BERITA DARI RAGAM FORMULA
Sabtu, 17 Oktober 2026
Oktober 17, 2026
Ragam Formula
No comments
Rabu, 14 Oktober 2026
Oktober 14, 2026
Ragam Formula
No comments
Oleh: Arimbi NU (Mompreneur)
Kecerdasan buatan atau _Artificial Intelligence_ (AI) berkembang semakin pesat. Kehadirannya menawarkan berbagai kemudahan, mulai dari membantu pekerjaan manusia, mempercepat penelitian medis, hingga mendukung pengambilan keputusan di berbagai bidang. Namun, di balik manfaat tersebut, tersimpan ancaman tersembunyi yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Pada September 2026, para peneliti AI, termasuk Geoffrey Hinton yang dikenal sebagai salah satu pelopor AI modern, kembali memperingatkan pemerintah agar bersiap menghadapi kemungkinan ledakan kecerdasan ( _intelligence explosion_ ), yaitu percepatan kemampuan AI yang berpotensi terjadi ketika AI mampu membantu mengembangkan kecerdasan AI itu sendiri (cnnindonesia.com, 20/09/2026)
Kekhawatiran terhadap AI juga mencakup ancaman keamanan siber. DetikInet mengulas potensi agen-agen AI yang dapat berkolaborasi, mengeksploitasi celah keamanan, mencuri data, hingga mengganggu sistem digital. Meski skenario AI mengambil alih seluruh internet belum dapat dipastikan, potensi penyalahgunaan teknologi ini tetap perlu diantisipasi.
Di sisi lain, perkembangan AI juga menimbulkan tantangan bagi pemerintah. Metro TV melaporkan bahwa laju perkembangan teknologi AI berpotensi melampaui kemampuan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang memadai. Kesenjangan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kesiapan regulasi dalam mengantisipasi risiko teknologi yang terus berkembang.
AI bukanlah teknologi yang sepenuhnya baik atau buruk. Seperti pedang bermata dua, persoalan mendasarnya terletak pada siapa yang mengembangkan, untuk kepentingan apa teknologi itu digunakan, serta nilai apa yang menjadi dasar pengembangannya.
AI dapat membantu menemukan obat dan menyelamatkan nyawa. Namun, teknologi serupa juga dapat dimanfaatkan untuk menciptakan serangan siber, menyebarkan kebohongan, dan mengembangkan senjata yang mengancam kehidupan manusia.
Bahkan, ketika keputusan penting semakin diserahkan kepada mesin, manusia berisiko kehilangan kendali sekaligus tanggung jawab atas akibatnya.
Di sinilah persoalan AI melampaui urusan teknis. Kemampuan menciptakan teknologi tidak otomatis berarti manusia mampu mengendalikan seluruh dampaknya. Kecerdasan tanpa kebijaksanaan justru dapat memperbesar kehancuran.
Islam memandang bahwa akal merupakan karunia Allah Swt. yang harus digunakan untuk memahami tanda-tanda kekuasaan-Nya dan menjalankan amanah sebagai khalifah di bumi. Akal bukanlah otoritas mutlak untuk menentukan benar dan salah berdasarkan kepentingan manusia semata. Ia harus dibimbing oleh wahyu.
Ketika kemajuan hanya diukur berdasarkan keuntungan, kekuasaan, dan dominasi, teknologi berpotensi menjadi instrumen penjajahan dan kerusakan.
Sebaliknya, ketika kemajuan diarahkan untuk kemaslahatan sesuai hukum Allah, teknologi dapat menjadi sarana kebaikan.
Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan sekadar, seberapa cerdas AI ke depan? Melainkan, siapa yang menentukan arah kecerdasannya, dan berdasarkan standar apa arah itu ditetapkan?
Islam tidak mengharuskan manusia menolak kemajuan teknologi. Islam justru mendorong pengembangan ilmu pengetahuan dan pemanfaatannya untuk kemaslahatan manusia.
Namun, kemajuan harus berjalan sesuai koridor akidah dan syariat.
Dalam Islam, perlu dibedakan antara hadarah, yakni sekumpulan pemikiran dan konsep kehidupan yang lahir dari suatu pandangan hidup, dan madaniyah, yakni bentuk-bentuk material hasil kemajuan manusia.
