SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Minggu, 14 Juni 2026


Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M

Penulis dan Praktisi Pendidik





Tragedi kemanusiaan di Palestina kembali menyita perhatian dunia. Kali ini, sorotan tertuju pada perlakuan yang dialami para relawan kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF). Mereka datang membawa misi kemanusiaan untuk membantu rakyat Gaza, namun justru mengalami berbagai tindakan represif selama penahanan.


Sejumlah media internasional dan nasional memberitakan kesaksian para relawan tersebut. Dalam laporan Al Jazeera disebutkan adanya dugaan sexual assault in Israeli detention, terhadap sejumlah aktivis flotilla. Sementara itu, pemberitaan BBC Indonesia memuat pernyataan penyelenggara Global Sumud Flotilla 2.0 yang menyebutkan, Setidaknya ada 15 kasus kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan. Ada yang ditembak dengan peluru karet dari jarak dekat. Puluhan orang mengalami patah tulang.


Laporan lain dari iNews juga mengungkap kesaksian relawan WNI yang mengaku dipukuli, disetrum hingga diteriaki sebagai teroris selama ditahan. Pemerintah Kanada pun menyatakan menerima informasi mengenai perlakuan mengerikan terhadap warganya, sedangkan pemerintah Jerman dan Spanyol mengonfirmasi adanya warga mereka yang mengalami cedera.



Fakta-fakta tersebut memperlihatkan bahwa para aktivis kemanusiaan yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru mengalami tindakan yang melukai nilai-nilai kemanusiaan. Aktivis kemanusiaan adalah non-kombatan yang datang bukan membawa senjata, melainkan bantuan dan solidaritas bagi korban konflik. Ketika mereka menjadi korban kekerasan, dunia seharusnya tidak tinggal diam.


Peristiwa ini tentu saja menunjukkan betapa lemahnya sistem internasional dalam menegakkan keadilan secara setara. Selama ini, banyak pihak menilai hukum internasional sering kali dipengaruhi kepentingan politik negara-negara besar. Akibatnya, penegakan hukum menjadi tidak konsisten. Ada pelanggaran yang cepat mendapat sanksi internasional, namun ada pula yang terus berulang tanpa tindakan tegas.


Dalam sistem kapitalisme sekuler, kepentingan politik, ekonomi, dan geopolitik sering menjadi prioritas utama dibanding nilai moral dan kemanusiaan. Negara-negara kuat memiliki pengaruh besar terhadap arah kebijakan dunia. Kondisi inilah yang melahirkan ketimpangan kekuatan serta lemahnya akuntabilitas internasional.


Kapitalisme sekuler memisahkan agama dari kehidupan publik dan politik. Akibatnya, standar benar dan salah sering diukur berdasarkan kepentingan, bukan berdasarkan nilai kebenaran yang tetap. Ketika keuntungan politik lebih diutamakan, maka penderitaan rakyat kecil kerap diabaikan.


Yang paling menyedihkan, tragedi ini terjadi di tengah dunia yang terus berbicara tentang hak asasi manusia dan kebebasan. Namun dalam praktiknya, rakyat Palestina masih menghadapi blokade, serangan, kelaparan, dan penderitaan berkepanjangan. Bahkan relawan kemanusiaan yang datang membantu pun mengalami intimidasi dan kekerasan.


Bagi umat Islam, persoalan Palestina bukan sekadar isu politik, tetapi juga persoalan kemanusiaan dan ukhuwah. Islam mengajarkan bahwa setiap manusia wajib dijaga kehormatannya. Allah Swt. berfirman: “Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8)


Ayat ini menunjukkan bahwa Islam menjunjung tinggi keadilan, bahkan terhadap pihak yang dibenci sekalipun. Karena itu, segala bentuk kekerasan terhadap warga sipil, perempuan, anak-anak, maupun relawan kemanusiaan merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.


Rasulullah saw. juga memberikan teladan dalam menjaga kehormatan manusia, termasuk dalam kondisi perang. Dalam hadis riwayat Abu Dawud disebutkan bahwa Rasulullah melarang pembunuhan terhadap perempuan dan anak-anak dalam peperangan. Ini menunjukkan bahwa Islam memiliki aturan yang jelas dalam menjaga kemanusiaan.


Islam kaffah menghadirkan aturan kehidupan yang menjadikan keadilan sebagai pondasi utama. Dalam sistem Islam, penguasa berkewajiban melindungi rakyat, menjaga kehormatan manusia, dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kezaliman tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kekebalan hukum hanya karena kekuatan politik atau dukungan internasional.


Namun perjuangan membela Palestina harus tetap dilakukan dengan cara yang bermartabat, bijak, dan sesuai nilai kemanusiaan. Umat Islam perlu memperkuat persatuan, meningkatkan kepedulian, mendukung bantuan kemanusiaan, menyuarakan keadilan melalui jalur damai, serta membangun kesadaran umat tentang pentingnya ukhuwah Islamiyah. Allah Swt. berfirman: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara.” (QS. Al-Hujurat: 10). Ayat ini menjadi pengingat bahwa umat Islam adalah satu tubuh yang saling peduli terhadap penderitaan saudaranya. Persatuan umat bukan untuk menebar kebencian, tetapi untuk menghadirkan kekuatan moral, kepedulian, dan solusi yang berkeadilan.


