SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Kamis, 26 Februari 2026

 



Oleh: Sendy Novita, S.Pd, M.M


​Seorang anak laki-laki berusia sekitar 12 tahun di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga meninggal dunia setelah dianiaya oleh ibu tirinya. Dokumen pemeriksaan menemukan lebam dan luka bakar di tubuh korban, serta dugaan kekerasan serius yang kini tengah diusut pihak kepolisian (detiknews).


​Kasus ini memicu kecaman luas, termasuk dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI menilai peristiwa ini sebagai kasus filisida (pembunuhan anak oleh orang tua atau orang tua tiri) dan mendesak proses hukum yang cepat (ANTARA News).


​Berita tentang anak yang meregang nyawa di tangan orang tua tiri selalu menyisakan luka dan pertanyaan besar: Bagaimana mungkin orang dewasa yang seharusnya menjadi pelindung justru berubah menjadi pelaku kekerasan? Ini bukan sekadar masalah emosi sesaat, melainkan ada persoalan sistemik yang membentuk pola relasi dalam masyarakat kita.

Fakta Sosial yang Kerap Terjadi


​Beberapa pola yang sering muncul dalam kasus kekerasan terhadap anak antara lain:

  • Relasi Keluarga yang Tidak Sehat: Pernikahan kedua sering dibangun tanpa kesiapan mental untuk menerima anak dari pasangan sebelumnya. Anak dianggap sebagai beban, bukan amanah.
  • Minimnya Kontrol Sosial: Lingkungan sekitar cenderung tidak peka atau enggan ikut campur urusan rumah tangga orang lain, meski tanda-tanda kekerasan sudah terlihat.
  • Tekanan Ekonomi dan Psikologis: Beban finansial, konflik rumah tangga, hingga rasa cemburu sering menjadi pemicu ledakan emosi.
  • Normalisasi Kekerasan: Masih ada anggapan keliru bahwa kekerasan adalah bagian dari metode mendidik, padahal hal tersebut adalah pelanggaran nyata terhadap hak anak.

​Akar Masalah: Sudut Pandang Sistemik


​Dalam sistem kapitalis sekuler, agama cenderung dipisahkan dari kehidupan publik. Nilai benar dan salah lebih banyak ditentukan oleh hukum formal dan kepentingan materi daripada standar moral ilahiah. Dampaknya meliputi:

  1. Keluarga Bersifat Kontraktual, Bukan Sakral: Pernikahan hanya dipandang sebagai hubungan personal demi kebahagiaan individu. Akibatnya, anak dari pernikahan sebelumnya sering diposisikan sebagai "tambahan masalah".
  2. Individualisme Tinggi: Kapitalisme mendorong orientasi pada "kebahagiaan aku". Saat anak dianggap mengganggu kenyamanan, mereka yang lemah iman mudah melampiaskan emosi pada pihak yang paling lemah.
  3. Lemahnya Pembinaan Moral: Negara lebih fokus pada pertumbuhan ekonomi daripada pembentukan kepribadian. Pendidikan agama seringkali hanya formalitas, sehingga kontrol diri dan empati menurun.
  4. Perlindungan yang Reaktif: Hukum biasanya baru bertindak setelah jatuh korban. Pencegahan berbasis pembinaan iman belum menjadi fondasi utama.

​Solusi dalam Pandangan Islam


​Dalam Islam, anak adalah amanah dari Allah, bukan sekadar tanggungan biologis. Islam menawarkan solusi komprehensif:

  • Tanggung Jawab di Hadapan Allah: Setiap orang tua (termasuk tiri) akan dimintai pertanggungjawaban atas asuhannya. Kesadaran akan hisab ini menjadi kontrol internal yang kuat.
  • Larangan Kezaliman: Islam sangat keras melarang kezaliman terhadap siapa pun, terutama kepada anak-anak yang berada dalam posisi lemah.
  • Pernikahan sebagai Mitsaqan Ghalizha: Pernikahan adalah perjanjian yang kuat. Suami wajib melindungi, istri wajib mendidik, dan anak memiliki hak mutlak atas kasih sayang serta keamanan.
  • Peran Negara dan Masyarakat: Negara wajib menyediakan pendidikan berbasis akidah dan jaminan ekonomi agar tekanan finansial tidak memicu kekerasan. Masyarakat pun wajib menjalankan fungsi amar ma’ruf nahi munkar (saling menasihati dalam kebaikan).

