Oleh. Rita Handayani
Penulis dan Founder Media
Di tengah pesatnya pembangunan di beberapa daerah, masih banyak masyarakat Indonesia yang hidup dalam keterisolasian akibat minimnya akses transportasi. Jalan rusak, jembatan putus, dan angkutan umum yang terbatas menjadi pemandangan sehari-hari bagi mereka.
Seperti kondisi jalan yang rusak parah yang dikritik warganya sendiri, pemuda Dusun Kejuron Timur, Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, hingga videonya viral. Bahkan, Sekretaris Desa Tempuran, Andri, membenarkan kondisi jalan di Dusun Kejuron Timur memang sangat parah dan hingga saat ini belum ada perbaikan yang signifikan. (WartaBromo.com, 9/12/2024)
Jalan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tersebut bukan satu-satunya yang dalam kondisi rusak parah. Di kampung Bergang Aceh Tengah pun jalan rusak hingga berlumpur, sampai menghambat aktivitas warganya. Jalan di Kampar Riau pun sama jalannya berlumpur, hingga tersebar dan viral video 2 orang bidan naik alat berat Vibro Roller untuk bisa sampai ke posyandu, tempatnya bekerja. Jalan raya Ponorogo Pacitan juga rusak parah hingga amblas tergerus luapan air. Itu beberapa kasus yang terliput media, tentu banyak kondisi jalan rusak lainnya lebih banyak.
Dampak Buruknya Infrastruktur Jalan
Kondisi rusaknya infrastruktur jalan, tidak hanya menghambat mobilitas, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Karena infrastruktur jalan merupakan elemen penting penghubung antar wilayah yang mendukung pengembangan ekonomi dan pembangunan, atau merupakn urat nadi ekonomi rakyat.
Ketidakadaan infrastruktur jalan yang memadai menyebabkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan ibadah. Kondisi darurat seperti mengangkut pasien atau ibu hamil menjadi semakin rumit dan berisiko akibat lambatnya akses menuju fasilitas kesehatan.
Jalan rusak tidak hanya menghambat mobilitas, tetapi juga mengancam nyawa. Keterlambatan penanganan medis akibat kondisi jalan yang buruk dapat berujung pada kematian.
Kendala Utama
Penyebab utama masalah infrastrukturyang sering disebut-sebut adalah kondisi geografis dan keterbatasan anggaran. Namun, akar masalah sebenarnya adalah kegagalan negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Pemerintah lebih mementingkan keuntungan bisnis dan investasi daripada kesejahteraan rakyat.
Sistem yang ada telah menjadikan pemerintah lebih sebagai pelayan bisnis daripada pelayan masyarakat. Keputusan pembangunan infrastruktur lebih didorong oleh potensi keuntungan ekonomi daripada kebutuhan mendesak masyarakat.
Alih-alih fokus pada pemenuhan hak dasar rakyat, pemerintah lebih tergiur oleh proyek-proyek besar yang menguntungkan segelintir kelompok. Akibatnya, pembangunan infrastruktur seringkali tidak merata dan tidak berpihak pada masyarakat banyak.
Fakta bahwa usulan perbaikan jalan yang diajukan secara berulang oleh masyarakat tidak pernah ditanggapi oleh pemerintah merupakan bukti nyata bahwa pemerintah abai terhadap kebutuhan dan aspirasi rakyat.
Infrastruktur Jalan dalam Islam
Dalam pandangan Islam, penyediaan infrastruktur jalan yang memadai adalah kewajiban negara terhadap rakyatnya. Negara harus memastikan bahwa seluruh rakyat dapat mengakses fasilitas transportasi yang berkualitas, tanpa adanya diskriminasi. Dengan menerapkan syariat Islam secara kafah, negara memiliki sumber daya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan rakyat tanpa bergantung pada pihak swasta.
Dalam sistem Islam, seluruh sumber daya negara dikelola untuk kepentingan rakyat. Pembangunan infrastruktur jalan yang memadai adalah salah satu bentuk nyata dari pengelolaan sumber daya yang adil dan merata.
Negara dalam Islam memiliki mekanisme pembiayaan yang kuat melalui baitulmal, yang memungkinkan negara untuk secara mandiri melaksanakan proyek-proyek infrastruktur, termasuk pembangunan jalan. Sumber-sumber pendapatan baitulmal yang berasal dari berbagai sektor, seperti sektor pertambangan dan sumber daya alam, mencukupi untuk membiayai pembangunan tersebut.
Sementara Islam memandang bahwa, pembangunan infrastruktur jalan yang memadai merupakan kewajiban hukum bagi seorang khalifah demi mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Dasarnya adalah kaidah, “Mâ lâ yatim al-wâjib illâ bihi fahuwa wâjib.” Artinya, suatu kewajiban yang tidak bisa terlaksana dengan baik karena sesuatu maka sesuatu tersebut hukumnya menjadi wajib.
Jalan yang layak adalah hak dasar setiap warga negara. Negara harus memastikan bahwa hak ini terpenuhi, tanpa terkecuali. Pembangunan infrastruktur jalan tidak boleh terhalang oleh pertimbangan ekonomi semata.
Penerapan syariat Islam yang kafah mendorong negara untuk membangun jalan yang baik bagi seluruh masyarakat. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang menganjurkan untuk memberikan kemudahan bagi sesama, termasuk dalam hal aksesibilitas jalan.
Pemerintah dalam Islam akan berupaya keras untuk memfasilitasi mobilitas masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhannya. Hal ini mencerminkan dedikasi pemimpin dalam melayani masyarakat. Tidakkah kita menginginkannya?
Wallahualam bissawab.