SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Kamis, 24 September 2026

Oleh: Aarimbi Nikmah U

(Penulis)



Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadapi persoalan serius. Setelah rentetan kasus keracunan di berbagai daerah lain, ternyata Blora tak luput menjadi korban.


Pada Selasa, 8 September 2026, sebanyak 136 siswa dan seorang guru SMAN 1 Tunjungan, Blora, mengalami keluhan kesehatan setelah menyantap menu MBG yang dibagikan sehari sebelumnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, SPPG Sukorejo 2 yang memasok makanan tersebut ternyata bukan pertama kali bermasalah. Ketua Satgas MBG Blora menyebut kejadian itu merupakan kasus ketiga yang melibatkan SPPG yang sama.

Pada 11 September, BGN akhirnya mencopot kepala SPPG Sukorejo 2 dan memberikan sanksi suspend selama 30 hari. BGN juga menyatakan SPPG tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan (DetikJateng, 2026).


Kasus Blora tentu bukan kasus satu-satunya. Data surveilans Kementerian Kesehatan yang disampaikan Komisi IX DPR per 2 September mencatat 50.059 korban dalam 560 kejadian di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota (Bisnis.com, 2026).


Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono menyebut lebih dari 80 persen kasus keracunan berkaitan dengan pelanggaran SOP, antara lain dalam penyimpanan, penyajian, suhu, dan waktu konsumsi makanan (detikHealth, 2026).


Lalu, apakah persoalannya dianggap selesai hanya dengan ditemukannya pelanggaran SOP?


Ada Masalah Sistemik Bukan Sekadar Masalah SOP


Tidak ada yang membantah bahwa SOP harus dipatuhi. Jika ada pengelola yang lalai, tentu harus diberi sanksi. Bahkan jika kelalaiannya membahayakan nyawa manusia, pertanggungjawaban hukum harus ditegakkan.

Namun, jika kasus serupa terjadi berulang kali di berbagai daerah dan jumlah korbannya sudah mencapai puluhan ribu, maka tidak cukup mengatakan bahwa masalahnya adalah orang per orang yang tidak menjalankan SOP.


Kalau kesalahannya berulang, di banyak tempat, dengan pola yang serupa, bukankah kita perlu bertanya: Jangan-jangan yang bermasalah bukan hanya pelaksananya, tetapi sistemnya?


Kasus Blora bahkan memberikan gambaran yang gamblang, SPPG Sukorejo 2 disebut sudah pernah mendapat peringatan, tetapi masih beroperasi hingga kejadian ketiga. Ini menunjukkan bahwa pengawasan dan mekanisme koreksi tidak berjalan dengan optimal.


Program sebesar MBG membutuhkan tempat produksi yang layak, peralatan yang memadai, tenaga kerja yang kompeten, pengawasan ketat, distribusi yang tepat waktu, serta mekanisme evaluasi yang mampu menghentikan operasional sebelum korban berjatuhan. Legalitas administratif atau sertifikat kelayakan saja tidak otomatis menjamin praktik di lapangan selalu aman.


Jangan sampai ukuran keberhasilan akhirnya lebih banyak berbicara tentang berapa porsi makanan yang berhasil dibuat dan bagikan, sementara pertanyaan tentang keamanan makanan justru menjadi nomor sekian.


Di sinilah terlihat problem yang lebih mendasar. Ketika pelayanan kebutuhan rakyat dikelola dengan logika bisnis, maka efisiensi biaya, target produksi, jumlah porsi, keuntungan dan hubungan antara yayasan, investor, maupun mitra dapat berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan.


Padahal yang sedang dikelola bukan sekadar proyek makanan. Ini menyangkut keselamatan manusia yang bahkan sebagian besar penerimanya adalah anak-anak.


Maka negara tidak boleh berhenti pada pertanyaan: “Apakah SOP sudah dibuat dan dilpatuhi?”

Negara harus bertanya: “Apakah seluruh sistem benar-benar mampu menjamin makanan yang aman sampai ke tangan rakyat?”


Negara Mengurus, Bukan Berbisnis


Islam memiliki cara pandang yang berbeda dalam melihat pelayanan rakyat.

Rasulullah SAW bersabda: “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”

(HR. Bukhari dan Muslim)


Negara dalam Islam bertugas mengurusi urusan rakyat, bukan menjadikan kebutuhan rakyat sebagai ladang bisnis. Negara tidak boleh melepaskan pengurusan kebutuhan rakyat kepada mekanisme yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama.


Karena itu, penyediaan makanan bagi rakyat harus dirancang dengan prinsip amanah, sederhana, efektif, dan aman. 


Negara wajib memastikan makanan yang diberikan kepada rakyat halal, thayyib, aman, bergizi, dan sampai kepada penerima dalam kondisi layak konsumsi.


Mekanisme distribusi harus disesuaikan dengan kemampuan tempat produksi dan jumlah penerima, bukan sekadar mengejar target kuantitas.


Yang tidak kalah penting adalah pengawasan terhadap aktivitas yang menyangkut kepentingan publik dan pencegahan kemudaratan di tengah masyarakat. Jika ditemukan tempat yang membahayakan masyarakat, tindakan tegas tidak perlu menunggu sampai korban berjatuhan berkali-kali.


