SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Senin, 19 Agustus 2024

Oleh. Rosy Anna A.md.M

(Pemerhati Sosial dan Aktivis Kota Blora)





Sebanyak 18 delegasi Paskibraka pada 2024 yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, Mulai dari Aceh sampai Papua Barat, untuk mengikuti aturan yang berlaku 18 delegasi tersebut terpaksa melepaskan hijab mereka saat pengukuhan di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 13 Agustus 2024.


Tudingan ini sontak diarahkan pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada tahun ini yang mengambil alih tugas Paskibraka dari Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Ketua BPIP saat ini yaitu Prof. Yudian Wahyudi, memiliki rekam jejak tidak baik terkait agama. Prof. Yudian Wahyudi pernah melarang penggunaan cadar di kampus pada Februari 2018, dan mengatakan agama adalah musuh besar bagi Pancasila. (Suara, 14-08-2024)


Setelah mendapat berbagai kritik tajam dan kecaman dari berbagai pihak. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas hijab. Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja, Rabu (14/8/2024).


Dari klarifikasi tersebut, tampak jelas sikap Prof. Yudian Wahyudi dalam persoalan agama. Beliau yang memiliki background Profesor dari salah satu Kampus Oslam. Apakah tidak memahami bahwa syariat adalah sesuatu yang mengikat? Tidak bisa lepas pasang hijab seenaknya saja. Meskipun diperbolehkan Kembali menggunakan hijab setelah kasus ini menjadi buah bibir dan reaksi keras berbagai pihak. Namun, hal ini belum cukup menggambarkan jaminan menjaga dan mentaati syariat dalam sistem demokrasi sekuler.


Antara Hak dan Batil


Ketika dalam menghadapi suatu permasalahan sebagai seorang mukmin tentu 

kita harus berpikir dan paham, apa yang akan kita utamakan di dalam kehidupan. Ketika kita bertemu pada satu simpang jalan maka kita akan memilih simpang mana. 


Ketika kita diminta untuk melepaskan hijab, demi satu tugas tertentu apa yang akan kita lakukan, sebagai seorang muslim tentu seluruh perbuatan kita akan disandarkan pada ahkamul khamsah. Wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Sesuatu yang haram wajib kita tinggalkan, makruh sekuat mungkin kita tinggalkan, mubah menjadi pilihan, sunnah sebaiknya kita kerjakan, wajib harus kita kerjakan.


Menutup aurat adalah sesuatu yang wajib, sementara tugas lain menjadi paskibraka. Apakah menjadi paskibraka itu wajib? Jika wajib maka yang wajib dengan yang wajib kita pertimbangkan mana yang lebih utama. 


Tetapi tidak ada perintah menjadi wajib didalam paskibra ini. Yang wajib adalah menutup aurat. Maka jangan pernah tinggalkan kewajiban menutup aurat demi sesuatu yang sama sekali tidak wajib.


Perintah Menutup Aurat


Dalam masalah menutup aurat, para ulama bersepakat tidak ada perbedaan pendapat dalam hal menutupnya. Perbedaan tersebut hanya seputar batasan dari aurat. Perbedaanya dalam batasan tangan dan kaki, wajib dan tidaknya menutup wajah. Namun dalam menutup kepala tidak ada perbedaan pendapat. Dalilnya jelas. Kewajiban mengenakan kerudung (khimar) didasarkan pada firman Allah Swt.,


“Katakanlah kepada kaum wanita mukmin, hendaklah mereka menundukkan 

pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka. Janganlah mereka 

menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa tampak pada diri mereka, dan 

hendaklah mereka memakai kerudung (penutup kepala) hingga menutupi dada 

mereka.” (QS An-Nur [24]: 31).


Adapun kewajiban berjilbab bagi muslimah ditetapkan berdasarkan firman Allah Swt.,

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri 

kaum mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh 

mereka….'” (QS Al-Ahzab [33]: 59).


Islam telah mengharamkan untuk menaati setiap perintah yang mengajak kepada maksiat, yaitu meninggalkan yang wajib atau melakukan yang haram. Kewajiban syariat bagi kaum muslimin, menutup aurat tidak layak dan tidak pantas untuk dipersoalkan, hal ini sudah menjadi bagian hukum syariat. Dengan menutup aurat, seorang Muslimah sesungguhnya sedang memposisikan dirinya 

sebagai wanita terhormat dan berharga. Hukum melepas hijab demi Paskibraka 

adalah haram. Haram pula mentaati perintah dan aturan yang menyalahi hukum 

syara. 

Wallahualam bissawab.

Minggu, 18 Agustus 2024

Oleh. Anizah

(Penulis dan Aktivis Kota Blora)





Di negara Barat pelarangan jilbab sudah banyak terjadi dan itu tidak asing lagi, karena mayoritas masyarakat di sana adalah non muslim, tapi apa jadinya jika pelarangan jilbab itu ada di negara yang mayoritas penduduknya muslim. 

Seperti yang terjadi di indonesia baru-baru ini, kasus pelarangan penggunaan hijab pada anggota paskibraka putri oleh BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila).


Menurut ketua BPIP, Yudian Wahyudi mengatakan aturan melepaskan jilbab ini adalah untuk nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. (tempo.co 14/8/2024). Yudian juga menambahkan bahwa pelepasan hijab hanya dilakukan pada saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran bendera pada upacara kenegaraan saja. Argumen ini seolah-olah menempatkan keseragaman diatas individu untuk menjalankan keyakinan.

Pelepasan hijab dilakukan secara sukarela, dengan alasan para anggota Paskibraka telah menandatangani surat pernyataan kesediaan mematuhi aturan termasuk juga dengan aturan melepas jilbab.

