SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Selasa, 26 Maret 2024

Oleh. Sendy Novita, S.Pd,M.M

(praktisi pendidik)





Ramadan kita kenal sebagai bulan istimewa, dimana terdapat banyak kemuliaan dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Rahmat Allah yang tercurah begitu besar, dengan dibukanya pintu-pintu surga dan ditutupnya pintu-pintu neraka, dimana bulan dikabulkanya doa-doa. Allah menjadikan bulan Ramadan sebagai bulan suci, bulan pengampunan dengan beribu-ribu kebaikan yang kebaikannya melebihi seribu bulan. 


Sayangnya momentum Ramadan tidak lantas mampu menghentikan segala kemaksiatan. Ditemukannya kasus-kasus prostitusi online baru-baru ini tentu membuat kita berpikir seribu kali, bahwa bulan Ramadan ternyata tak mampu menghadirkan keimanan secara totalitas.  


Contoh nyata adalah maraknya prostitusi online lewat berbagai aplikasi salah satunya aplikasi Michat. Mirisnya sang suami yang menawarkan istrinya sebagai pekerja seks komersial. Sepasang suami istri tersebut diamankan di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sekretaris desa setempat, Ahmad Humaedi Agung mengatakan penggerebekan dilakukan oleh aparat pemerintahan setempat (tribunnews.com/18/1/2024)


Di lain tempat, Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus Prostitusi online jaringan nasional di Mako Polresta Bogor kota Jl. Kapten Muslihat Kota Bogor (tribratanews.polri.go.id/15/3/2024)

 

Keberhasilan dalam mengungkap dan menangkap pelaku prostitusi online jaringan nasional yang berinisial Sdr. DTP warga Bogor yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB di Hotel 101 Jl. Surya Kencana Kec. Bogor Tengah Kota Bogor, karena adanya laporan dari masyarakat yang memberi informasi tentang maraknya praktek prostitusi online di Kota Bogor. 


Pelaku terbukti melanggar UU No 21 tahun 2007 Bab 2 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang, pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kapolresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online (tribatanews.polri.go.id/15/3/2024)


Lagi, berita yang serupa, terjaringnya Lima pasangan bukan suami istri dan empat wanita dalam tim gabungan saat razia ke sejumlah tempat di Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Rabu (13/3/2024) malam. 


Tim gabungan melibatkan jajaran Satpol PP bersama tim gabungan dari Polres Belitung, BNNK serta stakeholder terkait ini menggelar razia rutin memasuki bulan suci Ramadan 2024 dengan menyisir beberapa hotel di sekitaran Kota Tanjungpandan. (tribunnews.com/15/3/2024)


Kasus prostitusi bukanlah trending topic, tetapi suatu fenomena yang tak pernah hilang. Kasus-kasus tersebut merupakan bagian kecil dari ribuan kasus prostitusi lainnya, baik yang terungkap maupun tidak. 


Jika kita lihat lebih jauh, ada alasan yang menyebabkan mereka terjerumus dalam kasus tersebut. Faktor ekonomi merupakan faktor terbesar banyak wanita terjerat kasus prostitusi. Kebutuhan yang tinggi ditambah dengan minimnya keahlian dan pendidikan menyebabkan banyak yang gelap mata. 


Meski tak jarang gaya hidup mewah dan tuntutan hidup yang tinggi atau hedonisme juga menjadi penyebabnya. Gaya hidup ini mengarah pada perilaku konsumtif. Hedonisme berasal dari bahasa Yunani, dengan kata dasar hedone berarti kesenangan, sebuah cara pandang yang menganggap bahwa orang akan menjadi bahagia dengan mencari kesenangan sebanyak mungkin. 


Menilik kemiskinan sebagai pintu utama pembuka prostitusi, karena permasalahan kemiskinan di negeri ini masih menjadi pekerjaan rumah yang hingga kini belum bisa diselesaikan. Bahkan, kemiskinan terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. 


Peneliti Lembaga Riset Institute for Demographic And Poverty Studies (IDEAS) bidang ekonomi makro Askar Muhammad memprediksi, tingkat kemiskinan di negeri ini berpotensi mengalami peningkatan di tahun 2022 menjadi 10,81% atau setara dengan 29,3 juta penduduk. 


Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah kemiskinan. Seperti, memberikan bantuan sosial, bantuan modal kerja, dan lain lain. Namun sayangnya, solusi ini tidak mampu mengatasi kemiskinan. 


Sungguh ironi, Indonesia adalah negeri yang kaya, negeri yang memiliki sumber daya alam melimpah, minyak bumi, hasil tambang, hasil hutan, hasil laut, tetapi tetap tak mampu mengentaskan kemiskinan yang telah terjadi selama bertahun-tahun. 


Alasan utamanya adalah sistem kapitalis sekuler sebagai sistem yang diterapkan dengan ide kebebasan, salah satunya kebebasan kepemilikan. Kebebasan tersebut telah menyebabkan penguasa memberikan pengelolaan SDA yang melimpah kepada swasta dan asing. 


Hal inilah yang mengakibatkan terciptanya kemiskinan massal di tengah masyarakat. Tidak hanya itu, beban rakyat semakin bertambah berat dengan adanya kenaikan PPN dan dicabutnya berbagai subsidi. 


Sebab, kebijakan itu mengakibatkan semakin tingginya harga sejumlah barang kebutuhan pokok. Kondisi ini semakin diperparah dengan abainya penguasa akan tanggung jawabnya dalam tugasnya sebagai pengurus rakyat. 