Maka, problem MBG tidak cukup diselesaikan dengan mengganti kepala dapur, memberi sanksi administratif, atau memperketat SOP. Yang harus diperbaiki adalah cara negara memandang dan mengurus kebutuhan rakyat.


Sebab ketika rakyat diposisikan sebagai amanah, keselamatan mereka menjadi prioritas. Tetapi ketika pelayanan publik didekati dengan logika bisnis, selalu ada risiko kepentingan dan keuntungan mengalahkan kepentingan rakyat.


Inilah saatnya kita bertanya lebih jauh: Apakah negara hanya membutuhkan SOP yang lebih baik, atau membutuhkan perubahan paradigma dalam mengurus rakyat?

Senin, 21 September 2026

Oleh: Rina Ummu Meta

(Pegiat Literasi)



Mendengar dan membaca berita tentang insiden bunuh diri di media sosial bukanlah hal yang aneh saat ini. Ketika seseorang mengalami tekanan hidup dan menemui jalan buntu dalam mencari solusi, tidak sedikit yang akhirnya memilih bunuh diri sebagai jalan keluar. Pemicunya beragam, di antaranya persoalan asmara, himpitan ekonomi, tuntutan gaya hidup hedonis, jeratan judi online, pinjaman online, dan berbagai persoalan lainnya. Sejumlah kasus yang terjadi belakangan ini menjadi gambaran nyata dari fenomena tersebut.


Pada Kamis (10/09/2026), seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (UB) berinisial RR (19) diduga melakukan percobaan bunuh diri dengan melompat dari lantai enam gedung di lingkungan kampus tersebut. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU karena mengalami luka serius. Menurut Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobrikun, RR selamat dari insiden tersebut, tetapi mengalami cedera pada bagian tangan dan kaki (Kompas.com, 10/09/2026).


Kasus serupa terjadi sebelumnya. Pada Minggu (06/09/2026) dini hari, seorang pria berinisial FS (30) ditemukan tewas akibat bunuh diri di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat. Menurut Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dimas Prasetyo, sebelum ditemukan tewas, FS sempat mempublikasikan keinginannya untuk mengakhiri hidup melalui media sosial. FS juga mengunggah bukti transaksi senilai Rp40 juta yang didonasikannya kepada komunitas kesehatan mental serta rumah tinggal bagi kucing dan anjing liar agar mendapatkan makanan dan kehidupan yang layak.


Berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan bunuh diri di kalangan generasi muda perlu mendapatkan perhatian serius. Layanan hotline pencegahan bunuh diri Healing119.id, yang merupakan layanan kesehatan mental berbasis daring dan dapat diakses selama 24 jam, mencatat bahwa mayoritas kliennya berada pada rentang usia 21–30 tahun. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan kesehatan mental banyak dihadapi oleh kelompok usia muda.


Kasus-kasus di atas hanyalah sebagian kecil dari deretan peristiwa bunuh diri yang terungkap di media. Masih mungkin terdapat kasus lain yang tidak tersorot atau tidak diberitakan. Fenomena ini semestinya menjadi alarm bahwa generasi membutuhkan perhatian, pendampingan, dan fondasi kehidupan yang kuat.


Dalam perspektif Islam, persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya sebagai masalah individu. Ketika akidah tidak menjadi landasan dalam menjalani kehidupan, seseorang dapat kehilangan pegangan ketika menghadapi tekanan dan berbagai persoalan. Paham sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan berpotensi membuat nilai-nilai agama tidak lagi menjadi rujukan utama dalam menghadapi persoalan hidup. Akibatnya, ketika menghadapi masalah yang berat, seseorang dapat mudah merasa tertekan, putus asa, bahkan menganggap mengakhiri hidup sebagai jalan keluar.


Di sisi lain, sistem sekuler kapitalis cenderung menjadikan materi dan pencapaian duniawi sebagai ukuran keberhasilan. Kebebasan individu juga kerap ditempatkan sebagai nilai utama atas nama hak asasi manusia. Dalam kondisi demikian, tekanan untuk memenuhi tuntutan ekonomi, gaya hidup, prestasi, dan eksistensi sosial dapat semakin besar. Jika tidak disertai landasan iman yang kokoh serta dukungan keluarga dan masyarakat, kondisi tersebut dapat membuat sebagian generasi semakin rentan menghadapi tekanan hidup.


Islam Membangun Generasi yang Kokoh


Berbeda dengan sistem yang memisahkan agama dari kehidupan, Islam menjadikan akidah sebagai landasan dalam seluruh aspek kehidupan. Islam tidak hanya memberikan larangan terhadap bunuh diri, tetapi juga membangun ketahanan individu, keluarga, masyarakat, dan negara agar manusia memiliki bekal dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan.


Pertama, dalam lingkup individu dan keluarga, orang tua berkewajiban mengajarkan akidah kepada anak sejak dini sebagai benteng kehidupan. Anak ditanamkan pemahaman bahwa kehidupan merupakan amanah dan ujian dari Allah Swt. Dengan demikian, ketika menghadapi kesulitan, ia tidak mudah berputus asa karena memahami bahwa setiap ujian memiliki hikmah dan menjadi bagian dari kehidupan seorang mukmin.


Allah Swt. berfirman:


“Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan (hanya dengan) berkata, ‘Kami telah beriman,’ sedangkan mereka tidak diuji?”