AI sebagai teknologi merupakan hasil kecerdasan dan kreativitas manusia. Akan tetapi, tujuan pengembangannya, nilai yang ditanamkan, data yang dipilih, serta keputusan yang dihasilkan dapat dipengaruhi oleh pemikiran dan ideologi tertentu.
Karena itu, teknologi tidak cukup hanya dinilai dari kecanggihannya. Pemanfaatannya juga harus dinilai berdasarkan syariat, apakah membawa kemaslahatan yang dibenarkan, atau justru menghasilkan kezaliman dan kerusakan?
Individu yang beriman harus menggunakan AI dengan kesadaran bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Sementara itu, masyarakat dan negara tidak boleh menyerahkan arah perkembangan teknologi hanya kepada kepentingan pasar atau persaingan geopolitik. Pengembangan, penggunaan, dan pengawasan AI harus diarahkan untuk melindungi jiwa, akal, harta, kehormatan, dan kehidupan manusia sesuai syariat.
Lebih dari itu, dibutuhkan sistem kehidupan yang menjadikan wahyu sebagai landasan pengaturan, bukan sekadar menjadikan agama sebagai nasihat moral di tengah sistem yang berjalan dengan standar lain. Sebab, aturan teknis dan pengawasan memang diperlukan, tetapi keduanya harus berpijak pada pandangan yang benar tentang tujuan hidup manusia dan batas-batas yang tidak boleh dilanggar.
Pada akhirnya, AI hanyalah alat, manusialah yang mengarahkan dan sistem kehidupanlah yang menentukan batas penggunaannya.
Jika kecerdasan dibiarkan tumbuh tanpa kendali nilai yang benar, kemajuan justru dapat menjadi jalan menuju kehancuran. Islam menawarkan landasan akidah dan pedoman syariat untuk mengarahkan kemajuan tersebut.
Maka, pertanyaan yang patut kita renungkan bukan lagi apakah manusia mampu menciptakan kecerdasan yang melampaui dirinya, melainkan apakah manusia bersedia tunduk kepada aturan Allah yang menciptakannya?
Sebab, ketika manusia merasa cukup dengan kecerdasannya sendiri, siapa yang menjamin bahwa kecerdasan itu tidak akan menghancurkannya?
Jika manusia membutuhkan aturan untuk mengendalikan ciptaannya, bukankah ia lebih membutuhkan aturan dari Sang Pencipta yang paling mengetahui hakikat manusia dan seluruh akibat perbuatannya?
Kemajuan tanpa petunjuk Allah bisa menjadi ancaman. Kecanggihan tanpa syariat bisa menjadi kehancuran. Maka, jika keselamatan manusia adalah tujuan, mengapa kita masih ragu menjadikan Islam sebagai landasan kehidupan?
Kamis, 08 Oktober 2026
Oktober 08, 2026
Ragam Formula
No comments
Oleh: Anizah
(Penulis)
Kasus kekerasan dan bullying di lingkungan sekolah kembali menelan korban jiwa. Peristiwa tragis yang menimpa seorang siswa SD berusia 7 tahun di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang meninggal dunia diduga akibat kekerasan oleh kakak kelasnya. (Kompas.com 4/10/2026)
Menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan kita. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman untuk menimba ilmu dan membentuk karakter justru berubah menjadi ancaman keselamatan jiwa. Ketika aksi perundungan berujung pada hilangnya nyawa, tindakan ini tidak bisa lagi dipandang hanya sekadar kenakalan anak, melainkan sudah masuk ke ranah tindak pidana serius.
Maraknya kekerasan yang melibatkan pelaku di bawah umur mencerminkan krisis moral dan mental yang mendalam. Fenomena ini tidak lepas dari arah sistem pendidikan dalamp tatanan kehidupan sekuler kapitalisme, yang cenderung memisahkan agama dari kehidupan, mengangungkan kebebasan. Suatu keniscayan di sistem ini berbagai tindak kejahatan tumbuh subur dan merajalela. Kapitalisme adalah sistem yang rusak dan akan melahirkan generas yang rusak pula, Al hasil anak- anak bebas melakukan apapun yang mereka suka, yang penting mereka senang tanpa memperdulikan apa yang mereka perbuat salah atau benar. Dalam sistem ini fokus pendidikan kerap bergeser pada pencapaian akademis dan kesiapan kerja, sementara pembentukan kepribadian, empati, dan pemahaman nilai kebaikan kurang mendapat porsi yang seimbang. Kebebasan berperilaku tanpa kontrol nilai yang kuat, ditambah konsumsi media digital yang minim filter, turut membentuk pola pikir anak yang makin minim rasa empati.
