SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Senin, 15 Juni 2026

Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M

(Praktisi Pendidik dan Penulis)





Pendidikan merupakan salah satu pilar utama kemajuan bangsa. Namun, realitas yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan tinggi semakin sulit dijangkau oleh masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Menyusutnya subsidi negara terhadap pendidikan tinggi berimplikasi pada meningkatnya biaya kuliah yang harus ditanggung mahasiswa. Akibatnya, tidak sedikit mahasiswa yang terpaksa menghentikan studinya karena keterbatasan ekonomi.


Data terbaru dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Dalam laporan Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025, tercatat sebanyak 289 ribu mahasiswa di Indonesia mengalami putus kuliah hingga tahun 2025, meningkat 2,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Mayoritas berasal dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan persentase mencapai 73,81 persen ([detikcom][1]).


Sebagaimana diberitakan oleh [DetikEdu](https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-8503719/kemdiktisaintek-289-ribu-mahasiswa-ri-putus-kuliah-per-2025-terbanyak-dari-pts?utm_source=chatgpt.com), kelompok usia 21 hingga 30 tahun menjadi penyumbang terbesar angka putus kuliah dan mereka menghadapi kombinasi persoalan berupa keterbatasan finansial, tuntutan masuk ke dunia kerja, serta peluang penyelesaian studi yang semakin sulit ([detikcom][1]).


Sementara itu, laporan lain menyebutkan bahwa kasus putus kuliah paling banyak terjadi pada jenjang sarjana dan hampir merata di berbagai bidang ilmu, mulai dari ekonomi, teknik, sosial hingga pendidikan. ([detikcom][1]). Fenomena ini menunjukkan bahwa pendidikan tinggi semakin sulit dipertahankan oleh masyarakat yang secara ekonomi tidak memiliki kemampuan kuat untuk membiayai kuliah hingga selesai.


Meningkatnya angka putus kuliah tidak dapat dilepaskan dari arah kebijakan pendidikan tinggi yang semakin berorientasi pada mekanisme pasar. Kampus dituntut mandiri dalam pembiayaan sehingga sumber pemasukan terbesar berasal dari mahasiswa melalui UKT, uang pembangunan, maupun berbagai biaya akademik lainnya.


Kondisi ini sangat terasa terutama pada PTS yang sebagian besar operasionalnya bergantung pada pembayaran mahasiswa. Ketika biaya pendidikan naik sementara daya beli masyarakat stagnan bahkan menurun, banyak mahasiswa akhirnya memilih cuti atau berhenti kuliah.


Secara sistemik, kondisi ini merupakan konsekuensi dari penerapan sistem kapitalisme dalam pengelolaan pendidikan. Dalam paradigma kapitalisme, pendidikan dipandang sebagai sektor jasa yang dapat diperjualbelikan dan menghasilkan keuntungan ekonomi. Negara berperan lebih sebagai regulator dibandingkan penanggung jawab utama penyelenggaraan pendidikan.


Akibatnya, pendidikan tinggi perlahan berubah dari kebutuhan publik menjadi komoditas. Mereka yang memiliki kemampuan finansial dapat mengakses pendidikan berkualitas, sedangkan masyarakat miskin harus berjuang keras atau bahkan kehilangan kesempatan melanjutkan studi.


Padahal, berbagai penelitian menunjukkan bahwa kualitas pendidikan tinggi berpengaruh besar terhadap daya saing bangsa, produktivitas ekonomi, inovasi, dan kualitas sumber daya manusia. Ketika akses pendidikan semakin terbatas, maka kesenjangan sosial akan semakin melebar.


Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan mendasar yang harus dijamin negara. Pendidikan bukan sekadar sarana memperoleh pekerjaan, tetapi juga proses pembentukan kepribadian Islam serta penguasaan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi umat.


Allah SWT berfirman:"Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat." (QS. Al-Mujadilah: 11). Ayat ini menunjukkan betapa tingginya kedudukan ilmu dalam Islam. Karena itu, negara tidak boleh membiarkan akses pendidikan terhambat oleh persoalan biaya.


Rasulullah ﷺ juga bersabda "Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim." (HR. Ibnu Majah). Jadi kewajiban menuntut ilmu tentu harus ditopang dengan sistem yang memungkinkan setiap individu memperoleh pendidikan secara layak. Oleh sebab itu, Islam tidak menyerahkan urusan pendidikan kepada mekanisme pasar.


Dalam hadist lain Rasulullah ﷺ bersabda: "Imam (khalifah) adalah pemelihara rakyat dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipeliharanya." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadist ini menegaskan bahwa negara berfungsi sebagai raa'in (pengurus rakyat). Termasuk di dalamnya menjamin terselenggaranya pendidikan yang dapat diakses seluruh warga negara tanpa diskriminasi ekonomi.


Dalam sistem Islam, pendidikan merupakan pelayanan publik yang wajib disediakan negara secara gratis hingga pendidikan tinggi. Negara mengalokasikan dana pendidikan dari Baitul Mal, yang memiliki sumber pemasukan beragam seperti pengelolaan kepemilikan umum, fai, kharaj, jizyah, dan berbagai sumber syar'i lainnya. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak dibebani biaya kuliah yang tinggi sehingga peluang putus kuliah akibat faktor ekonomi dapat diminimalkan.


Selain sekolah dan kampus negeri, lembaga pendidikan swasta juga dapat berdiri melalui skema wakaf. Namun, keberadaannya bukan untuk mencari keuntungan, melainkan sebagai bagian dari pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Kurikulum dan standar pendidikan tetap berada dalam pengawasan negara agar kualitas pendidikan merata.


Sejarah Islam menunjukkan bahwa lembaga-lembaga pendidikan besar seperti Madrasah Nizamiyah maupun berbagai pusat ilmu pengetahuan pada masa kejayaan Islam berkembang melalui dukungan negara dan wakaf umat. Pendidikan menjadi sarana mencetak ulama, ilmuwan, dokter, insinyur, dan pemimpin yang berkontribusi bagi peradaban.


Meningkatnya angka putus kuliah hingga mencapai 289 ribu mahasiswa merupakan alarm serius bagi masa depan pendidikan Indonesia. Persoalan ini bukan semata-mata masalah individu yang kurang mampu membayar biaya kuliah, tetapi menunjukkan adanya persoalan struktural dalam tata kelola pendidikan tinggi.


Ketika pendidikan dipandang sebagai komoditas, maka akses terhadap ilmu akan semakin ditentukan oleh kemampuan finansial. Sebaliknya, Islam memandang pendidikan sebagai hak seluruh rakyat yang wajib dijamin negara.


Sudah saatnya pendidikan dikembalikan pada fungsi hakikinya, yaitu membentuk manusia berilmu, berakhlak, dan mampu membangun peradaban, bukan menjadi beban yang hanya dapat dipikul oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi. Pendidikan yang berkualitas dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat merupakan investasi terbaik untuk melahirkan generasi unggul dan masa depan bangsa yang lebih baik. Wallahu alam.

Minggu, 14 Juni 2026


Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M

Penulis dan Praktisi Pendidik





Tragedi kemanusiaan di Palestina kembali menyita perhatian dunia. Kali ini, sorotan tertuju pada perlakuan yang dialami para relawan kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF). Mereka datang membawa misi kemanusiaan untuk membantu rakyat Gaza, namun justru mengalami berbagai tindakan represif selama penahanan.


Sejumlah media internasional dan nasional memberitakan kesaksian para relawan tersebut. Dalam laporan Al Jazeera disebutkan adanya dugaan sexual assault in Israeli detention, terhadap sejumlah aktivis flotilla. Sementara itu, pemberitaan BBC Indonesia memuat pernyataan penyelenggara Global Sumud Flotilla 2.0 yang menyebutkan, Setidaknya ada 15 kasus kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan. Ada yang ditembak dengan peluru karet dari jarak dekat. Puluhan orang mengalami patah tulang.


Laporan lain dari iNews juga mengungkap kesaksian relawan WNI yang mengaku dipukuli, disetrum hingga diteriaki sebagai teroris selama ditahan. Pemerintah Kanada pun menyatakan menerima informasi mengenai perlakuan mengerikan terhadap warganya, sedangkan pemerintah Jerman dan Spanyol mengonfirmasi adanya warga mereka yang mengalami cedera.



Fakta-fakta tersebut memperlihatkan bahwa para aktivis kemanusiaan yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru mengalami tindakan yang melukai nilai-nilai kemanusiaan. Aktivis kemanusiaan adalah non-kombatan yang datang bukan membawa senjata, melainkan bantuan dan solidaritas bagi korban konflik. Ketika mereka menjadi korban kekerasan, dunia seharusnya tidak tinggal diam.


Peristiwa ini tentu saja menunjukkan betapa lemahnya sistem internasional dalam menegakkan keadilan secara setara. Selama ini, banyak pihak menilai hukum internasional sering kali dipengaruhi kepentingan politik negara-negara besar. Akibatnya, penegakan hukum menjadi tidak konsisten. Ada pelanggaran yang cepat mendapat sanksi internasional, namun ada pula yang terus berulang tanpa tindakan tegas.


