SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Rabu, 15 Juli 2026

Oleh: Rita Handayani 

(Penulis)




​Kita tentu merasa aneh melihat realita yang ada saat ini. Di satu sisi, berita televisi hampir setiap hari menyuguhkan kasus korupsi triliunan rupiah yang dilakukan oleh para oknum pejabat. Namun di sisi lain, ketukan pintu rumah warga oleh petugas sensus ekonomi justru berujung pada kekhawatiran baru bagi kita: apakah ini acuan baru untuk menaikkan tarif pajak?


​Sungguh sebuah ironi yang bikin kita senyum kecut. Pejabat yang korupsi, tetapi mengapa dompet rakyat kecil yang terus diaudit?


​Lingkaran Setan Sekuler Kapitalisme


​Fenomena "berburu di kebun binatang" alias terus-menerus memajaki rakyat kecil ini sebenarnya bukan hal baru. Ini adalah konsekuensi logis dari penerapan sistem Sekuler Kapitalis yang saat ini mendominasi dunia.


​Dalam sistem ini, ada dua cacat bawaan yang membuat rakyat selalu menjadi korban:


● ​Negara sebagai "Tukang Palak", Bukan Pengurus: Dalam konsep kapitalisme murni, negara didorong untuk seminimal mungkin mengelola Sumber Daya Alam (SDA). Akibatnya, tambang, emas, minyak, dan gas diserahkan ke swasta atau asing. Karena kas negara kosong setelah asetnya diprivatisasi, maka pajak dijadikan sumber utama pendapatan negara. Sensus yang awalnya bermakna pemetaan ekonomi, akhirnya bergeser fungsi menjadi alat deteksi objek pajak baru.


● ​Sistem Biaya Tinggi Memicu Korupsi: Politik sekuler memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Untuk meraih jabatan, dibutuhkan biaya politik yang sangat mahal. Ketika pejabat tersebut berkuasa, fokus utamanya sering kali adalah "balik modal". Di sinilah korupsi tumbuh subur, sementara beban utang negara akibat korupsi lagi-lagi ditutupi dengan cara menaikkan pajak rakyat.


Bagaimana Islam Memandang Pendapatan Negara?


​Jika dalam sistem kapitalis rakyat diposisikan sebagai sapi perah, maka Islam datang dengan paradigma yang 180 derajat berbeda. Di dalam sistem Islam, pengelolaan keuangan negara diatur secara berkeadilan tanpa membebani rakyat kecil secara ugal-ugalan.


​Sumber utama kas negara dalam Islam bukanlah pajak yang ditarik dari kantong rakyat miskin, melainkan dari pengelolaan penuh Sumber Daya Alam (SDA). Islam menetapkan bahwa kekayaan alam yang jumlahnya melimpah—seperti air, hutan, dan barang tambang—adalah milik umum atau milik rakyat. 


Negara wajib mengelolanya secara mandiri dan maksimal, lalu mengembalikan seluruh hasilnya untuk fasilitas publik seperti pendidikan gratis, kesehatan gratis, dan infrastruktur.


​Lalu, apakah tidak ada pajak dalam Islam? Pajak (dharibah) tetap ada, namun sifatnya sangat ketat. Pajak hanya boleh dipungut secara temporer ketika kas negara benar-benar kosong, dan itu pun hanya diambil dari kaum muslim yang kaya, bukan dipukul rata ke seluruh lapisan masyarakat.


​Makanya, ketika Islam melakukan sensus penduduk atau pemetaan ekonomi, tujuannya murni untuk kemaslahatan umat. Sensus digunakan untuk memastikan siapa yang berhak menerima zakat, daerah mana yang butuh fasilitas, atau sektor usaha apa yang perlu disuntik modal oleh negara. Sensus bukan alat spionase negara untuk mencari celah penarikan upeti baru.


​Kita Butuh Solusi Sistemik, Bukan Sekadar Ganti Pejabat


​Selama cara pandang bernegara kita masih menggunakan kacamata sekuler-kapitalis, maka gonta-ganti pejabat pun tidak akan menyelesaikan masalah. Korupsi akan tetap jalan terus, dan rakyat akan tetap dikejar-kejar pajak.


​Rakyat hari ini tidak butuh diaudit atau dicurigai isi dompetnya melalui berbagai modus sensus ekonomi. Yang dibutuhkan rakyat adalah kembalinya fungsi negara sebagai pengurus rakyat yang mengembalikan kekayaan alam untuk kemakmuran bersama, bukan untuk segelintir korporasi.

Oleh: Anizah (Penulis)





Baru-baru ini, publik kembali dihangatkan oleh polemik di media sosial. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Psikologi Universitas Indonesia mengunggah konten yang mengutip kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008. 


Kajian tersebut menyatakan bahwa tidak ada riset yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Unggahan ini segera memicu reaksi keras dari masyarakat. 


Menanggapi kegaduhan tersebut, pihak birokrasi UI langsung memberikan klarifikasi tegas bahwa unggahan organisasi kemahasiswaan tersebut sama sekali tidak mencerminkan posisi resmi UI sebagai institusi akademik negara.(detiknews 03/07/2026)


Di sisi lain, melihat keresahan yang terus berulang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak tinggal diam. MUI kini tengah bergerak aktif menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT. 


Langkah konkrit ini diambil untuk mendorong payung hukum tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI, agar Indonesia memiliki benteng hukum yang kuat dari legalisasi perilaku ini.

--------


Benturan Fitrah Manusia dan Konsep HAM Sekuler


Jika kita berbicara jujur menggunakan akal sehat, nurani, dan naluri, LGBT secara otomatis diakui sebagai sebuah penyimpangan. 


Secara biologis dan fitrah , manusia diciptakan berpasangan untuk melestarikan keturunan. Namun, dalam kacamata Hak Asasi Manusia (HAM) yang lahir dari rahim Barat, standar ini dijungkirbalikkan. 


