Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M
( Praktisi Pendidik dan Penulis)
Fenomena judi online (judol) kian hari kian meresahkan masyarakat Indonesia. Tidak hanya menyasar kalangan dewasa, praktik ini juga menjangkau pelajar hingga mahasiswa. Dampaknya pun tidak main-main mulai dari kehancuran finansial, keretakan keluarga, hingga meningkatnya tindak criminal (kompas.com/10/4/2026).
Hal ini menunjukkan bahwa judi online bukan hanya sekedar hiburan digital melainkan ancaman serius bagi stabilitas sosial.
Meskipun pihak terkait telah menyatakan memutus jutaan akses judi online dalam beberapa tahun terakhir. Nyatanya, kegiatan judi online tidak serta merta berhenti. Justru perputaran judi online berdasarkan data dari ppatk.go.id sampai menyentuh ratusan triliun rupiah.
Akar Masalah Maraknya Judol
Maraknya judi online tidak bisa dilepaskan dari sistem sekuler yang mendominasi kehidupan saat ini. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan publik, termasuk dalam pengaturan ekonomi dan teknologi. Akibatnya, standar yang digunakan bukan lagi halal-haram, melainkan untung-rugi.
Dalam sistem ini, selama suatu aktivitas menghasilkan keuntungan ekonomi, maka ia cenderung ditoleransi, bahkan difasilitasi. Industri digital berkembang pesat tanpa filter moral yang kuat. Platform teknologi, iklan, hingga sistem pembayaran seringkali bersikap netral dalam menilai padahal dalam praktiknya justru membuka celah besar bagi perjudian.
Selain itu, kebebasan yang diagung-agungkan dalam system ini malah membuat orang bebas memilih melakukan segala hal yang diinginkan meskipun bertentangan dengan hukum agama selama tidak melanggar hukum formal.
Dimana system ini memang menjadikannya sebagai peluang pasar yang dampaknya bisa memicu kecanduan. Dan yang paling utama adalah lemahnya kontrol moral yang menjadikan edukasi hanya berfokus pada ketrampilan bukan pembentukan karakter.
Ironisnya, meskipun negara melarang judi, pendekatan yang digunakan seringkali bersifat parsial. Hanya sekadar pemblokiran situs tanpa menyentuh akar masalah ideologisnya. Alhasil, situs baru terus bermunculan, dan pemain baru terus berdatangan.
Pemberantasan Judi dalam Islam
Berbeda dengan sistem sekuler, Islam kaffah (menyeluruh) memiliki pendekatan komprehensif dalam memberantas judi. Bagaimana hukum yang tegas diberlakukan tanpa ada kompromi, mengingat dampak yang ditimbulkannya cukup besar dalam merusak individu dan masyarakat. Pelaku akan dikenai sanksi yang bersifat mendidik dan mencegah sehingga tidak ada ruang bagi praktik yang terus berulang.
Selain itu sistem pendidikan berbasis akidah dimana Islam memang mewajibkan setiap individu memiliki kesadaran penuh bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Islam yang menjadi pondasi negara akan membuat penguasa mengambil tindakan tegas dan melarang segala bentuk transasksi yang bersifat spekulatif dan merugikan pihak lain.
Selain itu tugas Negara dalam mengurus umat akan berusaha memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sehingga dorongan untuk mencari uang secara instan bisa ditekan.
Disinilah pentingnya Negara, yang tidak hanya melarang tetapi juga menutup seluruh akses menuju kemaksiatan termasuk tekhnologi yang menjadi sarana judi.
Jadi, judi online adalah fenomena yang tidak bisa berdiri sendiri, melainkan buah dari sistem yang membiarkan kebebasan tanpa batas selama menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan tidak cukup bersifat teknis, tetapi harus menyentuh akar ideologi yang melandasi kehidupan.
Islam kaffah hadir sebagai solusi menyeluruh—bukan hanya melarang, tetapi juga membangun sistem yang menjaga manusia dari kerusakan sejak awal. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya bebas dari judi, tetapi juga hidup dalam ketenangan dan keberkahan.wallahu alam








