SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Rabu, 09 September 2026

 ​

​Oleh: Nova Rosita Tanjung S.Pd

(Ibu Rumah Tangga)





​Gelombang kasus keracunan massal kembali mengguncang pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada awal September 2026. Dalam kurun waktu tiga hari, sejak 1 hingga 3 September 2026, sekitar 2.000 anak dan guru di berbagai daerah—seperti Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, dan Tana Toraja—harus mendapatkan perawatan medis usai menyantap makanan dari program tersebut. Angka ini semakin memperpanjang daftar korban yang dilaporkan telah menembus lebih dari 50.000 jiwa di berbagai wilayah (BBC News Indonesia, 4/9/2026).


​Merespons kejadian yang berulang ini, Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa lebih dari 80 persen kasus dipicu oleh pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), terutama terkait penyimpanan makanan dan batas waktu konsumsi. Pemerintah pun menyampaikan permohonan maaf, menjanjikan pembenahan, serta mengancam memberikan sanksi administratif kepada mitra pelaksana (Detik.com, 3/9/2026).


​Namun, benarkah tragedi ini semata-mata persoalan teknis akibat kelalaian SOP di lapangan?

​Menyederhanakan jatuhnya puluhan ribu korban sebagai kelalaian individual berpotensi menjadi bentuk cuci tangan struktural. Ketika kasus serupa terus berulang dalam skala luas, masalahnya tidak lagi bisa dilihat dari kacamata pelaksana di lapangan saja, melainkan dari sistem yang melahirkan kebijakan, mekanisme pengelolaan, pengawasan, hingga pertanggungjawabannya. Dari perspektif inilah, tragedi keracunan massal MBG menjadi cermin persoalan sistemik dalam tata kelola negara yang bertumpu pada paradigma demokrasi kapitalisme.


​Ketika Pelayanan Publik Dijadikan Ladang Bisnis

​Dalam kritik terhadap kapitalisme, negara cenderung memberi ruang besar bagi mekanisme pasar dan sektor swasta untuk mengelola kebutuhan dasar masyarakat. Ketika pola ini diterapkan dalam pemenuhan gizi rakyat, orientasi pelayanan publik berisiko tergerus oleh kepentingan efisiensi biaya dan pemburuan keuntungan. Persoalan ini tampak jelas dalam beberapa aspek berikut:


​Kuantitas Mengalahkan Kualitas

Kebijakan yang menuntut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melayani ribuan porsi harian membutuhkan kapasitas produksi, SDM, sarana, dan pengawasan yang matang. Ketika target jumlah porsi lebih mendominasi ketimbang kesiapan fasilitas, aspek higienitas dipertaruhkan. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pun rentan sekadar menjadi formalitas administratif. Seharusnya, keselamatan penerima manfaat menjadi pertimbangan utama melebihi target kuantitas.

​Celah Komersialisasi dalam Pelayanan Publik


Program pemenuhan gizi yang melibatkan banyak pihak membuka potensi masuknya kepentingan ekonomi tanpa pengawasan ketat. Praktik jual beli titik operasional, pembagian fee, hingga relasi bisnis antara yayasan, investor, dan mitra pelaksana berpotensi memotong anggaran riil penyediaan makanan. Dampaknya langsung terasa pada penurunan kualitas bahan baku, proses pengolahan, maupun distribusi. Dalam program yang menyangkut keselamatan anak-anak, anggaran publik semestinya murni untuk pelayanan, bukan ladang mencari untung.


​Pengawasan Negara yang Tidak Preventif

Berulangnya kasus ini membuktikan lemahnya sistem pengawasan. Pengawasan keamanan pangan tidak boleh baru bergerak setelah korban berjatuhan. Negara seharusnya memiliki sistem preventif yang memantau seluruh rantai pelayanan—mulai dari pemilihan bahan baku, kebersihan dapur, kompetensi pekerja, proses memasak, pengemasan, hingga batas waktu konsumsi. Tanpa sistem preventif, negara akan selalu berada dalam posisi reaktif: menindak setelah ada korban.

​Pandangan Islam: Negara adalah Pengurus Rakyat


​Berbeda dengan paradigma kapitalisme, Islam memandang kekuasaan sebagai amanah untuk mengurus dan melindungi rakyat, bukan sarana meraih keuntungan ekonomi. Rasulullah SAW bersabda:

​"Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR. Bukhari)


​Hadis ini menegaskan tanggung jawab langsung penguasa atas kebutuhan dasar rakyat, termasuk pangan dan kesehatan. Dalam perspektif Islam, pemenuhan gizi adalah kewajiban ri'ayah (pengurusan), bukan komoditas bisnis. Tata kelola pangan dalam sistem Islam dibangun di atas tiga prinsip utama:


​Pengelolaan yang Efisien dan Bertanggung Jawab

Negara mengatur penyediaan pangan melalui lembaga negara dan kas negara (Baitul Mal). Fokus utamanya bukan sekadar mengejar target porsi, melainkan memastikan makanan yang sampai ke tangan rakyat berada dalam kondisi aman, berkualitas, thayyib, dan layak dikonsumsi.

​Pengawasan Aktif melalui Institusi Hisbah

Islam mengenal institusi hisbah yang bertugas mengawasi aktivitas publik secara aktif. Sebagaimana dijelaskan al-Syaizari dalam Nihayat al-Rutbah fi Thalab al-Hisbah, pengawasan mencakup kebersihan tempat pengolahan, kualitas bahan, hingga kebersihan peralatan. Pengawasan ini memastikan keamanan pangan tidak diserahkan pada mekanisme pasar semata.

​Sanksi Tegas bagi Pelanggaran yang Membahayakan Publik.


Pelanggaran yang mengancam keselamatan masyarakat tidak cukup diselesaikan dengan teguran administratif. Sistem Islam menerapkan sanksi hukum yang tegas untuk memberikan efek jera, mencegah kerugian berulang, dan melindungi keselamatan publik.


​Bukan Sekadar Persoalan SOP

​Keracunan massal dalam program MBG seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Jika mayoritas kasus disebabkan oleh pelanggaran SOP, pertanyaan mendasarnya adalah: mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi secara masif dan berulang?

​Persoalan ini menuntut pembenahan mendalam pada desain kebijakan, sistem pengawasan, dan mekanisme kemitraan. Keamanan pangan menyangkut nyawa manusia; ketika keselamatan anak-anak dipertaruhkan, negara tidak bisa berhenti pada permohonan maaf dan sanksi administratif belaka.


​Kembali kepada Sistem Islam

​Tragedi yang terus berulang ini merupakan alarm keras untuk mengevaluasi paradigma tata kelola kebutuhan dasar rakyat. Islam menempatkan penguasa sebagai raa'in—pengurus dan pelindung rakyat—yang mengutamakan keselamatan publik di atas kepentingan materi.


​Oleh karena itu, masalah gizi dan pangan tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan teknis-administratif semata. Diperlukan perubahan fundamental menuju sistem pengelolaan yang meletakkan negara sebagai penanggung jawab utama. Sudah saatnya masyarakat mempertimbangkan kembali sistem Islam sebagai alternatif yang sahih dalam mengatur kehidupan bernegara demi menjamin kemaslahatan dan keselamatan bersama.


​Wallahu a'lam bish-shawab

 

Oleh:Thini

(Aktivis Blora)




Jutaan keluarga di berbagai wilayah Indonesia kesulitan mengakses air bersih yang layak,terutama yang terdampak langsung atau yang wilayahnya dekat dengan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Pencemaran limbah industri dan komersialisasi sumber air membuat warga harus membeli air galon/tangki dengan harga mahal untuk kebutuhan sehari-hari.


