Penulis: Ummu Diaz
(Aktivis Dakwah)
Test pack biasanya digunakan untuk mengetes kehamilan bagi pasangan suami istri yang ingin mengetahui kehamilan dan biasanya digunakan sebelum pemeriksaan ke dokter. Alat test pack akan menampilkan dua garis biru ketika seorang perempuan positif mengandung.
Namun, baru-baru ini, sebuah video viral menunjukkan anak-anak berseragam SMA berkerumun melakukan tes kehamilan menggunakan test pack. Kegiatan ini telah dilakukan selama dua tahun terakhir setiap libur panjang sekolah. Bahkan, sebagian orang tua siswi memberikan dukungan terhadap hal tersebut.
Video yang mengejutkan banyak orang ini terjadi di SMA Sultan Baruna, Desa Padaluyu, Kecamatan Cikadu, Cianjur, Jawa Barat. (Detik.com, 22/01/2025)
Kepala sekolah berdalih bahwa tujuannya adalah mencegah siswinya terjerumus dalam pergaulan bebas, karena tiga tahun yang lalu ada seorang siswi yang keluar sekolah akibat kehamilan. Seharusnya, pihak sekolah lebih bijak dalam menjaga privasi siswi saat melakukan tes tersebut, bukan malah mempertontonkannya di media sosial hingga menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Pihak sekolah pasti memiliki tujuan yang baik untuk mengedukasi bahayanya pergaulan bebas dan memastikan siswanya tidak melakukan sesuatu yang merugikan dirinya, sehingga ada batas yang tidak dilanggar ketika pergaulan terjadi di luar sekolah.
Faktanya, remaja saat ini semakin mengkhawatirkan dengan pergaulan yang semakin bebas, yang membentuk karakter remaja menjadi semakin sulit diatur. Seks bebas dianggap lumrah ketika dilakukan, bahkanì menjadi tren di kalangan remaja, termasuk mereka yang masih berstatus pelajar.
Seharusnya, pemerintah sudah melakukan tindakan pencegahan dini untuk mencari solusi terhadap dampak pergaulan bebas yang dilakukan remaja saat ini. Seperti yang terjadi di Bojonegoro, kasus pernikahan dini akibat kehamilan di luar nikah menjadi salah satu penyebab meningkatnya permohonan dispensasi kawin.
Tercatat di Pengadilan Agama Bojonegoro, mulai Januari hingga Maret 2024, sebanyak 104 anak mengajukan dispensasi kawin. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik, mengatakan bahwa faktor utama terjadinya pernikahan dini adalah perzinahan, dan banyak orang tua memilih menikahkan anaknya meskipun masih di bawah umur.(radarbojonegoro.com,13/7/2024)
Inilah fakta di negeri sekularisme yang begitu nampak kerusakannya. Ironisnya, pemerintah belum memberikan solusi yang dapat memutus persoalan pergaulan bebas yang digandrungi para remaja saat ini dan dijadikan tren, sampai pernah viral dengan istilah jatah mantan. Jelas, kerusakan telah terjadi, dan seharusnya pemerintah sudah melakukan pencegahan maupun memberikan sanksi sehingga ada efek jera bagi para pelaku.
Pergaulan bebas dapat berdampak serius pada masalah psikologis remaja. Mereka mungkin mengalami stres, kecemasan, depresi, dan rendahnya harga diri akibat tekanan sosial, rasa bersalah, atau bahkan dikucilkan oleh orang-orang di sekitarnya.
Kerusakan yang terjadi bukan hanya pada remaja perempuan saja, tetapi juga pada remaja laki-laki yang harus dibenahi akhlaknya. Masalahnya, ketika kerusakan perilaku terjadi di lingkungan kita, perlu ada kesadaran untuk saling mengingatkan dalam mencegah terjadinya pergaulan bebas. Orang tua, lingkungan, masyarakat, dan negara harus berperan penting dalam melakukan pembenahan.
Namun, kenyataannya penguasa saat ini abai karena tidak terlihat adanya upaya untuk memperbaiki kondisi remaja yang jelas tidak baik-baik saja. Padahal, di dalam Al-Qur'an, Allah telah mengingatkan pentingnya menjaga diri dan menghindari tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Salah satu cara untuk mengatasi pergaulan bebas adalah dengan memiliki kesadaran terhadap nilai-nilai agama serta prinsip-prinsip moral yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an.
Seperti yang tercantum dalam Al-Qur'an surat Al Isra' ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
Di dalam Al-Qur'an, pelarangan zina dibahas dengan sangat serius. Tidak hanya sebatas perbuatannya, Al-Qur'an juga melarang segala bentuk tindakan yang dapat menjurus kepada zina.
Dalam hadis Rasulullah saw. dijelaskan: "Hendaklah kalian menjauhi perbuatan zina, karena akan mengakibatkan empat hal yang merusak, yaitu menghilangkan kewibawaan dan keceriaan wajah, memutuskan rezeki (mengakibatkan kefakiran), mengundang kutukan Allah, dan menyebabkan kekal dalam neraka." (HR. Thabrani)
Ironisnya, di dalam sebuah negara kapitalisme, pergaulan bebas dan perzinahan belum ada solusi yang hakiki, karena sejatinya sistem kapitalis hanya sebatas mencari materi dan asas manfaat. Padahal seharusnya penguasa bisa melakukan tindakan persuasif untuk pencegahan, dan itu yang bisa melakukannya, yaitu penguasa.
Mulai dari melakukan pembinaan terhadap ketakwaan individu, menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam, mencegah tayangan8 berbau pornografi dan pornoaksi, hingga memberikan sanksi hukum yang menimbulkan efek jera bagi pelaku. Namun, itu tidak akan didapatkan di sebuah negara sekuler.
Butuh Solusi Tuntas Atasi Pergaulan Bebas
Islam memiliki hukum dan sanksi yang tegas dalam bentuk apapun. Islam punya aturan yang akan mengikat seluruh umat manusia untuk selalu dalam keadaan ketaatan kepada Sang Khalik.
Hukum pelaku zina dibagi dua, yaitu mukhsan (pelaku yang telah menikah atau pernah menikah), sedangkan ghairu mukhsan adalah pelaku zina yang belum pernah menikah. Sanksi bagi pelaku zina mukhsan dirajam, sedangkan pelaku zina ghairu mukhsan didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. (HR. Bukhari)
Hanya Islam yang mampu memberikan solusi hingga ke akar-akarnya dalam permasalahan umat yang bisa menerapkan hukum dan sanksi. Islam juga akan menjaga ketakwaan setiap individunya, sehingga umat takut ketika melakukan sebuah kemaksiatan, baik terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Itu semua hanya bisa diwujudkan dengan mendirikan Daulah Islam.
Wallahualam bissawab.
Editor: Rati Suharjo
0 comments:
Posting Komentar