Sudah saatnya dunia berhenti bungkam terhadap berbagai pelanggaran kemanusiaan. Tragedi yang menimpa relawan Global Sumud Flotilla menjadi alarm bahwa nurani kemanusiaan sedang diuji. Ketika aktivis kemanusiaan saja tidak lagi aman, maka dunia sedang menghadapi krisis moral yang sangat serius.


Karena itu, umat Islam perlu kembali memahami pentingnya persatuan dan penerapan nilai-nilai Islam secara menyeluruh dalam kehidupan. Islam kaffah mengajarkan keadilan, perlindungan terhadap manusia, serta penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk kedzaliman. Dengan nilai-nilai itulah, kemanusiaan dapat dijaga dan perdamaian yang adil dapat diwujudkan tentu dalam naungan sistem Islam yang dipimpin oleh khilafah. Wallahu alam.

Oleh: Anizah

Penulis Kota Blora





Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kembali membanjiri ruang publik, meninggalkan kecemasan mendalam bagi jutaan pekerja. Data terbaru di lapangan menunjukkan bahwa ancaman ini nyata dan kian tak terkendali. Tekanan konflik geopolitik global, pelemahan nilai tukar rupiah, hingga lonjakan biaya produksi kian menjepit dunia usaha. Akibatnya, buruh menjadi korban pertama yang dikorbankan demi menyelamatkan neraca keuangan perusahaan.


Kondisi riil ini dikonfirmasi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Sebanyak 350 karyawan PT Xacti Indonesia di Depok, Jawa Barat, baru saja menghadapi kenyataan pahit terkena PHK. Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa fenomena ini bagaikan efek domino yang meluas. Sejumlah industri besar di wilayah Tangerang dan Banten mulai dari PT Shewa, Lung Cheong, PT PWI, hingga Nikomas turut melakukan pemangkasan sepihak. Sektor otomotif seperti CV Asri Motor di Sidoarjo pun tak luput dari badai ini. Jauh-jauh hari, KSPI telah memperingatkan bahwa eskalasi konflik global, termasuk ketegangan di Timur Tengah yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran, akan berdampak langsung pada rapuhnya stabilitas industri dalam negeri. (kompas.com 25/5/2026)


Dampaknya di hilir sungguh mengerikan, persaingan mencari kerja kini berada pada titik yang tidak masuk akal. Untuk satu lowongan pekerjaan yang dibuka, ribuan pelamar harus saling sikut demi bertahan hidup.

-------


Kapitalisme Menjadikan Manusia Sebatas Komoditas


Jika kita jeli melihat persoalan ini secara makro, badai PHK bukanlah sekadar fenomena musiman akibat siklus bisnis biasa. Ini adalah buah logis yang lahir dari rahim sistem ekonomi Kapitalisme. Dalam kacamata kapitalistik, tenaga kerja atau buruh tidak dipandang sebagai manusia yang memiliki kebutuhan hidup, melainkan sekadar komoditas atau faktor produksi semata. Ketika biaya operasional membengkak, buruh dipangkas layaknya mematikan mesin yang tidak lagi efisien.


Lebih dari itu, sistem ini secara inheren menciptakan ketimpangan struktural melalui pemusatan modal (monopoli) pada segelintir orang. Lapangan kerja menjadi komoditas yang sangat terbatas. Lapangan kerja baru bukan dibuka berdasarkan seberapa besar kebutuhan masyarakat untuk bekerja, melainkan semata-mata berdasarkan kalkulasi "apakah investasi ini mendatangkan keuntungan finansial (profit) yang maksimal bagi pemilik modal". Jika profitabilitas menurun akibat guncangan global, maka pintu lapangan kerja langsung ditutup rapat-rapat.


Di tengah situasi ini, di manakah peran negara? Dalam sistem Kapitalisme, negara dikebiri fungsinya dan hanya bertindak sebagai regulator atau penjaga kepentingan para kapitalis (pemilik modal). Regulasi yang dilahirkan sering kali lebih berpihak pada kemudahan investasi ketimbang perlindungan hak pekerja. Ketika gelombang PHK massal benar-benar melanda, respons negara sangat terbatas dan superfisial paling jauh hanya mampu menawarkan jaring pengaman sosial sementara, seperti bantuan sosial atau dana pelatihan yang tidak menyembuhkan akar penyakit pengangguran itu sendiri.

--------



Menengok Konstruksi Ekonomi Islam


Ketika sistem buatan manusia ini terbukti gagal memberikan rasa aman dan kesejahteraan, maka sudah saatnya beralih pada paradigma alternatif yang fundamental. Islam menawarkan solusi sistemik yang menempatkan manusia dan kesejahteraan sebagai poros utama ekonomi melalui institusi Khilafah.


1. Negara sebagai Raa'in (Pengurus Rakyat)

Dalam pandangan Islam, kepemimpinan adalah amanah untuk melayani, bukan sarana berbisnis dengan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:


"Imam (kepala negara) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya."


Negara wajib menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi setiap laki-laki yang wajib menafkahi keluarganya. Menjamin lapangan kerja di sini bukan sekadar memberikan bansos, melainkan menciptakan ekosistem riil agar setiap orang mampu bekerja secara bermartabat.


2. Memutus Ketergantungan pada Modal Kapitalis

Sistem ekonomi Islam tidak bertumpu pada utang luar negeri berbasis riba atau pasar modal yang spekulatif, yang sangat rentan goyang oleh konflik global. Sektor riil—seperti pertanian, perdagangan, dan manufaktur barang kebutuhan pokok—menjadi motor penggerak utama. Dengan menghidupkan sektor riil secara mandiri, ekonomi negara tidak mudah terombang-ambing oleh sentimen geopolitik luar negeri atau fluktuasi nilai tukar.