Negara hanya berorientasi untuk menurunkan angka kemiskinan semata, sehingga solusi yang dihadirkan tidak menyentuh akar permasalahan.


Hal ini sungguh berbeda dengan Islam. Islam memandang kemiskinan merupakan permasalahan sistemis yang sudah pasti membutuhkan solusi yang sistemis pula. Islam memandang masalah kemiskinan erat kaitannya dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. 


Kesejahteraan akan terwujud apabila kebutuhan asasi rakyat terpenuhi. Karenanya, negara Islam akan memenuhi kebutuhan asasi rakyat seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.


Negara akan mengelola sumber daya alam yang dimiliki secara mandiri, sehingga negara akan memiliki keuangan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan rakyat secara gratis. 


Islam melarang siapapun baik perorangan, perusahaan apalagi asing untuk mengelola SDA yang dalam jumlah melimpah. Karena, SDA tersebut merupakan kepemilikan rakyat. Rasulullah SAW bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)


Selain itu, dalam paradigma Islam, sistem pendidikan diarahkan untuk mencetak generasi yang beradab dan berakhlak mulia, berpikir dan berpola sikap islami, berintelektual tinggi dan faqih dalam hal agama. Sehingga lahirlah generasi-generasi terbaik yang paham bahwa hidupnya diatur oleh Sang Pencipta. Paham bahwa segala perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban kelak. Sehingga ia akan berhati-hati dalam mengarungi kehidupan. 


Pendidikan adalah perkara yang sangat penting bagi kemajuan suatu bangsa, karena lewat pendidikan akan dilahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, yang akan meneruskan kepemimpinan suatu bangsa. Namun melihat bagaimana upaya pemerintah menjadikan pendidikan agar sejalan dengan dunia bisnis, dimana sistem pendidikan harus mampu menghasilkan tenaga kerja yang siap pakai dengan keahlian tertentu dan tidak memperhatikan pembentukan karakter pada generasi, tampak jelas tujuan pendidikan di negeri ini mulai mengalami pergeseran.


Sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1  “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 


Kini pendidikan hanya dijadikan ‘mesin pencetak’ tenaga kerja, hal ini dapat dilihat dari program-program pemerintah yang terkesan lebih mengutamakan bidang pemenuhan ekonomi semata. Sungguh miris teori yang dimiliki negeri ini mengenai pendidikan namun tidak sejalan dengan kenyataan. 


Lagi-lagi, sistem kapitalisme dengan asas nya pemisahan agama dari kehidupan (sekuler). Kapitalisme telah menghilangkan peran agama dari kehidupan dari pemerintahan, dan juga menghilangkan peran agama dari pendidikan, akibatnya generasi yang lahir dari sistem pendidikan kapitalisme kosong dari nilai nilai agama.


Hal yang paling utama adalah sanksi, dimana sanksi tersebut harus dapat memberikan efek jera yang hanya bisa diberikan sesuai dengan hukum yang telah Sang pencipta berikan. Secara   syariat zina merupakan dosa besar. Di dalam Islam, pelaku zina yang belum menikah maka akan dihukum dengan hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Ini merujuk kepada firman Allah Swt. di dalam surah An-Nur ayat 2. Adapun bagi pelaku zina yang sudah menikah, maka hukumannya adalah hukuman rajam.


Peraturan dan solusi Islam ini hanya bisa diterapkan, dengan adanya peran negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. Oleh karena itu, segala persoalan yang terjadi di tengah-tengah umat saat ini akan terselesaikan jika mau dan rela dengan aturan sang pencipta. Sungguh, Allah Swt. telah memuliakan kita dengan Islam. Oleh karenanya, sudah saatnya kita kembali kepada Islam untuk mendapatkan solusi yang tuntas dan menyelamatkan.

Wallahualam bissawab.

Oleh. Dwi R, S.Si 

(Penulis dan Praktisi Pendidikan)





Investasi masih menjadi primadona untuk mengembangkan sistem ekonomi di negeri ini. Bahkan pemerintah terus menggenjot jalur investasi dengan tujuan pengembangan dan pembangunan ekonomi. Investasi dianggap satu-satunya jalan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. 

Bank Indonesia melaporkan bahwa aliran modal asing keluar bersih di pasar keuangan domestik mencapai 6,68 triliun rupiah selama 18 hingga 21 Maret 2024. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan di Jakarta pada Jumat lalu bahwa nilai tersebut terdiri dari aliran modal asing keluar bersih di pasar surat berharga negara atau SBN dan di sekuritas rupiah Bank Indonesia atau SRBI masing-masing sebesar 8,2 triliun rupiah dan 0,25 triliun rupiah.  Sementara modal asing masuk bersih di pasar saham senilai 1,77 triliun rupiah. Rupiah di awal perdagangan, Jumat 22 Maret dibuka pada level 15.710 rupiah per Dollar Amerika Serikat, melemah dari penutupan perdagangan, Kamis 21 Maret sebesar 15.655 per Dolar Amerika Serikat. 

