Oleh. Sendy Novita, S.Pd, M.M
(praktisi pendidik)
Baru-baru ini kita kembali digegerkan dengan kasus pembunuhan oleh seorang remaja berinisial J (16 tahun) terhadap satu keluarga berjumlah lima orang di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu karena persoalan asmara dan dendam pelaku terhadap korban. Mirisnya lagi pelaku dan korban saling bertetangga. (REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta, Kamis 8/2/2024).
Menurut keterangan Kapolres PPU AKBP Supriyanto saat dikonfirmasi, pelaku masih remaja berusia 16 tahun berinisial J, masih di bawah umur dan ditengarai masih duduk di kelas 3 SMK. Peristiwa sadis ini berawal saat pelaku berpesta minuman keras bersama teman-temannya pada hari Senin (5/2/2024). Kemudian sekitar pukul 23.30 WITA, pelaku diantar pulang oleh temannya. Setelah diantar, J membawa senjata tajam berupa parang dan menuju ke rumah korban untuk melakukan pembunuhan.
UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa "pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.”
Sayangnya dari program-program pemerintah saat ini, pendidikan hanya menjadi mesin pencetak tenaga kerja semata. Terkesan lebih mengutamakan bidang pemenuhan ekonomi semata. Wajar, karena sistem saat ini adalah sistem sekuler dimana memisahkan peran agama dalam kehidupan juga menghilangkan peran agama dari pendidikan, sehingga generasi yang dihasilkan dari sistem pendidikan kosong dari nilai agama.
Selain itu, khamr atau alkohol merupakan hal yang wajar dalam kehidupan saat ini. Dilansir dari laman MUI, berdasarkan Muzakarah Nasional tentang Alkohol dalam Produk Minuman yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 13- 14 Rabiul Akhir 1414 Hijriyah atau 30 September 1993 di Jakarta, memutuskan beberapa rumusan salah satunya sebagai berikut:
Berapa pun kadar alkohol pada minuman beralkohol tetap dinamakan minuman beralkohol
Dampak negatif dari minuman beralkohol lebih besar dari efek positifnya, seperti, misalnya: pengaruh buruk terhadap kesehatan jasmani dan rohani, kriminalitas, kenakalan remaja, gangguan kamtibmas dan ketahanan sosial
Dampak positif alkohol sebagai obat yang diminum sudah dapat diganti dengan bahan yang lain. Namun pada obat luar/obat oles masih digunakan.
Berdasarkan poin-poin di atas, maka meminum minuman beralkohol, sedikit atau banyak, hukumnya adalah haram. Demikian pula dengan kegiatan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, membeli dan menikmati hasil/keuntungan dari perdagangan minuman beralkohol. Akibat dari kerusakan yang ditimbulkannya maka Islam melarang dengan keras. Selain itu, sistem ini pun mustahil akan melakukan tindakan pemberantasan kejahatan serta tak mampu mengeluarkan sanksi tegas yang bisa memberikan efek jera bagi setiap pelakunya.
Bagaimana penyelesaiannya?
Tentu hal ini sangat berbeda dengan sistem pendidikan dalam Islam. Islam memandang bahwa pendidikan memiliki peranan yang sangat penting dalam mencetak generasi. Sistem pendidikan di dalam Islam memiliki arah pendidikan yang jelas, yaitu untuk mencetak generasi yang tidak hanya memiliki kepribadian Islam akan tetapi juga menguasai ilmu, sains dan teknologi yang bisa digunakan untuk kemaslahatan umat.
Sistem pendidikan dalam Islam mengharuskan adanya penerapan Islam secara Kafah dalam semua aspek kehidupan. Hal ini dikarenakan setiap aspek kehidupan saling berkaitan dan tidak bisa berdiri sendiri.
Oleh sebab itu, sistem pendidikan di dalam Islam akan menyatukan dan menyelaraskan antara kepentingan dunia dan juga kepentingan akhirat. Sistem pendidikan di dalam Islam tidak hanya memberikan pengetahuan yang mampu membentuk kecerdasan intelektual, ilmu sains dan teknologi semata, tetapi juga memberikan pendidikan yang menjadikan generasi sebagai pribadi yang shalih.
Inilah sistem pendidikan di dalam Islam, arah pendidikan yang jelas menjadikan sistem pendidikan di dalam Islam mampu mencetak generasi yang tidak hanya menguasai ilmu sains dan teknologi akan tetapi juga memiliki kepribadian Islam.
Selain itu sanksi dalam Islam terkenal tegas. Berbeda halnya dengan sistem sekuler yang mengutamakan segala aturan berasal dari manusia, sistem Islam justru malah menjadikan aturan hanya ada ditangan syara’ atau berasal dari aturan sang maha pencipta Allah SWT, yang lebih mengetahui segala sesuatunya.
Ketegasan sanksi dalam sistem Islam ini, merupakan cara yang paling efektif dan solutif. Sebab ciri khas dari sanksi Islam tak lain merupakan sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (mencegah berulangnya tindakan kemaksiatan).
Penegakkan Hukum di negeri yang menerapkan sistem sekuler memang cenderung lemah dikarenakan hukum yang diterapkan tidak mampu memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan bahkan hukum bisa diperjualbelikan sesuai dengan kepentingan, sehingga ada istilah penerapan hukum di negeri ini cenderung tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Sangat jauh berbeda dengan sistem islam bahwa hukum sanksi dalam islam jelas dan tidak dapat di ubah-ubah karena sumber yang dijadikan sebagai aturan hukum adalah Aqidah islam yaitu berasal dari Al-quran dan As-sunah, sehingga penerapannya bersifat pasti tidak pandang bulu, ketika terbukti bersalah melakukan tindak kriminal maka akan dihukumi dengan hukum Islam.
Penyalahgunaan narkoba termasuk ke dalam perbuatan perbuatan yang membahayakan akal, maka Islam menjelaskan terkait penerapan hukum tersebut diantaranya:
Pertama: setiap orang yang memperdagangkan narkotika,seperti ganja (hashish), heroin,dan sejenisnya,dianggap sebagai tindak kejahatan. Pelakunya akan dikenakan sanksi jilid dan penjara sampai 15 tahun, ditambah denda yang akan ditetapkan oleh qadhi (hakim).
Kedua: setiap orang yang menjual,membeli, meracik,mengedarkan,menyimpan narkotika, maka ia akan dikenakan sanksi jilid dan dipenjara sampai 5 tahun, ditambah dengan denda yang nilainya ringan.
Ketiga: setiap orang yang membuka tempat persembunyian, atau terang-terangan untuk memperdagangkan narkotika (obat-obat bius), maka ia akan dikenakan sanksi jilid dan penjara hingga 15 tahun.(Ad-Daur dan Al-maliki, 2004).
Sedang dalam kasus pembunuhan, hukum pidana Islam memberikan sanksi pidana pembunuhan yang disengaja berupa qishas, yaitu hukuman yang sama dengan perbuatan yang telah dilakukannya. Oleh karena perbuatannya berupa pembunuhan, maka pelaku juga akan mendapatkan sanksi pidana pembalasan berupa dibunuh atau dihukum mati. Tentu hal ini akan menjadikan siapapun berpikir kembali untuk melakukan kejahatan tindak pembunuhan. Inilah gambaran sistem sanksi di dalam Islam, semua hukum dijalankan sesuai dengan Alquran dan Assunah.
Wallahualam bissawab.
0 comments:
Posting Komentar