3. Distribusi Kepemilikan yang Adil dan Anti-Monopoli

Khilafah membangun struktur kepemilikan yang tegas dengan membaginya menjadi tiga kategori:


Kepemilikan Individu: Hak milik pribadi yang dilindungi.


Kepemilikan Umum: Sumber daya alam yang jumlahnya melimpah (seperti tambang, minyak bumi, hutan, air) yang menguasai hajat hidup orang banyak. Ini tidak boleh diprivatisasi oleh korporasi.


Kepemilikan Negara: Aset yang dikelola langsung oleh negara untuk kepentingan publik.


Dengan mencegah penguasaan SDA oleh segelintir konglomerat, negara memiliki modal yang sangat besar untuk membangun industri hulu secara mandiri. Distribusi kepemilikan yang adil ini otomatis menciptakan ekosistem ekonomi yang luas, beragam, dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah masif.


4. Peran Sentral Baitul Maal

Khilafah memiliki lembaga keuangan terpusat bernama Baitul Maal. Melalui lembaga ini, negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar sekunder secara langsung gratis dan berkualitas bagi seluruh individu rakyat tanpa terkecuali, meliputi:


* Pelayanan Kesehatan


* Pendidikan


* Keamanan


Ketika biaya kesehatan dan pendidikan sudah ditanggung penuh oleh negara, maka beban hidup masyarakat turun drastis. Pekerja tidak lagi dikejar ketakutan ekstrem kehilangan pekerjaan sekadar untuk biaya berobat atau sekolah anak. Negara juga dapat memberikan modal usaha tanpa riba dari Baitul Maal bagi warga negara yang ingin membuka usaha mandiri namun kekurangan modal.


Kesimpulan:


Fakta badai PHK massal yang terjadi hari ini adalah alarm keras yang mengonfirmasi bahwa kepatuhan total pada sistem ekonomi kapitalisme global hanya akan membawa kesengsaraan jangka panjang bagi kelas pekerja. Buruh terus dieksploitasi saat ekonomi meroket, dan dibuang begitu saja saat ekonomi tersendat.


Sudah saatnya kita menyadari bahwa solusi sejati tidak akan lahir dari regulasi tambal sulam di dalam sistem yang cacat sejak lahir. Islam menawarkan alternatif yang holistik: mengubah paradigma dari pencarian untung sepihak menjadi pemenuhan hak kemanusiaan. Hanya dengan penerapan sistem Islam, keadilan distributif dapat tercipta, lapangan kerja dapat dijamin, dan kesejahteraan hakiki bukan lagi sekadar impian di atas kertas.

Oleh: Thini

(Aktivis Kota Blora)



Kondisi perlindungan anak di Indonesia saat ini berada dalam status darurat. Rumah yang seharusnya menjadi benteng ternyaman, justru kerap berubah menjadi tempat yang paling mengancam.


Kekerasan terhadap anak terus terjadi setiap saat tanpa mengenal ruang dan waktu. Baik di lingkungan domestik (rumah), publik (sekolah dan jalanan), hingga ranah digital (dunia daring), anak-anak terus dihantui oleh berbagai bentuk kekerasan fisik maupun psikis.


Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepanjang Januari hingga April 2026, tercatat ada 426 kasus pengaduan yang masuk. Fakta yang paling menyayat hati adalah pelecehan seksual menempati urutan kasus tertinggi dengan rumah sebagai lokasi utama terjadinya kekerasan. Sementara itu, di dunia digital, anak-anak makin terperosok ke dalam kubangan judi online yang merusak masa depan mereka.

(Kompas.com,18 Mei 2026)


Menelisik Problematika Sistemis


Mengapa fenomena ini terus berulang dan polanya kian memburuk? Jika ditelisik lebih dalam, maraknya kekerasan ini bukanlah masalah moralitas individu semata, melainkan buah dari sistem hidup yang rusak.

Beberapa faktor yang mendasari terjadinya kasus kekerasan tersebut antara lain:


1.Cengkeraman Sekularisme di Jantung Keluarga


Sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) telah mencabut nilai-nilai keimanan dari fungsi keluarga. Saat ketakwaan tidak lagi menjadi benteng, orientasi hidup bergeser sekadar mengejar materi dan kesenangan jasmani. Anak tidak lagi dipandang sebagai amanah berharga dari Allah, melainkan beban atau bahkan pelampiasan rasa frustrasi.


2.Tekanan Ekonomi Akibat Sistem Kapitalisme


Penerapan sistem ekonomi Kapitalisme melahirkan kesenjangan sosial yang tajam dan kemiskinan yang menghimpit. Beban hidup yang kian berat memicu stres berkepanjangan pada orang tua, yang pada akhirnya meledak dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan anak sebagai korban utamanya.


3.Kegagalan Negara Perlindungan (Nir-Junnah)


 Negara yang mengadopsi sistem sekular-kapitalistik gagal hadir sebagai perisai (junnah) yang melindungi rakyat. Penanganan yang dilakukan pemerintah selama ini cenderung reaktif dan parsial—seperti sekadar membatasi media sosial—tanpa pernah menyentuh akar masalah sistemisnya.


4.Lemahnya Hukum yang memberi efek jera

 Sanksi hukum yang diterapkan saat ini terhadap pelaku kekerasan dan pelecehan anak terbukti mandul. Hukuman yang ringan atau celah hukum yang longgar membuat para pelaku tidak jera, sehingga rantai kejahatan terhadap anak terus berputar tanpa henti.