Kesimpulan


Tragedi ini adalah cermin rusaknya sistem nilai ketika agama hanya menjadi simbol. Islam menawarkan solusi melalui pembentukan kepribadian bertakwa, penguatan institusi keluarga, serta peran aktif negara. Dengan kembali pada tuntunan-Nya, diharapkan kasus serupa tidak terus berulang. Wallahu a'lam bish-shawabi.

Kamis, 19 Februari 2026

Oleh: Anizah 

(Penulis) F3n


Sungguh menyayat hati. Di tengah gegap gempita pemerintah membanggakan program Makan Ber7gizi Gratis (MBG) yang menelan ratusan triliun rupia5h, serta komitmen membayar triliunan demi bergabung dalam Board of Peace, sebuah kabar duka datang dari Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang siswa kelas VI SD, Yohanes (10), ditemukan mengakhiri hidupnya di dahan pohon cengkeh (Kompas.com 4/2/2026). Alasannya sederhana namun menyesakkan dada: sang ibu tak mampu membelikan buku dan pulpen.


Yohanes hanya meminta perlengkapan sekolah yang harganya tak lebih dari sepuluh ribu rupiah. Namun, bagi ibunya—seorang janda yang menghidupi lima anak dengan kerja serabutan—angka itu adalah kemewahan yang tak terjangkau. Ketiadaan buku adalah ketiadaan masa depan sekolah. Beban mental ini ternyata terlalu berat untuk dipikul oleh bahu kecil seorang anak berusia sepuluh tahun.


Kapitalisme Memiskinkan Rakyat


Tragedi Yohanes adalah bukti otentik bahwa hak anak atas pendidikan dan kesejahteraan tidak dijamin sepenuhnya oleh negara. Di bawah sistem kapitalisme, negara sering kali gagal memelihara kebutuhan dasar rakyat miskin. Pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang seharusnya menjadi layanan publik gratis, justru bergeser menjadi komoditas yang mahal.


Sistem kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan (sekularisme) telah melahirkan gaya kepemimpinan yang tidak serius mengurusi rakyat. Kebijakan yang lahir sering kali hanya menguntungkan segelintir golongan. Solusi instan seperti Bantuan Sosial (Bansos) terbukti tidak menyentuh akar masalah. Selain sering salah sasaran, Bansos hanyalah "obat penenang" sementara, bukan solusi atas kemiskinan struktural yang melilit rakyat.


Kemiskinan di Indonesia bukanlah kutukan keturunan atau akibat jumlah anak yang banyak. Rakyat menjadi miskin karena sistem yang membolehkan Sumber Daya Alam (SDA)—yang seharusnya menjadi milik umum—diserahkan pengelolaannya kepada pihak asing dan swasta. Akibatnya, rakyat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri yang kaya raya.


Pemimpin adalah Pelindung


Sangat kontras dengan kapitalisme, Islam memandang kepemimpinan sebagai tanggung jawab berat di hadapan Sang Pencipta. Pemimpin adalah Ra’in (pengurus) dan Junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Dalam sejarahnya, Islam melahirkan pemimpin bertakwa yang gemetar hatinya jika ada satu saja rakyatnya yang menderita.


Dalam sistem Islam, pendidikan dijamin gratis dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Negara membiayai fasilitas, kurikulum, hingga gaji pengajar melalui kas Baitul Mal. Sumber pendapatannya berasal dari pengelolaan kepemilikan umum yang amanah—seperti hasil tambang, energi, hutan, dan laut. Harta ini tidak boleh diprivatisasi oleh individu atau korporasi asing, melainkan dikembalikan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat dalam bentuk layanan publik berkualitas.


