Oleh: Rati Suharjo
(Pengamat Kebijakan Publik)
Fenomena perceraian di Indonesia telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Data dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung mencatat bahwa setiap tahun, lebih dari setengah juta pasangan resmi bercerai. Berdasarkan BPS, jumlah kasus perceraian sepanjang tahun 2024 saja mencapai 399.921 kasus.
Perceraian tidak lagi sekadar masalah personal, tetapi telah menjelma menjadi persoalan sosial yang menggerogoti fondasi peradaban keluarga.
Tren dan Masa Kritis Perceraian
Ironisnya, mayoritas kasus perceraian terjadi pada pasangan dengan usia pernikahan yang masih muda—terutama dalam lima tahun pertama, yang dikenal sebagai masa kritis pernikahan.
Kelompok usia perempuan yang paling banyak mengajukan gugatan cerai berada pada rentang:
- 28–30 tahun
- 25–27 tahun
Faktor Pemicu Langsung
Beragam faktor menjadi pemicu keretakan rumah tangga, di antaranya:
- Krisis Moral: Perselingkuhan yang menghancurkan kepercayaan.
- Krisis Ekonomi: Himpitan ekonomi, jeratan judi online (judol), dan pinjaman online (pinjol) yang menjerumuskan rumah tangga ke dalam lilitan utang dan pertengkaran.
- Kekerasan: Kasus KDRT yang meninggalkan luka fisik dan batin.
- Lemahnya Pondasi: Lemahnya pemahaman agama dan ketidaktahuan terhadap hak serta kewajiban suami-istri.
Kegagalan Sistem Sekuler
Di balik semua pemicu tersebut, ada akar masalah yang lebih dalam: sistem kapitalisme-sekularisme. Sistem ini telah melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual tetapi miskin spiritual.
- Pendidikan Sekuler: Hanya menanamkan orientasi materi tanpa membentuk kepribadian yang berlandaskan iman.
- Ekonomi Kapitalistik: Menekan rakyat dalam kesulitan hidup, memicu stres, dan konflik rumah tangga.
Kegagalan sistem ini adalah kegagalan yang menyingkirkan nilai-nilai Islam dari kehidupan. Maka, bukan sekadar faktor individu yang menyebabkan perceraian, tetapi kegagalan sistem secara fundamental.
Solusi Hakiki: Penerapan Islam Kaffah
Islam bukan hanya agama ritual, tetapi juga sistem kehidupan (muamalah) yang mengatur seluruh aspek manusia—mulai dari politik, ekonomi, sosial, hingga pendidikan.
Ketika Islam diterapkan secara kaffah dalam kehidupan bernegara (melalui Daulah Islamiyah), negara memiliki tanggung jawab besar dalam membina keluarga dan generasi:
- Kurikulum Berbasis Akidah: Negara wajib membangun kurikulum pendidikan berbasis akidah Islam yang tidak hanya mencetak manusia cerdas, tetapi juga membentuk pola pikir dan pola sikap Islami, melahirkan generasi yang bertakwa.
- Kesejahteraan Ekonomi: Negara memastikan sistem ekonomi yang adil untuk menghilangkan himpitan finansial yang menjadi pemicu konflik rumah tangga.
- Penegakan Hukum: Penerapan sanksi tegas untuk kejahatan sosial yang merusak keluarga (seperti zina, perjudian, dan pinjol ilegal).
Dasar Syariat
Penerapan hukum Allah secara menyeluruh adalah solusi hakiki terhadap rapuhnya ketahanan keluarga, sesuai firman-Nya:
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka...” (QS. Al-Ma’idah [5]: 49)
Dan sabda Rasulullah ď·ş menegaskan tanggung jawab pemimpin:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka, negara sebagai pemimpin urusan umat wajib memastikan terwujudnya sistem pendidikan, ekonomi, dan sosial yang berlandaskan syariat Islam. Dengan sistem Islam-lah akan lahir generasi tangguh, keluarga kokoh, dan masyarakat berperadaban mulia.
Wallahu a’lam bisshawab.


0 comments:
Posting Komentar