SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Selasa, 01 September 2026

Oleh: Arimbi N.U 

(Pemerhati Remaja)





Viral di media sosial temuan dari Kota Udang, dimana di kota ini ditemukan pelajar yang terjangkit HIV dengan jumlah yang membuat miris. Dinas Kesehatan Pemkab Sidoarjo mencatat sebanyak 7.230 orang hidup dengan Human Immunodeficiency Virus (HIV) berdasarkan data kumulatif sejak 2001 hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 522 orang merupakan pelajar dari jenjang PAUD hingga SMA. (kumparan.com, 24 Juli 2026)


Sebagai perbandingan, di Kabupaten Blora, tempat saya tinggal saat ini, tercatat penderita HIV pada awal tahun ini sebanyak 62 orang. Berdasarkan data, satu kasus HIV terjadi pada anak usia 5-14 tahun, satu kasus pada usia 15-19 tahun, kemudian enam kasus pada usia 20-24 tahun, 35 kasus pada usia 25-49 tahun, serta 19 kasus HIV terjadi pada kelompok usia diatas 50 tahun. 

“Penyebab dominan masih karena hubungan seksual beresiko yang memicu IMS (infeksi Menular Seksual} dan juga kelompok LSL (Lelaki Seks Lelaki), “ujar Edi Widayat selaku Kepala Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Blora. “Jangan bebas dalam hubungan seksual dan jangan berganti-ganti pasangan. Ini menjadi salah satu upaya penting untuk mencegah penularan HIV,” ujarnya lagi. (Beritajateng.id, 3 Juni 2026)


Meskipun di Blora hanya ditemukan 2 kasus HIV pada remaja, bukan berarti warga Blora bisa bernafas lega, karena masih ada ancaman lain yang mengintai yaitu kelompok LSL seperti yang telah disampaikan oleh Kepala Dinkesda Blora.


Merespons tingginya perhatian publik terhadap penemuan di kota yang juga mendapat julukan Kota Petis tersebut, Kementerian Kesehatan mengatakan peningkatan jumlah kasus HIV di Kabupaten Sidoarjo menunjukkan keberhasilan perluasan layanan deteksi dini, sehingga semakin banyak masyarakat mengetahui status HIV-nya dan dapat segera memperoleh pengobatan. (Jatim.antaranews.com, 26 Juli 2026)


Sangat disayangkan pernyataan yang diberikan oleh kementerian Kesehatan tersebut. Bolehlah kita berpositif thinking, tapi jangan sampai menutup mata atas permasalahan yang sebenarnya terjadi.  Meningkatnya temuan kasus HIV dikatakan tidak bisa langsung dimaknai meningkatnya kasus penularan. Tapi dianggap karena meningkatnya efektifitas dan gencarnya deteksi dini yang dilakukan oleh pemerintah. Ini adalah bentuk gagal paham terhadap problem yang ada.

Salah dalam membaca masalah dan keliru dalam mendefinisikan akar masalah, maka solusi yang dimunculkan pun jadi problematik, tidak akan benar-benar solutif dan fundamental. Tidak menyentuh akar persoalan dan hanya sebatas kuratif saja.


Sangat kentara bahwa cara pandang terhadap problem HIV tersebut sarat dengan pola pikir sekulerisme liberal. Pola pikir yang menjauhkan agama dari kehidupan. Menyebabkan perilaku hidup bebas tanpa aturan yang tentu akan menyebabkan berbagai kerusakan.


Tingginya kasus HIV pada remaja mencerminkan rusaknya sistem sosial akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme. Dan solusi yang seharusnya dilakukan adalah mengganti sistem sekuler tersebut dengan sistem yang bersumber dari Allah SWT, yaitu Islam. 

Coba kita bandingkan solusi dari sistem saat ini yaitu program pencegahan yang ditawarkan berupa edukasi seksual, safe sex, pengenalan organ-organ reproduksi yang hal tersebut tidak menyentuh akar masalah. Edukasi seksual ini sering kali hanya berfokus pada dampak kesehatan medis seperti pencegahan penyakit menular seksual atau kehamilan yang tak diinginkan. 

Bahkan terkadang program tersebut kontra produktif, karena justru membangkitkan rasa penasaran remaja terhadap hal-hal berbau seksualitas dan membuat mereka lebih ingin mencoba.


Berbeda dengan Islam, untuk mencegah HIV pada pelajar Islam membangun sistem pergaulan sosial. Islam mengatur untuk menjaga pandangan manusia, larangan mendekati perbuatan zina, menggunakan pakaian syar’i, dan mengatur proses pernikahan serta sanksi bagi pelaku pelanggaran hukum syariat Islam. Aturan pencegahan dimulai dari individu yang menjaga dirinya dengan berpakaian yang sesuai perintah agama, di masyarakat diterapkan aturan pernikahan dan negara pun berandil memberikan hukuman bagi yang melanggar aturan. Semua tercakup, tidak ada elemen yang terlewatkan.


Dalam Islam terdapat pula penerapan sistem pendidikan Islam, dimana akan diintegrasikan materi kesehatan reproduksi dengan ilmu fiqih pergaulan dan akhlak. Remaja akan memahami bahwa menjaga kesehatan organ reproduksi adalah bagian dari ibadah dan amanah. Mereka akan menyadari pula bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.


Sinergi 3 pilar (keluarga, lingkungan masyarakat dan negara) sangat penting dalam mewujudkan generasi yang selamat dari ancaman pergaulan bebas dan HIV.


Tidak ada solusi lain yang fundamental kecuali hanya solusi Islam. Hanya Islam saja yang akan mengarahkan manusia pada kehidupan yang terjaga dengan baik, berkah dan sesuai fitrah.

 

Oleh: Rati Suharjo

(Penulis Opini Islami di Era Digital)





Mulai tahun ajaran 2026/2027, Kementerian Agama berencana memasukkan edukasi mengenai pencegahan fenomena LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah. Rencana tersebut menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap perkembangan nilai, perilaku, dan pemahaman seksual di kalangan generasi muda saat ini. (CNN Indonesia, 23/7/2026).


Pendidikan memang memiliki peran penting dalam membentuk karakter sekaligus cara pandang anak dan remaja. Namun, kebijakan tersebut menghadirkan pertanyaan yang lebih luas: bagaimana negara dapat memberikan pendidikan mengenai nilai dan perilaku yang dianggap penting bagi masyarakat, sekaligus tetap menghormati kebebasan individu dan prinsip-prinsip hak asasi manusia?


Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena pembentukan pola pikir generasi muda tidak berlangsung hanya melalui pendidikan formal. Keluarga, teman sebaya, lingkungan sosial, budaya populer, komunitas, media sosial, serta perkembangan teknologi turut memengaruhi cara anak dan remaja memahami hubungan antarmanusia, seksualitas, identitas diri, dan kebebasan.


Karena itu, memasukkan materi mengenai pencegahan LGBTQ ke dalam kurikulum tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan. Jika tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan dan pendidikan kepada generasi muda, pendekatan yang dilakukan perlu bersifat lebih menyeluruh dan tidak terbatas pada ruang kelas.


Dalam konteks tersebut, keluarga perlu diperkuat sebagai lingkungan pertama bagi anak dalam mengenal nilai, tanggung jawab, dan batasan dalam kehidupan sosial. Pada saat yang sama, anak harus mendapatkan perlindungan dari kekerasan, pelecehan, maupun eksploitasi seksual.


Selain keluarga, ruang digital juga tidak dapat diabaikan. Internet dan media sosial telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan anak dan remaja. Berbagai informasi dan konten yang mereka temui setiap hari dapat ikut membentuk cara berpikir serta perilaku.


Dengan demikian, persoalan ini pada dasarnya bukan semata-mata mengenai materi apa yang disampaikan di sekolah, melainkan juga mengenai berbagai lingkungan yang setiap hari turut membentuk pemikiran dan perilaku generasi muda.


Antara Pendidikan, Kebebasan, dan Hukum


Jika persoalan tersebut hendak ditangani melalui kebijakan negara, pembahasannya tentu tidak dapat dilepaskan dari prinsip kebebasan individu dan hukum yang berlaku. Negara memiliki kewenangan untuk menyusun kebijakan pendidikan dan perlindungan anak, tetapi kewenangan tersebut tetap perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku.


Dalam negara demokrasi, kebebasan individu merupakan salah satu prinsip yang mendapatkan perhatian. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati kehidupan pribadi dan kebebasan berekspresi, sekaligus memastikan setiap warga memperoleh perlindungan dari kekerasan dan perlakuan diskriminatif.


