Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M.
Penulis dan Praktisi Pendidik
Kebakaran hutan dan lahan kembali berulang. Di Kalimantan Selatan, karhutla telah menjadi bencana tahunan. Mongabay mencatat berdasarkan data SiPongi Kementerian Kehutanan bahwa luas karhutla di Kalsel berfluktuasi sepanjang 2015–2025. Pada 2015 tercatat 196.516,77 hektare lahan terbakar, kemudian 137.848 hektare pada 2019, dan kembali mencapai 190.394,58 hektare pada 2023. Pada Januari–31 Juli 2026, BPBD Kalimantan Selatan mencatat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak 1.345,79 hektare. (Mongabay.co.id)
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan kejadian insidental yang muncul sesekali. Ia merupakan persoalan yang berulang dan memiliki pola. Setiap musim kemarau, masyarakat kembali berhadapan dengan ancaman yang sama: api, asap, udara tercemar, gangguan kesehatan, dan terganggunya aktivitas ekonomi maupun pendidikan.
Dampak paling nyata dari karhutla adalah kualitas udara yang memburuk. Namun persoalannya tidak berhenti pada rasa sesak atau mata yang perih. Karena karhutla bukan lagi sekadar persoalan api yang harus dipadamkan. Ia telah menjadi persoalan kesehatan publik, ketahanan keluarga, ekonomi masyarakat, bahkan persoalan keadilan ekologis.
Dokter spesialis paru dan pernapasan, Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), M.Pd.Ked, yang merangkap sebagai dosen Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, sebagaimana diberitakan ANTARA pada 26 Agustus 2026, mengingatkan bahwa kelompok rentan seperti ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, serta penderita penyakit kronis saluran napas dan jantung sangat mudah terdampak asap karhutla. (ANTARA News Megapolitan).
Menurutnya, asap karhutla mengandung berbagai gas dan partikel berbahaya, termasuk karbon monoksida, sulfur dioksida, ozon, serta partikulat berukuran sangat kecil. Paparan dapat menimbulkan gangguan kesehatan jangka pendek maupun panjang. ISPA yang terus berlangsung di tengah polusi dapat menyebabkan batuk berkepanjangan, meningkatkan kebutuhan perawatan rumah sakit, bahkan berkontribusi pada penurunan fungsi paru apabila paparan terjadi terus-menerus. Karena pada intinya, hal itu akan membahayakan semuanya, termasuk ibu dan anak-anak.
Mongabay melaporkan bahwa Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan mencatat 6.329 kasus ISPA pada 19–25 Juli 2026, meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan pekan sebelumnya. Media tersebut juga menyoroti kerentanan perempuan dan anak terhadap paparan PM2,5 dan gas beracun, termasuk risiko gangguan pernapasan dan kesehatan reproduksi, komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, serta gangguan tumbuh kembang janin. (Mongabay.co.id)
Mongabay menggambarkan bagaimana perempuan di wilayah terdampak harus menghadapi dampak berlapis. Mereka bukan hanya berhadapan dengan risiko kesehatan, tetapi juga menghadapi bertambahnya pekerjaan domestik: membersihkan rumah dan pakaian dari abu, merawat anggota keluarga yang sakit, menjaga anak ketika aktivitas belajar terganggu, hingga memikirkan kebutuhan masker dan obat-obatan.
Angka ISPA mungkin dapat dihitung. Luas lahan terbakar dapat dipetakan. Jumlah titik panas dapat ditampilkan dalam grafik. Tetapi berapa jam tambahan yang harus digunakan seorang ibu untuk merawat anak yang sakit? Berapa banyak pekerjaan rumah yang bertambah akibat abu dan asap? Berapa besar kecemasan seorang ibu hamil ketika udara di sekelilingnya tercemar?
Padahal, ketika sumber penghidupan terganggu, harga kebutuhan meningkat, air bersih sulit diperoleh, dan anggota keluarga membutuhkan perawatan, perempuan sering menjadi pihak yang berada di garis depan untuk memastikan rumah tangga tetap berjalan. Karena itu, karhutla bukan hanya persoalan ekologis. Ia juga merupakan persoalan keadilan sosial dan keadilan gender dalam konteks beban bencana.
