SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Selasa, 17 Februari 2026




Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M 

(Praktisi Pendidik)


Seorang siswa kelas IV sekolah dasar di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, berinisial YBR (10), ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri. Sejumlah laporan media (Tirto.id, Kompas.com, dan Detik.com ) mengungkap bahwa sebelum peristiwa tragis itu, YBR diduga mengalami tekanan karena orang tuanya tidak mampu membelikan buku tulis dan pulpen. Bahkan, disebutkan pula adanya tagihan biaya sekolah sekitar Rp1,2 juta per tahun yang berulang kali diminta kepada siswa. Fakta ini mengguncang nurani publik: bagaimana mungkin di negeri ini, akses terhadap alat tulis sederhana dapat berujung pada hilangnya nyawa seorang anak?


Hak Pendidikan: Antara Regulasi dan Realitas


Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Namun kasus ini menunjukkan bahwa jaminan tersebut belum sepenuhnya hadir dalam realitas. Ketika beban biaya—baik dalam bentuk pungutan tahunan maupun kebutuhan perlengkapan belajar—tetap menghimpit keluarga miskin, maka “sekolah gratis” menjadi slogan yang tidak sepenuhnya dirasakan oleh lapisan terbawah masyarakat.


Bagi keluarga prasejahtera, Rp1,2 juta bukan angka kecil. Ditambah kebutuhan seragam, buku, dan alat tulis, pendidikan yang semestinya menjadi jalan keluar dari kemiskinan justru berubah menjadi tekanan baru. Dampak psikologis pada anak yang merasa menjadi beban keluarga pun tidak bisa diabaikan.



Negara dan Tanggung Jawab Dasar


Tragedi ini mengindikasikan adanya kelalaian dalam memastikan kebutuhan dasar rakyat miskin—terutama anak-anak—terpenuhi secara layak. Pangan, pendidikan, kesehatan, dan rasa aman adalah kebutuhan mendasar yang tidak boleh digantungkan sepenuhnya pada kemampuan ekonomi keluarga.


Dalam perspektif sistem pendidikan berbasis kapitalistik, pembiayaan sering kali dibagi antara negara dan masyarakat. Konsekuensinya, ketika kapasitas fiskal terbatas atau tata kelola lemah, beban berpindah ke orang tua. Inilah yang menimbulkan jurang ketimpangan akses pendidikan antara si kaya dan si miskin.



 Pendidikan: Tanggung Jawab Umum Negara


Dalam literatur Islam klasik maupun kontemporer, pendidikan dipandang sebagai tanggung jawab umum negara. Dalam Kitab Syakhshiyah Jilid 2 pada bab Tanggung Jawab Umum dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan mendasar umat—termasuk pendidikan—merupakan kewajiban penguasa. Negara tidak boleh menyerahkan tanggung jawab ini kepada individu.


Dalam Struktur Negara Khilafah pada bab Struktur Administrasi, pendidikan termasuk dalam kemaslahatan umum yang harus dikelola negara. Sementara dalam Sistem Ekonomi Islam bab Baitul Mal, pembiayaan kebutuhan publik diambil dari pos-pos pemasukan negara yang dikelola secara terpusat, sehingga pendidikan tidak menjadi beban langsung orang tua.


Adapun dalam Sistem Pergaulan Sosial bab Pengasuhan, perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama—keluarga, masyarakat, dan negara—dengan mekanisme kontrol sosial yang kuat. Artinya, jika ada anak tertekan karena faktor ekonomi, sistem sosial harus mampu mendeteksi dan menolong sebelum tragedi terjadi.



 Refleksi dan Jalan Perubahan


Kasus YBR bukan sekadar tragedi individu, tetapi cermin sistemik. Ia mengingatkan kita bahwa hak anak atas pendidikan bukanlah komoditas, melainkan amanah. Biaya pendidikan tidak semestinya menjadi penghalang bagi anak-anak miskin untuk belajar.


Kita meyakini bahwa reformasi pendidikan tidak cukup hanya pada kurikulum dan metode belajar, tetapi juga pada paradigma pembiayaan dan tanggung jawab negara. Pendidikan harus benar-benar gratis dan terjangkau, bukan sekadar bebas uang SPP namun masih menyisakan berbagai pungutan.


Kita membutuhkan sistem yang menjamin perlindungan anak secara menyeluruh—dari rumah, sekolah, hingga negara. Karena satu nyawa anak yang hilang akibat ketidakmampuan membeli buku adalah alarm keras bahwa ada yang salah dalam tata kelola kesejahteraan kita. Dan alarm itu tidak boleh kita abaikan. Wallahu alam.




Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M 

(Praktisi Pendidik)


Sejumlah laporan media dalam beberapa hari terakhir kembali menyoroti rentetan serangan di Gaza yang terjadi di tengah narasi gencatan senjata. Video yang dirilis oleh Kompas.com memperlihatkan detik-detik ledakan besar akibat bom yang dijatuhkan. Sementara itu, CNN Indonesia memberitakan serangan dini hari yang menghantam sekolah dan kamp pengungsian, serta laporan korban jiwa yang terus bertambah. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa di tengah tawaran gencatan senjata dan berbagai proposal “jalan menuju perdamaian”, agresi militer oleh Israel masih terus berlangsung.


Di sisi lain, berbagai inisiatif perdamaian yang didukung oleh United States kerap dipromosikan sebagai solusi politik yang rasional dan realistis. Gencatan senjata dan berbagai proposal pengaturan keamanan kawasan ditawarkan sebagai langkah menuju stabilitas. Namun realitas di lapangan memperlihatkan pelanggaran berulang yang justru mempertanyakan kesungguhan komitmen tersebut.


Sebagian masyarakat internasional tampak kembali menaruh harapan pada narasi diplomasi yang digaungkan. Namun pola yang berulang menimbulkan pertanyaan: mengapa pelanggaran terus terjadi di tengah kesepakatan yang diklaim sebagai upaya damai? Kepercayaan global terhadap mekanisme gencatan senjata seolah berjalan tanpa evaluasi kritis terhadap implementasinya.


Ketika kesepakatan tidak disertai jaminan perlindungan nyata bagi warga sipil, maka istilah “perdamaian” berpotensi menjadi sekadar retorika. Dalam konteks ini, publik dunia patut bersikap lebih kritis dan tidak menelan mentah-mentah setiap deklarasi politik tanpa melihat realitas di lapangan.


Politik Stabilitas atau Pelanggengan Dominasi?


Sebagian analis memandang bahwa berbagai skema pengaturan kawasan lebih berorientasi pada stabilitas geopolitik ketimbang keadilan substantif bagi rakyat Palestina. Jika pelanggaran terus terjadi tanpa konsekuensi tegas, maka wajar bila muncul anggapan bahwa gencatan senjata hanya menjadi jeda taktis, bukan solusi permanen.


Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah negara—termasuk negara-negara mayoritas muslim—cenderung mengambil posisi hati-hati dengan alasan mencegah konflik meluas dan menjaga stabilitas kawasan. Sikap diplomatis memang penting, namun keberpihakan terhadap nilai kemanusiaan dan keadilan juga tidak boleh diabaikan.


Sikap Umat: Kritis, Tegas, dan Berorientasi Kemanusiaan


Dalam situasi seperti ini, umat tidak boleh bersikap naif. Ketegasan bukan berarti emosional, melainkan berpijak pada prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak hidup warga sipil. Narasi perdamaian harus diuji melalui tindakan konkret, bukan sekadar pernyataan politik.


Kesatuan sikap umat—baik dalam opini publik, advokasi kemanusiaan, maupun tekanan diplomatik—menjadi faktor penting untuk mendorong perubahan. Solidaritas global, edukasi publik, serta penguatan literasi politik umat perlu digalakkan agar masyarakat tidak mudah terombang-ambing oleh propaganda atau framing sepihak.


Pendidikan Politik dan Kesadaran Kolektif


Perubahan tidak hanya lahir dari medan konflik, tetapi juga dari ruang-ruang pendidikan. Umat perlu memahami dinamika geopolitik secara jernih, menguatkan persatuan, serta membangun kepemimpinan yang berani menyuarakan keadilan dalam persatuan umat di bawah naungan Islam kaffah karena Gaza tak bisa lagi lewat diplomasi dan bantuan semata.


Saatnya umat Islam bersatu di bawah panji Rasulullah dan merebut kembali tanah kharajiyyah.

Senin, 19 Januari 2026

 



​Oleh: Anita Novianti

(Penulis Kota Blora)


​Bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatra tidak hanya merusak rumah dan lingkungan, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi banyak anak. Banjir dan longsor telah merenggut orang tua mereka.


​Hal ini menjadikan anak-anak ini yatim piatu dalam waktu singkat. Di usia yang masih sangat membutuhkan pendampingan, mereka kehilangan figur pelindung, sumber kasih sayang, sekaligus penopang hidup.


