SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Minggu, 08 Juni 2025

Penulis: Rati Suharjo

(Pegiat Literasi)


Pict by: Anizah


Masyarakat Indonesia baru-baru ini digemparkan oleh kasus tragis pengiriman paket berisi jasad bayi, hasil dari hubungan sedarah antara kakak dan adik di Medan. Tragedi ini bukan hanya mengejutkan publik, tetapi juga membuka tabir gelap dari fenomena menyimpang yang selama ini tersembunyi dan semakin mengkhawatirkan.


Nyatanya, hubungan incest saat ini bagaikan gunung es yang terlihat hanya kerucutnya semata, tetapi jika dilihat dari dekat merajalela. Seperti kasus grup-grup incest di Facebook yang telah terbongkar menjadi perbincangan hangat di media sosial X dan Instagram. Salah satunya adalah grup 'Fantasi Sedarah' yang kini berganti nama menjadi 'Suka Duka'. Mirisnya, grup yang melanggar norma dan syariat tersebut diikuti oleh 40 ribu orang yang memiliki pemikiran serupa. Mereka saling berbagi pengalaman dan saling mendukung dorongan nafsu yang menyimpang, seperti hubungan badan antara anak dengan ibunya, bapak dengan anaknya, kakak dengan adiknya, dengan tantenya, pamannya, dan saudara lainnya.


Polisi pun bergerak cepat dengan menangkap enam tersangka berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA. Pengakuan dari mereka sebagai admin dan member, serta temuan 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi pada tersangka MR. Sementara itu, DK adalah anggota yang aktif menjual konten pornografi anak untuk keuntungan pribadi. Ia menjual konten tersebut dengan harga Rp50 ribu untuk 20 konten dan Rp100 ribu untuk 40 konten.


Para pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelanggaran ini diancam dengan hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar. (bbc.com, 21/5/2025)


Perilaku yang tak masuk akal ini muncul dari dorongan naluri manusia, yakni naluri kasih sayang (gharizah nau). Naluri adalah potensi manusia yang Allah Swt. ciptakan, bahkan selain naluri kasih sayang Allah Swt. juga menciptakan naluri mempertahankan diri dan naluri beragama.


Namun, untuk memenuhi naluri-naluri tersebut, Allah Swt. mengutus Nabi Muhammad saw. sebagai suri teladan manusia, agar dalam memenuhi naluri tersebut mengikuti hukum Islam, bukan semata akal manusia. Sebab, jika tidak mengikuti hukum-hukum Islam, manusia akan tersesat dalam pemenuhan naluri tadi.

Pasalnya, dalam memenuhi gharizah tersebut, manusia bisa bertindak tanpa mempertimbangkan pernikahan dan nasab. Padahal, jelas dalam Islam bahwa nasab—baik hubungan sedarah maupun sepersusuan—adalah haram untuk dinikahi. Hal ini diatur dalam Q.S. An-Nisa ayat 23.

Sekularisme tidak memandang apakah perbuatan tersebut melanggar hukum-hukum agama atau tidak. Tujuan utamanya adalah mencari kesenangan bukan mencari rida dari Allah Swt. Mirisnya, negara yang berlandaskan sekularisme cenderung tidak campur tangan dalam urusan moral individu, dengan alasan dosa adalah tanggung jawab pribadi.


Perilaku menjijikkan ini tidak lepas dari pengagungan terhadap Hak Asasi Manusia yang kebablasan dan lemahnya sistem hukum yang tidak memberikan efek jera. Akibatnya, kasus perzinaan seperti kumpul kebo, hamil di luar nikah, hingga aborsi dan pembuangan bayi sudah tidak dianggap aneh lagi di masyarakat.


Dalam Islam, pemenuhan naluri bukan untuk melampiaskan nafsu semata, tetapi sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt. dalam rangka melanjutkan keturunan. Agar tidak tergolong zina, baik perempuan maupun laki-laki harus menikah. Sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. Az-Zariyat ayat 49 dan An-Naba ayat 8.


Dalam ayat-ayat tersebut, Allah Swt. memerintahkan umat Islam untuk hidup berpasang-pasangan dengan tujuan melestarikan keturunan. Namun, dalam pernikahan juga dijelaskan dalam kitab fikih bahwa tidak boleh menikahi orang-orang yang termasuk mahram, yakni orang yang haram dinikahi karena hubungan nasab, penyusuan, atau pernikahan.


Kendati demikian, hubungan inses yang sedang viral saat ini jelas melanggar syariat. Dalam Islam, melanggar syariat adalah haram dan akan diazab oleh Allah Swt. Allah Swt. melaknat mereka yang melanggar syariat. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-A’raf ayat 179, penghuni neraka adalah mereka yang lalai dan tidak mau menggunakan akal untuk taat kepada Allah Swt. Mereka diberi hati, telinga, dan mata, tetapi tidak digunakan untuk memahami dan mengamalkan ayat-ayat Allah. Mereka akan dimasukkan ke dalam neraka dan diumpamakan seperti binatang yang sesat.


Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan yang melindungi rakyat dari kelalaian dan menggiring mereka untuk taat kepada Allah Swt. Kebijakan tersebut hanya dapat lahir dari negara yang menerapkan sistem Khilafah.

Wallahu a’lam bishawab.

0 comments:

Posting Komentar

Categories

Labels

Tragedi Ponpes Al-Khoziny: Bukti Telanjang Abainya Negara terhadap Pendidikan

Oleh: Rati Suharjo   Pengamat Kebijakan Publik Bangsa ini kembali berduka. Pada 29 September 2025, langit Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, seo...

Popular Posts