Oleh: Rati Suharjo
Penulis Artikel Islami di Era Digital
"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu?'"
(QS. Al-A'raf: 80)
Ayat-ayat tentang Nabi Luth menjadi dasar bagi mayoritas ulama dalam menetapkan hukum hubungan seksual sesama jenis.
Berdasarkan Al-Qur'an, hadis, serta penjelasan para ulama, hubungan seksual sesama jenis dipandang sebagai perbuatan yang diharamkan.
Di sisi lain, isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) masih menjadi perdebatan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Perdebatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga menyangkut agama, budaya, hukum, hak asasi manusia, dan nilai-nilai sosial yang berkembang di masyarakat.
Belum lama ini, isu tersebut kembali menjadi perhatian setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia mengunggah hasil kajian yang menyebutkan bahwa orientasi homoseksual maupun heteroseksual merupakan bagian dari keragaman orientasi seksual manusia.
Kajian tersebut merujuk pada American Psychological Association (APA) yang menyatakan bahwa homoseksualitas bukan merupakan gangguan mental.
Pandangan ini juga sejalan dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah menghapus homoseksualitas dari daftar gangguan mental sejak tahun 1990.
Komparasi Dua Pandangan
Perbedaan pandangan tersebut sebenarnya muncul karena masing-masing menggunakan landasan yang berbeda.
Dalam ilmu kesehatan dan psikologi, pembahasan difokuskan pada hasil penelitian ilmiah.
Para ahli menilai orientasi seksual bukanlah penyakit atau gangguan kejiwaan sehingga tidak diposisikan sebagai sesuatu yang harus "disembuhkan". Fokus mereka adalah pada kesehatan mental, kesejahteraan individu, serta pencegahan diskriminasi.
Sementara itu, dalam Islam, ukuran benar dan salah tidak hanya didasarkan pada penelitian ilmiah, tetapi juga pada wahyu Allah Swt. yang termuat dalam Al-Qur'an, hadis, serta ijtihad para ulama.
Oleh karena itu, pembahasan dalam Islam lebih menitikberatkan pada hukum perbuatan. Seorang Muslim dapat menerima bahwa homoseksualitas tidak dikategorikan sebagai gangguan mental menurut ilmu kesehatan, namun tetap meyakini bahwa hubungan seksual sesama jenis adalah perbuatan yang diharamkan menurut syariat.
Dengan demikian, kedua pandangan tersebut membahas aspek yang berbeda sehingga tidak selalu saling bertentangan.
Persoalannya, yang lebih penting bukan sekadar bagaimana dunia memandang LGBT, tetapi bagaimana seorang Muslim menjadikan syariat Islam sebagai standar dalam menentukan sikap.
Ketika hukum halal dan haram digantikan oleh ukuran kebebasan individu atau kesepakatan manusia, batas antara yang diperbolehkan dan yang dilarang akan semakin kabur sehingga semakin banyak orang mengikuti perilaku tersebut.
Fenomena yang terjadi di tengah masyarakat juga kerap menjadi perhatian. Salah satunya adalah dugaan pesta gay yang terjadi baru-baru ini di Kabupaten Karawang.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, sebagian besar peserta yang hadir dalam dugaan pesta gay di Helen's Night Mart, Karawang, masih berusia di bawah umur. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam, 6 Juni 2026, itu kini sedang ditangani secara serius oleh berbagai pihak. Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kabupaten Karawang bergerak ke lokasi pada Minggu, 7 Juni 2026. (detiknews.com, 9 Juni 2026).
Bagi seorang Muslim, fenomena tersebut tidak dapat dipandang sebagai bentuk keragaman, melainkan sebagai penyimpangan yang harus dicegah sesuai tuntunan syariat.
Terlebih, Indonesia sedang memasuki masa bonus demografi sehingga generasi muda perlu diarahkan menjadi generasi yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Di sisi lain, banyak negara memberikan perlindungan hukum kepada kelompok LGBT atas dasar hak asasi manusia. Dari sudut pandang Islam, perlindungan terhadap hak setiap manusia untuk hidup dan memperoleh perlakuan yang adil memang penting.
Namun, hal tersebut tidak mengubah ketentuan syariat mengenai hukum hubungan seksual sesama jenis. Karena itu, seorang Muslim tetap berkewajiban berpegang teguh pada ajaran agamanya meskipun hidup di tengah masyarakat yang memiliki pandangan berbeda.
Selain itu, Islam juga mengajarkan pentingnya menjaga kehormatan diri dan menjauhi perbuatan yang berisiko membawa mudarat.
Dalam konteks kesehatan, berbagai penelitian menunjukkan bahwa HIV dapat menular melalui hubungan seksual tanpa pengaman, penggunaan jarum suntik secara bergantian, transfusi darah yang terkontaminasi, maupun penularan dari ibu kepada anak.
Penyakit ini tidak hanya menyerang kelompok tertentu, tetapi dapat menginfeksi siapa saja yang melakukan perilaku berisiko.
Solusi Syariat Islam
Dalam pandangan Islam, solusi terhadap persoalan LGBT dilakukan melalui pembinaan dan penegakan hukum sesuai syariat.
Dari sisi pembinaan, diperlukan negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Pembinaan masyarakat tidak cukup dilakukan secara individual, tetapi juga melalui kebijakan negara, khususnya dalam bidang pendidikan yang berlandaskan akidah Islam.
Di samping itu, masyarakat juga dibina dengan nilai-nilai akidah Islam sehingga akan lahir masyarakat yang senantiasa menjalankan amar makruf nahi mungkar.
Apabila seluruh unsur tersebut berjalan dengan baik, budaya amar makruf nahi mungkar akan tumbuh secara alami.
Masyarakat tidak hanya memahami batas halal dan haram, tetapi juga saling mengingatkan dalam kebaikan dengan cara yang bijaksana sesuai tuntunan syariat.
Selain pembinaan, Islam juga mengenal penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran syariat.
Menurut pandangan penulis, penegakan hukum yang tegas diyakini dapat memberikan efek jera sehingga masyarakat terdorong untuk menjaga ketakwaan dan menjauhi perbuatan yang dilarang.
Demikianlah Islam sebagai agama yang paripurna. Islam tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga memberikan tuntunan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, kebudayaan, politik, ekonomi, sosial, dan aspek-aspek lainnya.
Oleh karena itu, penerapan syariat Islam secara menyeluruh memerlukan peran negara agar seluruh ketentuan Islam dapat diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Wallahualam bishawab.