Atas nama kebebasan individu, perilaku menyimpang ini justru tidak dianggap sebagai kelainan, melainkan diklaim sebagai bentuk "keragaman" yang harus dihormati.


Ini adalah buah busuk dari sistem Kapitalisme. Sistem ekonomi dan politik yang melahirkan paham HAM ini menempatkan kebebasan materi dan kepuasan individu di atas segalanya. 


Ketika sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) menjadi fondasi negara, maka hukum dibuat berdasarkan kesepakatan manusia yang lemah dan berubah-ubah. 


Akibatnya, kampanye legalisasi LGBT akan terus meluas. Negara-negara yang menjunjung tinggi HAM sekuler—bahkan yang belum melegalkannya secara hukum positif sekalipun—akan perlahan-lahan dipaksa longgar dan membiarkan propaganda ini masuk ke ruang publik, sekolah, hingga kurikulum pendidikan.

--------


Sudut Pandang Islam: Penyimpangan Gharizah Nau'


Dalam konsep penciptaan Islam, manusia dibekali dengan berbagai potensi kehidupan, salah satunya adalah gharizah nau' (naluri untuk melestarikan keturunan dan kasih sayang). Islam mengatur naluri ini dengan sangat rapi dan suci, yaitu hanya melalui pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan.


Islam hanya mengenal dua jenis kelamin: laki-laki (pria) dan perempuan (wanita). Tidak ada jenis kelamin ketiga, keempat, atau spektrum gender yang tanpa batas. Oleh karena itu, klaim yang menyebutkan bahwa menjadi LGBT adalah "bawaan lahir" atau "fitrah dari Tuhan" adalah kekeliruan yang sangat fatal. Fitrah manusia yang suci tidak mungkin menuntun pada kehancuran biologis dan kepunahan generasi.


Hukum Islam: Dosa Besar dan Sanksi Kriminal


Islam dengan tegas mengharamkan perilaku LGBT dan mengategorikannya sebagai dosa besar. Para pelakunya dipandang telah melakukan tindakan kriminal (jinayah) yang merusak tatanan sosial, sehingga layak dijatuhi sanksi yang sangat berat di dunia.


Kisah kaum Nabi Luth yang diabadikan dalam Al-Qur'an menjadi dalil utama betapa Allah SWT sangat murka terhadap perilaku ini. Allah SWT berfirman:


"Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia (homoseksual), dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas?" (QS. Asy-Syu'ara: 165-166)


Kemurkaan ini juga dipertegas oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya mengenai sanksi bagi pelaku aktif maupun pasif dalam tindakan penyimpangan ini:


"Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)


Sejarah Daulah Islam dalam Menangani Penyimpangan

Sepanjang sejarah kegemilangan peradaban Islam di masa Daulah Khilafah, ketegasan hukum ini diaplikasikan demi menjaga moralitas publik. Para khalifah dan qadhi (hakim) memperlakukan kasus penyimpangan seksual sebagai ancaman serius terhadap ketahanan negara.


Masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq: Ketika menerima laporan dari sahabat Khalid bin Walid mengenai adanya pria yang melakukan hubungan layaknya suami istri dengan sesama pria di wilayah Arab pinggiran, Abu Bakar langsung bermusyawarah dengan para sahabat terkemuka. Ali bin Abi Thalib saat itu memberikan pandangan hukum yang paling tegas, menyatakan bahwa perbuatan tersebut belum pernah dilakukan kecuali oleh satu umat (kaum Luth) yang kemudian dibinasakan Allah. Ali menyarankan hukuman mati dengan cara dibakar, dan Abu Bakar menyetujui keputusan tersebut setelah mencapai ijma (kesepakatan) sahabat.


Masa Daulah Umayyah dan Abbasiyah: Hukum Islam diterapkan secara konsisten. Masyarakat dididik dengan ketakwaan, sehingga kasus penyimpangan  tidak pernah menjadi sebuah gerakan publik yang menuntut legalisasi. Negara akan mengawasi tempat-tempat umum dan menindak tegas siapa saja yang menunjukkan gelagat merusak moral masyarakat.


Sanksi Islam sebagai Jawazir dan Jawabir

Sistem sanksi dalam Islam (Uqubat) memiliki dua fungsi yang sangat adil dan rasional, yaitu sebagai jawazir dan jawabir.


Jawazir (Pencegah/Efek Jera): Penerapan hukuman yang tegas dan dilakukan secara terbuka di hadapan publik berfungsi untuk menakuti orang lain yang memiliki niat serupa. Ketika masyarakat melihat betapa mengerikannya sanksi bagi pelaku penyimpangan, mereka akan berpikir seribu kali untuk mencoba atau mengampanyekannya.


Jawabir (Penebus Dosa): Di akhirat kelak, sanksi hukum Islam yang telah dijalani oleh seorang pelaku kriminal di dunia akan menjadi penebus dosanya. Sehingga di hadapan Allah SWT, ia tidak perlu lagi menerima siksaan atas dosa yang sama yang hukumannya telah ia bayar tunai di dunia.


Khatimah: Hanya Sistem Islam yang Mampu Memberantas Tuntas


Pada akhirnya, kita harus sadar bahwa regulasi setengah hati dalam sistem sekuler saat ini tidak akan pernah cukup untuk membendung arus LGBT. Selama HAM kapitalistik masih menjadi dewa, celah-celah hukum akan selalu ditemukan oleh para promotornya untuk menyusup.


Hanya negara yang menerapkan sistem Islam secara menyeluruh (kaffah) yang mampu memberantas penyakit sosial ini sampai ke akar-akarnya. Islam menutup rapat semua celah:


Sistem Pendidikan Islam menanamkan akidah dan identitas gender yang kuat sejak dini.


Sistem Sosial Islam melarang campur baur pria-wanita yang tidak syar'i namun tetap menjaga batasan aurat sesama jenis agar tidak timbul penyimpangan.