Dalam sistem kapitalisme sekuler, kepentingan politik, ekonomi, dan geopolitik sering menjadi prioritas utama dibanding nilai moral dan kemanusiaan. Negara-negara kuat memiliki pengaruh besar terhadap arah kebijakan dunia. Kondisi inilah yang melahirkan ketimpangan kekuatan serta lemahnya akuntabilitas internasional.


Kapitalisme sekuler memisahkan agama dari kehidupan publik dan politik. Akibatnya, standar benar dan salah sering diukur berdasarkan kepentingan, bukan berdasarkan nilai kebenaran yang tetap. Ketika keuntungan politik lebih diutamakan, maka penderitaan rakyat kecil kerap diabaikan.


Yang paling menyedihkan, tragedi ini terjadi di tengah dunia yang terus berbicara tentang hak asasi manusia dan kebebasan. Namun dalam praktiknya, rakyat Palestina masih menghadapi blokade, serangan, kelaparan, dan penderitaan berkepanjangan. Bahkan relawan kemanusiaan yang datang membantu pun mengalami intimidasi dan kekerasan.


Bagi umat Islam, persoalan Palestina bukan sekadar isu politik, tetapi juga persoalan kemanusiaan dan ukhuwah. Islam mengajarkan bahwa setiap manusia wajib dijaga kehormatannya. Allah Swt. berfirman: “Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8)


Ayat ini menunjukkan bahwa Islam menjunjung tinggi keadilan, bahkan terhadap pihak yang dibenci sekalipun. Karena itu, segala bentuk kekerasan terhadap warga sipil, perempuan, anak-anak, maupun relawan kemanusiaan merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.


Rasulullah saw. juga memberikan teladan dalam menjaga kehormatan manusia, termasuk dalam kondisi perang. Dalam hadis riwayat Abu Dawud disebutkan bahwa Rasulullah melarang pembunuhan terhadap perempuan dan anak-anak dalam peperangan. Ini menunjukkan bahwa Islam memiliki aturan yang jelas dalam menjaga kemanusiaan.


Islam kaffah menghadirkan aturan kehidupan yang menjadikan keadilan sebagai pondasi utama. Dalam sistem Islam, penguasa berkewajiban melindungi rakyat, menjaga kehormatan manusia, dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kezaliman tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kekebalan hukum hanya karena kekuatan politik atau dukungan internasional.


Namun perjuangan membela Palestina harus tetap dilakukan dengan cara yang bermartabat, bijak, dan sesuai nilai kemanusiaan. Umat Islam perlu memperkuat persatuan, meningkatkan kepedulian, mendukung bantuan kemanusiaan, menyuarakan keadilan melalui jalur damai, serta membangun kesadaran umat tentang pentingnya ukhuwah Islamiyah. Allah Swt. berfirman: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara.” (QS. Al-Hujurat: 10). Ayat ini menjadi pengingat bahwa umat Islam adalah satu tubuh yang saling peduli terhadap penderitaan saudaranya. Persatuan umat bukan untuk menebar kebencian, tetapi untuk menghadirkan kekuatan moral, kepedulian, dan solusi yang berkeadilan.


Sudah saatnya dunia berhenti bungkam terhadap berbagai pelanggaran kemanusiaan. Tragedi yang menimpa relawan Global Sumud Flotilla menjadi alarm bahwa nurani kemanusiaan sedang diuji. Ketika aktivis kemanusiaan saja tidak lagi aman, maka dunia sedang menghadapi krisis moral yang sangat serius.


Karena itu, umat Islam perlu kembali memahami pentingnya persatuan dan penerapan nilai-nilai Islam secara menyeluruh dalam kehidupan. Islam kaffah mengajarkan keadilan, perlindungan terhadap manusia, serta penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk kedzaliman. Dengan nilai-nilai itulah, kemanusiaan dapat dijaga dan perdamaian yang adil dapat diwujudkan tentu dalam naungan sistem Islam yang dipimpin oleh khilafah. Wallahu alam.

Oleh: Anizah

Penulis Kota Blora





Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kembali membanjiri ruang publik, meninggalkan kecemasan mendalam bagi jutaan pekerja. Data terbaru di lapangan menunjukkan bahwa ancaman ini nyata dan kian tak terkendali. Tekanan konflik geopolitik global, pelemahan nilai tukar rupiah, hingga lonjakan biaya produksi kian menjepit dunia usaha. Akibatnya, buruh menjadi korban pertama yang dikorbankan demi menyelamatkan neraca keuangan perusahaan.


Kondisi riil ini dikonfirmasi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Sebanyak 350 karyawan PT Xacti Indonesia di Depok, Jawa Barat, baru saja menghadapi kenyataan pahit terkena PHK. Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa fenomena ini bagaikan efek domino yang meluas. Sejumlah industri besar di wilayah Tangerang dan Banten mulai dari PT Shewa, Lung Cheong, PT PWI, hingga Nikomas turut melakukan pemangkasan sepihak. Sektor otomotif seperti CV Asri Motor di Sidoarjo pun tak luput dari badai ini. Jauh-jauh hari, KSPI telah memperingatkan bahwa eskalasi konflik global, termasuk ketegangan di Timur Tengah yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran, akan berdampak langsung pada rapuhnya stabilitas industri dalam negeri. (kompas.com 25/5/2026)


Dampaknya di hilir sungguh mengerikan, persaingan mencari kerja kini berada pada titik yang tidak masuk akal. Untuk satu lowongan pekerjaan yang dibuka, ribuan pelamar harus saling sikut demi bertahan hidup.

-------


Kapitalisme Menjadikan Manusia Sebatas Komoditas


Jika kita jeli melihat persoalan ini secara makro, badai PHK bukanlah sekadar fenomena musiman akibat siklus bisnis biasa. Ini adalah buah logis yang lahir dari rahim sistem ekonomi Kapitalisme. Dalam kacamata kapitalistik, tenaga kerja atau buruh tidak dipandang sebagai manusia yang memiliki kebutuhan hidup, melainkan sekadar komoditas atau faktor produksi semata. Ketika biaya operasional membengkak, buruh dipangkas layaknya mematikan mesin yang tidak lagi efisien.


Lebih dari itu, sistem ini secara inheren menciptakan ketimpangan struktural melalui pemusatan modal (monopoli) pada segelintir orang. Lapangan kerja menjadi komoditas yang sangat terbatas. Lapangan kerja baru bukan dibuka berdasarkan seberapa besar kebutuhan masyarakat untuk bekerja, melainkan semata-mata berdasarkan kalkulasi "apakah investasi ini mendatangkan keuntungan finansial (profit) yang maksimal bagi pemilik modal". Jika profitabilitas menurun akibat guncangan global, maka pintu lapangan kerja langsung ditutup rapat-rapat.


Di tengah situasi ini, di manakah peran negara? Dalam sistem Kapitalisme, negara dikebiri fungsinya dan hanya bertindak sebagai regulator atau penjaga kepentingan para kapitalis (pemilik modal). Regulasi yang dilahirkan sering kali lebih berpihak pada kemudahan investasi ketimbang perlindungan hak pekerja. Ketika gelombang PHK massal benar-benar melanda, respons negara sangat terbatas dan superfisial paling jauh hanya mampu menawarkan jaring pengaman sosial sementara, seperti bantuan sosial atau dana pelatihan yang tidak menyembuhkan akar penyakit pengangguran itu sendiri.

--------



Menengok Konstruksi Ekonomi Islam


Ketika sistem buatan manusia ini terbukti gagal memberikan rasa aman dan kesejahteraan, maka sudah saatnya beralih pada paradigma alternatif yang fundamental. Islam menawarkan solusi sistemik yang menempatkan manusia dan kesejahteraan sebagai poros utama ekonomi melalui institusi Khilafah.


1. Negara sebagai Raa'in (Pengurus Rakyat)

Dalam pandangan Islam, kepemimpinan adalah amanah untuk melayani, bukan sarana berbisnis dengan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:


"Imam (kepala negara) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya."


Negara wajib menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi setiap laki-laki yang wajib menafkahi keluarganya. Menjamin lapangan kerja di sini bukan sekadar memberikan bansos, melainkan menciptakan ekosistem riil agar setiap orang mampu bekerja secara bermartabat.


2. Memutus Ketergantungan pada Modal Kapitalis

Sistem ekonomi Islam tidak bertumpu pada utang luar negeri berbasis riba atau pasar modal yang spekulatif, yang sangat rentan goyang oleh konflik global. Sektor riil—seperti pertanian, perdagangan, dan manufaktur barang kebutuhan pokok—menjadi motor penggerak utama. Dengan menghidupkan sektor riil secara mandiri, ekonomi negara tidak mudah terombang-ambing oleh sentimen geopolitik luar negeri atau fluktuasi nilai tukar.