(QS. Al-Ankabut: 2)


Pemahaman tersebut akan membentuk generasi yang memiliki iman kokoh dan tidak menjadikan kesulitan sebagai alasan untuk mengakhiri kehidupan.


Islam juga dengan tegas melarang bunuh diri. Mengakhiri hidup bukanlah solusi untuk menyelesaikan masalah, melainkan perbuatan yang dilarang oleh Allah Swt. Sebagaimana firman-Nya:


“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”

(QS. An-Nisa: 29)


Kedua, dalam lingkup masyarakat, Islam mengajarkan amar makruf nahi mungkar yang dilandasi akidah. Hubungan antara individu, keluarga, dan masyarakat dibangun atas dasar kepedulian dan tanggung jawab. Dengan demikian, seseorang yang sedang menghadapi kesulitan tidak dibiarkan menanggung beban seorang diri. Masyarakat memiliki peran untuk saling menolong, memberikan nasihat, dan menguatkan dalam kebaikan.


Ketiga, dalam lingkup negara, Islam menempatkan penguasa sebagai raa'in, yaitu pengurus dan penanggung jawab urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda:


“Imam (pemimpin) adalah raa'in dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.”

(HR. Bukhari dan Muslim)


Karena itu, negara dalam Islam tidak hanya bertugas membuat kebijakan, tetapi juga berkewajiban memastikan kebutuhan dan kemaslahatan rakyat terpenuhi. Negara menerapkan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam serta sistem ekonomi yang menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.


Dengan penerapan Islam secara kaffah, pembentukan generasi tidak hanya berorientasi pada kecerdasan dan keberhasilan materi, tetapi juga pada pembentukan syakhsiyah Islamiyah, yaitu kepribadian yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan berpikir dan berperilaku.


Dengan demikian, generasi diharapkan memiliki iman yang kokoh, ketahanan dalam menghadapi ujian, serta lingkungan keluarga dan masyarakat yang saling peduli. Bukan generasi yang mudah merasa sendiri dan kehilangan arah, tetapi generasi yang memahami tujuan hidupnya sebagai hamba Allah dan menjadikan syariat-Nya sebagai pedoman kehidupan.


Wallahu a'lam bish-shawab.

Oleh: Rati Suharjo

(Penulis Artikel Islami di Era Digital)





Kasus bunuh diri di kalangan generasi muda kembali menjadi sorotan. Fenomena ini bukan sekadar persoalan individu yang sedang menghadapi tekanan hidup, tetapi juga menjadi alarm keras tentang rapuhnya kondisi generasi saat ini.


Salah satunya adalah kasus yang dialami RR, mahasiswa Jurusan Kedokteran Universitas Brawijaya, yang melakukan percobaan bunuh diri dengan melompat dari ketinggian sekitar 25 meter. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami patah tulang pada kaki dan tangan serta sejumlah luka yang membutuhkan jahitan. Percobaan tersebut diduga dilakukan setelah ia mengalami persoalan asmara karena diselingkuhi oleh pacarnya (detiknews.com, 12-9-2026).


Kasus lainnya terjadi pada seorang pria berinisial FS (30), yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu (6/9/2026) dini hari. Ia diduga mengakhiri hidupnya sendiri. Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengungkapkan bahwa sebelum ditemukan tewas, FS sempat mengunggah sejumlah tulisan di media sosial yang menunjukkan keinginannya untuk mengakhiri hidup (kompas.com, 9-9-2026).


Tidak hanya terjadi pada kasus-kasus individual, fenomena ini juga terlihat dari data yang tercatat secara nasional. Kasus bunuh diri di Indonesia menunjukkan tren peningkatan selama tiga tahun terakhir. Jumlahnya naik dari 1.332 kasus pada 2023 menjadi 1.403 kasus pada 2024, kemudian kembali meningkat menjadi 1.503 kasus pada 2025.


Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan bahwa angka tersebut kemungkinan belum menggambarkan kondisi sebenarnya karena masih terdapat kasus bunuh diri maupun percobaan bunuh diri yang tidak terlaporkan atau tidak berhasil dicegah.


Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan kesehatan mental dan ketahanan diri generasi muda perlu mendapat perhatian serius. Mereka menghadapi tekanan yang kompleks, mulai dari masalah keluarga, asmara, pendidikan, ekonomi, hingga perundungan dan tekanan dari media sosial. Tanpa ketahanan mental dan spiritual yang kuat, berbagai beban tersebut dapat terasa semakin berat.


Namun, generasi yang rapuh tidak lahir begitu saja. Mereka tumbuh dalam lingkungan yang turut membentuk cara pandang terhadap kehidupan, kebahagiaan, kesuksesan, bahkan dalam menghadapi persoalan hidup dan kematian. Karena itu, maraknya kasus bunuh diri semestinya menjadi momentum untuk bertanya lebih dalam: mengapa semakin banyak generasi muda kehilangan harapan ketika menghadapi persoalan hidup?


Jika ditelusuri lebih jauh, persoalan ini tidak cukup dilihat hanya dari sisi individu. Ada pula faktor lingkungan dan sistem kehidupan yang turut membentuk pola pikir serta perilaku masyarakat.


