SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Rabu, 19 Agustus 2026




Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M.
(Penulis dan Praktisi Pendidik) 



Kesehatan adalah kebutuhan dasar manusia. Ketika seseorang datang ke rumah sakit dalam kondisi membutuhkan pertolongan, yang semestinya ia dapatkan bukan hanya tindakan medis, tetapi juga perlakuan yang manusiawi, penghormatan terhadap martabatnya, serta kepastian bahwa negara dan tenaga kesehatan hadir untuk membantunya.


Sayangnya, kasus yang dialami almarhum Yurizal, pasien BPJS Kesehatan, justru memunculkan pertanyaan serius, mengapa keluhan seorang pasien yang sedang menunggu pertolongan justru dibalas dengan komentar yang dinilai tidak berempati dari sejumlah akun yang diduga milik tenaga kesehatan? Kasus ini tidak semestinya berhenti pada persoalan perilaku beberapa individu. Ia layak menjadi momentum untuk mengevaluasi sesuatu yang lebih besar, yaitu apakah sistem kesehatan hari ini telah benar-benar menempatkan manusia sebagai pihak yang harus dilayani, atau justru semakin terjebak dalam logika pelayanan sebagai komoditas?


Kasus ini bermula dari unggahan Yurizal Tri Haerawan ( Threads, 22 Juli 2026), Ia mengungkapkan keletihannya setelah menunggu sekitar delapan jam di rumah sakit tanpa mendapatkan ruang perawatan. Unggahan tersebut kemudian mendapatkan sejumlah komentar yang dinilai tidak pantas. Beberapa akun yang menjadi sorotan disebut diduga justru milik tenaga medis atau dokter. Peristiwa tersebut tentu saja memicu kemarahan publik meskipun pada akhirnya, menyampaikan permintaan maaf maupun klarifikasi.


Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, kemudian melakukan pendalaman melalui Inspektorat Jenderal Kemenkes untuk audit guna mengetahui status dan dugaan pelanggaran pihak-pihak yang terlibat. Pada saat berita tersebut diterbitkan, pemerintah belum menjatuhkan sanksi dan masih menunggu hasil investigasi ( Metro TV — Kemenkes Dalami Komentar Nirempati Nakes ke Pasien BPJS](https://www.metrotvnews.com/play/b3JC5qyB-kemenkes-dalami-komentar-nirempati-nakes-ke-pasien-bpjs?utm_source=chatgpt.com).


Persoalan lainnya yang patut untuk dikaji adalah keterbatasan kapasitas pelayanan. RSCM merupakan rumah sakit rujukan nasional dengan beban pelayanan yang besar. Karena keterbatasan ketersediaan ruang perawatan, pasien bisa mengalami waktu tunggu sebelum memperoleh kamar. 


Jadi ketika fasilitas terbatas, komunikasi yang manusiawi justru menjadi penting. Pasien yang telah menunggu berjam-jam berada dalam kondisi fisik dan psikologis yang rentan. Keluhannya semestinya dibaca sebagai ekspresi seseorang yang membutuhkan pertolongan, bukan sebagai bahan cibiran. Kasus ini bahkan berlanjut setelah Yurizal meninggal dunia. Metro TV mencatat bahwa pada saat laporan tersebut dibuat, proses pendalaman oleh Kementerian Kesehatan masih berlangsung (CNN Indonesia — Kemenkes Ungkap Almarhum Yurizal Pasien BPJS Tunggu 8 Jam di RSCM). 


Fakta-fakta tersebut memperlihatkan bahwa kasus Yurizal bukan sekadar persoalan seorang pasien yang harus menunggu. Ada persoalan etika pelayanan, empati tenaga kesehatan, kapasitas fasilitas kesehatan, serta bagaimana negara memastikan setiap warga memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.


Sementara itu, merundung pasien yang sedang menderita adalah persoalan serius, karena tenaga kesehatan bukan sekadar profesi yang berhubungan dengan tubuh manusia. Mereka berhadapan dengan manusia yang sedang berada dalam kondisi rentan seperti mengalami rasa sakit, takut, cemas, bahkan berada di ambang kehilangan harapan. Karena itu, empati bukan sekadar tambahan dalam pelayanan kesehatan. Ia merupakan bagian dari akhlak dan profesionalitas.


Mengkritik perilaku nirempati memang penting. Tetapi menjadikan seluruh tenaga kesehatan sebagai pihak yang bersalah juga tidak adil. Tidak semua dokter dan tenaga kesehatan bersikap demikian. Bahkan banyak tenaga kesehatan bekerja dalam tekanan tinggi, menghadapi pasien dalam jumlah besar, keterbatasan fasilitas, dan tuntutan pelayanan yang berat.


Mengapa tenaga kesehatan dan pasien sama-sama dapat berada dalam kondisi yang penuh tekanan? Mengapa kapasitas pelayanan tidak selalu mampu mengikuti kebutuhan masyarakat? Mengapa pasien dapat menunggu berjam-jam untuk mendapatkan ruang perawatan? Di sinilah persoalan sistemik harus dibahas.


Di sinilah kritik terhadap paradigma kapitalistik menjadi relevan. Dalam paradigma kapitalisme, layanan kesehatan dapat bergerak dalam mekanisme pasar: terdapat biaya pelayanan, rumah sakit membutuhkan pembiayaan, tenaga kesehatan memperoleh kompensasi, perusahaan asuransi beroperasi, dan berbagai fasilitas kesehatan menjadi bagian dari aktivitas ekonomi. Karena sesungguhnya kesehatan bukanlah kebutuhan sekunder yang bisa ditunda ketika seseorang tidak memiliki jaminan uang 


Orang sakit membutuhkan pertolongan karena ia manusia, bukan karena ia memiliki daya beli. Dalam perspektif Islam, kebutuhan dasar manusia harus mendapatkan perhatian serius dari negara sementara tenaga kesehatan bertanggung jawab terhadap pasien yang berada dalam pelayanannya. Pengelola rumah sakit bertanggung jawab terhadap pelayanan institusinya. Sementara penguasa memiliki tanggung jawab yang jauh lebih luas terhadap seluruh rakyat. Dengan demikian, pembentukan syakhshiyah Islamiyah harus berjalan bersama pembentukan sistem yang sesuai dengan syariat.


Islam juga menempatkan penguasa sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus rakyat. Konsep ini tercermin dalam hadis bahwa pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. Karena itu, negara tidak cukup hanya menjadi regulator yang membuat aturan kemudian membiarkan masyarakat mencari pelayanan kesehatan melalui mekanisme pasar karena negara hadir dan memastikan kebutuhan kesehatan rakyat terpenuhi.


Dalam Islam, pembangunan sarana pelayanan publik yang vital—termasuk rumah sakit—merupakan bagian dari pembelanjaan negara melalui Baitul Mal. Dengan begitu, rumah sakit tidak diposisikan semata-mata sebagai mesin ekonomi, tetapi sebagai instrumen negara dalam menjalankan ri'ayah terhadap rakyat, karena pelayanan dan sarana publik yang vital, termasuk rumah sakit, memperoleh tempat dalam pembelanjaan negara. Untuk itu, negara tidak boleh menyerahkan kebutuhan vital rakyat kepada individu untuk membayar.



Karena itu, sistem kesehatan Islam tidak hanya bicara tentang gratis tetapi juga berbicara mengenai tanggung jawab negara menyediakan fasilitas, tenaga kesehatan, pembiayaan, dan pelayanan yang memadai. Jika fasilitas kurang, negara harus memperluas fasilitas. Begitu pula dengan tenaga kesehatan yang kurang, negara juga harus menyiapkan pendidikan dan distribusi tenaga kesehatan. Dengan demikian, solusi terhadap antrean panjang bukan sekadar meminta pasien bersabar, tetapi membangun kapasitas pelayanan agar sesuai dengan kebutuhan rakyat.



Salah satu riwayat yang sering dibahas dalam literatur mengenai pelayanan kesehatan pada masa Khulafaur Rasyidin adalah kisah Khalifah Umar bin al-Khaththab yang memanggil dokter untuk mengobati seseorang yang sakit. Riwayat tersebut disebutkan dalam al-Mustadrak karya al-Hakim mengenai pelayanan kesehatan. Dalam perkembangan peradaban Islam, juga dikenal bimaristan yaitu institusi rumah sakit yang berkembang di berbagai wilayah kaum Muslim. Rumah sakit bukan sekadar tempat pengobatan, tetapi berkembang menjadi pusat pelayanan dan ilmu kedokteran. Hal ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap kesehatan bukan gagasan asing dalam peradaban Islam.


 Jadi, keterbatasan harusnya menjadi alasan untuk memperbaiki kapasitas, bukan untuk menormalisasi penderitaan. Jadi sewajarnya memang kondisi tersebut menjadi alarm bagi kita bahwa apa yang terjadi hari ini kembali mengingatkan kita bahwa persoalan kesehatan tidak cukup diselesaikan dengan memperbaiki perilaku individu secara parsial. Kita membutuhkan pembenahan yang menyentuh manusia, sistem, pembiayaan, fasilitas, tenaga kesehatan, serta paradigma negara dalam mengurus rakyat yang hanya bisa terwujud saat Islam menjadi satu-satunya aturan. Wallahu alam.