Pendidikan dalam Islam tidak hanya bertujuan mencetak tenaga kerja, tetapi membentuk kepribadian yang tangguh, bertakwa, dan mandiri secara ilmiah. Mentalitas putus asa hingga bunuh diri karena kemiskinan tidak akan tumbuh subur dalam lingkungan yang saling menjamin (takaful) dan negara yang hadir secara nyata.


Penutup


Tragedi di Ngada adalah alarm keras bagi nurani bangsa. Selama sistem kapitalisme yang cacat ini tetap dipertahankan, "Yohanes-Yohanes" lain akan terus bermunculan. Sudah saatnya kita kembali pada aturan Allah yang Maha Adil. Hanya dengan penerapan Islam secara menyeluruh (kaffah), kesejahteraan rakyat yang hakiki dapat terwujud. Jangan biarkan ada lagi anak bangsa yang harus menukar nyawanya hanya demi sebatang pulpen.

Selasa, 17 Februari 2026




Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M 

(Praktisi Pendidik)


Seorang siswa kelas IV sekolah dasar di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, berinisial YBR (10), ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri. Sejumlah laporan media (Tirto.id, Kompas.com, dan Detik.com ) mengungkap bahwa sebelum peristiwa tragis itu, YBR diduga mengalami tekanan karena orang tuanya tidak mampu membelikan buku tulis dan pulpen. Bahkan, disebutkan pula adanya tagihan biaya sekolah sekitar Rp1,2 juta per tahun yang berulang kali diminta kepada siswa. Fakta ini mengguncang nurani publik: bagaimana mungkin di negeri ini, akses terhadap alat tulis sederhana dapat berujung pada hilangnya nyawa seorang anak?


Hak Pendidikan: Antara Regulasi dan Realitas


Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Namun kasus ini menunjukkan bahwa jaminan tersebut belum sepenuhnya hadir dalam realitas. Ketika beban biaya—baik dalam bentuk pungutan tahunan maupun kebutuhan perlengkapan belajar—tetap menghimpit keluarga miskin, maka “sekolah gratis” menjadi slogan yang tidak sepenuhnya dirasakan oleh lapisan terbawah masyarakat.


Bagi keluarga prasejahtera, Rp1,2 juta bukan angka kecil. Ditambah kebutuhan seragam, buku, dan alat tulis, pendidikan yang semestinya menjadi jalan keluar dari kemiskinan justru berubah menjadi tekanan baru. Dampak psikologis pada anak yang merasa menjadi beban keluarga pun tidak bisa diabaikan.



Negara dan Tanggung Jawab Dasar


Tragedi ini mengindikasikan adanya kelalaian dalam memastikan kebutuhan dasar rakyat miskin—terutama anak-anak—terpenuhi secara layak. Pangan, pendidikan, kesehatan, dan rasa aman adalah kebutuhan mendasar yang tidak boleh digantungkan sepenuhnya pada kemampuan ekonomi keluarga.


Dalam perspektif sistem pendidikan berbasis kapitalistik, pembiayaan sering kali dibagi antara negara dan masyarakat. Konsekuensinya, ketika kapasitas fiskal terbatas atau tata kelola lemah, beban berpindah ke orang tua. Inilah yang menimbulkan jurang ketimpangan akses pendidikan antara si kaya dan si miskin.



 Pendidikan: Tanggung Jawab Umum Negara


Dalam literatur Islam klasik maupun kontemporer, pendidikan dipandang sebagai tanggung jawab umum negara. Dalam Kitab Syakhshiyah Jilid 2 pada bab Tanggung Jawab Umum dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan mendasar umat—termasuk pendidikan—merupakan kewajiban penguasa. Negara tidak boleh menyerahkan tanggung jawab ini kepada individu.


Dalam Struktur Negara Khilafah pada bab Struktur Administrasi, pendidikan termasuk dalam kemaslahatan umum yang harus dikelola negara. Sementara dalam Sistem Ekonomi Islam bab Baitul Mal, pembiayaan kebutuhan publik diambil dari pos-pos pemasukan negara yang dikelola secara terpusat, sehingga pendidikan tidak menjadi beban langsung orang tua.


