Oleh: umu Dina
Pegiat Dakwah
Masyarakat digegerkan oleh kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Sungguh peristiwa ini mengiris hati. Anak yang seharusnya menjaga jiwa dan kehormatan ibunya, justru menjadi penyebab hilangnya nyawa sang ibu.
Sebagaimana diberitakan, telah terjadi kasus kekerasan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Seorang ibu menjadi korban pembunuhan oleh anaknya sendiri yang berinisial AF (23). Pelaku tega memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkannya di area kebun dekat rumah. AF mengaku nekat menghabisi nyawa ibunya karena emosi setelah permintaannya untuk diberi uang bermain judi online slot ditolak (metrotv.com, 09-04-2026).
Meskipun kasus ini merupakan tragedi spesifik, fenomena kriminalitas akibat judi online memang tengah meningkat. Judi online tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan hubungan keluarga. Tuntutan ekonomi, kecanduan, dan dorongan mendapatkan uang secara instan kerap membuat pelaku nekat melakukan tindakan brutal, bahkan terhadap orang terdekat.
Akibat Fatal Kecanduan Judi
Kecanduan judi membawa dampak yang sangat merusak. Seseorang yang terjerat judi dapat kehilangan akal sehat dan nekat melakukan apa saja demi terus bermain. Dorongan untuk menang, hasrat memperoleh keuntungan besar, dan kepuasan semu menjadikan pecandu terus berjudi meski harta telah habis.
Pada akhirnya, judi melahirkan perilaku destruktif, merusak moral, menghancurkan keluarga, serta menjerumuskan pelakunya pada tindakan kriminal. Dalam pandangan Islam, perilaku ini jelas bertentangan dengan syariat karena mendorong manusia pada kemaksiatan dan kehancuran.
Akar Masalah: Sekularisme dan Kapitalisme
Maraknya judi online tidak bisa dilepaskan dari kehidupan sekuler yang semakin menjauhkan manusia dari nilai-nilai agama. Sekularisme menjadikan kebahagiaan materi dan kepuasan duniawi sebagai tujuan utama hidup. Standar benar dan salah pun diukur berdasarkan manfaat, bukan halal dan haram.
Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalisme turut memperparah kondisi ini. Kesenjangan sosial semakin nyata, kebutuhan hidup makin sulit, sementara banyak orang mencari jalan pintas untuk memperoleh uang. Judi pun dianggap solusi instan, meski penuh risiko dan kehancuran.
Sayangnya, penegakan hukum terhadap judi online sering kali tampak lemah. Regulasi yang ada cenderung parsial dan reaktif, belum menyentuh akar persoalan. Sanksi yang diberikan pun kerap tidak menimbulkan efek jera. Akibatnya, praktik judi terus berkembang dan menimbulkan berbagai bentuk kriminalitas.
Dalam sistem kapitalisme, negara sering kali gagal menjalankan perannya sebagai pelindung rakyat. Judi online seolah hanya dibatasi di permukaan, tetapi tidak diberantas secara menyeluruh.
Solusi Islam dalam Memberantas Judi
Islam menawarkan solusi mendasar dengan menjadikan akidah sebagai landasan kehidupan. Dalam Islam, halal dan haram menjadi tolok ukur perilaku, bukan sekadar keuntungan materi. Keimanan menjadi benteng utama yang mencegah individu terjerumus dalam perjudian.
Selain itu, sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi secara adil. Negara bertanggung jawab mengelola sumber daya demi kesejahteraan masyarakat sehingga kesenjangan sosial dapat diminimalkan.
Negara dalam Islam berperan sebagai raa'in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Segala bentuk perjudian diharamkan dan diberantas hingga tuntas, bukan sekadar diblokir sebagian.
Penerapan sanksi dalam Islam juga bersifat tegas melalui uqubat yang berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Dengan demikian, pelaku akan jera dan mata rantai kejahatan dapat diputus.
Rasulullah saw. bersabda:
"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam (kepala negara) adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya..."
(HR. Bukhari no. 7138 & Muslim no. 1829)
Demikianlah mekanisme Islam dalam mencegah masyarakat terjerumus dalam jeratan judi online sekaligus memutus rantai kejahatan yang ditimbulkannya. Solusi ini menuntut penerapan Islam secara menyeluruh dalam kehidupan, termasuk dalam institusi negara.
Dengan penerapan Islam secara kaffah, masyarakat akan lebih terlindungi dari berbagai bentuk kemaksiatan, kriminalitas, dan kerusakan moral.
Wallahu a'lam bishshawab.


0 comments:
Posting Komentar