-------


Menuai Banyak Kritik


Keputusan BPIP ini menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat, dari politisi hingga ormas keagamaan. BPIB juga mendapat berbagai kecaman, salah satunya dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra, menurut beliau justru adanya paskibraka yang mengenakan jilbab ini menunjukan keberagaman atau semangat Bhineka Tunggal Ika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa. ( CNN Indonesia, 15/8/2024)


Protes juga datang dari orang tua paskibraka putri asal Aceh Dzawata Maggfura, beliau berharap pemerintah pusat terutama BPIP harus memahami makna pancasila dan kebebasan bagi umat beragama, maka dari itu putrinya harus tetep memakai hijab pada saat pengibaran bendera nanti, melepas hijab bagi Paskibraka Aceh merupakan pelecehan terhadap UUPA dan Syariat Islam Aceh, seluruh warga Aceh dilarang membuka hijab ditempat umum. ( youtube CNN Indonesia, 17/08/2024)


Akibat Sekularisme


 Sungguh miris di negara yang mayoritas muslim tapi masih ada pelarangan pemakaian hijab.Lalu mengapa bisa ada oknum yang melarang pemakain jilbab? Padahal jilbab adalah salah satu syariat Islam. Ini semua karena penerapan sistem kapitalisme sekularisme. Sistem ini lahir dari buah pemikiran manusia akal manusia terbatas dan terciptalah aturan yang cacat lagi banyak menimbulkan mudharat. Paham sekularisme ini memisahkan agama dari kehidupan, agama tidak boleh mencampuri kehidupan dan politik, agama hanya berada di ranah ibadah saja, selebihnya biarlah manusia sendiri yang mengaturnya. Paham ini juga tidak akan pernah rela jika agama mengatur kehidupan dunia, dan mereka pun menciptakan isu-isu yang malah merusak agama. Agen-agen mereka akan sekuat tenaga untuk menjauhkan ajaran Islam kepada pemeluknya sampai nanti umat Islam mulai menjauh dari ajarannya sendiri. Jadi inilah yang membuat orang yang berkuasa bebas membuat aturan. Sungguh sekularisme adalah musuh bagi agama.


Kewajiban Berjilbab


Di dalam Islam seorang muslimah yang sudah baligh, menutup aurat adalah wajib yaitu dengan memakai kerudung dan jilbab (yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan). Ketika seorang muslimah menutup auratnya ini merupakan menjadi salah satu pembuktian keimanannya kepada Allah dan Rasul-Nya.


Penggunaan jilbab dan kerudung dalam kehidupan umum akan mendatangkan kebaikan bagi semua pihak, bukan hanya perempuan saja tetapi untuk lawan jenisnya. Ketika seorang perempuan keluar rumah dengan menutup aurat, maka tidak akan memunculkan nafsu birahi dari laki-laki. Berbeda halnya dengan perempuan yang biasa terbuka, maka kan menyebabkan naluri seksual muncul karena ada stimulasi yang merangsangnya.

Dengan demikian, kewajiban berjilbab telah menutup salah satu celah yang dapat mengantarkan manusia terjerumus kedalam perzinahan atau pemerkosaan. Fakta ini sesuai denga ayat al-Qur'an yang artinya" yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal sehingga mereka tidak diganggu". Karena itu jilbab bisa melindungi wanita muslimah dan juga bisa membuat mereka lebih nyaman.


Islam adalah agama yang sempurna. Islam menempatkan perempuan sebagai kehormatan yang wajib dijaga. Sebagai muslim kita meyakini bahwa semua yang diperintahkan Allah akan memberikan kemaslahatan, salah satunya kewajiban menutup aurat.

Oleh. Rita Handayani 

(Penulis dan Founder Media)




Apa jadinya jika leher rakyat seolah semakin tercekik akibat kebutuhan pokok terus beranjak naik? Salah satunya adalah bahan bakar minyak (BBM) yang kembali menaikan harga jual. Sementara penghasilan cenderung tetap bahkan turun malah sebagian besar masyarakat mengalami sumber pemasukannya hilang akibat PHK masal dimana-mana.


Pertamina resmi melakukan penyesuaian harga kembali terhadap bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON92) yang akan berlaku efektif mulai 10 Agustus 2024. Alasan yang diumumkan oleh PT Pertamina (Persero) yang melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum ini dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. (cnnindonesia.com, 9/8/2024)


Kenaikan harga BBM tentu akan menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa yang makin tinggi di tengah pendapatan rakyat yang semakin menurun. Kondisi ini akan memicu terjadinya inflasi. Apabila terus dibiarkan akan mengantarkan pada resesi ekonomi. Inilah siklus berkala yang akan dalam sistem ekonomi yang pakai negeri ini yaitu sistem kapitalisme, atas nama kerakusan segelintir elite kapital, rakyat dunia yang mayoritas lah yang terzalimi.


Akibat Liberalisasi Migas


Naiknya BBM nonsubsidi merupakan buah sistem kapitalisme yang menjadikan negara sebagai regulator. Konsekuensinya terjadi liberalisasi dalam pengelolaan SDA yang membuka peluang investor untuk mengelolanya. 


Padahal Indonesia adalah salah satu dari sekian negara yang mempunyai cadangan migas yang dinyatakan melimpah di dunia. Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) telah mencatat potensi minyak di Indonesia mencapai 4,2 miliar barel. Namun sayangnya, banyak dari lapangan migas yang belum tereksploitasi, khususnya di laut-laut lepas akibat biaya eksplorasi dan eksploitasi yang sangat besar. 


Dengan alasan APBN Indonesia yang selalu defisit tidak mampu menanggungnya. Sehingga selain melakukan impor pemerintah juga berkolaborasi dengan swasta, dengan cara meliberalkan sektor migas. Akibatnya pemerintah mudah melakukan perubahan peraturan demi para kapital seperti yang terjadi sekarang.


