SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Selasa, 03 Juni 2025

Penulis: Anizah

(Aktivis Kota Blora)





Kasus judi online di Indonesia makin hari makin menggurita. Bukan hanya orang dewasa saja yang terjerat judi online, kini anak umur 10 tahun bisa dengan mudahnya bermain judi online. Terbaru, temuan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per 8 Mei mencatat sekitar 197.054 anak usia 10-19 tahun terlibat dalam aktivitas judi online, dengan nilai deposit mencapai 50,1 miliar pada triwulan I-2025 (Beritasatu.com 19/05/2025).


Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menyatakan bahwa potensi kerugian akibat judi online diperkirakan bisa mencapai angka fantastis, yaitu 1.000 triliun pada akhir 2025 nanti jika tidak ada intervensi serius. Sebagai langkah untuk membasmi judi online, Komdigi telah melakukan pemutusan akses atau pemblokiran pada konten-konten judi online secara berkelanjutan. Sebanyak 1,3 juta konten judi online berhasil ditangani mulai dari 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025. Lalu, apakah pemutusan dan pemblokiran pada situs judi online akan memberikan dampak positif dan membasmi tuntas konten-konten judi online?


Akibat Sistem Kapitalisme Sekuler


Dengan banyaknya korban judi online dari kalangan anak-anak dan remaja, seharusnya pemerintah lebih serius untuk memberantas judi online. Tapi, pemerintah belum bisa maksimal untuk menuntaskan permasalahan ini. Faktanya, pemerintah hanya melakukan tindakan pemutusan akses judi online secara tebang pilih, dan beberapa situs judi masih bisa beroperasi, bahkan dalam beberapa detik bermunculan situs-situs yang baru. Pemerintah hanya terfokus pada kerugian materi yang ditimbulkan dari judi online, tetapi tidak berusaha memberikan solusi yang preventif dan kuratif secara sistematis.


Negara yang seharusnya mengayomi rakyatnya malah merusak generasi dengan ketidakseriusannya untuk memberantas judi online yang makin menggurita. Bahkan, beberapa artis mempromosikan situs judi online. Tak sampai di situ, penegak hukum seperti TNI dan Polri yang seharusnya bekerja sama memberantas judi online malah ikut terjerumus dalam judi online. Dilansir dari kompas.com pada 14/11/2024, dari temuan PPATK menyebutkan sekitar 97.000 personil TNI dan Polri terlibat dalam judi online.


Ditambah lagi, hukum negeri ini belum memberikan efek jera bagi pelaku kriminal, sehingga tindak kriminal semakin merajalela, begitu pula dengan situs judi online. Semua ini akibat penerapan sistem Kapitalisme Sekuler. Dalam paham sistem ini, siapa pun bebas melakukan apa saja, termasuk mengakses judi online, begitu pula dengan pemilik usaha judi. Mereka bebas mempromosikan judi kepada siapa pun, baik anak-anak maupun orang dewasa.


Dalam sistem sekuler, sebagian masyarakat menganggap judi online adalah hal yang biasa dan bukan sesuatu yang harus dijauhi. Mirisnya lagi, judi online dianggap jalan keluar dari masalah ekonomi yang mendera. Mereka memilih jalan pintas untuk hasil yang instan tanpa perlu bekerja keras untuk mendapatkan uang. Sejatinya, sekularisme, paham yang memisahkan agama dari kehidupan, tak akan membiarkan ada aturan agama dalam setiap aktivitas manusia. Jadi, penyelesaian masalah ini mustahil tuntas di sistem Kapitalisme sekuler ini.


Islam Solusi Hakiki


Dalam Islam, judi hukumnya haram dan termasuk perbuatan dosa besar yang harus dijauhi. Islam punya solusi untuk mencegah dan memberantas judi online, antara lain yaitu:


Pertama, peran penting dari orang tua dalam mendidik anak-anaknya supaya menjadi anak soleh dan solehah. Setiap keluarga Muslim harus mengagendakan pembinaan Islam sejak dini kepada anak-anaknya. Dengan demikian, mereka akan paham bahwa perbuatan apapun harus terikat pada syariat Islam.


Kedua, penerapan sistem pendidikan Islam yang berbasis akidah Islam. Ini akan membentuk generasi yang beriman dan bertakwa serta membentuk pola pikir dan pola sikap sesuai arahan Islam.


Ketiga, kontrol dari masyarakat. Masyarakat akan saling menasehati dalam kebaikan serta mencegah segala bentuk kemaksiatan. Masyarakat juga mendukung mewujudkan pelajar yang cinta ilmu.


Keempat, peran negara dalam mewujudkan sistem yang mendukung terbentuknya generasi yang bertakwa, serta menutup semua akses judi online maupun konten-konten nonedukatif. Negara juga wajib menjamin kesejahteraan rakyatnya, sehingga para orang tua fokus dan tidak abai terhadap tanggung jawab pada putra-putrinya karena alasan mencari penghidupan.


Tentu saja, ini semua membutuhkan sistem Islam yang akan menjadi solusi dari semua problematika umat dan membawa keberkahan serta kesejahteraan bagi semesta alam. Islam adalah jalan satu-satunya untuk menyelamatkan generasi dari kerusakan akibat judi online. Dengan tegaknya syariat Islam dalam naungan Khilafah, akan menjadikan generasi dengan pemikiran, berakidah, dan kepribadian Islam yang kukuh.

0 comments:

Posting Komentar

Categories

Labels

Tragedi Ponpes Al-Khoziny: Bukti Telanjang Abainya Negara terhadap Pendidikan

Oleh: Rati Suharjo   Pengamat Kebijakan Publik Bangsa ini kembali berduka. Pada 29 September 2025, langit Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, seo...

Popular Posts