Beban ini akhirnya menjadi terlimpah pada Perempuan/ibu-ibu rumah tangga. Ketiadaan pasokan air bersih dari negara membebankan tugas domestik ekstra kepada mereka.Para wanita-wanita yang harus mengalokasikan pengeluaran dapur lebih besar demi membeli air, mengangkut air dari sumber yang jauh, serta mengurus anak-anak yang terkena penyakit kulit dan diare akibat sanitasi buruk.


Disamping kesulitan masyarakat untuk mendapatkan akses air bersih tetapi Pemerintah terus memberikan izin konsesi mata air dan pengelolaan air minum kepada korporasi swasta dan asing, sementara hak rakyat atas air bersih diabaikan.


Karhutla tentu juga berdampak buruk pada kualitas udara.


Pada Hari Rabu(26/8/2026), Feni mengungkapkan golongan yang terindikasi amat gampang atau paling terdampak asap karhutla yaitu wanita yang mengandung,anak kecil, para manula hingga penderita penyakit kronis saluran napas dan jantung contoh penyakit asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), penyakit jantung, dan gagal jantung.


“Kelompok-kelompok yang sangat mudah terdampak baik oleh efek jangka pendek maupun jangka panjang akibat kebakaran hutan. Jadi, pada keluarga-keluarga yang memiliki kelompok rentan tersebut harus lebih waspada,” ujar Feni, yang berpraktik di RSUP Persahabatan itu kepada reporter ANTARA di Jakarta.

(Antaranew.com, Rabu 26/8/2026)


Buah Karpet Merah Kapitalisme

 

Krisis air dipicu oleh pandangan kapitalistik yang menempatkan air sebagai komoditas dagang (merchandise), bukan kebutuhan dasar publik. Negara menyerahkan tata kelola air kepada investor demi mengejar pertumbuhan ekonomi dan keuntungan segelintir pemilik modal.


Negara yang seharusnya menjadi penanggung jawab tenteng hajat hidup rakyatnya abai.

Ketika krisis air dan dampaknya terhadap kesehatan meluas, negara kerap lepas tangan dan menyerahkan penyelesaiannya kepada masing-masing keluarga. Edukasi hemat air atau bantuan tangki darurat sporadis hanya menjadi solusi kosmetik yang tidak menyelesaikan akar masalah.


Sanitasi yang buruk dan kelangkaan air bersih mengancam kesehatan reproduksi perempuan, memicu stunting pada balita, serta memperburuk kualitas hidup generasi mendatang secara perlahan.


Islam Melindungi Kepemilikan Umat


Air Adalah Kepemilikan Umum (Al-Milkiyyah al-'Ammah):

Islam melarang keras privatisasi dan komersialisasi sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk air. Rasulullah SAW bersabda:


“Kaum Muslim berserikat (sebab memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: rumput (padang gembala), air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)


Dengan demikian, negara wajib mengelola sumber air secara mandiri untuk didistribusikan secara gratis atau dengan biaya sangat murah kepada seluruh rakyat.


Negara wajib menjamin kebutuhan dasar publik, termasuk infrastruktur sanitasi, pipanisasi air bersih hingga ke pemukiman, serta jaminan layanan kesehatan gratis bagi anak dan ibu hamil yang terdampak krisis sanitasi. Rasulullah SAW menegaskan:


“Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim)


Islam melarang tindakan pencemaran lingkungan dan eksploitasi air secara serakah yang merugikan masyarakat. Allah SWT berfirman:


“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) meperbaikinya…” (QS Al-A'raf [7]: 56)


Negara wajib memberikan sanksi ta'zir yang berat dan berefek jera kepada corporate atau individu yang mencemari sumber air, menyedot air tanah secara ilegal, atau merusak daerah resapan air.

Oleh: Rosy Anna A.Md.M

(Penulis)




Klunting, suara ponsel berbunyi. [<KREDIT Rp.25.000.000,00 pada rek. 2 TB xxx999 tgl. 25/10/2026, 15:00:00 Jaga datamu agar aman transaksi hub 14000]. "Pesan masuk" Notifikasi gaji yang ditungu setiap bulan memberikan senyuman lebar dan mata berbinar. Dalam hitungan menit, sebagian pekerja membuka aplikasi mobile banking untuk melakukan transaksi : membayar sewa rumah, tagihan listrik, tagihan air, dan kebutuhan bulanan yang harus segera ditunaikan.


Setelah kebutuhan pokok dan terpenting selesai, sebagian pekerja muda lainnya membuka market place keranjang belanja 99+ yang sudah terisi sebelumnya, check out skincare, fashion tas, baju, ikat rambut. Delivery order matcha, dubai chewy cookie, dan kopi kekinan. Memperpanjang langganan layanan musik digital, pergi ketempat yang banyak dibicarakan, menonton film dibioskop, sampai berburu tiket konser musik indo maupun mancanegara.

Hal semacam ini menjadi kebiasaan yang lumrah di media sosial masa kini, dengan beraneka macam istilah, mulai self reward, self love, little treat, atau healing tipis-tipis. Bagi sebagian orang, pengeluaran itu dianggap sebagai bentuk pemborosan.

Namun, bagi Gen Z membeli sesuatu setelah menerima gaji merupakan cara sederhana untuk memberi penghargaan kepada diri sendiri, setelah bekerja selama sebulan penuh. 


Survey Gen Z melalui Treads

Rismak7 : "Sebagai Gen Z gue setuju kalo kita suka spending duit ke self reward bukannya malah nabung. Self reward nya bisa dari nyobain makanan, travelling, nyoba-nyoba hal baru kaya gue akhir-akhir ini. Yaitu nyoba les renang di umur 23 tahun"

Kelsssoonn : "Prinsip Gen Z: nabung itu wajib, tapi checkout demi self reward itu juga wajib, dua-duanya sama pentingnya"

Beairinn_ : "Aku jadi khawatir sama GEN Z.

Trend hidup YOLO, self reward, dan liburan yang berlebihan... Lama-lama bukan healing, tapi bunuh diri finansial perlahan"


Kedewasaan Finansial Era Gen Z

Proporsi Gen Z yang masih tinggal bersama orang tua juga meningkat dan sempat mencapai titik tertinggi sejak masa Great Depression. Ini memberi gambaran bahwa yang sedang berubah bukan sekadar sikap generasi, tetapi kondisi yang mereka hadapi sejak awal memasuki dunia kerja. 

Perubahan tersebut cukup terlihat pada hubungan antara pendapatan dan biaya hidup. Dalam satu dekade terakhir, harga kebutuhan dasar terutama perumahan bergerak lebih cepat dibandingkan kenaikan upah, khususnya bagi pekerja muda.


Di Indonesia. Upah minimum menunjukkan disparitas yang cukup lebar  Rp 5,4 juta di Jakarta dan Rp 2,1 juta di Jawa Tengah namun angka ini kian kehilangan relevansinya terhadap biaya hidup riil. Di kota besar seperti Jakarta, kebutuhan dasar individu sudah mendekati Rp 7 juta per bulan, bahkan sebelum menyentuh komponen biaya tempat tinggal.

Dalam kondisi ini Ruang antara pendapatan dan kebutuhan primer sudah terlalu sempit.


Namun, jika hanya berhenti pada faktor eksternal, gambarnya belum lengkap. Ada dimensi lain yang tidak kalah penting, yaitu kedewasaan finansial atau financial maturity. Di Indonesia, tingkat literasi keuangan masih relatif rendah. Banyak individu belum memiliki perencanaan keuangan memadai, dan keputusan konsumsi sering kali dipengaruhi oleh lingkungan sosial. 