​Tanpa penanganan yang serius, anak-anak korban bencana ini berisiko kehilangan hak-hak dasarnya, seperti pengasuhan yang layak, pendidikan, kesehatan, dan rasa aman.


​Tanggung jawab negara terhadap mereka ditegaskan dalam konstitusi. UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.


​Anak yatim piatu korban bencana jelas termasuk dalam kategori anak terlantar karena kehilangan orang tua dan penopang kehidupan. Ini adalah fakta hukum yang seharusnya menjadi pijakan bagi pemerintah.


​Akar Masalah Penanganan


​Namun, dalam kenyataan di lapangan, perhatian negara sering kali berhenti pada fase darurat: bantuan makanan, tenda, dan logistik. Setelah sorotan publik mereda, nasib mereka kerap luput dari perhatian.


​Terutama terkait masa depan mereka dalam jangka panjang, belum terlihat adanya komitmen yang kuat dan kebijakan khusus yang benar-benar fokus mengurus anak-anak yatim piatu pascabencana.


​Penanganan yang lamban menunjukkan negara belum sepenuhnya hadir sebagai pengurus rakyat. Hal ini dipengaruhi oleh sistem yang berorientasi pada keuntungan dan efisiensi ekonomi (kapitalisme).


​Dalam sistem tersebut, persoalan kemanusiaan sering kali didekati secara administratif dan proyek jangka pendek. Bahkan, dalam beberapa kasus, bencana justru dipandang sebagai peluang ekonomi.


​Akibatnya, tanggung jawab negara untuk mengurus rakyat yang paling lemah tidak dijalankan secara optimal. Hal ini membuktikan adanya kegagalan fungsi perlindungan dalam sistem saat ini.


Perspektif Islam Kaffah


​Berbeda dengan itu, konsep Khilafah menempatkan pengurusan rakyat (riayah) sebagai tanggung jawab utama. Rasulullah ﷺ bersabda: "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya" (HR Bukhari).


​Negara akan memastikan anak-anak ini tetap berada dalam lingkungan kasih sayang melalui pengaturan hadanah dan perwalian. Jika masih ada keluarga, negara memfasilitasi pengasuhan mereka agar ikatan keluarga tidak hilang.


​Bagi anak yang benar-benar tidak memiliki siapa pun, negara mengambil peran langsung sebagai pelindung. Rasulullah ﷺ bersabda: "Penguasa adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali" (HR Abu Dawud).


​Negara menyediakan tempat tinggal aman, pendidikan, serta layanan kesehatan hingga mereka dewasa. Seluruh kebutuhan ini dibiayai oleh Baitulmal, sehingga tidak bergantung pada donasi sesaat atau belas kasihan.


​Dengan pendekatan ini, anak korban bencana tidak hanya diselamatkan secara fisik, tetapi juga dipulihkan martabat dan masa depannya sebagai manusia yang berhak hidup layak di bawah naungan syariat.


Wallahu a'lam bishawab.

Kamis, 15 Januari 2026

Oleh: Rati Suharjo

Penulis Artikel Islami di Era Digital



Selama hampir sebulan, musibah banjir melanda berbagai wilayah di Aceh. Ribuan rumah terendam, kegiatan sekolah terhenti, perekonomian terganggu, dan aktivitas warga lumpuh. Banyak keluarga terpaksa mengungsi dengan segala keterbatasan. Lebih memprihatinkan lagi, bantuan tidak selalu datang tepat waktu. Sebagian pengungsi harus bertahan tanpa akses air bersih, dengan layanan kesehatan yang terbatas, sementara anak-anak kehilangan hak untuk belajar. Banjir berulang ini bukan hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga meninggalkan luka sosial dan kecemasan akan keselamatan jiwa. Bencana di Aceh pun tidak semata-mata disebabkan oleh tingginya curah hujan, tetapi juga dipengaruhi kerusakan hutan, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, serta lemahnya mitigasi bencana.


Hingga kini, jumlah korban meninggal dunia terus bertambah. BNPB melaporkan bahwa hingga 27 Desember, total korban jiwa akibat rangkaian bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah mencapai 1.138 orang. Angka ini menunjukkan besarnya skala bencana sekaligus menegaskan bahwa dampaknya masih berlangsung dan membutuhkan penanganan yang serius.