Adapun dalam Sistem Pergaulan Sosial bab Pengasuhan, perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama—keluarga, masyarakat, dan negara—dengan mekanisme kontrol sosial yang kuat. Artinya, jika ada anak tertekan karena faktor ekonomi, sistem sosial harus mampu mendeteksi dan menolong sebelum tragedi terjadi.



 Refleksi dan Jalan Perubahan


Kasus YBR bukan sekadar tragedi individu, tetapi cermin sistemik. Ia mengingatkan kita bahwa hak anak atas pendidikan bukanlah komoditas, melainkan amanah. Biaya pendidikan tidak semestinya menjadi penghalang bagi anak-anak miskin untuk belajar.


Kita meyakini bahwa reformasi pendidikan tidak cukup hanya pada kurikulum dan metode belajar, tetapi juga pada paradigma pembiayaan dan tanggung jawab negara. Pendidikan harus benar-benar gratis dan terjangkau, bukan sekadar bebas uang SPP namun masih menyisakan berbagai pungutan.


Kita membutuhkan sistem yang menjamin perlindungan anak secara menyeluruh—dari rumah, sekolah, hingga negara. Karena satu nyawa anak yang hilang akibat ketidakmampuan membeli buku adalah alarm keras bahwa ada yang salah dalam tata kelola kesejahteraan kita. Dan alarm itu tidak boleh kita abaikan. Wallahu alam.




Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M 

(Praktisi Pendidik)


Sejumlah laporan media dalam beberapa hari terakhir kembali menyoroti rentetan serangan di Gaza yang terjadi di tengah narasi gencatan senjata. Video yang dirilis oleh Kompas.com memperlihatkan detik-detik ledakan besar akibat bom yang dijatuhkan. Sementara itu, CNN Indonesia memberitakan serangan dini hari yang menghantam sekolah dan kamp pengungsian, serta laporan korban jiwa yang terus bertambah. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa di tengah tawaran gencatan senjata dan berbagai proposal “jalan menuju perdamaian”, agresi militer oleh Israel masih terus berlangsung.


Di sisi lain, berbagai inisiatif perdamaian yang didukung oleh United States kerap dipromosikan sebagai solusi politik yang rasional dan realistis. Gencatan senjata dan berbagai proposal pengaturan keamanan kawasan ditawarkan sebagai langkah menuju stabilitas. Namun realitas di lapangan memperlihatkan pelanggaran berulang yang justru mempertanyakan kesungguhan komitmen tersebut.


Sebagian masyarakat internasional tampak kembali menaruh harapan pada narasi diplomasi yang digaungkan. Namun pola yang berulang menimbulkan pertanyaan: mengapa pelanggaran terus terjadi di tengah kesepakatan yang diklaim sebagai upaya damai? Kepercayaan global terhadap mekanisme gencatan senjata seolah berjalan tanpa evaluasi kritis terhadap implementasinya.


Ketika kesepakatan tidak disertai jaminan perlindungan nyata bagi warga sipil, maka istilah “perdamaian” berpotensi menjadi sekadar retorika. Dalam konteks ini, publik dunia patut bersikap lebih kritis dan tidak menelan mentah-mentah setiap deklarasi politik tanpa melihat realitas di lapangan.


Politik Stabilitas atau Pelanggengan Dominasi?


Sebagian analis memandang bahwa berbagai skema pengaturan kawasan lebih berorientasi pada stabilitas geopolitik ketimbang keadilan substantif bagi rakyat Palestina. Jika pelanggaran terus terjadi tanpa konsekuensi tegas, maka wajar bila muncul anggapan bahwa gencatan senjata hanya menjadi jeda taktis, bukan solusi permanen.


Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah negara—termasuk negara-negara mayoritas muslim—cenderung mengambil posisi hati-hati dengan alasan mencegah konflik meluas dan menjaga stabilitas kawasan. Sikap diplomatis memang penting, namun keberpihakan terhadap nilai kemanusiaan dan keadilan juga tidak boleh diabaikan.


Sikap Umat: Kritis, Tegas, dan Berorientasi Kemanusiaan


Dalam situasi seperti ini, umat tidak boleh bersikap naif. Ketegasan bukan berarti emosional, melainkan berpijak pada prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak hidup warga sipil. Narasi perdamaian harus diuji melalui tindakan konkret, bukan sekadar pernyataan politik.