Solusi Hakiki Berbasis Tata Kehidupan Islam


Islam datang sebagai rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil 'alamin), membawa seperangkat aturan komprehensif yang mampu menyelesaikan problematika anak dari hulunya.

1. Akidah Islam sebagai Fondasi Utama Keluarga

Islam menetapkan bahwa keluarga harus dibangun di atas fondasi akidah yang kokoh. Orang tua yang paham Islam akan mengerti bahwa anak adalah titipan yang kelak pertanggungjawabannya akan dimintai di hadapan Allah SWT. Anak wajib dijaga, disayangi, dan dididik dengan makruf.


Allah SWT berfirman:


"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka..." (QS. At-Tahrim [66]: 6).


Rasulullah SAW juga mengingatkan posisi anak sebagai amanah dalam sabdanya:


"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya... dan seorang laki-laki adalah pemimpin di keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya." (HR. Bukhari).


2. Jaminan Kesejahteraan lewat Sistem Ekonomi Islam

Sistem ekonomi Islam mewajibkan negara untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan) bagi setiap individu rakyat. Negara akan membuka lapangan kerja yang luas bagi para ayah agar mampu menafkahi keluarganya secara layak. Dengan hilangnya himpitan ekonomi ekstrim, pemicu utama stres dan kekerasan di dalam rumah tangga dapat dihilangkan.


Allah SWT menegaskan bahwa rezeki setiap makhluk telah dijamin:


"Dan tidak satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya..." (QS. Hud [11]: 6).


3. Negara Khilafah sebagai Perisai (Junnah) dan Pengatur (Raa'in)

Dalam pandangan Islam, negara wajib hadir sebagai pelindung rakyat dari segala bentuk kerusakan fisik maupun pemikiran. Melalui penerapan Sistem Pendidikan Islam, negara akan mencetak individu-individu yang bertakwa. Di saat yang sama, negara akan menyaring, mengontrol, dan menutup ketat akses media dari segala konten yang merusak akidah dan moral, seperti pornografi, perjudian online, dan tayangan kekerasan.


Rasulullah SAW bersabda dengan sangat tegas mengenai fungsi negara:


"Sesungguhnya Al-Imam (Kepala Negara) itu merupakan perisai (junnah), di mana orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung dengannya." (HR. Bukhari dan Muslim).


4. Sistem Sanksi ('Uqubat) yang Tegas dan Menjerakan

Negara Islam akan menerapkan sistem sanksi hukum ('uqubat) yang memiliki dua fungsi sekaligus: Zawajir (pencegah/efek jera bagi orang lain agar tidak meniru) dan Jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat). Pelaku pelecehan seksual, pemerkosaan, atau kekerasan fisik terhadap anak akan dijatuhi sanksi yang sangat berat (seperti hukuman takzir yang keras bahkan hukuman mati jika sampai membunuh atau merusak akal/fisik anak). Sanksi tegas inilah yang akan memutus mata rantai kejahatan secara tuntas.


Allah SWT berfirman mengenai fungsi penegakan hukum demi menjaga keberlangsungan hidup yang aman:


"Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang mempunyai akal, agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah [2]: 179).


Kesimpulan:

Kasus darurat anak di Indonesia tidak akan pernah selesai jika kita hanya sibuk mengobati gejala di permukaan tanpa mencabut akar masalahnya. Hanya dengan kembali pada aturan Islam yang kaffah dalam bingkai institusi yang sahih, anak-anak akan mendapatkan hak perlindungan yang sejati, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

Waallahu a'lam bisawab.

Minggu, 24 Mei 2026

Oleh: Aflahiyah Ummu Shophia

(Pegiat Dakwah)



Setiap tahun, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati dengan penuh seremoni: pidato, slogan inspiratif, hingga berbagai kegiatan simbolis yang seolah menunjukkan besarnya perhatian terhadap dunia pendidikan. Namun, di balik kemeriahan itu, realitas justru memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan. Dunia pendidikan hari ini diwarnai maraknya kekerasan, pelecehan seksual, kecurangan akademik, penyalahgunaan narkoba, hingga degradasi adab pelajar. Semua itu menjadi bukti nyata bahwa ada yang keliru pada fondasi sistem pendidikan saat ini.


Fenomena tersebut tentu tidak bisa dipandang sebagai kejadian sporadis atau sekadar kesalahan individu semata. Berbagai kasus yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan mendasar dan sistemis yang belum disentuh secara serius dan menyeluruh. Akibatnya, peringatan Hardiknas seakan hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa perubahan nyata, sementara krisis pendidikan terus berlangsung dan semakin mengkhawatirkan.


Wajah Suram Dunia Pendidikan


Di Bantul (14-4-2026), seorang pelajar bernama Ilham Dwi Saputra (16) tewas setelah dikeroyok dan dilindas. Polisi telah menahan dua pelaku pengeroyokan, sedangkan lima pelaku lainnya masih diburu. Berdasarkan temuan Jogja Police Watch (JPW), aksi tersebut diduga telah direncanakan sehingga layak diproses sebagai pembunuhan berencana. Peristiwa ini menunjukkan betapa brutalnya kekerasan di kalangan remaja yang seharusnya masih berada dalam dunia pendidikan.