Dalam sistem demokrasi yang berlandaskan sekularisme menempatkan agama terpisah dari pengaturan kehidupan. Akibatnya, nilai-nilai agama tidak menjadi fondasi utama dalam membentuk berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, ekonomi, sosial, maupun budaya.


Pemisahan agama dari kehidupan dapat mendorong orientasi hidup yang semakin berfokus pada materi dan kenikmatan duniawi. Kesuksesan pun kerap dikaitkan dengan pencapaian karier, kekayaan, popularitas, penampilan, serta pengakuan sosial. 


Kondisi tersebut dapat menimbulkan tekanan bagi generasi muda untuk memenuhi berbagai standar keberhasilan yang terbentuk di lingkungan mereka.

Tekanan itu semakin kuat ketika realitas tidak sesuai dengan harapan. Sebagian anak muda dapat merasa gagal, tidak berharga, bahkan kehilangan harapan terhadap masa depan. 


Arus media sosial yang semakin deras turut memperkuat budaya membandingkan diri, mengejar pencitraan, serta mengikuti standar kehidupan yang sering kali tidak sesuai dengan realitas. Kondisi tersebut dapat menambah tekanan dan beban psikologis, terutama ketika seseorang merasa kehidupannya tidak sebaik apa yang ditampilkan orang lain.


Lalu, bagaimana membentuk generasi yang tangguh dalam menghadapi berbagai tekanan kehidupan? Salah satu fondasi pentingnya adalah akidah yang kokoh. Dengan pemahaman yang benar tentang tujuan hidup, seseorang akan menyadari bahwa kehidupan merupakan amanah sekaligus ujian dari Allah Swt. Berbagai kesulitan tidak dipandang sebagai akhir dari kehidupan, tetapi sebagai bagian dari perjalanan yang perlu dihadapi dengan sabar, doa, dan ikhtiar.


Allah Swt. telah mengingatkan:

“Janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)


Ayat tersebut menegaskan bahwa nyawa manusia merupakan amanah dari Allah Swt. Karena itu, kehidupan tidak boleh diakhiri hanya karena seseorang sedang berada dalam kesulitan.


Namun, membangun ketahanan generasi tidak cukup hanya dengan memberikan pemahaman tentang larangan bunuh diri kepada individu. Dibutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif dengan menciptakan lingkungan kehidupan yang mampu membentuk pribadi beriman, kuat menghadapi berbagai persoalan, memperoleh dukungan dari lingkungan sosial, serta terpenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.


Islam tidak sekadar hadir untuk menangani seseorang ketika telah berada dalam kondisi krisis. Islam memiliki seperangkat aturan yang membentuk kehidupan manusia secara menyeluruh, mulai dari keluarga, pendidikan, masyarakat, hingga negara. Karena itu, upaya pencegahan dilakukan sejak dini dengan membangun fondasi kehidupan yang kokoh, bukan hanya bertindak setelah persoalan terjadi.



Pertama, akidah Islam harus menjadi fondasi kehidupan. Anak perlu dididik untuk memahami bahwa manusia diciptakan oleh Allah Swt. dengan tujuan beribadah kepada-Nya. Sebagaimana firman Allah Swt.: “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56). Pemahaman ini membuat seseorang tidak menjadikan materi, prestasi akademik, pekerjaan, maupun popularitas sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan. Ketika menghadapi ujian hidup, seorang Muslim menyadari bahwa kehidupan memiliki tujuan dan setiap kesabaran dalam menghadapi kesulitan akan bernilai di hadapan Allah Swt


Kedua, keluarga harus diperkuat sebagai tempat pertama pembentukan kepribadian anak. Orang tua tidak cukup hanya memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga perlu memberikan kasih sayang, perhatian, pendidikan agama, serta keteladanan dalam kehidupan sehari-hari. Keluarga yang hangat dan kokoh dapat menjadi tempat bagi anak untuk bercerita, mencari perlindungan, dan memperoleh dukungan ketika menghadapi tekanan maupun persoalan kehidupan. Dengan demikian, anak tidak merasa menghadapi masalah seorang diri.


Ketiga, pendidikan Islam tidak hanya berorientasi pada kecerdasan dan keterampilan, tetapi juga membentuk kepribadian yang beriman dan beradab. Pendidikan harus menanamkan pola pikir dan pola sikap yang bersumber dari akidah Islam sehingga anak memiliki pedoman dalam menghadapi berbagai persoalan. Keberhasilan pun tidak semata-mata diukur dari nilai akademik, pekerjaan, atau pencapaian duniawi, tetapi juga dari sejauh mana seseorang menjalani kehidupan sesuai dengan ketundukan kepada Allah Swt.


Keempat, negara memiliki tanggung jawab melakukan riayah terhadap rakyat. Negara tidak seharusnya hanya bertindak ketika kasus sudah terjadi, tetapi juga melakukan pencegahan dengan mengatasi berbagai persoalan dari akarnya. Kebutuhan dasar masyarakat harus dijamin, pendidikan diarahkan untuk membentuk generasi beriman dan beradab, sementara lingkungan sosial perlu dijaga dari berbagai bentuk kemaksiatan dan kerusakan. Karena itu, penanganan seperti konseling, pendampingan psikologis, kampanye kesehatan mental, dan layanan bantuan tetap penting, tetapi perlu berjalan bersama upaya membangun keluarga, pendidikan, masyarakat, dan sistem kehidupan yang mampu memperkuat ketahanan generasi.


