SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Senin, 19 Januari 2026

 



​Oleh: Anita Novianti

(Penulis Kota Blora)


​Bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatra tidak hanya merusak rumah dan lingkungan, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi banyak anak. Banjir dan longsor telah merenggut orang tua mereka.


​Hal ini menjadikan anak-anak ini yatim piatu dalam waktu singkat. Di usia yang masih sangat membutuhkan pendampingan, mereka kehilangan figur pelindung, sumber kasih sayang, sekaligus penopang hidup.


​Tanpa penanganan yang serius, anak-anak korban bencana ini berisiko kehilangan hak-hak dasarnya, seperti pengasuhan yang layak, pendidikan, kesehatan, dan rasa aman.


​Tanggung jawab negara terhadap mereka ditegaskan dalam konstitusi. UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.


​Anak yatim piatu korban bencana jelas termasuk dalam kategori anak terlantar karena kehilangan orang tua dan penopang kehidupan. Ini adalah fakta hukum yang seharusnya menjadi pijakan bagi pemerintah.


​Akar Masalah Penanganan


​Namun, dalam kenyataan di lapangan, perhatian negara sering kali berhenti pada fase darurat: bantuan makanan, tenda, dan logistik. Setelah sorotan publik mereda, nasib mereka kerap luput dari perhatian.


​Terutama terkait masa depan mereka dalam jangka panjang, belum terlihat adanya komitmen yang kuat dan kebijakan khusus yang benar-benar fokus mengurus anak-anak yatim piatu pascabencana.


​Penanganan yang lamban menunjukkan negara belum sepenuhnya hadir sebagai pengurus rakyat. Hal ini dipengaruhi oleh sistem yang berorientasi pada keuntungan dan efisiensi ekonomi (kapitalisme).


​Dalam sistem tersebut, persoalan kemanusiaan sering kali didekati secara administratif dan proyek jangka pendek. Bahkan, dalam beberapa kasus, bencana justru dipandang sebagai peluang ekonomi.


​Akibatnya, tanggung jawab negara untuk mengurus rakyat yang paling lemah tidak dijalankan secara optimal. Hal ini membuktikan adanya kegagalan fungsi perlindungan dalam sistem saat ini.


Perspektif Islam Kaffah


​Berbeda dengan itu, konsep Khilafah menempatkan pengurusan rakyat (riayah) sebagai tanggung jawab utama. Rasulullah ï·º bersabda: "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya" (HR Bukhari).


​Negara akan memastikan anak-anak ini tetap berada dalam lingkungan kasih sayang melalui pengaturan hadanah dan perwalian. Jika masih ada keluarga, negara memfasilitasi pengasuhan mereka agar ikatan keluarga tidak hilang.


​Bagi anak yang benar-benar tidak memiliki siapa pun, negara mengambil peran langsung sebagai pelindung. Rasulullah ï·º bersabda: "Penguasa adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali" (HR Abu Dawud).


​Negara menyediakan tempat tinggal aman, pendidikan, serta layanan kesehatan hingga mereka dewasa. Seluruh kebutuhan ini dibiayai oleh Baitulmal, sehingga tidak bergantung pada donasi sesaat atau belas kasihan.


​Dengan pendekatan ini, anak korban bencana tidak hanya diselamatkan secara fisik, tetapi juga dipulihkan martabat dan masa depannya sebagai manusia yang berhak hidup layak di bawah naungan syariat.


Wallahu a'lam bishawab.

Kamis, 15 Januari 2026

Oleh: Rati Suharjo

Penulis Artikel Islami di Era Digital



Selama hampir sebulan, musibah banjir melanda berbagai wilayah di Aceh. Ribuan rumah terendam, kegiatan sekolah terhenti, perekonomian terganggu, dan aktivitas warga lumpuh. Banyak keluarga terpaksa mengungsi dengan segala keterbatasan. Lebih memprihatinkan lagi, bantuan tidak selalu datang tepat waktu. Sebagian pengungsi harus bertahan tanpa akses air bersih, dengan layanan kesehatan yang terbatas, sementara anak-anak kehilangan hak untuk belajar. Banjir berulang ini bukan hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga meninggalkan luka sosial dan kecemasan akan keselamatan jiwa. Bencana di Aceh pun tidak semata-mata disebabkan oleh tingginya curah hujan, tetapi juga dipengaruhi kerusakan hutan, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, serta lemahnya mitigasi bencana.