 

Oleh: Rosy Anna A.Md.M

(Penulis)


Acara festival musik The Sounds Project pada Ahad, 09 Agustus 2026, Ancol Jakarta Utara. Tengah menjadi perbincangan hangat dan kecaman warga terkait penistaan agama. Pasalnya dalam acara tersebut memberikan challenge hafalan surah Ad-Dhuha berhadiah sebotol minuman keras. 


Hal ini bukan sekedal challenge yang kelewatan, tapi sudah keterlaluan. Menghafalkan surah Ad-Dhuha, bagian dari kalamullah, lalu menjadikan minuman keras sebagai hadiahnya bukan sesuatu yang pantas dinormalisasi atas nama ajang hiburan, challenge, atau bahan promosi. 


Ironis ketika ayat Al-Quran dijadikan syarat untuk mendapatkan sesuatu yang justru Allah perintahkan untuk dijauhi.


Ada batas yang tidak boleh diterobos demi mendapat FYP dan viral. Ayat Al-Quran bukan untuk gimmick marketing atau dijual belikan. Al-Quran adalah kalamullah yang suci, bukan properti. 


Ketika agama dipisahkan dari kehidupan (sekulerisme) sesuatu yang jelas-jelas haram bisa diatur menjadi "legal" selama memenuhi aturan negara. Akhirnya minuman keras punya ruang untuk beredar, dipasarkan, bahkan dibuatkan gimmick promosi. 


Indonesia ini memang serba setengah-setengah. Dibilang negara sekuler, menolak tidak mau. Dibilang negara agama, juga bukan. Halal haram hanya sejauh urusan pribadi. Ketika masuk ranah ekonomi, hukum, politik, dan kebijakan publik, kebijakannya bisa berubah selama menguntungkan salah satu pihak. Padahal sesuatu yang legal menurut negara belum tentu halal menurut Allah.


Inilah buah dari sekulerisme, agama ditaruh di Masjid dan Musola saja. Diluar itu, semua boleh dibeli, termasuk iman dan kemuliaan.

Rasulullah diutus bukan sekedar mengajarkan ibadah mahdah, Rasul juga mengajarkan untuk bernegara, berpolitik, berekonomi, sesuai dengan hukum islam. 


Hariini kita teriak "penistaan agama!" tapi sistem yang membolehkan minuman keras beredar luas dan dipromosikan secara masif masih diabaikan.


Makan jangan heran kalau besok ada lagi "Challengen hafal surah Al- Ikhlas dapat vape", "lomba adzan dapat rokok", atau yang lebih parah lagi.


Karena kalau akar masalahnya tidak dicabut, buah busuknya akan terus muncul.


Teruntuk seluruh umat islam, ini adalah tamparan, jangan sampai kita lebih gercep ngebela idol K-pop daripada ngebela Al-Quran, kepada penyelenggara, ini bukan kreativitas. Ini luka. Segera klarifikasi, minta maaf, dan bertobatlah kepada Allah. Kepada penguasa, buat aturan yang tegas. Kembali kepada aturan Allah SWT..


Wallahualam bishawab..


Oleh: Sendy Novita, S.Pd, M.M

(Penulis dan Praktisi Pendidik)




Fenomena berkurangnya jumlah murid baru di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) patut menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan. Dimulainya tahun ajaran baru 2026/2027, sejumlah SD negeri di berbagai daerah bahkan mengalami kondisi sangat memprihatinkan, jumlah murid baru semakin menurun bahkan ada sekolah yang tidak memperoleh murid baru sama sekali.



Fenomena ini bukan sekadar persoalan statistik penerimaan peserta didik baru saja. Tetapi adanya tanda dalam perubahan besar tentang struktur demografi sekaligus perubahan orientasi sebagian masyarakat dalam memilih pendidikan bagi anak-anak mereka.



Sejumlah SD negeri di berbagai daerah kekurangan murid baru kelas 1 pada tahun ajaran baru 2026/2027 (  detikEdu/ 15 Juli 2026).  fenomena tersebut harusnya dinilai sebagai alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali peta layanan pendidikan dasar nasional (detikcom).



Lebih jauh, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan jumlah anak usia sekolah. Puan Maharani, sebagaimana diberitakan detikEdu, menyebut kemungkinan penyebabnya beragam, mulai dari penurunan jumlah anak usia sekolah, perpindahan penduduk, distribusi sekolah yang tidak lagi sesuai perkembangan permukiman, hingga penurunan kepercayaan orang tua terhadap mutu dan karakter layanan sekolah negeri  (detikcom).



Di sinilah persoalan menjadi menarik untuk dicermati. Ketika orang tua mulai mempertimbangkan sekolah swasta atau sekolah berbasis agama, pilihan tersebut semestinya tidak buru-buru dianggap sekadar sebagai persoalan fasilitas atau hanya soal gengsi semata. Bisa jadi, ada kegelisahan yang jauh lebih mendasar yaitu orang tua ingin anak-anak mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman secara moral, mengenal agama, memiliki akhlak, dan tidak mudah terseret arus kerusakan generasi.



Memang harus diakui bahwa faktor demografi turut berpengaruh. Menurunnya angka kelahiran, perubahan struktur penduduk, penuaan populasi, serta urbanisasi dapat mengubah jumlah anak usia sekolah di suatu wilayah. Dimulai dengan sedikitnya keluarga muda, secara otomatis menurun pula anak usia sekolah. Demikian pula ketika masyarakat berpindah dari desa ke kota karena alasan pekerjaan dan ekonomi, terjadi perubahan distribusi penduduk yang membuat sebagian sekolah di daerah tertentu kehilangan calon peserta didiknya.



Sayangnya, persoalannya tidak hanya berhenti di sana. Jika krisis murid hanya disebabkan oleh menurunnya jumlah anak, pertanyaan berikutnya adalah, mengapa sebagian orang tua tetap memilih sekolah tertentu meskipun harus membayar biaya lebih mahal atau menempuh jarak lebih jauh?



Jawabannya tidak selalu tentang gedung yang lebih megah atau fasilitas yang lebih lengkap. Ada orang tua yang mencari sekolah yang memberikan ruang lebih besar bagi pendidikan agama. Mereka ingin anaknya terbiasa beribadah, belajar Al-Qur'an, memahami halal dan haram, serta memiliki akhlak. Kekhawatiran ini semakin kuat ketika orang tua melihat berbagai persoalan yang menimpa generasi muda: perundungan, kekerasan antarpelajar, penyalahgunaan media digital, pergaulan yang semakin bebas, hingga berbagai bentuk kenakalan remaja. Dengan demikian, fenomena sekolah negeri yang sepi peminat semestinya juga dibaca sebagai fenomena kepercayaan yang mulai hilang. 



Ketika orang tua mulai bertanya, apakah sekolah ini cukup aman bagi perkembangan akhlak anak? maka persoalan pendidikan telah memasuki wilayah yang lebih dalam daripada sekadar nilai akademik. Pemerintah sendiri mengakui pentingnya aspek tersebut. Perlunya menyoroti masalah perbaikan kualitas pembelajaran, penguatan karakter dan pendidikan keagamaan, kompetensi guru, keamanan sekolah, serta komunikasi dengan orang tua. 



Hal ini menjadi penting karena kepercayaan orang tua terhadap lembaga pendidikan tidak lahir hanya dari status negeri atau swasta. Kepercayaan lahir ketika sekolah mampu menjawab kebutuhan paling mendasar keluarga yaitu anak tidak hanya mendapatkan ilmu, tetapi juga mendapatkan penjagaan moral dan pembentukan kepribadian.



Di sinilah kita perlu melihat persoalan pendidikan secara lebih mendasar. Sistem pendidikan yang memisahkan agama dari kehidupan akan kesulitan melahirkan generasi yang memiliki standar moral yang kokoh. Anak mungkin diajarkan matematika, sains, bahasa, dan teknologi. Namun, jika pendidikan agama hanya ditempatkan sebagai pelajaran tambahan, sementara lingkungan sosial justru membombardir mereka dengan nilai materialisme, individualisme, hedonisme, dan kebebasan tanpa batas, maka pendidikan menghadapi persoalan yang jauh lebih besar. Mereka seperti hidup dalam dua alam. 



Di satu sisi, mereka diajarkan nilai-nilai kebaikan di ruang kelas. Namun, di sisi lain, mereka berhadapan dengan lingkungan sosial dan budaya yang sering kali justru bertentangan dengan nilai tersebut. Akibatnya, sekolah terus berganti kurikulum. Struktur pembelajaran diperbarui. Metode belajar disesuaikan. Tapi berbagai problem generasi tetap muncul. Karena masalah pendidikan tidak semata-mata terletak pada kurikulum teknis.




Jika sistem kehidupan yang dominan masih berorientasi pada sekularisme dan liberalisme, maka pendidikan akan terus menghadapi tarik-menarik nilai. Sekolah diminta membentuk karakter, tetapi masyarakat menghadirkan budaya yang sering kali merusak karakter. Guru diminta menanamkan akhlak, tetapi anak setiap hari terpapar berbagai konten yang tidak selalu mendukung pembentukan kepribadian Islam.