Sistem Media menyaring semua konten pornografi dan propaganda menyimpang.


Sistem Sanksi (Uqubat) siap mengeksekusi siapa saja yang nekat merusak tatanan suci kemanusiaan.


Menolak LGBT bukan sekadar urusan kebencian personal, melainkan bentuk penjagaan kita terhadap kelangsungan fitrah manusia, masa depan generasi, dan upaya menjemput ridha serta keberkahan dari Allah SWT di atas bumi Indonesia.

Senin, 15 Juni 2026

Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M

(Praktisi Pendidik dan Penulis)





Pendidikan merupakan salah satu pilar utama kemajuan bangsa. Namun, realitas yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan tinggi semakin sulit dijangkau oleh masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Menyusutnya subsidi negara terhadap pendidikan tinggi berimplikasi pada meningkatnya biaya kuliah yang harus ditanggung mahasiswa. Akibatnya, tidak sedikit mahasiswa yang terpaksa menghentikan studinya karena keterbatasan ekonomi.


Data terbaru dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Dalam laporan Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025, tercatat sebanyak 289 ribu mahasiswa di Indonesia mengalami putus kuliah hingga tahun 2025, meningkat 2,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Mayoritas berasal dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan persentase mencapai 73,81 persen ([detikcom][1]).


Sebagaimana diberitakan oleh [DetikEdu](https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-8503719/kemdiktisaintek-289-ribu-mahasiswa-ri-putus-kuliah-per-2025-terbanyak-dari-pts?utm_source=chatgpt.com), kelompok usia 21 hingga 30 tahun menjadi penyumbang terbesar angka putus kuliah dan mereka menghadapi kombinasi persoalan berupa keterbatasan finansial, tuntutan masuk ke dunia kerja, serta peluang penyelesaian studi yang semakin sulit ([detikcom][1]).


Sementara itu, laporan lain menyebutkan bahwa kasus putus kuliah paling banyak terjadi pada jenjang sarjana dan hampir merata di berbagai bidang ilmu, mulai dari ekonomi, teknik, sosial hingga pendidikan. ([detikcom][1]). Fenomena ini menunjukkan bahwa pendidikan tinggi semakin sulit dipertahankan oleh masyarakat yang secara ekonomi tidak memiliki kemampuan kuat untuk membiayai kuliah hingga selesai.


Meningkatnya angka putus kuliah tidak dapat dilepaskan dari arah kebijakan pendidikan tinggi yang semakin berorientasi pada mekanisme pasar. Kampus dituntut mandiri dalam pembiayaan sehingga sumber pemasukan terbesar berasal dari mahasiswa melalui UKT, uang pembangunan, maupun berbagai biaya akademik lainnya.


Kondisi ini sangat terasa terutama pada PTS yang sebagian besar operasionalnya bergantung pada pembayaran mahasiswa. Ketika biaya pendidikan naik sementara daya beli masyarakat stagnan bahkan menurun, banyak mahasiswa akhirnya memilih cuti atau berhenti kuliah.


Secara sistemik, kondisi ini merupakan konsekuensi dari penerapan sistem kapitalisme dalam pengelolaan pendidikan. Dalam paradigma kapitalisme, pendidikan dipandang sebagai sektor jasa yang dapat diperjualbelikan dan menghasilkan keuntungan ekonomi. Negara berperan lebih sebagai regulator dibandingkan penanggung jawab utama penyelenggaraan pendidikan.


Akibatnya, pendidikan tinggi perlahan berubah dari kebutuhan publik menjadi komoditas. Mereka yang memiliki kemampuan finansial dapat mengakses pendidikan berkualitas, sedangkan masyarakat miskin harus berjuang keras atau bahkan kehilangan kesempatan melanjutkan studi.


Padahal, berbagai penelitian menunjukkan bahwa kualitas pendidikan tinggi berpengaruh besar terhadap daya saing bangsa, produktivitas ekonomi, inovasi, dan kualitas sumber daya manusia. Ketika akses pendidikan semakin terbatas, maka kesenjangan sosial akan semakin melebar.


Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan mendasar yang harus dijamin negara. Pendidikan bukan sekadar sarana memperoleh pekerjaan, tetapi juga proses pembentukan kepribadian Islam serta penguasaan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi umat.


Allah SWT berfirman:"Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat." (QS. Al-Mujadilah: 11). Ayat ini menunjukkan betapa tingginya kedudukan ilmu dalam Islam. Karena itu, negara tidak boleh membiarkan akses pendidikan terhambat oleh persoalan biaya.


Rasulullah ﷺ juga bersabda "Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim." (HR. Ibnu Majah). Jadi kewajiban menuntut ilmu tentu harus ditopang dengan sistem yang memungkinkan setiap individu memperoleh pendidikan secara layak. Oleh sebab itu, Islam tidak menyerahkan urusan pendidikan kepada mekanisme pasar.


Dalam hadist lain Rasulullah ﷺ bersabda: "Imam (khalifah) adalah pemelihara rakyat dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipeliharanya." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadist ini menegaskan bahwa negara berfungsi sebagai raa'in (pengurus rakyat). Termasuk di dalamnya menjamin terselenggaranya pendidikan yang dapat diakses seluruh warga negara tanpa diskriminasi ekonomi.


Dalam sistem Islam, pendidikan merupakan pelayanan publik yang wajib disediakan negara secara gratis hingga pendidikan tinggi. Negara mengalokasikan dana pendidikan dari Baitul Mal, yang memiliki sumber pemasukan beragam seperti pengelolaan kepemilikan umum, fai, kharaj, jizyah, dan berbagai sumber syar'i lainnya. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak dibebani biaya kuliah yang tinggi sehingga peluang putus kuliah akibat faktor ekonomi dapat diminimalkan.