Pola konsumsi yang impulsif, dorongan untuk mengikuti tren, serta tekanan dari media sosial membuat pengeluaran sering kali tidak sejalan dengan kapasitas pendapatan. Dalam banyak kasus, gaji yang diperoleh tidak diarahkan untuk membangun stabilitas jangka panjang, tetapi lebih banyak digunakan untuk menopang gaya hidup tertentu. Lalu muncul pertanyaan, apakah kebiasaan self-reward benar-benar mencerminkan gaya hidup konsumtif, atau justru menjadi cara generasi muda bertahan menghadapi tekanan ekonomi dan psikologis?


Buah Pahit Kapitalisme


Tekanan finansial yang menimpa Gen Z hari ini tidak terjadi dalam ruang hampa. Kondisi ini merupakan buah pahit penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini, yang hanya sebatas regulator yang memberikan ruang lebar kepada pemilik modal untuk menguasai berbagai sektor strategis. Sebagian besar sumber daya alam (SDA) yang sejatinya milik umat 


Dalam kapitalisme, tenaga kerja diperlakukan hanya sebagai faktor produksi yang nilainya ditentukan mekanisme pasar. Saat jumlah pencari kerja jauh lebih banyak daripada lapangan kerja, perusahaan menjadikannya alasan untuk tidak menaikkan upah. Upah hanya mengikuti standar hidup minimum, sehingga tidak akan mampu menutup biaya kebutuhan hidup.


Sudahlah upah stagnan, biaya hidup terus melonjak tinggi, harga hunian yang kian tidak terjangkau, serta kompetisi di dunia kerja yang makin kompetitif menciptakan kecemasan kolektif terhadap masa depan.


Selain itu, kapitalisme juga gagal menjamin kebutuhan pokok setiap warga negara karena hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan aspek distribusi. Distribusi hanya dipandang sebagai aspek pelengkap, mengabaikan kewajiban negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Akibatnya, kemiskinan tidak pernah terselesaikan, Gen Z dibiarkan berjuang sendiri memenuhi kebutuhan hidupnya.


Terjebak Budaya Hedonis

Tekanan ekonomi diperparah oleh gaya hidup sekuler yang hedonis. Gen Z, yang lahir di era digital, setiap hari dibombardir algoritma media sosial yang menampilkan etalase kehidupan mewah dan potongan momen terbaik, yang tidak jarang dijadikan tolok ukur hidup normal. Standar artifisial ini menimbulkan desakan psikologis untuk menyamainya.


Negara Pengurus Rakyat

Dalam perspektif Islam, negara diberi amanah untuk mengurus rakyat serta menjamin kebutuhan dasar, baik kebutuhan pokok maupun kolektif. Negara hadir sebagai pengurus yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat. Rasulullah ï·º mengingatkan,“Barang siapa yang diangkat oleh Allah menjadi pemimpin bagi kaum muslim, lalu ia menutup dirinya tanpa memenuhi kebutuhan mereka, (menutup) perhatian terhadap mereka dan kemiskinan mereka, Allah akan menutupi (diri-Nya), tanpa memenuhi kebutuhannya, perhatian kepadanya, dan kemiskinannya.” (HR Abu Daud dan Tirmidzi dari Abu Maryam).


Kepala negara adalah pelayan rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban atas pengurusannya. Rasulullah ï·º bersabda,

“Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).


Paradigma Hidup yang Benar

Islam memberikan paradigma yang benar, yaitu Allah Taala menciptakan manusia semata-mata untuk beribadah. Manusia yang hanya berorientasi pada kebahagiaan dunia akan merugi. Urusan hidupnya selalu gagal dan berantakan. Jika tampak berhasil, itu hanya sementara, tetapi akhirnya tetap sengsara di akhirat.


Islam Menutup Gaya Hidup Hedonis

Hedonisme berasal dari bahasa Yunani hedone yang berarti kesenangan. Menurut KBBI, hedonisme adalah pandangan yang menganggap kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan utama dalam hidup. Orang yang bergaya hidup hedonis senantiasa menjadikan kesenangan sebagai prinsip perilaku sehari-hari.


Makna hidup seperti ini jelas bertolak belakang dengan Islam. Islam memandang dunia hanya sementara dan setiap amal akan dipertanggungjawabkan di akhirat.


Gen Z tidak akan terjamin kecuali kapitalisme dan sistem buatan manusia digantikan oleh sistem Islam.


Dalam ketiadaan Khilafah, penting adanya komunitas yang tepat agar Gen Z menggunakan masa muda untuk mengembalikan Islam dalam tatanan kehidupan, memperjuangkan islam dengan dakwah pemikiran, dan tidak ikut FOMO negatif demi menjaga diri.

Wallahualam bishawab

 Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M.

Penulis dan Praktisi Pendidik




Kebakaran hutan dan lahan kembali berulang. Di Kalimantan Selatan, karhutla telah menjadi bencana tahunan. Mongabay mencatat berdasarkan data SiPongi Kementerian Kehutanan bahwa luas karhutla di Kalsel berfluktuasi sepanjang 2015–2025. Pada 2015 tercatat 196.516,77 hektare lahan terbakar, kemudian 137.848 hektare pada 2019, dan kembali mencapai 190.394,58 hektare pada 2023. Pada Januari–31 Juli 2026, BPBD Kalimantan Selatan mencatat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak 1.345,79 hektare. (Mongabay.co.id)


Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan kejadian insidental yang muncul sesekali. Ia merupakan persoalan yang berulang dan memiliki pola. Setiap musim kemarau, masyarakat kembali berhadapan dengan ancaman yang sama: api, asap, udara tercemar, gangguan kesehatan, dan terganggunya aktivitas ekonomi maupun pendidikan.


Dampak paling nyata dari karhutla adalah kualitas udara yang memburuk. Namun persoalannya tidak berhenti pada rasa sesak atau mata yang perih. Karena karhutla bukan lagi sekadar persoalan api yang harus dipadamkan. Ia telah menjadi persoalan kesehatan publik, ketahanan keluarga, ekonomi masyarakat, bahkan persoalan keadilan ekologis.


Dokter spesialis paru dan pernapasan, Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), M.Pd.Ked, yang merangkap sebagai dosen Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, sebagaimana diberitakan ANTARA pada 26 Agustus 2026, mengingatkan bahwa kelompok rentan seperti ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, serta penderita penyakit kronis saluran napas dan jantung sangat mudah terdampak asap karhutla. (ANTARA News Megapolitan). 


Menurutnya, asap karhutla mengandung berbagai gas dan partikel berbahaya, termasuk karbon monoksida, sulfur dioksida, ozon, serta partikulat berukuran sangat kecil. Paparan dapat menimbulkan gangguan kesehatan jangka pendek maupun panjang. ISPA yang terus berlangsung di tengah polusi dapat menyebabkan batuk berkepanjangan, meningkatkan kebutuhan perawatan rumah sakit, bahkan berkontribusi pada penurunan fungsi paru apabila paparan terjadi terus-menerus. Karena pada intinya, hal itu akan membahayakan semuanya, termasuk ibu dan anak-anak. 

Mongabay melaporkan bahwa Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan mencatat 6.329 kasus ISPA pada 19–25 Juli 2026, meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan pekan sebelumnya. Media tersebut juga menyoroti kerentanan perempuan dan anak terhadap paparan PM2,5 dan gas beracun, termasuk risiko gangguan pernapasan dan kesehatan reproduksi, komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, serta gangguan tumbuh kembang janin. (Mongabay.co.id)


Mongabay menggambarkan bagaimana perempuan di wilayah terdampak harus menghadapi dampak berlapis. Mereka bukan hanya berhadapan dengan risiko kesehatan, tetapi juga menghadapi bertambahnya pekerjaan domestik: membersihkan rumah dan pakaian dari abu, merawat anggota keluarga yang sakit, menjaga anak ketika aktivitas belajar terganggu, hingga memikirkan kebutuhan masker dan obat-obatan. 