Maka, tidak mengherankan jika perubahan kurikulum berkali-kali belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar pendidikan. Sebab, mengubah kurikulum tanpa mengubah paradigma pendidikan dan lingkungan kehidupan ibarat memperbaiki daun ketika akar persoalannya tidak disentuh.



Ketika jumlah murid terus menurun, salah satu solusi yang mungkin ditempuh pemerintah adalah regrouping atau penggabungan beberapa sekolah. Sayangnya

 kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan secara serampangan. Menurut Puan Maharani, saat penggabungan sekolah dilakukan, pemerintah harus memastikan transportasi sekolah yang aman, waktu tempuh yang wajar, kesiapan sekolah penerima, dan jaminan agar anak dari keluarga rentan tidak putus sekolah karena lokasi pendidikan semakin jauh (https://www.detik.com/edu/sekolah/d-8575421). Artinya, persoalan pendidikan tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan efisiensi anggaran.



Sekolah adalah tempat anak-anak rakyat mendapatkan hak pendidikan. Jika sekolah digabungkan hanya karena jumlah murid sedikit, tetapi anak-anak harus menempuh perjalanan jauh, maka negara harus memastikan akses mereka tetap mudah dan aman.


Lebih dari itu, pemerintah juga perlu bertanya, mengapa kepercayaan sebagian masyarakat terhadap sekolah negeri mengalami penurunan Pertanyaan ini jauh lebih penting daripada sekadar menghitung berapa sekolah yang harus ditutup atau digabungkan.



Dalam pandangan Islam, pendidikan merupakan kebutuhan penting yang wajib dijamin oleh negara. Islam tidak memandang pendidikan sebagai komoditas yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang mampu membayar mahal. Negara berkewajiban menyediakan pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses oleh seluruh rakyat. Rasulullah ï·º bersabda "Menuntut ilmu adalah kewajiban atas setiap Muslim." Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya ilmu dalam Islam. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab besar agar rakyatnya mendapatkan akses terhadap pendidikan.



Dalam perspektif sistem Islam, pendidikan tidak diarahkan semata-mata untuk menghasilkan tenaga kerja bagi pasar. Pendidikan diarahkan untuk membentuk manusia yang memahami tujuan hidupnya sebagai hamba Allah sekaligus mampu menjalankan perannya sebagai khalifah di muka bumi. Allah SWT berfirman "Wahai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka." (QS. At-Tahrim: 6). Ayat ini memberikan tanggung jawab kepada keluarga untuk menjaga anggota keluarganya dari keburukan. Namun, dalam kehidupan bermasyarakat, negara juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang mendukung terbentuknya generasi yang bertakwa.



Karena itu, pendidikan dalam Islam tidak memisahkan ilmu agama dari ilmu kehidupan. Kurikulum dibangun di atas akidah Islam. Tujuannya adalah membentuk syakhshiyah Islamiyah atau kepribadian Islam, sekaligus membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk kemajuan umat.



Inilah yang menjadi salah satu pembahasan penting dalam pemikiran pendidikan Islam yang dikembangkan oleh Taqiyuddin an-Nabhani: pendidikan harus dibangun berdasarkan akidah Islam sehingga mampu membentuk pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan Islam. Dengan demikian, anak tidak hanya menjadi pintar, tetapi juga memiliki standar benar dan salah yang bersumber dari wahyu.



Dalam sistem Islam, negara tidak boleh menyerahkan pendidikan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Negara wajib menyediakan sarana dan prasarana pendidikan, memastikan ketersediaan guru yang berkualitas, membangun sekolah secara merata, serta memberikan akses pendidikan kepada seluruh rakyat.



Tidak boleh ada anak yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena orang tuanya miskin. Tidak boleh ada wilayah yang tertinggal karena negara hanya membangun fasilitas pendidikan di daerah yang menguntungkan secara ekonomi.


Pendidikan adalah hak rakyat yang wajib dijamin negara. Karena itu, ketika terjadi krisis murid di suatu sekolah, solusi Islam tidak berhenti pada pertanyaan, Bagaimana agar sekolah tetap mendapatkan murid?



Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, Bagaimana negara memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan berkualitas yang membentuk kepribadian Islam dan menguasai ilmu pengetahuan. Dengan paradigma ini, ukuran keberhasilan pendidikan bukan sekadar jumlah sekolah yang bertahan atau jumlah siswa yang diterima.


Ukuran keberhasilannya adalah lahirnya generasi yang beriman, berakhlak, cerdas, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan umat.



Kekhawatiran orang tua terhadap masa depan anak adalah sesuatu yang wajar. Bahkan, dalam Islam, menjaga keluarga merupakan kewajiban. Namun, kesadaran masyarakat tidak boleh berhenti pada level individual.



Orang tua jangan hanya berpikir, mencari sekolah yang paling aman untuk anak. Kesadaran itu perlu dinaikkan menjadi mengapa lingkungan pendidikan dan sosial kita menjadi sedemikian tidak aman bagi generasi? Lalu dilanjutkan dengan pertanyaan, sistem seperti apa yang sedang membentuk kehidupan generasi kita?



Inilah pentingnya kesadaran politik Islam. Jika kerusakan yang muncul terjadi secara berulang dan meluas, maka masyarakat perlu memahami bahwa persoalannya bukan hanya kesalahan satu sekolah, satu guru, atau satu kurikulum.


Ada persoalan sistemik yang harus dikaji. Perubahan kurikulum berkali-kali tidak akan cukup jika paradigma pendidikan tetap tidak berubah. Pembangunan gedung sekolah tidak otomatis melahirkan generasi berakhlak. Penambahan jam pelajaran agama pun tidak otomatis menyelesaikan persoalan jika lingkungan kehidupan secara keseluruhan justru bertentangan dengan nilai-nilai agama.



Karena itu, umat perlu didorong untuk memahami bahwa membangun generasi bukan hanya tugas guru dan orang tua. Bahwa membangun generasi adalah tanggung jawab seluruh masyarakat dan negara.



Fenomena krisis murid baru di sejumlah SD negeri hendaknya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Bukan hanya mengevaluasi jumlah sekolah. Bukan hanya menghitung jumlah murid. Bukan pula sekadar mengganti kurikulum.


Yang harus dievaluasi adalah paradigma pendidikan dan sistem kehidupan yang melingkupinya. Dan Islam memiliki visi pendidikan yang jelas yaitu membentuk manusia berkepribadian Islam, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki kontribusi nyata bagi kemajuan umat.



Negara bertanggung jawab menyediakan pendidikan berkualitas dan merata. Guru ditempatkan sebagai pendidik yang mulia. Keluarga menjadi madrasah pertama bagi anak. Masyarakat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi ketakwaan.



Ketika seluruh elemen ini berjalan dalam satu sistem yang berlandaskan akidah Islam, pendidikan tidak lagi sekadar mencetak manusia yang siap masuk dunia kerja.



Pendidikan menjadi sarana membangun peradaban. Maka, krisis murid baru SD negeri seharusnya tidak hanya dijawab dengan regrouping. Fenomena ini semestinya menjadi momentum untuk bertanya lebih dalam pendidikan seperti apa yang sebenarnya dibutuhkan generasi?



Orang tua yang mulai mencari sekolah yang lebih menekankan agama, ibadah, mengaji, dan akhlak sesungguhnya sedang menunjukkan satu hal penting, masyarakat membutuhkan pendidikan yang tidak hanya mencerdaskan akal, tetapi juga menjaga iman dan membentuk kepribadian.


Dan perjuangan tidak boleh berhenti pada memilih sekolah untuk anak masing-masing. Kesadaran masyarakat harus ditingkatkan dari sekadar menyelamatkan anak secara individual menuju kesadaran bahwa keselamatan generasi membutuhkan perubahan yang menyeluruh.



Di sinilah dakwah memiliki peran penting: membangun kesadaran umat tentang akar persoalan pendidikan, menjelaskan solusi Islam secara menyeluruh, dan mengajak masyarakat untuk memperjuangkan sistem kehidupan yang mampu menjaga agama, akal, jiwa, keturunan, dan harta mereka.



Sebab, generasi yang baik tidak lahir hanya dari sekolah yang baik. Generasi yang baik lahir dari keluarga yang baik, masyarakat yang baik, dan sistem kehidupan yang baik. Dan bagi umat Islam, sistem terbaik itu adalah sistem yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan kehidupan dan syariat Allah sebagai pedoman dalam mengatur seluruh urusan manusia. Bukan sekadar menyelamatkan anak kita dari sekolah yang dianggap tidak ideal, tetapi bersama-sama menyelamatkan generasi dari sistem yang telah terbukti gagal menjaga mereka. Wallahu alam.

 

Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M.

( Penulis dan Praktisi Pendidik) 


Belakangan ini, kritik terhadap penguasa kembali menjadi perbincangan. Di berbagai ruang publik, muncul anggapan bahwa demonstrasi maupun kritik kepada pemerintah merupakan bentuk pembangkangan terhadap ulil amri. Bahkan, sebagian tokoh mengutip dalil tentang kewajiban taat kepada pemimpin untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kritik terbuka terhadap pemerintah.



Pandangan tersebut patut dikaji secara mendalam agar umat tidak memahami konsep taat kepada ulil amri secara parsial, melainkan berdasarkan keseluruhan ajaran Islam.