Selain sekolah dan kampus negeri, lembaga pendidikan swasta juga dapat berdiri melalui skema wakaf. Namun, keberadaannya bukan untuk mencari keuntungan, melainkan sebagai bagian dari pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Kurikulum dan standar pendidikan tetap berada dalam pengawasan negara agar kualitas pendidikan merata.


Sejarah Islam menunjukkan bahwa lembaga-lembaga pendidikan besar seperti Madrasah Nizamiyah maupun berbagai pusat ilmu pengetahuan pada masa kejayaan Islam berkembang melalui dukungan negara dan wakaf umat. Pendidikan menjadi sarana mencetak ulama, ilmuwan, dokter, insinyur, dan pemimpin yang berkontribusi bagi peradaban.


Meningkatnya angka putus kuliah hingga mencapai 289 ribu mahasiswa merupakan alarm serius bagi masa depan pendidikan Indonesia. Persoalan ini bukan semata-mata masalah individu yang kurang mampu membayar biaya kuliah, tetapi menunjukkan adanya persoalan struktural dalam tata kelola pendidikan tinggi.


Ketika pendidikan dipandang sebagai komoditas, maka akses terhadap ilmu akan semakin ditentukan oleh kemampuan finansial. Sebaliknya, Islam memandang pendidikan sebagai hak seluruh rakyat yang wajib dijamin negara.


Sudah saatnya pendidikan dikembalikan pada fungsi hakikinya, yaitu membentuk manusia berilmu, berakhlak, dan mampu membangun peradaban, bukan menjadi beban yang hanya dapat dipikul oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi. Pendidikan yang berkualitas dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat merupakan investasi terbaik untuk melahirkan generasi unggul dan masa depan bangsa yang lebih baik. Wallahu alam.

Minggu, 14 Juni 2026


Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M

Penulis dan Praktisi Pendidik





Tragedi kemanusiaan di Palestina kembali menyita perhatian dunia. Kali ini, sorotan tertuju pada perlakuan yang dialami para relawan kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF). Mereka datang membawa misi kemanusiaan untuk membantu rakyat Gaza, namun justru mengalami berbagai tindakan represif selama penahanan.


Sejumlah media internasional dan nasional memberitakan kesaksian para relawan tersebut. Dalam laporan Al Jazeera disebutkan adanya dugaan sexual assault in Israeli detention, terhadap sejumlah aktivis flotilla. Sementara itu, pemberitaan BBC Indonesia memuat pernyataan penyelenggara Global Sumud Flotilla 2.0 yang menyebutkan, Setidaknya ada 15 kasus kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan. Ada yang ditembak dengan peluru karet dari jarak dekat. Puluhan orang mengalami patah tulang.


Laporan lain dari iNews juga mengungkap kesaksian relawan WNI yang mengaku dipukuli, disetrum hingga diteriaki sebagai teroris selama ditahan. Pemerintah Kanada pun menyatakan menerima informasi mengenai perlakuan mengerikan terhadap warganya, sedangkan pemerintah Jerman dan Spanyol mengonfirmasi adanya warga mereka yang mengalami cedera.



Fakta-fakta tersebut memperlihatkan bahwa para aktivis kemanusiaan yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru mengalami tindakan yang melukai nilai-nilai kemanusiaan. Aktivis kemanusiaan adalah non-kombatan yang datang bukan membawa senjata, melainkan bantuan dan solidaritas bagi korban konflik. Ketika mereka menjadi korban kekerasan, dunia seharusnya tidak tinggal diam.


Peristiwa ini tentu saja menunjukkan betapa lemahnya sistem internasional dalam menegakkan keadilan secara setara. Selama ini, banyak pihak menilai hukum internasional sering kali dipengaruhi kepentingan politik negara-negara besar. Akibatnya, penegakan hukum menjadi tidak konsisten. Ada pelanggaran yang cepat mendapat sanksi internasional, namun ada pula yang terus berulang tanpa tindakan tegas.


Dalam sistem kapitalisme sekuler, kepentingan politik, ekonomi, dan geopolitik sering menjadi prioritas utama dibanding nilai moral dan kemanusiaan. Negara-negara kuat memiliki pengaruh besar terhadap arah kebijakan dunia. Kondisi inilah yang melahirkan ketimpangan kekuatan serta lemahnya akuntabilitas internasional.


Kapitalisme sekuler memisahkan agama dari kehidupan publik dan politik. Akibatnya, standar benar dan salah sering diukur berdasarkan kepentingan, bukan berdasarkan nilai kebenaran yang tetap. Ketika keuntungan politik lebih diutamakan, maka penderitaan rakyat kecil kerap diabaikan.


Yang paling menyedihkan, tragedi ini terjadi di tengah dunia yang terus berbicara tentang hak asasi manusia dan kebebasan. Namun dalam praktiknya, rakyat Palestina masih menghadapi blokade, serangan, kelaparan, dan penderitaan berkepanjangan. Bahkan relawan kemanusiaan yang datang membantu pun mengalami intimidasi dan kekerasan.


Bagi umat Islam, persoalan Palestina bukan sekadar isu politik, tetapi juga persoalan kemanusiaan dan ukhuwah. Islam mengajarkan bahwa setiap manusia wajib dijaga kehormatannya. Allah Swt. berfirman: “Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8)


Ayat ini menunjukkan bahwa Islam menjunjung tinggi keadilan, bahkan terhadap pihak yang dibenci sekalipun. Karena itu, segala bentuk kekerasan terhadap warga sipil, perempuan, anak-anak, maupun relawan kemanusiaan merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.


Rasulullah saw. juga memberikan teladan dalam menjaga kehormatan manusia, termasuk dalam kondisi perang. Dalam hadis riwayat Abu Dawud disebutkan bahwa Rasulullah melarang pembunuhan terhadap perempuan dan anak-anak dalam peperangan. Ini menunjukkan bahwa Islam memiliki aturan yang jelas dalam menjaga kemanusiaan.