Di sisi lain, kontrol sosial di masyarakat yang makin memudar, akibat pergeseran ke arah individualisme membuat tindakan perundungan kerap terlambat dideteksi. Penanganan hukum terhadap pelaku anak pun kerap berada pada posisi dilematis: di satu sisi perlu mempertimbangkan hak anak, namun di sisi lain belum sepenuhnya mampu memberikan efek jera maupun pemulihan mendasar bagi korban dan pelaku. Apalagi jika pelakunya dibawah umur, maka hanya dibina dan dinasehati dan jika pelakunya mempunyai uang maka akan terbebas dari jerat hukum, karena hukum di sistem ini bisa diperjual belikan dan tak membuat jera pelakunya.
Untuk menyelesaikan persoalan ini sampai ke akar, dibutuhkan pendekatan sistemik berbasis nilai-nilai Islam yang menyeluruh yaitu diantaranya:
Sistem Pendidikan Berbasis Karakter dan Akidah:
Dalam Islam pendidikan tidak sekadar mengejar angka, tetapi diarahkan untuk membentuk pola pikir (fikriyyah) dan pola sikap (sulukiyyah) yang berlandaskan pemahaman nilai agama. Anak dididik untuk memahami tanggung jawab moral serta menjadikan standar baik-buruk dan halal-haram sebagai panduan dalam berperilaku.
Penguatan Kontrol Sosial Masyarakat:
Budaya amar ma'ruf nahi mungkar—saling peduli, mengingatkan, dan menjaga kebaikan di lingkungan sekitar—harus dihidupkan kembali agar kontrol sosial berjalan efektif dan perundungan dapat dicegah sejak dini.
Peran Negara dalam
Perlindungan Media: Negara hadir secara aktif dalam menyaring tayangan, hiburan, dan konten media digital yang berpotensi merusak moral anak, serta menyediakan tontonan yang edukatif dan menguatkan karakter generasi muda agar lebih bertaqwa.
Sistem Penegakan Hukum yang Adil dan Mengedukasi: Dalam Islam penerapan hukum berfungsi sebagai penebus (jawabir) sekaligus pencegahan (jawazir). Untuk anak di bawah umur yang belum baligh jika melakukan tindak kriminal, maka tidak dijatuhi hudud atau qisas, tapi buka berarti bebas melainkan akan dikenai ta'zir, yaitu hukuman yang bersifat mendidik dan membina agar dia jera. Disinilah orang tua diminta untuk memperhatikan dan mengawal anak-anaknya, serta membingbing lebih intensif, karena orang tua yang menjadi madarasah pertama untuk membentuk karakter.
Maka hanya dengan Islam persoalan bullying bisa teratasi sampai ke akaranya.
Oktober 08, 2026
Ragam Formula
No comments
Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M.
(Praktisi Pendidik dan Penulis)
Kasus korupsi kembali muncul di berita tanah air. Hal ini seolah sudah menjadi hal biasa dan sulit dihindari. Seperti yang terjadi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru-baru ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek. Operasi ini terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka (Antara News Jambi).
Dari 19 orang yang diamankan, delapan ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dalam pemberitaan yang sama, KPK juga menyebut ada barang bukti uang tunai senilai Rp106 miliar (hukumonline.com).
Menariknya, OTT di sektor pertanahan justru punya tingkat korupsi yang tinggi. Sebelumnya, KPK sudah menemukan beberapa titik rawan lewat kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring. Beberapa di antaranya adalah akses ke layanan yang rendah, penyelesaian layanan yang tidak tepat waktu, tambahan biaya layanan, berkas yang sudah selesai tapi belum diserahkan, pengawasan penerbitan sertifikat, penyimpangan SOP penerbitan HGU, belum ada pemetaan sertifikat HGU, dan minimnya pengawasan pada penerbitan HGU (Antara News Jambi). Sekitar 73,49% layanan pertanahan di kantor pertanahan kawasan Jabodetabek selesai tidak tepat waktu. Di Depok angkanya 91,14%, di Bekasi 87,5%, dan di Bogor 86,9%. Selain itu, biaya layanan bisa lebih tinggi sampai 200% dari biaya resminya.