3. Distribusi Kepemilikan yang Adil dan Anti-Monopoli

Khilafah membangun struktur kepemilikan yang tegas dengan membaginya menjadi tiga kategori:


Kepemilikan Individu: Hak milik pribadi yang dilindungi.


Kepemilikan Umum: Sumber daya alam yang jumlahnya melimpah (seperti tambang, minyak bumi, hutan, air) yang menguasai hajat hidup orang banyak. Ini tidak boleh diprivatisasi oleh korporasi.


Kepemilikan Negara: Aset yang dikelola langsung oleh negara untuk kepentingan publik.


Dengan mencegah penguasaan SDA oleh segelintir konglomerat, negara memiliki modal yang sangat besar untuk membangun industri hulu secara mandiri. Distribusi kepemilikan yang adil ini otomatis menciptakan ekosistem ekonomi yang luas, beragam, dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah masif.


4. Peran Sentral Baitul Maal

Khilafah memiliki lembaga keuangan terpusat bernama Baitul Maal. Melalui lembaga ini, negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar sekunder secara langsung gratis dan berkualitas bagi seluruh individu rakyat tanpa terkecuali, meliputi:


* Pelayanan Kesehatan


* Pendidikan


* Keamanan


Ketika biaya kesehatan dan pendidikan sudah ditanggung penuh oleh negara, maka beban hidup masyarakat turun drastis. Pekerja tidak lagi dikejar ketakutan ekstrem kehilangan pekerjaan sekadar untuk biaya berobat atau sekolah anak. Negara juga dapat memberikan modal usaha tanpa riba dari Baitul Maal bagi warga negara yang ingin membuka usaha mandiri namun kekurangan modal.


Kesimpulan:


Fakta badai PHK massal yang terjadi hari ini adalah alarm keras yang mengonfirmasi bahwa kepatuhan total pada sistem ekonomi kapitalisme global hanya akan membawa kesengsaraan jangka panjang bagi kelas pekerja. Buruh terus dieksploitasi saat ekonomi meroket, dan dibuang begitu saja saat ekonomi tersendat.


Sudah saatnya kita menyadari bahwa solusi sejati tidak akan lahir dari regulasi tambal sulam di dalam sistem yang cacat sejak lahir. Islam menawarkan alternatif yang holistik: mengubah paradigma dari pencarian untung sepihak menjadi pemenuhan hak kemanusiaan. Hanya dengan penerapan sistem Islam, keadilan distributif dapat tercipta, lapangan kerja dapat dijamin, dan kesejahteraan hakiki bukan lagi sekadar impian di atas kertas.

Oleh: Thini

(Aktivis Kota Blora)



Kondisi perlindungan anak di Indonesia saat ini berada dalam status darurat. Rumah yang seharusnya menjadi benteng ternyaman, justru kerap berubah menjadi tempat yang paling mengancam.


Kekerasan terhadap anak terus terjadi setiap saat tanpa mengenal ruang dan waktu. Baik di lingkungan domestik (rumah), publik (sekolah dan jalanan), hingga ranah digital (dunia daring), anak-anak terus dihantui oleh berbagai bentuk kekerasan fisik maupun psikis.


Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepanjang Januari hingga April 2026, tercatat ada 426 kasus pengaduan yang masuk. Fakta yang paling menyayat hati adalah pelecehan seksual menempati urutan kasus tertinggi dengan rumah sebagai lokasi utama terjadinya kekerasan. Sementara itu, di dunia digital, anak-anak makin terperosok ke dalam kubangan judi online yang merusak masa depan mereka.

(Kompas.com,18 Mei 2026)


Menelisik Problematika Sistemis


Mengapa fenomena ini terus berulang dan polanya kian memburuk? Jika ditelisik lebih dalam, maraknya kekerasan ini bukanlah masalah moralitas individu semata, melainkan buah dari sistem hidup yang rusak.

Beberapa faktor yang mendasari terjadinya kasus kekerasan tersebut antara lain:


1.Cengkeraman Sekularisme di Jantung Keluarga


Sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) telah mencabut nilai-nilai keimanan dari fungsi keluarga. Saat ketakwaan tidak lagi menjadi benteng, orientasi hidup bergeser sekadar mengejar materi dan kesenangan jasmani. Anak tidak lagi dipandang sebagai amanah berharga dari Allah, melainkan beban atau bahkan pelampiasan rasa frustrasi.


2.Tekanan Ekonomi Akibat Sistem Kapitalisme


Penerapan sistem ekonomi Kapitalisme melahirkan kesenjangan sosial yang tajam dan kemiskinan yang menghimpit. Beban hidup yang kian berat memicu stres berkepanjangan pada orang tua, yang pada akhirnya meledak dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan anak sebagai korban utamanya.


3.Kegagalan Negara Perlindungan (Nir-Junnah)


 Negara yang mengadopsi sistem sekular-kapitalistik gagal hadir sebagai perisai (junnah) yang melindungi rakyat. Penanganan yang dilakukan pemerintah selama ini cenderung reaktif dan parsial—seperti sekadar membatasi media sosial—tanpa pernah menyentuh akar masalah sistemisnya.


4.Lemahnya Hukum yang memberi efek jera

 Sanksi hukum yang diterapkan saat ini terhadap pelaku kekerasan dan pelecehan anak terbukti mandul. Hukuman yang ringan atau celah hukum yang longgar membuat para pelaku tidak jera, sehingga rantai kejahatan terhadap anak terus berputar tanpa henti.


Solusi Hakiki Berbasis Tata Kehidupan Islam


Islam datang sebagai rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil 'alamin), membawa seperangkat aturan komprehensif yang mampu menyelesaikan problematika anak dari hulunya.

1. Akidah Islam sebagai Fondasi Utama Keluarga

Islam menetapkan bahwa keluarga harus dibangun di atas fondasi akidah yang kokoh. Orang tua yang paham Islam akan mengerti bahwa anak adalah titipan yang kelak pertanggungjawabannya akan dimintai di hadapan Allah SWT. Anak wajib dijaga, disayangi, dan dididik dengan makruf.


Allah SWT berfirman:


"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka..." (QS. At-Tahrim [66]: 6).


Rasulullah SAW juga mengingatkan posisi anak sebagai amanah dalam sabdanya:


"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya... dan seorang laki-laki adalah pemimpin di keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya." (HR. Bukhari).


2. Jaminan Kesejahteraan lewat Sistem Ekonomi Islam

Sistem ekonomi Islam mewajibkan negara untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan) bagi setiap individu rakyat. Negara akan membuka lapangan kerja yang luas bagi para ayah agar mampu menafkahi keluarganya secara layak. Dengan hilangnya himpitan ekonomi ekstrim, pemicu utama stres dan kekerasan di dalam rumah tangga dapat dihilangkan.


Allah SWT menegaskan bahwa rezeki setiap makhluk telah dijamin:


"Dan tidak satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya..." (QS. Hud [11]: 6).


3. Negara Khilafah sebagai Perisai (Junnah) dan Pengatur (Raa'in)

Dalam pandangan Islam, negara wajib hadir sebagai pelindung rakyat dari segala bentuk kerusakan fisik maupun pemikiran. Melalui penerapan Sistem Pendidikan Islam, negara akan mencetak individu-individu yang bertakwa. Di saat yang sama, negara akan menyaring, mengontrol, dan menutup ketat akses media dari segala konten yang merusak akidah dan moral, seperti pornografi, perjudian online, dan tayangan kekerasan.


Rasulullah SAW bersabda dengan sangat tegas mengenai fungsi negara:


"Sesungguhnya Al-Imam (Kepala Negara) itu merupakan perisai (junnah), di mana orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung dengannya." (HR. Bukhari dan Muslim).


4. Sistem Sanksi ('Uqubat) yang Tegas dan Menjerakan

Negara Islam akan menerapkan sistem sanksi hukum ('uqubat) yang memiliki dua fungsi sekaligus: Zawajir (pencegah/efek jera bagi orang lain agar tidak meniru) dan Jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat). Pelaku pelecehan seksual, pemerkosaan, atau kekerasan fisik terhadap anak akan dijatuhi sanksi yang sangat berat (seperti hukuman takzir yang keras bahkan hukuman mati jika sampai membunuh atau merusak akal/fisik anak). Sanksi tegas inilah yang akan memutus mata rantai kejahatan secara tuntas.


Allah SWT berfirman mengenai fungsi penegakan hukum demi menjaga keberlangsungan hidup yang aman:


"Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang mempunyai akal, agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah [2]: 179).


Kesimpulan:

Kasus darurat anak di Indonesia tidak akan pernah selesai jika kita hanya sibuk mengobati gejala di permukaan tanpa mencabut akar masalahnya. Hanya dengan kembali pada aturan Islam yang kaffah dalam bingkai institusi yang sahih, anak-anak akan mendapatkan hak perlindungan yang sejati, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

Waallahu a'lam bisawab.