Kesatuan sikap umat—baik dalam opini publik, advokasi kemanusiaan, maupun tekanan diplomatik—menjadi faktor penting untuk mendorong perubahan. Solidaritas global, edukasi publik, serta penguatan literasi politik umat perlu digalakkan agar masyarakat tidak mudah terombang-ambing oleh propaganda atau framing sepihak.


Pendidikan Politik dan Kesadaran Kolektif


Perubahan tidak hanya lahir dari medan konflik, tetapi juga dari ruang-ruang pendidikan. Umat perlu memahami dinamika geopolitik secara jernih, menguatkan persatuan, serta membangun kepemimpinan yang berani menyuarakan keadilan dalam persatuan umat di bawah naungan Islam kaffah karena Gaza tak bisa lagi lewat diplomasi dan bantuan semata.


Saatnya umat Islam bersatu di bawah panji Rasulullah dan merebut kembali tanah kharajiyyah.

Senin, 19 Januari 2026

 



​Oleh: Anita Novianti

(Penulis Kota Blora)


​Bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatra tidak hanya merusak rumah dan lingkungan, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi banyak anak. Banjir dan longsor telah merenggut orang tua mereka.


​Hal ini menjadikan anak-anak ini yatim piatu dalam waktu singkat. Di usia yang masih sangat membutuhkan pendampingan, mereka kehilangan figur pelindung, sumber kasih sayang, sekaligus penopang hidup.


​Tanpa penanganan yang serius, anak-anak korban bencana ini berisiko kehilangan hak-hak dasarnya, seperti pengasuhan yang layak, pendidikan, kesehatan, dan rasa aman.


​Tanggung jawab negara terhadap mereka ditegaskan dalam konstitusi. UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.


​Anak yatim piatu korban bencana jelas termasuk dalam kategori anak terlantar karena kehilangan orang tua dan penopang kehidupan. Ini adalah fakta hukum yang seharusnya menjadi pijakan bagi pemerintah.


​Akar Masalah Penanganan


​Namun, dalam kenyataan di lapangan, perhatian negara sering kali berhenti pada fase darurat: bantuan makanan, tenda, dan logistik. Setelah sorotan publik mereda, nasib mereka kerap luput dari perhatian.


​Terutama terkait masa depan mereka dalam jangka panjang, belum terlihat adanya komitmen yang kuat dan kebijakan khusus yang benar-benar fokus mengurus anak-anak yatim piatu pascabencana.


​Penanganan yang lamban menunjukkan negara belum sepenuhnya hadir sebagai pengurus rakyat. Hal ini dipengaruhi oleh sistem yang berorientasi pada keuntungan dan efisiensi ekonomi (kapitalisme).


​Dalam sistem tersebut, persoalan kemanusiaan sering kali didekati secara administratif dan proyek jangka pendek. Bahkan, dalam beberapa kasus, bencana justru dipandang sebagai peluang ekonomi.


​Akibatnya, tanggung jawab negara untuk mengurus rakyat yang paling lemah tidak dijalankan secara optimal. Hal ini membuktikan adanya kegagalan fungsi perlindungan dalam sistem saat ini.


Perspektif Islam Kaffah


​Berbeda dengan itu, konsep Khilafah menempatkan pengurusan rakyat (riayah) sebagai tanggung jawab utama. Rasulullah ï·º bersabda: "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya" (HR Bukhari).


​Negara akan memastikan anak-anak ini tetap berada dalam lingkungan kasih sayang melalui pengaturan hadanah dan perwalian. Jika masih ada keluarga, negara memfasilitasi pengasuhan mereka agar ikatan keluarga tidak hilang.


​Bagi anak yang benar-benar tidak memiliki siapa pun, negara mengambil peran langsung sebagai pelindung. Rasulullah ï·º bersabda: "Penguasa adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali" (HR Abu Dawud).


​Negara menyediakan tempat tinggal aman, pendidikan, serta layanan kesehatan hingga mereka dewasa. Seluruh kebutuhan ini dibiayai oleh Baitulmal, sehingga tidak bergantung pada donasi sesaat atau belas kasihan.