Indeks Dollar Amerika Serikat menguat ke level 104,01 di akhir perdagangan, Kamis 21 Maret. Imbas hasil atau yield SBN Indonesia tenor 10 tahun stabil di 6,63%. Sedangkan imbal hasil surat utang Amerika Serikat alias Treasury note 10 tahun turun ke level 4,267%. Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait.  Selain itu Bank Indonesia juga mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

 A. Kesalahan Paradigma 

Paradigma membangun pertumbuhan ekonomi yang tidak bisa dilakukan kecuali dengan investasi dipandang sebagai perkara yang logis saat ini. Pertumbuhan ekonomi diartikan sebagai kemampuan negara dalam menghasilkan barang dan jasa yang senantiasa meningkat. Dengan kata lain fokus dalam aktivitas ekonomi adalah produksi. Produksi memerlukan investasi untuk pembiayaannya. Ukuran suksesnya aktivitas ekonomi dengan menggunakan ukuran pertumbuhan adalah semu. 

Peningkatan produksi barang dan jasa yang merupakan representasi tingginya angka pertumbuhan tidak secara otomatis merefleksikan ekonomi sehat. Fokus produksi tanpa dibarengi distribusi barang dan jasa akan menimbulkan masalah gap antara si kaya dan si miskin. Terbukti pembangunan massif saat ini justru semakin menimbulkan kesenjangan sosial ekonomi yang luar biasa.

Di tengah gemerlap pembangunan ada sebagian besar masyarakat yang mati kelaparan ataupun mati karena tidak mendapatkan pelayanan kesehatan. Sementara investasi yang dinarasikan sebagai solusi logis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nyatanya hanya menciptakan penjajahan terselubung. Disadari atau tidak, cengkeraman kapitalisme makin menguat dengan banjirnya investor ke Indonesia.

B. Investor Mengancam Kedaulatan Negeri 

Syekh Abdurrahman Al Maliki dalam kitabnya yang berjudul "Politik Ekonomi Islam"  menjelaskan bahwa sesungguhnya pendanaan proyek-proyek dalam mengundang investasi asing adalah cara yang paling berbahaya terhadap eksistensi negeri-negeri Islam. Investasi asing yang bisa membuat umat menderita akibat bencana yang ditimbulkannya juga merupakan jalan untuk menjajah suatu negara. 

Pihak investor pasti ingin mendapatkan keuntungan dari modal yang ia tanamkan. Untuk itu mereka membutuhkan kepastian hukum melalui undang-undang yang memudahkan dan menjamin investasi mereka. Kemudian pemerintah membuat undang-undang tersebut sebagai jaminan atas iklim investasi yang kondusif dan kompetitif demi menarik investor. 

Alhasil rakyat akan kesulitan mengakses kebutuhan hidup mereka karena semua kebutuhan tersebut diberikan melalui mekanisme bisnis oleh para investor. Bukti dari hal ini adalah beban hidup rakyat semakin berat karena semua kebutuhan mulai dari kesehatan, pendidikan, listrik, BBM, dan layanan serta kebutuhan umum lainnya semua serba berbayar.

Selain itu investasi juga mengancam kedaulatan negeri. Investasi bisa menjadi celah ikut campurnya investor mengendalikan negara hingga menjerat negara dalam hutang yang begitu luar biasa. Salah satu contohnya kekuatan rupiah yang disandarkan pada dolar jika negara itu berdaulat tentu mata uang yang mereka gunakan tidak akan dipengaruhi oleh mata uang negara lain. 

Masyarakat harus memahami semua ini adalah bentuk penjajahan gaya Baru atau neo imperialisme. Kondisi ini adalah keniscayaan penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ekonomi yang hanya bertujuan meraih keuntungan maka yang memiliki modal bisa berkuasa sementara yang lain akan tertindas.

C. Sistem Ekonomi Islam Solusi Terbaik

Sangat berbeda dengan sistem ekonomi Islam. Dalam Islam ukuran pertumbuhan ekonomi dilihat dari terpenuhinya kebutuhan mendasar atau asasiah penduduk individu per individu. Jika masih ada individu yang belum bisa mengakses makanan atau perumahan kinerja ekonominya belum bisa dikatakan berhasil. 

Dengan ukuran seperti ini baik produksi, distribusi, dan konsumsi, akan berjalan mencapai tujuan menyejahterakan rakyat. Begitu pula dengan pembangunan. Orientasi pembangunan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, bukan proyek yang menguntungkan investor seperti saat ini. 

Untuk bisa mewujudkan pembangunan yang membawa kemaslahatan dan kesejahteraan tersebut dibutuhkan sistem ekonomi yang kuat dan kokoh. Syekh taqiyuddin an-nabhani dalam kitab "Nizhamul Islam" menjelaskan sistem keuangan negara Islam berbasis baitul mal. Baitul mal memiliki pos pendapatan melalui tiga jalur yakni pos kepemilikan negara, pos kepemilikan umum, dan pos zakat. Masing-masing pos ini memiliki jalur pengeluaran.

Negara dapat mengalokasikan pos kepemilikan negara dan kepemilikan umum untuk melakukan pembangunan. Independensi ini akan membawa negara menjadi negara mandiri yang bebas dari penjajahan dan cengkraman investor. Hanya saja untuk menjadikan negara mandiri dan kuat tidak cukup dengan menerapkan sistem ekonomi Islam saja namun butuh integrasi sistem Islam lainnya. Mulai dari sistem politik dalam dan luar, negeri sistem ekonomi, sistem sosial, sistem pendidikan, sistem kesehatan, dan lainnya. Dan semua itu membutuhkan sebuah institusi negara yakni daulah khilafah.

Wallahualam bissawab.