Minggu, 24 Mei 2026

Oleh: Aflahiyah Ummu Shophia

(Pegiat Dakwah)



Setiap tahun, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati dengan penuh seremoni: pidato, slogan inspiratif, hingga berbagai kegiatan simbolis yang seolah menunjukkan besarnya perhatian terhadap dunia pendidikan. Namun, di balik kemeriahan itu, realitas justru memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan. Dunia pendidikan hari ini diwarnai maraknya kekerasan, pelecehan seksual, kecurangan akademik, penyalahgunaan narkoba, hingga degradasi adab pelajar. Semua itu menjadi bukti nyata bahwa ada yang keliru pada fondasi sistem pendidikan saat ini.


Fenomena tersebut tentu tidak bisa dipandang sebagai kejadian sporadis atau sekadar kesalahan individu semata. Berbagai kasus yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan mendasar dan sistemis yang belum disentuh secara serius dan menyeluruh. Akibatnya, peringatan Hardiknas seakan hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa perubahan nyata, sementara krisis pendidikan terus berlangsung dan semakin mengkhawatirkan.


Wajah Suram Dunia Pendidikan


Di Bantul (14-4-2026), seorang pelajar bernama Ilham Dwi Saputra (16) tewas setelah dikeroyok dan dilindas. Polisi telah menahan dua pelaku pengeroyokan, sedangkan lima pelaku lainnya masih diburu. Berdasarkan temuan Jogja Police Watch (JPW), aksi tersebut diduga telah direncanakan sehingga layak diproses sebagai pembunuhan berencana. Peristiwa ini menunjukkan betapa brutalnya kekerasan di kalangan remaja yang seharusnya masih berada dalam dunia pendidikan.


Tidak hanya itu, di Surabaya terungkap praktik perjokian UTBK-SNBT di tiga perguruan tinggi. Dua pelaku berhasil ditangkap. Kecurangan ini jelas mencoreng dunia pendidikan Indonesia. Bagaimana mungkin generasi penerus bangsa diharapkan menjadi pemimpin yang amanah jika sejak bangku pendidikan mereka telah dibiasakan dengan manipulasi dan ketidakjujuran?


Di sisi lain, penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa juga menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan. Dalam banyak kasus, pelajar bukan hanya menjadi pengguna, tetapi juga terlibat sebagai pengedar. Kemudahan akses narkoba melalui pergaulan bebas dan jaringan digital semakin memperburuk keadaan.


Belum lagi meningkatnya kasus perundungan, tawuran, hingga pelecehan seksual di lingkungan sekolah maupun kampus yang seharusnya menjadi tempat aman untuk menuntut ilmu. Semua ini menunjukkan bahwa institusi pendidikan tidak lagi sepenuhnya mampu menjalankan fungsinya sebagai tempat membentuk generasi yang beradab dan berkepribadian mulia.


Rusaknya Pendidikan: Kapitalisme sebagai Biang Kerok Sistemis


Berbagai persoalan tersebut sejatinya tidak dapat dilepaskan dari penerapan sistem sekuler kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem ini telah mengubah orientasi pendidikan yang semestinya membentuk manusia berilmu dan berakhlak menjadi sekadar alat pencetak tenaga kerja demi memenuhi kebutuhan industri dan pasar.


Dalam sistem kapitalisme, keberhasilan pendidikan lebih sering diukur dari nilai akademik, gelar, dan peluang kerja, bukan dari kualitas keimanan dan akhlak peserta didik. Akibatnya, lahirlah generasi yang cerdas secara intelektual, tetapi rapuh secara moral dan spiritual. Nilai kejujuran, tanggung jawab, dan adab semakin tersingkir, sementara budaya instan, persaingan tidak sehat, dan pragmatisme tumbuh subur.


Allah Swt. telah mengingatkan tentang kerusakan yang muncul akibat ulah manusia dalam firman-Nya:


﴿ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ﴾

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.”

(QS Ar-Rum: 41)


Selain itu, lemahnya penegakan hukum turut memperparah kondisi. Banyak pelaku kekerasan dan penyimpangan hanya mendapat hukuman ringan dengan alasan masih di bawah umur sehingga tidak menimbulkan efek jera. Akibatnya, tindakan kriminal di kalangan pelajar sering dianggap sebagai kenakalan biasa yang dapat dimaklumi.


Minimnya pendidikan agama yang mendalam juga membuat pelajar kehilangan benteng keimanan. Pelajaran agama hanya diberikan secara terbatas dan lebih bersifat teoritis, bukan membentuk ketakwaan yang nyata dalam kehidupan. Padahal Rasulullah ﷺ bersabda:


“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”

(HR Ahmad)


Hadis ini menunjukkan bahwa pembentukan akhlak merupakan inti dari risalah Islam, termasuk dalam dunia pendidikan.


Konsep Pendidikan dalam Islam


Islam memandang pendidikan sebagai proses strategis untuk membangun peradaban dan membentuk manusia yang bertakwa. Ilmu bukan sekadar sarana mencari pekerjaan, tetapi juga jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan mengatur kehidupan sesuai syariat-Nya.


Allah Swt. berfirman:


﴿اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ﴾

“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan.”

(QS Al-‘Alaq: 1)


Rasulullah ﷺ juga bersabda:


“Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.”

(HR Ibnu Majah)


Dalam Islam, pendidikan memiliki dimensi ruhiyah (spiritual), fikriyah (pemikiran), dan amaliyah (praktik) yang seluruhnya dibangun di atas akidah Islam. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa tujuan pendidikan Islam adalah membentuk syahsiah islamiah, yakni keselarasan antara pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) yang berlandaskan akidah Islam.


Karena itu, negara dalam sistem Islam memiliki tanggung jawab penuh terhadap pendidikan rakyat. Negara akan menyediakan fasilitas pendidikan terbaik, mulai dari gedung, laboratorium, perpustakaan, hingga sarana belajar yang memadai. Pendidikan diberikan secara berkualitas agar seluruh rakyat dapat mengakses ilmu tanpa terhalang biaya.


Negara juga akan menyediakan guru-guru terbaik serta menjamin kesejahteraan mereka. Dalam sejarah peradaban Islam, guru mendapatkan penghormatan dan imbalan yang layak karena perannya sangat penting dalam membangun generasi umat.


Semua itu ditopang oleh sistem ekonomi Islam yang menjadikan pengelolaan kekayaan negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan dikuasai segelintir oligarki atau korporasi. Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam institusi khilafah, pendidikan tidak hanya berorientasi pada kecerdasan intelektual, tetapi juga membentuk generasi bertakwa, berilmu, beradab, dan siap menjadi pemimpin peradaban.


Allah Swt. berfirman:


﴿وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا﴾

“Barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh dia akan menjalani kehidupan yang sempit.”

(QS Thaha: 124)


Ayat ini menunjukkan bahwa ketika manusia menjauh dari aturan Allah Swt., berbagai kerusakan dan kesempitan hidup akan muncul, termasuk dalam dunia pendidikan.


Karena itu, semrawutnya pendidikan sekuler hari ini menjadi bukti bahwa perubahan tambal sulam tidaklah cukup. Sudah saatnya umat kembali menjadikan Islam sebagai sistem kehidupan yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk pendidikan, agar lahir generasi yang unggul dalam ilmu, kuat dalam iman, dan mulia dalam akhlak.


Wallahualam bishawab.

Oleh: Thini

(Aktivis Blora)



Maraknya kasus judi online (judol) di tanah air kian hari kian mengkhawatirkan. Fenomena ini bukan lagi sekadar masalah moralitas individual, melainkan telah menjelma menjadi ancaman sistemis yang terorganisasi secara internasional, menembus batas-batas negara, dan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.


Realitas di lapangan menunjukkan bahwa Indonesia telah menjadi ladang subur bagi para pelaku kejahatan siber ini.


Pada 9 Mei 2026, Bareskrim Polri berhasil menahan 320 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat sindikat judi online di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Ironisnya, penangkapan berskala besar seperti ini terus berulang setiap tahunnya tanpa menunjukkan tanda-tanda mereda.


Sebelumnya juga sudah ada kasus yang serupa.Pada Maret 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyelesaikan 16 laporan polisi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil judi online. Total aset dan uang yang disita dari kasus tersebut mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 58,1 miliar.

(MetroTV,10 Mei 2026)


Pokok Masalah dan Karakteristik Judol Modern


Mengapa judi online begitu sulit diberantas? Jika dibedah secara mendalam, ada beberapa faktor krusial yang melatarbelakanginya:


1.Cengkeraman Paradigma Sekuler Kapitalistik

Sistem hari ini mengondisikan masyarakat untuk mengadopsi gaya hidup materialistis. Paradigma kapitalisme yang mengagungkan keuntungan materi secara instan tanpa memedulikan halal-haram, telah menyeret masyarakat luas ke dalam pusaran judi online demi mengejar kekayaan cepat.


