SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Selasa, 17 Februari 2026




Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M 

(Praktisi Pendidik)


Seorang siswa kelas IV sekolah dasar di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, berinisial YBR (10), ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri. Sejumlah laporan media (Tirto.id, Kompas.com, dan Detik.com ) mengungkap bahwa sebelum peristiwa tragis itu, YBR diduga mengalami tekanan karena orang tuanya tidak mampu membelikan buku tulis dan pulpen. Bahkan, disebutkan pula adanya tagihan biaya sekolah sekitar Rp1,2 juta per tahun yang berulang kali diminta kepada siswa. Fakta ini mengguncang nurani publik: bagaimana mungkin di negeri ini, akses terhadap alat tulis sederhana dapat berujung pada hilangnya nyawa seorang anak?


Hak Pendidikan: Antara Regulasi dan Realitas


Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Namun kasus ini menunjukkan bahwa jaminan tersebut belum sepenuhnya hadir dalam realitas. Ketika beban biaya—baik dalam bentuk pungutan tahunan maupun kebutuhan perlengkapan belajar—tetap menghimpit keluarga miskin, maka “sekolah gratis” menjadi slogan yang tidak sepenuhnya dirasakan oleh lapisan terbawah masyarakat.


Bagi keluarga prasejahtera, Rp1,2 juta bukan angka kecil. Ditambah kebutuhan seragam, buku, dan alat tulis, pendidikan yang semestinya menjadi jalan keluar dari kemiskinan justru berubah menjadi tekanan baru. Dampak psikologis pada anak yang merasa menjadi beban keluarga pun tidak bisa diabaikan.



Negara dan Tanggung Jawab Dasar


Tragedi ini mengindikasikan adanya kelalaian dalam memastikan kebutuhan dasar rakyat miskin—terutama anak-anak—terpenuhi secara layak. Pangan, pendidikan, kesehatan, dan rasa aman adalah kebutuhan mendasar yang tidak boleh digantungkan sepenuhnya pada kemampuan ekonomi keluarga.


Dalam perspektif sistem pendidikan berbasis kapitalistik, pembiayaan sering kali dibagi antara negara dan masyarakat. Konsekuensinya, ketika kapasitas fiskal terbatas atau tata kelola lemah, beban berpindah ke orang tua. Inilah yang menimbulkan jurang ketimpangan akses pendidikan antara si kaya dan si miskin.



 Pendidikan: Tanggung Jawab Umum Negara


Dalam literatur Islam klasik maupun kontemporer, pendidikan dipandang sebagai tanggung jawab umum negara. Dalam Kitab Syakhshiyah Jilid 2 pada bab Tanggung Jawab Umum dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan mendasar umat—termasuk pendidikan—merupakan kewajiban penguasa. Negara tidak boleh menyerahkan tanggung jawab ini kepada individu.


Dalam Struktur Negara Khilafah pada bab Struktur Administrasi, pendidikan termasuk dalam kemaslahatan umum yang harus dikelola negara. Sementara dalam Sistem Ekonomi Islam bab Baitul Mal, pembiayaan kebutuhan publik diambil dari pos-pos pemasukan negara yang dikelola secara terpusat, sehingga pendidikan tidak menjadi beban langsung orang tua.


Adapun dalam Sistem Pergaulan Sosial bab Pengasuhan, perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama—keluarga, masyarakat, dan negara—dengan mekanisme kontrol sosial yang kuat. Artinya, jika ada anak tertekan karena faktor ekonomi, sistem sosial harus mampu mendeteksi dan menolong sebelum tragedi terjadi.



 Refleksi dan Jalan Perubahan


Kasus YBR bukan sekadar tragedi individu, tetapi cermin sistemik. Ia mengingatkan kita bahwa hak anak atas pendidikan bukanlah komoditas, melainkan amanah. Biaya pendidikan tidak semestinya menjadi penghalang bagi anak-anak miskin untuk belajar.


Kita meyakini bahwa reformasi pendidikan tidak cukup hanya pada kurikulum dan metode belajar, tetapi juga pada paradigma pembiayaan dan tanggung jawab negara. Pendidikan harus benar-benar gratis dan terjangkau, bukan sekadar bebas uang SPP namun masih menyisakan berbagai pungutan.


