SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Minggu, 14 Juli 2024

Oleh. Rita Handayani 

(Penulis dan Founder Media)




Hidup ini cuma sekali, jadikan setiap detiknya berarti. Jangan korbankan masa depanmu demi kesenangan sesaat yang menyengsarakan di akhirat.


Bagi seorang muslim setiap aktivitasnya haruslah sesuai syariat. Tak terkecuali dalam kehidupan sosial dan pergaulan. Islam memiliki kumpulan hukum-hukum syarak yang lengkap. Diantaranya menetapkan batas hubungan laki-laki dan perempuan serta memberikan solusi pemecahan masalah atas berbagai permasalahan yang terjadi akibat dari hubungan tersebut.


Kaidah Penting dalam Sistem Pergaulan Islam 


Pertama, hukum asal atas wanita adalah menjadi ibu dan pengatur rumah tangga serta kehormatan yang harus dijaga. 


Dalil menjadi ibu bagi wanita, Rasulullah saw. bersabda, “Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang dan subur keturunannya, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan para nabi lain pada hari kiamat nanti.”


Rasulullah saw. bersabda menjelaskan pada seorang ibu atas hak pemeliharaan anaknya setelah ia bercerai dengan suaminya, “Engkau lebih berhak atasnya sebelum engkau menikah lagi.”


Dalil wanita sebagai pengatur rumah tangga, sebagaimana Rasul saw. pernah memerintahkan, “Wahai Aisyah, sediakanlah minuman untuk kami, wahai Aisyah, sediakanlah makanan untuk kami, wahai Aisyah, bawakanlah pisau cukur untuk kami dan asahlah dengan batu.”


Dalil wanita merupakan kehormatan yang harus dijaga. Allah Swt. berfirman, “Hendaklah mereka tidak menampakkan perhiasannya, kecuali apa yang biasa tampak pada dirinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke seputar dadanya. Janganlah mereka menampakkan perhiasannya selain kepada suami mereka.”(TQS An-Nur: 31).


Juga riwayat dari Qatadah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Jika seorang wanita telah mencapai usia balig, tidak pantas terlihat darinya selain wajah dan kedua telapak tangannya sampai bagian pergelangan.” 


Sabda Rasulullah saw. yang lain, “Tidak diperbolehkan seorang pria dengan seorang wanita berkhalwat (berdua-duaan) kecuali jika wanita itu disertai mahramnya.” dan dalil “Tidak diperbolehkan seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan selama sehariä semalam, kecuali jika disertai mahramnya.”


Kedua, hukum asal bagi laki-laki dipisahkan dari wanita dan tidak boleh berkumpul kecuali karena sebuah keperluan (hajat) yang dibenarkan oleh syarak. Misalnya perdagangan yang disyariatkan dan haji. Dalil bisa dijadikan argumentasi dari poin kedua ini. Diperkuat dengan aturan Islam yang menetapkan barisan wanita ada di belakang barisan laki-laki dalam salat di masjid.


Ketiga, Wanita mempunyai hak serta kewajiban yang sama dengan laki-laki, kecuali adanya dalil pengkhususan bagi wanita atau laki-laki. Sehingga kaum wanita berhak dalam melakukan perdagangan, industri, dan pertanian. Selama terpenuhinya syarat dan kondisi yang telah ditetapkan oleh syarak. 


Keempat, wanita punya hak untuk menjadi pegawai negara juga dapat menduduki jabatan dalam pengadilan (kecuali pengadilan madzalim). Wanita juga berhak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota majelis syura, dan berhak memilih khalifah. 


Kelima, Wanita tidak diperbolehkan menduduki jabatan di pemerintahan. Baik sebagai kepala negara, kadi madzalim, wali, atau pekerjaan yang lain sebagai bagian dari pemerintahan. Rasulullah saw. bersabda 

“Tidak akan pernah beruntung suatu kaum manakala urusan mereka diserahkan kepada seorang wanita.”


Keenam, laki-laki maupun wanita tidak dibenarkan dalam melakukan aktivitas yang membahayakan akhlak atau menyebabkan kerusakan di tengah masyarakat walaupun perbuatan itu termasuk perbuatan yang dibolehkan hukum syarak. Misalnya seperti menggaji wanita atau anak laki-laki yang tampan guna dimanfaatkan sebagai daya tarik seksual terhadap kaum lelaki, seperti halnya anak lelaki yang tampan restoran, hotel, di salon, dan pramugari di pesawat.


Dalilnya “Rasulullah telah melarang kami mempekerjakan seorang wanita kecuali yang dikerjakan oleh kedua tangannya. Seperti inilah jari jemarinya yang kasar sebagaimana halnya tukang roti, pemintal, atau pengukir.”


Ketujuh, Kehidupan suami istri menjadi kehidupan yang penuh ketenteraman. Hubungan antara keduanya adalah hubungan persahabatan, bukan hubungan kongsi dagang. Seorang istri punya hak mendapatkan nafkah dari suami dan seorang suami punya hak untuk ditaati aturannya oleh seorang istri.


Sabda, Rasulullah saw.“Orang yang terbaik di antara kalian adalah orang yang paling baik perlakuannya terhadap istri-istrinya.”


Dalil lain dari sabda Rasulullah saw. “Bahwasanya kalian memiliki hak atas istri-istri kalian, istri-istri kalian pun memiliki hak atas kalian, adapun hak kalian atas istri-istri kalian adalah mereka tidak boleh membentangkan alas tidur kalian bagi orang yang tidak kalian sukai, dan tidak boleh mengizinkan masuk ke rumah kalian orang yang tidak kalian sukai, ketahuilah bahwa hak mereka atas kalian adalah hendaklah kalian memberikan pakaian dan makanan yang lebih baik bagi mereka”


Dalam hadis yang lain, “Kalian memiliki kewajiban pada istri-istri kalian, yakni memberikan nafkah, memberikan pakaian dan memberikan makanan pada mereka.”


Diriwayatkan bahwa Hindun istri Abu Sufyan mendatangi Rasulullah saw. dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu pria yang sangat kikir. Ia tidak pernah memberikan nafkah yang cukup bagi diriku dan anakku.” Rasulullah saw. menjawab, “Ambil saja olehmu secara baik-baik hartanya dengan kadar yang dipandang cukup untuk dirimu dan anakmu.”


Kedelapan, dalam pengasuhan anak dan pendidikannya adalah kewajiban bagi seorang ibu. Apakah sang ibu itu seorang muslim atau nonmuslim, selama anak tersebut masih memerlukan asuhan. Jika anak sudah tidak memerlukan lagi asuhan dari ibu, ia dapat memilih apakah akan bersama ibu atau bapaknya, ini jika kedua orang tuanya muslim. Namun ia harus ikut bersama bapaknya jika bapaknya seorang muslim, sedangkan ibunya nonmuslim.


Sistem inilah yang harus diterapkan dalam masyarakat Islam. Karena sistem ini yang telah diterapkan di Daulah Islam bahkan sebagian besar hukum-hukumnya masih ada dan berlaku hingga sekarang.

.

Wallahualam bissawab. 

0 comments:

Posting Komentar

Categories

Labels

Tragedi Ponpes Al-Khoziny: Bukti Telanjang Abainya Negara terhadap Pendidikan

Oleh: Rati Suharjo   Pengamat Kebijakan Publik Bangsa ini kembali berduka. Pada 29 September 2025, langit Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, seo...

Popular Posts