Dari fakta tersebut, kita tahu bahwa peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan memang besar. Selain prosedur yang panjang dalam layanan publik dengan aset bernilai tinggi, informasi tidak sepenuhnya terbuka. Ada juga ruang diskresi yang besar, atau kebebasan dan kewenangan pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan dan tindakan dalam situasi tertentu ketika aturan memberikan pilihan. Hal ini terjadi karena belum ada aturan yang lengkap, sehingga persoalan perlu diselesaikan secara konkret.
Kenapa tanah juga jadi lahan yang cukup menarik untuk dikorupsi? Karena tanah punya ciri ekonomi yang unik. Setiap tahun, kebutuhan tanah terus naik. Wilayah tanah yang strategis juga terbatas. Belum lagi soal pembangunan, kawasan industri, pusat perdagangan, infrastruktur, dan investasi. Hal ini membuat tanah jadi sangat sensitif. Kewenangan birokrasi yang terbuka lebar menambah kerentanannya. Akibatnya, tercipta ruang rawan untuk konflik kepentingan. Kadang, ini bisa melahirkan mafia tanah. Mafia tanah adalah jaringan yang diduga bisa menghubungkan kepentingan bisnis, perantara, dan oknum birokrasi untuk memanipulasi atau memperjualbelikan proses pertanahan.
Hal ini tentu saja merusak moral individu, juga situasi dan prosedur, serta kepercayaan publik. Sebagai pejabat tentu harus jujur, punya integritas tinggi, dan menolak suap. Namun, hal itu ternyata tidak pernah cukup dalam sistem yang memberi peluang besar untuk memperjualbelikan kewenangan. Individu bisa diganti, tetapi jika aturan yang berlaku masih sama, maka kemungkinan hal ini akan terus terulang.
Karena tanah punya nilai ekonomi yang tinggi, pihak yang punya banyak modal tentu lebih mampu menguasai tanah yang strategis. Dengan begitu, mereka bisa terus menambah aset. Dalam pengumpulan modal, aset tidak hanya dimiliki, tapi juga bisa dipakai untuk menghasilkan keuntungan baru. Dalam ekonomi kapitalis, hal ini membuat penguasaan tanah jatuh ke tangan kelompok atau individu bermodal besar. Hal ini juga membuka peluang lebih besar untuk perampasan hak, manipulasi administrasi, konflik agraria, dan penumpukan kekayaan.
Dalam kitab An-Nidhom al Iqtishadi fi al Islam yang ditulis oleh Taqiyuddin an-Nabhani, kepemilikan adalah izin syariat kepada manusia untuk memakai harta dengan cara yang ditetapkan syariat. Kepemilikan tidak dibiarkan menjadi kebebasan penuh bagi manusia. Beliau membagi kepemilikan menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Ini menunjukkan bahwa tidak semua harta boleh dimiliki dan dikuasai dengan cara yang sama.
Islam memang membolehkan kepemilikan individu, tetapi harus dengan cara yang dibolehkan oleh syariat. Ini berarti, dalam hal kepemilikan, tidak berarti seseorang bebas memperoleh dan mengembangkan harta dengan cara apa saja. Di sisi lain, kepemilikan umum melarang harta tersebut dimiliki oleh individu tertentu. Harta ini diperuntukkan bagi masyarakat dan harus dinikmati untuk kepentingan bersama. Konsep ini penting dalam pembahasan tanah dan sumber daya. Jadi, tidak semua sumber daya alam bisa diperlakukan bebas atau dikuasai oleh beberapa orang saja. Dalam Islam, ada hubungan antara kepemilikan dan produktivitas. Jadi, tanah tidak boleh hanya dikumpulkan tanpa batas untuk spekulasi. Tanah harus digunakan.
Selain itu, dalam Islam jabatan adalah amanah. Pejabat bukan hanya profesional yang punya kemampuan teknis. Mereka juga harus sadar sepenuhnya bahwa amanah yang dipikul akan dipertanggungjawabkan. Sistem yang menjadi dasar juga penting. Integritas lahir dari pengawasan eksternal, selain juga muncul dari kesadaran moral orang yang memegang jabatan.