Pertanyaan pentingnya bukan hanya: Bagaimana memadamkan api? Karena yang paling mendasar adalah: Mengapa api terus muncul? Disebutkan oleh pemerintah daerah jika kemarau dan aktivitas manusia sebagai penyebab utama kebakaran. Pada sisi lain, Walhi Kalimantan Selatan menemukan 907 titik panas berada di wilayah konsesi pertambangan dan perkebunan sawit sepanjang 1 Mei hingga 22 Juli 2026. Pantau Gambut juga menilai kemarau lebih tepat dilihat sebagai pemicu, sementara kerusakan gambut, pembangunan kanal, hilangnya tutupan hutan, dan perubahan lahan menjadi perkebunan monokultur merupakan faktor yang memperbesar kerentanan kebakaran.
Fakta ini semestinya mendorong evaluasi yang lebih serius. Jika penanganan hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah membesar, maka negara akan terus bekerja di bagian hilir. Api dipadamkan, asap berkurang, masyarakat diminta menggunakan masker, lalu kehidupan perlahan kembali normal.
Namun, beberapa waktu kemudian, siklus yang sama dapat kembali terjadi. Di sinilah kritik terhadap paradigma pembangunan menjadi relevan. Sejatinya karhutla tidak dapat dilepaskan dari cara pandang pembangunan yang menempatkan lahan dan sumber daya alam terutama sebagai komoditas ekonomi. Ketika pembukaan dan pemanfaatan lahan dilakukan dalam skala besar demi kepentingan ekonomi, sementara daya dukung ekologis dan keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan sekunder, maka risiko bencana akan semakin besar.
Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar ada orang yang membakar hutan, tetapi juga tentang sistem pengelolaan ruang, konsesi, pengawasan, penegakan hukum, dan orientasi ekonomi yang memungkinkan kerusakan ekologis berlangsung berulang. Dalam sistem kapitalisme, kondisi ini memperlihatkan bagaimana keuntungan ekonomi dapat berhadapan dengan kepentingan publik. Ketika keuntungan diprivatisasi sementara dampak ekologis dan kesehatan ditanggung masyarakat, maka terjadi ketimpangan: keuntungan dinikmati oleh sebagian pihak, sedangkan asap, penyakit, kehilangan penghasilan, dan beban perawatan dapat jatuh kepada keluarga-keluarga biasa.
Pemadaman tentu penting. Evakuasi penting. Pembagian masker penting. Imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah juga penting. Tetapi semuanya belum cukup. Masyarakat tidak seharusnya setiap tahun hanya diberi pesan: pakailah masker, kurangi aktivitas di luar rumah, dan segera ke fasilitas kesehatan jika sakit. Karena pada kenyataannya, masyarakat harus terus-menerus beradaptasi dengan udara berbahaya.
Jika masalah berada di hulu, maka kebijakan juga harus menyentuh hulu. Jika kerusakan gambut memperbesar risiko kebakaran, gambut harus dipulihkan. Jika terdapat titik panas di kawasan konsesi, pengawasan dan pertanggungjawaban harus diperkuat. Jika aktivitas ekonomi tertentu merusak daya dukung lingkungan, izin dan tata kelolanya harus dievaluasi. Jika ada pelaku pembakaran atau perusakan yang terbukti melanggar hukum, penegakan hukum harus memberikan efek jera. Sebab, membiarkan masyarakat beradaptasi terhadap bencana yang berulang sama saja dengan menjadikan masyarakat sebagai pihak yang harus membayar harga dari kegagalan tata kelola lingkungan.
Islam memiliki cara pandang yang berbeda terhadap alam. Al-Qur'an telah memberikan peringatan yang sangat kuat, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia..." QS. Ar-Rum: 41. Ayat tersebut relevan untuk direnungkan di tengah krisis ekologis hari ini. Kerusakan lingkungan bukan sesuatu yang boleh dianggap sebagai konsekuensi biasa dari pembangunan. Allah juga berfirman, "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah diperbaiki." QS. Al-A'raf: 56. Pesannya jelas: manusia tidak diberi kebebasan mutlak untuk mengeksploitasi alam tanpa batas.