Minggu, 17 Maret 2024

Oleh. Arimbi N.U

(Mompreneur)





Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian global. Mereka telah lama menjadi tulang punggung ekonomi di banyak negara, termasuk di Indonesia. Mereka menyumbang secara signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, mendorong inovasi dan menggerakkan pertumbuhan sektor-sektor terkait.

Namun, tantangan terbesar yang dihadapi oleh UMKM adalah akses ke modal untuk memulai atau mengembangkan usaha mereka. Sering kali UMKM kesulitan mendapatkan akses keuangan dari lembaga keuangan konvensional seperti bank.

Seperti pepatah lama, pucuk dicinta ulam tiba, pinjaman online (pinjol) hadir di depan mata. Dengan berkembangnya teknologi digital, muncullah platform-platform pinjaman online. Hal ini memberikan akses keuangan yang lebih mudah bagi UMKM sehingga pinjaman online menjadi salah satu pilihan yang semakin populer bagi solusi permodalan UMKM. 

Berbeda dengan proses yang rumit dan persyaratan yang ketat di bank, pinjaman online menawarkan proses yang lebih cepat, persyaratan yang lebih fleksibel, dan kemudahan akses melalui platform digital.

Dengan adanya akses lebih mudah terhadap dana, UMKM dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar. Mereka dapat mengembangkan produk baru, meningkatkan kualitas layanan, atau melakukan ekspansi ke wilayah baru untuk meningkatkan pangsa pasar mereka.

Pinjaman online memang menawarkan kemudahan dan kecepatan proses, tetapi juga dapat membawa risiko bagi UMKM jika tidak dikelola dengan bijak. 

Beberapa platform pinjaman online menerapkan tingkat bunga yang tinggi, yang dapat menjadi beban tambahan bagi UMKM yang meminjam. Selain itu, biaya administrasi dari pinjaman online sering kali lebih tinggi daripada lembaga keuangan tradisional. Hal ini dapat mengurangi profitabilitas UMKM dan membebani mereka dengan utang yang semakin bertambah.

Kemudahan akses keuangan dari pinjaman online juga dapat memicu risiko over-indictment, dimana UMKM mengambil terlalu banyak utang sehingga memberatkan mereka dengan pembayaran bulanan yang tinggi. Arus kas yang terganggu akan membuat mereka rentan terhadap kesulitan keuangan dan ini menyebabkan UMKM terjebak dalam siklus hutang yang sulit untuk keluar. Hal ini terjadi karena analisis risiko yang mendalam terhadap kemampuan UMKM untuk membayar kembali pinjaman tidak dilakukan dengan cermat. 

Hubungan antara UMKM dan pinjaman online memang kompleks. Namun jelas hubungan mereka bukan simbiosis mutualisme, hubungan yang saling menguntungkan. 

Di satu sisi, pinjaman online dianggap dapat menjadi solusi bagi UMKM yang kesulitan mendapatkan akses ke modal, namun di sisi yang lain juga mengandung risiko yang perlu dipertimbangkan dengan hati-hati. 

Sebagai seorang muslim, tentu risiko yang dipertimbangkan tidak hanya sekedar masalah untung rugi keuangan, namun juga kehalalan dan keharaman dalam melakukan suatu perbuatan.

Termasuk dalam berwirausaha, perlu kita pastikan bahwa perdagangan atau usaha-usaha kita yang lainnya, baik dari sisi modal ataupun produk yang diperjualbelikan tidak bertentangan dengan syariat.

Solusi Islam untuk Bantuan Modal Tanpa Riba

Dalam Islam, riba atau bunga dianggap haram. Oleh karena itu, pinjaman online bukan merupakan solusi dalam memberikan bantuan modal kepada UMKM, Islam menawarkan beberapa solusi alternatif, antara lain:

Mudharabah: Konsep ini melibatkan kemitraan antara investor (shahib al-mal) dan pengusaha (mudharib), di mana keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya, dan kerugian ditanggung oleh investor. 

Musyarakah: Dalam musyarakah, modal disediakan oleh kedua belah pihak, dan keuntungan serta kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan. Hal ini mendorong tanggung jawab bersama dalam pengelolaan usaha.

Qardhul Hasan: Ini adalah bentuk pinjaman tanpa bunga. Yang memberikan pinjaman ini bisa individu, lembaga atau negara. 

Zakat dan Sadaqah: Zakat dan sadaqah dapat digunakan sebagai sumber pendanaan untuk membantu UMKM yang membutuhkan. Ini merupakan bentuk distribusi kekayaan yang mendorong pemerataan ekonomi.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip keuangan Islam, seperti yang disebutkan di atas, UMKM dapat memperoleh bantuan modal tanpa riba yang memungkinkan mereka untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. Ini tidak hanya menguntungkan individu dan komunitas, tetapi juga mendukung pergerakan ekonomi yang sesuai syariah. 

Karena sesungguhnya semua yang kita lakukan harus sejalan dengan syariah, aturan yang bersumber dari Al-Khaliq.

Bila usaha-usaha yang kita lakukan dalam mencari nafkah sesuai dengan syariah, maka insya Allah hidup akan menjadi berkah.

Wallahualam bissawab.