Di sisi lain, negara juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak, menjaga ketertiban sosial, serta mencegah berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi. Karena itu, upaya perlindungan tidak selalu identik dengan pembatasan kebebasan, tetapi harus mempertimbangkan tujuan, dasar hukum, dan cara penerapannya.


Atas dasar itu, penting membedakan antara pendidikan nilai, perlindungan terhadap anak, dan penegakan hukum terhadap perilaku orang dewasa. Ketiganya memiliki tujuan, ruang lingkup, dan konsekuensi yang berbeda.


Pendidikan karakter dan penyuluhan dapat menjadi bagian dari upaya membentuk generasi muda yang memiliki tanggung jawab serta kemampuan mengambil keputusan secara bijak. Namun, apabila kebijakan tersebut berkembang menjadi bentuk pelarangan atau pemberian sanksi terhadap perilaku tertentu, pembahasannya telah memasuki wilayah hukum dan hak asasi manusia.


Pada titik inilah pertanyaannya bukan hanya apakah suatu perilaku dipandang benar atau salah dari sisi moral. Lebih jauh, perlu dipertimbangkan siapa yang memiliki kewenangan untuk menetapkan batas tersebut, apa dasar hukumnya, serta bagaimana ketentuan tersebut diterapkan secara adil dan proporsional.


Hal ini penting agar upaya menjaga nilai-nilai yang diyakini masyarakat tetap berjalan dalam koridor hukum dan tidak berubah menjadi tindakan yang melampaui kewenangan.


Perspektif Islam tentang Seksualitas


Di samping perspektif hukum dan HAM, pembahasan mengenai seksualitas juga tidak dapat dilepaskan dari perspektif agama, khususnya bagi masyarakat yang menjadikan ajaran agama sebagai salah satu sumber nilai dalam kehidupan.


Dalam Islam, hubungan seksual tidak semata-mata dipandang sebagai urusan privat. Islam memiliki ketentuan mengenai halal dan haram yang bersumber dari wahyu. Kebebasan manusia tetap diakui, tetapi dipahami bersama dengan tanggung jawab moral dan batas-batas yang ditetapkan oleh agama.


Dari perspektif tersebut, pembahasan mengenai LGBTQ tidak hanya berkaitan dengan persoalan kebebasan individu, tetapi juga menyentuh persoalan nilai dan ketentuan agama. Dalam pandangan Islam, terdapat perbuatan yang dinilai tidak sesuai dengan syariat, sehingga umat Islam memiliki pedoman tersendiri dalam menentukan sikap terhadapnya.


Namun, ketika pandangan keagamaan tersebut hendak diterjemahkan ke dalam kebijakan atau hukum negara, persoalannya menjadi lebih kompleks. Perlu dibedakan antara keyakinan dan ajaran agama yang menjadi pedoman individu atau komunitas dengan kewenangan negara dalam menetapkan dan menegakkan hukum.


Kisah Kaum Nabi Luth dan Pandangan Islam


Dalam khazanah Islam, salah satu rujukan yang sering digunakan dalam pembahasan mengenai hubungan sesama jenis adalah kisah kaum Nabi Luth AS. Al-Qur'an menggambarkan perilaku kaum tersebut sebagai perbuatan keji dan menceritakan penolakan mereka terhadap dakwah Nabi Luth AS.


Allah SWT mengutus Nabi Luth AS untuk memperingatkan kaumnya. Namun, mereka menolak seruan tersebut dan bahkan mengusir Nabi Luth AS. Dalam kisah Al-Qur'an, kaum tersebut kemudian mendapatkan azab Allah SWT berupa kehancuran.


Sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-A'raf ayat 80–81:


“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu? Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.’”


Ayat tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam pandangan Islam mengenai hubungan seksual sesama jenis. Dengan demikian, ukuran benar dan salah dalam Islam tidak sepenuhnya ditentukan oleh keinginan pribadi ataupun perubahan pandangan mayoritas, melainkan juga merujuk pada hukum syara' yang bersumber dari wahyu.


Meski demikian, terdapat hal penting yang perlu dibedakan ketika pembahasan tersebut memasuki wilayah hukum pidana. Kisah azab kaum Nabi Luth AS merupakan bagian dari narasi Al-Qur'an mengenai hukuman Allah terhadap suatu kaum, sedangkan ketentuan mengenai sanksi pidana dalam fikih merupakan hasil pembahasan hukum Islam yang memiliki dalil, metode istinbat, serta perbedaan pendapat di kalangan ulama.


Karena itu, penerapan sanksi tidak dapat disamakan begitu saja dengan tindakan individu terhadap orang yang dianggap melakukan pelanggaran. Dalam tradisi hukum Islam sekalipun, penegakan hukum merupakan kewenangan otoritas yang sah dan harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Syariat, Demokrasi, dan Hukum Negara


Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks ketika ditempatkan dalam konteks negara demokrasi. Di satu sisi, terdapat nilai-nilai agama yang menjadi pedoman bagi masyarakat. Di sisi lain, hukum pidana harus berjalan sesuai dengan konstitusi dan hukum positif yang berlaku.


Jika hukum agama hendak diterapkan sebagai hukum negara, muncul sejumlah pertanyaan mendasar mengenai sumber hukum, kewenangan negara, serta batas-batas HAM. Dengan kata lain, persoalannya tidak berhenti pada apakah suatu ketentuan dianggap benar menurut agama, tetapi juga bagaimana ketentuan tersebut dapat diterapkan dalam sistem hukum yang berlaku.


Di sinilah terdapat perbedaan mendasar antara konsep demokrasi dan konsep syariat dalam Islam. Dalam sistem demokrasi, hukum dibentuk melalui institusi negara dan proses politik yang memperoleh legitimasi melalui mekanisme yang berlaku. Perlindungan terhadap HAM dan kebebasan individu juga menjadi salah satu bagian penting dalam kehidupan bernegara.


Sementara itu, dalam konsep syariat Islam, wahyu ditempatkan sebagai sumber utama dalam menentukan ketentuan halal dan haram. Standar benar dan salah tidak semata-mata ditentukan oleh kehendak manusia atau suara mayoritas.


Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa persoalannya bukan hanya mengenai boleh atau tidaknya suatu materi dimasukkan ke dalam kurikulum. Ada pertanyaan yang lebih mendasar mengenai sumber nilai dan sumber hukum yang hendak dijadikan landasan kehidupan masyarakat.


Ketika HAM dan kebebasan individu ditempatkan sebagai batas tertinggi dalam pembentukan hukum, terdapat perbedaan mendasar dengan konsep syariat yang menjadikan wahyu sebagai sumber hukum. Perbedaan inilah yang membuat perdebatan mengenai pendidikan seksual dan LGBTQ tidak berhenti pada persoalan kurikulum, tetapi juga menyentuh paradigma kehidupan bernegara.


Khilafah sebagai Kerangka Penerapan Syariat


Jika pembahasan kemudian diarahkan pada konsep pemerintahan yang menerapkan syariat secara menyeluruh, maka khilafah menjadi bagian dari perspektif politik Islam yang perlu dibahas. Dalam pandangan tersebut, negara tidak hanya mengatur persoalan hukum, tetapi juga pendidikan, keluarga, dan kehidupan sosial berdasarkan ketentuan syariat.


Dalam menghadapi isu LGBTQ, perlindungan anak dan remaja tetap perlu dilakukan secara menyeluruh. Pendidikan harus membantu membentuk karakter, tanggung jawab, kemampuan berpikir kritis, dan kemampuan mengambil keputusan. Keluarga, masyarakat, media, dan negara juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi anak dari kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi seksual.


Pada saat yang sama, penerapan hukum tidak semestinya dipahami sebagai tindakan yang dapat dilakukan oleh individu atau kelompok secara sepihak. Jika suatu ketentuan hendak dijadikan hukum yang mengikat masyarakat, diperlukan lembaga yang memiliki kewenangan, aturan yang jelas, serta mekanisme penegakan yang teratur.


Dengan demikian, pembahasan mengenai LGBTQ seharusnya tidak berhenti pada persoalan penolakan atau penerimaan terhadap suatu perilaku. Ada persoalan yang lebih luas mengenai bagaimana pendidikan membentuk generasi muda, bagaimana keluarga dan masyarakat menjalankan fungsi perlindungan, bagaimana negara menggunakan kewenangannya, serta nilai apa yang dijadikan dasar dalam menentukan hukum.


Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang kurikulum sekolah, tetapi juga tentang nilai moral, hukum, HAM, kebebasan, dan peran negara. Dalam perspektif Islam, wahyu menjadi dasar dalam menentukan nilai dan hukum. Sementara dalam konteks negara demokrasi, penerapan kebijakan harus mempertimbangkan konstitusi dan hukum positif yang berlaku.


Perbedaan paradigma tersebut penting untuk dipahami agar perdebatan mengenai LGBTQ tidak hanya berlangsung pada tataran emosional, tetapi juga dapat dibahas secara jernih mengenai agama, hukum, pendidikan, dan kehidupan bernegara.


Tujuannya adalah agar generasi muda tumbuh menjadi pribadi yang bertanggung jawab, menghargai orang lain, terlindungi dari kekerasan dan eksploitasi, serta memiliki pegangan nilai dalam menghadapi perubahan zaman.


Wallahu a'lam bissawab.

Rabu, 19 Agustus 2026




Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M.
(Penulis dan Praktisi Pendidik) 



Kesehatan adalah kebutuhan dasar manusia. Ketika seseorang datang ke rumah sakit dalam kondisi membutuhkan pertolongan, yang semestinya ia dapatkan bukan hanya tindakan medis, tetapi juga perlakuan yang manusiawi, penghormatan terhadap martabatnya, serta kepastian bahwa negara dan tenaga kesehatan hadir untuk membantunya.


Sayangnya, kasus yang dialami almarhum Yurizal, pasien BPJS Kesehatan, justru memunculkan pertanyaan serius, mengapa keluhan seorang pasien yang sedang menunggu pertolongan justru dibalas dengan komentar yang dinilai tidak berempati dari sejumlah akun yang diduga milik tenaga kesehatan? Kasus ini tidak semestinya berhenti pada persoalan perilaku beberapa individu. Ia layak menjadi momentum untuk mengevaluasi sesuatu yang lebih besar, yaitu apakah sistem kesehatan hari ini telah benar-benar menempatkan manusia sebagai pihak yang harus dilayani, atau justru semakin terjebak dalam logika pelayanan sebagai komoditas?


Kasus ini bermula dari unggahan Yurizal Tri Haerawan ( Threads, 22 Juli 2026), Ia mengungkapkan keletihannya setelah menunggu sekitar delapan jam di rumah sakit tanpa mendapatkan ruang perawatan. Unggahan tersebut kemudian mendapatkan sejumlah komentar yang dinilai tidak pantas. Beberapa akun yang menjadi sorotan disebut diduga justru milik tenaga medis atau dokter. Peristiwa tersebut tentu saja memicu kemarahan publik meskipun pada akhirnya, menyampaikan permintaan maaf maupun klarifikasi.


Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, kemudian melakukan pendalaman melalui Inspektorat Jenderal Kemenkes untuk audit guna mengetahui status dan dugaan pelanggaran pihak-pihak yang terlibat. Pada saat berita tersebut diterbitkan, pemerintah belum menjatuhkan sanksi dan masih menunggu hasil investigasi ( Metro TV — Kemenkes Dalami Komentar Nirempati Nakes ke Pasien BPJS](https://www.metrotvnews.com/play/b3JC5qyB-kemenkes-dalami-komentar-nirempati-nakes-ke-pasien-bpjs?utm_source=chatgpt.com).


Persoalan lainnya yang patut untuk dikaji adalah keterbatasan kapasitas pelayanan. RSCM merupakan rumah sakit rujukan nasional dengan beban pelayanan yang besar. Karena keterbatasan ketersediaan ruang perawatan, pasien bisa mengalami waktu tunggu sebelum memperoleh kamar. 


Jadi ketika fasilitas terbatas, komunikasi yang manusiawi justru menjadi penting. Pasien yang telah menunggu berjam-jam berada dalam kondisi fisik dan psikologis yang rentan. Keluhannya semestinya dibaca sebagai ekspresi seseorang yang membutuhkan pertolongan, bukan sebagai bahan cibiran. Kasus ini bahkan berlanjut setelah Yurizal meninggal dunia. Metro TV mencatat bahwa pada saat laporan tersebut dibuat, proses pendalaman oleh Kementerian Kesehatan masih berlangsung (CNN Indonesia — Kemenkes Ungkap Almarhum Yurizal Pasien BPJS Tunggu 8 Jam di RSCM). 


Fakta-fakta tersebut memperlihatkan bahwa kasus Yurizal bukan sekadar persoalan seorang pasien yang harus menunggu. Ada persoalan etika pelayanan, empati tenaga kesehatan, kapasitas fasilitas kesehatan, serta bagaimana negara memastikan setiap warga memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.


Sementara itu, merundung pasien yang sedang menderita adalah persoalan serius, karena tenaga kesehatan bukan sekadar profesi yang berhubungan dengan tubuh manusia. Mereka berhadapan dengan manusia yang sedang berada dalam kondisi rentan seperti mengalami rasa sakit, takut, cemas, bahkan berada di ambang kehilangan harapan. Karena itu, empati bukan sekadar tambahan dalam pelayanan kesehatan. Ia merupakan bagian dari akhlak dan profesionalitas.


Mengkritik perilaku nirempati memang penting. Tetapi menjadikan seluruh tenaga kesehatan sebagai pihak yang bersalah juga tidak adil. Tidak semua dokter dan tenaga kesehatan bersikap demikian. Bahkan banyak tenaga kesehatan bekerja dalam tekanan tinggi, menghadapi pasien dalam jumlah besar, keterbatasan fasilitas, dan tuntutan pelayanan yang berat.


Mengapa tenaga kesehatan dan pasien sama-sama dapat berada dalam kondisi yang penuh tekanan? Mengapa kapasitas pelayanan tidak selalu mampu mengikuti kebutuhan masyarakat? Mengapa pasien dapat menunggu berjam-jam untuk mendapatkan ruang perawatan? Di sinilah persoalan sistemik harus dibahas.


Di sinilah kritik terhadap paradigma kapitalistik menjadi relevan. Dalam paradigma kapitalisme, layanan kesehatan dapat bergerak dalam mekanisme pasar: terdapat biaya pelayanan, rumah sakit membutuhkan pembiayaan, tenaga kesehatan memperoleh kompensasi, perusahaan asuransi beroperasi, dan berbagai fasilitas kesehatan menjadi bagian dari aktivitas ekonomi. Karena sesungguhnya kesehatan bukanlah kebutuhan sekunder yang bisa ditunda ketika seseorang tidak memiliki jaminan uang 


Orang sakit membutuhkan pertolongan karena ia manusia, bukan karena ia memiliki daya beli. Dalam perspektif Islam, kebutuhan dasar manusia harus mendapatkan perhatian serius dari negara sementara tenaga kesehatan bertanggung jawab terhadap pasien yang berada dalam pelayanannya. Pengelola rumah sakit bertanggung jawab terhadap pelayanan institusinya. Sementara penguasa memiliki tanggung jawab yang jauh lebih luas terhadap seluruh rakyat. Dengan demikian, pembentukan syakhshiyah Islamiyah harus berjalan bersama pembentukan sistem yang sesuai dengan syariat.


Islam juga menempatkan penguasa sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus rakyat. Konsep ini tercermin dalam hadis bahwa pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. Karena itu, negara tidak cukup hanya menjadi regulator yang membuat aturan kemudian membiarkan masyarakat mencari pelayanan kesehatan melalui mekanisme pasar karena negara hadir dan memastikan kebutuhan kesehatan rakyat terpenuhi.


Dalam Islam, pembangunan sarana pelayanan publik yang vital—termasuk rumah sakit—merupakan bagian dari pembelanjaan negara melalui Baitul Mal. Dengan begitu, rumah sakit tidak diposisikan semata-mata sebagai mesin ekonomi, tetapi sebagai instrumen negara dalam menjalankan ri'ayah terhadap rakyat, karena pelayanan dan sarana publik yang vital, termasuk rumah sakit, memperoleh tempat dalam pembelanjaan negara. Untuk itu, negara tidak boleh menyerahkan kebutuhan vital rakyat kepada individu untuk membayar.



Karena itu, sistem kesehatan Islam tidak hanya bicara tentang gratis tetapi juga berbicara mengenai tanggung jawab negara menyediakan fasilitas, tenaga kesehatan, pembiayaan, dan pelayanan yang memadai. Jika fasilitas kurang, negara harus memperluas fasilitas. Begitu pula dengan tenaga kesehatan yang kurang, negara juga harus menyiapkan pendidikan dan distribusi tenaga kesehatan. Dengan demikian, solusi terhadap antrean panjang bukan sekadar meminta pasien bersabar, tetapi membangun kapasitas pelayanan agar sesuai dengan kebutuhan rakyat.