Islam kaffah menghadirkan aturan kehidupan yang menjadikan keadilan sebagai pondasi utama. Dalam sistem Islam, penguasa berkewajiban melindungi rakyat, menjaga kehormatan manusia, dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kezaliman tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kekebalan hukum hanya karena kekuatan politik atau dukungan internasional.


Namun perjuangan membela Palestina harus tetap dilakukan dengan cara yang bermartabat, bijak, dan sesuai nilai kemanusiaan. Umat Islam perlu memperkuat persatuan, meningkatkan kepedulian, mendukung bantuan kemanusiaan, menyuarakan keadilan melalui jalur damai, serta membangun kesadaran umat tentang pentingnya ukhuwah Islamiyah. Allah Swt. berfirman: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara.” (QS. Al-Hujurat: 10). Ayat ini menjadi pengingat bahwa umat Islam adalah satu tubuh yang saling peduli terhadap penderitaan saudaranya. Persatuan umat bukan untuk menebar kebencian, tetapi untuk menghadirkan kekuatan moral, kepedulian, dan solusi yang berkeadilan.


Sudah saatnya dunia berhenti bungkam terhadap berbagai pelanggaran kemanusiaan. Tragedi yang menimpa relawan Global Sumud Flotilla menjadi alarm bahwa nurani kemanusiaan sedang diuji. Ketika aktivis kemanusiaan saja tidak lagi aman, maka dunia sedang menghadapi krisis moral yang sangat serius.


Karena itu, umat Islam perlu kembali memahami pentingnya persatuan dan penerapan nilai-nilai Islam secara menyeluruh dalam kehidupan. Islam kaffah mengajarkan keadilan, perlindungan terhadap manusia, serta penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk kedzaliman. Dengan nilai-nilai itulah, kemanusiaan dapat dijaga dan perdamaian yang adil dapat diwujudkan tentu dalam naungan sistem Islam yang dipimpin oleh khilafah. Wallahu alam.

Oleh: Anizah

Penulis Kota Blora





Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kembali membanjiri ruang publik, meninggalkan kecemasan mendalam bagi jutaan pekerja. Data terbaru di lapangan menunjukkan bahwa ancaman ini nyata dan kian tak terkendali. Tekanan konflik geopolitik global, pelemahan nilai tukar rupiah, hingga lonjakan biaya produksi kian menjepit dunia usaha. Akibatnya, buruh menjadi korban pertama yang dikorbankan demi menyelamatkan neraca keuangan perusahaan.


Kondisi riil ini dikonfirmasi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Sebanyak 350 karyawan PT Xacti Indonesia di Depok, Jawa Barat, baru saja menghadapi kenyataan pahit terkena PHK. Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa fenomena ini bagaikan efek domino yang meluas. Sejumlah industri besar di wilayah Tangerang dan Banten mulai dari PT Shewa, Lung Cheong, PT PWI, hingga Nikomas turut melakukan pemangkasan sepihak. Sektor otomotif seperti CV Asri Motor di Sidoarjo pun tak luput dari badai ini. Jauh-jauh hari, KSPI telah memperingatkan bahwa eskalasi konflik global, termasuk ketegangan di Timur Tengah yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran, akan berdampak langsung pada rapuhnya stabilitas industri dalam negeri. (kompas.com 25/5/2026)


Dampaknya di hilir sungguh mengerikan, persaingan mencari kerja kini berada pada titik yang tidak masuk akal. Untuk satu lowongan pekerjaan yang dibuka, ribuan pelamar harus saling sikut demi bertahan hidup.

-------


Kapitalisme Menjadikan Manusia Sebatas Komoditas


Jika kita jeli melihat persoalan ini secara makro, badai PHK bukanlah sekadar fenomena musiman akibat siklus bisnis biasa. Ini adalah buah logis yang lahir dari rahim sistem ekonomi Kapitalisme. Dalam kacamata kapitalistik, tenaga kerja atau buruh tidak dipandang sebagai manusia yang memiliki kebutuhan hidup, melainkan sekadar komoditas atau faktor produksi semata. Ketika biaya operasional membengkak, buruh dipangkas layaknya mematikan mesin yang tidak lagi efisien.


Lebih dari itu, sistem ini secara inheren menciptakan ketimpangan struktural melalui pemusatan modal (monopoli) pada segelintir orang. Lapangan kerja menjadi komoditas yang sangat terbatas. Lapangan kerja baru bukan dibuka berdasarkan seberapa besar kebutuhan masyarakat untuk bekerja, melainkan semata-mata berdasarkan kalkulasi "apakah investasi ini mendatangkan keuntungan finansial (profit) yang maksimal bagi pemilik modal". Jika profitabilitas menurun akibat guncangan global, maka pintu lapangan kerja langsung ditutup rapat-rapat.


Di tengah situasi ini, di manakah peran negara? Dalam sistem Kapitalisme, negara dikebiri fungsinya dan hanya bertindak sebagai regulator atau penjaga kepentingan para kapitalis (pemilik modal). Regulasi yang dilahirkan sering kali lebih berpihak pada kemudahan investasi ketimbang perlindungan hak pekerja. Ketika gelombang PHK massal benar-benar melanda, respons negara sangat terbatas dan superfisial paling jauh hanya mampu menawarkan jaring pengaman sosial sementara, seperti bantuan sosial atau dana pelatihan yang tidak menyembuhkan akar penyakit pengangguran itu sendiri.

--------



Menengok Konstruksi Ekonomi Islam


Ketika sistem buatan manusia ini terbukti gagal memberikan rasa aman dan kesejahteraan, maka sudah saatnya beralih pada paradigma alternatif yang fundamental. Islam menawarkan solusi sistemik yang menempatkan manusia dan kesejahteraan sebagai poros utama ekonomi melalui institusi Khilafah.


1. Negara sebagai Raa'in (Pengurus Rakyat)

Dalam pandangan Islam, kepemimpinan adalah amanah untuk melayani, bukan sarana berbisnis dengan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:


"Imam (kepala negara) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya."


