SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Selasa, 05 Mei 2026

 

Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M

( Praktisi Pendidik dan Penulis) 




Fenomena judi online (judol) kian hari kian meresahkan masyarakat Indonesia. Tidak hanya menyasar kalangan dewasa, praktik ini juga menjangkau pelajar hingga mahasiswa. Dampaknya pun tidak main-main mulai dari kehancuran finansial, keretakan keluarga, hingga meningkatnya tindak criminal (kompas.com/10/4/2026). 


Hal ini menunjukkan bahwa judi online bukan hanya sekedar hiburan digital melainkan ancaman serius bagi stabilitas sosial.


Meskipun pihak terkait telah menyatakan memutus jutaan akses judi online dalam beberapa tahun terakhir. Nyatanya, kegiatan judi online tidak serta merta berhenti. Justru perputaran judi online berdasarkan data dari ppatk.go.id sampai menyentuh ratusan triliun rupiah.


Akar Masalah Maraknya Judol


Maraknya judi online tidak bisa dilepaskan dari sistem sekuler yang mendominasi kehidupan saat ini. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan publik, termasuk dalam pengaturan ekonomi dan teknologi. Akibatnya, standar yang digunakan bukan lagi halal-haram, melainkan untung-rugi.


Dalam sistem ini, selama suatu aktivitas menghasilkan keuntungan ekonomi, maka ia cenderung ditoleransi, bahkan difasilitasi. Industri digital berkembang pesat tanpa filter moral yang kuat. Platform teknologi, iklan, hingga sistem pembayaran seringkali bersikap netral dalam menilai padahal dalam praktiknya justru membuka celah besar bagi perjudian.


Selain itu, kebebasan yang diagung-agungkan dalam system ini malah membuat orang bebas memilih melakukan segala hal yang diinginkan meskipun bertentangan dengan hukum agama selama tidak melanggar hukum formal. 


Dimana system ini memang menjadikannya sebagai peluang pasar yang dampaknya bisa memicu kecanduan. Dan yang paling utama adalah lemahnya kontrol moral yang menjadikan edukasi hanya berfokus pada ketrampilan bukan pembentukan karakter.


Ironisnya, meskipun negara melarang judi, pendekatan yang digunakan seringkali bersifat parsial. Hanya sekadar pemblokiran situs tanpa menyentuh akar masalah ideologisnya. Alhasil, situs baru terus bermunculan, dan pemain baru terus berdatangan. 


Pemberantasan Judi dalam Islam 


Berbeda dengan sistem sekuler, Islam kaffah (menyeluruh) memiliki pendekatan komprehensif dalam memberantas judi. Bagaimana hukum yang tegas diberlakukan tanpa ada kompromi, mengingat dampak yang ditimbulkannya cukup besar dalam merusak individu dan masyarakat. Pelaku akan dikenai sanksi yang bersifat mendidik dan mencegah sehingga tidak ada ruang bagi praktik yang terus berulang. 


Selain itu sistem pendidikan berbasis akidah dimana Islam memang mewajibkan setiap individu memiliki kesadaran penuh bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.


Islam yang menjadi pondasi negara akan membuat penguasa mengambil tindakan tegas dan melarang segala bentuk transasksi yang bersifat spekulatif dan merugikan pihak lain. 


Selain itu tugas Negara dalam mengurus umat akan berusaha memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sehingga dorongan untuk mencari uang secara instan bisa ditekan. 


Disinilah pentingnya Negara, yang tidak hanya melarang tetapi juga menutup seluruh akses menuju kemaksiatan termasuk tekhnologi yang menjadi sarana judi. 


Jadi, judi online adalah fenomena yang tidak bisa berdiri sendiri, melainkan buah dari sistem yang membiarkan kebebasan tanpa batas selama menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan tidak cukup bersifat teknis, tetapi harus menyentuh akar ideologi yang melandasi kehidupan.


Islam kaffah hadir sebagai solusi menyeluruh—bukan hanya melarang, tetapi juga membangun sistem yang menjaga manusia dari kerusakan sejak awal. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya bebas dari judi, tetapi juga hidup dalam ketenangan dan keberkahan.wallahu alam



 


Oleh: Rati Suharjo

Penulis Artikel Islami di Era Digital




Sungguh memprihatinkan peristiwa yang mencoreng dunia pendidikan kembali terjadi. Viralnya sebuah video di media sosial memperlihatkan sejumlah siswa menunjukkan sikap yang tidak pantas terhadap seorang guru di dalam ruang kelas. Dalam rekaman video tersebut, terlihat sejumlah siswa mengejek hingga melakukan gestur acungan jari tengah yang dinilai melecehkan sosok yang seharusnya mereka hormati.


