Oleh: Anita Novianti
(Penulis Kota Blora)
Bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatra tidak hanya merusak rumah dan lingkungan, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi banyak anak. Banjir dan longsor telah merenggut orang tua mereka.
Hal ini menjadikan anak-anak ini yatim piatu dalam waktu singkat. Di usia yang masih sangat membutuhkan pendampingan, mereka kehilangan figur pelindung, sumber kasih sayang, sekaligus penopang hidup.
Tanpa penanganan yang serius, anak-anak korban bencana ini berisiko kehilangan hak-hak dasarnya, seperti pengasuhan yang layak, pendidikan, kesehatan, dan rasa aman.
Tanggung jawab negara terhadap mereka ditegaskan dalam konstitusi. UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Anak yatim piatu korban bencana jelas termasuk dalam kategori anak terlantar karena kehilangan orang tua dan penopang kehidupan. Ini adalah fakta hukum yang seharusnya menjadi pijakan bagi pemerintah.
Akar Masalah Penanganan
Namun, dalam kenyataan di lapangan, perhatian negara sering kali berhenti pada fase darurat: bantuan makanan, tenda, dan logistik. Setelah sorotan publik mereda, nasib mereka kerap luput dari perhatian.
Terutama terkait masa depan mereka dalam jangka panjang, belum terlihat adanya komitmen yang kuat dan kebijakan khusus yang benar-benar fokus mengurus anak-anak yatim piatu pascabencana.
Penanganan yang lamban menunjukkan negara belum sepenuhnya hadir sebagai pengurus rakyat. Hal ini dipengaruhi oleh sistem yang berorientasi pada keuntungan dan efisiensi ekonomi (kapitalisme).
Dalam sistem tersebut, persoalan kemanusiaan sering kali didekati secara administratif dan proyek jangka pendek. Bahkan, dalam beberapa kasus, bencana justru dipandang sebagai peluang ekonomi.
Akibatnya, tanggung jawab negara untuk mengurus rakyat yang paling lemah tidak dijalankan secara optimal. Hal ini membuktikan adanya kegagalan fungsi perlindungan dalam sistem saat ini.
Perspektif Islam Kaffah
Berbeda dengan itu, konsep Khilafah menempatkan pengurusan rakyat (riayah) sebagai tanggung jawab utama. Rasulullah ﷺ bersabda: "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya" (HR Bukhari).
Negara akan memastikan anak-anak ini tetap berada dalam lingkungan kasih sayang melalui pengaturan hadanah dan perwalian. Jika masih ada keluarga, negara memfasilitasi pengasuhan mereka agar ikatan keluarga tidak hilang.
Bagi anak yang benar-benar tidak memiliki siapa pun, negara mengambil peran langsung sebagai pelindung. Rasulullah ﷺ bersabda: "Penguasa adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali" (HR Abu Dawud).
Negara menyediakan tempat tinggal aman, pendidikan, serta layanan kesehatan hingga mereka dewasa. Seluruh kebutuhan ini dibiayai oleh Baitulmal, sehingga tidak bergantung pada donasi sesaat atau belas kasihan.
Dengan pendekatan ini, anak korban bencana tidak hanya diselamatkan secara fisik, tetapi juga dipulihkan martabat dan masa depannya sebagai manusia yang berhak hidup layak di bawah naungan syariat.
Wallahu a'lam bishawab.







.jpg)

