Oleh. Rita Handayani
(Penulis dan Founder Media)
Gerakan 'Ojo Kawin Bocah' yang selama ini sudah digaungkan oleh pemerintah belum dapat terealisasikan sepenuhnya di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Pasalnya Januari hingga Juni 2024, terdapat lebih dari 200 anak yang telah mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Blora.
“Untuk dispensasi kawin terhadap anak-anak di bawah usia 19 tahun, ada sejumlah 225 permohonan dispensasi kawin yang masuk pada pengadilan agama Blora. Itu terhitung dari tanggal 1 Januari 2024 sampai 28 Juni 2024," ucap Anjar Wisnugroho, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora. (Kompas.com, 3/7/2024).
Bahkan pilihan untuk menikah pada usia muda sudah menjadi perhatian bagi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Kepala BKKBN Hasto Wardoyo pernah menyebut bahwa dalam ilmu agama Islam, ada ajaran supaya umat muslim tidak menikah di usia muda. (Republika, 15/1/2024).
Menurut BKKBN kalau menikah pada usia muda lalu hamil, akan berbahaya. Risiko hamil juga melahirkan terlalu muda bisa berakibat banyak pendarahan dan jalan lahirnya robek, terlebih lagi kematian ibu dan bayi masih sangat tinggi, dan banyak alasan lain yang seolah menakut-nakuti para pemuda untuk tidak menikah dini.
Kepentingan Global
Kampanye tidak menikah pada usia muda. Dengan sujata alasan yang dikemukakan, salah satunya atas nama membela hak-hak dasar anak, mereka melarang menikah dini. Di lain sisi, sudah menjadi rahasia umum jikalau target mereka lewat lembaga internasional adalah memang anak muda di seluruh dunia produktif dan berpendidikan, kemudian dipekerjakan untuk kepentingan korporasi global.
Upaya larangan menikah pada usia muda yang dianggap sebagai bagian dari memenuhi hak-hak dasar anak. Seharusnya bukan dengan mengajarkan kesehatan reproduksi, seperti dengan cara seks aman, lalu harus menggunakan alat kontrasepsi maupun alat reproduksi. Semestinya jika mau menjaga mereka, harus dengan menjauhkan dari stimulan naluri seksual, seperti pornografi, maupun nyanyian dan cerita-cerita yang membangkitkan hasrat nafsu seksual anak.
Sejatinya sistem sekuler (demokrasi-kapitalisme) yang diterapkan di negeri inilah yang sudah menjauhkan agama dari kehidupan. Yang hasilnya, hak-hak dasar manusia tidak terpenuhi secara benar, termasuk hak anak-anak.
Alhasil, beralibi memenuhi hak dasar anak dengan melarang pernikahan dini, bahkan mengeklaim Islam tidak mengajarkan menikah pada usia muda, jelas pernyataan yang menyesatkan.
Salah Kaprah
Pernyataan bahwa Islam tidak mengajarkan menikah pada usia muda adalah hal yang pernyataan yang salah. Rasulullah saw. bersabda, “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu memikul beban (rumah tangga), maka menikahlah. Karena sesungguhnya, pernikahan itu lebih menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan, barang siapa belum mampu melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah perisai (akan meredakan gejolak hasrat seksual).” (HR Muslim).
Para ulama Islam telah menjelaskan tentang usia yang terkategori muda. Menurut Asy-Syafi’i, pemuda adalah sebutan bagi orang hingga usianya sempurna mencapai 30 tahun. Sementara itu, Az-Zamakhsyari dan Al-Qurthubi berpendapat, pemuda ialah mereka yang berusia 16-32 tahun, lalu setelah itu disebut tua.
Jadi, rentang usia muda berkisar 16-32 tahun. Dalam Islam, mereka yang berusia muda sudah memiliki kesanggupan diri dalam memikul beban rumah tangga. Tentu setiap manusia berbeda dalam hal kesiapan serta kemampuan untuk menikah.
Sistem Islam menerapkan peraturan mengenai pergaulan akan menuntun manusia memaknai usia balig. Pemisahan tempat pertemuan laki-laki dan perempuan, dan menjaga pandangan, serta menutup aurat, hingga adanya larangan ketat untuk berdua-duan juga berikhtilat (bercampur baur laki-laki perempuan) tanpa mahram. Hal itu menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga integrasi masyarakat agar tidak melanggar syariat.
Sedangkan itu, bagi pemuda yang belum mampu menikah, dia wajib menjaga kehormatannya, dan menahan nafsunya (bisa dengan jalan berpuasa dan lebih banyak lagi mengkaji serta beraktivitas positif yang dapat menjauhkan dari naluri seksual)
Jadi jelas bahwa dalam Islam, pernikahan pada usia muda itu tidak dilarang. Bahkan bisa menjadi solusi menjauhkan anak-anak muda dari perzinaan.
Renungan
Jadi jelas upaya dalam melarang menikah pada usia muda dapat dianggap sebagai salah satu bentuk kedurhakaan. Hal ini karena, sesuatu yang telah Allah Taala halalkan tidak boleh manusia haramkan. Firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al-Maidah: 87).
Jelas, pernikahan pada usia muda adalah halal dalam Islam. Selama tidak ada paksaan dan kedua belah pihak yang akan menikah pun siap. Baik secara ilmu, materi (nafkah), dan fisik. Dukungan sistem Islam pun sangat besar saat masyarakat mempersiapkan segala hal menuju pernikahan.
Hal inilah yang tidak ada dalam sistem hidup kapitalisme. Dengan demikian, kaum muslim harus cerdas dalam memahami syariat-Nya. Agar tidak mudah mengikuti atau mengambil pendapat yang justru sebenarnya bertentangan dengan ajaran Islam.
Wallahualam bissawab.
0 comments:
Posting Komentar