Salah satu riwayat yang sering dibahas dalam literatur mengenai pelayanan kesehatan pada masa Khulafaur Rasyidin adalah kisah Khalifah Umar bin al-Khaththab yang memanggil dokter untuk mengobati seseorang yang sakit. Riwayat tersebut disebutkan dalam al-Mustadrak karya al-Hakim mengenai pelayanan kesehatan. Dalam perkembangan peradaban Islam, juga dikenal bimaristan yaitu institusi rumah sakit yang berkembang di berbagai wilayah kaum Muslim. Rumah sakit bukan sekadar tempat pengobatan, tetapi berkembang menjadi pusat pelayanan dan ilmu kedokteran. Hal ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap kesehatan bukan gagasan asing dalam peradaban Islam.


 Jadi, keterbatasan harusnya menjadi alasan untuk memperbaiki kapasitas, bukan untuk menormalisasi penderitaan. Jadi sewajarnya memang kondisi tersebut menjadi alarm bagi kita bahwa apa yang terjadi hari ini kembali mengingatkan kita bahwa persoalan kesehatan tidak cukup diselesaikan dengan memperbaiki perilaku individu secara parsial. Kita membutuhkan pembenahan yang menyentuh manusia, sistem, pembiayaan, fasilitas, tenaga kesehatan, serta paradigma negara dalam mengurus rakyat yang hanya bisa terwujud saat Islam menjadi satu-satunya aturan. Wallahu alam.

 

Oleh: Rosy Anna A.Md.M

(Penulis)


Acara festival musik The Sounds Project pada Ahad, 09 Agustus 2026, Ancol Jakarta Utara. Tengah menjadi perbincangan hangat dan kecaman warga terkait penistaan agama. Pasalnya dalam acara tersebut memberikan challenge hafalan surah Ad-Dhuha berhadiah sebotol minuman keras. 


Hal ini bukan sekedal challenge yang kelewatan, tapi sudah keterlaluan. Menghafalkan surah Ad-Dhuha, bagian dari kalamullah, lalu menjadikan minuman keras sebagai hadiahnya bukan sesuatu yang pantas dinormalisasi atas nama ajang hiburan, challenge, atau bahan promosi. 


Ironis ketika ayat Al-Quran dijadikan syarat untuk mendapatkan sesuatu yang justru Allah perintahkan untuk dijauhi.


Ada batas yang tidak boleh diterobos demi mendapat FYP dan viral. Ayat Al-Quran bukan untuk gimmick marketing atau dijual belikan. Al-Quran adalah kalamullah yang suci, bukan properti. 


Ketika agama dipisahkan dari kehidupan (sekulerisme) sesuatu yang jelas-jelas haram bisa diatur menjadi "legal" selama memenuhi aturan negara. Akhirnya minuman keras punya ruang untuk beredar, dipasarkan, bahkan dibuatkan gimmick promosi. 


Indonesia ini memang serba setengah-setengah. Dibilang negara sekuler, menolak tidak mau. Dibilang negara agama, juga bukan. Halal haram hanya sejauh urusan pribadi. Ketika masuk ranah ekonomi, hukum, politik, dan kebijakan publik, kebijakannya bisa berubah selama menguntungkan salah satu pihak. Padahal sesuatu yang legal menurut negara belum tentu halal menurut Allah.


Inilah buah dari sekulerisme, agama ditaruh di Masjid dan Musola saja. Diluar itu, semua boleh dibeli, termasuk iman dan kemuliaan.

Rasulullah diutus bukan sekedar mengajarkan ibadah mahdah, Rasul juga mengajarkan untuk bernegara, berpolitik, berekonomi, sesuai dengan hukum islam. 


Hariini kita teriak "penistaan agama!" tapi sistem yang membolehkan minuman keras beredar luas dan dipromosikan secara masif masih diabaikan.


Makan jangan heran kalau besok ada lagi "Challengen hafal surah Al- Ikhlas dapat vape", "lomba adzan dapat rokok", atau yang lebih parah lagi.


Karena kalau akar masalahnya tidak dicabut, buah busuknya akan terus muncul.


Teruntuk seluruh umat islam, ini adalah tamparan, jangan sampai kita lebih gercep ngebela idol K-pop daripada ngebela Al-Quran, kepada penyelenggara, ini bukan kreativitas. Ini luka. Segera klarifikasi, minta maaf, dan bertobatlah kepada Allah. Kepada penguasa, buat aturan yang tegas. Kembali kepada aturan Allah SWT..


Wallahualam bishawab..


Oleh: Sendy Novita, S.Pd, M.M

(Penulis dan Praktisi Pendidik)




Fenomena berkurangnya jumlah murid baru di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) patut menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan. Dimulainya tahun ajaran baru 2026/2027, sejumlah SD negeri di berbagai daerah bahkan mengalami kondisi sangat memprihatinkan, jumlah murid baru semakin menurun bahkan ada sekolah yang tidak memperoleh murid baru sama sekali.



Fenomena ini bukan sekadar persoalan statistik penerimaan peserta didik baru saja. Tetapi adanya tanda dalam perubahan besar tentang struktur demografi sekaligus perubahan orientasi sebagian masyarakat dalam memilih pendidikan bagi anak-anak mereka.



Sejumlah SD negeri di berbagai daerah kekurangan murid baru kelas 1 pada tahun ajaran baru 2026/2027 (  detikEdu/ 15 Juli 2026).  fenomena tersebut harusnya dinilai sebagai alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali peta layanan pendidikan dasar nasional (detikcom).



Lebih jauh, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan jumlah anak usia sekolah. Puan Maharani, sebagaimana diberitakan detikEdu, menyebut kemungkinan penyebabnya beragam, mulai dari penurunan jumlah anak usia sekolah, perpindahan penduduk, distribusi sekolah yang tidak lagi sesuai perkembangan permukiman, hingga penurunan kepercayaan orang tua terhadap mutu dan karakter layanan sekolah negeri  (detikcom).



Di sinilah persoalan menjadi menarik untuk dicermati. Ketika orang tua mulai mempertimbangkan sekolah swasta atau sekolah berbasis agama, pilihan tersebut semestinya tidak buru-buru dianggap sekadar sebagai persoalan fasilitas atau hanya soal gengsi semata. Bisa jadi, ada kegelisahan yang jauh lebih mendasar yaitu orang tua ingin anak-anak mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman secara moral, mengenal agama, memiliki akhlak, dan tidak mudah terseret arus kerusakan generasi.



Memang harus diakui bahwa faktor demografi turut berpengaruh. Menurunnya angka kelahiran, perubahan struktur penduduk, penuaan populasi, serta urbanisasi dapat mengubah jumlah anak usia sekolah di suatu wilayah. Dimulai dengan sedikitnya keluarga muda, secara otomatis menurun pula anak usia sekolah. Demikian pula ketika masyarakat berpindah dari desa ke kota karena alasan pekerjaan dan ekonomi, terjadi perubahan distribusi penduduk yang membuat sebagian sekolah di daerah tertentu kehilangan calon peserta didiknya.



Sayangnya, persoalannya tidak hanya berhenti di sana. Jika krisis murid hanya disebabkan oleh menurunnya jumlah anak, pertanyaan berikutnya adalah, mengapa sebagian orang tua tetap memilih sekolah tertentu meskipun harus membayar biaya lebih mahal atau menempuh jarak lebih jauh?



Jawabannya tidak selalu tentang gedung yang lebih megah atau fasilitas yang lebih lengkap. Ada orang tua yang mencari sekolah yang memberikan ruang lebih besar bagi pendidikan agama. Mereka ingin anaknya terbiasa beribadah, belajar Al-Qur'an, memahami halal dan haram, serta memiliki akhlak. Kekhawatiran ini semakin kuat ketika orang tua melihat berbagai persoalan yang menimpa generasi muda: perundungan, kekerasan antarpelajar, penyalahgunaan media digital, pergaulan yang semakin bebas, hingga berbagai bentuk kenakalan remaja. Dengan demikian, fenomena sekolah negeri yang sepi peminat semestinya juga dibaca sebagai fenomena kepercayaan yang mulai hilang. 