Negara wajib menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi setiap laki-laki yang wajib menafkahi keluarganya. Menjamin lapangan kerja di sini bukan sekadar memberikan bansos, melainkan menciptakan ekosistem riil agar setiap orang mampu bekerja secara bermartabat.


2. Memutus Ketergantungan pada Modal Kapitalis

Sistem ekonomi Islam tidak bertumpu pada utang luar negeri berbasis riba atau pasar modal yang spekulatif, yang sangat rentan goyang oleh konflik global. Sektor riil—seperti pertanian, perdagangan, dan manufaktur barang kebutuhan pokok—menjadi motor penggerak utama. Dengan menghidupkan sektor riil secara mandiri, ekonomi negara tidak mudah terombang-ambing oleh sentimen geopolitik luar negeri atau fluktuasi nilai tukar.


3. Distribusi Kepemilikan yang Adil dan Anti-Monopoli

Khilafah membangun struktur kepemilikan yang tegas dengan membaginya menjadi tiga kategori:


Kepemilikan Individu: Hak milik pribadi yang dilindungi.


Kepemilikan Umum: Sumber daya alam yang jumlahnya melimpah (seperti tambang, minyak bumi, hutan, air) yang menguasai hajat hidup orang banyak. Ini tidak boleh diprivatisasi oleh korporasi.


Kepemilikan Negara: Aset yang dikelola langsung oleh negara untuk kepentingan publik.


Dengan mencegah penguasaan SDA oleh segelintir konglomerat, negara memiliki modal yang sangat besar untuk membangun industri hulu secara mandiri. Distribusi kepemilikan yang adil ini otomatis menciptakan ekosistem ekonomi yang luas, beragam, dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah masif.


4. Peran Sentral Baitul Maal

Khilafah memiliki lembaga keuangan terpusat bernama Baitul Maal. Melalui lembaga ini, negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar sekunder secara langsung gratis dan berkualitas bagi seluruh individu rakyat tanpa terkecuali, meliputi:


* Pelayanan Kesehatan


* Pendidikan


* Keamanan


Ketika biaya kesehatan dan pendidikan sudah ditanggung penuh oleh negara, maka beban hidup masyarakat turun drastis. Pekerja tidak lagi dikejar ketakutan ekstrem kehilangan pekerjaan sekadar untuk biaya berobat atau sekolah anak. Negara juga dapat memberikan modal usaha tanpa riba dari Baitul Maal bagi warga negara yang ingin membuka usaha mandiri namun kekurangan modal.


Kesimpulan:


Fakta badai PHK massal yang terjadi hari ini adalah alarm keras yang mengonfirmasi bahwa kepatuhan total pada sistem ekonomi kapitalisme global hanya akan membawa kesengsaraan jangka panjang bagi kelas pekerja. Buruh terus dieksploitasi saat ekonomi meroket, dan dibuang begitu saja saat ekonomi tersendat.


Sudah saatnya kita menyadari bahwa solusi sejati tidak akan lahir dari regulasi tambal sulam di dalam sistem yang cacat sejak lahir. Islam menawarkan alternatif yang holistik: mengubah paradigma dari pencarian untung sepihak menjadi pemenuhan hak kemanusiaan. Hanya dengan penerapan sistem Islam, keadilan distributif dapat tercipta, lapangan kerja dapat dijamin, dan kesejahteraan hakiki bukan lagi sekadar impian di atas kertas.

Oleh: Thini

(Aktivis Kota Blora)



Kondisi perlindungan anak di Indonesia saat ini berada dalam status darurat. Rumah yang seharusnya menjadi benteng ternyaman, justru kerap berubah menjadi tempat yang paling mengancam.


Kekerasan terhadap anak terus terjadi setiap saat tanpa mengenal ruang dan waktu. Baik di lingkungan domestik (rumah), publik (sekolah dan jalanan), hingga ranah digital (dunia daring), anak-anak terus dihantui oleh berbagai bentuk kekerasan fisik maupun psikis.


Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepanjang Januari hingga April 2026, tercatat ada 426 kasus pengaduan yang masuk. Fakta yang paling menyayat hati adalah pelecehan seksual menempati urutan kasus tertinggi dengan rumah sebagai lokasi utama terjadinya kekerasan. Sementara itu, di dunia digital, anak-anak makin terperosok ke dalam kubangan judi online yang merusak masa depan mereka.

(Kompas.com,18 Mei 2026)


Menelisik Problematika Sistemis


Mengapa fenomena ini terus berulang dan polanya kian memburuk? Jika ditelisik lebih dalam, maraknya kekerasan ini bukanlah masalah moralitas individu semata, melainkan buah dari sistem hidup yang rusak.

Beberapa faktor yang mendasari terjadinya kasus kekerasan tersebut antara lain:


1.Cengkeraman Sekularisme di Jantung Keluarga


Sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) telah mencabut nilai-nilai keimanan dari fungsi keluarga. Saat ketakwaan tidak lagi menjadi benteng, orientasi hidup bergeser sekadar mengejar materi dan kesenangan jasmani. Anak tidak lagi dipandang sebagai amanah berharga dari Allah, melainkan beban atau bahkan pelampiasan rasa frustrasi.


2.Tekanan Ekonomi Akibat Sistem Kapitalisme


Penerapan sistem ekonomi Kapitalisme melahirkan kesenjangan sosial yang tajam dan kemiskinan yang menghimpit. Beban hidup yang kian berat memicu stres berkepanjangan pada orang tua, yang pada akhirnya meledak dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan anak sebagai korban utamanya.


3.Kegagalan Negara Perlindungan (Nir-Junnah)


 Negara yang mengadopsi sistem sekular-kapitalistik gagal hadir sebagai perisai (junnah) yang melindungi rakyat. Penanganan yang dilakukan pemerintah selama ini cenderung reaktif dan parsial—seperti sekadar membatasi media sosial—tanpa pernah menyentuh akar masalah sistemisnya.