Di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, sembilan desa masih terisolasi akibat terputusnya tiga jembatan yang dihantam banjir bandang dan tanah longsor pada akhir November. Sekitar 700 kepala keluarga hampir satu bulan bertahan hidup dalam berbagai keterbatasan. Rusaknya jembatan permanen memaksa warga bergantung pada akses darurat berupa sling baja di atas sungai berarus deras—jalur berisiko yang tetap mereka tempuh demi memenuhi kebutuhan pangan dan mendapatkan layanan kesehatan.


Situasi yang berkepanjangan ini membuat warga Aceh beramai-ramai mengibarkan bendera putih di berbagai permukiman. Kain putih sederhana yang dipasang di atap rumah atau tiang seadanya itu bukan lambang konflik, melainkan isyarat keputusasaan: logistik mulai menipis, akses terputus, dan mereka sangat menantikan datangnya bantuan. (kompasiana.com, 18-12-2025)


Kondisi tersebut tidak terlepas dari penerapan sistem kapitalisme sekular yang menjadikan peran negara tidak maksimal dalam melayani rakyatnya. Berbagai sumber daya alam, baik di darat maupun di laut, yang seharusnya dikelola negara untuk kepentingan umum, justru banyak diswastanisasi. Padahal, semuanya pada hakikatnya adalah milik rakyat.


Sebaliknya, dalam sistem pemerintahan Khilafah, sumber daya alam—baik di darat maupun di laut—dikelola oleh negara melalui mekanisme Baitul Mal, dan hasilnya dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Dana publik ini digunakan, antara lain, untuk membantu masyarakat yang tertimpa musibah seperti banjir, tsunami, gempa bumi, kelaparan, serta untuk menjamin pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok lainnya.


Dalam pandangan Islam, keselamatan jiwa merupakan kewajiban negara yang bersifat mutlak. Negara tidak dapat berdalih keterbatasan anggaran atau persoalan birokrasi ketika nyawa rakyat terancam. Di sinilah relevansi konsep negara Khilafah untuk dikaji: pemimpin diposisikan sebagai ra’in (pengurus urusan rakyat) dan junnah (pelindung). Kelalaian dalam menjaga keselamatan rakyat akan dimintai pertanggungjawaban di dunia dan di akhirat.


Secara praktis, sistem Khilafah memiliki mekanisme pembiayaan publik yang kuat melalui Baitul Mal. Kepemilikan umum dikelola negara untuk kepentingan rakyat, termasuk pembangunan infrastruktur tahan bencana, jembatan permanen, jaringan layanan kesehatan, serta penyediaan logistik darurat. Dengan skema ini, alasan “anggaran terbatas” tidak lagi relevan.


Selain itu, mitigasi bencana ditempatkan sebagai prioritas. Alih fungsi lahan yang berisiko dilarang, tata ruang dikendalikan secara ketat, infrastruktur pengendali banjir dibangun secara terencana, dan layanan kesehatan dijamin menjangkau wilayah terpencil, termasuk pada kondisi darurat.


Lebih dari itu, penanganan bencana tidak sekadar menjadi proyek pencitraan. Aparat negara—militer, tenaga medis, insinyur, dan petugas logistik—beroperasi dalam satu komando tanpa tarik-menarik kepentingan antara pusat dan daerah. Rakyat tidak dibiarkan berjuang sendirian.


Dengan demikian, tragedi di Aceh dan berbagai wilayah Sumatera seharusnya menjadi momentum refleksi. Selama keselamatan rakyat masih dapat ditawar oleh kepentingan ekonomi dan politik, selama itu pula nyawa manusia akan terus dipertaruhkan setiap kali bencana datang. Islam melalui institusi Khilafah  bertanggung jawab, dan menempatkan perlindungan jiwa sebagai prioritas tertinggi.


Wallahu a’lam bish-shawab.

Rabu, 31 Desember 2025

Oleh: Rina Ummu Meta

(Pegiat Literasi)





"Barangkali di sana ada jawabnya

Mengapa di tanahku terjadi bencana 

Mungkin tuhan mulai bosan

Melihat tingkah kita

Yang selalu salah dan bangga dengan dosa-dosa

Atau alam mulai enggan bersahabat dengan kita

Coba kita bertanya pada rumput yang bergoyang"


Penggalan lirik lagu Ebiet G Ade tersebut  mengingatkan kita pada  bencana yang menimpa negeri ini. Bencana yang terjadi bisa jadi adalah ujian bagi manusia namun bisa juga  sebagai peringatan atau azab dari Sang Pencipta, karena perbuatan tangan manusia yang merusak alam, sehingga alam "enggan bersahabat" dengan kita. Sehingga bencana terjadi di mana-mana.