Dalam pemberitaan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa Presiden memenuhi syarat sebagai ulil amri, Di antara kutipan yang dimuat adalah: Presiden memenuhi syarat sebagai ulil amri. Pernyataan tersebut merujuk pada Putusan Alim Ulama Tahun 1954 mengenai kedudukan pemerintah dalam konteks kenegaraan Indonesia (https://mui.or.id/baca/berita/prof-niam-tegaskan-presiden-memenuhi-syarat-ulil-amri-kutip-putusan-alim-ulama-1954].



Sementara itu, tulisan yang dimuat oleh Islamic Center Kalimantan Timur menegaskan pentingnya ketaatan kepada pemimpin demi menjaga persatuan umat. Di antaranya disebutkan: "Ketaatan kepada ulil amri merupakan bagian dari ajaran Islam selama tidak bertentangan dengan syariat." [https://islamiccenterkaltim.org/posts/detail/taat-kepada-ulil-amri-di-tengah-gelombang-kritik-dan-demonstrasi-].



Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa isu ketaatan kepada pemimpin memang menjadi narasi yang terus dikedepankan ketika terjadi gelombang kritik maupun demonstrasi.




 Persoalannya bukan terletak pada kewajiban taat kepada ulil amri, karena hal tersebut merupakan bagian dari ajaran Islam sebagaimana termaktub dalam QS. An-Nisa ayat 59, tetapi ketika dalil tersebut dipahami secara mutlak sehingga menutup ruang muhasabah terhadap kebijakan penguasa.



 Padahal, dalam khazanah fikih siyasah Islam, para ulama juga membahas kewajiban melakukan amar ma'ruf nahi munkar terhadap penguasa apabila terdapat kemungkaran atau penyimpangan dari syariat. Dalam perspektif yang dikembangkan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizamul Hukmi fil Islam maupun Ajhizah Daulah Khilafah, kekuasaan bukanlah tujuan, melainkan amanah untuk menerapkan hukum Allah. Oleh karena itu, setiap kebijakan harus diukur berdasarkan kesesuaiannya dengan syariat, bukan sekadar berdasarkan legalitas politik.



Apabila dalil tentang kewajiban taat digunakan untuk menutup ruang kritik terhadap kebijakan yang dipandang bertentangan dengan syariat, maka menurut pandangan ini telah terjadi penyempitan makna terhadap konsep ulil amri. Sebab, Islam juga memerintahkan umat untuk menasihati pemimpin.



Dengan demikian, kritik yang bertujuan mengoreksi penyimpangan kebijakan dari syariat dipandang berbeda dengan tindakan yang bertujuan melakukan pemberontakan bersenjata.



Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa salah satu aktivitas politik umat adalah melakukan muhasabah lil hukkam yaitu mengoreksi para penguasa.



Dalam Ajhizah Daulah Khilafah dijelaskan bahwa umat memiliki hak bahkan kewajiban mengoreksi penguasa ketika terjadi penyimpangan dalam penerapan hukum syariat.



Muhasabah merupakan bagian dari amar ma'ruf nahi munkar. Aktivitas ini dilakukan agar penguasa kembali kepada hukum Allah, bukan untuk menciptakan kekacauan ataupun menjatuhkan negara melalui pemberontakan. Rasulullah ï·º juga bersabda:  "Penghulu para syuhada adalah Hamzah dan seseorang yang berdiri di hadapan penguasa zalim, lalu ia memerintahkannya kepada kebaikan dan melarangnya dari kemungkaran, kemudian ia dibunuh." (HR. al-Hakim). Hadist ini dipahami oleh banyak ulama sebagai dalil tentang keutamaan menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang zalim.



Sering kali kritik terhadap penguasa disamakan dengan bughat. Padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar. Dalam fikih siyasah Islam, bughat adalah kelompok yang melakukan pemberontakan bersenjata terhadap negara Islam yang sah dengan kekuatan militer.



Adapun muhasabah lil hukkam merupakan aktivitas amar ma'ruf nahi munkar berupa nasihat, kritik, koreksi, dan penyampaian pendapat terhadap kebijakan penguasa.



Karena itu, tidak tepat menyamakan kritik ilmiah ataupun dakwah yang menyeru penerapan syariat dengan tindakan bughat. Kritik yang dilakukan secara argumentatif dan bertujuan mengingatkan penguasa merupakan bagian dari fungsi kontrol umat.



Dalam Riyadhus Shalihin, Imam an-Nawawi juga memasukkan penyebutan kezaliman seseorang kepada pihak yang mampu menghilangkannya sebagai salah satu bentuk ghibah yang dibolehkan, yaitu dalam Bab "Perkara-perkara yang Dibolehkan Ghibah  termasuk dalam konteks mengadukan kezaliman.




Umat Islam perlu memahami konsep ketaatan kepada ulil amri secara utuh. Ketaatan kepada pemimpin merupakan bagian dari syariat, namun demikian aktivitas muhasabah lil hukkam juga merupakan bagian dari syariat yang bertujuan menjaga agar kekuasaan tetap berada dalam koridor hukum Allah.



Karena itu, kritik yang dilakukan sebagai bentuk amar ma'ruf nahi munkar, disampaikan dengan argumentasi syar'i dan bertujuan mengingatkan penguasa agar kembali kepada ketentuan Allah, merupakan hal yang berbeda dengan tindakan pemberontakan ( bughat).



Dalam perspektif pemikiran Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, pembinaan umat melalui dakwah Islam secara menyeluruh dipandang sebagai jalan untuk membangun kesadaran politik Islam. Pandangan tersebut menempatkan tegaknya sistem pemerintahan Islam sebagai bagian dari cita-cita politik Islam, yang kemudian menjadi landasan bagi pelaksanaan ketaatan kepada ulil amri dalam kerangka penerapan syariat secara menyeluruh. Wallahu alam.

Oleh: Azizah

(Pemulis)


Dugaan perundungan di SMPN 1 Blora tidak lagi sekadar persoalan kenakalan pelajar. Seorang siswa dilaporkan mengalami luka dan memar hingga harus menjalani perawatan medis. Bibir korban bahkan disebut harus dijahit.

Pengacara Danu Sukoco menyebut korban diduga mengalami kekerasan dua hari berturut-turut pada awal Agustus 2026. Korban disebut dipukul dan ditendang. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Blora.

Sorotan semakin tajam karena salah satu siswa yang disebut-sebut terlibat dikabarkan merupakan anak anggota DPRD Blora. Danu juga menyoroti respons orang tua siswa tersebut yang disebut sempat menganggap persoalan itu sebagai pertengkaran biasa antarpelajar.

Jika seorang anak sampai terluka, bibir dijahit dan membutuhkan perawatan rumah sakit, kasus ini tentu perlu diperiksa secara serius—bukan diperkecil sebelum fakta terungkap.

Kepala Dinas Pendidikan Blora Sunaryo membenarkan adanya siswa yang dipukul teman sekolahnya. Disdik meminta sekolah mengusut kronologi secara utuh dan telah berkoordinasi bersama Dinas Sosial.

Kini publik menunggu dua hal: transparansi sekolah dan objektivitas penegakan hukum. Status sosial maupun jabatan orang tua tidak boleh memengaruhi proses pemeriksaan.

Identitas, peran, dan keterlibatan masing-masing siswa tetap harus dibuktikan berdasarkan pemeriksaan kepolisian. Jangan menghakimi anak, tetapi jangan pula menormalisasi kekerasan. Apalagi ini bukanlah kasus bulling pertama yang pernah terjadi di sekolah ini. Kasus serupa terjadi di bulan November 2025 yang mendrop out atau memindahkan empat pelaku bullying ke sekolah lain.

Dari dua kejadian ini menunjukkan bahwa bullying telah memberikan dampak serius pada terjadinya kekerasan ekstrem di sekolah. Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai tindakan kriminal biasa. Apalagi pelaku maupun korbannya sama-sama peserta didik yang masih berada pada usia sekolah. Lebih parahnya lagi kejadian ini terjadi di dalam lingkungan sekolah. Dimana sekolah adalah Lembaga pendidikan yang menjadi tempat peserta didik memperoleh ilmu pengetahuan, mengembangkan keterampilan, membentuk karakter, serta belajar bersosialisasi dengan ligkungan. Sekolah seharusnya menjadi lingkungan yang aman, nyaman dan bebas dari kekerasan.

Berbagai kasus bullying yang terjadi akhir-akhir merupakan potret kegagalan dalam menjamin keselamatan fisik dan psikologis anak. Peristiwa ini tidak berdiri sendiri, tetapi terkait dengan persoalan yang lebih besar yakni sistem pendidikan.


Problem Sistem Pendidikan Sekuler

Sekolah sejatinya merupakan rumah kedua bagi peserta didik. Fungsinya tidak hanya sebagai tempat mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai ruang untuk melakukan sosialisasi nilai, membentuk karakter, serta memberikan jaminan rasa aman dan nyaman bagi peserta didik. Karena itu, ketika perundungan (bullying) dapat berlangsung secara terus-menerus hingga memicu tindakan kekerasan, hal tersebut menunjukkan bahwa sistem perlindungan dan pembinaan di sekolah belum berjalan secara efektif. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman justru dapat berubah menjadi ruang yang melahirkan ketakutan, tekanan, bahkan trauma bagi korbannya.