Pengelolaan migas oleh swasta hanya akan menguntungkan para kapital dan merugikan rakyat yang sejatinya pemilik SDA tersebut. Andai saja eksplorasi dan eksploitasi bisa dilakukan mandiri, kebutuhan BBM dalam negeri tentu bisa terpenuhi, bahkan Indonesia akan mampu menjadi negara net eksportir minyak. 


Namun, adanya liberalisasi migas membuat swasta mampu menguasai pengelolaan migas dari hulu hingga hilir. Tentu jika sudah dikuasai swasta, keuntungan tidak akan mungkin mengalir pada kas negara. Terbukti, bahwa pemasukan APBN dari pengelolaan SDA sangat kecil, meski harga sudah naikan berkali-kali lipat hingga membuat rakyat makin tercekik.


Menurut pakar Ekonomi Islam Dr. Arim Nasim, sejak keberadaan UU Migas 2022 disahkan, swasta sudah menguasai lebih dari 80% perusahaan minyak di Indonesia. Sebut saja ExxonMobil Cepu Ltd, sebuah perusahaan minyak yang mempunyai kapasitas produksi terbesar di Indonesia.


ExxonMobil yang merupakan perusahaan pertama yang sudah mengeksplorasi dan mengeksploitasi migas di Indonesia sejak tahun 1912. Bayangkan seberapa besar keuntungan yang telah didapat ExxonMobil dari eksploitasi minyak di Indonesia. Andai saja dikelola mandiri, pastinya semua keuntungan akan bisa dinikmati oleh rakyat.


Konsekuensi Kapitalisme


Liberalisasi migas adalah konsekuensi dari diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme di dunia, termasuk di negeri ini. Sistem ekonomi kapitalis menjadikan negara adidaya berkuasa atas segala sesuatu. 


Harga minyak mentah dunia yang sangat fluktuatif bisa mempengaruhi harga minyak dunia saat ini. Bukan hanya karena permintaan dan penawarannya, tetapi akibat spekulasi di pasar komoditas berjangka. Bahkan, permainan di komoditas pasar tersebut yang dianggap paling menentukan. Belum lagi karena faktor suku bunga.


Keberadaan hegemoni negara-negara besar telah menjebak negara-negara kecil seperti halnya Indonesia untuk turut serta dalam permainan mereka. Alhasil Indonesia terjebak dengan permainan yang selalu menguntungkan negara-negara makmur. 


Sayang, bangsa ini tersandera oleh demokrasi. Maka kebijakan yang menguntungkan rakyat tidak akan pernah muncul, termasuk dalam menyediakan BBM murah bagi rakyat. Politik demokrasi hanya akan melanggengkan hegemoni pemilik modal. Terbukti dengan banyaknya UU pro pemilik modal yang disahkan di tengah penolakan rakyat. Sebagaimana alasan yang disampaikan pertamina saat ini.


Kemandirian Ekonomi


Negara dalam Islam akan berperan sebagai raa’in yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat dengan penerapan sistem politik serta ekonomi Islam dalam pengaturan SDA.


Dengan konsep kepemilikan dalam Islam, SDA akan dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk layanan negara untuk rakyat. 

Harga BBM pun berada dalam kendali negara sehingga rakyat tidak akan menderita, sekalipun dengan adanya perubahan harga minyak dunia. Negara Islam dengan baitulmalnya, yang mempunyai sumber penerimaan beragam akan bisa menjaga kestabilan harga sehingga rakyat tidak akan pernah terkena dampak buruk dari perubahan harga minyak dunia


Apabila negeri muslim beriman dan bertakwa dengan tunduk sepenuhnya pada syariat Islam, termasuk pengelolaan SDA-nya, maka bukan hanya kebutuhan dalam negeri saja yang akan terpenuhi, melainkan juga keberkahan dari langit dan bumi akan Allah curahkan (sebagaimana firmannya dalam QS. Al-A’raf: 96).


Negara mandiri yang berdaulat atas seluruh kekayaan alamnya ini bisa terwujud apabila negara menerapkan syariat Islam secara kafah dalam sistem Khilafah. Khilafah adalah sebuah sistem pemerintahan yang mengikuti Al-Qur'an dan Sunah yang sudah terbukti mampu menyelesaikan persoalan umat manusia, termasuk dalam menyejahterakan rakyat.

Wallahualam bissawab 


Oleh. Rita Handayani 

(Penulis dan Founder Media)





Pakaian impor China terus membanjiri dalam negeri, hingga kualitas rendah pun ikut lolos tanpa diseleksi. Bahkan banyak Impor ilegal juga masih marak terjadi. 


Demikianlah di China, suasana bisnis mendapatkan banyak dukungan dan subsidi dari negara. Berbanding terbalik dengan kondisi dalam negeri. Seperti industri tekstil yang terus terpuruk, banyak yang tutup, hingga marak PHK, dan negara tidak mampu mengatasi kebangkrutan industri tekstil. Tidak ada perlindungan dari pemerintah terhadap produk tekstil dalam negeri. 


Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) Andry Satrio Nugroho, melihat pemerintah lebih memprioritaskan hilirisasi di bidang pertambangan daripada mengurus industri tekstil dan industri pakaian jadi di Indonesia yang sedang terpuruk. Andry menilai bahwa pemerintah enggan mengambil risiko besar dalam menyelamatkan industri tekstil. (cnnindonesia.com, 9/8/2024)


Menganaktirikan Industri Tekstil


Tentu seharusnya pemerintah tidak 'menganaktirikan' industri tekstil. Karena, industri tekstil telah memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) di Indonesia. Dan sebenarnya tekstil juga bagian dari hilirisasi di migas. Jadi tekstil ini adalah produk hilirnya petrokimia. Tentu seharusnya pemerintah memberikan effort yang sama besarnya juga. Tidak boleh pandang bulu. Jangan hanya memprioritaskan hilirisasi pertambangan saja.