​Dengan pendekatan ini, anak korban bencana tidak hanya diselamatkan secara fisik, tetapi juga dipulihkan martabat dan masa depannya sebagai manusia yang berhak hidup layak di bawah naungan syariat.


Wallahu a'lam bishawab.

Kamis, 15 Januari 2026

Oleh: Rati Suharjo

Penulis Artikel Islami di Era Digital



Selama hampir sebulan, musibah banjir melanda berbagai wilayah di Aceh. Ribuan rumah terendam, kegiatan sekolah terhenti, perekonomian terganggu, dan aktivitas warga lumpuh. Banyak keluarga terpaksa mengungsi dengan segala keterbatasan. Lebih memprihatinkan lagi, bantuan tidak selalu datang tepat waktu. Sebagian pengungsi harus bertahan tanpa akses air bersih, dengan layanan kesehatan yang terbatas, sementara anak-anak kehilangan hak untuk belajar. Banjir berulang ini bukan hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga meninggalkan luka sosial dan kecemasan akan keselamatan jiwa. Bencana di Aceh pun tidak semata-mata disebabkan oleh tingginya curah hujan, tetapi juga dipengaruhi kerusakan hutan, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, serta lemahnya mitigasi bencana.


Hingga kini, jumlah korban meninggal dunia terus bertambah. BNPB melaporkan bahwa hingga 27 Desember, total korban jiwa akibat rangkaian bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah mencapai 1.138 orang. Angka ini menunjukkan besarnya skala bencana sekaligus menegaskan bahwa dampaknya masih berlangsung dan membutuhkan penanganan yang serius.


Di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, sembilan desa masih terisolasi akibat terputusnya tiga jembatan yang dihantam banjir bandang dan tanah longsor pada akhir November. Sekitar 700 kepala keluarga hampir satu bulan bertahan hidup dalam berbagai keterbatasan. Rusaknya jembatan permanen memaksa warga bergantung pada akses darurat berupa sling baja di atas sungai berarus deras—jalur berisiko yang tetap mereka tempuh demi memenuhi kebutuhan pangan dan mendapatkan layanan kesehatan.


Situasi yang berkepanjangan ini membuat warga Aceh beramai-ramai mengibarkan bendera putih di berbagai permukiman. Kain putih sederhana yang dipasang di atap rumah atau tiang seadanya itu bukan lambang konflik, melainkan isyarat keputusasaan: logistik mulai menipis, akses terputus, dan mereka sangat menantikan datangnya bantuan. (kompasiana.com, 18-12-2025)


Kondisi tersebut tidak terlepas dari penerapan sistem kapitalisme sekular yang menjadikan peran negara tidak maksimal dalam melayani rakyatnya. Berbagai sumber daya alam, baik di darat maupun di laut, yang seharusnya dikelola negara untuk kepentingan umum, justru banyak diswastanisasi. Padahal, semuanya pada hakikatnya adalah milik rakyat.


Sebaliknya, dalam sistem pemerintahan Khilafah, sumber daya alam—baik di darat maupun di laut—dikelola oleh negara melalui mekanisme Baitul Mal, dan hasilnya dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Dana publik ini digunakan, antara lain, untuk membantu masyarakat yang tertimpa musibah seperti banjir, tsunami, gempa bumi, kelaparan, serta untuk menjamin pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok lainnya.


Dalam pandangan Islam, keselamatan jiwa merupakan kewajiban negara yang bersifat mutlak. Negara tidak dapat berdalih keterbatasan anggaran atau persoalan birokrasi ketika nyawa rakyat terancam. Di sinilah relevansi konsep negara Khilafah untuk dikaji: pemimpin diposisikan sebagai ra’in (pengurus urusan rakyat) dan junnah (pelindung). Kelalaian dalam menjaga keselamatan rakyat akan dimintai pertanggungjawaban di dunia dan di akhirat.