Pihak sekolah telah mengambil langkah awal dengan menjatuhkan skorsing selama 19 hari kepada para siswa terkait. Namun, Dedi Mulyadi berpandangan bahwa hukuman tersebut belum tentu efektif sebagai solusi utama dalam pembinaan karakter pelajar. Menurutnya, diperlukan bentuk sanksi yang lebih mendidik, konstruktif, dan mampu memberikan dampak nyata terhadap perubahan sikap serta perilaku siswa.(detik.com, 18-04-2026)


Ada Apa dengan Dunia Pendidikan Saat Ini?


Pelecehan yang dilakukan murid terhadap guru di Purwakarta merupakan cerminan krisis moral generasi saat ini. Krisis moral ini akibat dari penerapan sistem pendidikan sekuler-liberal. Pendidikan sekuler hanya mencetak peserta didik yang pencapaiannya hanya berorientasi pada materi dan mengabaikan adab terhadap guru.


Di era digital saat ini, seringkali tindakan murid melecehkan guru dilakukan demi konten,

ingin viral, atau pengakuan di media sosial. Tidak sedikit siswa yang lebih mementingkan ketenaran dan merasa keren di mata teman sebaya daripada menjaga harkat dan martabat guru.


Peristiwa ini bisa dikatakan sebagai bukti lemahnya wibawa guru. Mengapa siswa merasa "berani" melakukan hal tersebut? Apakah karena lemahnya sanksi sekolah terhadap siswa bermasalah selama ini, atau guru yang tidak berdaya pada siswa yang berbuat salah karena takut dituntut jika menegurnya? Inilah PR besar kita dalam dunia pendidikan saat ini.


Islam Mencetak Generasi Taat Syariat


Melihat fakta di atas penerapan sistem pendidikan sekuler-liberal terbukti gagal mencetak generasi beradab dan berakhlak mulia. Berbeda dengan pendidikan sekuler-liberal, Islam mampu mencetak generasi yang berakhlak mulia, karena kurikulum yang diterapkan berbasis akidah Islam yang datang dari aturan Islam. 


Kurikulum pendidikan Islam dibangun berlandaskan akidah Islam. Kurikulum tersebut untuk mencetak generasi yang memiliki kepribadian Islam (Syakhshiyah Islamiyyah), yaitu yang pola pikir dan pola sikap sesuai syariat.


Negara dalam sistem Islam akan menjaga perilaku generasi dari krisis adab. Negara juga akan menyaring konten digital yang merusak moral, seperti tayangan yang mencontohkan pembangkangan, dan kekerasan baik fisik verbal serta seksual.


Negara dalam sistem Islam akan menerapkan sistem sanksi Islam yang berfungsi sebagai penebus (Jawabir) dosa bagi pelaku, dan pencegah (Zawajir) bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa. Sanksi ini harus memberikan efek jera yang nyata, akan tetapi tetap harus adil sesuai syariat.


Islam Memuliakan Guru


Dalam pandangan Islam, guru diposisikan sebagai sosok yang mulia. Murid harus senantiasa memuliakan guru dan bersikap tawadhu' terhadap guru. Guru harus mendapatkan penghargaan tinggi juga penghidupan yang layak dari negara, sehingga wibawa mereka terjaga di mata murid dan masyarakat. 


Perintah Allah Swt. dalam memuliakan guru dan bersikap rendah hati terhadap guru. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.

"Belajarlah kalian ilmu untuk ketenteraman dan kewibawaan, dan tawadhu’lah kepada orang yang belajar darinya (guru)" (HR. Ath-Thabrani).


Demikianlah cara Islam mendidik generasi dan menjaga wibawa guru. Dengan penerapan Islam dalam segala aspek kehidupan tidak akan ada lagi murid yang melecehkan guru. Seluruh umat manusia akan merasakan cahaya Islam jika aturan Islam dilaksanakan dari level individu , masyarakat, juga negara. Wallahualam bissawab.



 

Oleh: umu Dina

Pegiat Dakwah




Masyarakat digegerkan oleh kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Sungguh peristiwa ini mengiris hati. Anak yang seharusnya menjaga jiwa dan kehormatan ibunya, justru menjadi penyebab hilangnya nyawa sang ibu.