4.Lemahnya Hukum yang memberi efek jera

 Sanksi hukum yang diterapkan saat ini terhadap pelaku kekerasan dan pelecehan anak terbukti mandul. Hukuman yang ringan atau celah hukum yang longgar membuat para pelaku tidak jera, sehingga rantai kejahatan terhadap anak terus berputar tanpa henti.


Solusi Hakiki Berbasis Tata Kehidupan Islam


Islam datang sebagai rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil 'alamin), membawa seperangkat aturan komprehensif yang mampu menyelesaikan problematika anak dari hulunya.

1. Akidah Islam sebagai Fondasi Utama Keluarga

Islam menetapkan bahwa keluarga harus dibangun di atas fondasi akidah yang kokoh. Orang tua yang paham Islam akan mengerti bahwa anak adalah titipan yang kelak pertanggungjawabannya akan dimintai di hadapan Allah SWT. Anak wajib dijaga, disayangi, dan dididik dengan makruf.


Allah SWT berfirman:


"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka..." (QS. At-Tahrim [66]: 6).


Rasulullah SAW juga mengingatkan posisi anak sebagai amanah dalam sabdanya:


"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya... dan seorang laki-laki adalah pemimpin di keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya." (HR. Bukhari).


2. Jaminan Kesejahteraan lewat Sistem Ekonomi Islam

Sistem ekonomi Islam mewajibkan negara untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan) bagi setiap individu rakyat. Negara akan membuka lapangan kerja yang luas bagi para ayah agar mampu menafkahi keluarganya secara layak. Dengan hilangnya himpitan ekonomi ekstrim, pemicu utama stres dan kekerasan di dalam rumah tangga dapat dihilangkan.


Allah SWT menegaskan bahwa rezeki setiap makhluk telah dijamin:


"Dan tidak satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya..." (QS. Hud [11]: 6).


3. Negara Khilafah sebagai Perisai (Junnah) dan Pengatur (Raa'in)

Dalam pandangan Islam, negara wajib hadir sebagai pelindung rakyat dari segala bentuk kerusakan fisik maupun pemikiran. Melalui penerapan Sistem Pendidikan Islam, negara akan mencetak individu-individu yang bertakwa. Di saat yang sama, negara akan menyaring, mengontrol, dan menutup ketat akses media dari segala konten yang merusak akidah dan moral, seperti pornografi, perjudian online, dan tayangan kekerasan.


Rasulullah SAW bersabda dengan sangat tegas mengenai fungsi negara:


"Sesungguhnya Al-Imam (Kepala Negara) itu merupakan perisai (junnah), di mana orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung dengannya." (HR. Bukhari dan Muslim).


4. Sistem Sanksi ('Uqubat) yang Tegas dan Menjerakan

Negara Islam akan menerapkan sistem sanksi hukum ('uqubat) yang memiliki dua fungsi sekaligus: Zawajir (pencegah/efek jera bagi orang lain agar tidak meniru) dan Jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat). Pelaku pelecehan seksual, pemerkosaan, atau kekerasan fisik terhadap anak akan dijatuhi sanksi yang sangat berat (seperti hukuman takzir yang keras bahkan hukuman mati jika sampai membunuh atau merusak akal/fisik anak). Sanksi tegas inilah yang akan memutus mata rantai kejahatan secara tuntas.


Allah SWT berfirman mengenai fungsi penegakan hukum demi menjaga keberlangsungan hidup yang aman:


"Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang mempunyai akal, agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah [2]: 179).


Kesimpulan:

Kasus darurat anak di Indonesia tidak akan pernah selesai jika kita hanya sibuk mengobati gejala di permukaan tanpa mencabut akar masalahnya. Hanya dengan kembali pada aturan Islam yang kaffah dalam bingkai institusi yang sahih, anak-anak akan mendapatkan hak perlindungan yang sejati, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

Waallahu a'lam bisawab.

Minggu, 24 Mei 2026

Oleh: Aflahiyah Ummu Shophia

(Pegiat Dakwah)



Setiap tahun, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati dengan penuh seremoni: pidato, slogan inspiratif, hingga berbagai kegiatan simbolis yang seolah menunjukkan besarnya perhatian terhadap dunia pendidikan. Namun, di balik kemeriahan itu, realitas justru memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan. Dunia pendidikan hari ini diwarnai maraknya kekerasan, pelecehan seksual, kecurangan akademik, penyalahgunaan narkoba, hingga degradasi adab pelajar. Semua itu menjadi bukti nyata bahwa ada yang keliru pada fondasi sistem pendidikan saat ini.


Fenomena tersebut tentu tidak bisa dipandang sebagai kejadian sporadis atau sekadar kesalahan individu semata. Berbagai kasus yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan mendasar dan sistemis yang belum disentuh secara serius dan menyeluruh. Akibatnya, peringatan Hardiknas seakan hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa perubahan nyata, sementara krisis pendidikan terus berlangsung dan semakin mengkhawatirkan.


Wajah Suram Dunia Pendidikan


Di Bantul (14-4-2026), seorang pelajar bernama Ilham Dwi Saputra (16) tewas setelah dikeroyok dan dilindas. Polisi telah menahan dua pelaku pengeroyokan, sedangkan lima pelaku lainnya masih diburu. Berdasarkan temuan Jogja Police Watch (JPW), aksi tersebut diduga telah direncanakan sehingga layak diproses sebagai pembunuhan berencana. Peristiwa ini menunjukkan betapa brutalnya kekerasan di kalangan remaja yang seharusnya masih berada dalam dunia pendidikan.