Dalam perspektif Islam, terdapat pula konsep kepemilikan umum terhadap sumber daya tertentu. Nabi Muhammad ï·º bersabda: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api." Hadis ini diriwayatkan dalam Sunan Ibn Majah. Perlu dicatat, riwayat Ibn Majah 2472 pada sumber yang dirujuk di sini dinilai da'if oleh Darussalam, sementara riwayat lain tentang tiga hal tersebut memiliki jalur periwayatan yang digunakan oleh para ulama. Karena itu, hadis ini sebaiknya dipakai sebagai penguat konsep, bukan satu-satunya dalil.
Dalam konstruksi ekonomi-politik Islam, sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak semestinya dikuasai secara bebas oleh individu atau korporasi sehingga kepentingan masyarakat luas dikorbankan. Hutan dan ekosistem karenanya tidak boleh dilihat semata-mata sebagai lahan kosong yang menunggu untuk dikonversi menjadi komoditas.
Jika suatu aktivitas menyebabkan masyarakat menghirup udara beracun, anak-anak terserang ISPA, ibu hamil menghadapi risiko kesehatan, sumber air terganggu, dan kehidupan masyarakat terancam, maka aktivitas tersebut tidak dapat dipandang hanya dari sisi keuntungan ekonominya.
Karena itu, dalam perspektif Islam, negara tidak cukup hanya hadir ketika api sudah membesar. Negara harus hadir sebelum api muncul: melalui pengaturan pemanfaatan lahan, pengawasan, pencegahan, pemulihan lingkungan, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat.
Rasulullah ï·º bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." Hadis ini secara khusus menyebut bahwa pemimpin yang mengurus masyarakat adalah pihak yang bertanggung jawab atas rakyatnya. Riwayat tersebut terdapat dalam Sunan Abi Dawud 2928. Hadis ini memberikan perspektif penting tentang tanggung jawab kekuasaan. Rakyat tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan kesehatan seorang diri karena negara berkewajiban memastikan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk kesehatan, air bersih, perlindungan lingkungan, dan penanganan bencana.
Ketika karhutla terjadi, perempuan dan anak tidak boleh menjadi pihak yang paling banyak menanggung dampaknya hanya karena mereka berada di dalam rumah dan menjadi pengelola kehidupan domestik. Negara harus memastikan tersedianya fasilitas kesehatan yang memadai, layanan bagi kelompok rentan, tempat perlindungan ketika kualitas udara berbahaya, air bersih, obat-obatan, serta dukungan terhadap keluarga yang kehilangan sumber penghidupan. Dengan demikian, beban bencana tidak dibiarkan jatuh seluruhnya ke pundak keluarga.
Karhutla mengajarkan satu hal penting: api di hulu akan selalu melahirkan asap di hilir. Maka, kebijakan yang serius tidak cukup dengan pemadaman. Negara perlu membangun sistem pencegahan yang kuat, memulihkan ekosistem gambut, mengawasi kawasan konsesi, memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan, menindak pelaku pembakaran, serta mengevaluasi aktivitas dan perizinan yang terbukti merusak lingkungan.
Dalam konstruksi politik Islam, pelaku perusakan lingkungan yang menimbulkan mudarat kepada masyarakat dapat dikenai sanksi ta'zir sesuai pertimbangan hakim dan otoritas yang berwenang. Prinsip dasarnya adalah bahwa perbuatan yang menimbulkan kerusakan dan membahayakan masyarakat tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Penegakan hukum juga harus menyentuh aktor yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik, bukan hanya masyarakat kecil yang berada di lapangan. Sebab keadilan tidak boleh berhenti pada siapa yang paling mudah ditangkap.
Karhutla yang berulang seharusnya tidak lagi dianggap sebagai musim asap. Ia adalah alarm bahwa ada tata kelola lingkungan yang harus diperbaiki dan pembangunan harus dikembalikan pada tujuan utamanya: memuliakan kehidupan manusia, bukan sekadar mengejar pertumbuhan angka ekonomi karena alam bukan warisan untuk dihabiskan satu generasi, melainkan amanah yang harus dijaga. Wallahu alam.