SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Minggu, 17 Maret 2024

Oleh. Arimbi N.U

(Mompreneur)





Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian global. Mereka telah lama menjadi tulang punggung ekonomi di banyak negara, termasuk di Indonesia. Mereka menyumbang secara signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, mendorong inovasi dan menggerakkan pertumbuhan sektor-sektor terkait.

Namun, tantangan terbesar yang dihadapi oleh UMKM adalah akses ke modal untuk memulai atau mengembangkan usaha mereka. Sering kali UMKM kesulitan mendapatkan akses keuangan dari lembaga keuangan konvensional seperti bank.

Seperti pepatah lama, pucuk dicinta ulam tiba, pinjaman online (pinjol) hadir di depan mata. Dengan berkembangnya teknologi digital, muncullah platform-platform pinjaman online. Hal ini memberikan akses keuangan yang lebih mudah bagi UMKM sehingga pinjaman online menjadi salah satu pilihan yang semakin populer bagi solusi permodalan UMKM. 

Berbeda dengan proses yang rumit dan persyaratan yang ketat di bank, pinjaman online menawarkan proses yang lebih cepat, persyaratan yang lebih fleksibel, dan kemudahan akses melalui platform digital.

Dengan adanya akses lebih mudah terhadap dana, UMKM dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar. Mereka dapat mengembangkan produk baru, meningkatkan kualitas layanan, atau melakukan ekspansi ke wilayah baru untuk meningkatkan pangsa pasar mereka.

Pinjaman online memang menawarkan kemudahan dan kecepatan proses, tetapi juga dapat membawa risiko bagi UMKM jika tidak dikelola dengan bijak. 

Beberapa platform pinjaman online menerapkan tingkat bunga yang tinggi, yang dapat menjadi beban tambahan bagi UMKM yang meminjam. Selain itu, biaya administrasi dari pinjaman online sering kali lebih tinggi daripada lembaga keuangan tradisional. Hal ini dapat mengurangi profitabilitas UMKM dan membebani mereka dengan utang yang semakin bertambah.

Kemudahan akses keuangan dari pinjaman online juga dapat memicu risiko over-indictment, dimana UMKM mengambil terlalu banyak utang sehingga memberatkan mereka dengan pembayaran bulanan yang tinggi. Arus kas yang terganggu akan membuat mereka rentan terhadap kesulitan keuangan dan ini menyebabkan UMKM terjebak dalam siklus hutang yang sulit untuk keluar. Hal ini terjadi karena analisis risiko yang mendalam terhadap kemampuan UMKM untuk membayar kembali pinjaman tidak dilakukan dengan cermat. 

Hubungan antara UMKM dan pinjaman online memang kompleks. Namun jelas hubungan mereka bukan simbiosis mutualisme, hubungan yang saling menguntungkan. 

Di satu sisi, pinjaman online dianggap dapat menjadi solusi bagi UMKM yang kesulitan mendapatkan akses ke modal, namun di sisi yang lain juga mengandung risiko yang perlu dipertimbangkan dengan hati-hati. 

Sebagai seorang muslim, tentu risiko yang dipertimbangkan tidak hanya sekedar masalah untung rugi keuangan, namun juga kehalalan dan keharaman dalam melakukan suatu perbuatan.

Termasuk dalam berwirausaha, perlu kita pastikan bahwa perdagangan atau usaha-usaha kita yang lainnya, baik dari sisi modal ataupun produk yang diperjualbelikan tidak bertentangan dengan syariat.

Solusi Islam untuk Bantuan Modal Tanpa Riba

Dalam Islam, riba atau bunga dianggap haram. Oleh karena itu, pinjaman online bukan merupakan solusi dalam memberikan bantuan modal kepada UMKM, Islam menawarkan beberapa solusi alternatif, antara lain:

Mudharabah: Konsep ini melibatkan kemitraan antara investor (shahib al-mal) dan pengusaha (mudharib), di mana keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya, dan kerugian ditanggung oleh investor. 

Musyarakah: Dalam musyarakah, modal disediakan oleh kedua belah pihak, dan keuntungan serta kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan. Hal ini mendorong tanggung jawab bersama dalam pengelolaan usaha.

Qardhul Hasan: Ini adalah bentuk pinjaman tanpa bunga. Yang memberikan pinjaman ini bisa individu, lembaga atau negara. 

Zakat dan Sadaqah: Zakat dan sadaqah dapat digunakan sebagai sumber pendanaan untuk membantu UMKM yang membutuhkan. Ini merupakan bentuk distribusi kekayaan yang mendorong pemerataan ekonomi.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip keuangan Islam, seperti yang disebutkan di atas, UMKM dapat memperoleh bantuan modal tanpa riba yang memungkinkan mereka untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. Ini tidak hanya menguntungkan individu dan komunitas, tetapi juga mendukung pergerakan ekonomi yang sesuai syariah. 

Karena sesungguhnya semua yang kita lakukan harus sejalan dengan syariah, aturan yang bersumber dari Al-Khaliq.

Bila usaha-usaha yang kita lakukan dalam mencari nafkah sesuai dengan syariah, maka insya Allah hidup akan menjadi berkah.

Wallahualam bissawab.


0 comments:

Posting Komentar

Categories

Labels

Tragedi Ponpes Al-Khoziny: Bukti Telanjang Abainya Negara terhadap Pendidikan

Oleh: Rati Suharjo   Pengamat Kebijakan Publik Bangsa ini kembali berduka. Pada 29 September 2025, langit Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, seo...

Popular Posts