Angka ISPA mungkin dapat dihitung. Luas lahan terbakar dapat dipetakan. Jumlah titik panas dapat ditampilkan dalam grafik. Tetapi berapa jam tambahan yang harus digunakan seorang ibu untuk merawat anak yang sakit? Berapa banyak pekerjaan rumah yang bertambah akibat abu dan asap? Berapa besar kecemasan seorang ibu hamil ketika udara di sekelilingnya tercemar?


Padahal, ketika sumber penghidupan terganggu, harga kebutuhan meningkat, air bersih sulit diperoleh, dan anggota keluarga membutuhkan perawatan, perempuan sering menjadi pihak yang berada di garis depan untuk memastikan rumah tangga tetap berjalan. Karena itu, karhutla bukan hanya persoalan ekologis. Ia juga merupakan persoalan keadilan sosial dan keadilan gender dalam konteks beban bencana.


Pertanyaan pentingnya bukan hanya: Bagaimana memadamkan api? Karena yang paling mendasar adalah: Mengapa api terus muncul? Disebutkan oleh pemerintah daerah jika kemarau dan aktivitas manusia sebagai penyebab utama kebakaran. Pada sisi lain, Walhi Kalimantan Selatan menemukan 907 titik panas berada di wilayah konsesi pertambangan dan perkebunan sawit sepanjang 1 Mei hingga 22 Juli 2026. Pantau Gambut juga menilai kemarau lebih tepat dilihat sebagai pemicu, sementara kerusakan gambut, pembangunan kanal, hilangnya tutupan hutan, dan perubahan lahan menjadi perkebunan monokultur merupakan faktor yang memperbesar kerentanan kebakaran. 


Fakta ini semestinya mendorong evaluasi yang lebih serius. Jika penanganan hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah membesar, maka negara akan terus bekerja di bagian hilir. Api dipadamkan, asap berkurang, masyarakat diminta menggunakan masker, lalu kehidupan perlahan kembali normal.


Namun, beberapa waktu kemudian, siklus yang sama dapat kembali terjadi. Di sinilah kritik terhadap paradigma pembangunan menjadi relevan. Sejatinya karhutla tidak dapat dilepaskan dari cara pandang pembangunan yang menempatkan lahan dan sumber daya alam terutama sebagai komoditas ekonomi. Ketika pembukaan dan pemanfaatan lahan dilakukan dalam skala besar demi kepentingan ekonomi, sementara daya dukung ekologis dan keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan sekunder, maka risiko bencana akan semakin besar.


Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar ada orang yang membakar hutan, tetapi juga tentang sistem pengelolaan ruang, konsesi, pengawasan, penegakan hukum, dan orientasi ekonomi yang memungkinkan kerusakan ekologis berlangsung berulang. Dalam sistem kapitalisme, kondisi ini memperlihatkan bagaimana keuntungan ekonomi dapat berhadapan dengan kepentingan publik. Ketika keuntungan diprivatisasi sementara dampak ekologis dan kesehatan ditanggung masyarakat, maka terjadi ketimpangan: keuntungan dinikmati oleh sebagian pihak, sedangkan asap, penyakit, kehilangan penghasilan, dan beban perawatan dapat jatuh kepada keluarga-keluarga biasa.


Pemadaman tentu penting. Evakuasi penting. Pembagian masker penting. Imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah juga penting. Tetapi semuanya belum cukup. Masyarakat tidak seharusnya setiap tahun hanya diberi pesan: pakailah masker, kurangi aktivitas di luar rumah, dan segera ke fasilitas kesehatan jika sakit. Karena pada kenyataannya, masyarakat harus terus-menerus beradaptasi dengan udara berbahaya. 


Jika masalah berada di hulu, maka kebijakan juga harus menyentuh hulu. Jika kerusakan gambut memperbesar risiko kebakaran, gambut harus dipulihkan. Jika terdapat titik panas di kawasan konsesi, pengawasan dan pertanggungjawaban harus diperkuat. Jika aktivitas ekonomi tertentu merusak daya dukung lingkungan, izin dan tata kelolanya harus dievaluasi. Jika ada pelaku pembakaran atau perusakan yang terbukti melanggar hukum, penegakan hukum harus memberikan efek jera. Sebab, membiarkan masyarakat beradaptasi terhadap bencana yang berulang sama saja dengan menjadikan masyarakat sebagai pihak yang harus membayar harga dari kegagalan tata kelola lingkungan.


Islam memiliki cara pandang yang berbeda terhadap alam. Al-Qur'an telah memberikan peringatan yang sangat kuat, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia..." QS. Ar-Rum: 41. Ayat tersebut relevan untuk direnungkan di tengah krisis ekologis hari ini. Kerusakan lingkungan bukan sesuatu yang boleh dianggap sebagai konsekuensi biasa dari pembangunan. Allah juga berfirman, "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah diperbaiki." QS. Al-A'raf: 56. Pesannya jelas: manusia tidak diberi kebebasan mutlak untuk mengeksploitasi alam tanpa batas.


Dalam perspektif Islam, terdapat pula konsep kepemilikan umum terhadap sumber daya tertentu. Nabi Muhammad ï·º bersabda: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api." Hadis ini diriwayatkan dalam Sunan Ibn Majah. Perlu dicatat, riwayat Ibn Majah 2472 pada sumber yang dirujuk di sini dinilai da'if oleh Darussalam, sementara riwayat lain tentang tiga hal tersebut memiliki jalur periwayatan yang digunakan oleh para ulama. Karena itu, hadis ini sebaiknya dipakai sebagai penguat konsep, bukan satu-satunya dalil. 


Dalam konstruksi ekonomi-politik Islam, sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak semestinya dikuasai secara bebas oleh individu atau korporasi sehingga kepentingan masyarakat luas dikorbankan. Hutan dan ekosistem karenanya tidak boleh dilihat semata-mata sebagai lahan kosong yang menunggu untuk dikonversi menjadi komoditas.


Jika suatu aktivitas menyebabkan masyarakat menghirup udara beracun, anak-anak terserang ISPA, ibu hamil menghadapi risiko kesehatan, sumber air terganggu, dan kehidupan masyarakat terancam, maka aktivitas tersebut tidak dapat dipandang hanya dari sisi keuntungan ekonominya.


Karena itu, dalam perspektif Islam, negara tidak cukup hanya hadir ketika api sudah membesar. Negara harus hadir sebelum api muncul: melalui pengaturan pemanfaatan lahan, pengawasan, pencegahan, pemulihan lingkungan, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat.


Rasulullah ï·º bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." Hadis ini secara khusus menyebut bahwa pemimpin yang mengurus masyarakat adalah pihak yang bertanggung jawab atas rakyatnya. Riwayat tersebut terdapat dalam Sunan Abi Dawud 2928. Hadis ini memberikan perspektif penting tentang tanggung jawab kekuasaan. Rakyat tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan kesehatan seorang diri karena negara berkewajiban memastikan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk kesehatan, air bersih, perlindungan lingkungan, dan penanganan bencana.


Ketika karhutla terjadi, perempuan dan anak tidak boleh menjadi pihak yang paling banyak menanggung dampaknya hanya karena mereka berada di dalam rumah dan menjadi pengelola kehidupan domestik. Negara harus memastikan tersedianya fasilitas kesehatan yang memadai, layanan bagi kelompok rentan, tempat perlindungan ketika kualitas udara berbahaya, air bersih, obat-obatan, serta dukungan terhadap keluarga yang kehilangan sumber penghidupan. Dengan demikian, beban bencana tidak dibiarkan jatuh seluruhnya ke pundak keluarga.


