Penulis: Talia
(Pemerhati Sosial dari Cepu)
Kasus korupsi di Indonesia semakin merajalela. Tindakan ini banyak dilakukan oleh para pejabat yang merugikan masyarakat bahkan individu. Tindakan korupsi ini menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Sayangnya, di Indonesia proses hukum koruptor masih kurang tegas, sehingga para koruptor dapat meloloskan diri dari hukum dengan mudah. Bahkan jika tertangkap, mereka hanya dihukum penjara 1-2 tahun, dan setelah bebas mereka dapat kembali menjabat posisi penting di pemerintahan.
Dilansir dari detikNews Jumat, 14 Februari 2025
Koruptor yang ramai belakangan ini adalah Harvey Moeis yang divonis oleh hakim hukuman 20 tahun penjara, di mana saat sidang pertamanya hanya dihukum 6,5 tahun penjara.
Pada Kamis, 13 Februari 2025, Majelis Hakim yang diketuai Teguh Harianto menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis, yang telah terbukti bersalah melakukan korupsi terkait kasus timah dan merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Selain denda Rp1 miliar, Harvey juga terancam hukuman kurungan 8 bulan jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Selain hukuman pidana, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Kegagalan membayar akan berakibat pada perampasan dan pelelangan harta bendanya untuk menutupi kerugian negara; jika nilai harta benda kurang mencukupi, kekurangannya akan diganti dengan pidana penjara.
Beberapa faktor penyebab terjadinya korupsi, yaitu:
* Tekanan
- Tekanan internal terjadi karena adanya dorongan dari dalam yang memaksa individu/kelompok melakukan korupsi
- Tekanan eksternal merupakan pengaruh lingkungan atau luar individu yang menyebabkan tindakan korupsi harus dilakukan
* Pembenaran diri
Pembenaran diri timbul akibat mewajarkan tindakan tersebut dan melihat orang lain pun melakukan hal yang sama. Pembenaran diri muncul akibat adanya pemahaman yang keliru mengenai korupsi dan minimnya etika moral yang dipegang.
* Kesempatan
Kesempatan dapat berupa memegang jabatan strategis untuk korupsi, lemahnya sistem pengawasan, dsbnya
Pelaku korupsi adalah mereka yang tidak mampu mengendalikan keserakahan dan tidak peduli atas dampak perbuatannya terhadap orang lain, rakyat, bangsa, dan negara (Maisondra, 2022).
Koruptor di Indonesia menganggap korupsi bukanlah hal yang besar, karena adanya hukum yang dapat dibeli, mereka menjadi semena-mena dengan hukum.
Hukuman koruptor seringkali lebih ringan daripada pencuri ayam atau sandal. Salah satu alasannya adalah karena korupsi itu sering kali melibatkan uang dalam jumlah besar dan berdampak luas, sedangkan sistem hukum di Indonesia masih lemah dalam menangani kasus-kasus ini. Jadi, banyak koruptor yang "selamat" atau mendapat hukuman yang tidak sebanding dengan kerugian yang mereka timbulkan.
Seharusnya, negara dapat memberikan hukum yang tegas yang dapat memberikan efek jera kepada para koruptor agar tidak melakukan tindakan tersebut.
Dalam pandangan Islam, korupsi merupakan perbuatan yang dibenci dan dilarang keras oleh Allah. Korupsi dapat merusak individu dan juga masyarakat, serta dapat menghalangi terkabulnya doa.
Dalil Pengharaman Tindak Korupsi
Surat An-Nisa ayat 29
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar),
Surat Al-Baqarah ayat 188
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.
Sistem Khilafah dalam Islam memiliki prinsip yang dapat membantu mencegah tindak korupsi. Khalifah dan pejabat pemerintahan dalam Khilafah bertanggung jawab kepada Allah SWT dan masyarakat atas tindakan dan keputusan mereka.
Sistem Khilafah melarang riba (bunga) dan transaksi yang tidak jelas atau samar (harta ghulul). Larangan riba mencegah terjadinya penyalahgunaan keuangan yang sering menjadi sumber korupsi dalam sistem ekonomi kapitalisme.
Terhadap koruptor dijatuhkan sanksi tegas yang memberikan efek jera. Korupsi termasuk sanksi ta'zir, bentuk dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau qadhi.
Dalam sistem khilafah, sanksi untuk koruptor dapat berupa hukuman mati, pemiskinan, dan pengumuman (tasyhir). Sanksi ini diterapkan secara tegas tanpa diskriminasi, termasuk bagi pejabat tinggi dan orang dekat penguasa.
Sistem Khilafah menerapkan hukum Islam yang tegas tanpa toleransi terhadap korupsi. Penyelidikan kasus korupsi dilakukan secara menyeluruh, dan pelakunya dikenai sanksi berat. Penerapan prinsip-prinsip ini menghasilkan pemerintahan yang bersih, adil, dan berintegritas, menciptakan rasa aman dan tenteram bagi rakyat, sebuah sistem yang ideal.
Wallahualam bissawab.
Editor: Rita Handayani
0 comments:
Posting Komentar