SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat
Tampilkan postingan dengan label ​Sistem Sekuler. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ​Sistem Sekuler. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Juli 2025

Oleh: Sendy Novita, S.Pd, M.M

​(Pendidik & Pengkaji Isu Sosial Keislaman)



​Kasus perundungan anak di Indonesia bagaikan fenomena gunung es yang tak kunjung surut, bahkan cenderung memprihatinkan. Setiap harinya, pemberitaan media massa tak luput dari laporan-laporan tentang anak-anak yang menjadi korban kekerasan fisik, verbal, maupun psikologis, baik di lingkungan sekolah, rumah, maupun daring. Ini adalah "PR besar" yang menuntut perhatian serius dari seluruh elemen bangsa, karena masa depan generasi penerus ada di tangan kita.

Fakta-Fakta Pilu Perundungan Anak di Tanah Air

​Data dan kasus perundungan anak di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data KPAI, pada tahun 2023, tercatat sekitar 3.800 kasus perundungan, dengan hampir separuhnya terjadi di lembaga pendidikan. Sementara itu, di awal tahun 2024 (hingga Maret), KPAI menerima 141 aduan kekerasan anak, di mana 35% di antaranya terjadi di sekolah. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bahkan mencatat 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan pada tahun 2024, mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun 2023 (285 kasus).

​Kasus-kasus yang mencuat ke permukaan ini hanyalah puncak dari gunung es. Banyak kasus lain yang tidak terlaporkan karena korban takut, malu, atau tidak tahu harus melapor ke mana. Dampak perundungan sangat serius, mulai dari gangguan psikologis seperti depresi, kecemasan, hingga keinginan untuk bunuh diri, bahkan kasus kematian yang baru-baru ini terjadi pada seorang mahasiswa PPDS FK Undip dan siswa di Kediri akibat perundungan.

Sistem Sekuler dan Abainya Peran Negara

​Fenomena perundungan yang terus merebak ini tidak bisa dilepaskan dari akar masalahnya, salah satunya adalah sistem sekuler yang dianut saat ini. Dalam sistem sekuler, agama dipisahkan dari kehidupan publik, termasuk dalam pembentukan moral dan etika masyarakat. Akibatnya, nilai-nilai spiritual dan akhlak mulia cenderung diabaikan, digantikan dengan kebebasan individual yang seringkali kebablasan.

​Kebebasan tanpa batas, minimnya pengawasan, dan absennya filter moralitas yang kuat, menciptakan lingkungan di mana perilaku agresif dan tidak berempati mudah berkembang. Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan ini rentan menjadi pelaku perundungan karena kurangnya pemahaman tentang konsekuensi perbuatannya, minimnya pendidikan karakter berbasis agama, serta longgarnya sanksi sosial maupun hukum.

​Peran negara dalam sistem sekuler juga cenderung abai. Meskipun ada undang-undang perlindungan anak dan lembaga-lembaga terkait, implementasi di lapangan seringkali lemah. Penanganan kasus perundungan cenderung reaktif, bukan preventif. Kurikulum pendidikan belum secara efektif menanamkan nilai-nilai anti-perundungan secara komprehensif. Selain itu, ada kecenderungan untuk menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab pembentukan karakter kepada keluarga, padahal keluarga sendiri juga menghadapi tantangan besar dalam mendidik anak di tengah arus sekulerisasi.

Islam sebagai Solusi Komprehensif: Peran Daulah Khilafah

​Berbeda dengan sistem sekuler, Islam menawarkan solusi yang komprehensif dan fundamental untuk mengatasi masalah perundungan anak. Islam bukan hanya agama ritual, melainkan panduan hidup yang sempurna (syamil wal mutakamil), mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk pembentukan individu dan masyarakat yang berakhlak mulia. Dalam Islam, perundungan adalah kejahatan yang dilarang keras, dan pelakunya akan mendapatkan balasan di dunia maupun akhirat.

​Dalam bingkai Daulah Khilafah, kejahatan perundungan akan diatasi dengan pendekatan yang multi-dimensi:

​Pendidikan Berbasis Akidah Islam: Sistem pendidikan dalam Khilafah akan menempatkan akidah Islam sebagai fondasi utama. Kurikulum akan dirancang untuk menanamkan nilai-nilai moral, etika, rasa kasih sayang, empati, dan tanggung jawab sejak dini. Anak-anak akan diajarkan untuk menghormati sesama, tidak merendahkan, dan senantiasa berbuat baik. Pendidikan bukan hanya tentang transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter (syakhsiyah islamiyah) yang kokoh.

​Sistem Sosial yang Kuat: Khilafah akan membangun sistem sosial yang didasarkan pada nilai-nilai persaudaraan (ukhuwah islamiyah) dan saling tolong-menolong. Lingkungan keluarga dan masyarakat akan didorong untuk aktif mengawasi dan membimbing anak-anak. Tanggung jawab mendidik anak bukan hanya di pundak orang tua, melainkan juga masyarakat secara luas, yang saling mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran (amar ma'ruf nahi munkar).