Bahkan industri pengolahan non migas ini pada 2023 telah memberikan kontribusinya sebesar 16,8 persen terhadap PDB Indonesia. Namun sayangnya sekarang bakal tergerus dari posisi lima subsektor industri terbesar yang berkontribusi terhadap PDB pada 2024. 


Akibat Relaksasi Impor 


Ternyata jika ditarik ke belakang asal muasalnya adalah relaksasi impor yang telah dilakukan pemerintah. Pemerintah mengeluarkan Permendag No. 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No. 36/2023 terkait Kebijakan dan Pengaturan Impor. Regulasi inilah yang memberikan kelonggaran terhadap impor barang, termasuk di dalamnya, tekstil.


Seharusnya, Kementerian Perdagangan paham bagaimana kondisi industri tekstil kecil dan menengah (IKM) yang masih terseok-seok karena diterjang banjir produk impor, yang harganya lebih murah, membuat sepinya permintaan.


Jika Permendag No. 8/2024 tidak direvisi, maka diprediksi 70% IKM konveksi tekstil di Jawa Barat bakal gulung tikar dan tentu berujung pada peningkatan jumlah pengangguran. Hal Ini karena industri tekstil adalah industri padat karya, penutupan konveksi bisa menyebabkan banyak pekerja akan kehilangan pekerjaannya. Sepanjang Januari hingga Juni 2024 saja, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat industri tekstil telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 13.800 buruh. 


Banyaknya karyawan yang di-PHK pastinya akan menjadi masalah baru. Tingginya angka pengangguran bisa memperburuk perekonomian Indonesia karena jumlah orang miskin bakal lebih meningkat. Hal ini akan berdampak pada aspek keamanan, yaitu tingginya angka kriminalitas yang diakibatkan dari dorongan memenuhi kebutuhan hidup. Inilah dampak bahwa relaksasi impor itu membawa mudarat bagi rakyat, bukan kemaslahatan.


Selain menyebabkan penutupan konveksi dan peningkatan jumlah pengangguran, Permendag No. 8/2024 juga akan berpotensi meningkatkan ketergantungan rakyat terhadap produk impor, industri dalam negeri akan kalah bersaing, tekor dan merugi, mengurangi kapasitas produksi dalam negeri, dan akhirnya bisa mati pelan-pelan. Walhasil, produk asing akan menjadi penguasa pasar di dalam negeri.


Demikianlah ketika aturan ekonomi, perdagangan luar negeri, dan industri buatan manusia. Aturan itu akan mengakomodasi kepentingan segelintir manusia pembuatnya (penguasa) dengan pihak-pihak yang menjadi sekutunya, yaitu para pengusaha besar. Penguasa dan pengusaha kapital ini kongkalikong merekayasa aturan negara agar bisa menguntungkan mereka. 


Pembukaan keran impor besar-besaran juga akan menguntungkan pengusaha yang melakukan bisnis impor. Sedangkan penguasa akan mendapatkan upeti sebagai balas jasa karena telah membuatkan aturan yang pro impor. 


penguasa dan pengusaha kapital ini tidak peduli pada nasib para pengusaha konveksi di dalam negeri yang kembang kempis menjaga agar bisnisnya bisa tetap berjalan karena ada ribuan pekerja yang menggantungkan nasibnya pada usaha tersebut. Mereka juga tidak peduli bahwa banyak pekerja yang sudah di-PHK karena pabrik konveksi tempatnya bekerja telah tutup akibat terus merugi. Mereka juga juga tidak akan peduli yang bakal tercipta banyak orang miskin baru, yang kesulitan untuk makan dan bertahan hidup di tengah gelombang PHK dan sulitnya mencari pekerjaan baru. Tentu, mereka tidak akan peduli. Bagi mereka, yang penting cuan mereka lancar.


Terlebih sistem di negeri ini memang pro terhadap liberalisasi ekonomi. Sistem kapitalisme telah mendoktrin negara juga para penguasa bahwa pasar bebas bisa menguntungkan negara karena dapat bersaing secara global di sektor perdagangan. Ternyata yang terjadi adalah banjir produk asing dari luar negeri, sedangkan perusahaan dalam negeri tidak berdaya dalam melawan dominasi produk asing itu. 


Nyata bahwa penerapan sistem kapitalisme ini hanya menguntungkan negara besar yang menguasai negara kecil. Kapitalisme juga hanya bisa menguntungkan segelintir penguasa dan pengusaha saja. Hal ini tidak lepas dari asasnya yang sekuler yang telah menghalalkan segala cara demi meraih keuntungan pribadi dan kroninya. Itulah kegagalan sistem kapitalisme dalam ranah ekonomi.


Kapitalisme terbukti telah gagal melindungi perekonomian agar menyejahterakan rakyat. Sistem ini malah hanya memudaratkan rakyat. Oleh karenanya, kita perlu ganti sistem ekonomi dan kehidupan ini dengan sistem Islam.


Sistem Bisnis yang Kuat dan Sehat


Islam telah mewajibkan negara untuk menyiapkan sistem bisnis yang kuat dan sehat, sehingga yang terjadi adalah kompetisi yang sehat. Negara juga akan memberikan support dalam berbagai bentuk, dari kebijakan yang kondusif sampai pemberian bantuan modal dll., termasuk diantaranya adalah melindungi industri dari gempuran impor. Dalam Islam suasana persaingan bisnis akan tetap sehat, semua terlindungi dalam regulasi yang bersumber dari aturan Allah dan RasulNya.