Sabtu, 16 Maret 2024

Oleh. Sendy Novita, S.Pd, M.M

(praktisi pendidik)






Ibu adalah malaikat tak bersayap. Kata-kata ini tentu sering kita dengar. Bagaimana ibu akan rela bertaruh nyawa demi anak-anaknya tercinta. Rela melakukan segala upaya untuk melindungi dan memberikan yang terbaik bagi anak-anaknya. 


Sayangnya baru-baru ini terungkap kasus penjualan bayi ilegal yang ternyata lumayan tinggi di Indonesia. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat ada sekitar 213 praktik ilegal perdagangan bayi di tahun 2020 dan meningkat tajam menjadi 406 temuan di tahun 2021, 219 di tahun 2022 dan 206 di tahun 2023. Tentu saja jumlah ini belum seberapa karena mungkin masih ada kasus serupa yang lepas dari kontrol negara ( Tempo, 26 Feb 2024). Serupa yang disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyebut bahwa kasus perdagangan bayi  merupakan fenomena gunung es. Menurutnya, meskipun terdapat lima bayi yang diamankan dalam perdagangan gelap tersebut, masih banyak kasus serupa yang belum terungkap lantaran tidak tercium aparat berwenang, saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (REPUBLIKA.CO.ID24/2/2024).



Oleh karena itu, Kak Seto menekankan kerja sama masyarakat mulai dari level tetangga untuk peduli terhadap keberadaan dan hak anak di sekitar lingkungan tempat tinggal. Karena tugas perlindungan anak bukan hanya dibentuk dari atas (negara) tapi juga di kalangan masyarakat. Kak Seto juga mengusulkan agar Pemerintah DKI Jakarta membentuk unit khusus perlindungan anak di tingkat RT. Kak Seto menyebutnya dengan istilah Sparta (Seksi Perlindungan Anak Tingkat Rukun Tetangga) yang sudah terbentuk di beberapa kota atau kabupaten seperti Tangerang Selatan, Banyuwangi, dan Bengkulu Utara, dan kota lainnya sehingga kejadian serupa dapat dikurangi.


Dari temuan tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka perdagangan bayi berkisar antara sembilan hari sampai dengan tiga tahun. Mereka ialah wanita berinisial T (35) sebagai ibu kandung salah satu bayi, EM (30) sebagai pembeli bayi, dan AN (33) sebagai, suami siri EM. Ketiganya merupakan warga Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman 10 tahun penjara. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76 F juncto Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 dan 5 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (24/2/2024).


Dalam aksinya, dua tersangka EM dan AN menyasar orang tua dengan kondisi sulit dengan iming-iming sejumlah uang. Untuk melancarkan aksinya EM masuk ke dalam grup media sosial adopsi ilegal untuk mencari orang yang ingin melahirkan tapi dalam kondisi ekonomi yang tidak baik. Di grup tersebut T kenal dengan EM dan akhirnya ada kesepakatan diantara mereka. Disepakati EM akan membayar sejumlah uang sebesar Rp 4.000.000 kepada saudara T yang baru dibayarkan sebesar Rp 1,5 juta dengan janji beberapa hari setelah bayi dibawa uang akan dikirim sisanya sebesar Rp 2,5 juta.


Asisten Deputi (Asdep) Perlindungan Khusus Anak dan Kekerasan Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwanti dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, menyampaikan para ibu yang menjual anak atau bayinya umumnya berasal dari kelompok rentan secara ekonomi atau dengan kata lain miskin. 


Kemiskinan adalah suatu hal yang begitu mudah dijumpai di mana-mana. Kelaparan kian hari semakin bertambah. Di balik kemegahan gedung-gedung pencakar langit, ternyata tidak sulit dijumpai rumah-rumah kumuh berderet di bantaran sungai, atau para pengemis yang berkeliaran di perempatan jalan. Anehnya, secara statistik jumlah mereka bukan berkurang, tetapi justru terus bertambah. Terlebih lagi setelah adanya pandemi covid 19.


Disadari atau tidak, semua itu merupakan buah pahit kapitalisme. Sebab memang sistem kapitalislah yang diterapkan saat ini dan kemiskinan adalah masalah yang tak akan terselesaikan. Bahkan tak sekadar kemiskinan, kesenjangan pun makin lebar antara orang kaya dan miskin. Harus diakui, kapitalisme memang telah gagal menyelesaikan problem kemiskinan. Alih-alih dapat menyelesaikan, yang terjadi justru semakin menciptakan jurang masalah yang semakin dalam. 


Berbeda dengan Islam. Sebagai sebuah ideologi, Islam memiliki banyak aturan untuk mengatasi berbagai problem kehidupan, termasuk kemiskinan. Islam bukanlah agama ritual semata, melainkan sebuah ideologi. Sebagai sebuah ideologi yang shahih, tentu Islam memiliki cara-cara yang lengkap untuk mengatasi berbagai problematika manusia, termasuk problem kemiskinan. 


Pandangan Islam Tentang Kemiskinan


Kemiskinan adalah salah satu sebab kemunduran dan kehancuran suatu bangsa. Bahkan Islam memandang kemiskinan merupakan suatu ancaman dari setan. Allah Swt. berfirman: Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan (TQS. Al-Baqarah [2]: 268). Karena itulah, Islam sebagai risalah paripurna dan sebuah ideologi yang shahih, sangat konsen terhadap masalah kemiskinan dan upaya-upaya untuk mengatasinya.


Dalam pandangan ekonomi kapitalis, problem ekonomi disebabkan oleh adanya kelangkaan barang dan jasa, sementara populasi dan kebutuhan manusia terus bertambah. Akibatnya, sebagian orang terpaksa tidak mendapat bagian, sehingga terjadilah kemiskinan.