Jika ditelusuri lebih jauh, terdapat beberapa faktor yang dapat menjelaskan mengapa kasus bullying dan kekerasan di kalangan anak semakin mengkhawatirkan.

Pertama, sistem pendidikan yang diterapkan saat ini bersandar pada paradigma sekuler, yaitu pemisahan agama dari pengaturan kehidupan. Dalam paradigma sekuler, pendidikan cenderung lebih menitikberatkan pada pencapaian akademik, penguasaan ilmu pengetahuan, dan keterampilan. Sementara itu, pembentukan kepribadian dan penguatan nilai agama tidak ditempatkan sebagai landasan utama dalam seluruh proses pendidikan.

Akibatnya, keberhasilan pendidikan lebih banyak diukur dari aspek kognitif dan keterampilan, sementara pembentukan kepribadian peserta didik kurang mendapatkan perhatian yang seimbang. Dalam perspektif Islam yang dikemukakan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Ijtima'i fi al-Islam, pendidikan memiliki fungsi penting dalam membentuk kepribadian Islam, yaitu kepribadian yang memiliki 'aqliyah (pola pikir) dan nafsiyah (pola sikap) yang dibangun berdasarkan akidah Islam.

Dengan landasan tersebut, peserta didik tidak hanya diajarkan untuk mengetahui mana yang benar dan salah, tetapi juga dibentuk agar memiliki dorongan untuk melakukan kebaikan karena kesadaran akan pertanggungjawabannya kepada Allah SWT. Sebaliknya, ketika agama tidak menjadi landasan dalam pembentukan kepribadian, standar dalam menentukan tindakan dapat lebih mudah bergeser kepada ukuran manfaat, kesenangan, kepentingan pribadi, atau tekanan lingkungan.

Hal ini menjadi persoalan ketika seorang anak menghadapi konflik dengan teman. Tanpa landasan moral yang kuat, anak dapat kesulitan mengendalikan emosi, menyelesaikan konflik dengan cara yang baik, dan memahami bahwa menyakiti orang lain merupakan perbuatan yang harus dihindari. Konflik yang awalnya sederhana dapat berkembang menjadi perundungan dan kekerasan. Bahkan, korban yang mengalami tekanan berat dapat terdorong melakukan tindakan balasan sebagai bentuk pelampiasan.

Kedua, adanya normalisasi terhadap perilaku kekerasan di kalangan anak. Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah anggapan bahwa anak berkelahi, mengejek, atau melakukan tindakan kasar merupakan sesuatu yang biasa karena dianggap sebagai bagian dari dunia anak.

Memang, konflik antaranak bukanlah fenomena baru. Pada masa lalu, perkelahian anak sering kali terjadi karena persoalan sederhana, seperti kalah bermain, saling tersinggung, atau berebut sesuatu. Namun, persoalan tersebut umumnya dapat berhenti setelah konflik selesai. Kondisi saat ini perlu mendapatkan perhatian lebih serius ketika perilaku yang disebut sebagai “kenakalan anak” telah berkembang menjadi tindakan kekerasan yang dilakukan secara berulang, terencana, atau menyebabkan korban mengalami luka fisik maupun tekanan psikologis.

Bullying menjadi salah satu contohnya. Tindakan seperti memukul, menendang, menampar, mengintimidasi, mempermalukan, atau mengucilkan anak lain tidak lagi tepat jika hanya dianggap sebagai kenakalan biasa, terlebih jika dilakukan berulang kali dan menimbulkan luka maupun trauma.


Normalisasi perilaku kekerasan ini juga dapat diperkuat oleh pola pengasuhan di dalam keluarga. Ada kalanya orang tua terlalu permisif terhadap perilaku anak, atau sebaliknya tidak rela ketika anak mendapatkan teguran atau perlakuan tegas atas kesalahannya. Jika setiap bentuk koreksi dianggap sebagai tindakan yang salah, sementara anak tidak mendapatkan batasan yang jelas mengenai perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan, anak dapat tumbuh tanpa memiliki rasa takut untuk melakukan kesalahan dan tanpa memahami konsekuensi dari perbuatannya.

Persoalan tersebut semakin kompleks ketika anak berada dalam lingkungan pertemanan yang penuh dengan kekerasan. Dalam perkembangannya, anak akan melakukan proses identifikasi dengan lingkungan teman sebaya. Anak cenderung ingin diterima dan tidak tersisih dari kelompoknya. Karena itu, terbentuklah kelompok-kelompok pertemanan yang memiliki minat, kebiasaan, dan perasaan yang sama.

Keinginan untuk diterima oleh kelompok dapat membuat anak mengikuti perilaku teman-temannya, termasuk perilaku yang sebenarnya salah. Anak yang awalnya tidak berani melakukan kekerasan dapat terdorong ikut mengejek, mengintimidasi, atau melakukan kekerasan karena takut dianggap berbeda atau dikucilkan. Dalam kondisi seperti ini, perilaku kekerasan dapat berkembang menjadi budaya kelompok. Ketika satu anak melakukan kekerasan dan anak-anak lainnya membenarkan atau ikut tertawa, tindakan tersebut semakin dianggap sebagai sesuatu yang wajar.

Selain keluarga dan lingkungan pertemanan, perkembangan teknologi dan media digital juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan. Anak-anak saat ini sangat mudah mengakses media sosial, video, game, dan berbagai bentuk hiburan digital. Tidak semua orang tua maupun sekolah memiliki kemampuan dan sumber daya yang sama untuk mengawasi serta membatasi penggunaan gawai.

Persoalannya bukan semata-mata keberadaan teknologi atau sebuah game tertentu, tetapi jenis konten yang dikonsumsi, intensitas penggunaannya, usia anak, serta ada atau tidaknya pendampingan. Anak yang berulang kali terpapar konten kekerasan tanpa pendampingan dapat berisiko menganggap kekerasan sebagai sesuatu yang biasa, lucu, atau bahkan sebagai simbol keberanian dan kehebatan.

Beberapa permainan populer seperti Minecraft, Roblox, Fortnite, dan Free Fire memiliki unsur konflik atau kekerasan dalam bentuk dan kadar yang berbeda-beda. Namun, keberadaan unsur kekerasan dalam sebuah game tidak otomatis membuat anak menjadi pelaku kekerasan. Faktor keluarga, lingkungan pergaulan, pola pengasuhan, karakter anak, serta frekuensi dan cara anak mengonsumsi konten juga memiliki pengaruh.

Yang perlu diwaspadai adalah ketika kekerasan dalam berbagai konten digital dikonsumsi terus-menerus tanpa penjelasan dan pendampingan. Anak dapat terbiasa melihat kekerasan sebagai bagian dari hiburan. Dalam beberapa konten, karakter yang melakukan kekerasan bahkan digambarkan sebagai sosok yang kuat, hebat, atau mendapatkan penghargaan. Jika tidak diimbangi dengan pendidikan moral dan kemampuan berpikir kritis, anak dapat kesulitan membedakan antara tindakan yang hanya terjadi dalam permainan atau cerita dengan perilaku yang tidak dapat dibenarkan dalam kehidupan nyata.

Dengan demikian, persoalan bullying tidak cukup dilihat hanya sebagai masalah individu pelaku atau korban. Ada persoalan yang lebih luas, yaitu bagaimana sistem pendidikan membentuk kepribadian anak, bagaimana keluarga memberikan batasan dan pendampingan, bagaimana lingkungan pertemanan membentuk perilaku, serta bagaimana lingkungan digital memengaruhi cara anak memandang kekerasan.

Oleh karena itu, penanganan bullying membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Sekolah perlu kembali menjadi ruang yang aman, keluarga perlu memberikan pendampingan yang kuat, penggunaan teknologi perlu diawasi sesuai usia anak, dan pendidikan karakter perlu diperkuat.


Solusi Sistemis Berasaskan Akidah Islam

Untuk mengatasi persoalan bullying dan kekerasan ekstrem, tidak cukup hanya dengan menambah CCTV, melakukan razia, atau memperketat pengawasan di sekolah. Langkah-langkah tersebut memang dapat menjadi bagian dari pencegahan, tetapi belum menyentuh akar persoalan. Diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh dan sistemis, yaitu memperkuat pembentukan kepribadian anak, lingkungan keluarga, masyarakat, serta peran negara.

Dalam perspektif Islam, pendidikan harus dikembalikan pada tujuan utamanya, yaitu membentuk kepribadian Islam dengan menjadikan akidah Islam sebagai landasan berpikir dan bersikap.

Agar kasus serupa tidak terulang, diperlukan ketakwaan individu sebagai benteng internal. Ketakwaan dibangun melalui penanaman akidah yang kukuh dan pembiasaan ibadah sejak dini di dalam keluarga. Anak perlu memahami bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT.

Di sekolah, peserta didik diajarkan bahwa manusia adalah hamba Allah dan terikat dengan aturan-Nya. Islam mengajarkan cara berpikir berdasarkan dalil syarak. Dengan demikian, siswa dibimbing untuk membedakan perbuatan yang benar dan salah serta yang baik dan buruk berdasarkan petunjuk wahyu, bukan semata-mata berdasarkan opini mayoritas atau tekanan lingkungan.

