SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat
Tampilkan postingan dengan label EkonomiIslam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EkonomiIslam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 31 Juli 2025

Oleh: Anizah

(Penulis dan Aktivis Kota Blora)



Beberapa waktu lalu, masyarakat dikagetkan dengan kasus Minyakita palsu yang ternyata minyak curah dan takarannya tidak sesuai. Kini, masyarakat kembali dikejutkan dengan beras premium yang dioplos dengan beras berkualitas rendah.

Terbaru, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Satgas Pangan Polri dan tim Kementerian Pertanian mengungkap temuan mengejutkan. Sebanyak 212 dari 268 merek beras premium terbukti melakukan pengoplosan dan pelanggaran standar kualitas, berat, dan harganya.

Dari pengujian 13 laboratorium di 10 Provinsi, hasilnya sangat mengkhawatirkan. Sebanyak 85,56% beras premium tidak sesuai mutu, 59,78% dijual di atas Harga Ecer Tertinggi (HET), dan 21,66% beratnya tidak sesuai. Akibat dari kasus ini, kerugian bisa mencapai Rp 100 triliun setiap tahunnya. (METROTV 14/07/2025)

Akibat Sistem Kapitalisme

Kecurangan demi kecurangan dalam sistem kapitalisme sudah menjadi hal yang biasa. Sistem yang berasaskan materi akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, tanpa peduli ada banyak masyarakat yang menderita dan dirugikan.

Peredaran beras palsu ini sangat merugikan. Bagaimana tidak, sudah kualitas tidak sesuai mutu, mengklaim beras premium, tetapi nyatanya beras dengan kualitas standar, takarannya tidak sesuai, ditambah lagi harganya di atas HET. Masyarakat berjuang menyisihkan anggaran lebih supaya bisa membeli beras berkualitas untuk keluarga, tetapi nyatanya dioplos juga.

Sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan mencetak manusia-manusia yang tak takut akan Tuhannya. Mereka melakukan perbuatan sesuka hati tanpa memandang halal haram atau terpuji dan tercela.

Sistem sanksi yang diterapkan pun tidak bisa membuat efek jera bagi pelakunya. Bahkan, hukum di sistem ini bisa diperjualbelikan atau bisa jadi pelaku kebal dari hukum karena mempunyai banyak uang dan dekat dengan penguasa.

Adapun negara hanya menjadi regulator dan fasilitator, tidak benar-benar mengurusi ketersediaan pangan untuk rakyatnya. Negara merasa sudah cukup aman ketika stok pangan diklaim cukup, tetapi ternyata banyak yang dioplos. Inilah akibat penerapan sistem kapitalisme sekuler yang memosisikan negara hanya sebagai regulator, bukan pengurus rakyat.

Islam Mampu Mencegah Kecurangan

Sejatinya, permasalahan umat pada hari ini bahkan seluruh dunia adalah karena ketiadaan penerapan syariat Islam dalam bingkai Khilafah. Dalam Islam, penguasa memiliki tanggung jawab penuh untuk menjadi pemimpin yang amanah, jujur, adil, dan menjaga kemaslahatan umat.

Jadi, di dalam Islam, jabatan bukanlah suatu posisi untuk mencari keuntungan, melainkan amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Dalam Islam, negara harus hadir penuh dalam urusan pangan. Bukan hanya memastikan pasokan yang tersedia, akan tetapi mengelola seluruh rantai produksi hingga distribusi. Negara tidak akan membiarkan urusan vital seperti pangan jatuh ke tangan korporasi swasta yang hanya berorientasi pada keuntungan semata.

Dalam distribusi, Khilafah mengawasi pasar agar rantai niaga berjalan jujur dan adil. Negara melarang tegas penimbunan, kecurangan, riba, tengkulak, dan kartel. Jika ditemukan pelanggaran publik seperti kecurangan dalam perdagangan, maka pelaku akan diberi sanksi sesuai syariat Islam secara langsung dan efektif tanpa berlarut-larut.

Hanya negara Islam (Khilafah) yang mampu memenuhi kebutuhan pokok secara adil dan merata, serta mencegah manipulasi dan kedzaliman. Inilah wujud nyata dari sistem Islam, menjadikan penguasa sebagai pelayan umat dan menegakkan aturan Allah demi kebaikan dan keberkahan seluruh masyarakat.