Ketika orang tua mulai bertanya, apakah sekolah ini cukup aman bagi perkembangan akhlak anak? maka persoalan pendidikan telah memasuki wilayah yang lebih dalam daripada sekadar nilai akademik. Pemerintah sendiri mengakui pentingnya aspek tersebut. Perlunya menyoroti masalah perbaikan kualitas pembelajaran, penguatan karakter dan pendidikan keagamaan, kompetensi guru, keamanan sekolah, serta komunikasi dengan orang tua. 



Hal ini menjadi penting karena kepercayaan orang tua terhadap lembaga pendidikan tidak lahir hanya dari status negeri atau swasta. Kepercayaan lahir ketika sekolah mampu menjawab kebutuhan paling mendasar keluarga yaitu anak tidak hanya mendapatkan ilmu, tetapi juga mendapatkan penjagaan moral dan pembentukan kepribadian.



Di sinilah kita perlu melihat persoalan pendidikan secara lebih mendasar. Sistem pendidikan yang memisahkan agama dari kehidupan akan kesulitan melahirkan generasi yang memiliki standar moral yang kokoh. Anak mungkin diajarkan matematika, sains, bahasa, dan teknologi. Namun, jika pendidikan agama hanya ditempatkan sebagai pelajaran tambahan, sementara lingkungan sosial justru membombardir mereka dengan nilai materialisme, individualisme, hedonisme, dan kebebasan tanpa batas, maka pendidikan menghadapi persoalan yang jauh lebih besar. Mereka seperti hidup dalam dua alam. 



Di satu sisi, mereka diajarkan nilai-nilai kebaikan di ruang kelas. Namun, di sisi lain, mereka berhadapan dengan lingkungan sosial dan budaya yang sering kali justru bertentangan dengan nilai tersebut. Akibatnya, sekolah terus berganti kurikulum. Struktur pembelajaran diperbarui. Metode belajar disesuaikan. Tapi berbagai problem generasi tetap muncul. Karena masalah pendidikan tidak semata-mata terletak pada kurikulum teknis.




Jika sistem kehidupan yang dominan masih berorientasi pada sekularisme dan liberalisme, maka pendidikan akan terus menghadapi tarik-menarik nilai. Sekolah diminta membentuk karakter, tetapi masyarakat menghadirkan budaya yang sering kali merusak karakter. Guru diminta menanamkan akhlak, tetapi anak setiap hari terpapar berbagai konten yang tidak selalu mendukung pembentukan kepribadian Islam.



Maka, tidak mengherankan jika perubahan kurikulum berkali-kali belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar pendidikan. Sebab, mengubah kurikulum tanpa mengubah paradigma pendidikan dan lingkungan kehidupan ibarat memperbaiki daun ketika akar persoalannya tidak disentuh.



Ketika jumlah murid terus menurun, salah satu solusi yang mungkin ditempuh pemerintah adalah regrouping atau penggabungan beberapa sekolah. Sayangnya

 kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan secara serampangan. Menurut Puan Maharani, saat penggabungan sekolah dilakukan, pemerintah harus memastikan transportasi sekolah yang aman, waktu tempuh yang wajar, kesiapan sekolah penerima, dan jaminan agar anak dari keluarga rentan tidak putus sekolah karena lokasi pendidikan semakin jauh (https://www.detik.com/edu/sekolah/d-8575421). Artinya, persoalan pendidikan tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan efisiensi anggaran.



Sekolah adalah tempat anak-anak rakyat mendapatkan hak pendidikan. Jika sekolah digabungkan hanya karena jumlah murid sedikit, tetapi anak-anak harus menempuh perjalanan jauh, maka negara harus memastikan akses mereka tetap mudah dan aman.


Lebih dari itu, pemerintah juga perlu bertanya, mengapa kepercayaan sebagian masyarakat terhadap sekolah negeri mengalami penurunan Pertanyaan ini jauh lebih penting daripada sekadar menghitung berapa sekolah yang harus ditutup atau digabungkan.



Dalam pandangan Islam, pendidikan merupakan kebutuhan penting yang wajib dijamin oleh negara. Islam tidak memandang pendidikan sebagai komoditas yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang mampu membayar mahal. Negara berkewajiban menyediakan pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses oleh seluruh rakyat. Rasulullah ï·º bersabda "Menuntut ilmu adalah kewajiban atas setiap Muslim." Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya ilmu dalam Islam. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab besar agar rakyatnya mendapatkan akses terhadap pendidikan.



Dalam perspektif sistem Islam, pendidikan tidak diarahkan semata-mata untuk menghasilkan tenaga kerja bagi pasar. Pendidikan diarahkan untuk membentuk manusia yang memahami tujuan hidupnya sebagai hamba Allah sekaligus mampu menjalankan perannya sebagai khalifah di muka bumi. Allah SWT berfirman "Wahai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka." (QS. At-Tahrim: 6). Ayat ini memberikan tanggung jawab kepada keluarga untuk menjaga anggota keluarganya dari keburukan. Namun, dalam kehidupan bermasyarakat, negara juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang mendukung terbentuknya generasi yang bertakwa.



Karena itu, pendidikan dalam Islam tidak memisahkan ilmu agama dari ilmu kehidupan. Kurikulum dibangun di atas akidah Islam. Tujuannya adalah membentuk syakhshiyah Islamiyah atau kepribadian Islam, sekaligus membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk kemajuan umat.



Inilah yang menjadi salah satu pembahasan penting dalam pemikiran pendidikan Islam yang dikembangkan oleh Taqiyuddin an-Nabhani: pendidikan harus dibangun berdasarkan akidah Islam sehingga mampu membentuk pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan Islam. Dengan demikian, anak tidak hanya menjadi pintar, tetapi juga memiliki standar benar dan salah yang bersumber dari wahyu.



Dalam sistem Islam, negara tidak boleh menyerahkan pendidikan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Negara wajib menyediakan sarana dan prasarana pendidikan, memastikan ketersediaan guru yang berkualitas, membangun sekolah secara merata, serta memberikan akses pendidikan kepada seluruh rakyat.



Tidak boleh ada anak yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena orang tuanya miskin. Tidak boleh ada wilayah yang tertinggal karena negara hanya membangun fasilitas pendidikan di daerah yang menguntungkan secara ekonomi.


Pendidikan adalah hak rakyat yang wajib dijamin negara. Karena itu, ketika terjadi krisis murid di suatu sekolah, solusi Islam tidak berhenti pada pertanyaan, Bagaimana agar sekolah tetap mendapatkan murid?



Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, Bagaimana negara memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan berkualitas yang membentuk kepribadian Islam dan menguasai ilmu pengetahuan. Dengan paradigma ini, ukuran keberhasilan pendidikan bukan sekadar jumlah sekolah yang bertahan atau jumlah siswa yang diterima.


Ukuran keberhasilannya adalah lahirnya generasi yang beriman, berakhlak, cerdas, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan umat.



Kekhawatiran orang tua terhadap masa depan anak adalah sesuatu yang wajar. Bahkan, dalam Islam, menjaga keluarga merupakan kewajiban. Namun, kesadaran masyarakat tidak boleh berhenti pada level individual.



Orang tua jangan hanya berpikir, mencari sekolah yang paling aman untuk anak. Kesadaran itu perlu dinaikkan menjadi mengapa lingkungan pendidikan dan sosial kita menjadi sedemikian tidak aman bagi generasi? Lalu dilanjutkan dengan pertanyaan, sistem seperti apa yang sedang membentuk kehidupan generasi kita?



Inilah pentingnya kesadaran politik Islam. Jika kerusakan yang muncul terjadi secara berulang dan meluas, maka masyarakat perlu memahami bahwa persoalannya bukan hanya kesalahan satu sekolah, satu guru, atau satu kurikulum.


Ada persoalan sistemik yang harus dikaji. Perubahan kurikulum berkali-kali tidak akan cukup jika paradigma pendidikan tetap tidak berubah. Pembangunan gedung sekolah tidak otomatis melahirkan generasi berakhlak. Penambahan jam pelajaran agama pun tidak otomatis menyelesaikan persoalan jika lingkungan kehidupan secara keseluruhan justru bertentangan dengan nilai-nilai agama.



Karena itu, umat perlu didorong untuk memahami bahwa membangun generasi bukan hanya tugas guru dan orang tua. Bahwa membangun generasi adalah tanggung jawab seluruh masyarakat dan negara.



Fenomena krisis murid baru di sejumlah SD negeri hendaknya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Bukan hanya mengevaluasi jumlah sekolah. Bukan hanya menghitung jumlah murid. Bukan pula sekadar mengganti kurikulum.