​Penegakan Hukum yang Tegas dan Adil: Daulah Khilafah akan menerapkan hukum syariah secara kaffah (menyeluruh) dan tanpa pandang bulu. Pelaku perundungan akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai dengan kejahatan yang dilakukan, yang akan memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejahatan serupa. Hukum Islam sangat menjunjung tinggi perlindungan jiwa, kehormatan, dan harta, termasuk bagi anak-anak.

​Peran Negara (Daulah) sebagai Pelindung dan Pengatur: Dalam Khilafah, negara memiliki peran sentral sebagai ra'in (pengurus) urusan umat, termasuk perlindungan anak. Negara akan bertanggung jawab penuh dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, baik di sekolah, rumah, maupun ruang publik. Ini mencakup:

​Pengawasan ketat: Negara akan memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif di sekolah dan lingkungan masyarakat untuk mencegah perundungan.

​Rehabilitasi dan Pendampingan: Bagi korban perundungan, negara akan menyediakan fasilitas rehabilitasi psikologis dan pendampingan yang memadai. Bagi pelaku, akan ada program pembinaan dan edukasi agar tidak mengulangi perbuatannya.

​Pencegahan Dini: Kampanye dan program edukasi tentang bahaya perundungan akan digalakkan secara masif oleh negara.

​Perlindungan Media Sosial: Negara akan mengawasi konten-konten di media sosial yang dapat memicu perundungan atau memfasilitasi perilaku negatif, serta memberikan edukasi literasi digital kepada anak dan orang tua.

​Dengan demikian, hanya dengan kembali kepada sistem Islam yang diterapkan secara menyeluruh dalam bingkai Daulah Khilafah, masalah perundungan anak yang memilukan ini dapat diatasi secara tuntas dan fundamental. Bukan sekadar solusi tambal sulang, melainkan perubahan sistemik yang akan membentuk generasi emas yang berakhlak mulia, berjiwa tangguh, dan jauh dari perilaku merusak. Ini adalah "PR besar" yang tidak bisa ditawar lagi, dan Islam menawarkan jawaban yang sempurna.

Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M.

​(Pendidik & Pengkaji Isu Sosial Keislaman)





​Maraknya kasus kejahatan digital yang menimpa anak-anak dan perempuan semakin mengkhawatirkan. Data dari Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan peningkatan signifikan terhadap laporan kejahatan siber, seperti pelecehan seksual online, eksploitasi anak, cyberbullying, hingga konten kekerasan yang menyasar anak dan remaja. Dunia digital yang awalnya dianggap sebagai sarana informasi dan hiburan, kini telah menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan generasi penerus dan kaum perempuan.

Ancaman Digital di Era Modern

​Kemajuan teknologi dan masifnya penggunaan gawai di usia dini seakan menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi memberi kemudahan, namun di sisi lain membuka peluang besar bagi konten berbahaya masuk tanpa filter. Anak-anak yang belum memiliki kedewasaan berpikir menjadi sangat rentan. Konten yang mengandung kekerasan, pornografi, serta nilai-nilai liberal menjadi konsumsi harian yang tanpa disadari merusak karakter dan akidah mereka. Lebih parahnya, semua ini terjadi di tengah rendahnya literasi digital dan lemahnya iman akibat sistem pendidikan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan.

Abainya Peran Negara dalam Sistem Sekuler

​Namun, di tengah persoalan ini, negara seolah abai dalam memberikan perlindungan nyata. Fokus negara lebih tertuju pada percepatan digitalisasi untuk kepentingan ekonomi, sementara aspek keselamatan dan moralitas rakyat justru dikesampingkan. Hal ini menunjukkan cacat mendasar dari sistem kapitalisme-sekuler yang menjadi landasan kebijakan negeri ini. Dalam sistem ini, keuntungan materi menjadi prioritas, sedangkan keamanan akidah dan kehormatan rakyat tidak dianggap penting.

​Lebih dari itu, ketergantungan pada infrastruktur teknologi asing menjadi ancaman tersendiri. Negara bisa dikendalikan melalui sistem informasi yang tidak mandiri, sehingga mudah disusupi agenda asing yang membahayakan. Dunia siber pun tak lagi netral. Ia bisa dijadikan senjata ideologis untuk merusak pemikiran, mengikis nilai-nilai Islam, dan melemahkan generasi.

Islam sebagai Solusi Perlindungan Siber

​Dalam Islam, negara berkewajiban menjadi junnah—pelindung rakyat dari segala bentuk ancaman, termasuk di ranah digital. Sistem Islam memiliki panduan yang jelas dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi. Negara Islam (Khilafah) akan mengarahkan seluruh aktivitas siber sesuai dengan syariat. Negara akan memastikan ruang digital bersih dari pornografi, kekerasan, fitnah, dan informasi sesat. Negara juga akan membangun infrastruktur teknologi mandiri untuk menjaga kedaulatan informasi dan membina generasi yang tangguh secara akidah dan akhlak.

​Perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak bisa diserahkan pada individu atau keluarga semata. Negara harus hadir sebagai penjaga utama. Dan ini hanya akan terwujud dalam sistem pemerintahan Islam yang menjadikan iman dan takwa sebagai fondasi kebijakan. Sudah saatnya umat menyadari, bahwa hanya dengan kembali kepada sistem Islam secara kaffah, keselamatan dunia dan akhirat dapat dijaga.

​Wallahu alam bissawab.

​Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M.

(​Praktisi Pendidikan & Pengkaji Kebijakan Publik Berbasis Islam)





​Kecurangan dalam distribusi beras kembali mencuat ke permukaan. Tidak hanya soal timbangan yang dikurangi, namun juga kualitas dan jenis beras yang tidak sesuai dengan label. Ironisnya, pelaku di balik praktik curang ini adalah perusahaan-perusahaan besar yang seharusnya menjadi teladan dalam tata niaga pangan. Masyarakat sebagai konsumen menjadi korban langsung, sementara negara mengalami kerugian dalam jumlah besar. Padahal, regulasi dan lembaga pengawas sudah ada. Lalu, mengapa kecurangan semacam ini terus terjadi?

Akar Masalah Kecurangan: Sistem Sekuler Kapitalisme

​Praktik kecurangan adalah suatu keniscayaan dalam sistem kehidupan yang jauh dari nilai-nilai agama. Demi keuntungan materi, banyak pihak menghalalkan segala cara, bahkan yang jelas-jelas haram dan melanggar hukum. Fenomena ini bukan sekadar kelalaian oknum, melainkan potret nyata dari wajah sistem sekuler kapitalisme, yang menormalisasi keuntungan sebagai satu-satunya orientasi, sekalipun harus mengorbankan kejujuran, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.

​Berlarutnya persoalan ini menunjukkan dua hal yang sangat mengkhawatirkan. Pertama, lemahnya pengawasan dan sistem sanksi. Regulasi ada, tapi tidak ditegakkan secara konsisten dan tegas. Pelaku kejahatan korporasi sering kali hanya mendapatkan sanksi administratif atau teguran ringan, yang tidak memberikan efek jera. Kedua, sistem pendidikan gagal mencetak individu yang amanah dan bertakwa. Sekolah dan kampus lebih menekankan capaian akademik dan keterampilan teknis, namun abai pada pembentukan karakter dan akhlak mulia.

​Lebih dari itu, kecurangan ini juga mencerminkan ketidakhadiran peran negara dalam pengurusan pangan secara menyeluruh. Dari hulu hingga hilir, tata kelola pangan dikuasai oleh korporasi yang semata-mata berorientasi pada bisnis. Negara hanya memegang kendali terhadap kurang dari 10% pasokan pangan nasional. Akibatnya, negara kehilangan daya tawar terhadap para penguasa pasar, sehingga tidak memiliki kontrol kuat atas distribusi, harga, apalagi kualitas pangan.

Islam sebagai Solusi Komprehensif

​Islam memiliki solusi komprehensif dalam mengatasi persoalan ini. Bagi para pejabat atau penguasa, Islam menetapkan tanggung jawab besar sebagai ra'in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung rakyat). Penguasa harus amanah dan bertanggung jawab dalam memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, termasuk pangan, dengan cara yang adil dan transparan.

​Tegaknya aturan dalam Islam didukung oleh tiga hal utama: ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan peran negara yang hadir secara aktif. Negara dalam sistem Islam menerapkan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan, bukan sekadar administratif. Islam juga memiliki lembaga khusus bernama Qadhi Hisbah yang bertugas memastikan regulasi dijalankan dengan benar, termasuk dalam hal timbangan, kualitas barang, dan kejujuran dalam transaksi.

​Negara Islam wajib hadir secara utuh dalam pengurusan pangan—mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi. Negara tidak hanya memastikan ketersediaan pasokan, tapi juga mengatur rantai niaga agar bebas dari kecurangan dan penindasan, serta menjamin pangan sampai ke seluruh lapisan masyarakat dengan harga dan kualitas yang layak.

Menuju Keadilan dan Kesejahteraan Hakiki

​Sudah saatnya umat ini sadar, bahwa regulasi tanpa kekuatan dan tanpa dasar akidah yang kokoh hanya akan menjadi aturan yang tak bergigi. Selama sistem sekuler kapitalis masih menjadi landasan kehidupan, maka kecurangan demi kecurangan akan terus terjadi. Hanya dengan penerapan Islam secara menyeluruh, keadilan dan kesejahteraan yang hakiki bisa benar-benar terwujud.

​Wallahu alam bisawab.

Categories

Labels

Krisis Murid SD Negeri: Ketika Orang Tua Mencari Benteng Penyelamat Generasi

  Oleh: Azizah (Penulis dan Aktivis Blora) Fenomena minimnya murid baru di sejumlah sekolah dasar negeri menjadi sorotan di berbagai daerah....

Popular Posts