Kelima, penerapan Islam secara kaffah memberikan landasan kehidupan yang tidak semata-mata materialistik. Dengan akidah sebagai dasar dan syariat sebagai aturan kehidupan, negara menjalankan tanggung jawab untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta rakyat. Generasi tidak hanya membutuhkan slogan “kamu tidak sendirian”, tetapi juga membutuhkan pemahaman bahwa hidup memiliki tujuan, ujian memiliki makna, dan Allah Swt. selalu mengetahui keadaan hamba-Nya. Dengan demikian, generasi diharapkan tumbuh dengan akidah yang kuat, kepribadian yang kokoh, lingkungan sosial yang sehat, serta tujuan hidup yang benar. Sebab, kehidupan dunia bersifat sementara, sedangkan kehidupan akhirat adalah kehidupan yang kekal. 


Wallahualam bissawab

Kamis, 17 September 2026


Oleh: Anizah
(Penulis)





Kasus keracunan massal yang menimpa sekitar 2.000 anak sekolah hanya dalam waktu tiga hari (1–3 September 2026) di berbagai daerah—mulai dari Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, hingga Agam dan Tana Toraja—bukanlah sekadar angka statistik.(bbc indonesia.com 3/9/2026)
Di balik total korban yang kini dikabarkan telah menyentuh 50.000 orang sejak program Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan, ada keresahan mendalam para orang tua yang melepas anak-anak mereka ke sekolah dengan kecemasan.

Pemerintah memang telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji menjatuhkan sanksi administratif. Badan Gizi Nasional (BGN) juga berdalih bahwa lebih dari 80 persen kasus terjadi akibat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), seperti masalah penyimpanan dan waktu konsumsi makanan.

Namun, menimpakan kesalahan sepenuhnya pada pelanggaran SOP di tingkat bawah terasa terlalu sederhana. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar yang jarang disentuh, yaitu sistem kapitalisme sebuah sistem yang dari awal lebih kental bernuansa bisnis ketimbang murni pelayanan publik.
--------

Ketika Program Sosial Dibungkus Logistik Bisnis

Jika dicermati lebih jeli, karut-marut MBG ini berakar dari beberapa persoalan sistemik di lapangan:

Pertama, kejar tayang kapasitas raksasa.
Aturan yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melayani minimal 2.500 porsi per hari adalah beban yang berat. Dengan target sebesar itu, menjaga standar higienitas secara konsisten di dapur-dapur massal menjadi hal yang sangat sulit dicapai, bahkan bagi yang sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

 Kedua, banyak izin pendirian SPPG yang lolos hanya karena beres secara dokumen di atas kertas. Sayangnya, kelayakan fisik tempat, standar peralatan, hingga kompetensi tenaga kerja yang merekrut karyawan sering luput dari verifikasi ketat.

 Ketiga, praktik bagi-bagi untung.
Ini sisi gelap yang kerap diabaikan. Di lapangan, tidak sedikit ditemukan praktik bagi-bagi untung atau jual beli titik distribusi antara yayasan, investor, dan mitra pelaksana. Akibatnya, anggaran yang seharusnya murni untuk gizi anak tergerus margin keuntungan, yang berujung pada penurunan kualitas bahan makanan.

Ke empat, pengawasan yang minim dan lambat membuat celah kelalaian terbuka lebar, menjadikan keselamatan anak-anak menjadi taruhannya.

Itulah jika semua program dijalankan dalam sitem kapitalisme, rakyat menjadi sengsara di sistem yang rusak. Karena di sistem ini penguasa tidak serius dalam melayani rakyatnya, penguasa hanya mencari keuntungan dan asas mamfaat tak peduli rakyatnya menderita atau tidak. 
--------

Solusi Hakiki: Mengembalikan Negara sebagai Pelayan Masyarakat

Jika kita merunut persoalan ini lebih dalam, solusi tuntas tidak akan tercapai selama program-program kesejahteraan rakyat masih dihitung untung-ruginya atau diserahkan pada mekanisme pasar bebas.

Dalam pandangan Islam, paradigma pengurusan rakyat harus diletakkan pada posisi yang benar:
Yaitu, negara adalah pelayan dan penanggung jawab penuh atas kebutuhan rakyatnya, bukan pebisnis yang mencari margin efisiensi dari perut anak-anak sekolah. 
Mentalitas melayani ini harus mengakar dari level pejabat pusat hingga petugas di unit pelaksana teknis paling bawah. Ketika orientasinya adalah bentuk tanggung jawab kepemimpinan, maka standar keselamatan dan kualitas gizi akan diletakkan di atas segalanya, tanpa kompromi komersial.
Mekanisme penyediaan makanan bagi rakyat dirancang sesederhana dan seefisien mungkin tanpa harus membebani dapur-dapur dengan target kuota massal yang tidak realistis yang justru berisiko tinggi.
Serta sistem kontrol yang ketat harus berjalan optimal. Dalam sejarah tata kelola pemerintahan Islam, fungsi pengawasan publik ini dijalankan secara efektif melalui institusi khusus seperti Qadhi Hisbah—lembaga yang bertugas mengawasi standar mutu, kehalalan, dan keamanan pangan di pasar serta ruang publik secara langsung dan tanpa kompromi.