Pandangan ini jelas keliru, bathil, dan bertentangan dengan fakta. Jumlah kekayaan alam yang disediakan oleh Allah Swt. untuk manusia pasti mencukupi. Hanya saja, apabila kekayaan alam ini tidak dikelola dengan benar, tentu akan terjadi ketimpangan dalam distribusinya. Jadi, faktor utama penyebab kemiskinan adalah buruknya distribusi kekayaan. Di sinilah pentingnya keberadaan sebuah sistem hidup yang shahih dan keberadaan negara yang menjalankan sistem tersebut.


Islam adalah sistem hidup yang sahih. Islam memiliki cara yang khas dalam menyelesaikan masalah kemiskinan. Syariat Islam memiliki banyak hukum yang berkaitan dengan pemecahan masalah kemiskinan baik kemiskinan alamiah, kultural, maupun struktural. Hanya saja, hukum-hukum itu tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki hubungan sinergis dengan hukum-hukum lainnya.


Islam telah menetapkan kebutuhan primer manusia terdiri dari pangan, sandang, dan papan. Terpenuhi-tidaknya ketiga kebutuhan tersebut selanjutnya menjadi penentu miskin-tidaknya seseorang. Sebagai kebutuhan primer, tentu pemenuhannya atas setiap individu, tidak dapat ditawar-tawar lagi.


Oleh karena itu, Islam memberikan jaminan atas pemenuhan kebutuhan ini. Jaminan pemenuhan kebutuhan primer dalam Islam diwujudkan dalam bentuk pengaturan mekanisme yang dapat menyelesaikan masalah kemiskinan.


Mekanisme tersebut adalah: mewajibkan laki-laki memberi nafkah kepada diri dan keluarganya, mewajibkan kerabat dekat untuk membantu saudaranya, mewajibkan negara untuk membantu rakyat miskin. mewajibkan kaum muslim untuk membantu rakyat miskin.


Selain itu pengaturan kepemilikan memiliki hubungan yang sangat erat dengan masalah kemiskinan dan upaya untuk mengatasinya. Syariat Islam telah mengatur masalah kepemilikan sedemikian rupa sehingga dapat mencegah munculnya masalah kemiskinan. 


Bahkan, pengaturan kepemilikan dalam Islam, memungkinkan masalah kemiskinan dapat diatasi dengan sangat mudah. Pengaturan kepemilikan yang dimaksud mencakup tiga aspek, yaitu jenis-jenis kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan pendistribusian kekayaan di tengah-tengah masyarakat. 


Selain itu, menyediakan lapangan pekerjaan merupakan kewajiban negara. Hal ini menyandar pada keumuman hadits Rasulullah saw Seorang imam (pemimpin) adalah bagaikan penggembala, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas gembalaannya (rakyatnya) (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa Rasulullah saw. pernah memberikan dua dirham kepada seseorang. Kemudian Beliau saw. bersabda, Makanlah dengan satu dirham, sisanya belikan kapak, lalu gunakan ia untuk bekerja. 


Demikianlah, ketika syariat Islam mewajibkan seseorang untuk memberi nafkah kepada diri dan keluarganya, maka syariat Islam pun mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan. Dengan cara ini, setiap orang akan produktif, sehingga kemiskinan dapat teratasi.


Masalah kemiskinan juga muncul akibat rendahnya kualitas sumber daya manusia, baik dari sisi kepribadian maupun keterampilan. Inilah yang disebut dengan kemiskinan kultural. Masalah ini dapat diatasi melalui penyediaan layanan pendidikan oleh negara. Hal ini dimungkinkan, karena pendidikan dalam Islam mengarah pada dua kualifikasi penting, yaitu terbentuknya berkepribadian Islam yang kuat, sekaligus memiliki keterampilan untuk berkarya. 


Syariat Islam telah mewajibkan negara untuk menyediakan layanan pendidikan secara cuma-cuma kepada rakyat. Sebab, pendidikan memang merupakan kebutuhan dasar bagi setiap individu rakyat. Layanan pendidikan ini akan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, dan selanjutnya akan mewujudkan individu-individu yang kreatif, inovatif, dan produktif. Dengan demikian kemiskinan kultural akan dapat teratasi.


Selain itu, hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan, sangat tegas dan tak bisa ditawar karena sistem sanksi yang lemah tentu akan menyebabkan kejahatan berulang. Al-Qur'an telah memberikan tuntunan bagaimana seharusnya hukuman diberikan tentu setelah melalui proses peradilan sesuai dengan standar Islam karena hukum dalam Islam menyeluruh untuk semua individu tanpa pandang bulu. Seperti yang telah disampaikan oleh Rasulullah Saw., seandainya Fatimah Binti Muhammad mencuri maka hukum potong tangan tetap berlaku atasnya. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam selalu tajam ke segala arah. 


Solusi yang ditawarkan Islam dalam mengatasi kemiskinan, sebagaimana yang telah diuraikan di atas, bukanlah sesuatu yang menarik sebatas dalam tataran konsep semata. Perjalananku panjang sejarah kaum Muslim, membuktikan bahwa solusi tersebut benar-benar dapat realisasikan. Jadi saatnya masyarakat memahami bagaimana sistem Islam akan mampu menjadi rahmatan lil alamin di seluruh penjuru alam. 


