Oleh. Sendy Novita, S.Pd,M.M
(praktisi pendidikan)
Heboh ditemukannya tujuh kerangka yang diduga janin bayi akibat praktek aborsi ilegal di tangki septik, salah satu rumah Ciracas Jakarta Timur (tvonenews.com, 5/11/2023)
penyidik Reskrimum Polda Metro jaya akhirnya telah menetapkan empat tersangka. Selain itu diwaktu yang bersamaan di Sumatera Selatan, seorang wanita ditemukan meninggal akibat pendarahan hebat usai aborsi ilegal. Aborsi ternyata tidak hanya menghilangkan nyawa bayi yang tidak diinginkan tapi nyawa sang ibu pun bisa melayang.
Menurut UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 75 ayat (1), tindakan aborsi sejatinya dilarang demi menjamin dan melindungi hak untuk hidup dan bertahan untuk hidup bagi setiap manusia termasuk janin yang belum dilahirkan di dunia. Sedang dalam ayat (2) tindakan aborsi dapat dikecualikan jika terindikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan janin sejak masa kandungan seperti penyakit genetik berat dan atau cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki. Sehingga menyulitkan bayi untuk keluar, selain itu ibu hamil akibat perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis.
Kasus aborsi seperti fenomena gunung es yang seolah tidak tampak, namun jika digali secara mendalam akan ditemukan angka kasus aborsi yang cukup mencengangkan. Menurut penelitian Mahendra, dkk (2022), tingkat aborsi di Indonesia masih tinggi dan kematian ibu akibat aborsi menjadi keprihatinan.
Remaja adalah usia yang sangat rentan menjadi pelaku atau korban aborsi. dari 405 kehamilan yang tidak direncanakan, 95% nya dilakukan oleh remaja usia 15-25 tahun. Angka kejadian aborsi di Indonesia mencapai 2,5 juta kasus, 1,5 juta diantaranya dilakukan oleh remaja.
Di Bandung menunjukkan 20% dari 1.000 remaja yang pernah melakukan seks bebas. Diperkirakan 5-7% nya adalah remaja di pedesaan. Sebagai catatan, jumlah remaja di Kabupaten Bandung sekitar 765.762. Diperkirakan jumlah remaja yang melakukan seks bebas sekitar 38-53 ribu. Kemudian, sebanyak 200 remaja putri melakukan seks bebas, setengahnya kedapatan hamil dan 90% dari jumlah itu melakukan aborsi.
Bisa ditarik sebuah benang merah bahwa aborsi merupakan akibat dari bobroknya moral generasi muda saat ini, buah dari penerapan sistem kapitalisme. Jaminan atas kebebasan berperilaku tanpa harus terikat dengan aturan dari Allah Swt. menjadikan manusia hidup sesuai keinginannya.
Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya azab yang besar.” (QS An-Nisa’: 93).
Islam mewajibkan penghormatan atas kehidupan, meski pada janin hasil perkosaan sekalipun. Aborsi diperbolehkan hanya pada kondisi darurat yang dapat mengancam nyawa ibu atau pada kehamilan di bawah 40 hari dengan alasan yang diizinkan syara.
Selain itu, negara berkewajiban menjaga dan melindungi rakyat, terlebih generasi. Dengan mekanisme penjagaan dan perlindungan, melalui penerapan berbagai aturan hukum syara. Serta sanksi tegas bagi yang melanggar dengan hukuman yang membuat pelaku menjadi jera serta dapat mencegah orang lain untuk melakukan pelanggaran. Dengan demikian, zina dan aborsi tidak kembali terulang.
Wallahualam bissawab.
0 comments:
Posting Komentar