Karhutla mengajarkan satu hal penting: api di hulu akan selalu melahirkan asap di hilir. Maka, kebijakan yang serius tidak cukup dengan pemadaman. Negara perlu membangun sistem pencegahan yang kuat, memulihkan ekosistem gambut, mengawasi kawasan konsesi, memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan, menindak pelaku pembakaran, serta mengevaluasi aktivitas dan perizinan yang terbukti merusak lingkungan.


Dalam konstruksi politik Islam, pelaku perusakan lingkungan yang menimbulkan mudarat kepada masyarakat dapat dikenai sanksi ta'zir sesuai pertimbangan hakim dan otoritas yang berwenang. Prinsip dasarnya adalah bahwa perbuatan yang menimbulkan kerusakan dan membahayakan masyarakat tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Penegakan hukum juga harus menyentuh aktor yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik, bukan hanya masyarakat kecil yang berada di lapangan. Sebab keadilan tidak boleh berhenti pada siapa yang paling mudah ditangkap.


Karhutla yang berulang seharusnya tidak lagi dianggap sebagai musim asap. Ia adalah alarm bahwa ada tata kelola lingkungan yang harus diperbaiki dan pembangunan harus dikembalikan pada tujuan utamanya: memuliakan kehidupan manusia, bukan sekadar mengejar pertumbuhan angka ekonomi karena alam bukan warisan untuk dihabiskan satu generasi, melainkan amanah yang harus dijaga. Wallahu alam.

 

Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M.

Penulis dan Praktisi Pendidik



Karhutla tahun ini bukan lagi sekadar berita tentang titik panas di kawasan hutan yang jauh dari kehidupan masyarakat. Karhutla kembali terjadi di sebagian besar wilayah Pulau Kalimantan dan menimbulkan kabut asap pekat yang menyesakkan warga. Pada pekan terakhir Agustus 2026, seorang anak laki-laki berusia 11 tahun di Murung Raya, Kalimantan Tengah, memiliki riwayat asma meninggal dunia setelah mengalami sesak napas (detikcom). Tidak hanya itu, seorang pengendara sepeda motor bernama Taufik Hidayat (26) juga dilaporkan meninggal setelah terjebak asap karhutla di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Ia dilaporkan pingsan karena kehabisan oksigen. (detikcom)


Belum lagi dua relawan yang terlibat dalam penanganan karhutla juga meninggal dunia. Akhmad Rizani, Ketua Tim Serbu Api Kecamatan Jekan Raya, meninggal setelah menjalani perawatan akibat kondisi kesehatan yang memburuk setelah bertugas memadamkan kebakaran. Beberapa hari kemudian, Ahmadin alias Itam Madin, relawan damkar di Kotawaringin Barat, juga meninggal setelah mengalami sesak napas akibat asap. 


Artinya, asap bukan lagi sekadar gangguan kenyamanan tapi telah menjadi ancaman nyata terhadap kehidupan. Detik mencatat bahwa karhutla 2015 menelan 24 korban jiwa akibat dampak kabut asap. Saat itu, polusi asap bahkan meluas hingga negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. (detikcom)


Data resmi BNPB menunjukkan bahwa pada awal September 2026 karhutla masih mendominasi kejadian bencana yang dilaporkan di sejumlah wilayah Indonesia. BNPB menyebut enam provinsi menjadi prioritas penanganan karhutla, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Penanganan dilakukan melalui operasi darat, patroli udara, water bombing, pendinginan, dan Operasi Modifikasi Cuaca. (BNPB)


Di Riau, luas lahan terbakar sejak 1 Januari hingga 4 September 2026 tercatat sekitar 18.882,16 hektare. Sejumlah lokasi, khususnya kawasan gambut, masih memerlukan pemadaman dan pendinginan. Sementara Sumatera Selatan, BNPB mencatat luas lahan terbakar mencapai sekitar 1.926,23 hektare per 3 September 2026. Sejumlah wilayah mengalami kualitas udara dari kategori sedang hingga sangat tidak sehat. Belum di Kalimantan Tengah, status siaga darurat diberlakukan hingga 31 Oktober 2026. Kalimantan Selatan juga menetapkan status siaga darurat karhutla dan kekeringan hingga 31 Oktober 2026, sedangkan Kalimantan Barat terus memperkuat penanganan dengan status darurat yang berlaku di tingkat provinsi. 


Sementara itu BBC Indonesia melaporkan asap karhutla dari Kalimantan telah mencapai Malaysia, Brunei Darussalam, bahkan Filipina. Di sejumlah wilayah Sarawak, kualitas udara berada pada kategori tidak sehat dan pembelajaran tatap muka sempat dihentikan di beberapa wilayah. Di Filipina, otoritas lingkungan meminta warga membatasi aktivitas luar ruangan dan menggunakan masker. Malaysia dan Brunei bahkan sepakat membawa persoalan karhutla Indonesia melalui mekanisme ASEAN dalam Konsultasi Pemimpin Tahunan Malaysia-Brunei ke-27. 


Pakar hukum internasional dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menilai dibawanya persoalan tersebut ke forum ASEAN menunjukkan kesan bahwa pemerintah Indonesia tidak mampu dan tidak mau menyelesaikan persoalan tersebut (detiknews). Di titik ini, karhutla telah berkembang menjadi persoalan diplomasi lingkungan. Sebuah masalah domestik berubah menjadi masalah lintas negara karena asap tidak mengenal garis batas administratif. Dan ini semestinya menjadi tamparan keras bagi negara. Sebab udara bersih bukan milik satu pemerintahan. Ia adalah hak manusia.


Pemerintah tentu telah melakukan berbagai tindakan. BNPB mencatat adanya patroli udara, water bombing, operasi darat, pemantauan titik panas, pendinginan, hingga modifikasi cuaca. (BNPB). Namun pertanyaan kritisnya adalah: apakah pemadaman cukup untuk menyelesaikan karhutla? Jika setiap tahun negara mengeluarkan energi dan anggaran besar untuk memadamkan api, tetapi pada tahun berikutnya api kembali muncul, maka terdapat masalah yang jauh lebih mendasar.


Kita sedang menghadapi pola kebijakan yang terlalu berat di hilir, yaitu siklis yang terus berulang. Dari mulai api mucul, dipadamkan, asap hilang, keadaan normal, ijin dan tata kelola berjalan kembali seperti biasa, musim kemarau datang dan api datang lagi. Padahal, mencegah kebakaran jauh lebih strategis daripada terus-menerus menjadi pemadam.


Pada 25 Agustus 2026, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengeluarkan pernyataan dengan judul “Karhutla sebagai Kejahatan Negara-Korporasi.” WALHI menilai karhutla di Sumatra dan Kalimantan tidak dapat semata-mata dijelaskan sebagai akibat El Niño. Menurut analisis WALHI, persoalan tersebut berkaitan dengan salah urus negara terhadap ekosistem gambut dan hutan, tunduknya negara pada kepentingan korporasi, serta lemahnya penegakan hukum. WALHI menyebut karhutla sebagai akumulasi kejahatan negara-korporasi. (WALHI)


WALHI juga melaporkan bahwa pada 1–24 Agustus 2026 terdeteksi 202.848 hotspot di seluruh Indonesia, dengan 12.165 di antaranya memiliki tingkat kepercayaan tinggi. Di sejumlah wilayah, hotspot ditemukan berada dalam kawasan konsesi perusahaan. Di Kalimantan Selatan, misalnya, WALHI mencatat 3.219 hotspot pada periode 1 Mei–18 Agustus 2026. Sebanyak 304 hotspot atau sekitar 9,4 persen berada di dalam dan sekitar konsesi perkebunan kelapa sawit.

Temuan ini tentu tidak otomatis membuktikan bahwa setiap perusahaan yang berada di sekitar hotspot adalah pelaku pembakaran. Tapi cukup untuk melahirkan pertanyaan serius: Mengapa kebakaran berulang terjadi di kawasan yang sama? Dan yang paling penting: Di mana tanggung jawab negara dalam memastikan tata kelola kawasan tersebut tidak kembali menghasilkan bencana?