Wallahualam bissawab.




Jumat, 08 Maret 2024

Oleh. Siti Nur Azizah

(Penulis dan Praktisi Kesehatan)







Acara Tarhib Ramadan ini diselenggarakan di D'Joglo cafe n resto dengan pembicara Ustadzah Hj. Ulfatun Ni'mah.


Ramadan adalah bulan yang mulia. Bulan diturunkannya Al Qur'an, bulan dibelenggunya setan, ditutupnya pintu neraka dan dibukanya pintu surga. Bahkan pada bulan Ramadan terdapat satu malam yang selalu dinantikan kehadirannya oleh seluruh umat muslim karena keistimewaan dan keutamaannya, yaitu malam lailatul qadar.


Ramadan bukan hanya momentum untuk meningkatkan iman dan takwa secara personal tapi juga momentum persatuan kaum muslimin seluruh dunia. 


Genosida yang terjadi pada saudara2 kita di Palestina adalah akibat dari tidak adanya persatuan kaum muslimin di bawah satu kepemimpinan. Kaum muslimin tersekat-sekat lebih dari 50 negara-bangsa yang membuatnya lemah tidak berdaya melawan zionis Israel.


Sudah saatnya kaum muslimin menyadari bahwa kelemahan kita saat ini karena tidak adanya persatuan.

It is time to be one ummah. Dengan bersatu kaum muslimin menjadi kuat dan saling menguatkan di bawah satu kepemimpinan Islam.


Wallahualam bissawab.

Oleh. Dwi R, S.Si

(Penulis dan Praktisi Pendidikan)






Tarhib Ramadan telah terselenggara pada Ahad, 3 Maret 2024. Bertempat di salah satu kafe di kecamatan Randublatung, acara Tarhib Ramadan ini tampak meriah. 


Acara ini dihadiri oleh muslimah dari usia remaja, ibu-ibu muda, hingga nenek-nenek. Mereka mengikuti acara dengan hikmat. Jumlah peserta pun membludak. Target panitia hanya mendatangkan 50 tamu undangan, ternyata yang hadir dua kali lipat lebih. Ini adalah acara tersukses sepanjang sejarah yang diselenggarakan oleh panitia Forum Muslimah Blora. 


Selain materi yang cukup mengena untuk menyambut bulan suci Ramadan, panitia juga menyediakan puluhan doorprize untuk menyemarakkan acara. Diskusi dan tanya jawab berjalan cukup "gayeng" hingga tak terasa waktu pun berakhir. 


Ramadan adalah bulan yang paling ditunggu-tunggu oleh setiap muslim di berbagai belahan dunia. Tak heran gegap gempita penyambutannya melebihi penyambutan kepala negara. Pasalnya setiap muslim tahu betul bahwa bulan ini memiliki banyak sekali keistimewaan yang tidak ada pada bulan-bulan lainnya. 


Ustadzah Anti selaku narasumber menyampaikan bahwa bulan Ramadan adalah bulan ketakwaan. Gelar takwa ini akan bisa diraih oleh setiap muslim dengan menjalankan perintah Allah berupa syariat-Nya. Karena Islam bukan agama ritual yang mengatur hubungan manusia dengan Allah saja. Melainkan mengatur seluruh urusan manusia mulai dari masalah terkecil hingga masalah terbesar yaitu bernegara. 


Terakhir beliau berharap semua umat Islam dimampukan dalam menjalani ibadah puasa di tengah harga-harga yang mencekik dan juga mengajak para peserta untuk mendoakan saudara-saudara muslim di Palestina yang saat ini sedang dihancurkan oleh musuh Allah. Kemudian acara ditutup dengan doa bersama untuk kebaikan seluruh kaum muslimin dan kesatuan dan persatuan umat.


Wallahualam bissawab.

Oleh. Erny

(Penulis dan Aktivis Kota Blora)





Ramadan, bulan mulia penuh keistimewaan tinggal menghitung hari. Sahabat Muslimah Hijrah Cepu di hari Ahad, 3 Maret 2024 menyelenggarakan Tarhib Ramadan bertajuk "Marhaban Ya Ramadan: Meraih Ketakwaan di Bulan yang Mulia". 


Bertempat di musholla Al Hidayah desa Sogo, Kedungtuban dan dihadiri kurang lebih 60 orang dari Cepu dan Kedungtuban. Acara berlangsung meriah dan diiringi lantunan hadrah dari anak-anak TPQ Subulul Huda desa Sogo. 


Pada acara tersebut disampaikan oleh ibu Renik Mufida sebagai pengisi acara, tentang keistimewaan bulan Ramadan. Mulai persiapan menyambut kedatangannya, banyaknya pahala yang bisa diraih hingga mendapatkan predikat (gelar) takwa.


Selain itu disampaikan pula bahwa bulan Ramadan mewujudkan persatuan umat, karena setiap muslim adalah bersaudara dan disatukan dengan akidah Islam. Namun sungguh sangat disayangkan, hal tersebut belum tampak dalam kondisi yang dialami saudara kita di Palestina yang saat ini sedang berjuang melawan Zionis. 


Karena umat muslim, telah terjebak dalam kubangan nasionalisme dan sekularisme. Sehingga tidak mampu berjihad untuk menolong saudaranya yang ada di Palestina.