Indonesia berduka, banjir bandang dan tanah longsor menerjang sejumlah wilayah. Akibat cuaca ekstrem dan curah hujan yang tinggi pada 25 hingga 27 Nopember menyebabkan banjir dan longsor. Yang terparah terjadi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. 


Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 3 Desember 2025 korban meninggal akibat bencana longsor dan banjir bandang yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat  sebanyak 770 jiwa, korban hilang 463 jiwa, korban terluka sebanyak 2.800 jiwa. (www.detiknews.com 3/12/2025).


Musibah atau bencana yang terjadi merupakan keketapan Allah Swt., dan sepatutnya kita bersabar dalam menghadapinya. Selain itu hendaknya bencana menjadikan kita untuk bermuhasabah. Apa yang menjadi bencana ini menimpa negeri ini. Allah Swt., telah memberi peringatan bagi manusia "Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa niscaya Kami akan membukakan untuk mereka berbagai keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi mereka mendustakan (para rasul dan ayat-ayat  Kami). Maka, Kami menyiksa mereka disebabkan oleh apa yang selalu mereka kerjakan". ( QS. Al A'raf : 96).


Sejatinya bencana yang terjadi saat ini bukan hanya disebabkan oleh fenomena alam semata, tapi ulah tangan-tangan manusia yang tak bertanggung jawab yang merusak alam. Inilah  buah dari kebijakan kapitalisme yang menyerahkan pengelolaan sumber daya alam kepada oligarki. Akibat keserakahan nafsu materi, pengelolaan SDA dilakukan secara ugal-ugalan membuat alam rusak dan menimbulkan bencana.


Sebagaimana firman Allah Swt., "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)" (QS. Ar Rum :41)


Penyebab utama bencana di tiga propinsi tersebut adalah pembalakan hutan (deforestasi) secara masif hingga mencapai 1,4 juta hektar. Adanya ribuan batang pohon yang hanyut terbawa banjir membuktikan adanya praktek pembalakan liar (ilegal logging) di wilayah Sumatra.


HTI juga disinyalir menjadi salah satu penyebab banjir bandang dan tanah longsor. HTI (Hutan Tanaman Industri) adalah kawasan hutan produksi yang ditanami secara intensif dengan satu jenis pohon (monokultur), contoh akasia atau eukaliptus. Tujuan dari HTI adalah untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri perkayuan untuk  pasar dalam negeri dan ekspor. Namun pembangunan HTI dapat merusak lingkungan. Dampak yang ditimbulkan HTI diantaranya :

- Hilangnya keanekaeagaman hayati, karena tidak adanya sumber makanan bagi flora dan fauna sehingga menyebabkan kepunahan spesies.

- Gangguan ekosistem, kurangnya keragaman spesies membuat ekosistem tidak stabil dan rentan terhadap hama penyakit.

- Meningkatkan resiko bencana, pembukaan lahan HTI membuat hutan menjadi gundul sehingga mengurangi kemampuan tanah untuk menyerap air, alhasil akan meningkatkan resiko banjir dan tanah longsor.


Itulah yang akan terjadi dalam sistem kapitalis, pengelolaan hutan diserahkan kepada oligarki, negara hanya sebagai regulator. Dalam sistem kapitalisme, negara tidak menjadi pelindung dan pengurus rakyat. Pembangunan yang ada  hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan keuntungan materi semata, tanpa memperhatikan keselamatan rakyat dan keberlangsungan lingkungan hidup. Ini adalah bentuk kezaliman penguasa kepada rakyatnya.


Lain halnya dalam sistem Islam. Islam memandang SDA termasuk hutan adalah kepemilikan umum (Al milk Al ammah), yang tidak boleh dikapitalisasi atau dikuasai oleh individu, swasta, ormas, maupun oligarki secara privasi. Sebagaimana disebutkan dalam hadis "Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal : air, padang rumput, dan api" (HR. Abu Daud dan Ahmad).


Pengelolaan hutan menjadi tanggungjawab negara (pemerintah) dan hasilnya didistribusikan secara adil dan merata bagi kesejahteraan seluruh rakyat. Pengelolaan hutan dilakukan sesuai tuntunan syariat


Mekanisme pengelolaan hutan dalam Islam


1. Manusia sebagai Khalifah di bumi bertugas menjaga, melestarikan dan memanfaatkan hutan secara bertanggung jawab dan tidak merusak.