Secara praktis, sistem Khilafah memiliki mekanisme pembiayaan publik yang kuat melalui Baitul Mal. Kepemilikan umum dikelola negara untuk kepentingan rakyat, termasuk pembangunan infrastruktur tahan bencana, jembatan permanen, jaringan layanan kesehatan, serta penyediaan logistik darurat. Dengan skema ini, alasan “anggaran terbatas” tidak lagi relevan.


Selain itu, mitigasi bencana ditempatkan sebagai prioritas. Alih fungsi lahan yang berisiko dilarang, tata ruang dikendalikan secara ketat, infrastruktur pengendali banjir dibangun secara terencana, dan layanan kesehatan dijamin menjangkau wilayah terpencil, termasuk pada kondisi darurat.


Lebih dari itu, penanganan bencana tidak sekadar menjadi proyek pencitraan. Aparat negara—militer, tenaga medis, insinyur, dan petugas logistik—beroperasi dalam satu komando tanpa tarik-menarik kepentingan antara pusat dan daerah. Rakyat tidak dibiarkan berjuang sendirian.


Dengan demikian, tragedi di Aceh dan berbagai wilayah Sumatera seharusnya menjadi momentum refleksi. Selama keselamatan rakyat masih dapat ditawar oleh kepentingan ekonomi dan politik, selama itu pula nyawa manusia akan terus dipertaruhkan setiap kali bencana datang. Islam melalui institusi Khilafah  bertanggung jawab, dan menempatkan perlindungan jiwa sebagai prioritas tertinggi.


Wallahu a’lam bish-shawab.

Rabu, 31 Desember 2025

Oleh: Rina Ummu Meta

(Pegiat Literasi)





"Barangkali di sana ada jawabnya

Mengapa di tanahku terjadi bencana 

Mungkin tuhan mulai bosan

Melihat tingkah kita

Yang selalu salah dan bangga dengan dosa-dosa

Atau alam mulai enggan bersahabat dengan kita

Coba kita bertanya pada rumput yang bergoyang"


Penggalan lirik lagu Ebiet G Ade tersebut  mengingatkan kita pada  bencana yang menimpa negeri ini. Bencana yang terjadi bisa jadi adalah ujian bagi manusia namun bisa juga  sebagai peringatan atau azab dari Sang Pencipta, karena perbuatan tangan manusia yang merusak alam, sehingga alam "enggan bersahabat" dengan kita. Sehingga bencana terjadi di mana-mana.


Indonesia berduka, banjir bandang dan tanah longsor menerjang sejumlah wilayah. Akibat cuaca ekstrem dan curah hujan yang tinggi pada 25 hingga 27 Nopember menyebabkan banjir dan longsor. Yang terparah terjadi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. 


Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 3 Desember 2025 korban meninggal akibat bencana longsor dan banjir bandang yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat  sebanyak 770 jiwa, korban hilang 463 jiwa, korban terluka sebanyak 2.800 jiwa. (www.detiknews.com 3/12/2025).


Musibah atau bencana yang terjadi merupakan keketapan Allah Swt., dan sepatutnya kita bersabar dalam menghadapinya. Selain itu hendaknya bencana menjadikan kita untuk bermuhasabah. Apa yang menjadi bencana ini menimpa negeri ini. Allah Swt., telah memberi peringatan bagi manusia "Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa niscaya Kami akan membukakan untuk mereka berbagai keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi mereka mendustakan (para rasul dan ayat-ayat  Kami). Maka, Kami menyiksa mereka disebabkan oleh apa yang selalu mereka kerjakan". ( QS. Al A'raf : 96).


Sejatinya bencana yang terjadi saat ini bukan hanya disebabkan oleh fenomena alam semata, tapi ulah tangan-tangan manusia yang tak bertanggung jawab yang merusak alam. Inilah  buah dari kebijakan kapitalisme yang menyerahkan pengelolaan sumber daya alam kepada oligarki. Akibat keserakahan nafsu materi, pengelolaan SDA dilakukan secara ugal-ugalan membuat alam rusak dan menimbulkan bencana.


Sebagaimana firman Allah Swt., "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)" (QS. Ar Rum :41)


Penyebab utama bencana di tiga propinsi tersebut adalah pembalakan hutan (deforestasi) secara masif hingga mencapai 1,4 juta hektar. Adanya ribuan batang pohon yang hanyut terbawa banjir membuktikan adanya praktek pembalakan liar (ilegal logging) di wilayah Sumatra.