Tidak hanya itu, di Surabaya terungkap praktik perjokian UTBK-SNBT di tiga perguruan tinggi. Dua pelaku berhasil ditangkap. Kecurangan ini jelas mencoreng dunia pendidikan Indonesia. Bagaimana mungkin generasi penerus bangsa diharapkan menjadi pemimpin yang amanah jika sejak bangku pendidikan mereka telah dibiasakan dengan manipulasi dan ketidakjujuran?


Di sisi lain, penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa juga menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan. Dalam banyak kasus, pelajar bukan hanya menjadi pengguna, tetapi juga terlibat sebagai pengedar. Kemudahan akses narkoba melalui pergaulan bebas dan jaringan digital semakin memperburuk keadaan.


Belum lagi meningkatnya kasus perundungan, tawuran, hingga pelecehan seksual di lingkungan sekolah maupun kampus yang seharusnya menjadi tempat aman untuk menuntut ilmu. Semua ini menunjukkan bahwa institusi pendidikan tidak lagi sepenuhnya mampu menjalankan fungsinya sebagai tempat membentuk generasi yang beradab dan berkepribadian mulia.


Rusaknya Pendidikan: Kapitalisme sebagai Biang Kerok Sistemis


Berbagai persoalan tersebut sejatinya tidak dapat dilepaskan dari penerapan sistem sekuler kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem ini telah mengubah orientasi pendidikan yang semestinya membentuk manusia berilmu dan berakhlak menjadi sekadar alat pencetak tenaga kerja demi memenuhi kebutuhan industri dan pasar.


Dalam sistem kapitalisme, keberhasilan pendidikan lebih sering diukur dari nilai akademik, gelar, dan peluang kerja, bukan dari kualitas keimanan dan akhlak peserta didik. Akibatnya, lahirlah generasi yang cerdas secara intelektual, tetapi rapuh secara moral dan spiritual. Nilai kejujuran, tanggung jawab, dan adab semakin tersingkir, sementara budaya instan, persaingan tidak sehat, dan pragmatisme tumbuh subur.


Allah Swt. telah mengingatkan tentang kerusakan yang muncul akibat ulah manusia dalam firman-Nya:


﴿ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ﴾

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.”

(QS Ar-Rum: 41)


Selain itu, lemahnya penegakan hukum turut memperparah kondisi. Banyak pelaku kekerasan dan penyimpangan hanya mendapat hukuman ringan dengan alasan masih di bawah umur sehingga tidak menimbulkan efek jera. Akibatnya, tindakan kriminal di kalangan pelajar sering dianggap sebagai kenakalan biasa yang dapat dimaklumi.


Minimnya pendidikan agama yang mendalam juga membuat pelajar kehilangan benteng keimanan. Pelajaran agama hanya diberikan secara terbatas dan lebih bersifat teoritis, bukan membentuk ketakwaan yang nyata dalam kehidupan. Padahal Rasulullah ﷺ bersabda:


“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”

(HR Ahmad)


Hadis ini menunjukkan bahwa pembentukan akhlak merupakan inti dari risalah Islam, termasuk dalam dunia pendidikan.


Konsep Pendidikan dalam Islam


Islam memandang pendidikan sebagai proses strategis untuk membangun peradaban dan membentuk manusia yang bertakwa. Ilmu bukan sekadar sarana mencari pekerjaan, tetapi juga jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan mengatur kehidupan sesuai syariat-Nya.


Allah Swt. berfirman:


﴿اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ﴾

“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan.”

(QS Al-‘Alaq: 1)


Rasulullah ﷺ juga bersabda:


“Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.”

(HR Ibnu Majah)


Dalam Islam, pendidikan memiliki dimensi ruhiyah (spiritual), fikriyah (pemikiran), dan amaliyah (praktik) yang seluruhnya dibangun di atas akidah Islam. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa tujuan pendidikan Islam adalah membentuk syahsiah islamiah, yakni keselarasan antara pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) yang berlandaskan akidah Islam.


Karena itu, negara dalam sistem Islam memiliki tanggung jawab penuh terhadap pendidikan rakyat. Negara akan menyediakan fasilitas pendidikan terbaik, mulai dari gedung, laboratorium, perpustakaan, hingga sarana belajar yang memadai. Pendidikan diberikan secara berkualitas agar seluruh rakyat dapat mengakses ilmu tanpa terhalang biaya.


Negara juga akan menyediakan guru-guru terbaik serta menjamin kesejahteraan mereka. Dalam sejarah peradaban Islam, guru mendapatkan penghormatan dan imbalan yang layak karena perannya sangat penting dalam membangun generasi umat.


Semua itu ditopang oleh sistem ekonomi Islam yang menjadikan pengelolaan kekayaan negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan dikuasai segelintir oligarki atau korporasi. Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam institusi khilafah, pendidikan tidak hanya berorientasi pada kecerdasan intelektual, tetapi juga membentuk generasi bertakwa, berilmu, beradab, dan siap menjadi pemimpin peradaban.


Allah Swt. berfirman:


﴿وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا﴾

“Barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh dia akan menjalani kehidupan yang sempit.”

(QS Thaha: 124)


Ayat ini menunjukkan bahwa ketika manusia menjauh dari aturan Allah Swt., berbagai kerusakan dan kesempitan hidup akan muncul, termasuk dalam dunia pendidikan.


Karena itu, semrawutnya pendidikan sekuler hari ini menjadi bukti bahwa perubahan tambal sulam tidaklah cukup. Sudah saatnya umat kembali menjadikan Islam sebagai sistem kehidupan yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk pendidikan, agar lahir generasi yang unggul dalam ilmu, kuat dalam iman, dan mulia dalam akhlak.


Wallahualam bishawab.

Categories

Labels

Sensus, Pajak, dan Korporat: Ketika Rakyat Diperas dalam Cengkeraman Sekuler Kapitalis

Oleh: Rita Handayani  (Penulis) ​Kita tentu merasa aneh melihat realita yang ada saat ini. Di satu sisi, berita televisi hampir setiap hari ...

Popular Posts