Sementara itu, penguatan nafsiyah dilakukan dengan menanamkan pola sikap Islami. Anak dibiasakan untuk tidak menzalimi orang lain, berani melapor ketika dizalimi, mampu mengendalikan emosi, serta menyelesaikan persoalan dengan cara yang dibenarkan syariat. Pendidikan agama tidak berhenti pada hafalan, tetapi diwujudkan dalam perilaku sehari-hari.

Pembentukan tersebut harus dimulai dari keluarga sebagai madrasah pertama dan dilanjutkan di sekolah secara terstruktur.

Selain ketakwaan individu, diperlukan pula kontrol masyarakat. Masyarakat memiliki kewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar dan saling mengingatkan dalam kebaikan. Lingkungan sekitar, termasuk tetangga, RT, dan organisasi kepemudaan, perlu memiliki kepedulian terhadap kondisi anak-anak di lingkungannya. Ketika terdapat perilaku yang mengarah kepada kekerasan atau pelanggaran, masyarakat tidak boleh bersikap acuh.


Lantas, di mana posisi negara?

Dalam perspektif Islam, negara memiliki kewajiban ri'ayah, yaitu mengurus dan menjaga kemaslahatan rakyat. Salah satunya adalah menjamin keamanan masyarakat, termasuk keamanan anak-anak di lingkungan pendidikan.

Jaminan tersebut tidak hanya dilakukan secara parsial melalui pengamanan sekolah, tetapi juga melalui sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Kurikulum diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam dan tidak menjadikan kekerasan sebagai sesuatu yang dinormalisasi.

Negara juga menjaga sistem sosial dengan membangun budaya amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat. Bullying merupakan tindakan zalim yang harus dicegah. Jika terjadi pelanggaran, negara memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sistem peradilan yang adil diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memberikan proses hukum yang tepat terhadap pelaku.

Dalam konsep hukum Islam, sanksi memiliki fungsi zawajir, yaitu mencegah seseorang melakukan pelanggaran, sekaligus jawabir, yaitu menjadi sebab gugurnya dosa tertentu di akhirat ketika hukuman syar'i dijalankan sesuai ketentuannya.

Dengan demikian, penerapan syariat Islam dipandang sebagai bagian dari upaya memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat. Pendidikan, sistem sosial, dan sistem hukum tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling mendukung dalam membentuk lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak.

Menangani bullying hanya dengan pendekatan keamanan tidak akan menyelesaikan seluruh persoalan. Yang dibutuhkan adalah pendekatan sistemis yang menyentuh individu, keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara.

Dari perspektif yang digunakan dalam tulisan ini, selama sistem pendidikan masih sekuler, pembentukan kepribadian peserta didik belum sepenuhnya menjadikan akidah Islam sebagai landasan. Karena itu, diperlukan perubahan mendasar menuju sistem pendidikan yang berlandaskan Islam.

Atas dasar pandangan tersebut, solusi yang ditawarkan adalah penerapan sistem pendidikan yang bersumber dari syariat Islam secara kafah melalui tegaknya institusi Khilafah. Allah Ta'ala berfirman:

«“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”»

(QS At-Tahrim: 6)

Dengan demikian, persoalan bullying tidak semestinya dipandang hanya sebagai kenakalan individu. Ia perlu dilihat sebagai persoalan pembentukan kepribadian, keluarga, lingkungan pergaulan, budaya masyarakat, dan sistem yang menaunginya. Perubahan yang menyeluruh diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman sekaligus membentuk generasi yang memiliki kepribadian, kemampuan mengendalikan diri, dan kesadaran untuk bertanggung jawab atas setiap perbuatannya. Wallahu a'lam bish-shawab.

Oleh: Azizah 

(Penulis)


Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Mei 2026 menunjukkan adanya persoalan serius dalam penyerapan tenaga kerja terdidik. Sebanyak 1.033.182 orang berlatar belakang sarjana terapan atau S-1, S-2, dan S-3 masih menganggur. Angka tersebut merupakan 14,31 persen dari total 7,22 juta penduduk usia kerja yang menganggur. 

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengangguran tidak hanya terjadi pada masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah. Lulusan perguruan tinggi yang selama ini diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pekerjaan juga menghadapi tantangan yang semakin berat.

Jika ditarik ke belakang, tren peningkatan pengangguran lulusan perguruan tinggi terlihat dari tahun ke tahun. Berdasarkan Sakernas, proporsi penganggur berlatar belakang sarjana pada 2022 mencapai 7,98 persen. Angka tersebut meningkat menjadi 10,3 persen pada 2023, kemudian 11,28 persen pada Agustus 2024 dan 12,12 persen pada Agustus 2025. Pada Mei 2026, proporsinya kembali meningkat menjadi 14,31 persen.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar banyaknya lulusan perguruan tinggi, tetapi semakin terbatasnya kemampuan dunia kerja dalam menyerap tenaga kerja terdidik.

Kondisi tersebut mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa. Pada Jumat (7/8/2026), mahasiswa di Bandung menyuarakan keresahan terhadap meningkatnya jumlah pengangguran lulusan perguruan tinggi. Mereka menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan lapangan pekerjaan, tetapi juga menyangkut kesesuaian antara kompetensi lulusan dan kebutuhan dunia usaha.

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Bandung, Bertrand Petrus Orinbau, mengatakan bahwa meningkatnya jumlah sarjana yang menganggur menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa. Menurutnya, kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai realisasi janji pemerintah Prabowo-Gibran untuk menyediakan 19 juta lapangan pekerjaan.

Bertrand menilai pemerintah memang telah berupaya membuka lapangan pekerjaan melalui berbagai program, seperti Koperasi Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, menurutnya, pelaksanaan program tersebut masih perlu dievaluasi karena terdapat dugaan pekerja ditempatkan pada posisi yang tidak sesuai dengan kompetensinya.

“Dalam temuan kami, diduga banyak pekerja ditempatkan tidak sesuai kemampuannya. Akibatnya, efektivitas program dalam menyerap tenaga kerja terdidik masih terbatas. Di manakah janji 19 juta pekerjaan itu?” kata Bertrand.

Menurut Bertrand, persoalan pengangguran lulusan perguruan tinggi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Perguruan tinggi juga perlu mengevaluasi ilmu dan keterampilan yang diberikan kepada mahasiswa agar lebih sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Ia juga menyoroti kondisi dunia usaha yang menghadapi tekanan ekonomi. Berdasarkan pengamatannya, sejumlah alumni PMKRI yang berprofesi sebagai wiraswasta mengalami tekanan ekonomi ketika nilai tukar rupiah melemah. Kondisi tersebut membuat pelaku usaha lebih berhati-hati dalam melakukan ekspansi maupun merekrut tenaga kerja baru.

Pandangan serupa disampaikan mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Mohamad Adzanu Satria Putra. Ia menilai meningkatnya proporsi pengangguran sarjana menunjukkan bahwa pertumbuhan jumlah lulusan perguruan tinggi belum diimbangi dengan kemampuan dunia kerja dalam menyerap mereka.

Menurutnya, masyarakat juga masih menantikan realisasi janji pembukaan 19 juta lapangan pekerjaan yang pernah disampaikan pemerintah. Penyerapan tenaga kerja usia produktif, khususnya lulusan perguruan tinggi, dinilai penting untuk menjaga produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pemerintah perlu menyelaraskan kebijakan pendidikan tinggi dengan kebutuhan pasar tenaga kerja agar lulusan memiliki peluang kerja yang lebih besar,” ujarnya.

Di sisi lain, persoalan tersebut terjadi ketika perekonomian Indonesia justru diproyeksikan tetap tumbuh sekitar 5,4 persen pada 2026. Pertumbuhan ekonomi tentu menjadi capaian yang positif. Namun, pertumbuhan tersebut berjalan beriringan dengan meningkatnya tekanan di pasar tenaga kerja.

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan 15.425 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang Januari–April 2026, meningkat sekitar 84 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sejumlah perusahaan besar di sektor tekstil, garmen, alas kaki, elektronik, hingga teknologi kembali melakukan efisiensi tenaga kerja akibat melemahnya permintaan global, tekanan impor, dan percepatan otomatisasi.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar. Selama beberapa dekade, kita meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi akan berjalan seiring dengan bertambahnya kesempatan kerja. Namun, hubungan tersebut mulai mengalami perubahan.

Produk Domestik Bruto (PDB) dapat terus meningkat, investasi dapat terus masuk, dan produktivitas perusahaan dapat membaik, tetapi penyerapan tenaga kerja tidak selalu bergerak dalam arah yang sama. Fenomena inilah yang dalam literatur ekonomi dikenal sebagai jobless growth, yaitu pertumbuhan ekonomi yang tidak diikuti oleh pertumbuhan kesempatan kerja yang memadai.

Jika kondisi ini terus berlangsung, pertumbuhan ekonomi yang terlihat positif di tingkat makro belum tentu dirasakan secara merata oleh masyarakat. Bagi seorang sarjana yang telah menghabiskan bertahun-tahun menempuh pendidikan, pertumbuhan ekonomi tidak akan banyak berarti apabila setelah lulus ia tetap kesulitan mendapatkan pekerjaan.