Sehingga tindak pelanggaran bisa dikenai ta’zir, yaitu sanksi yang bentuk dan kadarnya ditentukan oleh penguasa sesuai jenis pelanggaran dan manfaatnya bagi masyarakat. Dalam kasus korupsi, prinsip ini membuat negara bisa memberi hukuman yang tegas. Hal ini juga bisa mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi membutuhkan dua sisi sekaligus. Pertama, pembentukan manusia yang bertakwa. Kedua, sistem hukum yang mampu memberikan sanksi tegas. Satu-satunya sistem yang mampu memberikan perlindungan tersebut tentu saja sistem yang dibuat oleh pencipta alam semesta, yaitu Allah SWT. Wallahu alam.
Oktober 08, 2026
Ragam Formula
No comments
Oleh: Dewi Jafar Sidik
Ibu Rumah Tangga
Kasus perundungan (bullying) terus terjadi, tindakannya kian brutal, dan pelakunya makin belia. Praktik ini kerap berulang di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal. Bagaikan lingkaran setan, kasus serupa terus bermunculan dari waktu ke waktu, viral di media sosial, tetapi tidak pernah benar-benar terselesaikan.
Salah satu peristiwa nyata adalah dugaan penganiayaan berat yang menimpa tiga santri di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tragedi yang terjadi pada November 2025 ini baru terungkap ke publik tujuh bulan kemudian, tepatnya awal Juni 2026, setelah rekaman video kondisi korban, SAH (13), viral di Facebook (kompas.com, 5/6/2026). Peristiwa tersebut hanyalah satu dari sekian banyak kasus bullying yang layaknya fenomena gunung es—hal yang tampak di permukaan jauh lebih kecil daripada masalah besar yang tersembunyi di bawahnya.
Kondisi ini diperkuat oleh data Programme for International Student Assessment (PISA) 2025 yang mencatat 24 persen murid di Indonesia mengaku mengalami perundungan beberapa kali dalam sebulan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata negara peserta Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang sebesar 20 persen (kompas.com, 13/9/2026).
Temuan di atas tentu sangat mengiris hati dan mendorong berbagai pihak untuk segera mencari pemecahannya. Pemerintah pun telah berupaya mencegah perundungan melalui penguatan regulasi di satuan pendidikan, program pencegahan terpadu, dan penyediaan kanal pengaduan resmi. Sayangnya, berbagai langkah tersebut belum membuahkan hasil. Bullying justru makin merajalela—baik di sekolah umum maupun pondok pesantren—dan dilakukan oleh teman sebaya yang seharusnya saling mengasihi. Berulangnya kasus ini memicu pertanyaan besar: Mengapa bullying begitu sulit diputus padahal menyangkut masa depan dan keselamatan generasi bangsa?
Memang benar bahwa pola asuh yang keliru, kesibukan orang tua, ketidakpedulian masyarakat, serta kemudahan akses informasi di internet turut memicu maraknya perundungan. Namun, faktor-faktor tersebut hanyalah dampak luar. Akar masalah sebenarnya terletak pada penerapan sistem kehidupan yang berlandaskan sekuler-kapitalisme.
Asas sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan telah mengikis nilai-nilai moral. Akibatnya, lahir paham liberalisme yang mengagungkan kebebasan bertingkah laku hingga aturan agama diabaikan. Lembaga sekolah yang berpatokan pada kurikulum sekuler-kapitalis pun gagal membentuk karakter anak, sementara kebijakan penguasa yang minim nilai agama kian memperkeruh keadaan. Jadi, penyebab bullying bukan sebatas kesalahan individu atau keluarga, melainkan manifestasi dari sistem yang rusak dari akarnya.
Oleh karena itu, sistem yang merusak ini sudah sepantasnya ditinggalkan dan diganti dengan sistem kehidupan yang berasaskan wahyu Allah Swt., yaitu sistem Islam. Berbeda dengan sekuler-kapitalisme, Islam memiliki akidah sebagai fondasi dan aturan yang paripurna. Islam menegaskan bahwa melindungi anak dari perundungan bukan hanya tugas keluarga atau masyarakat, melainkan tanggung jawab besar negara.