Dalam perspektif kritis terhadap sistem sekuler kapitalisme, persoalan karhutla tidak dapat dilepaskan dari cara pandang terhadap sumber daya alam. Ketika hutan dan lahan diperlakukan terutama sebagai komoditas ekonomi, maka nilai sebuah kawasan cenderung dihitung berdasarkan seberapa besar keuntungan yang dapat dihasilkan. Sementara udara bersih, keselamatan masyarakat, keberlangsungan keanekaragaman hayati, dan hak generasi mendatang sering kali menjadi nilai yang sulit dimasukkan dalam neraca keuntungan. Inilah persoalan mendasarnya. Keuntungan diprivatisasi, tetapi kerugian ekologis dapat ditanggung publik. Korporasi memperoleh keuntungan ketika sumber daya berhasil dieksploitasi. Tetapi ketika hutan terbakar, masyarakat yang menghirup asap. Ketika sekolah ditutup, anak-anak kehilangan waktu belajar. Ketika warga sakit, keluarga mengeluarkan biaya. Ketika relawan meninggal, keluarga kehilangan orang yang dicintai. Ketika negara harus mengerahkan helikopter dan operasi pemadaman, anggaran publik kembali dikeluarkan.


Maka, keuntungan dan kerugian tidak selalu berada di tangan yang sama. Di sinilah kritik terhadap tata kelola kapitalistik menemukan relevansinya. Hutan Bukan Sekadar Lahan yang Menunggu Dijual. Islam menawarkan perspektif berbeda. Allah berfirman: "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah diperbaiki." QS. Al-A'raf: 56.


Larangan tersebut sangat relevan dalam konteks kerusakan ekologis. Bumi bukan ruang bebas untuk dieksploitasi tanpa batas. Manusia memang diberi amanah untuk mengelola bumi, tetapi pengelolaan tersebut harus berada dalam koridor syariat dan kemaslahatan.


Allah juga berfirman: "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan." QS. Al-Qashash: 77. Dengan demikian, pembangunan yang mengorbankan keselamatan manusia dan merusak ekosistem tidak dapat dibenarkan hanya karena menghasilkan keuntungan ekonomi.


Rasulullah ï·º bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." HR. Bukhari dan Muslim. Hadis ini memberikan fondasi penting tentang kepemimpinan. Seorang penguasa bukan hanya pemegang kewenangan administratif. Ia adalah raa'in, pengurus rakyat. Konsekuensinya, negara tidak boleh sekadar hadir untuk membuat regulasi, memberikan imbauan, lalu datang ketika bencana telah terjadi tetap harus memastikan keselamatan rakyat. 


Jika diperlukan pembangunan infrastruktur pencegahan kebakaran dengan biaya besar, negara harus mengadakannya. Jika kawasan gambut membutuhkan sistem pengelolaan air yang serius, negara harus membangunnya. Jika diperlukan teknologi pemantauan kebakaran sejak dini, negara harus mengadakannya. Jika diperlukan fasilitas kesehatan dan evakuasi di wilayah rawan asap, negara harus menyediakannya. Karena ukuran keberhasilan negara bukan hanya berapa banyak api yang berhasil dipadamkan.


Dalam Islam, menjaga jiwa (hifzh an-nafs) merupakan salah satu tujuan penting syariat. Allah berfirman: "Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia." QS. Al-Ma'idah: 32.


Ayat ini memberikan perspektif yang sangat kuat. Satu nyawa bukan angka. Satu anak yang meninggal akibat sesak bukan sekadar statistik. Satu relawan yang gugur bukan sekadar data korban. Karena itu, negara tidak boleh menunggu korban berjatuhan sebelum mengambil langkah luar biasa. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas sebelum api membesar.


Karhutla tidak boleh hanya dilihat sebagai masalah teknis pemadaman. Ia adalah masalah tata kelola. Maka, pencegahan harus dimulai dari hulu. Dalam konstruksi Islam, hutan dan sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai secara bebas untuk kepentingan segelintir orang. Nabi Muhammad ï·º bersabda: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadis ini menjadi salah satu landasan pembahasan fikih tentang kepemilikan umum.


Prinsipnya adalah bahwa sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak boleh menjadi sarana monopoli segelintir pihak sehingga masyarakat kehilangan akses terhadap kemaslahatan yang menjadi hak mereka. Islam juga tidak membiarkan perusakan berlangsung tanpa pertanggungjawaban.


Karena itu, negara harus melakukan penegakan hukum secara tegas. Pelaku yang terbukti melakukan pembakaran atau perusakan dapat dikenai sanksi ta'zir sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkannya. Namun penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Jika terdapat bukti adanya pihak yang memerintahkan, membiayai, mengambil keuntungan, atau dengan sengaja melakukan pembiaran yang melanggar kewajibannya, maka seluruh rantai pertanggungjawaban harus diperiksa berdasarkan hukum. Wallahu alam.

Selasa, 01 September 2026

Oleh: Arimbi N.U 

(Pemerhati Remaja)





Viral di media sosial temuan dari Kota Udang, dimana di kota ini ditemukan pelajar yang terjangkit HIV dengan jumlah yang membuat miris. Dinas Kesehatan Pemkab Sidoarjo mencatat sebanyak 7.230 orang hidup dengan Human Immunodeficiency Virus (HIV) berdasarkan data kumulatif sejak 2001 hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 522 orang merupakan pelajar dari jenjang PAUD hingga SMA. (kumparan.com, 24 Juli 2026)


Sebagai perbandingan, di Kabupaten Blora, tempat saya tinggal saat ini, tercatat penderita HIV pada awal tahun ini sebanyak 62 orang. Berdasarkan data, satu kasus HIV terjadi pada anak usia 5-14 tahun, satu kasus pada usia 15-19 tahun, kemudian enam kasus pada usia 20-24 tahun, 35 kasus pada usia 25-49 tahun, serta 19 kasus HIV terjadi pada kelompok usia diatas 50 tahun. 

“Penyebab dominan masih karena hubungan seksual beresiko yang memicu IMS (infeksi Menular Seksual} dan juga kelompok LSL (Lelaki Seks Lelaki), “ujar Edi Widayat selaku Kepala Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Blora. “Jangan bebas dalam hubungan seksual dan jangan berganti-ganti pasangan. Ini menjadi salah satu upaya penting untuk mencegah penularan HIV,” ujarnya lagi. (Beritajateng.id, 3 Juni 2026)


Meskipun di Blora hanya ditemukan 2 kasus HIV pada remaja, bukan berarti warga Blora bisa bernafas lega, karena masih ada ancaman lain yang mengintai yaitu kelompok LSL seperti yang telah disampaikan oleh Kepala Dinkesda Blora.


Merespons tingginya perhatian publik terhadap penemuan di kota yang juga mendapat julukan Kota Petis tersebut, Kementerian Kesehatan mengatakan peningkatan jumlah kasus HIV di Kabupaten Sidoarjo menunjukkan keberhasilan perluasan layanan deteksi dini, sehingga semakin banyak masyarakat mengetahui status HIV-nya dan dapat segera memperoleh pengobatan. (Jatim.antaranews.com, 26 Juli 2026)


Sangat disayangkan pernyataan yang diberikan oleh kementerian Kesehatan tersebut. Bolehlah kita berpositif thinking, tapi jangan sampai menutup mata atas permasalahan yang sebenarnya terjadi.  Meningkatnya temuan kasus HIV dikatakan tidak bisa langsung dimaknai meningkatnya kasus penularan. Tapi dianggap karena meningkatnya efektifitas dan gencarnya deteksi dini yang dilakukan oleh pemerintah. Ini adalah bentuk gagal paham terhadap problem yang ada.