Dampaknya bahkan dapat dilihat secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Job fair dipenuhi oleh para pencari kerja, sementara sejumlah orang tua harus mengantar dan menunggu anaknya berburu pekerjaan. Pemandangan tersebut menjadi gambaran bahwa di balik angka pertumbuhan ekonomi, terdapat persoalan ketenagakerjaan yang membutuhkan perhatian serius.

Karena itu, tantangan Indonesia ke depan bukan hanya bagaimana menjaga pertumbuhan ekonomi tetap tinggi, tetapi juga bagaimana memastikan pertumbuhan tersebut mampu menciptakan pekerjaan yang layak, produktif, dan sesuai dengan kompetensi masyarakat. Tanpa hal tersebut, pertumbuhan ekonomi berisiko hanya menjadi angka statistik, sementara semakin banyak masyarakat yang tetap berdiri di luar pintu kesempatan kerja.


Analisis:

Akar masalah pengangguran dan PHK sejatinya bukan sekadar persoalan teknis, seperti tekanan ekononi global, melemahnya nilai tukar rupiah, atau kendala lainnya. Masalah ini merupakan output dari penerapan system ekonomi kapitalisme. Dalam system kapitalisme ini, pertumbuhan ekonomi diukur dari akumulasi modal dan maksimalisasi keuntungan (profit oriented) bukan kesejahteraan riil masyarakat,mulai dari individu per individu.


Negara hanya berperan sebagai regulator, bukan penanggung jawab langsung distribusi kesejahteraan. PHK dan pengangguran dibiarkan, karena dalam Kapitalisme, keuntungan pemilik modal lebih diutamakan daripada keberlangsungan hidup pekerja.


Sistem kapitalisme menempatkan pasar sebagai mekanisme utama dalam penyediaan lapangan kerja dan distribusi kesejahteraan, sementara negara berperan sebagai regulator. Akibatnya, pasar lebih mengutamakan keuntungan daripada pemerataan kerja dan kesejahteraan, sehingga memicu pengangguran, kemiskinan struktural, dan kesenjangan sosial.


Ditambah lagi adanya dominasi korporasi dan persaingan pasar bebas yang dapat melemahkan industri lokal, memicu PHK, serta menekan upah pekerja seminim mungkin hingga melahirkan fenomena working poor. Ketergantungan pada investasi juga mengakibatkan lapangan kerja kian entan terhadap perubahan kondisi ekonomi saat ini.


Di sisi lain, digitalisasi dan otomatisasi mendorong perusahaan mengganti tenaga manusia dengan tenaga  mesin demi efisiensanggarani, sehingga pertumbuhan ekonomi tidak selalu diikuti peningkatan lapangan kerja (jobless growth). Sistem outsourcing, kontrak jangka pendek, dan pekerjaan berbasis platform juga membuat pekerja semakin rentan terhadap PHK dan minim perlindungan.


Alhasil, PHK massal, pengangguran kronis, pekerja miskin, dan membesarnya sektor informal bukan sekadar persoalan individu, tetapi  merupakan dampak dari paradigma dan mekanisme sistem kapitalisme yang mengutamakan efisiensi serta keuntungan pasar. Sistem ekonomi kapitalisme juga membiarkan kepemilikan umum yang ada seperti SDA, tambang, energi dikuasai korporasi swasta atau asing demi investasi, padahal jika negara mampu untuk mengelolanya secara mandiri buak tidak mungkin akan menyerap tenaga kerja besar.


Konstruksi:

Kondisi ini berbanding terbalik dengan Islam. Tingginya angka pengangguran dapat disolusi dengan syariat Islam. Setidaknya ada dua ketentuan syariat yang paling berperan secara signifikan menekan angka pengangguran. Pertama, syariat berupa sistem pemerintahan. Dalam Islam, negara berfungsi sebagai raa’in yang mengurus urusan rakyat,


Kedua,  syariat berupa sistem ekonomi Islam yang dilaksanakan oleh negara dan individu. Syariat Islam mewajibkan setiap laki-laki mukalaf untuk bekerja memenuhi nafkahnya sendiri dan keluarganya. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan primer berupa sandang, pangan, dan papan. Bekerja dan menafkahi juga termasuk kewajiban yang banyak sekali keutamaannya dalam Islam.


Adapun peran negara adalah mendorong secara masif setiap laki-laki dapat menjalankan perannya sebagai pencari nafkah, memastikan mereka memiliki keahlian memadai, dan memastikan ada sistem penggajian yang rasional dan tidak zalim. Karena menafkahi diri sendiri dan keluarga hukumnya wajib bagi laki-laki, maka melalaikannya termasuk perbuatan dosa dan bentuk jarimah (kriminalitas). Disini Negara Islam akan menetapkan sanksi bagi pelanggaran ini.


Dalam sistem ekonomi Islam, juga mengatur perdagangan luar negeri dengan menjaga kedaulatan ekonomi kaum muslim, serta berbasis kemaslahatan umat. Semua muslim menjalankan politik ekonomi Islam, termasuk bekerja mencari nafkah, bukan semata untuk memenuhi kebutuhan hidup, tapi dalam rangka ketakwaan kepada Allah Swt.. 


Islam juga mempunyai suatu aturan yang mengatur tentang sumber daya strategis seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan air yang statusnya merupakan kepemilikan umum. Diman semua sumber daya alam yang ada dikelola oleh negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Melalui prinsip inilah, maka Khilafah akan mampu menyerap tenaga kerja dalam skala besar. Dengan penerapan semua syariat ini secara sempurna, maka kasus pengangguran bisa terselesaikan.


Oleh: Azizah 

(Penulis)


Persoalan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) saat ini menjadi perhatian serius di tengah masyarakat Indonesia, terutama dengan munculnya dukungan dari puluhan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan kalangan akademisi. Di sisi lain, berbagai data menunjukkan bahwa perilaku seksual berisiko juga menjadi perhatian dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit menular, termasuk HIV.


Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah mencatat bahwa penularan kasus HIV (Human Immunodeficiency Virus) selama lima tahun terakhir didominasi oleh kelompok Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL). Aktivitas seksual berisiko pada kelompok tersebut dinilai menjadi salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap tingginya angka penularan.


"Ya, selama lima tahun terakhir LSL mendominasi penularan HIV. Prinsipnya sama saja penularannya. Cuma, biasanya (HIV) menyerang usia muda. Frekuensi kontaknya mungkin lebih sering sehingga iritasi yang ditimbulkan karena kontak itu lebih besar dan penularan penyakit bisa lebih mudah," ujar Kepala Dinkes Jawa Tengah, Zulfachmi Wahab, Jumat (26/6/2026).


Fenomena serupa juga menjadi perhatian di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Data terbaru Delta Crisis Center (DCC) mencatat bahwa hingga 1 Juli 2026 terdapat 522 anak dan pelajar yang hidup dengan HIV dari total 7.129 Orang dengan HIV (ODHIV) di Kabupaten Sidoarjo.


Direktur Program Yayasan Delta Crisis Center (DCC), Ferry Efendi, menjelaskan bahwa 522 ODHIV usia sekolah tersebut terdiri atas sekitar 13 anak PAUD/TK, 44 siswa SD hingga SMP sederajat, serta 465 pelajar SMA sederajat hingga mahasiswa.


Menurut Ferry, penularan HIV pada kelompok usia tersebut terjadi melalui beberapa jalur, di antaranya penularan dari ibu ke anak saat kehamilan, persalinan, atau menyusui, penggunaan jarum suntik pada penyalahgunaan narkoba, serta hubungan seksual berisiko.


"HIV hanya menular melalui darah, hubungan seksual, penggunaan jarum suntik, dan ASI. Karena itu masyarakat perlu mendapat edukasi agar memahami cara penularan dan pencegahannya," ujarnya, Senin (20/7/2026).


Mengapa Penyimpangan Seksual Terjadi?

Penyimpangan seksual bukanlah sesuatu yang muncul sebagai fitrah bawaan lahir. Perilaku tersebut merupakan hasil dari bentukan lingkungan, kondisi psikologis, serta kebiasaan yang terbangun dalam perjalanan hidup seseorang:


● Faktor Lingkungan & Pengasuhan (Fatherless): Secara psikologis, seorang anak laki-laki yang tumbuh tanpa kehadiran dan figur aktif sosok ayah (paternal presence)—baik karena ketidakberadaan fisik maupun emosional—dapat mengalami kesulitan dalam proses pembentukan identitas maskulinnya. Kondisi ini berpotensi membuat karakter anak rentan terdistorsi.


● Trauma Masa Lalu: Pengalaman traumatik, seperti pernah menjadi korban kekerasan atau kejahatan seksual di masa kecil, kerap memengaruhi kondisi psikologis seseorang hingga memicu penyimpangan emosional dan seksual di kemudian hari.


● Kebiasaan (Habit) & Adiksi Pornografi: Paparan konten pornografi secara terus-menerus terbukti secara ilmiah merusak tatanan berpikir dan sistem saraf (neurotransmiter). Adiksi ini mendorong pencarian stimulus seksual yang kian ekstrem, merusak naluri alami, dan akhirnya membentuk perilaku seksual yang menyimpang.