2. Ikhsan (berbuat baik). Melakukan segala sesuatu termasuk pengelolaan hutan dengan cara yang terbaik dan memperhatikan mahluk lain.

3. Keseimbangan dan keteraturan (Tawazun). Alam diciptakan berimbang, pengrusakan hutan melanggar prinsip ini, sehingga konservasi ekosistem penting untuk kesehatan manusia dan mahluk lain.

4. Maslahat umum (kebaikan bersama). Pemanfaatan hutan harus bertujuan untuk kemaslahatan seluruh umat, bukan hanya untuk segelintir orang.

5. Larangan fasad (kerusakan). Merusak hutan (pembalakan liar, pembakaran hutan) adalah kejahatan yang dilarang keras dan diancam dengan sanksi keras (ta'zir) agar membuat efek jera.

Bagi pelaku pengrusakan hutan akan  diberikan sanksi sesuai syariat.


Begitulah sistem Islam mengatur seluruh aspek kehidupan dengan sempurna. Hanya dengan kembali kepada hukum Allah Swt., dan menerapkan Islam secara kaffah, niscaya  Allah akan membukakan berbagai keberkahan langit dan bumi. Menjadikan negeri ini "baldatun toyyibatun warobbun ghofur".


Wallahu'alam bisshowab

 


Oleh: Rati Suharjo

Penulis Artikel Islami di Era Digital



Bonus demografi sering dielu-elukan sebagai modal besar menuju Indonesia Emas 2045. Narasi optimistis ini seolah memberi harapan bahwa melimpahnya penduduk usia produktif akan otomatis mengantarkan negeri pada kemajuan. Namun, benarkah demikian? Jika menilik kondisi generasi hari ini, optimisme tersebut justru terasa rapuh.


Alih-alih menjadi kekuatan, realitas generasi saat ini menunjukkan tanda-tanda krisis yang serius. Krisis akhlak remaja kian nyata. Kekerasan terhadap anak meningkat, pornografi digital semakin mudah diakses, penyalahgunaan narkoba meluas, dan adab sosial terus memudar. Ini bukan sekadar deretan problem moral, melainkan sinyal kuat bahwa ada yang keliru dalam cara generasi dibina dan dilindungi.


Situasi ini kian diperparah oleh pesatnya perkembangan teknologi. Gawai kini menyatu dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya bagi orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Memberikan gadget untuk meredam tangis atau tantrum bahkan dianggap solusi praktis. Padahal, ketenangan itu semu. Di balik layar, ancaman terhadap kesehatan fisik, mental, dan pembentukan karakter anak mengintai—sebuah harga mahal yang kerap diabaikan demi kepraktisan sesaat.


Akibatnya, anak dan remaja tumbuh dalam kepungan arus digital yang nyaris tanpa filter. Waktu berjam-jam dihabiskan untuk scrolling tanpa tujuan, bermain gim, dan mengonsumsi konten hiburan minim nilai. Fakta bahwa masyarakat Indonesia menghabiskan sekitar 5–6 jam per hari di depan ponsel seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak.


Ironisnya, kondisi ini jauh lebih parah di kalangan anak-anak. Deputi Pemenuhan Hak Anak (PHA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Pribudiarta Nur Sitepu, menyoroti lamanya waktu penggunaan gawai di kalangan anak Indonesia. Berdasarkan data terkini, anak-anak di bawah 17 tahun—khususnya remaja—menghabiskan waktu hingga sekitar 11 jam per hari untuk beraktivitas dengan gawai (nuonline.or.id, 28-10-2025). Fakta ini menegaskan bahwa persoalan generasi bukan soal kuantitas penduduk usia produktif, melainkan kualitas akhlak, arah hidup, dan sistem pembinaan yang menaunginya.


Sayangnya, akar persoalan sering kali disederhanakan. Kerusakan negeri ini kerap ditimpakan pada moral individu para pemimpin. Padahal, problem sesungguhnya jauh lebih mendasar. Sistem demokrasi kapitalisme yang berlandaskan sekularisme telah gagal melindungi generasi. Sistem ini menjadikan nilai materi dan kebebasan tanpa batas sebagai orientasi utama, sementara pembinaan akhlak dan penjagaan nilai diserahkan pada tanggung jawab individual.