Tidak hanya itu, di Surabaya terungkap praktik perjokian UTBK-SNBT di tiga perguruan tinggi. Dua pelaku berhasil ditangkap. Kecurangan ini jelas mencoreng dunia pendidikan Indonesia. Bagaimana mungkin generasi penerus bangsa diharapkan menjadi pemimpin yang amanah jika sejak bangku pendidikan mereka telah dibiasakan dengan manipulasi dan ketidakjujuran?


Di sisi lain, penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa juga menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan. Dalam banyak kasus, pelajar bukan hanya menjadi pengguna, tetapi juga terlibat sebagai pengedar. Kemudahan akses narkoba melalui pergaulan bebas dan jaringan digital semakin memperburuk keadaan.


Belum lagi meningkatnya kasus perundungan, tawuran, hingga pelecehan seksual di lingkungan sekolah maupun kampus yang seharusnya menjadi tempat aman untuk menuntut ilmu. Semua ini menunjukkan bahwa institusi pendidikan tidak lagi sepenuhnya mampu menjalankan fungsinya sebagai tempat membentuk generasi yang beradab dan berkepribadian mulia.


Rusaknya Pendidikan: Kapitalisme sebagai Biang Kerok Sistemis


Berbagai persoalan tersebut sejatinya tidak dapat dilepaskan dari penerapan sistem sekuler kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem ini telah mengubah orientasi pendidikan yang semestinya membentuk manusia berilmu dan berakhlak menjadi sekadar alat pencetak tenaga kerja demi memenuhi kebutuhan industri dan pasar.


Dalam sistem kapitalisme, keberhasilan pendidikan lebih sering diukur dari nilai akademik, gelar, dan peluang kerja, bukan dari kualitas keimanan dan akhlak peserta didik. Akibatnya, lahirlah generasi yang cerdas secara intelektual, tetapi rapuh secara moral dan spiritual. Nilai kejujuran, tanggung jawab, dan adab semakin tersingkir, sementara budaya instan, persaingan tidak sehat, dan pragmatisme tumbuh subur.


Allah Swt. telah mengingatkan tentang kerusakan yang muncul akibat ulah manusia dalam firman-Nya:


﴿ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ﴾

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.”

(QS Ar-Rum: 41)


Selain itu, lemahnya penegakan hukum turut memperparah kondisi. Banyak pelaku kekerasan dan penyimpangan hanya mendapat hukuman ringan dengan alasan masih di bawah umur sehingga tidak menimbulkan efek jera. Akibatnya, tindakan kriminal di kalangan pelajar sering dianggap sebagai kenakalan biasa yang dapat dimaklumi.


Minimnya pendidikan agama yang mendalam juga membuat pelajar kehilangan benteng keimanan. Pelajaran agama hanya diberikan secara terbatas dan lebih bersifat teoritis, bukan membentuk ketakwaan yang nyata dalam kehidupan. Padahal Rasulullah ﷺ bersabda:


“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”

(HR Ahmad)


Hadis ini menunjukkan bahwa pembentukan akhlak merupakan inti dari risalah Islam, termasuk dalam dunia pendidikan.


Konsep Pendidikan dalam Islam


Islam memandang pendidikan sebagai proses strategis untuk membangun peradaban dan membentuk manusia yang bertakwa. Ilmu bukan sekadar sarana mencari pekerjaan, tetapi juga jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan mengatur kehidupan sesuai syariat-Nya.


Allah Swt. berfirman:


﴿اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ﴾

“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan.”

(QS Al-‘Alaq: 1)


Rasulullah ﷺ juga bersabda:


“Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.”

(HR Ibnu Majah)


Dalam Islam, pendidikan memiliki dimensi ruhiyah (spiritual), fikriyah (pemikiran), dan amaliyah (praktik) yang seluruhnya dibangun di atas akidah Islam. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa tujuan pendidikan Islam adalah membentuk syahsiah islamiah, yakni keselarasan antara pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) yang berlandaskan akidah Islam.


Karena itu, negara dalam sistem Islam memiliki tanggung jawab penuh terhadap pendidikan rakyat. Negara akan menyediakan fasilitas pendidikan terbaik, mulai dari gedung, laboratorium, perpustakaan, hingga sarana belajar yang memadai. Pendidikan diberikan secara berkualitas agar seluruh rakyat dapat mengakses ilmu tanpa terhalang biaya.


Negara juga akan menyediakan guru-guru terbaik serta menjamin kesejahteraan mereka. Dalam sejarah peradaban Islam, guru mendapatkan penghormatan dan imbalan yang layak karena perannya sangat penting dalam membangun generasi umat.


Semua itu ditopang oleh sistem ekonomi Islam yang menjadikan pengelolaan kekayaan negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan dikuasai segelintir oligarki atau korporasi. Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam institusi khilafah, pendidikan tidak hanya berorientasi pada kecerdasan intelektual, tetapi juga membentuk generasi bertakwa, berilmu, beradab, dan siap menjadi pemimpin peradaban.


Allah Swt. berfirman:


﴿وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا﴾

“Barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh dia akan menjalani kehidupan yang sempit.”

(QS Thaha: 124)


Ayat ini menunjukkan bahwa ketika manusia menjauh dari aturan Allah Swt., berbagai kerusakan dan kesempitan hidup akan muncul, termasuk dalam dunia pendidikan.


Karena itu, semrawutnya pendidikan sekuler hari ini menjadi bukti bahwa perubahan tambal sulam tidaklah cukup. Sudah saatnya umat kembali menjadikan Islam sebagai sistem kehidupan yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk pendidikan, agar lahir generasi yang unggul dalam ilmu, kuat dalam iman, dan mulia dalam akhlak.