Sistem Islam yang tegak di atas asas akidah Islam membuat penguasa juga pengusaha terikat dengan syariat Islam. Sistem ekonomi Islam hanya kompatibel dengan sistem politik serta pemerintahan Islam, yaitu Khilafah Islamiah.


Khilafah akan membangun perekonomian yang independen sehingga tidak akan tergantung pada bantuan dan kerja sama dengan asing. Khilafah akan menolak dominasi lembaga ekonomi dan perdagangan dunia karena terbukti menjadi alat penjajahan Barat.


Khilafah akan mampu mewujudkan swasembada untuk produk strategis, termasuk kebutuhan pokok, salah satunya adalah pakaian. Allah Swt. berfirman di dalam “Wahai anak cucu Adam, sungguh Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu.” (QS Al-Baqarah A’raf: 26)


Kebutuhan pada pakaian wajib dipenuhi karena penting untuk menutup aurat serta penjagaan kesehatan rakyat. Khilafah akan mampu mencukupi kebutuhan tekstil dalam negeri secara mandiri dengan cara memberdayakan perusahaan konveksi di dalam negeri, baik itu yang menghasilkan benang, kain, ataupun pakaian jadi.


Khilafah juga akan mengatur distribusi produk tekstil secara baik sehingga mampu mencukupi kebutuhan dalam negeri. Apabila produksinya dirasa masih kurang, Khilafah akan memberi bantuan yang berupa mesin, alat, maupun dana supaya kapasitas produksi bisa meningkat serta kebutuhan dalam negeri akan tercukupi. 


Khilafah juga akan memberikan pelatihan keterampilan serta pengarahan terhadap bisnis kepada para pemilik konveksi sehingga mereka selalu meningkatkan kualitas produknya agar bisa memuaskan kebutuhan masyarakat. Apabila ada kelebihan produksi, maka Khilafah akan mengizinkan produk itu diekspor ke luar negeri. Namun, ekspor tersebut tidak boleh diberi syarat apapun yang akan merugikan umat Islam.


Demikian juga terkait impor, Khilafah semaksimal mungkin akan mencegah impor tekstil karena hal tersebut merupakan kebutuhan pokok. Karena Impor tekstil bisa menjadi alat untuk melemahkan Khilafah secara ekonomi, yaitu dengan melalui perjanjian yang akan merugikan. Impor hanya boleh dilakukan pada produk yang tidak strategis saja, seperti yang bersifat aksesori sehingga tidak berdampak besar pada perekonomian Khilafah. 


Demikianlah perlindungan Islam melalui Khilafah terhadap industri tekstil dalam negeri. Ini akan mewujudkan kemaslahatan bagi rakyat secara keseluruhan, baik itu pengusaha konveksi, pekerja, maupun masyarakat secara umum. 


Wallahualam bissawab. 

Oleh. Rita Handayani 

(Penulis dan Founder Media)





Kehebohan polemik peraturan lepas jilbab bagi pasukan paskibraka berujung pergantian petugas Paskibraka di detik-detik terakhir. 


Maulia Permata Putri yang sebelumnya didapuk jadi pembawa baki dalam Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia harus diganti di detik-detik terakhir. Polemik jilbab disebut-sebut adalah penyebab pergantian ini. (sindonews.com, 17/8/2024)


Maulia Permata Putri yang diberangkatkan ke Kalimantan Timur, telah dikukuhkan pada 13 Agustus 2024 menjadi pembawa baki dari Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka). Namun sayangnya, beberapa jam sebelum pelaksanaan upacara tersebut, Livenia Evelyn lah pelajar asal Kalimantan Timur yang akhirnya ditunjuk sebagai pembawa baki.


Dikutip dari viva.co.id, 17/8/2024, Maulia Permata Putri pelajar asal minang ini sudah berlatih untuk membawa baki untuk HUT RI ke- 79 di IKN. Namun Maulina digantikan di saat detik-detik terakhir oleh Paskibraka asal Bali. Livenia Evelyn adalah penggantinya yang ditunjuk beberapa jam sebelum pelaksanaan upacara dimulai. Evelyn berasal dari SMA Katolik Santo Pransiskus. Tidak jelas alasan BPIP melakukan pergantian tersebut. Sebelumnya terjadi Ä·kisruh soal BPIP memaksa Paskibraka melepas jilbab dengan alasan untuk mengangkat nilai keseragaman. 


Kisruh Aturan Lepas Kerudung


Sebelumnya memang gempar pemberitaan yang bikin Warga Indonesia geram karena 18 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang diharuskan melepas kerudung saat dikukuhkan oleh Presiden Indonesia di IKN. Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) berupaya menjelaskan alasan aturan pelepasan kerudung para Paskibraka itu adalah demi keseragaman. BPIP pun menyangkal kalau sejumlah anggota Paskibraka telah dipaksa melepas kerudungnya karena sejak awal mereka telah menyetujui surat pernyataan pendaftaran Paskibraka. 


Ketua BPIP juga mengklaim bahwasanya para anggota Paskibra diberikan kebebasan untuk tetap menggunakan kerudung di luar pengukuhan dan pengibaran bendera. Tentu pernyataan yang menggampangkan mengganti hukum Allah saat momen-momen tertentu adalah pola pikir yang sesat dan menyesatkan membuat para netizen langsung menanggapi berita ini dengan sentuhan ketikan pedas.


Banyak pengguna media sosial yang tidak terima dengan aturan ini. Ada yang berkomentar “Apakah negeri ini sedang menuju Tajikistan versi Asia Tenggara?” 