2.Destruksi Budaya Lintas Lini

Judol kini telah menjadi "budaya" penyakit yang merusak tanpa pandang bulu. Korbannya merambah semua kalangan: anak muda hingga orang tua, masyarakat miskin hingga kaya, serta mereka yang tidak berpendidikan hingga kaum terdidik.


3.Simbiosis Keuntungan dan Teknologi

Bisnis haram ini kian marak karena menjanjikan keuntungan yang sangat besar bagi bandar dan mafianya. Terlebih lagi, perkembangannya didukung penuh oleh kecanggihan teknologi digital yang membuat aksesnya menjadi tanpa batas dan mudah disamarkan.


4.Lemahnya Perlindungan Negara

Kenyataan bahwa Indonesia menjadi "surga" bagi mafia judol internasional menjadi tamparan keras sekaligus bukti nyata lemahnya fungsi perlindungan dan ketahanan siber yang dimiliki negara saat ini.


5.Ancaman Organized Transnational Cyber Crime.

Judi online modern bukan lagi sekadar lapang judi konvensional yang berpindah ke gawai. Ia telah berevolusi menjadi kejahatan siber transnasional yang terorganisasi rapi (organized transnational cyber crime), memiliki jaringan keuangan yang rumit, teknologi mutakhir, serta sistem operasional lintas batas negara yang sulit dilacak.


Pandangan dan Ketetapan Islam


Untuk mencabut gurita judi online hingga ke akarnya, tidak bisa hanya mengandalkan penangkapan demi penangkapan yang bersifat kuratif sementara. Diperlukan rekonstruksi sistemis berdasarkan syariat Islam:


1. Membangun Benteng Ketakwaan Individu

Langkah awal dimulai dari internalisasi pemahaman agama yang kokoh pada masyarakat Muslim. Masyarakat harus paham betul bahwa judi dalam bentuk apa pun adalah keharaman yang nyata. Allah SWT berfirman:


"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah: 90)  


Keuntungan instan dari hasil judi juga merupakan harta batil yang dilarang untuk dikonsumsi, sebagaimana firman-Nya:


"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil..." (QS. Al-Baqarah: 188)


2. Penerapan Syariat Islam Secara Menyeluruh (Kaffah)

Pemberantasan judi online baru akan efektif jika hukum Islam terkait perjudian diterapkan secara menyeluruh oleh negara. Aturan yang komprehensif akan menutup segala celah legalisasi terselubung atau pembiaran atas nama hiburan atau investasi.


3. Sanksi Tegas Tanpa Toleransi (Uqubat)

Dalam Islam, sindikat judi tidak boleh diberi toleransi atau sekadar denda ringan yang dengan mudah dibayar dari perputaran uang mereka. Pelaku judi dan bandarnya harus dijatuhi sanksi tegas (ta'zir) yang memberikan efek jera (zajir) sekaligus penebus dosa (jawabir). Rasulullah SAW bersabda mengenai tegasnya batasan terhadap hal yang mendekati judi:


"Barangsiapa yang menyatakan kepada temannya, 'Mari aku bersenang-senang denganmu (dalam perjudian)', maka hendaklah dia bersedekah (sebagai kaffarah/penebus ucapan dosanya)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika sekadar mengajak saja sudah dinilai dosa yang harus ditebus, maka bagaimana dengan mereka yang membangun sistem sindikatnya? Tentu sanksinya jauh lebih berat.


4. Negara sebagai Ra'in (Pengurus) dan Junnah (Pelindung)

Negara wajib kembali kepada fungsi hakikinya, yaitu melindungi rakyat dari kerusakan moral dan finansial akibat judi. Pemimpin tidak boleh absen atau kalah dari mafia. Rasulullah SAW bersabda:


"Imam (pemimpin/negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari)


Negara juga harus berfungsi sebagai perisai (junnah) yang membentengi masyarakat dari serangan kejahatan transnasional:


"Sesungguhnya seorang imam (pemimpin) itu merupakan perisai, rakyat akan berperang di belakangnya dan berlindung melaluinya." (HR. Muslim)


5. Kedaulatan Teknologi

Sebagai bentuk pengejawantahan fungsi pelindung tersebut, negara wajib memiliki kedaulatan teknologi. Negara tidak boleh ketergantungan pada infrastruktur asing yang rawan disusupi. Dengan kedaulatan digital, negara mampu secara mandiri memblokir, melacak, dan memutus rantai jaringan siber serta aliran keuangan sindikat judol internasional sebelum masuk dan merusak masyarakat.


Kesimpulan:

Menjadikan Indonesia bersih dari mafia judi online internasional mustahil terwujud jika kita masih berkompromi dengan cara pandang sekuler-kapitalistik. Hanya dengan integrasi ketakwaan individu, ketegasan hukum bersumber syariat, dan kedaulatan teknologi yang dipimpin oleh negara yang bertanggung jawab, Indonesia dapat keluar dari lingkaran setan perjudian siber transnasional ini.

Kamis, 14 Mei 2026

Oleh: Anizah

(Penulis)




Kabar penggerebekan daycare Little Aresha di Yogyakarta baru-baru ini menyisakan luka yang menganga di hati para ibu di seluruh Indonesia. Fakta yang terkuak bukan sekadar kelalaian, melainkan kebiadaban yang melampaui batas nalar. 


Bagaimana mungkin sebuah tempat yang menjanjikan rasa aman justru berubah menjadi bilik penyiksaan? Kaki diikat, mulut dilakban, bahkan leher dijerat hanya agar tangisan tak terdengar. Lebih menyedihkan lagi, anak-anak dibiarkan hanya mengenakan popok dengan dalih agar baju tetap bersih saat dijemput orang tua. Tragedi pilu ini menyeret 13 tersangka mulai dari pengasuh sampai ketua yayasan. (kompas.id 26/4/2026)


Tragedi ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, ia adalah alarm bahaya bagi sistem perlindungan anak di negeri ini. Di balik tangisan para korban dan hancurnya psikologi orang tua yang kini dirundung rasa bersalah, ada pertanyaan besar yang harus dijawab: Mengapa institusi pengasuhan anak bisa menjadi tak manusiawi?


Mengapa wanita yang sudah menikah masih harus menjadi wanita pekerja? 


Secara naluriah, setiap wanita yang telah menjadi ibu merindukan waktu 24 jam untuk mendekap dan mengawasi buah hatinya sendiri. Namun, realita hari ini justru memaksa mereka menitipkan nyawa pada orang asing. Ada beberapa faktor sistemis yang menjadi pendorong fenomena ini:


1.  Jeratan Narasi Feminisme: Opini publik telah diracuni anggapan bahwa kesuksesan wanita diukur dari kemandirian finansial, karier, dan jabatan. Peran sebagai ibu rumah tangga sering kali disepelekan, dianggap tidak produktif, dan tidak sukses. Standar "eksistensi" ini membuat banyak perempuan merasa harus keluar rumah demi mengejar status sosial.

2.  Kapitalisme dan Tolak Ukur Materi: Dalam sistem kapitalisme, kebahagiaan diukur dari kemampuan memenuhi kebutuhan materi, mulai dari yang primer hingga tersier. Gaya hidup konsumtif yang dipaksakan lewat iklan membuat banyak keluarga merasa gaji suami tidak lagi cukup untuk mengikuti tren zaman.

3.  Tekanan Ekonomi yang Nyata: Biaya hidup yang terus melambung mulai dari pangan, kesehatan, hingga pendidikan memaksa para ibu untuk turut membanting tulang. Di sisi lain, dunia kerja lebih terbuka bagi perempuan karena alasan pragmatis: mereka bisa dibayar lebih murah dibandingkan laki-laki namun dengan tingkat ketelitian yang lebih tinggi.

--------


 Solusi Fundamental


Menyelesaikan kasus Little Aresha tidak cukup hanya dengan memenjarakan 13 tersangka. Kita butuh perubahan paradigma besar agar anak-anak tidak lagi menjadi tumbal dari sistem yang cacat.


Pertama, Negara Harus Bertindak Sebagai Ra’in (Pelindung).

Negara tidak boleh hanya bertindak sebagai regulator administratif. Negara wajib mengelola sumber daya alam secara mandiri untuk membiayai kebutuhan pokok publik—kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Jika kebutuhan dasar dijamin oleh negara, tekanan ekonomi pada keluarga akan berkurang secara drastis, sehingga para ibu tidak lagi "terpaksa" bekerja demi menyambung hidup. Selain itu, pengawasan terhadap daycare harus sangat ketat dan berlandaskan standar adab yang tinggi, dengan sanksi tegas yang menimbulkan efek jera bagi siapa pun yang berani menyakiti anak-anak.


Kedua, Menghidupkan Kembali Kontrol Sosial Masyarakat.

Budaya amar ma’ruf nahi munkar harus kembali menjadi napas masyarakat. Kita tidak boleh abai terhadap apa yang terjadi di lingkungan tetangga. Selain itu, solidaritas keluarga besar perlu diperkuat. Menitipkan anak kepada kerabat atau komunitas yang aman jauh lebih mulia daripada menyerahkannya kepada institusi komersial yang hanya berorientasi pada profit.