Para hadirin pun sangat antusias, selain materi juga ada penayangan video suasana indahnya Ramadan di masa kekhilafahan Turki Utsmani dan kondisi saudara kita di Palestina yang sangat menyentuh hati.


Di acara tarhib Ramadan kali ini juga dibarengi dengan acara berkah berbagi dimana ibu-ibu yang hadir menyiapkan makanan dan dibagi-bagi sebagai wujud rasa syukur menyambut bulan Ramadan.


Wallahualam bissawab.



Selasa, 05 Maret 2024

Oleh. Sendy Novita, S.Pd,M.M

(praktisi pendidik)





PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali menetapkan kenaikan tarif listrik untuk Maret 2024. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu, bahwa pemerintah punya pertimbangan dalam penetapan tarif listrik Januari-Maret 2024. Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha dan menjaga daya beli masyarakat-masyarakat dalam menjaga tingkat inflasi di tahun baru, yang disampaikan pada Desember 2023.


Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam penetapan tarif listrik adalah nilai tukar mata uang dollar AS terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian Crude Price, inflasi dan/atau harga batu bara acuan. Merujuk beberapa faktor tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan pada triwulan I pada tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023. Parameter yang digunakan terdiri dari kurs sebesar Rp 15.446,85/dollar AS, ICP sebesar 86,49 dollar AS/barrel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS/ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Di tengah kenaikan harga beras yang mulai melambung tinggi ternyata harus disertai dengan kenaikan tarif listrik per Maret 2024, tentu saja hal ini menuai respon negatif. Salah satunya adalah pemerhati Sosial dan Politik, Tatok sugiarto, yang turut mengkritisi bakal naiknya tarif listrik di tengah harga beras yang mahal. "Mulai 1 Maret 2024 Tarif Listrik PLN Akan Mengalami Kenaikan. Beras belum turun. Listrik dah mau naik..Oke gass," tulis Totok, dikutip dari akunnya di aplikasi X, Sabtu (24/2/2024). Cuitan ini pun ramai dikomentari warganet. Yang umumnya memang mengkritisi semakin mahalnya beban biaya yang harus dikeluarkan masyarakat. Tak hanya beras, beberapa sumber menyebutkan bahwa harga sembako lain mulai merambah naik jelang ramadan tahun ini dan tentunya akan berimbas pada berbagai sektor kehidupan masyarakat.


Kenaikan yang signifikan tentunya membuat masyarakat semakin sulit. Hal ini terus saja terjadi setiap tahunnya. Seakan masyarakat harus memaklumi dan menerima kebijakan yang menjadi tradisi dalam sistem kapitalisme saat ini, wajar saja karena sistem ini dirancang agar sektor swasta lah yang berperan penuh dalam setiap kebijakan yang berimbas pada rakyat menjadikan negara kurang dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Wajar, karena sistem ini cenderung lebih berpihak pada korporasi jadi masalah-masalah ini akan terus saja terjadi dan tidak terselesaikan sebab negara memposisikan dirinya sebagai regulator. Terciptalah korporasi yang tidak terkontrol. Kepemilikan lahan, penguasaan kepemilikan distribusi, layanan kesehatan, pendidikan sampai kendali harga dikuasai oleh korporasi.


Listrik adalah salah satu sumber energi dan negaralah yang seharusnya mengelola sumber energi tersebut. Kita tahu bahwa Indonesia adalah negeri yang berlimpah dengan tambang batu bara. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengemukakan cadangan batubara Indonesia saat ini mencapai 38,84 miliar ton. Dengan rata-rata produksi batubara sebesar 600 juta ton per tahun, maka umur cadangan batu bara masih 65 tahun apabila diasumsikan tidak ada temuan cadangan baru. 


Selain cadangan batubara, masih ada juga sumber daya batubara yang tercatat sebesar 143,7 miliar ton (esdm.go.id). Dengan kekayaan batu bara tersebut seharusnya cukup untuk memenuhi kebutuhan setiap orang. Kecukupan ini akan terwujud manakala sumber daya alam dikelola oleh negara bukan diliberalisasi oleh individu atau pihak swasta. 


Rasulullah saw. bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam 3 hal; air, api dan padang rumput.” Listrik termasuk kategori api dan disebutkan dalam hadis tersebut. Maka, listrik tidak boleh diserahkan kepada pihak individu/swasta. Dalam Islam, negara yang seharusnya mendistribusikan pasokan listrik kepada rakyat dengan harga murah dengan mengambil keuntungan pengelolaan sumber energi listrik untuk memenuhi kebutuhan rakyat lainnya seperti sandang, pangan, dan papan. Hal tersebut akan terwujud tatkala sistem Islam diterapkan dalam naungan Khilafah.


Dalam sistem Islam, negara bukanlah sebagai regulator yang memfasilitasi korporasi dalam berjual beli dengan rakyat. Negara wajib memenuhi seluruh kebutuhan rakyatnya. Negara berkewajiban memastikan bahwa mekanisme pasar sesuai dengan syariat. Lantas, masihkah kita sudi untuk terus diatur dalam sistem kapitalisme? yang jelas-jelas menimbulkan permasalahan tanpa solusi. 


Wallahualam bissawab.

Categories

Labels

Tragedi Ponpes Al-Khoziny: Bukti Telanjang Abainya Negara terhadap Pendidikan

Oleh: Rati Suharjo   Pengamat Kebijakan Publik Bangsa ini kembali berduka. Pada 29 September 2025, langit Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, seo...

Popular Posts