Upaya pencegahan dan penanganan bullying dalam sistem Islam dijalankan melalui tiga pilar utama:
Ketakwaan Individu dan Keluarga: Ketakwaan menjadi benteng utama yang mendorong setiap orang berperilaku terpuji dan terikat pada hukum syarak, serta mengarahkan keluarga untuk menerapkan aturan Islam di rumah.
Kontrol Masyarakat: Pembudayaan amar makruf nahi mungkar serta ketidakpedulian terhadap kejahatan akan memastikan lingkungan tempat tinggal tetap kondusif dan mencegah potensi tindak pidana sejak dini.
Peran Negara: Negara wajib menerapkan aturan Islam secara komprehensif, mulai dari menyelenggarakan pendidikan gratis berkarakter akidah Islam, menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi para ayah agar para ibu bisa fokus mendidik anak, hingga menyaring tayangan media dan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku kejahatan.
Melalui penerapan aturan Islam secara kafah, negara bertindak sebagai pelindung sejati bagi anak-anak. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw.:
"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya... Imam (kepala negara/pemerintah) yang memimpin manusia adalah pengurus rakyat, dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus." (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada akhirnya, berulangnya kasus bullying yang kian brutal menjadi bukti nyata kegagalan sistem sekuler-kapitalisme dalam membentuk generasi berakhlak mulia. Satu-satunya solusi tuntas untuk memutus rantai perundungan adalah kembali pada sistem Islam yang mengharuskan kerja sama harmonis antara keluarga, masyarakat, dan negara. Tanpa perubahan mendasar pada akar masalahnya, kasus-kasus serupa akan terus bermunculan dengan motif yang kian beragam. Wallahualam bissawab.
Oktober 08, 2026
Ragam Formula
No comments
Oleh: Rina Ummu Meta
(Pegiat Literasi)
Gempa bumi berkekuatan M 7,7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8/2026) masih menyisakan duka dan nestapa mendalam. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa sebanyak 94 pengungsi gempa meninggal dunia di lokasi pengungsian, sementara korban meninggal akibat dampak langsung gempa tercatat sebanyak 48 orang. Tingginya angka kematian di pengungsian ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana sebenarnya kondisi dan kelayakan tempat pengungsian yang disediakan oleh pemerintah?
Pihak BNPB menjelaskan bahwa sebagian besar korban yang meninggal di pengungsian merupakan warga lanjut usia dengan riwayat penyakit kronis, seperti stroke dan diabetes melitus. Namun, kondisi kesehatan bawaan ini tidak bisa dijadikan dasar pembenaran atas banyaknya korban jiwa. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa anak-anak di bawah umur pun turut menjadi korban. Salah satunya adalah seorang balita berusia dua tahun asal Kabupaten Nagekeo yang meninggal dunia pada 20 Agustus lalu setelah mengalami demam tinggi hingga kejang-kejang saat berada di lokasi pengungsian (Amnesty.id, 17/9/2026).
Kondisi ini sungguh ironis. Alih-alih mendapatkan penanganan medis dan pemulihan pascabencana yang memadai, para korban justru kehilangan nyawa saat berada dalam penanganan pemerintah. Padahal, seluruh pengungsi memiliki hak dasar untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak—terutama kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak.
Pertanyaannya, sudahkah negara memberikan pelayanan kesehatan dan perawatan medis terbaik bagi mereka?
Menanggapi insiden memprihatinkan ini, DPR RI mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terkait penanganan pengungsi. Anggota Komisi VIII DPR, Hetifah Sjaifudin, menegaskan bahwa masalah ini tidak boleh dianggap sepele, mengingat jumlah korban jiwa di pengungsian justru melebihi korban yang meninggal akibat dampak langsung gempa. Oleh karena itu, DPR mendorong BNPB, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan unsur terkait untuk mengevaluasi 94 kasus kematian tersebut agar tragedi serupa tidak terulang pada masa mendatang.