Sudah saatnya evaluasi program MBG tidak berhenti pada sanksi administratif semata atau pergantian vendor. Keselamatan generasi bangsa ini terlalu mahal untuk dikorbankan demi target-target logistik yang dipaksakan. Negara harus hadir secara total, menata ulang sistem dari akarnya, dan memastikan bahwa sepiring makanan yang masuk ke mulut anak-anak kita adalah wujud nyata kasih sayang dan perlindungan negara, bukan hasil dari kompromi bisnis yang merugikan.

Selasa, 15 September 2026

 


Oleh: Sumiyati

(Aktivis Blora)



Di balik kemeriahan berbagai agenda kegiatan masyarakat memasuki paruh kedua tahun ini, ada realitas getir yang terus berulang di bumi Kalimantan. Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengepung pemukiman warga. Kabut asap pekat tidak hanya menyelimuti ruang udara, tetapi juga mengancam kesehatan dan aktivitas harian warga hingga ke pelosok desa.


Berdasarkan data pemantauan titik panas (hotspot), wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menjadi area dengan sumbangan titik api signifikan, disikuti wilayah Kalimantan Selatan dan Timur. Ribuan titik api yang terdeteksi secara nasional ini membuktikan bahwa penanganan karhutla di lapangan masih menghadapi tantangan besar. Padahal, ribuan hektar lahan telah terbakar dan berbagai operasi pemadaman telah dikerahkan sepanjang tahun 2026 ini.


Jika ditelisik lebih dalam, maraknya kasus kebakaran hutan bukan semata-mata faktor alam atau kemarau. Praktik pembakaran lahan secara sengaja kerap menjadi jalur pintas yang diambil oknum demi menghemat biaya pembukaan perkebunan skala besar. Skema penyelesaian yang berfokus pada pemadaman hilir belum menyentuh akar masalah yang memicu pembakaran tersebut.


Mengurai Akar Permasalahan Sistemik


Berulangnya bencana tahunan ini menandakan adanya persoalan pada tata kelola lahan dan penegakan hukum. Sistem ekonomi yang menyerahkan pengelolaan sumber daya alam kepada pemilik modal (kapital) cenderung mendorong eksploitasi lahan sebesar-besarnya demi mengejar margin keuntungan.


Sanksi hukum yang ada saat ini pun kerap tidak memberikan efek jera yang memadai, baik bagi pelaku individu maupun korporasi. Ketika keuntungan ekonomi diletakkan di atas keselamatan publik, dampak kerusakan ekosistem dan penderitaan masyarakat akibat kabut asap sering kali dikesampingkan.


Solusi Karhutla dalam Pandangan Islam


Dalam pandangan Islam, lingkungan hidup—termasuk hutan, air, dan udara—adalah amanah yang wajib dijaga. Allah SWT telah memperingatkan manusia terkait dampak kerusakan lingkungan sebagaimana tercantum dalam Surah Ar-Rum ayat 41:


"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar."


Tata kelola pemerintahan berbasis syariat menempatkan hutan sebagai kepemilikan umum (amwal 'ammah). Hal ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW:


"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)


Status kepemilikan umum ini menegaskan bahwa hutan tidak boleh dikuasai secara privat oleh individu atau korporasi untuk kepentingan segelintir pemodal, apalagi dengan cara-cara yang merusak lingkungan. Negara berkedudukan sebagai pengelola yang berkewajiban mengoptimalkan manfaat hutan untuk kemaslahatan seluruh rakyat, tanpa mengorbankan keseimbangan ekosistem.


Penyelesaian tuntas atas bencana karhutla membutuhkan perubahan paradigma: menghentikan privatisasi kawasan hutan yang ugal-ugalan, menegakkan hukum secara adil dan tegas, serta mengembalikan fungsi negara sebagai pelindung dan pengurus rakyat. Hanya dengan tata kelola yang berlandaskan tanggung jawab inilah, keberkahan dan kelestarian lingkungan dapat diwujudkan.


Wallahu a'lam bissawab.

Rabu, 09 September 2026

 ​

​Oleh: Nova Rosita Tanjung S.Pd

(Ibu Rumah Tangga)





​Gelombang kasus keracunan massal kembali mengguncang pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada awal September 2026. Dalam kurun waktu tiga hari, sejak 1 hingga 3 September 2026, sekitar 2.000 anak dan guru di berbagai daerah—seperti Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, dan Tana Toraja—harus mendapatkan perawatan medis usai menyantap makanan dari program tersebut. Angka ini semakin memperpanjang daftar korban yang dilaporkan telah menembus lebih dari 50.000 jiwa di berbagai wilayah (BBC News Indonesia, 4/9/2026).


​Merespons kejadian yang berulang ini, Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa lebih dari 80 persen kasus dipicu oleh pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), terutama terkait penyimpanan makanan dan batas waktu konsumsi. Pemerintah pun menyampaikan permohonan maaf, menjanjikan pembenahan, serta mengancam memberikan sanksi administratif kepada mitra pelaksana (Detik.com, 3/9/2026).


​Namun, benarkah tragedi ini semata-mata persoalan teknis akibat kelalaian SOP di lapangan?