HTI juga disinyalir menjadi salah satu penyebab banjir bandang dan tanah longsor. HTI (Hutan Tanaman Industri) adalah kawasan hutan produksi yang ditanami secara intensif dengan satu jenis pohon (monokultur), contoh akasia atau eukaliptus. Tujuan dari HTI adalah untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri perkayuan untuk  pasar dalam negeri dan ekspor. Namun pembangunan HTI dapat merusak lingkungan. Dampak yang ditimbulkan HTI diantaranya :

- Hilangnya keanekaeagaman hayati, karena tidak adanya sumber makanan bagi flora dan fauna sehingga menyebabkan kepunahan spesies.

- Gangguan ekosistem, kurangnya keragaman spesies membuat ekosistem tidak stabil dan rentan terhadap hama penyakit.

- Meningkatkan resiko bencana, pembukaan lahan HTI membuat hutan menjadi gundul sehingga mengurangi kemampuan tanah untuk menyerap air, alhasil akan meningkatkan resiko banjir dan tanah longsor.


Itulah yang akan terjadi dalam sistem kapitalis, pengelolaan hutan diserahkan kepada oligarki, negara hanya sebagai regulator. Dalam sistem kapitalisme, negara tidak menjadi pelindung dan pengurus rakyat. Pembangunan yang ada  hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan keuntungan materi semata, tanpa memperhatikan keselamatan rakyat dan keberlangsungan lingkungan hidup. Ini adalah bentuk kezaliman penguasa kepada rakyatnya.


Lain halnya dalam sistem Islam. Islam memandang SDA termasuk hutan adalah kepemilikan umum (Al milk Al ammah), yang tidak boleh dikapitalisasi atau dikuasai oleh individu, swasta, ormas, maupun oligarki secara privasi. Sebagaimana disebutkan dalam hadis "Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal : air, padang rumput, dan api" (HR. Abu Daud dan Ahmad).


Pengelolaan hutan menjadi tanggungjawab negara (pemerintah) dan hasilnya didistribusikan secara adil dan merata bagi kesejahteraan seluruh rakyat. Pengelolaan hutan dilakukan sesuai tuntunan syariat


Mekanisme pengelolaan hutan dalam Islam


1. Manusia sebagai Khalifah di bumi bertugas menjaga, melestarikan dan memanfaatkan hutan secara bertanggung jawab dan tidak merusak.

2. Ikhsan (berbuat baik). Melakukan segala sesuatu termasuk pengelolaan hutan dengan cara yang terbaik dan memperhatikan mahluk lain.

3. Keseimbangan dan keteraturan (Tawazun). Alam diciptakan berimbang, pengrusakan hutan melanggar prinsip ini, sehingga konservasi ekosistem penting untuk kesehatan manusia dan mahluk lain.

4. Maslahat umum (kebaikan bersama). Pemanfaatan hutan harus bertujuan untuk kemaslahatan seluruh umat, bukan hanya untuk segelintir orang.

5. Larangan fasad (kerusakan). Merusak hutan (pembalakan liar, pembakaran hutan) adalah kejahatan yang dilarang keras dan diancam dengan sanksi keras (ta'zir) agar membuat efek jera.

Bagi pelaku pengrusakan hutan akan  diberikan sanksi sesuai syariat.


Begitulah sistem Islam mengatur seluruh aspek kehidupan dengan sempurna. Hanya dengan kembali kepada hukum Allah Swt., dan menerapkan Islam secara kaffah, niscaya  Allah akan membukakan berbagai keberkahan langit dan bumi. Menjadikan negeri ini "baldatun toyyibatun warobbun ghofur".


Wallahu'alam bisshowab

Categories

Labels

​Ketika Tangan yang Harusnya Mengasuh Justru Jadi Pembunuh

  ​ Oleh: Sendy Novita, S.Pd, M.M ​Seorang anak laki-laki berusia sekitar 12 tahun di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga meninggal dun...

Popular Posts