Salah dalam membaca masalah dan keliru dalam mendefinisikan akar masalah, maka solusi yang dimunculkan pun jadi problematik, tidak akan benar-benar solutif dan fundamental. Tidak menyentuh akar persoalan dan hanya sebatas kuratif saja.


Sangat kentara bahwa cara pandang terhadap problem HIV tersebut sarat dengan pola pikir sekulerisme liberal. Pola pikir yang menjauhkan agama dari kehidupan. Menyebabkan perilaku hidup bebas tanpa aturan yang tentu akan menyebabkan berbagai kerusakan.


Tingginya kasus HIV pada remaja mencerminkan rusaknya sistem sosial akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme. Dan solusi yang seharusnya dilakukan adalah mengganti sistem sekuler tersebut dengan sistem yang bersumber dari Allah SWT, yaitu Islam. 

Coba kita bandingkan solusi dari sistem saat ini yaitu program pencegahan yang ditawarkan berupa edukasi seksual, safe sex, pengenalan organ-organ reproduksi yang hal tersebut tidak menyentuh akar masalah. Edukasi seksual ini sering kali hanya berfokus pada dampak kesehatan medis seperti pencegahan penyakit menular seksual atau kehamilan yang tak diinginkan. 

Bahkan terkadang program tersebut kontra produktif, karena justru membangkitkan rasa penasaran remaja terhadap hal-hal berbau seksualitas dan membuat mereka lebih ingin mencoba.


Berbeda dengan Islam, untuk mencegah HIV pada pelajar Islam membangun sistem pergaulan sosial. Islam mengatur untuk menjaga pandangan manusia, larangan mendekati perbuatan zina, menggunakan pakaian syar’i, dan mengatur proses pernikahan serta sanksi bagi pelaku pelanggaran hukum syariat Islam. Aturan pencegahan dimulai dari individu yang menjaga dirinya dengan berpakaian yang sesuai perintah agama, di masyarakat diterapkan aturan pernikahan dan negara pun berandil memberikan hukuman bagi yang melanggar aturan. Semua tercakup, tidak ada elemen yang terlewatkan.


Dalam Islam terdapat pula penerapan sistem pendidikan Islam, dimana akan diintegrasikan materi kesehatan reproduksi dengan ilmu fiqih pergaulan dan akhlak. Remaja akan memahami bahwa menjaga kesehatan organ reproduksi adalah bagian dari ibadah dan amanah. Mereka akan menyadari pula bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.


Sinergi 3 pilar (keluarga, lingkungan masyarakat dan negara) sangat penting dalam mewujudkan generasi yang selamat dari ancaman pergaulan bebas dan HIV.


Tidak ada solusi lain yang fundamental kecuali hanya solusi Islam. Hanya Islam saja yang akan mengarahkan manusia pada kehidupan yang terjaga dengan baik, berkah dan sesuai fitrah.

 

Oleh: Rati Suharjo

(Penulis Opini Islami di Era Digital)





Mulai tahun ajaran 2026/2027, Kementerian Agama berencana memasukkan edukasi mengenai pencegahan fenomena LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah. Rencana tersebut menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap perkembangan nilai, perilaku, dan pemahaman seksual di kalangan generasi muda saat ini. (CNN Indonesia, 23/7/2026).


Pendidikan memang memiliki peran penting dalam membentuk karakter sekaligus cara pandang anak dan remaja. Namun, kebijakan tersebut menghadirkan pertanyaan yang lebih luas: bagaimana negara dapat memberikan pendidikan mengenai nilai dan perilaku yang dianggap penting bagi masyarakat, sekaligus tetap menghormati kebebasan individu dan prinsip-prinsip hak asasi manusia?


Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena pembentukan pola pikir generasi muda tidak berlangsung hanya melalui pendidikan formal. Keluarga, teman sebaya, lingkungan sosial, budaya populer, komunitas, media sosial, serta perkembangan teknologi turut memengaruhi cara anak dan remaja memahami hubungan antarmanusia, seksualitas, identitas diri, dan kebebasan.


Karena itu, memasukkan materi mengenai pencegahan LGBTQ ke dalam kurikulum tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan. Jika tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan dan pendidikan kepada generasi muda, pendekatan yang dilakukan perlu bersifat lebih menyeluruh dan tidak terbatas pada ruang kelas.


Dalam konteks tersebut, keluarga perlu diperkuat sebagai lingkungan pertama bagi anak dalam mengenal nilai, tanggung jawab, dan batasan dalam kehidupan sosial. Pada saat yang sama, anak harus mendapatkan perlindungan dari kekerasan, pelecehan, maupun eksploitasi seksual.


Selain keluarga, ruang digital juga tidak dapat diabaikan. Internet dan media sosial telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan anak dan remaja. Berbagai informasi dan konten yang mereka temui setiap hari dapat ikut membentuk cara berpikir serta perilaku.


Dengan demikian, persoalan ini pada dasarnya bukan semata-mata mengenai materi apa yang disampaikan di sekolah, melainkan juga mengenai berbagai lingkungan yang setiap hari turut membentuk pemikiran dan perilaku generasi muda.


Antara Pendidikan, Kebebasan, dan Hukum


Jika persoalan tersebut hendak ditangani melalui kebijakan negara, pembahasannya tentu tidak dapat dilepaskan dari prinsip kebebasan individu dan hukum yang berlaku. Negara memiliki kewenangan untuk menyusun kebijakan pendidikan dan perlindungan anak, tetapi kewenangan tersebut tetap perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku.


Dalam negara demokrasi, kebebasan individu merupakan salah satu prinsip yang mendapatkan perhatian. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati kehidupan pribadi dan kebebasan berekspresi, sekaligus memastikan setiap warga memperoleh perlindungan dari kekerasan dan perlakuan diskriminatif.


Di sisi lain, negara juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak, menjaga ketertiban sosial, serta mencegah berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi. Karena itu, upaya perlindungan tidak selalu identik dengan pembatasan kebebasan, tetapi harus mempertimbangkan tujuan, dasar hukum, dan cara penerapannya.


Atas dasar itu, penting membedakan antara pendidikan nilai, perlindungan terhadap anak, dan penegakan hukum terhadap perilaku orang dewasa. Ketiganya memiliki tujuan, ruang lingkup, dan konsekuensi yang berbeda.


Pendidikan karakter dan penyuluhan dapat menjadi bagian dari upaya membentuk generasi muda yang memiliki tanggung jawab serta kemampuan mengambil keputusan secara bijak. Namun, apabila kebijakan tersebut berkembang menjadi bentuk pelarangan atau pemberian sanksi terhadap perilaku tertentu, pembahasannya telah memasuki wilayah hukum dan hak asasi manusia.


Pada titik inilah pertanyaannya bukan hanya apakah suatu perilaku dipandang benar atau salah dari sisi moral. Lebih jauh, perlu dipertimbangkan siapa yang memiliki kewenangan untuk menetapkan batas tersebut, apa dasar hukumnya, serta bagaimana ketentuan tersebut diterapkan secara adil dan proporsional.


Hal ini penting agar upaya menjaga nilai-nilai yang diyakini masyarakat tetap berjalan dalam koridor hukum dan tidak berubah menjadi tindakan yang melampaui kewenangan.


Perspektif Islam tentang Seksualitas


Di samping perspektif hukum dan HAM, pembahasan mengenai seksualitas juga tidak dapat dilepaskan dari perspektif agama, khususnya bagi masyarakat yang menjadikan ajaran agama sebagai salah satu sumber nilai dalam kehidupan.