Ketiga, Penguatan Akidah dan Kepemimpinan Keluarga.

Pendidikan bagi para suami adalah kunci. Suami harus memahami bahwa kewajiban menafkahi adalah tanggung jawab mutlak di pundaknya . Jika peran ini dijalankan secara menyeluruh, istri dapat kembali pada tugas utamanya sebagai ummu wa rabbatul bayt (ibu dan pengatur rumah tangga). Orang tua pun harus menyadari bahwa anak adalah amanah terbesar dari Allah yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya. Menitipkan anak tanpa pengawasan yang benar sama saja dengan menggadaikan masa depan generasi.

--------


Khatimah


Tragedi daycare ini adalah pengingat pahit bahwa ketika pengasuhan anak telah dikomersialisasi dalam sistem yang menjunjung materi di atas segalanya, maka kemanusiaan akan hilang. Kita butuh kembali pada tatanan yang menempatkan ibu sebagai pendidik utama dan negara sebagai pelindung sejati, yaitu dengan menerapkan Islam secara menyeluruh yaitu dalam naungan Khilafah. Jangan biarkan ada lagi air mata ibu yang tumpah karena "rumah kedua" yang berubah menjadi ruang teror bagi permata hati mereka.


​Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M.

(Praktisi Pendidik dan Penulis)



​Setiap tanggal 2 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sebagai bentuk penghormatan atas jasa para tokoh pendidikan yang telah berjuang mencerdaskan kehidupan bangsa. Para pahlawan ini sangat memahami bahwa pendidikan adalah fondasi utama sebuah peradaban.

​Namun, alih-alih menunjukkan kemajuan yang signifikan, realitas saat ini justru memperlihatkan wajah buram dunia pendidikan yang semakin mengkhawatirkan. Kondisi moral pelajar saat ini cukup membuat kita mengelus dada. Berbagai kasus kekerasan di kalangan pelajar terus meningkat dan secara tragis terus memakan korban jiwa.

​Data mencatat kondisi darurat di dunia pendidikan dengan temuan 233 kasus kekerasan yang terjadi hanya dalam kurun waktu tiga bulan, menegaskan bahwa sekolah dan kampus tidak lagi sepenuhnya menjadi ruang aman bagi peserta didik. (Kompas.id, 6/3/2026)

​Selain kekerasan, krisis integritas juga semakin meluas. Praktik kecurangan seperti penggunaan joki dalam seleksi masuk perguruan tinggi terus terungkap setiap tahun. Fenomena ini menunjukkan bahwa kejujuran bukan lagi nilai utama dalam meraih kesuksesan, melainkan hasil akhir yang menghalalkan segala cara.

​Akar Persoalan: Sistem Sekuler

​Mengapa hal ini bisa terjadi? Akar persoalannya tidak bisa dilepaskan dari arah sistem pendidikan yang diterapkan hari ini. Sistem pendidikan sekuler cenderung memisahkan ilmu pengetahuan dari nilai-nilai agama. Akibatnya, lahir individu yang mungkin cerdas secara akademik, tetapi miskin secara moral. Orientasi pendidikan lebih diarahkan pada pencapaian materi dan kesuksesan duniawi semata, tanpa memperhatikan pembentukan kepribadian yang utuh.

​Generasi yang lahir dari rahim sistem ini cenderung pragmatis. Kecurangan dianggap wajar, kekerasan menjadi pelampiasan emosi, dan norma moral diabaikan. Ditambah lagi, lemahnya sanksi terhadap pelanggaran membuat efek jera sulit tercapai. Kebebasan tanpa landasan moral yang kuat hanya akan berujung pada penyimpangan perilaku yang luas.

​Perspektif Islam sebagai Solusi

​Sebaliknya, Islam menawarkan solusi menyeluruh. Pendidikan dalam Islam bukan sekadar transfer ilmu, melainkan pembentukan kepribadian (syakhsiyah Islamiyah) yang berlandaskan akidah.

​Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim: 6). Ayat ini menegaskan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab besar untuk menjaga manusia dari kerusakan moral dan spiritual. Rasulullah SAW pun bersabda: “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia” (HR. Ahmad).

​Dalam sistem pendidikan Islam:

  • ​Negara Bertanggung Jawab: Menjamin pendidikan berkualitas berbasis akidah untuk membentuk individu cerdas dan bertakwa.
  • ​Kurikulum Terpadu: Dirancang untuk menyelaraskan pola pikir dan pola sikap agar tidak terjadi kontradiksi antara ilmu dan perilaku.
  • ​Sanksi Tegas: Menerapkan sistem sanksi yang adil bagi pelaku kejahatan guna memberikan efek jera.
  • ​Sinergi Lingkungan: Membangun ekosistem kondusif antara keluarga, masyarakat, dan negara untuk mendorong kebaikan.

​Momentum Hardiknas seharusnya menjadi titik balik untuk mengevaluasi arah pendidikan kita secara mendasar. Tanpa perubahan pada sistem yang cacat ini, mustahil berbagai persoalan moral dan kekerasan pelajar dapat terselesaikan hingga ke akarnya.

​Wallahu a'lam bish-shawab.

​Oleh: Aisyah

(Aktivis Blora)



​Dunia sempat dikejutkan pada tanggal 27 Februari 2026, ketika Menteri Luar Negeri Oman mengumumkan sebuah terobosan bersejarah dalam perundingan nuklir antara Iran dan Amerika Serikat. Dalam pengumuman tersebut, Iran dikabarkan telah melunak dan setuju untuk membatasi pengayaan uranium mereka secara signifikan, sekaligus bersedia membuka pintu bagi inspeksi penuh dari badan atom internasional, IAEA. Harapan akan perdamaian sempat membuncah di tengah ketegangan global yang telah berlangsung lama.

​Namun, harapan itu sirna hanya dalam waktu 24 jam. Pada 28 Februari 2026, Amerika Serikat bersama sekutu terdekatnya, Israel, justru melancarkan serangan udara besar-besaran secara mendadak. Operasi militer ini diberi nama sandi “Operation Epic Fury.” Serangan pembuka yang sangat destruktif ini berhasil mengenai sasaran vital dan menewaskan Pemimpin Tertinggi Ali Khamenei beserta sejumlah pejabat senior militer Iran. Serangan ini membuktikan bahwa diplomasi bagi negara imperialis hanyalah alat untuk melemahkan kewaspadaan lawan sebelum menghantamnya.

​Presiden AS Donald Trump, dengan gaya retorikanya yang khas, segera mengumumkan dimulainya agresi militer tersebut kepada dunia. Trump menyatakan dengan tegas, “Kami baru saja memulai operasi tempur di Iran. Amerika dan militernya adalah yang terkuat dan paling berkuasa di dunia, dan kami tidak akan pernah membiarkan Iran memiliki senjata nuklir maupun teknologi rudal yang mengancam.” Pernyataan ini menunjukkan arogansi kekuasaan yang mengabaikan kedaulatan bangsa lain demi kepentingan hegemoni global.

​Merespons serangan brutal tersebut, Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi segera mengeluarkan pernyataan resmi. Ia menegaskan bahwa negaranya tidak akan tinggal diam dan akan menggunakan seluruh kemampuan militernya untuk membela diri dalam kerangka hak alami untuk membela diri secara sah. Dalam hitungan jam setelah pidato tersebut, Iran membalas dengan meluncurkan hujan rudal balistik dan ribuan drone bunuh diri yang menargetkan instalasi militer di Israel serta berbagai pangkalan militer AS yang tersebar di wilayah Teluk.

​Dilema Perang dan Kebuntuan Negosiasi

​Meskipun AS memulai serangan dengan sangat agresif, mengalahkan Iran bukanlah perkara mudah bagi negara adidaya tersebut. Para pakar militer menyadari adanya risiko perang besar yang sangat tinggi. AS menghadapi ancaman taktik asimetris yang mematikan, di mana drone murah dan rudal presisi Iran mampu menargetkan pangkalan-pangkalan AS yang bernilai miliaran dolar. Selain itu, medan geografis Iran yang bergunung-gunung menjadi benteng alami yang sulit ditembus oleh pasukan darat.

​Risiko yang paling dikhawatirkan oleh dunia internasional adalah kemampuan serangan balik Iran yang dapat memicu krisis energi global. Penutupan jalur perdagangan minyak di Selat Hormuz akan membuat harga energi melambung tinggi dan meruntuhkan ekonomi banyak negara. Menyadari risiko ini, Trump berusaha keras agar tidak terlihat mengalami kekalahan di mata publik domestik maupun internasional. Ia kemudian terus meluncurkan berbagai proposal diplomatik sebagai upaya "exit strategy" yang tetap menguntungkan AS.