Menurut berbagai laporan media, tingginya angka kematian pengungsi dipicu oleh terbatasnya fasilitas kesehatan dan minimnya layanan medis, yang diperparah oleh cuaca ekstrem—suhu sangat panas pada siang hari dan dingin menyengat pada malam hari. Seharusnya, lokasi pengungsian menjadi tempat aman yang menjamin keselamatan korban selama proses pemulihan, bukan justru menambah daftar korban jiwa. Lemahnya kapasitas penanganan ini menunjukkan bahwa fungsi negara sebagai raa’in (pengurus rakyat) belum berjalan optimal sehingga menambah penderitaan masyarakat yang sedang tertimpa bencana.
Kondisi tersebut sangat kontras dengan gambaran penanganan bencana dalam sistem Islam. Islam menetapkan lima pokok penjagaan (maqashid asy-syari'ah), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Jiwa manusia memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan wajib protected. Dalam pandangan Islam, penguasa berkedudukan sebagai raa’in. Rasulullah SAW bersabda: "Imam (pemimpin/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR Bukhari dan Muslim).
Kesadaran akan pertanggungjawaban di akhirat kelak mendorong seorang penguasa beriman untuk menjalankan tugasnya secara maksimal. Pemimpin bertindak penuh atas urusan rakyatnya, termasuk melindungi keselamatan jiwa, harta, maupun lingkungan mereka dari ancaman bahaya dan bencana.
Dalam konteks penanggulangan bencana, negara wajib memberikan jaminan hak dasar kesehatan dan melakukan mitigasi secara menyeluruh. Mitigasi bencana dalam Islam mencakup tiga tahapan utama:
Pra-Bencana: Upaya meminimalisasi korban jiwa melalui sosialisasi dan edukasi kebencanaan yang berkesinambungan agar masyarakat siap dan tanggap menghadapi potensi ancaman.
Saat Bencana: Tahap tanggap darurat yang berfokus pada penyelamatan diri dan evakuasi warga dengan tetap mengutamakan keselamatan para petugas penolong.
Pascabencana: Tahap rehabilitasi dan rekonstruksi untuk membangun kembali sarana, infrastruktur, serta pemulihan roda kehidupan masyarakat, sembari tetap menjaga kewaspadaan terhadap bencana susulan.
Seluruh pendanaan mitigasi, pemulihan kesehatan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar (pangan, sandang, dan papan) dialokasikan dari kas Baitulmal. Dana tersebut bersumber dari zakat, kharaj, jizyah, fai, ghanimah, serta pengelolaan kepemilikan umum seperti barang tambang, harta karun, infak, sedekah, dan wakaf. Mekanisme inilah yang menjamin penanganan bencana dapat berjalan cepat, mandiri, dan menyeluruh demi kemaslahatan seluruh rakyat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Kamis, 24 September 2026
September 24, 2026
Ragam Formula
No comments
Oleh: Aarimbi Nikmah U
(Penulis)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadapi persoalan serius. Setelah rentetan kasus keracunan di berbagai daerah lain, ternyata Blora tak luput menjadi korban.
Pada Selasa, 8 September 2026, sebanyak 136 siswa dan seorang guru SMAN 1 Tunjungan, Blora, mengalami keluhan kesehatan setelah menyantap menu MBG yang dibagikan sehari sebelumnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, SPPG Sukorejo 2 yang memasok makanan tersebut ternyata bukan pertama kali bermasalah. Ketua Satgas MBG Blora menyebut kejadian itu merupakan kasus ketiga yang melibatkan SPPG yang sama.
Pada 11 September, BGN akhirnya mencopot kepala SPPG Sukorejo 2 dan memberikan sanksi suspend selama 30 hari. BGN juga menyatakan SPPG tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan (DetikJateng, 2026).
Kasus Blora tentu bukan kasus satu-satunya. Data surveilans Kementerian Kesehatan yang disampaikan Komisi IX DPR per 2 September mencatat 50.059 korban dalam 560 kejadian di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota (Bisnis.com, 2026).
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono menyebut lebih dari 80 persen kasus keracunan berkaitan dengan pelanggaran SOP, antara lain dalam penyimpanan, penyajian, suhu, dan waktu konsumsi makanan (detikHealth, 2026).
Lalu, apakah persoalannya dianggap selesai hanya dengan ditemukannya pelanggaran SOP?