​Menyederhanakan jatuhnya puluhan ribu korban sebagai kelalaian individual berpotensi menjadi bentuk cuci tangan struktural. Ketika kasus serupa terus berulang dalam skala luas, masalahnya tidak lagi bisa dilihat dari kacamata pelaksana di lapangan saja, melainkan dari sistem yang melahirkan kebijakan, mekanisme pengelolaan, pengawasan, hingga pertanggungjawabannya. Dari perspektif inilah, tragedi keracunan massal MBG menjadi cermin persoalan sistemik dalam tata kelola negara yang bertumpu pada paradigma demokrasi kapitalisme.


​Ketika Pelayanan Publik Dijadikan Ladang Bisnis

​Dalam kritik terhadap kapitalisme, negara cenderung memberi ruang besar bagi mekanisme pasar dan sektor swasta untuk mengelola kebutuhan dasar masyarakat. Ketika pola ini diterapkan dalam pemenuhan gizi rakyat, orientasi pelayanan publik berisiko tergerus oleh kepentingan efisiensi biaya dan pemburuan keuntungan. Persoalan ini tampak jelas dalam beberapa aspek berikut:


​Kuantitas Mengalahkan Kualitas

Kebijakan yang menuntut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melayani ribuan porsi harian membutuhkan kapasitas produksi, SDM, sarana, dan pengawasan yang matang. Ketika target jumlah porsi lebih mendominasi ketimbang kesiapan fasilitas, aspek higienitas dipertaruhkan. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pun rentan sekadar menjadi formalitas administratif. Seharusnya, keselamatan penerima manfaat menjadi pertimbangan utama melebihi target kuantitas.

​Celah Komersialisasi dalam Pelayanan Publik


Program pemenuhan gizi yang melibatkan banyak pihak membuka potensi masuknya kepentingan ekonomi tanpa pengawasan ketat. Praktik jual beli titik operasional, pembagian fee, hingga relasi bisnis antara yayasan, investor, dan mitra pelaksana berpotensi memotong anggaran riil penyediaan makanan. Dampaknya langsung terasa pada penurunan kualitas bahan baku, proses pengolahan, maupun distribusi. Dalam program yang menyangkut keselamatan anak-anak, anggaran publik semestinya murni untuk pelayanan, bukan ladang mencari untung.


​Pengawasan Negara yang Tidak Preventif

Berulangnya kasus ini membuktikan lemahnya sistem pengawasan. Pengawasan keamanan pangan tidak boleh baru bergerak setelah korban berjatuhan. Negara seharusnya memiliki sistem preventif yang memantau seluruh rantai pelayanan—mulai dari pemilihan bahan baku, kebersihan dapur, kompetensi pekerja, proses memasak, pengemasan, hingga batas waktu konsumsi. Tanpa sistem preventif, negara akan selalu berada dalam posisi reaktif: menindak setelah ada korban.

​Pandangan Islam: Negara adalah Pengurus Rakyat


​Berbeda dengan paradigma kapitalisme, Islam memandang kekuasaan sebagai amanah untuk mengurus dan melindungi rakyat, bukan sarana meraih keuntungan ekonomi. Rasulullah SAW bersabda:

​"Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR. Bukhari)


​Hadis ini menegaskan tanggung jawab langsung penguasa atas kebutuhan dasar rakyat, termasuk pangan dan kesehatan. Dalam perspektif Islam, pemenuhan gizi adalah kewajiban ri'ayah (pengurusan), bukan komoditas bisnis. Tata kelola pangan dalam sistem Islam dibangun di atas tiga prinsip utama:


​Pengelolaan yang Efisien dan Bertanggung Jawab

Negara mengatur penyediaan pangan melalui lembaga negara dan kas negara (Baitul Mal). Fokus utamanya bukan sekadar mengejar target porsi, melainkan memastikan makanan yang sampai ke tangan rakyat berada dalam kondisi aman, berkualitas, thayyib, dan layak dikonsumsi.

​Pengawasan Aktif melalui Institusi Hisbah

Islam mengenal institusi hisbah yang bertugas mengawasi aktivitas publik secara aktif. Sebagaimana dijelaskan al-Syaizari dalam Nihayat al-Rutbah fi Thalab al-Hisbah, pengawasan mencakup kebersihan tempat pengolahan, kualitas bahan, hingga kebersihan peralatan. Pengawasan ini memastikan keamanan pangan tidak diserahkan pada mekanisme pasar semata.

​Sanksi Tegas bagi Pelanggaran yang Membahayakan Publik.


Pelanggaran yang mengancam keselamatan masyarakat tidak cukup diselesaikan dengan teguran administratif. Sistem Islam menerapkan sanksi hukum yang tegas untuk memberikan efek jera, mencegah kerugian berulang, dan melindungi keselamatan publik.


​Bukan Sekadar Persoalan SOP

​Keracunan massal dalam program MBG seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Jika mayoritas kasus disebabkan oleh pelanggaran SOP, pertanyaan mendasarnya adalah: mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi secara masif dan berulang?

​Persoalan ini menuntut pembenahan mendalam pada desain kebijakan, sistem pengawasan, dan mekanisme kemitraan. Keamanan pangan menyangkut nyawa manusia; ketika keselamatan anak-anak dipertaruhkan, negara tidak bisa berhenti pada permohonan maaf dan sanksi administratif belaka.