​Salah satu yang menjadi sorotan adalah proposal 15 poin yang diajukan oleh Trump. Namun, proposal ini segera ditolak mentah-mentah oleh pihak Iran. Proposal tersebut dinilai sangat arogan karena memberikan ultimatum agar Iran membongkar total seluruh fasilitas nuklirnya di Natanz, Isfahan, dan Fordo. Lebih jauh lagi, AS menuntut penyerahan kontrol penuh atas Selat Hormuz kepada pihak internasional yang sebenarnya dikendalikan oleh kepentingan Barat. Tentu saja, syarat ini dianggap sebagai bentuk penyerahan diri tanpa syarat yang mustahil diterima oleh bangsa yang berdaulat.

​Sebagai tandingan, Iran mengajukan 10 poin syarat negosiasi gencatan senjata untuk menghentikan pertumpahan darah. Syarat-syarat tersebut meliputi pengakuan hak pengayaan uranium untuk tujuan damai, pencabutan seluruh sanksi ekonomi yang mencekik rakyat Iran, serta penarikan total pasukan AS dari kawasan Timur Tengah. Iran juga menuntut jaminan non-agresi secara prinsipil dan penghentian permusuhan di semua lini, termasuk dukungan AS terhadap serangan di Lebanon.

​Syarat tambahan lainnya yang diajukan Iran adalah tetap memegang kendali atas wilayah Selat Hormuz sebagai kedaulatan mereka, pencabutan sanksi sekunder yang membatasi perdagangan dengan negara pihak ketiga, serta penghentian segala bentuk intervensi AS dalam urusan dalam negeri Iran. Iran juga menekankan bahwa gencatan senjata tidak boleh dijadikan celah bagi AS untuk mempersenjatai kembali proksinya, serta menuntut pembebasan aset-aset Iran yang selama ini dibekukan secara sepihak di bank-bank internasional.

​Pengkhianatan Penguasa dan Urgensi Kesatuan Umat

​Di tengah perjuangan Iran menghadapi gempuran kafir harbi, sebuah fakta menyakitkan muncul ke permukaan. Kesatuan umat Islam diuji dan ternyata melemah akibat pengkhianatan beberapa negara Arab di kawasan Teluk. Negara-negara seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), Yordania, Kuwait, Bahrain, Mesir, dan Qatar teridentifikasi menyediakan pangkalan militer serta dukungan logistik dan intelijen bagi AS. Mereka justru membantu pihak yang menyerang sesama muslim demi mengamankan kedudukan politik masing-masing.

​Para penguasa di negeri-negeri muslim tersebut gagal memahami esensi dari persaudaraan Islam. Mereka mengira bahwa dengan bersekutu dengan kekuatan Barat, posisi mereka akan aman. Padahal, Allah SWT telah memberikan peringatan yang sangat jelas di dalam Al-Qur'an mengenai bahaya menjadikan kaum kafir sebagai pelindung atau pemimpin. Kehinaan di dunia dan azab yang pedih di akhirat adalah konsekuensi nyata bagi mereka yang meninggalkan kaum mukmin demi mencari kemuliaan di sisi orang-orang kafir.

​Allah SWT menegaskan dalam firman-Nya: “Orang yang menjadikan kaum kafir sebagai pemimpin dengan meninggalkan kaum mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Ketahuilah bahwa semua kekuatan itu milik Allah” (QS An Nisa: 139). Ayat ini menjadi teguran keras bahwa kekuatan sejati tidak akan pernah didapatkan dari musuh-musuh Islam, melainkan hanya dari ketaatan kepada Allah dan persatuan sesama muslim. Para penguasa tersebut terjebak dalam delusi keamanan yang diciptakan oleh imperialis.

​Tragedi yang menimpa umat Islam saat ini, baik di Iran maupun di wilayah lainnya, sebenarnya bukan karena kita kekurangan kekuatan fisik atau materi. Jika kita melihat statistik, negeri-negeri muslim memiliki segalanya: populasi yang besar, penguasaan teknologi militer yang mulai mandiri, serta sumber daya alam (SDA) yang melimpah ruah, terutama minyak dan gas. Masalah utamanya adalah ketiadaan kepemimpinan tunggal yang mampu menyatukan seluruh potensi tersebut di bawah satu komando.

​Persatuan umat saat ini bukan lagi sekadar wacana keagamaan, melainkan kebutuhan geopolitik yang sangat mendesak. Jika gabungan kekuatan militer dan ekonomi negeri-negeri muslim disatukan, akan tercipta sebuah blok kekuatan baru (Superpower) yang secara otomatis akan menghentikan segala bentuk imperialisme dan eksploitasi Barat. Dunia Islam seharusnya tidak menjadi penonton atau pion dalam papan catur politik global, melainkan menjadi kekuatan yang disegani dan menentukan arah peradaban.

​Oleh karena itu, seluruh elemen umat harus segera disadarkan untuk berjuang mewujudkan kembali institusi politik tunggal sebagai wadah pemersatu kekuatan tersebut. Kemenangan sejati dan kemuliaan umat Islam hanya akan tercapai jika keberanian militer dan kekayaan alam tersebut dimobilisasi oleh seorang Khalifah dalam institusi Khilafah Islamiyah. Inilah sistem yang akan memimpin dunia keluar dari kegelapan sistem buatan manusia yang penuh ketidakadilan menuju cahaya keadilan Islam yang hakiki.

​Sesuai dengan perintah Allah untuk menjaga persatuan: “Dan berpegang teguhlah kamu pada tali agama Allah dan janganlah kamu bercerai-berai…” (QS Al Imran: 103). Hanya dengan kembali kepada syariat dan persatuan politik yang nyata, umat Islam akan mampu menghadapi setiap agresi dan mengakhiri penindasan di muka bumi.

​Wallahu’alam bish-shawab.



Oleh: Dwi Jan
Aktivis Randu





Pepatah mengatakan, "Cinta ibu sepanjang masa, kasih anak sepanjang galah." Untaian kata ini menggambarkan betapa sakralnya peran seorang ibu. 

Namun, realita di lapangan seringkali berkata lain. Tragedi memilukan baru-baru ini terjadi di Lahat, Sumatera Selatan. Seorang pemuda berusia 23 tahun tega membunuh dan memutilasi ibu kandungnya sendiri. Di usia yang seharusnya sudah matang untuk membedakan yang haq dan yang bathil, pemuda ini justru kehilangan akal sehat dan nuraninya.

Mirisnya, motif di balik aksi keji tersebut adalah demi memenuhi kecanduan judi online. Kasus ini bukanlah fenomena tunggal. Pada tahun 2024, kasus serupa terjadi ketika seorang pria berinisial AF menghabisi nyawa istri dan anaknya sebelum akhirnya bunuh diri—lagi-lagi dipicu oleh jeratan judi online.

Akar Masalah: Pemisahan Agama dari Kehidupan

Secara syariat, individu yang telah baligh dibebani tanggung jawab penuh (taklif) untuk menjalankan aturan Allah. Namun, kondisi hari ini menunjukkan adanya jurang pemisah yang lebar antara iman dan perbuatan. Agama seolah-olah hanya disisakan di dalam masjid atau saat ritual ibadah semata. Kita sering lupa bahwa setiap helah napas dan langkah kaki kita harus melibatkan Allah di dalamnya.

Pemisahan agama dari kehidupan (sekulerisme) telah menjangkiti pola pikir masyarakat. Akibatnya:

  1. Standar Kebahagiaan Menjadi Materi: Orientasi hidup hanya mengejar kepuasan fisik dan materi sebesar-besarnya.
  2. Manfaat sebagai Standar Perilaku: Benar atau salah tidak lagi diukur dengan syariat, melainkan dengan "apakah ini menguntungkan saya?".
  3. Hilangnya Kemuliaan Nyawa: Ketika dunia menjadi tujuan utama, nyawa manusia menjadi tidak berharga dibanding harta.

Padahal, Allah SWT telah memperingatkan dengan keras:
"Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya..." (QS. An-Nisa: 93).

Kegagalan Sistem Kapitalisme

Negara yang berpijak pada sistem kapitalisme tidak akan pernah mampu menjadi ru'un (pengurus) dan junnah (pelindung) yang sejati bagi rakyatnya. Dalam kacamata kapitalisme, segala sesuatu dijadikan ladang bisnis. 

Selama hal tersebut mendatangkan keuntungan materi, maka akan dibiarkan, meskipun merusak moral dan tatanan sosial—seperti halnya fenomena judi online yang sulit diberantas tuntas karena adanya perputaran uang yang besar.

Institusi Penjaga Nyawa dan Akidah

Untuk memutus rantai kejahatan ini, kita membutuhkan kehadiran Khilafah Islamiyah. Khilafah bukan sekadar institusi politik, melainkan pelaksana hukum Allah secara menyeluruh (kaffah) yang memiliki dua fungsi utama:

  1. Sebagai Zawajir (Pencegah) dan Jawabir (Penebus): Penegakan hukum Islam, seperti qishash, akan memberikan efek jera yang luar biasa bagi pelaku kriminal sekaligus menjadi penghapus dosa bagi pelakunya di akhirat.
  2. Sebagai Ra’in (Pengatur Urusan Rakyat): Negara wajib menyediakan kebutuhan pokok, lapangan kerja, serta pendidikan berbasis akidah Islam. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar dan terjaganya akidah, dorongan untuk melakukan kemaksiatan akibat himpitan ekonomi maupun pengaruh lingkungan buruk (seperti judi) dapat diminimalisir.