 

Setelah banjir kritikan serta hujatan, akhirnya BPIP meminta maaf melalui siaran pers karena telah menimbulkan kegaduhan. Kepala Sekretariat Presiden menyatakan bahwa 18 anggota Paskibraka terkait tetap boleh menggunakan kerudung ketika upacara pengibaran bendera tanggal 17 Agustus 2024. Ternyata diakhiri, mengganti pasukan paskibraka dengan yang tidak berkerudung. 


Islam Moderat 


Miris dan sedih memang, 18 anggota Paskibraka tersebut sudah menampakkan auratnya di depan yang bukan mahramnya. Kenapa bisa ada orang-orang yang merasa bahwa aturan manusia itu lebih powerful daripada syariatnya Allah? Ada apa dengan negeri yang penduduknya menjadi muslim terbesar di dunia ini tapi Islam senantiasa dilecehkan? Apakah harus semua perintah manusia yang sedang memimpin ditaati daripada perintah Allah hingga rela melanggar aturan Allah?


Padahal Kepala BPIP tersebut adalah seorang muslim dengan basic kiyai haji dan basic pendidikan Islam serta mengajar di kampus yang bermerek Islam hingga ada yang mengatakan guru fikih. Gelarnya adalah

Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D. itu karena ketua BPIP menyandang background Islam moderat.


Islam moderat yang didapuk sebagai Islam yang cocok diterapkan di Indonesia yang bisa menjadi lawan dari Islam radikal. Isu Islam moderat ini adalah Islam yang sesuai seperti yang diinginkan oleh Amerika. Yang mulai marak setelah Uni Soviet runtuh tahun 1991. Runtuhnya Uni Soviet ini membuat Amerika merasa menang atas kompetisi kapitalisme dengan sosialisme-komunisme, dan ü ituüdianggap kemenangan final dari liberalisisme-kapitalis.


Namun Amerika masih merasa terancam karena ada satu Ideologi lagi yang belum terwujud dalam bentuk negara, yakni Ideologi Islam. Jadi Islam politik atau Islam siyasi (khilafah) dianggap rival (lawan) bagi Amerika, sebab ada beberapa kelompok Islam yang mendalami dan berupaya mewujudkan Islam dalam bentuk aturan negara, potensi tersebut menakutkan bagi Barat. 


Sehingga Barat berupaya melakukan segala cara untuk mengagalkan prediksi terwujudnya Islam dalam bentuk negara. Maka Amerika pun berupaya untuk menghancurkan Islam politik (khilafah) dengan cara merumuskan kembali Islam yang sesuai dengan keinginan Amerika dan cocok dengan kultur masyarakat Indonesia, itulah Islam moderat.


Pengusung Islam moderat salah satunya adalah pimpinan BPIP tersebut. Bisa dilihat sepak terjangnya, peraturan lepas kerudung pasukan Paskibraka ini bukan kali pertama kontroversi yang ditimbulkannya. Sebelumnya pernah membuat peraturan pelarangan cadar bagi mahasiswi IAIN Yogyakarta di tempatnya mengajar. 


Kemerdekaan yang Sesungguhnya 


Di hari perayaan kemerdekaan ke- 79 ini masyarakat Indonesia yang notabene mayoritas muslim malah terjajah akidahnya, terjajah ibadahnya, terjajah agamanya. Ini adalah kemunduran dalam kemerdekaan bukan kemajuan apalagi merdeka yang hakiki.


Hakikat kemerdekaan sesungguhnya adalah kebebasan yang berlandaskan pada penghambaan kepada Allah Swt. dan pembebasan dari segala bentuk penindasan dan ketidakadilan terutama dalam keyakinan beragama dan menjalankan ibadah sesuai agamanya. 


Kerudung adalah bentuk peribadatan wanita muslimah yang hukumnya wajib dikerjakan Allah yang memerintahkannya langsung di Al-Qur'an dan Al-hadis. Dalil kewajiban menutup Aurat ada di surat QS.An Nur ayat 31, QS.Al Ahzab 59, QS.Al A'raf 26. Seperti Hadis dari riwayat Abu Daud, "Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya).”


Juga hadis dari riwayat muslim "Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.”


Demikianlah kewajiban menutup aurat dengan berkerudung dan berjilbab sama wajibnya seperti wajibnya salat, puasa Ramadan, zakat dan kewajiban lainnya yang ketika tidak dilakukan maka akan berdosa. 


Lantas tidak pantas bagi para pemimpin terlebih lagi dia seorang muslim memerintahkan wanita muslimah untuk melanggar aturan Allah Swt. Juga Tidak layak bagi muslim dan muslimah menaati perintah manusia, siapapun dia untuk melanggar aturan Allah Swt. Serta kaum muslimin tidak boleh berdiam diri meski aturan untuk melanggar syariat Allah tersebut tidak langsung mengenai dirinya sendiri. Ini adalah kemungkaran yang wajib untuk diamarmakrufhi oleh seluruh umat Islam.


Perlu disadari, bahwa kejadian ini akan terus berulang selama negeri ini masih berkiblat pada barat dan masih mengusung sekularisme-Kapitalisme. Kemerdekaan hakiki yang bisa didapati hanya jika negeri ini kembali kepada aturan sang pencipta. Allah Swt pencipta manusia dan alam semesta telah membuat aturan hidup bukan hanya untuk muslim, melainkan untuk seluruh umat manusia (muslim dan non muslim).


Sehingga dengan menerapkan aturan Islam maka kemerdekaan dan keberkahannya dapat dirasakan tidak hanya oleh manusia (muslim dan non muslim) bahkan seluruh semesta dapat merasakannya termasuk hewan dan tumbuhan. 


Wallahualam bissawab.