Wallahualam bishawab.

Oleh: Thini

(Aktivis Blora)



Maraknya kasus judi online (judol) di tanah air kian hari kian mengkhawatirkan. Fenomena ini bukan lagi sekadar masalah moralitas individual, melainkan telah menjelma menjadi ancaman sistemis yang terorganisasi secara internasional, menembus batas-batas negara, dan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.


Realitas di lapangan menunjukkan bahwa Indonesia telah menjadi ladang subur bagi para pelaku kejahatan siber ini.


Pada 9 Mei 2026, Bareskrim Polri berhasil menahan 320 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat sindikat judi online di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Ironisnya, penangkapan berskala besar seperti ini terus berulang setiap tahunnya tanpa menunjukkan tanda-tanda mereda.


Sebelumnya juga sudah ada kasus yang serupa.Pada Maret 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyelesaikan 16 laporan polisi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil judi online. Total aset dan uang yang disita dari kasus tersebut mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 58,1 miliar.

(MetroTV,10 Mei 2026)


Pokok Masalah dan Karakteristik Judol Modern


Mengapa judi online begitu sulit diberantas? Jika dibedah secara mendalam, ada beberapa faktor krusial yang melatarbelakanginya:


1.Cengkeraman Paradigma Sekuler Kapitalistik

Sistem hari ini mengondisikan masyarakat untuk mengadopsi gaya hidup materialistis. Paradigma kapitalisme yang mengagungkan keuntungan materi secara instan tanpa memedulikan halal-haram, telah menyeret masyarakat luas ke dalam pusaran judi online demi mengejar kekayaan cepat.


2.Destruksi Budaya Lintas Lini

Judol kini telah menjadi "budaya" penyakit yang merusak tanpa pandang bulu. Korbannya merambah semua kalangan: anak muda hingga orang tua, masyarakat miskin hingga kaya, serta mereka yang tidak berpendidikan hingga kaum terdidik.


3.Simbiosis Keuntungan dan Teknologi

Bisnis haram ini kian marak karena menjanjikan keuntungan yang sangat besar bagi bandar dan mafianya. Terlebih lagi, perkembangannya didukung penuh oleh kecanggihan teknologi digital yang membuat aksesnya menjadi tanpa batas dan mudah disamarkan.


4.Lemahnya Perlindungan Negara

Kenyataan bahwa Indonesia menjadi "surga" bagi mafia judol internasional menjadi tamparan keras sekaligus bukti nyata lemahnya fungsi perlindungan dan ketahanan siber yang dimiliki negara saat ini.


5.Ancaman Organized Transnational Cyber Crime.

Judi online modern bukan lagi sekadar lapang judi konvensional yang berpindah ke gawai. Ia telah berevolusi menjadi kejahatan siber transnasional yang terorganisasi rapi (organized transnational cyber crime), memiliki jaringan keuangan yang rumit, teknologi mutakhir, serta sistem operasional lintas batas negara yang sulit dilacak.


Pandangan dan Ketetapan Islam


Untuk mencabut gurita judi online hingga ke akarnya, tidak bisa hanya mengandalkan penangkapan demi penangkapan yang bersifat kuratif sementara. Diperlukan rekonstruksi sistemis berdasarkan syariat Islam:


1. Membangun Benteng Ketakwaan Individu

Langkah awal dimulai dari internalisasi pemahaman agama yang kokoh pada masyarakat Muslim. Masyarakat harus paham betul bahwa judi dalam bentuk apa pun adalah keharaman yang nyata. Allah SWT berfirman:


"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah: 90)  


Keuntungan instan dari hasil judi juga merupakan harta batil yang dilarang untuk dikonsumsi, sebagaimana firman-Nya:


"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil..." (QS. Al-Baqarah: 188)


2. Penerapan Syariat Islam Secara Menyeluruh (Kaffah)

Pemberantasan judi online baru akan efektif jika hukum Islam terkait perjudian diterapkan secara menyeluruh oleh negara. Aturan yang komprehensif akan menutup segala celah legalisasi terselubung atau pembiaran atas nama hiburan atau investasi.


3. Sanksi Tegas Tanpa Toleransi (Uqubat)

Dalam Islam, sindikat judi tidak boleh diberi toleransi atau sekadar denda ringan yang dengan mudah dibayar dari perputaran uang mereka. Pelaku judi dan bandarnya harus dijatuhi sanksi tegas (ta'zir) yang memberikan efek jera (zajir) sekaligus penebus dosa (jawabir). Rasulullah SAW bersabda mengenai tegasnya batasan terhadap hal yang mendekati judi:


"Barangsiapa yang menyatakan kepada temannya, 'Mari aku bersenang-senang denganmu (dalam perjudian)', maka hendaklah dia bersedekah (sebagai kaffarah/penebus ucapan dosanya)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika sekadar mengajak saja sudah dinilai dosa yang harus ditebus, maka bagaimana dengan mereka yang membangun sistem sindikatnya? Tentu sanksinya jauh lebih berat.