Dalam Islam, hubungan seksual tidak semata-mata dipandang sebagai urusan privat. Islam memiliki ketentuan mengenai halal dan haram yang bersumber dari wahyu. Kebebasan manusia tetap diakui, tetapi dipahami bersama dengan tanggung jawab moral dan batas-batas yang ditetapkan oleh agama.


Dari perspektif tersebut, pembahasan mengenai LGBTQ tidak hanya berkaitan dengan persoalan kebebasan individu, tetapi juga menyentuh persoalan nilai dan ketentuan agama. Dalam pandangan Islam, terdapat perbuatan yang dinilai tidak sesuai dengan syariat, sehingga umat Islam memiliki pedoman tersendiri dalam menentukan sikap terhadapnya.


Namun, ketika pandangan keagamaan tersebut hendak diterjemahkan ke dalam kebijakan atau hukum negara, persoalannya menjadi lebih kompleks. Perlu dibedakan antara keyakinan dan ajaran agama yang menjadi pedoman individu atau komunitas dengan kewenangan negara dalam menetapkan dan menegakkan hukum.


Kisah Kaum Nabi Luth dan Pandangan Islam


Dalam khazanah Islam, salah satu rujukan yang sering digunakan dalam pembahasan mengenai hubungan sesama jenis adalah kisah kaum Nabi Luth AS. Al-Qur'an menggambarkan perilaku kaum tersebut sebagai perbuatan keji dan menceritakan penolakan mereka terhadap dakwah Nabi Luth AS.


Allah SWT mengutus Nabi Luth AS untuk memperingatkan kaumnya. Namun, mereka menolak seruan tersebut dan bahkan mengusir Nabi Luth AS. Dalam kisah Al-Qur'an, kaum tersebut kemudian mendapatkan azab Allah SWT berupa kehancuran.


Sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-A'raf ayat 80–81:


“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu? Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.’”


Ayat tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam pandangan Islam mengenai hubungan seksual sesama jenis. Dengan demikian, ukuran benar dan salah dalam Islam tidak sepenuhnya ditentukan oleh keinginan pribadi ataupun perubahan pandangan mayoritas, melainkan juga merujuk pada hukum syara' yang bersumber dari wahyu.


Meski demikian, terdapat hal penting yang perlu dibedakan ketika pembahasan tersebut memasuki wilayah hukum pidana. Kisah azab kaum Nabi Luth AS merupakan bagian dari narasi Al-Qur'an mengenai hukuman Allah terhadap suatu kaum, sedangkan ketentuan mengenai sanksi pidana dalam fikih merupakan hasil pembahasan hukum Islam yang memiliki dalil, metode istinbat, serta perbedaan pendapat di kalangan ulama.


Karena itu, penerapan sanksi tidak dapat disamakan begitu saja dengan tindakan individu terhadap orang yang dianggap melakukan pelanggaran. Dalam tradisi hukum Islam sekalipun, penegakan hukum merupakan kewenangan otoritas yang sah dan harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Syariat, Demokrasi, dan Hukum Negara


Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks ketika ditempatkan dalam konteks negara demokrasi. Di satu sisi, terdapat nilai-nilai agama yang menjadi pedoman bagi masyarakat. Di sisi lain, hukum pidana harus berjalan sesuai dengan konstitusi dan hukum positif yang berlaku.


Jika hukum agama hendak diterapkan sebagai hukum negara, muncul sejumlah pertanyaan mendasar mengenai sumber hukum, kewenangan negara, serta batas-batas HAM. Dengan kata lain, persoalannya tidak berhenti pada apakah suatu ketentuan dianggap benar menurut agama, tetapi juga bagaimana ketentuan tersebut dapat diterapkan dalam sistem hukum yang berlaku.


Di sinilah terdapat perbedaan mendasar antara konsep demokrasi dan konsep syariat dalam Islam. Dalam sistem demokrasi, hukum dibentuk melalui institusi negara dan proses politik yang memperoleh legitimasi melalui mekanisme yang berlaku. Perlindungan terhadap HAM dan kebebasan individu juga menjadi salah satu bagian penting dalam kehidupan bernegara.


Sementara itu, dalam konsep syariat Islam, wahyu ditempatkan sebagai sumber utama dalam menentukan ketentuan halal dan haram. Standar benar dan salah tidak semata-mata ditentukan oleh kehendak manusia atau suara mayoritas.


Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa persoalannya bukan hanya mengenai boleh atau tidaknya suatu materi dimasukkan ke dalam kurikulum. Ada pertanyaan yang lebih mendasar mengenai sumber nilai dan sumber hukum yang hendak dijadikan landasan kehidupan masyarakat.


Ketika HAM dan kebebasan individu ditempatkan sebagai batas tertinggi dalam pembentukan hukum, terdapat perbedaan mendasar dengan konsep syariat yang menjadikan wahyu sebagai sumber hukum. Perbedaan inilah yang membuat perdebatan mengenai pendidikan seksual dan LGBTQ tidak berhenti pada persoalan kurikulum, tetapi juga menyentuh paradigma kehidupan bernegara.


Khilafah sebagai Kerangka Penerapan Syariat


Jika pembahasan kemudian diarahkan pada konsep pemerintahan yang menerapkan syariat secara menyeluruh, maka khilafah menjadi bagian dari perspektif politik Islam yang perlu dibahas. Dalam pandangan tersebut, negara tidak hanya mengatur persoalan hukum, tetapi juga pendidikan, keluarga, dan kehidupan sosial berdasarkan ketentuan syariat.


Dalam menghadapi isu LGBTQ, perlindungan anak dan remaja tetap perlu dilakukan secara menyeluruh. Pendidikan harus membantu membentuk karakter, tanggung jawab, kemampuan berpikir kritis, dan kemampuan mengambil keputusan. Keluarga, masyarakat, media, dan negara juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi anak dari kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi seksual.


Pada saat yang sama, penerapan hukum tidak semestinya dipahami sebagai tindakan yang dapat dilakukan oleh individu atau kelompok secara sepihak. Jika suatu ketentuan hendak dijadikan hukum yang mengikat masyarakat, diperlukan lembaga yang memiliki kewenangan, aturan yang jelas, serta mekanisme penegakan yang teratur.


Dengan demikian, pembahasan mengenai LGBTQ seharusnya tidak berhenti pada persoalan penolakan atau penerimaan terhadap suatu perilaku. Ada persoalan yang lebih luas mengenai bagaimana pendidikan membentuk generasi muda, bagaimana keluarga dan masyarakat menjalankan fungsi perlindungan, bagaimana negara menggunakan kewenangannya, serta nilai apa yang dijadikan dasar dalam menentukan hukum.


Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang kurikulum sekolah, tetapi juga tentang nilai moral, hukum, HAM, kebebasan, dan peran negara. Dalam perspektif Islam, wahyu menjadi dasar dalam menentukan nilai dan hukum. Sementara dalam konteks negara demokrasi, penerapan kebijakan harus mempertimbangkan konstitusi dan hukum positif yang berlaku.


Perbedaan paradigma tersebut penting untuk dipahami agar perdebatan mengenai LGBTQ tidak hanya berlangsung pada tataran emosional, tetapi juga dapat dibahas secara jernih mengenai agama, hukum, pendidikan, dan kehidupan bernegara.


Tujuannya adalah agar generasi muda tumbuh menjadi pribadi yang bertanggung jawab, menghargai orang lain, terlindungi dari kekerasan dan eksploitasi, serta memiliki pegangan nilai dalam menghadapi perubahan zaman.


Wallahu a'lam bissawab.

Categories

Labels

Keracunan Massal MBG: Cermin Kegagalan Sistemik Demokrasi Kapitalisme

 ​ ​Oleh: Nova Rosita Tanjung S.Pd (Ibu Rumah Tangga) ​Gelombang kasus keracunan massal kembali mengguncang pelaksanaan program Makan Bergiz...

Popular Posts