Hanya dengan kembali kepada aturan Sang Pencipta dalam bingkai Khilafah, nyawa manusia akan kembali mulia, dan rahmat bagi semesta alam (Rahmatan lil 'Alamin) dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh umat manusia, baik Muslim maupun non-Muslim yang tunduk di bawah naungannya.


Oleh: Erny

(Aktivis Cepu)



Fenomena Judol (Judi Online) kian hari kian marak dan meresahkan. Tidak hanya orang dewasa yang bermain judi tetapi anak sekolah juga ikut terlibat permainan yang dilarang oleh negara dan agama. Ramai berita di sosial media pada awal bulan ini seorang anak di Lahat Sumatera selatan tega memutilasi ibu kandung sendiri karena tak diberi uang untuk judol. 


Berkembangnya teknologi membuat siapa saja bisa terakses ke judi online. Tidak sedikit yang mengetahui judol ini melalui iklan terselubung di media sosial saat menggunakan ponsel. 


Kemudahan akses teknologi membuat praktik perjudian semakin mudah, hanya melalui ponsel tanpa harus keluar rumah.


Celah teknologi dan lemahnya kontrol negara memperparah praktik perjudian. Sulitnya negara memberantas praktik perjudian diantaranya banyak platform judi yang beroperasi secara ilegal berbasis luar negeri. “Di sana sebagian dilegalkan sementara Indonesia ini ilegal sehingga ini menjadi masalah sendiri pada saat kita melakukan pemberantasan pemberantasan judi online,” jelas Jenderal Sigit. Tribatanews.polri.go.id  11 November 2024.


Kasus judol bukanlah persoalan individu saja melainkan sistemik. Banyak faktor menjadi penyebabnya, diantaranya tekanan hidup dan kebutuhan ekonomi yang membuat sebagian orang tegiur jalan instan untuk mendapatkan uang.


Sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan menyebabkan masyarakat tidak perduli lagi dengan standart halal dan haram dalam perbuatan. Lemahnya negara dalam memberantas praktik perjudian serta ketimpangan ekonomi menjadikan masyarakat yang sebagian besar hidup dalam tekanan ekonomi yang sulit terjebak iming-iming uang instan dari kemenangan judol. 


Sistem kapitalisme menjadikan praktek perjudian makin tumbuh subur, membawa masyarakat pada tatanan sosial ekonomi yang semakin memburuk dengan tingginya angka kriminal akibat judol. Tanpa tindakan yang tegas dari negara akan merugikan negara sendiri dan rusaknya generasi masa depan.


Butuh peran negara yang tegas dan menyeluruh, dengan kontrol yang ketat pada keamanan ruang digital, sistem hukum, sampai pada penanaman nilai agama dan moral di kurikulum pendidikan dan di masyarakat.


Islam memandang prioritas perbuatan adalah menurut ketentuan hukum syarak dari Allah swt. Sebagai umat yang beraqidah Islam tidak sepatutnya jika tidak menurut aturan Islam dan Allah telah melarang perbuatan judi. 


“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS Al-Maidah [5]: 90—91).


Dengan penerapan aturan Islam secara kafah oleh negara dengan sistem Islam judol dapat diberantas dengan tuntas. Pengawasan yang ketat konten digital meminimalisir celah praktik ekonomi yang dilarang oleh syariat. Sistem sanksi yang diterapkan bagi pelaku judi bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa).


Sistem Islam dengan landasan aqidah Islam melindungi umat dalam bertransakasi ekonomi secara halal dan mengatur penggunaan teknologi digital tidak untuk hal yang diharamkan seperti judi. []

 

Oleh: Anizah

(Penulis)



Dunia maya kita hari ini bukan lagi sekadar ruang berbagi informasi, melainkan medan pertempuran yang mematikan. Baru-baru ini, publik diguncang oleh peristiwa kelam di Lahat, Sumatera Selatan (15 April 2026). Seorang pemuda yang kecanduan judi slot tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri secara sadis. Hanya karena tidak diberi uang untuk modal judi (depo), ia gelap mata. Tragedi ini bukan sekadar kriminalitas biasa; ini adalah lonceng kematian bagi akal sehat dan nilai kemanusiaan kita.


Tragedi Lahat hanyalah puncak gunung es. Kita belum lupa kasus Polwan di Mojokerto yang membakar suaminya, atau ribuan keluarga yang hancur karena jeratan pinjaman online demi menutupi kekalahan judi. Data PPATK per awal 2026 bahkan mencatat perputaran uang haram ini telah menembus angka ratusan triliun rupiah. Mengapa judi ini begitu sulit ditaklukkan?

Dan mengapa Lingkaran Setan Ini Terus Berputar?

Jika kita jujur membedah masalah ini, ada empat akar sistemik yang membuat judi online subur di negeri ini:


Pertama, Cengkeraman Sekularisme. Saat agama dipisahkan dari standar berperilaku, orientasi hidup manusia bergeser menjadi pemburu kepuasan materi sebesar-besarnya. Ketika "manfaat" dan "kekayaan instan" menjadi tuhan baru, moralitas runtuh. Bahkan kasih sayang anak kepada ibu kandungnya bisa kalah oleh desakan syahwat judi yang merusak saraf logika.


Kedua, Kesenjangan Ekonomi Kapitalistik. Sistem ekonomi saat ini menciptakan jurang sosial yang lebar. Saat harga kebutuhan pokok melambung dan lapangan kerja sulit, rakyat yang terdesak secara ekonomi mudah terperangkap fatamorgana "menang instan". Judi online pun menjadi pelarian semu bagi mereka yang putus asa terhadap ketidakadilan ekonomi.


Ketiga, Negara yang Gagal Menjadi Perisai. Dalam sistem hari ini, negara seringkali hadir hanya sebagai "pemadam kebakaran". Regulasi bersifat reaktif dan parsial—memblokir situs hari ini, esok muncul seribu lagi. Selama judi dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi digital, pemberantasannya tidak akan pernah menyentuh akar hulu. Negara gagal hadir sebagai junnah (perisai) yang melindungi mental dan jiwa rakyatnya.


Keempat, Sanksi yang Tidak Menjerakan. Hukum yang ada saat ini tidak memberikan efek gentar. Pelaku kriminalitas turunan judol tidak merasa takut, sehingga siklus kekerasan terus berulang dari satu daerah ke daerah lain.

---------


Islam Solusinya


Kembali ke Aturan yang Menjaga Jiwa

Kita tidak bisa hanya mengandalkan himbauan moral atau pemblokiran situs semata. Perlu ada perubahan paradigma secara menyeluruh:


1.Pondasi Akidah sebagai Benteng: Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan dan halal-haram sebagai standar perilaku. Keimanan harus ditanamkan sebagai benteng internal. Orang yang beriman paham bahwa setiap rupiah haram akan dimintai pertanggungjawaban, sehingga mereka tidak akan melirik judi meski dalam keadaan sulit sekalipun.


2.Keadilan Ekonomi yang Nyata: Sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi "orang per orang" melalui pengelolaan kekayaan alam oleh negara. Saat negara menjamin kesejahteraan rakyatnya, dorongan untuk melakukan tindak kriminal demi uang akan hilang. Rakyat tidak perlu lagi mengadu nasib di meja judi untuk menyambung hidup.


3.Negara sebagai Pelindung (Raa’in dan Junnah): Dalam Khilafah, negara bertanggung jawab penuh atas moralitas publik. Judi dalam segala bentuknya diharamkan dan diberantas tuntas tanpa kompromi ekonomi. Negara akan menutup akses secara total dan menindak tegas infrastruktur judi dari hulu ke hilir.


4.Sanksi Tegas (Uqubat): Negara menerapkan sanksi tegas yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Hukuman bagi pembunuh maupun bandar judi akan ditegakkan secara adil dan keras, sehingga menciptakan rasa aman dan memastikan lingkaran setan ini benar-benar putus.


Khatimah


Tragedi di Lahat adalah bukti nyata bahwa sistem hari ini telah gagal melindungi nyawa seorang ibu dari keganasan judi online. Kita tidak butuh sekadar regulasi setengah hati; kita butuh sistem yang menempatkan hukum Allah sebagai kompas. Sudah saatnya kita beralih dari sistem yang mendewakan materi menuju aturan yang menjamin kemuliaan manusia dan keselamatan jiwa yaitu dengan menerapkan semua aturan Islam diseluruh aspek dalam naungan khilafah.

Categories

Labels

Subsidi Kian Susut Bikin Pendidikan Makin Surut

Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M (Praktisi Pendidik dan Penulis) Pendidikan merupakan salah satu pilar utama kemajuan bangsa. Namun, realitas ...

Popular Posts