Yang harus dievaluasi adalah paradigma pendidikan dan sistem kehidupan yang melingkupinya. Dan Islam memiliki visi pendidikan yang jelas yaitu membentuk manusia berkepribadian Islam, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki kontribusi nyata bagi kemajuan umat.



Negara bertanggung jawab menyediakan pendidikan berkualitas dan merata. Guru ditempatkan sebagai pendidik yang mulia. Keluarga menjadi madrasah pertama bagi anak. Masyarakat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi ketakwaan.



Ketika seluruh elemen ini berjalan dalam satu sistem yang berlandaskan akidah Islam, pendidikan tidak lagi sekadar mencetak manusia yang siap masuk dunia kerja.



Pendidikan menjadi sarana membangun peradaban. Maka, krisis murid baru SD negeri seharusnya tidak hanya dijawab dengan regrouping. Fenomena ini semestinya menjadi momentum untuk bertanya lebih dalam pendidikan seperti apa yang sebenarnya dibutuhkan generasi?



Orang tua yang mulai mencari sekolah yang lebih menekankan agama, ibadah, mengaji, dan akhlak sesungguhnya sedang menunjukkan satu hal penting, masyarakat membutuhkan pendidikan yang tidak hanya mencerdaskan akal, tetapi juga menjaga iman dan membentuk kepribadian.


Dan perjuangan tidak boleh berhenti pada memilih sekolah untuk anak masing-masing. Kesadaran masyarakat harus ditingkatkan dari sekadar menyelamatkan anak secara individual menuju kesadaran bahwa keselamatan generasi membutuhkan perubahan yang menyeluruh.



Di sinilah dakwah memiliki peran penting: membangun kesadaran umat tentang akar persoalan pendidikan, menjelaskan solusi Islam secara menyeluruh, dan mengajak masyarakat untuk memperjuangkan sistem kehidupan yang mampu menjaga agama, akal, jiwa, keturunan, dan harta mereka.



Sebab, generasi yang baik tidak lahir hanya dari sekolah yang baik. Generasi yang baik lahir dari keluarga yang baik, masyarakat yang baik, dan sistem kehidupan yang baik. Dan bagi umat Islam, sistem terbaik itu adalah sistem yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan kehidupan dan syariat Allah sebagai pedoman dalam mengatur seluruh urusan manusia. Bukan sekadar menyelamatkan anak kita dari sekolah yang dianggap tidak ideal, tetapi bersama-sama menyelamatkan generasi dari sistem yang telah terbukti gagal menjaga mereka. Wallahu alam.

 

Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M.

( Penulis dan Praktisi Pendidik) 


Belakangan ini, kritik terhadap penguasa kembali menjadi perbincangan. Di berbagai ruang publik, muncul anggapan bahwa demonstrasi maupun kritik kepada pemerintah merupakan bentuk pembangkangan terhadap ulil amri. Bahkan, sebagian tokoh mengutip dalil tentang kewajiban taat kepada pemimpin untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kritik terbuka terhadap pemerintah.



Pandangan tersebut patut dikaji secara mendalam agar umat tidak memahami konsep taat kepada ulil amri secara parsial, melainkan berdasarkan keseluruhan ajaran Islam.



Dalam pemberitaan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa Presiden memenuhi syarat sebagai ulil amri, Di antara kutipan yang dimuat adalah: Presiden memenuhi syarat sebagai ulil amri. Pernyataan tersebut merujuk pada Putusan Alim Ulama Tahun 1954 mengenai kedudukan pemerintah dalam konteks kenegaraan Indonesia (https://mui.or.id/baca/berita/prof-niam-tegaskan-presiden-memenuhi-syarat-ulil-amri-kutip-putusan-alim-ulama-1954].



Sementara itu, tulisan yang dimuat oleh Islamic Center Kalimantan Timur menegaskan pentingnya ketaatan kepada pemimpin demi menjaga persatuan umat. Di antaranya disebutkan: "Ketaatan kepada ulil amri merupakan bagian dari ajaran Islam selama tidak bertentangan dengan syariat." [https://islamiccenterkaltim.org/posts/detail/taat-kepada-ulil-amri-di-tengah-gelombang-kritik-dan-demonstrasi-].



Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa isu ketaatan kepada pemimpin memang menjadi narasi yang terus dikedepankan ketika terjadi gelombang kritik maupun demonstrasi.




 Persoalannya bukan terletak pada kewajiban taat kepada ulil amri, karena hal tersebut merupakan bagian dari ajaran Islam sebagaimana termaktub dalam QS. An-Nisa ayat 59, tetapi ketika dalil tersebut dipahami secara mutlak sehingga menutup ruang muhasabah terhadap kebijakan penguasa.



 Padahal, dalam khazanah fikih siyasah Islam, para ulama juga membahas kewajiban melakukan amar ma'ruf nahi munkar terhadap penguasa apabila terdapat kemungkaran atau penyimpangan dari syariat. Dalam perspektif yang dikembangkan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizamul Hukmi fil Islam maupun Ajhizah Daulah Khilafah, kekuasaan bukanlah tujuan, melainkan amanah untuk menerapkan hukum Allah. Oleh karena itu, setiap kebijakan harus diukur berdasarkan kesesuaiannya dengan syariat, bukan sekadar berdasarkan legalitas politik.



Apabila dalil tentang kewajiban taat digunakan untuk menutup ruang kritik terhadap kebijakan yang dipandang bertentangan dengan syariat, maka menurut pandangan ini telah terjadi penyempitan makna terhadap konsep ulil amri. Sebab, Islam juga memerintahkan umat untuk menasihati pemimpin.



Dengan demikian, kritik yang bertujuan mengoreksi penyimpangan kebijakan dari syariat dipandang berbeda dengan tindakan yang bertujuan melakukan pemberontakan bersenjata.



Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa salah satu aktivitas politik umat adalah melakukan muhasabah lil hukkam yaitu mengoreksi para penguasa.



Dalam Ajhizah Daulah Khilafah dijelaskan bahwa umat memiliki hak bahkan kewajiban mengoreksi penguasa ketika terjadi penyimpangan dalam penerapan hukum syariat.



Muhasabah merupakan bagian dari amar ma'ruf nahi munkar. Aktivitas ini dilakukan agar penguasa kembali kepada hukum Allah, bukan untuk menciptakan kekacauan ataupun menjatuhkan negara melalui pemberontakan. Rasulullah ï·º juga bersabda:  "Penghulu para syuhada adalah Hamzah dan seseorang yang berdiri di hadapan penguasa zalim, lalu ia memerintahkannya kepada kebaikan dan melarangnya dari kemungkaran, kemudian ia dibunuh." (HR. al-Hakim). Hadist ini dipahami oleh banyak ulama sebagai dalil tentang keutamaan menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang zalim.



Sering kali kritik terhadap penguasa disamakan dengan bughat. Padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar. Dalam fikih siyasah Islam, bughat adalah kelompok yang melakukan pemberontakan bersenjata terhadap negara Islam yang sah dengan kekuatan militer.



Adapun muhasabah lil hukkam merupakan aktivitas amar ma'ruf nahi munkar berupa nasihat, kritik, koreksi, dan penyampaian pendapat terhadap kebijakan penguasa.



Karena itu, tidak tepat menyamakan kritik ilmiah ataupun dakwah yang menyeru penerapan syariat dengan tindakan bughat. Kritik yang dilakukan secara argumentatif dan bertujuan mengingatkan penguasa merupakan bagian dari fungsi kontrol umat.



Dalam Riyadhus Shalihin, Imam an-Nawawi juga memasukkan penyebutan kezaliman seseorang kepada pihak yang mampu menghilangkannya sebagai salah satu bentuk ghibah yang dibolehkan, yaitu dalam Bab "Perkara-perkara yang Dibolehkan Ghibah  termasuk dalam konteks mengadukan kezaliman.




Umat Islam perlu memahami konsep ketaatan kepada ulil amri secara utuh. Ketaatan kepada pemimpin merupakan bagian dari syariat, namun demikian aktivitas muhasabah lil hukkam juga merupakan bagian dari syariat yang bertujuan menjaga agar kekuasaan tetap berada dalam koridor hukum Allah.



Karena itu, kritik yang dilakukan sebagai bentuk amar ma'ruf nahi munkar, disampaikan dengan argumentasi syar'i dan bertujuan mengingatkan penguasa agar kembali kepada ketentuan Allah, merupakan hal yang berbeda dengan tindakan pemberontakan ( bughat).