​Kembali kepada Sistem Islam

​Tragedi yang terus berulang ini merupakan alarm keras untuk mengevaluasi paradigma tata kelola kebutuhan dasar rakyat. Islam menempatkan penguasa sebagai raa'in—pengurus dan pelindung rakyat—yang mengutamakan keselamatan publik di atas kepentingan materi.


​Oleh karena itu, masalah gizi dan pangan tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan teknis-administratif semata. Diperlukan perubahan fundamental menuju sistem pengelolaan yang meletakkan negara sebagai penanggung jawab utama. Sudah saatnya masyarakat mempertimbangkan kembali sistem Islam sebagai alternatif yang sahih dalam mengatur kehidupan bernegara demi menjamin kemaslahatan dan keselamatan bersama.


​Wallahu a'lam bish-shawab

 

Oleh:Thini

(Aktivis Blora)




Jutaan keluarga di berbagai wilayah Indonesia kesulitan mengakses air bersih yang layak,terutama yang terdampak langsung atau yang wilayahnya dekat dengan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Pencemaran limbah industri dan komersialisasi sumber air membuat warga harus membeli air galon/tangki dengan harga mahal untuk kebutuhan sehari-hari.


Beban ini akhirnya menjadi terlimpah pada Perempuan/ibu-ibu rumah tangga. Ketiadaan pasokan air bersih dari negara membebankan tugas domestik ekstra kepada mereka.Para wanita-wanita yang harus mengalokasikan pengeluaran dapur lebih besar demi membeli air, mengangkut air dari sumber yang jauh, serta mengurus anak-anak yang terkena penyakit kulit dan diare akibat sanitasi buruk.


Disamping kesulitan masyarakat untuk mendapatkan akses air bersih tetapi Pemerintah terus memberikan izin konsesi mata air dan pengelolaan air minum kepada korporasi swasta dan asing, sementara hak rakyat atas air bersih diabaikan.


Karhutla tentu juga berdampak buruk pada kualitas udara.


Pada Hari Rabu(26/8/2026), Feni mengungkapkan golongan yang terindikasi amat gampang atau paling terdampak asap karhutla yaitu wanita yang mengandung,anak kecil, para manula hingga penderita penyakit kronis saluran napas dan jantung contoh penyakit asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), penyakit jantung, dan gagal jantung.


“Kelompok-kelompok yang sangat mudah terdampak baik oleh efek jangka pendek maupun jangka panjang akibat kebakaran hutan. Jadi, pada keluarga-keluarga yang memiliki kelompok rentan tersebut harus lebih waspada,” ujar Feni, yang berpraktik di RSUP Persahabatan itu kepada reporter ANTARA di Jakarta.

(Antaranew.com, Rabu 26/8/2026)


Buah Karpet Merah Kapitalisme

 

Krisis air dipicu oleh pandangan kapitalistik yang menempatkan air sebagai komoditas dagang (merchandise), bukan kebutuhan dasar publik. Negara menyerahkan tata kelola air kepada investor demi mengejar pertumbuhan ekonomi dan keuntungan segelintir pemilik modal.


Negara yang seharusnya menjadi penanggung jawab tenteng hajat hidup rakyatnya abai.

Ketika krisis air dan dampaknya terhadap kesehatan meluas, negara kerap lepas tangan dan menyerahkan penyelesaiannya kepada masing-masing keluarga. Edukasi hemat air atau bantuan tangki darurat sporadis hanya menjadi solusi kosmetik yang tidak menyelesaikan akar masalah.


Sanitasi yang buruk dan kelangkaan air bersih mengancam kesehatan reproduksi perempuan, memicu stunting pada balita, serta memperburuk kualitas hidup generasi mendatang secara perlahan.


Islam Melindungi Kepemilikan Umat


Air Adalah Kepemilikan Umum (Al-Milkiyyah al-'Ammah):

Islam melarang keras privatisasi dan komersialisasi sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk air. Rasulullah SAW bersabda:


“Kaum Muslim berserikat (sebab memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: rumput (padang gembala), air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)


Dengan demikian, negara wajib mengelola sumber air secara mandiri untuk didistribusikan secara gratis atau dengan biaya sangat murah kepada seluruh rakyat.


Negara wajib menjamin kebutuhan dasar publik, termasuk infrastruktur sanitasi, pipanisasi air bersih hingga ke pemukiman, serta jaminan layanan kesehatan gratis bagi anak dan ibu hamil yang terdampak krisis sanitasi. Rasulullah SAW menegaskan:


“Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim)


Islam melarang tindakan pencemaran lingkungan dan eksploitasi air secara serakah yang merugikan masyarakat. Allah SWT berfirman:


“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) meperbaikinya…” (QS Al-A'raf [7]: 56)


Negara wajib memberikan sanksi ta'zir yang berat dan berefek jera kepada corporate atau individu yang mencemari sumber air, menyedot air tanah secara ilegal, atau merusak daerah resapan air.

Categories

Labels

MBG dan Korban-korbannya: Masalah SOP atau Masalah Sistemik?

Oleh: Aarimbi Nikmah U (Penulis) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadapi persoalan serius. Setelah rentetan kasus keracunan di...

Popular Posts