Senin, 12 Agustus 2024

Oleh. Rosy Anna A.md.M

(Pemerhati Sosial dan Aktivis Kota Blora)





Semakin bergesernya zaman semakin berbeda-beda pula cara pandang seseorang, Generasi yang banyak sekali menjadi perbincangan publik saat ini merupakan Generasi Z yang sering dikenal sebagai Gen-Z atau Zoomers. Lahir pada tahun 1997 sampai 2011. Generasi pertama yang sejak dini sudah mengenal teknologi digital. 

Sering kita jumpai perspektif Gen-Z yang berlalu lalang di sosial media dan jagat raya. Perspektif hidup yang tak mau diatur, ingin melakukan segala sesuatu berlandaskan keinginannya sendiri, hidup hanya sekali harus dinikmati, dsb. Cara pandang yang bebas ini seolah hidup tak memiliki aturan, bahwasannya kelak tak akan dimintai suatu pertanggungjawaban. 

Perspektif Gen-Z yang tak kalah mencengangkan adalah gagasannya yang menyatakan tidak terhadap pernikahan, survei yang dilakukan oleh IDN Research Institute and Advisia, melibatkan 629 responden di 10 kota besar dan aglomerasi-Indonesia menyatakan belum menikah. Hanya 2% menyatakan dirinya sudah menikah, 36% menyatakan niatnya di masa depan, dan responden lainnya melihat pernikahan sebagai sebuah hal yang jauh dalam lintasan hidup mereka.

Beberapa faktor utama yang mempengaruhi Gen-Z terhadap pernikahan, diantaranya faktor ekonomi, kesiapan mental, pilihan hidup yang lebih fleksibel,dsb. Perspektif siap secara ekonomi kalo sudah punya rumah, atau minimal tanah, siap mental dengan kata lain terbebas dari masalah keluarga, kalau bisa memilih, mereka cenderung mencari pasangan yang yatim piatu, tidak memiliki saudara kandung, dan bukan generasi sandwich, dan kewaspadaan paparan terhadap konten digital dan berita masalah kehidupan pernikahan lainnya, misalnya kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, dan perceraian.

Fenomena tak biasa terkait pernikahan di Indonesia dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, secara nasional angka pernikahan mengalami penurunan secara drastis, sedangkan kasus perceraian terbanyak berasal dari Pulau Jawa, yaitu Jawa Barat dengan 98.890 kasus, urutan kedua Jawa Timur 89.093 kasus, dan Jawa Tengah dengan 74.030 kasus. Ini alasan generasi Z tidak tertarik dalam sebuah hubungan pernikahan. Namun, benarkah hanya faktor di atas penyebab Generasi Z tidak tertarik menikah? 

Paham yang keliru

Tidak tertarik menikah karena beranggapan bahwa pernikahan hanya akan mengundang masalah, terlebih ada trauma karena perpisahan orang tua, tidak mau repot mengurus rumah dan anak, dsb. Ketika ada rasa ketertarikan dengan lawan jenis muncul, ada rasa untuk tidak memilih hubungan pernikahan. Justru lebih memilih untuk hubungan tanpa status, pacaran, dan pergaulan bebas.

Tidak tertarik menjalin pernikahan karena khawatir berujung perceraian, muncul dari pemahaman yang lemah dan rendah, serta takut untuk menjalin sebuah komitmen, pernikahan ibarat penjara yang mengerikan, takut bosan dan jenuh dengan aktivitas dan orang yang sama setiap harinya. Anehnya mereka bisa menjalin sebuah hubungan yang tidak halal atau diluar pernikahan bertahun-tahun lamanya. Jadi jelas. Bahwa pemikiran ini dari paham kebebasan yang selama ini menggerogoti generasi.
 
Kehidupan ala Barat menjadi standar sebuah pernikahan, pernikahan yang mereka takuti tidak bisa harmonis, enggan terikat dengan komitmen, tidak mau untuk menjalani kewajiban seorang suami yang harus menghidupi, menafkahi, dan membina keluarga, atau menjadi istri yang harus mengurus, menjaga, dan merawat rumah tangga bahkan takut untuk memiliki anak.

Perspektif dalam Islam

Bahagia bukan tujuan utama dari pernikahan karena pada faktanya, banyak orang yang menikah, bukannya bahagia, justru lebih banyak menambah tanggung jawab, yang berarti menambah masalah dalam hidupnya. Karena pernikahan tidak menjamin kebahagiaan. Misalnya Nabi Ayyub a.s yang memiliki istri dan anak yang durhaka. Apakah beliau Bahagia? Tentu tidak. 

Lalu apa tujuan menikah? “Ibadah” Pernikahan merupakan ibadah panjang untuk menggapai tujuan bersama, ridho Allah. Semua hal di dalamnya adalah rangka ibadah kita pada Allah Subhanahu Wata’ala. Ujian didalamnya menambah pahala sabar, kebahagiaan di dalamnya menambah pahala syukur. Misalnya seorang suami yang mendapatkan istri yang cerewet, atau seorang istri yang mendapati suami yang galak, atau orang tua yang suka ikut campur.

Orang beriman akan memandang itu sebagai pahala sabar. Karena pahala sabar “ajrohum bighoiri hisab” yaitu akan dibalas tanpa hisab, berbeda dengan pahala lainnya yang memiliki ukuran, artinya pahala sabar adalah pahala yang sangat besar, karena tak terbatas oleh ukuran. Bahkan malaikat menyambut penghuni surga dengan ucapan. “selamat datang wahai orang yang sabar”

Menjalin sebuah hubungan pernikahan tidak semudah mengembalikan telapak tangan, terlebih lagi jika pernikahan tidak dibarengi dengan ilmu dan hanya mengandalkan perasaan. Maka salah jika fakta pernikahan berujung perpisahan menjadi alasan untuk tidak menikah.