Dalam perspektif pemikiran Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, pembinaan umat melalui dakwah Islam secara menyeluruh dipandang sebagai jalan untuk membangun kesadaran politik Islam. Pandangan tersebut menempatkan tegaknya sistem pemerintahan Islam sebagai bagian dari cita-cita politik Islam, yang kemudian menjadi landasan bagi pelaksanaan ketaatan kepada ulil amri dalam kerangka penerapan syariat secara menyeluruh. Wallahu alam.

Oleh: Azizah

(Pemulis)


Dugaan perundungan di SMPN 1 Blora tidak lagi sekadar persoalan kenakalan pelajar. Seorang siswa dilaporkan mengalami luka dan memar hingga harus menjalani perawatan medis. Bibir korban bahkan disebut harus dijahit.

Pengacara Danu Sukoco menyebut korban diduga mengalami kekerasan dua hari berturut-turut pada awal Agustus 2026. Korban disebut dipukul dan ditendang. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Blora.

Sorotan semakin tajam karena salah satu siswa yang disebut-sebut terlibat dikabarkan merupakan anak anggota DPRD Blora. Danu juga menyoroti respons orang tua siswa tersebut yang disebut sempat menganggap persoalan itu sebagai pertengkaran biasa antarpelajar.

Jika seorang anak sampai terluka, bibir dijahit dan membutuhkan perawatan rumah sakit, kasus ini tentu perlu diperiksa secara serius—bukan diperkecil sebelum fakta terungkap.

Kepala Dinas Pendidikan Blora Sunaryo membenarkan adanya siswa yang dipukul teman sekolahnya. Disdik meminta sekolah mengusut kronologi secara utuh dan telah berkoordinasi bersama Dinas Sosial.

Kini publik menunggu dua hal: transparansi sekolah dan objektivitas penegakan hukum. Status sosial maupun jabatan orang tua tidak boleh memengaruhi proses pemeriksaan.

Identitas, peran, dan keterlibatan masing-masing siswa tetap harus dibuktikan berdasarkan pemeriksaan kepolisian. Jangan menghakimi anak, tetapi jangan pula menormalisasi kekerasan. Apalagi ini bukanlah kasus bulling pertama yang pernah terjadi di sekolah ini. Kasus serupa terjadi di bulan November 2025 yang mendrop out atau memindahkan empat pelaku bullying ke sekolah lain.

Dari dua kejadian ini menunjukkan bahwa bullying telah memberikan dampak serius pada terjadinya kekerasan ekstrem di sekolah. Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai tindakan kriminal biasa. Apalagi pelaku maupun korbannya sama-sama peserta didik yang masih berada pada usia sekolah. Lebih parahnya lagi kejadian ini terjadi di dalam lingkungan sekolah. Dimana sekolah adalah Lembaga pendidikan yang menjadi tempat peserta didik memperoleh ilmu pengetahuan, mengembangkan keterampilan, membentuk karakter, serta belajar bersosialisasi dengan ligkungan. Sekolah seharusnya menjadi lingkungan yang aman, nyaman dan bebas dari kekerasan.

Berbagai kasus bullying yang terjadi akhir-akhir merupakan potret kegagalan dalam menjamin keselamatan fisik dan psikologis anak. Peristiwa ini tidak berdiri sendiri, tetapi terkait dengan persoalan yang lebih besar yakni sistem pendidikan.


Problem Sistem Pendidikan Sekuler

Sekolah sejatinya merupakan rumah kedua bagi peserta didik. Fungsinya tidak hanya sebagai tempat mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai ruang untuk melakukan sosialisasi nilai, membentuk karakter, serta memberikan jaminan rasa aman dan nyaman bagi peserta didik. Karena itu, ketika perundungan (bullying) dapat berlangsung secara terus-menerus hingga memicu tindakan kekerasan, hal tersebut menunjukkan bahwa sistem perlindungan dan pembinaan di sekolah belum berjalan secara efektif. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman justru dapat berubah menjadi ruang yang melahirkan ketakutan, tekanan, bahkan trauma bagi korbannya.

Jika ditelusuri lebih jauh, terdapat beberapa faktor yang dapat menjelaskan mengapa kasus bullying dan kekerasan di kalangan anak semakin mengkhawatirkan.

Pertama, sistem pendidikan yang diterapkan saat ini bersandar pada paradigma sekuler, yaitu pemisahan agama dari pengaturan kehidupan. Dalam paradigma sekuler, pendidikan cenderung lebih menitikberatkan pada pencapaian akademik, penguasaan ilmu pengetahuan, dan keterampilan. Sementara itu, pembentukan kepribadian dan penguatan nilai agama tidak ditempatkan sebagai landasan utama dalam seluruh proses pendidikan.

Akibatnya, keberhasilan pendidikan lebih banyak diukur dari aspek kognitif dan keterampilan, sementara pembentukan kepribadian peserta didik kurang mendapatkan perhatian yang seimbang. Dalam perspektif Islam yang dikemukakan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Ijtima'i fi al-Islam, pendidikan memiliki fungsi penting dalam membentuk kepribadian Islam, yaitu kepribadian yang memiliki 'aqliyah (pola pikir) dan nafsiyah (pola sikap) yang dibangun berdasarkan akidah Islam.

Dengan landasan tersebut, peserta didik tidak hanya diajarkan untuk mengetahui mana yang benar dan salah, tetapi juga dibentuk agar memiliki dorongan untuk melakukan kebaikan karena kesadaran akan pertanggungjawabannya kepada Allah SWT. Sebaliknya, ketika agama tidak menjadi landasan dalam pembentukan kepribadian, standar dalam menentukan tindakan dapat lebih mudah bergeser kepada ukuran manfaat, kesenangan, kepentingan pribadi, atau tekanan lingkungan.

Hal ini menjadi persoalan ketika seorang anak menghadapi konflik dengan teman. Tanpa landasan moral yang kuat, anak dapat kesulitan mengendalikan emosi, menyelesaikan konflik dengan cara yang baik, dan memahami bahwa menyakiti orang lain merupakan perbuatan yang harus dihindari. Konflik yang awalnya sederhana dapat berkembang menjadi perundungan dan kekerasan. Bahkan, korban yang mengalami tekanan berat dapat terdorong melakukan tindakan balasan sebagai bentuk pelampiasan.

Kedua, adanya normalisasi terhadap perilaku kekerasan di kalangan anak. Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah anggapan bahwa anak berkelahi, mengejek, atau melakukan tindakan kasar merupakan sesuatu yang biasa karena dianggap sebagai bagian dari dunia anak.

Memang, konflik antaranak bukanlah fenomena baru. Pada masa lalu, perkelahian anak sering kali terjadi karena persoalan sederhana, seperti kalah bermain, saling tersinggung, atau berebut sesuatu. Namun, persoalan tersebut umumnya dapat berhenti setelah konflik selesai. Kondisi saat ini perlu mendapatkan perhatian lebih serius ketika perilaku yang disebut sebagai “kenakalan anak” telah berkembang menjadi tindakan kekerasan yang dilakukan secara berulang, terencana, atau menyebabkan korban mengalami luka fisik maupun tekanan psikologis.

Bullying menjadi salah satu contohnya. Tindakan seperti memukul, menendang, menampar, mengintimidasi, mempermalukan, atau mengucilkan anak lain tidak lagi tepat jika hanya dianggap sebagai kenakalan biasa, terlebih jika dilakukan berulang kali dan menimbulkan luka maupun trauma.


Normalisasi perilaku kekerasan ini juga dapat diperkuat oleh pola pengasuhan di dalam keluarga. Ada kalanya orang tua terlalu permisif terhadap perilaku anak, atau sebaliknya tidak rela ketika anak mendapatkan teguran atau perlakuan tegas atas kesalahannya. Jika setiap bentuk koreksi dianggap sebagai tindakan yang salah, sementara anak tidak mendapatkan batasan yang jelas mengenai perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan, anak dapat tumbuh tanpa memiliki rasa takut untuk melakukan kesalahan dan tanpa memahami konsekuensi dari perbuatannya.

Persoalan tersebut semakin kompleks ketika anak berada dalam lingkungan pertemanan yang penuh dengan kekerasan. Dalam perkembangannya, anak akan melakukan proses identifikasi dengan lingkungan teman sebaya. Anak cenderung ingin diterima dan tidak tersisih dari kelompoknya. Karena itu, terbentuklah kelompok-kelompok pertemanan yang memiliki minat, kebiasaan, dan perasaan yang sama.

