan dosa adalah tanggung jawab pribadi.


Perilaku menjijikkan ini tidak lepas dari pengagungan terhadap Hak Asasi Manusia yang kebablasan dan lemahnya sistem hukum yang tidak memberikan efek jera. Akibatnya, kasus perzinaan seperti kumpul kebo, hamil di luar nikah, hingga aborsi dan pembuangan bayi sudah tidak dianggap aneh lagi di masyarakat.


Dalam Islam, pemenuhan naluri bukan untuk melampiaskan nafsu semata, tetapi sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt. dalam rangka melanjutkan keturunan. Agar tidak tergolong zina, baik perempuan maupun laki-laki harus menikah. Sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. Az-Zariyat ayat 49 dan An-Naba ayat 8.


Dalam ayat-ayat tersebut, Allah Swt. memerintahkan umat Islam untuk hidup berpasang-pasangan dengan tujuan melestarikan keturunan. Namun, dalam pernikahan juga dijelaskan dalam kitab fikih bahwa tidak boleh menikahi orang-orang yang termasuk mahram, yakni orang yang haram dinikahi karena hubungan nasab, penyusuan, atau pernikahan.


Kendati demikian, hubungan inses yang sedang viral saat ini jelas melanggar syariat. Dalam Islam, melanggar syariat adalah haram dan akan diazab oleh Allah Swt. Allah Swt. melaknat mereka yang melanggar syariat. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-A’raf ayat 179, penghuni neraka adalah mereka yang lalai dan tidak mau menggunakan akal untuk taat kepada Allah Swt. Mereka diberi hati, telinga, dan mata, tetapi tidak digunakan untuk memahami dan mengamalkan ayat-ayat Allah. Mereka akan dimasukkan ke dalam neraka dan diumpamakan seperti binatang yang sesat.


Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan yang melindungi rakyat dari kelalaian dan menggiring mereka untuk taat kepada Allah Swt. Kebijakan tersebut hanya dapat lahir dari negara yang menerapkan sistem Khilafah.

Wallahu a’lam bishawab.

Categories

Labels

Krisis Murid SD Negeri: Ketika Orang Tua Mencari Benteng Penyelamat Generasi

  Oleh: Azizah (Penulis dan Aktivis Blora) Fenomena minimnya murid baru di sejumlah sekolah dasar negeri menjadi sorotan di berbagai daerah....

Popular Posts