Konsekuensinya pun nyata. Korupsi terus berulang, kemiskinan dan pengangguran tak kunjung terselesaikan, serta kerusakan sosial kian mengakar. Dalam sistem seperti ini, generasi hanya dipandang sebagai sumber tenaga kerja dan pasar potensial, bukan sebagai amanah yang wajib dijaga dan dibina.


Di sinilah urgensi dakwah dan sinergi umat menemukan maknanya. Generasi perlu disadarkan bahwa kapitalisme-sekularisme merupakan akar dari berbagai kerusakan. Perubahan tidak cukup dilakukan secara parsial. Tidak cukup hanya mengandalkan peran orang tua, sekolah, atau komunitas tertentu. Generasi memerlukan pembinaan yang serempak, menyeluruh, dan searah.

Keluarga memang madrasah pertama, tetapi keluarga tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian.

 

Negara wajib menjamin kesejahteraan, menyediakan pendidikan berbasis akidah, serta menciptakan lingkungan sosial yang mendukung pengasuhan Islami. Masyarakat pun harus berfungsi sebagai pengontrol sosial melalui amar makruf nahi mungkar yang ditopang kebijakan dan hukum, bukan sekadar seruan moral tanpa kekuatan.


Lebih dari itu, negara harus hadir sebagai raa’in dan junnah—pengurus sekaligus pelindung. Negara menetapkan standar nilai yang jelas, menutup pintu kerusakan, memblokir konten haram secara cepat dan permanen, serta memastikan pendidikan membentuk pola pikir dan pola sikap Islami. Tanpa peran negara, sinergi umat akan selalu timpang.


Allah Swt. menegaskan, “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. At-Tahrim: 6). 


Ayat ini tidak bisa dipahami sebatas nasihat individual, tetapi meniscayakan adanya sistem penjagaan. Rasulullah ﷺ pun bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim). 


Ini menjadi dasar kuat bahwa tanggung jawab pembinaan generasi bersifat struktural. Tanpa sinergi umat yang terwujud dalam sistem hidup yang sahih, generasi tangguh hanya akan menjadi slogan. Khilafah menghadirkan sinergi nyata—menyatukan keluarga, masyarakat, dan negara dalam satu visi peradaban Islam. Di sanalah generasi bertakwa dan tangguh tidak lagi sekadar mimpi, melainkan sebuah keniscayaan.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.

Senin, 22 Desember 2025




Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M
(Praktisi Pendidik)

Belakangan ini, fenomena bendera putih berkibar di berbagai titik jalan di Aceh menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Warga menegaskan bahwa simbol ini bukan sekadar bentuk protes estetis, tetapi jeritan hati masyarakat yang sudah tak sanggup lagi menghadapi kondisi darurat pascabanjir dan longsor yang berkepanjangan, mereka merasa putus asa dan sangat membutuhkan bantuan secara cepat dan menyeluruh (Kompas).

Bencana ini telah menghancurkan ribuan rumah, merenggut puluhan nyawa, membuat puluhan ribu warga mengungsi, dan memutus akses hidup normal masyarakat. Warga, bahkan di sepanjang Jalan Nasional Banda Aceh–Medan, memasang bendera putih untuk menarik perhatian pemerintah agar menetapkan status nasional dan membuka akses bantuan internasional (Kompas).

Keterbatasan Penanganan Bencana di Sistem Sekuler

Kondisi darurat ini menjadi cermin nyata bagaimana sistem yang sekuler dan berorientasi materialistis gagal menjamin keselamatan rakyatnya secara menyeluruh. Pertama adalah kerusakan ekosistem akibat pola pikir Sekuler-Kapitalis. 

Banjir bandang dan longsor yang menimpa Aceh bukan sekadar fenomena meteorologis; ia juga bagian dari kerusakan ekosistem yang diperparah oleh eksploitasi alam tanpa peduli nilai moral dan keberlanjutan. Pola pikir sekuler kapitalis menjadikan alam sebagai sumber eksploitasi, bukan amanah yang harus dijaga.

Yang berikutnya adalah keserakahan manusia dan kerusakan lingkungan. Ketika tujuan utama pembangunan adalah pertumbuhan ekonomi semata, idealnya keseimbangan alam sering diabaikan. Deforestasi, perusakan lereng bukit, dan perubahan penggunaan lahan sering tak mendapatkan kontrol yang tegas karena niilai material lebih diunggulkan daripada nilai moral dan kemaslahatan lingkungan. 