Keinginan untuk diterima oleh kelompok dapat membuat anak mengikuti perilaku teman-temannya, termasuk perilaku yang sebenarnya salah. Anak yang awalnya tidak berani melakukan kekerasan dapat terdorong ikut mengejek, mengintimidasi, atau melakukan kekerasan karena takut dianggap berbeda atau dikucilkan. Dalam kondisi seperti ini, perilaku kekerasan dapat berkembang menjadi budaya kelompok. Ketika satu anak melakukan kekerasan dan anak-anak lainnya membenarkan atau ikut tertawa, tindakan tersebut semakin dianggap sebagai sesuatu yang wajar.

Selain keluarga dan lingkungan pertemanan, perkembangan teknologi dan media digital juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan. Anak-anak saat ini sangat mudah mengakses media sosial, video, game, dan berbagai bentuk hiburan digital. Tidak semua orang tua maupun sekolah memiliki kemampuan dan sumber daya yang sama untuk mengawasi serta membatasi penggunaan gawai.

Persoalannya bukan semata-mata keberadaan teknologi atau sebuah game tertentu, tetapi jenis konten yang dikonsumsi, intensitas penggunaannya, usia anak, serta ada atau tidaknya pendampingan. Anak yang berulang kali terpapar konten kekerasan tanpa pendampingan dapat berisiko menganggap kekerasan sebagai sesuatu yang biasa, lucu, atau bahkan sebagai simbol keberanian dan kehebatan.

Beberapa permainan populer seperti Minecraft, Roblox, Fortnite, dan Free Fire memiliki unsur konflik atau kekerasan dalam bentuk dan kadar yang berbeda-beda. Namun, keberadaan unsur kekerasan dalam sebuah game tidak otomatis membuat anak menjadi pelaku kekerasan. Faktor keluarga, lingkungan pergaulan, pola pengasuhan, karakter anak, serta frekuensi dan cara anak mengonsumsi konten juga memiliki pengaruh.

Yang perlu diwaspadai adalah ketika kekerasan dalam berbagai konten digital dikonsumsi terus-menerus tanpa penjelasan dan pendampingan. Anak dapat terbiasa melihat kekerasan sebagai bagian dari hiburan. Dalam beberapa konten, karakter yang melakukan kekerasan bahkan digambarkan sebagai sosok yang kuat, hebat, atau mendapatkan penghargaan. Jika tidak diimbangi dengan pendidikan moral dan kemampuan berpikir kritis, anak dapat kesulitan membedakan antara tindakan yang hanya terjadi dalam permainan atau cerita dengan perilaku yang tidak dapat dibenarkan dalam kehidupan nyata.

Dengan demikian, persoalan bullying tidak cukup dilihat hanya sebagai masalah individu pelaku atau korban. Ada persoalan yang lebih luas, yaitu bagaimana sistem pendidikan membentuk kepribadian anak, bagaimana keluarga memberikan batasan dan pendampingan, bagaimana lingkungan pertemanan membentuk perilaku, serta bagaimana lingkungan digital memengaruhi cara anak memandang kekerasan.

Oleh karena itu, penanganan bullying membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Sekolah perlu kembali menjadi ruang yang aman, keluarga perlu memberikan pendampingan yang kuat, penggunaan teknologi perlu diawasi sesuai usia anak, dan pendidikan karakter perlu diperkuat.


Solusi Sistemis Berasaskan Akidah Islam

Untuk mengatasi persoalan bullying dan kekerasan ekstrem, tidak cukup hanya dengan menambah CCTV, melakukan razia, atau memperketat pengawasan di sekolah. Langkah-langkah tersebut memang dapat menjadi bagian dari pencegahan, tetapi belum menyentuh akar persoalan. Diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh dan sistemis, yaitu memperkuat pembentukan kepribadian anak, lingkungan keluarga, masyarakat, serta peran negara.

Dalam perspektif Islam, pendidikan harus dikembalikan pada tujuan utamanya, yaitu membentuk kepribadian Islam dengan menjadikan akidah Islam sebagai landasan berpikir dan bersikap.

Agar kasus serupa tidak terulang, diperlukan ketakwaan individu sebagai benteng internal. Ketakwaan dibangun melalui penanaman akidah yang kukuh dan pembiasaan ibadah sejak dini di dalam keluarga. Anak perlu memahami bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT.

Di sekolah, peserta didik diajarkan bahwa manusia adalah hamba Allah dan terikat dengan aturan-Nya. Islam mengajarkan cara berpikir berdasarkan dalil syarak. Dengan demikian, siswa dibimbing untuk membedakan perbuatan yang benar dan salah serta yang baik dan buruk berdasarkan petunjuk wahyu, bukan semata-mata berdasarkan opini mayoritas atau tekanan lingkungan.

Sementara itu, penguatan nafsiyah dilakukan dengan menanamkan pola sikap Islami. Anak dibiasakan untuk tidak menzalimi orang lain, berani melapor ketika dizalimi, mampu mengendalikan emosi, serta menyelesaikan persoalan dengan cara yang dibenarkan syariat. Pendidikan agama tidak berhenti pada hafalan, tetapi diwujudkan dalam perilaku sehari-hari.

Pembentukan tersebut harus dimulai dari keluarga sebagai madrasah pertama dan dilanjutkan di sekolah secara terstruktur.

Selain ketakwaan individu, diperlukan pula kontrol masyarakat. Masyarakat memiliki kewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar dan saling mengingatkan dalam kebaikan. Lingkungan sekitar, termasuk tetangga, RT, dan organisasi kepemudaan, perlu memiliki kepedulian terhadap kondisi anak-anak di lingkungannya. Ketika terdapat perilaku yang mengarah kepada kekerasan atau pelanggaran, masyarakat tidak boleh bersikap acuh.


Lantas, di mana posisi negara?

Dalam perspektif Islam, negara memiliki kewajiban ri'ayah, yaitu mengurus dan menjaga kemaslahatan rakyat. Salah satunya adalah menjamin keamanan masyarakat, termasuk keamanan anak-anak di lingkungan pendidikan.

Jaminan tersebut tidak hanya dilakukan secara parsial melalui pengamanan sekolah, tetapi juga melalui sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Kurikulum diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam dan tidak menjadikan kekerasan sebagai sesuatu yang dinormalisasi.

Negara juga menjaga sistem sosial dengan membangun budaya amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat. Bullying merupakan tindakan zalim yang harus dicegah. Jika terjadi pelanggaran, negara memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sistem peradilan yang adil diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memberikan proses hukum yang tepat terhadap pelaku.

Dalam konsep hukum Islam, sanksi memiliki fungsi zawajir, yaitu mencegah seseorang melakukan pelanggaran, sekaligus jawabir, yaitu menjadi sebab gugurnya dosa tertentu di akhirat ketika hukuman syar'i dijalankan sesuai ketentuannya.

Dengan demikian, penerapan syariat Islam dipandang sebagai bagian dari upaya memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat. Pendidikan, sistem sosial, dan sistem hukum tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling mendukung dalam membentuk lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak.

Menangani bullying hanya dengan pendekatan keamanan tidak akan menyelesaikan seluruh persoalan. Yang dibutuhkan adalah pendekatan sistemis yang menyentuh individu, keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara.

Dari perspektif yang digunakan dalam tulisan ini, selama sistem pendidikan masih sekuler, pembentukan kepribadian peserta didik belum sepenuhnya menjadikan akidah Islam sebagai landasan. Karena itu, diperlukan perubahan mendasar menuju sistem pendidikan yang berlandaskan Islam.

Atas dasar pandangan tersebut, solusi yang ditawarkan adalah penerapan sistem pendidikan yang bersumber dari syariat Islam secara kafah melalui tegaknya institusi Khilafah. Allah Ta'ala berfirman:

«“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”»

(QS At-Tahrim: 6)

Dengan demikian, persoalan bullying tidak semestinya dipandang hanya sebagai kenakalan individu. Ia perlu dilihat sebagai persoalan pembentukan kepribadian, keluarga, lingkungan pergaulan, budaya masyarakat, dan sistem yang menaunginya. Perubahan yang menyeluruh diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman sekaligus membentuk generasi yang memiliki kepribadian, kemampuan mengendalikan diri, dan kesadaran untuk bertanggung jawab atas setiap perbuatannya. Wallahu a'lam bish-shawab.

Categories

Labels

HIV pada Remaja, Cukup Sampai Disini

Oleh: Arimbi N.U  (Pemerhati Remaja) Viral di media sosial temuan dari Kota Udang, dimana di kota ini ditemukan pelajar yang terjangkit HIV ...

Popular Posts