Wallahualam bissawab. 

Oleh: Rati Suharjo

(Pegiat Literasi)



Khalifah Umar bin Khattab r.a. pernah berkata, "Barangsiapa memiliki sebidang tanah lalu menelantarkannya selama tiga tahun tanpa mengolahnya, kemudian ada orang lain yang mengelolanya, maka orang yang mengelolanya itulah yang lebih berhak atas tanah tersebut." Pernyataan ini menunjukkan bahwa dalam Islam, tanah dipandang sebagai sumber daya bernilai yang harus digunakan secara produktif. Siapa pun yang mengelola tanah dengan baik berhak atas hasilnya, bahkan kepemilikannya. Prinsip ini menegaskan bahwa tanah merupakan titipan yang wajib dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

Kebijakan Tanah Terlantar di Indonesia

Pandangan ini memiliki kemiripan dengan kebijakan yang diterapkan pemerintah Indonesia. Dalam rangka mendorong pemanfaatan tanah secara optimal, negara menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Berdasarkan aturan ini, negara berhak mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan bahwa ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis hak atas tanah, termasuk Hak Milik, HGU, HGB, HPL, maupun Hak Pakai (kompas.com, 18/7/2025).

Untuk mendukung kebijakan tersebut, tanah terlantar didefinisikan sebagai lahan yang sengaja tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara oleh pemegang haknya. Tujuan utama kebijakan ini adalah mencegah praktik spekulasi lahan, mempercepat pembangunan, dan mendukung kepentingan umum melalui pembangunan infrastruktur, reforma agraria, serta pengembangan ekonomi masyarakat. Secara teoritis, kebijakan ini tampak sebagai langkah strategis menuju keadilan agraria.

Realitas Praktik dan Perbedaan dengan Islam

Namun, dalam praktiknya, realitas sering kali tidak sejalan dengan idealisme kebijakan. Pengambilalihan tanah oleh negara kerap kali justru lebih menguntungkan korporasi dan kepentingan investasi, alih-alih berpihak pada masyarakat kecil. Banyak lahan dialihkan untuk proyek-proyek infrastruktur berskala besar yang justru menghilangkan akses masyarakat terhadap tanah garapan. Sementara itu, angka pengangguran dan kemiskinan tetap tinggi, memperlihatkan bahwa manfaat kebijakan ini belum sepenuhnya dirasakan oleh rakyat.

Di sinilah perbedaan mendasar dengan sistem Islam terlihat. Dalam Islam, pengelolaan tanah tidak hanya berbicara soal pemanfaatan, tetapi juga soal keadilan distribusi. Negara bertanggung jawab memastikan tanah benar-benar dikelola oleh mereka yang membutuhkan, bukan dikuasai oleh elite pemilik modal. Tanah tidak boleh menjadi objek spekulasi, melainkan harus menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan umat.

Peran Negara dalam Sistem Islam Kaffah

Prinsip ini hanya dapat dijalankan secara menyeluruh dalam sistem Islam kaffah yang diterapkan oleh Daulah Islamiyah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., "Pemimpin adalah penggembala, dan ia bertanggung jawab atas gembalaannya" (HR Bukhari dan Ahmad). Dalam sistem kepemimpinan Islam, negara hadir sebagai pelayan umat, bukan penguasa atas mereka. Negara wajib menjamin kebutuhan dasar rakyat seperti pangan, sandang, papan, serta akses terhadap sumber daya alam, termasuk tanah.

Jika pengelolaan tanah dilakukan berdasarkan prinsip keadilan dan keberpihakan pada rakyat, maka negeri ini tak hanya akan terbebas dari krisis pangan, tetapi juga berpotensi menjadi lumbung pangan dunia.

Wallahu a’lam bishshawab.


Categories

Labels

Krisis Murid SD Negeri: Ketika Orang Tua Mencari Benteng Penyelamat Generasi

  Oleh: Azizah (Penulis dan Aktivis Blora) Fenomena minimnya murid baru di sejumlah sekolah dasar negeri menjadi sorotan di berbagai daerah....

Popular Posts