Kita membutuhkan sistem yang menjamin perlindungan anak secara menyeluruh—dari rumah, sekolah, hingga negara. Karena satu nyawa anak yang hilang akibat ketidakmampuan membeli buku adalah alarm keras bahwa ada yang salah dalam tata kelola kesejahteraan kita. Dan alarm itu tidak boleh kita abaikan. Wallahu alam.




Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M 

(Praktisi Pendidik)


Sejumlah laporan media dalam beberapa hari terakhir kembali menyoroti rentetan serangan di Gaza yang terjadi di tengah narasi gencatan senjata. Video yang dirilis oleh Kompas.com memperlihatkan detik-detik ledakan besar akibat bom yang dijatuhkan. Sementara itu, CNN Indonesia memberitakan serangan dini hari yang menghantam sekolah dan kamp pengungsian, serta laporan korban jiwa yang terus bertambah. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa di tengah tawaran gencatan senjata dan berbagai proposal “jalan menuju perdamaian”, agresi militer oleh Israel masih terus berlangsung.


Di sisi lain, berbagai inisiatif perdamaian yang didukung oleh United States kerap dipromosikan sebagai solusi politik yang rasional dan realistis. Gencatan senjata dan berbagai proposal pengaturan keamanan kawasan ditawarkan sebagai langkah menuju stabilitas. Namun realitas di lapangan memperlihatkan pelanggaran berulang yang justru mempertanyakan kesungguhan komitmen tersebut.


Sebagian masyarakat internasional tampak kembali menaruh harapan pada narasi diplomasi yang digaungkan. Namun pola yang berulang menimbulkan pertanyaan: mengapa pelanggaran terus terjadi di tengah kesepakatan yang diklaim sebagai upaya damai? Kepercayaan global terhadap mekanisme gencatan senjata seolah berjalan tanpa evaluasi kritis terhadap implementasinya.


Ketika kesepakatan tidak disertai jaminan perlindungan nyata bagi warga sipil, maka istilah “perdamaian” berpotensi menjadi sekadar retorika. Dalam konteks ini, publik dunia patut bersikap lebih kritis dan tidak menelan mentah-mentah setiap deklarasi politik tanpa melihat realitas di lapangan.


Politik Stabilitas atau Pelanggengan Dominasi?


Sebagian analis memandang bahwa berbagai skema pengaturan kawasan lebih berorientasi pada stabilitas geopolitik ketimbang keadilan substantif bagi rakyat Palestina. Jika pelanggaran terus terjadi tanpa konsekuensi tegas, maka wajar bila muncul anggapan bahwa gencatan senjata hanya menjadi jeda taktis, bukan solusi permanen.


Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah negara—termasuk negara-negara mayoritas muslim—cenderung mengambil posisi hati-hati dengan alasan mencegah konflik meluas dan menjaga stabilitas kawasan. Sikap diplomatis memang penting, namun keberpihakan terhadap nilai kemanusiaan dan keadilan juga tidak boleh diabaikan.


Sikap Umat: Kritis, Tegas, dan Berorientasi Kemanusiaan


Dalam situasi seperti ini, umat tidak boleh bersikap naif. Ketegasan bukan berarti emosional, melainkan berpijak pada prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak hidup warga sipil. Narasi perdamaian harus diuji melalui tindakan konkret, bukan sekadar pernyataan politik.


Kesatuan sikap umat—baik dalam opini publik, advokasi kemanusiaan, maupun tekanan diplomatik—menjadi faktor penting untuk mendorong perubahan. Solidaritas global, edukasi publik, serta penguatan literasi politik umat perlu digalakkan agar masyarakat tidak mudah terombang-ambing oleh propaganda atau framing sepihak.


Pendidikan Politik dan Kesadaran Kolektif


Perubahan tidak hanya lahir dari medan konflik, tetapi juga dari ruang-ruang pendidikan. Umat perlu memahami dinamika geopolitik secara jernih, menguatkan persatuan, serta membangun kepemimpinan yang berani menyuarakan keadilan dalam persatuan umat di bawah naungan Islam kaffah karena Gaza tak bisa lagi lewat diplomasi dan bantuan semata.


Saatnya umat Islam bersatu di bawah panji Rasulullah dan merebut kembali tanah kharajiyyah.

Categories

Labels

Potret Buram Pendidikan, Kembali Memakan Korban

Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M  (Praktisi Pendidik) Seorang siswa kelas IV sekolah dasar di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggar...

Popular Posts