Hingga kini, jumlah korban meninggal dunia terus bertambah. BNPB melaporkan bahwa hingga 27 Desember, total korban jiwa akibat rangkaian bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah mencapai 1.138 orang. Angka ini menunjukkan besarnya skala bencana sekaligus menegaskan bahwa dampaknya masih berlangsung dan membutuhkan penanganan yang serius.


Di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, sembilan desa masih terisolasi akibat terputusnya tiga jembatan yang dihantam banjir bandang dan tanah longsor pada akhir November. Sekitar 700 kepala keluarga hampir satu bulan bertahan hidup dalam berbagai keterbatasan. Rusaknya jembatan permanen memaksa warga bergantung pada akses darurat berupa sling baja di atas sungai berarus deras—jalur berisiko yang tetap mereka tempuh demi memenuhi kebutuhan pangan dan mendapatkan layanan kesehatan.


Situasi yang berkepanjangan ini membuat warga Aceh beramai-ramai mengibarkan bendera putih di berbagai permukiman. Kain putih sederhana yang dipasang di atap rumah atau tiang seadanya itu bukan lambang konflik, melainkan isyarat keputusasaan: logistik mulai menipis, akses terputus, dan mereka sangat menantikan datangnya bantuan. (kompasiana.com, 18-12-2025)


Kondisi tersebut tidak terlepas dari penerapan sistem kapitalisme sekular yang menjadikan peran negara tidak maksimal dalam melayani rakyatnya. Berbagai sumber daya alam, baik di darat maupun di laut, yang seharusnya dikelola negara untuk kepentingan umum, justru banyak diswastanisasi. Padahal, semuanya pada hakikatnya adalah milik rakyat.


Sebaliknya, dalam sistem pemerintahan Khilafah, sumber daya alam—baik di darat maupun di laut—dikelola oleh negara melalui mekanisme Baitul Mal, dan hasilnya dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Dana publik ini digunakan, antara lain, untuk membantu masyarakat yang tertimpa musibah seperti banjir, tsunami, gempa bumi, kelaparan, serta untuk menjamin pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok lainnya.


Dalam pandangan Islam, keselamatan jiwa merupakan kewajiban negara yang bersifat mutlak. Negara tidak dapat berdalih keterbatasan anggaran atau persoalan birokrasi ketika nyawa rakyat terancam. Di sinilah relevansi konsep negara Khilafah untuk dikaji: pemimpin diposisikan sebagai ra’in (pengurus urusan rakyat) dan junnah (pelindung). Kelalaian dalam menjaga keselamatan rakyat akan dimintai pertanggungjawaban di dunia dan di akhirat.


Secara praktis, sistem Khilafah memiliki mekanisme pembiayaan publik yang kuat melalui Baitul Mal. Kepemilikan umum dikelola negara untuk kepentingan rakyat, termasuk pembangunan infrastruktur tahan bencana, jembatan permanen, jaringan layanan kesehatan, serta penyediaan logistik darurat. Dengan skema ini, alasan “anggaran terbatas” tidak lagi relevan.


Selain itu, mitigasi bencana ditempatkan sebagai prioritas. Alih fungsi lahan yang berisiko dilarang, tata ruang dikendalikan secara ketat, infrastruktur pengendali banjir dibangun secara terencana, dan layanan kesehatan dijamin menjangkau wilayah terpencil, termasuk pada kondisi darurat.


Lebih dari itu, penanganan bencana tidak sekadar menjadi proyek pencitraan. Aparat negara—militer, tenaga medis, insinyur, dan petugas logistik—beroperasi dalam satu komando tanpa tarik-menarik kepentingan antara pusat dan daerah. Rakyat tidak dibiarkan berjuang sendirian.


Dengan demikian, tragedi di Aceh dan berbagai wilayah Sumatera seharusnya menjadi momentum refleksi. Selama keselamatan rakyat masih dapat ditawar oleh kepentingan ekonomi dan politik, selama itu pula nyawa manusia akan terus dipertaruhkan setiap kali bencana datang. Islam melalui institusi Khilafah  bertanggung jawab, dan menempatkan perlindungan jiwa sebagai prioritas tertinggi.


Wallahu a’lam bish-shawab.

Categories

Labels

​Bencana Berlalu, Anak Yatim Piatu Tertinggal

  ​Oleh: Anita Novianti (Penulis Kota Blora) ​Bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatra tidak hanya merusak rumah dan lingkungan, tetapi ...

Popular Posts