4. Negara sebagai Ra'in (Pengurus) dan Junnah (Pelindung)

Negara wajib kembali kepada fungsi hakikinya, yaitu melindungi rakyat dari kerusakan moral dan finansial akibat judi. Pemimpin tidak boleh absen atau kalah dari mafia. Rasulullah SAW bersabda:


"Imam (pemimpin/negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari)


Negara juga harus berfungsi sebagai perisai (junnah) yang membentengi masyarakat dari serangan kejahatan transnasional:


"Sesungguhnya seorang imam (pemimpin) itu merupakan perisai, rakyat akan berperang di belakangnya dan berlindung melaluinya." (HR. Muslim)


5. Kedaulatan Teknologi

Sebagai bentuk pengejawantahan fungsi pelindung tersebut, negara wajib memiliki kedaulatan teknologi. Negara tidak boleh ketergantungan pada infrastruktur asing yang rawan disusupi. Dengan kedaulatan digital, negara mampu secara mandiri memblokir, melacak, dan memutus rantai jaringan siber serta aliran keuangan sindikat judol internasional sebelum masuk dan merusak masyarakat.


Kesimpulan:

Menjadikan Indonesia bersih dari mafia judi online internasional mustahil terwujud jika kita masih berkompromi dengan cara pandang sekuler-kapitalistik. Hanya dengan integrasi ketakwaan individu, ketegasan hukum bersumber syariat, dan kedaulatan teknologi yang dipimpin oleh negara yang bertanggung jawab, Indonesia dapat keluar dari lingkaran setan perjudian siber transnasional ini.

Kamis, 14 Mei 2026

Oleh: Anizah

(Penulis)




Kabar penggerebekan daycare Little Aresha di Yogyakarta baru-baru ini menyisakan luka yang menganga di hati para ibu di seluruh Indonesia. Fakta yang terkuak bukan sekadar kelalaian, melainkan kebiadaban yang melampaui batas nalar. 


Bagaimana mungkin sebuah tempat yang menjanjikan rasa aman justru berubah menjadi bilik penyiksaan? Kaki diikat, mulut dilakban, bahkan leher dijerat hanya agar tangisan tak terdengar. Lebih menyedihkan lagi, anak-anak dibiarkan hanya mengenakan popok dengan dalih agar baju tetap bersih saat dijemput orang tua. Tragedi pilu ini menyeret 13 tersangka mulai dari pengasuh sampai ketua yayasan. (kompas.id 26/4/2026)


Tragedi ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, ia adalah alarm bahaya bagi sistem perlindungan anak di negeri ini. Di balik tangisan para korban dan hancurnya psikologi orang tua yang kini dirundung rasa bersalah, ada pertanyaan besar yang harus dijawab: Mengapa institusi pengasuhan anak bisa menjadi tak manusiawi?


Mengapa wanita yang sudah menikah masih harus menjadi wanita pekerja? 


Secara naluriah, setiap wanita yang telah menjadi ibu merindukan waktu 24 jam untuk mendekap dan mengawasi buah hatinya sendiri. Namun, realita hari ini justru memaksa mereka menitipkan nyawa pada orang asing. Ada beberapa faktor sistemis yang menjadi pendorong fenomena ini:


1.  Jeratan Narasi Feminisme: Opini publik telah diracuni anggapan bahwa kesuksesan wanita diukur dari kemandirian finansial, karier, dan jabatan. Peran sebagai ibu rumah tangga sering kali disepelekan, dianggap tidak produktif, dan tidak sukses. Standar "eksistensi" ini membuat banyak perempuan merasa harus keluar rumah demi mengejar status sosial.

2.  Kapitalisme dan Tolak Ukur Materi: Dalam sistem kapitalisme, kebahagiaan diukur dari kemampuan memenuhi kebutuhan materi, mulai dari yang primer hingga tersier. Gaya hidup konsumtif yang dipaksakan lewat iklan membuat banyak keluarga merasa gaji suami tidak lagi cukup untuk mengikuti tren zaman.

3.  Tekanan Ekonomi yang Nyata: Biaya hidup yang terus melambung mulai dari pangan, kesehatan, hingga pendidikan memaksa para ibu untuk turut membanting tulang. Di sisi lain, dunia kerja lebih terbuka bagi perempuan karena alasan pragmatis: mereka bisa dibayar lebih murah dibandingkan laki-laki namun dengan tingkat ketelitian yang lebih tinggi.

--------


 Solusi Fundamental


Menyelesaikan kasus Little Aresha tidak cukup hanya dengan memenjarakan 13 tersangka. Kita butuh perubahan paradigma besar agar anak-anak tidak lagi menjadi tumbal dari sistem yang cacat.


Pertama, Negara Harus Bertindak Sebagai Ra’in (Pelindung).

Negara tidak boleh hanya bertindak sebagai regulator administratif. Negara wajib mengelola sumber daya alam secara mandiri untuk membiayai kebutuhan pokok publik—kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Jika kebutuhan dasar dijamin oleh negara, tekanan ekonomi pada keluarga akan berkurang secara drastis, sehingga para ibu tidak lagi "terpaksa" bekerja demi menyambung hidup. Selain itu, pengawasan terhadap daycare harus sangat ketat dan berlandaskan standar adab yang tinggi, dengan sanksi tegas yang menimbulkan efek jera bagi siapa pun yang berani menyakiti anak-anak.


Kedua, Menghidupkan Kembali Kontrol Sosial Masyarakat.

Budaya amar ma’ruf nahi munkar harus kembali menjadi napas masyarakat. Kita tidak boleh abai terhadap apa yang terjadi di lingkungan tetangga. Selain itu, solidaritas keluarga besar perlu diperkuat. Menitipkan anak kepada kerabat atau komunitas yang aman jauh lebih mulia daripada menyerahkannya kepada institusi komersial yang hanya berorientasi pada profit.