LGBT: Gerakan Global Buah Sistem Sekuler Demokrasi


Melesatnya pertumbuhan komunitas LGBT di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, tidak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan yang diterapkan saat ini: sistem sekuler-demokrasi. Sistem yang bertumpu pada akal terbatas manusia ini menjadikan standar baik-buruk dan benar-salah ditentukan oleh kesepakatan manusia. Kebebasan berperilaku (freedom of behavior) yang diagungkan dalam ideologi sekuler inilah yang melahirkan berbagai kerusakan, termasuk meluasnya penyimpangan seksual sebagaimana perilaku kaum Nabi Luth.


Di negara-negara Barat, komunitas LGBT telah memperoleh pengakuan secara terbuka. Di Australia, misalnya, terdapat komunitas, gereja khusus, hingga festival tahunan yang diselenggarakan secara terbuka untuk memperoleh penerimaan sosial sekaligus legalisasi pernikahan sesama jenis.


Karena hubungan sesama jenis secara biologis tidak dapat menghasilkan keturunan, pertambahan jumlah komunitas ini mustahil terjadi melalui kelahiran alami. Oleh karena itu, mereka memperluas pengaruh melalui kampanye global yang didukung jaringan internasional dan pendanaan raksasa. Berbagai jalur ditempuh: media massa, film, kampanye sosial, kurikulum pendidikan, hingga budaya populer, demi mewujudkan normalisasi LGBT secara masif.


Gerakan ini bukan sekadar masalah preferensi pribadi, melainkan sebuah gerakan politik dan ekonomi global:


● Agenda Global & PBB (SDGs): Dalam sejumlah target pembangunan berkelanjutan, konsep kesetaraan gender dan nondiskriminasi kerap ditafsirkan secara luas hingga mencakup Sexual Orientation and Gender Identity (SOGI).


● Tekanan Diplomatik & Lobi Politik: Kedutaan besar beberapa negara Barat secara rutin mengibarkan bendera pelangi setiap bulan Juni sebagai bentuk tekanan politik. Lobi hukum juga berhasil meloloskan undang-undang pernikahan sesama jenis di berbagai negara, seperti Taiwan (2019) dan Thailand (2024). Prof. Joseph Massad dari Columbia University menyebut fenomena ini sebagai "The Gay International"—yaitu ekspor ideologi gay dari Barat ke dunia Muslim dan negara berkembang di bawah panji modernisasi.


● Dukungan Donor & Korporasi: Lembaga donor internasional seperti USAID serta Departemen Luar Negeri AS mengalokasikan dana besar untuk program hak asasi manusia yang mencakup isu LGBTQ. Di samping itu, perusahaan-perusahaan skala dunia (Fortune 500) mengusung program Diversity, Equity, and Inclusion (DEI) yang membiayai kampanye-kampanye normalisasi ini.

Sekularisme terbukti menjadi lahan subur bagi berkembangnya perilaku yang bertentangan dengan fitrah. Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini tidak cukup hanya dengan menyasar individu, melainkan harus menyasar akar sistemnya.




Berbagai Upaya di Tengah Masyarakat


Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dan elemen masyarakat untuk membendung penyimpangan ini.


Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGBT untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Wakil Ketua Umum MUI, K.H. M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa langkah hukum pidana diperlukan karena imbauan moral semata sudah tidak lagi efektif membendung propaganda di ruang publik (MUI Digital, 28 Juni 2026).


Di tingkat daerah, Pemerintah Aceh juga mengambil langkah preventif melalui revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Gugus Tugas Pencegahan Pornografi, penguatan ketahanan keluarga melalui pola asuh islami, serta pengusulan tim terpadu pemantau aktivitas penyimpangan seksual di ruang publik dan media sosial.


Catatan Penting Penegakan Hukum:


Terkait munculnya aksi-aksi aksi penyisiran swadaya oleh kelompok masyarakat di beberapa wilayah, Islam menegaskan bahwa penindakan hukum dan sanksi fisik (imposing sanctions) merupakan wewenang mutlak lembaga negara (Sulthah/Qadhi). Masyarakat sipil tidak diperkenankan melakukan aksi main hakim sendiri (vigilantisme) yang berpotensi menimbulkan keos sosial, melainkan wajib menyalurkannya melalui amar makruf nahi mungkar yang terstruktur dan desakan kepada pemangku kebijakan.



Islam Adalah Solusi Tuntas LGBT


Dalam perspektif Islam, persoalan LGBT menyangkut dua dimensi: dimensi akidah (keyakinan) dan dimensi perilaku (perbuatan).


1. Kejelasan Status Hukum & Akidah


● Pengkategorian Akidah (Istihlal): Seorang Muslim yang secara sadar meyakini dan menyatakan bahwa perbuatan homoseksual (liwath) adalah hal yang halal, maka ia dipandang telah keluar dari Islam (murtad). Hal ini karena ia mengingkari hukum yang telah menjadi konsensus pasti (ijma' qath'i) dalam Islam berdasarkan teks Al-Qur'an dan As-Sunnah yang eksplisit (zhahir).


● Pengkategorian Perilaku (Maksiat/Fasiq): Adapun seseorang yang melakukan perbuatan menyimpang tersebut karena menuruti hawa nafsu atau godaan syaitan, namun hatinya tetap meyakini bahwa perbuatan itu haram dan berdosa besar, maka statusnya tetap sebagai Muslim (tidak murtad), tetapi tergolong pelaku dosa besar (fasiq). Bagi mereka, pintu taubat, rehabilitasi spiritual, dan kasih sayang dakwah tetap terbuka lebar sebelum vonis hukum dijatuhkan.


2. Langkah Preventif (Pencegahan Sejak Dini)


Syariat Islam menerapkan prinsip Sadd udz-Dzari'ah (menutup pintu menuju kemungkaran) melalui pembinaan keluarga dan penjagaan fitrah anak:


Rasulullah ï·º bersabda:


"Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika berumur 7 tahun. Dan pukullah mereka ketika berumur 10 tahun jika meninggalkan shalat. Dan pisahkanlah tempat tidur mereka." (HR. Abu Dawud no. 495 & Ahmad; disahihkan oleh Al-Albani)


Imam An-Nawawi dan Syekh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa hikmah pemisahan tempat tidur sejak usia 10 tahun adalah untuk menjaga fitrah anak, mencegah gesekan fisik yang berpotensi membangkitkan syahwat prematur, serta melatih batasan kesopanan (strik/privacy) antar-sesama maupun beda jenis kelamin.




3. Langkah Kuratif & Sanksi Hukum (Zawajir & Jawabir)


Jika tindakan penyimpangan tetap terjadi setelah proses edukasi dan pencegahan, Islam menetapkan sanksi hukum yang sangat tegas melalui institusi negara:


● Homoseksual (Liwath): Rasulullah ï·º bersabda:

"Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya (yang sama-sama ridha)." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)


● Lesbianisme (Al-Sihaq): Diberikan hukuman ta'zir (sanksi edukatif yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim/Qadhi).


● Transgender (Mukhannats/Mutarajjilah): Rasulullah ï·º melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki (HR. Bukhari). Jika tidak sampai melakukan aktivitas seksual sesama jenis, hukumannya berupa sanksi ta'zir, pengasingan dari ruang publik, serta terapi pemulihan identitas.

Hukuman dalam syariat Islam berfungsi ganda: sebagai zawajir (pencegah agar masyarakat lain tidak berani meniru) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat kelak). Hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual ini memutus rantai penularan perilaku yang merusak peradaban.




Peran Strategis Ulama dan Umat


Sanksi pidana syariat (hudud dan ta'zir) secara sah hanya dapat diterapkan oleh institusi negara yang menerapkan syariat Islam secara utuh (Kaffah). Oleh karena itu, dalam kondisi sistem sekuler saat ini, langkah-langkah strategis yang wajib ditempuh oleh ulama, tokoh masyarakat, dan seluruh umat Islam adalah:


1. Edukasi & Pembinaan (Dakwah Wa At-Tatsqif): Menyampaikan ajaran Islam secara holistik, menguatkan akidah generasi muda, serta menyediakan ruang konseling/terapi islami bagi mereka yang ingin lepas dari jerat kecanduan penyimpangan seksual.


2. Perang Pemikiran (Shira' al-Fikri): Membongkar dan mengkritisi pemikiran sekuler-liberal Barat yang berlindung di balik hak asasi manusia (HAM) untuk menormalisasi kemaksiatan.


3. Koreksi Penguasa (Muhasabah lil Hukkam) & Perjuangan Politik Islam: Mendorong para pemegang kekuasaan agar menetapkan regulasi tegas yang melarang seluruh bentuk propaganda LGBT, memblokir akses media perusaknya, serta berjuang mewujudkan kehidupan Islam yang kaffah dalam bingkai kepemimpinan Islam (Khilafah).


Dengan perpaduan ketahanan keluarga, pembinaan moral, pembentengan hukum negara, serta penerapan syariat secara menyeluruh, fitrah manusia akan terjaga dan generasi masa depan dapat diselamatkan dari kehancuran peradaban.

Categories

Labels

Dari Curhatan Berujung Perundungan

Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M. (Penulis dan Praktisi Pendidik)  Kesehatan adalah kebutuhan dasar manusia. Ketika seseorang datang ke rumah ...

Popular Posts