Sebagaimana diberitakan, telah terjadi kasus kekerasan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Seorang ibu menjadi korban pembunuhan oleh anaknya sendiri yang berinisial AF (23). Pelaku tega memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkannya di area kebun dekat rumah. AF mengaku nekat menghabisi nyawa ibunya karena emosi setelah permintaannya untuk diberi uang bermain judi online slot ditolak (metrotv.com, 09-04-2026).


Meskipun kasus ini merupakan tragedi spesifik, fenomena kriminalitas akibat judi online memang tengah meningkat. Judi online tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan hubungan keluarga. Tuntutan ekonomi, kecanduan, dan dorongan mendapatkan uang secara instan kerap membuat pelaku nekat melakukan tindakan brutal, bahkan terhadap orang terdekat.


Akibat Fatal Kecanduan Judi

Kecanduan judi membawa dampak yang sangat merusak. Seseorang yang terjerat judi dapat kehilangan akal sehat dan nekat melakukan apa saja demi terus bermain. Dorongan untuk menang, hasrat memperoleh keuntungan besar, dan kepuasan semu menjadikan pecandu terus berjudi meski harta telah habis.


Pada akhirnya, judi melahirkan perilaku destruktif, merusak moral, menghancurkan keluarga, serta menjerumuskan pelakunya pada tindakan kriminal. Dalam pandangan Islam, perilaku ini jelas bertentangan dengan syariat karena mendorong manusia pada kemaksiatan dan kehancuran.


Akar Masalah: Sekularisme dan Kapitalisme

Maraknya judi online tidak bisa dilepaskan dari kehidupan sekuler yang semakin menjauhkan manusia dari nilai-nilai agama. Sekularisme menjadikan kebahagiaan materi dan kepuasan duniawi sebagai tujuan utama hidup. Standar benar dan salah pun diukur berdasarkan manfaat, bukan halal dan haram.


Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalisme turut memperparah kondisi ini. Kesenjangan sosial semakin nyata, kebutuhan hidup makin sulit, sementara banyak orang mencari jalan pintas untuk memperoleh uang. Judi pun dianggap solusi instan, meski penuh risiko dan kehancuran.


Sayangnya, penegakan hukum terhadap judi online sering kali tampak lemah. Regulasi yang ada cenderung parsial dan reaktif, belum menyentuh akar persoalan. Sanksi yang diberikan pun kerap tidak menimbulkan efek jera. Akibatnya, praktik judi terus berkembang dan menimbulkan berbagai bentuk kriminalitas.


Dalam sistem kapitalisme, negara sering kali gagal menjalankan perannya sebagai pelindung rakyat. Judi online seolah hanya dibatasi di permukaan, tetapi tidak diberantas secara menyeluruh.


Solusi Islam dalam Memberantas Judi

Islam menawarkan solusi mendasar dengan menjadikan akidah sebagai landasan kehidupan. Dalam Islam, halal dan haram menjadi tolok ukur perilaku, bukan sekadar keuntungan materi. Keimanan menjadi benteng utama yang mencegah individu terjerumus dalam perjudian.


Selain itu, sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi secara adil. Negara bertanggung jawab mengelola sumber daya demi kesejahteraan masyarakat sehingga kesenjangan sosial dapat diminimalkan.


Negara dalam Islam berperan sebagai raa'in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Segala bentuk perjudian diharamkan dan diberantas hingga tuntas, bukan sekadar diblokir sebagian.


Penerapan sanksi dalam Islam juga bersifat tegas melalui uqubat yang berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Dengan demikian, pelaku akan jera dan mata rantai kejahatan dapat diputus.


Rasulullah saw. bersabda:


"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam (kepala negara) adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya..."

(HR. Bukhari no. 7138 & Muslim no. 1829)


Demikianlah mekanisme Islam dalam mencegah masyarakat terjerumus dalam jeratan judi online sekaligus memutus rantai kejahatan yang ditimbulkannya. Solusi ini menuntut penerapan Islam secara menyeluruh dalam kehidupan, termasuk dalam institusi negara.


Dengan penerapan Islam secara kaffah, masyarakat akan lebih terlindungi dari berbagai bentuk kemaksiatan, kriminalitas, dan kerusakan moral.


Wallahu a'lam bishshawab.

Categories

Labels

Judol, Ketika Keuntungan Mengalahkan Halal Haram

  Oleh: Sendy Novita, S.Pd., M.M ( Praktisi Pendidik dan Penulis)  Fenomena judi online (judol) kian hari kian meresahkan masyarakat Indones...

Popular Posts