Ketiga, Penguatan Akidah dan Kepemimpinan Keluarga.

Pendidikan bagi para suami adalah kunci. Suami harus memahami bahwa kewajiban menafkahi adalah tanggung jawab mutlak di pundaknya . Jika peran ini dijalankan secara menyeluruh, istri dapat kembali pada tugas utamanya sebagai ummu wa rabbatul bayt (ibu dan pengatur rumah tangga). Orang tua pun harus menyadari bahwa anak adalah amanah terbesar dari Allah yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya. Menitipkan anak tanpa pengawasan yang benar sama saja dengan menggadaikan masa depan generasi.

--------


Khatimah


Tragedi daycare ini adalah pengingat pahit bahwa ketika pengasuhan anak telah dikomersialisasi dalam sistem yang menjunjung materi di atas segalanya, maka kemanusiaan akan hilang. Kita butuh kembali pada tatanan yang menempatkan ibu sebagai pendidik utama dan negara sebagai pelindung sejati, yaitu dengan menerapkan Islam secara menyeluruh yaitu dalam naungan Khilafah. Jangan biarkan ada lagi air mata ibu yang tumpah karena "rumah kedua" yang berubah menjadi ruang teror bagi permata hati mereka.


​Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M.

(Praktisi Pendidik dan Penulis)



​Setiap tanggal 2 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sebagai bentuk penghormatan atas jasa para tokoh pendidikan yang telah berjuang mencerdaskan kehidupan bangsa. Para pahlawan ini sangat memahami bahwa pendidikan adalah fondasi utama sebuah peradaban.

​Namun, alih-alih menunjukkan kemajuan yang signifikan, realitas saat ini justru memperlihatkan wajah buram dunia pendidikan yang semakin mengkhawatirkan. Kondisi moral pelajar saat ini cukup membuat kita mengelus dada. Berbagai kasus kekerasan di kalangan pelajar terus meningkat dan secara tragis terus memakan korban jiwa.

​Data mencatat kondisi darurat di dunia pendidikan dengan temuan 233 kasus kekerasan yang terjadi hanya dalam kurun waktu tiga bulan, menegaskan bahwa sekolah dan kampus tidak lagi sepenuhnya menjadi ruang aman bagi peserta didik. (Kompas.id, 6/3/2026)

​Selain kekerasan, krisis integritas juga semakin meluas. Praktik kecurangan seperti penggunaan joki dalam seleksi masuk perguruan tinggi terus terungkap setiap tahun. Fenomena ini menunjukkan bahwa kejujuran bukan lagi nilai utama dalam meraih kesuksesan, melainkan hasil akhir yang menghalalkan segala cara.

​Akar Persoalan: Sistem Sekuler

​Mengapa hal ini bisa terjadi? Akar persoalannya tidak bisa dilepaskan dari arah sistem pendidikan yang diterapkan hari ini. Sistem pendidikan sekuler cenderung memisahkan ilmu pengetahuan dari nilai-nilai agama. Akibatnya, lahir individu yang mungkin cerdas secara akademik, tetapi miskin secara moral. Orientasi pendidikan lebih diarahkan pada pencapaian materi dan kesuksesan duniawi semata, tanpa memperhatikan pembentukan kepribadian yang utuh.

​Generasi yang lahir dari rahim sistem ini cenderung pragmatis. Kecurangan dianggap wajar, kekerasan menjadi pelampiasan emosi, dan norma moral diabaikan. Ditambah lagi, lemahnya sanksi terhadap pelanggaran membuat efek jera sulit tercapai. Kebebasan tanpa landasan moral yang kuat hanya akan berujung pada penyimpangan perilaku yang luas.

​Perspektif Islam sebagai Solusi

​Sebaliknya, Islam menawarkan solusi menyeluruh. Pendidikan dalam Islam bukan sekadar transfer ilmu, melainkan pembentukan kepribadian (syakhsiyah Islamiyah) yang berlandaskan akidah.

​Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim: 6). Ayat ini menegaskan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab besar untuk menjaga manusia dari kerusakan moral dan spiritual. Rasulullah SAW pun bersabda: “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia” (HR. Ahmad).

​Dalam sistem pendidikan Islam:

  • ​Negara Bertanggung Jawab: Menjamin pendidikan berkualitas berbasis akidah untuk membentuk individu cerdas dan bertakwa.
  • ​Kurikulum Terpadu: Dirancang untuk menyelaraskan pola pikir dan pola sikap agar tidak terjadi kontradiksi antara ilmu dan perilaku.
  • ​Sanksi Tegas: Menerapkan sistem sanksi yang adil bagi pelaku kejahatan guna memberikan efek jera.
  • ​Sinergi Lingkungan: Membangun ekosistem kondusif antara keluarga, masyarakat, dan negara untuk mendorong kebaikan.

​Momentum Hardiknas seharusnya menjadi titik balik untuk mengevaluasi arah pendidikan kita secara mendasar. Tanpa perubahan pada sistem yang cacat ini, mustahil berbagai persoalan moral dan kekerasan pelajar dapat terselesaikan hingga ke akarnya.

​Wallahu a'lam bish-shawab.

Categories

Labels

Ketika Aktivis Kemanusiaan Dilecehkan, Sampai Kapan Dunia Bungkam?

Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M Penulis dan Praktisi Pendidik Tragedi kemanusiaan di Palestina kembali menyita perhatian dunia. Kali ini, sor...

Popular Posts