Ditambah alasan legal logging dan telah melalui regulasi. Sayangnya sistem regulasi dalam kerangka sekuler sering mengedepankan kepentingan bisnis dan investasi asing, sehingga praktik seperti legal logging berlebihan tetap terjadi tanpa perhitungan kerusakan. Dan bisa dilihat saat ini dampak yang ditimbulkannya. Vegetasi penahan air hilang, memicu banjir dan longsor yang lebih parah saat musim hujan.

Yang paling miris adalah penanganan bencana yang lamban. Meskipun bencana telah terjadi berulang kali, respons pemerintah pusat dan daerah dinilai belum optimal dan terkoordinasi secara efektif. Kondisi yang akhirnya memaksa hingga bendera putih menjadi simbol penyerahan terhadap kondisi yang tak kunjung tertangani secara memadai. 

Sistem sekuler cenderung memisahkan solusi sosial dari nilai agama, sehingga ketika krisis datang, respons sering bersifat formatif, ad-hoc, dan administratif**, bukan holistik dan berbasis nilai yang tahan uji. Sistem ini menempatkan orientasi ekonomi di atas tanggung jawab moral terhadap rakyat dan lingkungan. 

Hasilnya adalah masyarakat rentan terhadap risiko bencana karena pembangunan yang tidak berkelanjutan. Sedang relasi antara manusia dan alam menjadikehilangan harmoni. Sementara penanganan bencana menjadi reaktif, bukan preventif dan partisipatif.

Kepengurusan Islam

Berbeda pengurusan dalam sistem Islam kaffah. Islam bukan hanya agama ritual; ia adalah sistem hidup (din wa syari’ah) yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia, dan alam semesta, secara menyeluruh. Islam mampu mengatasi kondisi seperti ini melalui beberapa landasan:

1. Ekonomi Islam yang berkeadilan dan berkelanjutan. Islam melarang eksploitasi berlebihan dan riba, serta mendorong distribusi kekayaan yang adil melalui mekanisme zakat, sedekah, dan wakaf. Ini menjamin kesejahteraan rakyat secara individu dan sosial, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi kuantitatif.
Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl: 90).

2. Pendidikan Islam membangun etika dan tanggung jawab lingkungan. Pendidikan Islam menanamkan bahwa manusia adalah khalifah di muka bumi, amanah untuk menjaga keseimbangan alam (mizan). Ketika manusia dipahamkan nilai ini sejak dini, maka eksploitasi alam berlebihan ditolak karena bertentangan dengan prinsip syariah. Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak seorang pun termasuk umatku yang menanam pohon atau menabur benih, kemudian burung, manusia atau binatang memakannya, kecuali baginya pahala sedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

3. Sistem pemerintahan Islam menjamin keadilan dan keamanan rakyat. Dalam kerangka khilafah atau pemerintahan Islam, penanganan bencana adalah tanggung jawab kolektif negara yang terkoordinasi secara menyeluruh, dari mitigasi, evakuasi, hingga rehabilitasi dengan prioritas pada keselamatan jiwa dan harta rakyat.

4. Solidaritas umat dan dakwah sebagai fondasi sosial. Islam menekankan ukhuwah dan solidaritas sosial. Ketika masyarakat dibina untuk saling menolong, bantuan tidak menunggu birokrasi lambat tetapi bergerak cepat berdasarkan rasa amanah terhadap sesama. Rasulullah ﷺ bersabda: "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya; ia tidak menzalimi dan tidak membiarkannya sengsara.” (HR. Bukhari).

Fenomena bendera putih di Aceh bukan sekadar lambang ‘menyerah’, melainkan panggilan moral untuk memperbaiki diri secara struktural. Kegagalan sistem sekuler dalam menjamin keselamatan rakyat, mengatasi kerusakan lingkungan, dan membangun budaya tanggap bencana menunjukkan bahwa hanya sistem yang berlandaskan nilai ketuhanan, keadilan sosial, dan tanggung jawab ekologis yang mampu menjawab tantangan semacam ini secara kaffah.

Islam menawarkan model tata kehidupan yang komprehensif, bukan sekadar fragmen solusi administratif atau teknokratis. Ketika nilai Islam dijadikan fondasi dalam kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, dan pemerintahan, masyarakat tidak akan menyerah pada bencana, tetapi tetap tegar, saling menolong, dan bersiap menghadapi ujian dengan penuh harapan dan keberkahan. 

Wallahu' alam.

Categories

Labels

Potret Buram Pendidikan, Kembali Memakan Korban

Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M  (Praktisi Pendidik) Seorang siswa kelas IV sekolah dasar di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggar...

Popular Posts