Ada Masalah Sistemik Bukan Sekadar Masalah SOP
Tidak ada yang membantah bahwa SOP harus dipatuhi. Jika ada pengelola yang lalai, tentu harus diberi sanksi. Bahkan jika kelalaiannya membahayakan nyawa manusia, pertanggungjawaban hukum harus ditegakkan.
Namun, jika kasus serupa terjadi berulang kali di berbagai daerah dan jumlah korbannya sudah mencapai puluhan ribu, maka tidak cukup mengatakan bahwa masalahnya adalah orang per orang yang tidak menjalankan SOP.
Kalau kesalahannya berulang, di banyak tempat, dengan pola yang serupa, bukankah kita perlu bertanya: Jangan-jangan yang bermasalah bukan hanya pelaksananya, tetapi sistemnya?
Kasus Blora bahkan memberikan gambaran yang gamblang, SPPG Sukorejo 2 disebut sudah pernah mendapat peringatan, tetapi masih beroperasi hingga kejadian ketiga. Ini menunjukkan bahwa pengawasan dan mekanisme koreksi tidak berjalan dengan optimal.
Program sebesar MBG membutuhkan tempat produksi yang layak, peralatan yang memadai, tenaga kerja yang kompeten, pengawasan ketat, distribusi yang tepat waktu, serta mekanisme evaluasi yang mampu menghentikan operasional sebelum korban berjatuhan. Legalitas administratif atau sertifikat kelayakan saja tidak otomatis menjamin praktik di lapangan selalu aman.
Jangan sampai ukuran keberhasilan akhirnya lebih banyak berbicara tentang berapa porsi makanan yang berhasil dibuat dan bagikan, sementara pertanyaan tentang keamanan makanan justru menjadi nomor sekian.
Di sinilah terlihat problem yang lebih mendasar. Ketika pelayanan kebutuhan rakyat dikelola dengan logika bisnis, maka efisiensi biaya, target produksi, jumlah porsi, keuntungan dan hubungan antara yayasan, investor, maupun mitra dapat berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan.
Padahal yang sedang dikelola bukan sekadar proyek makanan. Ini menyangkut keselamatan manusia yang bahkan sebagian besar penerimanya adalah anak-anak.
Maka negara tidak boleh berhenti pada pertanyaan: “Apakah SOP sudah dibuat dan dilpatuhi?”
Negara harus bertanya: “Apakah seluruh sistem benar-benar mampu menjamin makanan yang aman sampai ke tangan rakyat?”
Negara Mengurus, Bukan Berbisnis
Islam memiliki cara pandang yang berbeda dalam melihat pelayanan rakyat.
Rasulullah SAW bersabda: “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Negara dalam Islam bertugas mengurusi urusan rakyat, bukan menjadikan kebutuhan rakyat sebagai ladang bisnis. Negara tidak boleh melepaskan pengurusan kebutuhan rakyat kepada mekanisme yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama.
Karena itu, penyediaan makanan bagi rakyat harus dirancang dengan prinsip amanah, sederhana, efektif, dan aman.
Negara wajib memastikan makanan yang diberikan kepada rakyat halal, thayyib, aman, bergizi, dan sampai kepada penerima dalam kondisi layak konsumsi.
Mekanisme distribusi harus disesuaikan dengan kemampuan tempat produksi dan jumlah penerima, bukan sekadar mengejar target kuantitas.
Yang tidak kalah penting adalah pengawasan terhadap aktivitas yang menyangkut kepentingan publik dan pencegahan kemudaratan di tengah masyarakat. Jika ditemukan tempat yang membahayakan masyarakat, tindakan tegas tidak perlu menunggu sampai korban berjatuhan berkali-kali.
Maka, problem MBG tidak cukup diselesaikan dengan mengganti kepala dapur, memberi sanksi administratif, atau memperketat SOP. Yang harus diperbaiki adalah cara negara memandang dan mengurus kebutuhan rakyat.
Sebab ketika rakyat diposisikan sebagai amanah, keselamatan mereka menjadi prioritas. Tetapi ketika pelayanan publik didekati dengan logika bisnis, selalu ada risiko kepentingan dan keuntungan mengalahkan kepentingan rakyat.
Inilah saatnya kita bertanya lebih jauh: Apakah negara hanya membutuhkan SOP yang lebih baik, atau membutuhkan perubahan paradigma dalam mengurus rakyat?