Bahwa sejatinya pernikahan yang berhasil bukan dilandaskan pasangan tersebut saling mencintai. Tidak cukup, tetapi keduanya ada rasa ihtisab (saling berharap). Karena semua Tindakan seorang muslim memiliki ruh, kesadaran, yang artinya semua kegiatan kita lakukan selalu bertautan pada Allah Subhanahu Wata’ala.

Maka seseorang melakukan amal solih seperti menikah, karena mereka yakin akan bertemu Allah. Ketika ada ujian dalam pernikahan datang, mereka akan bersabar diatas segala penderitaan, dan ketika mendapatkan kebahagiaan akan bersyukur

Tujuan pernikahan kedua ialah dengan niat yang benar, karena ibadah saja pun belum cukup. Tujuan ideologis seorang mukmin ialah menjadikan Islam sebagai “The Way of Life”, maksudnya. Islam dijadikan standar hidupnya. Contohnya datang dari seorang laki-laki dan Wanita yang ingin melahirkan anak yang membebaskan Baitul Maqdis, lalu Allah pertemukan dan menikahkan mereka dan lahirlah Salahuddin Ayyubi, Sang pembebas Baitul Maqdis. 

Jadi pernikahan itu bukan terlihat bahagia atau perasaan saja. Tapi lihatlah dari sisi ideologisnya, yaitu yang menjadikan Islam sebagai jalan pernikahan tersebut. Maka tujuan pernikahan adalah “Ihyatun sunnah” atau menghidupkan sunah nabi, seperti melahirkan para mujahid. Karena secara fitrah manusia menginginkan untuk melanjutkan keturunan. Melalui pernikahan, keinginan ini dapat terwujud. Memiliki keturunan dan keluarga yang Sakinah, mawadah, dan warohmah.

Wallahualam bissawab. 

Oleh. Catur Sulistyo Rini, S.Pd

(Praktisi Pendidik dan Aktivis Kota Blora)





Masalah pengangguran di Indonesia masih menjadi PR (pekerjaan rumah) yang tidak kunjung usai. Dana Moneter Internasional (IMF) melalui World Economic Outlook pada April 2024 mencatat tingkat pengangguran di Indonesia sebesar 5,2 persen tertinggi dibandingkan enam negara lain di Asia Tenggara yakni Filipina, Brunei Darussalam, Malaysia, Vietnam, Singapura, dan Thailand. 


Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran di Indonesia mencapai hampir 7,2 juta orang pada Februari 2024. Menurut BPS, data pengangguran ini mencakup empat kelompok penduduk, yakni: Angkatan kerja yang tak punya pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan, tak punya pekerjaan dan sedang mempersiapkan usaha, tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan, dan sudah punya pekerjaan, tapi belum mulai bekerja.


Tingginya angka pengangguran ini adalah bentuk gagalnya negara menciptakan lapangan kerja. Hal ini karena keberadaan lapangan kerja merupakan salah satu standar untuk mengukur kesejahteraan ekonomi rakyat di satu negara. Lebih dari itu, tingginya tingkat pengangguran kerap menjadi alat ukur untuk memetakan tingkat kemiskinan rakyat. 


Jika kita cermati, korelasi dunia kerja dan status sosial masyarakat sejatinya menunjukkan kegagalan negara dalam menciptakan iklim kondusif bagi rakyat untuk meraih kesejahteraan hidup. Di tengah meningkatnya arus jasa antarnegara sebagai konsekuensi globalisasi hari ini, nyatanya mengharuskan SDM dalam negeri berkompetisi dengan SDM lintas negara. Bahkan, banyak di antara angkatan kerja lulusan SMK/PT tidak terserap dunia kerja. Mirisnya, di saat yang bersamaan negeri ini justru mengimpor banyak tenaga kerja asing. Hal itu adalah dampak dari kebijakan pengelolaan aset-aset negara yang tidak berpihak pada rakyat. Sekadar contoh, dalam pengelolaan SDA sudah selayaknya negara melakukannya secara mandiri dan menyerap tenaga kerja dalam negeri yang lebih banyak. Namun realitanya, pengelolaan SDA—baik dari sisi eksplorasi maupun eksploitasinya—kerap diintervensi negara lain. Tenaga kerjanya pun banyak dari luar. Lapangan kerja di dalam negeri yang terlalu kompetitif, membuat banyak individu memilih untuk merantau atau menjadi tenaga kerja di negeri orang. Kondisi ini juga tidak lepas dari kekuatan kapitalisme global yang memperburuk ekonomi dunia melalui pemaksaan liberalisasi pasar.


Bagaimana Pandangan Islam?

Islam sebagai agama sempurna telah memberikan aturan terperinci dalam mengatur segala aspek kehidupan. Negara sebagai penyelenggara aturan tersebut memiliki peran yang sangat vital dalam melaksanakan kewajiban riayah suunil ummah (mengurus segala kebutuhan rakyat), termasuk mengatasi masalah pengangguran. Beberapa hal yang bisa dilakukan dalam konsep Islam untuk mengurai problem pengangguran antara lain:


Pertama, salah satu mekanisme untuk memenuhi kebutuhan adalah dengan bekerja. Dengan begitu, negara berperan penting untuk membuka lapangan kerja, terutama bagi para ayah/wali yang mengemban kewajiban dari Allah Swt. untuk mencari nafkah.


Pada tataran ini, negara juga akan mengedukasi dan memotivasi para ayah/wali itu untuk memaksimalkan upaya dalam memenuhi kewajiban atas nafkah tersebut. Jadi jelas, penyelesaian benang kusut ketenagakerjaan pada dasarnya bertumpu pada upaya pemenuhan kebutuhan hidup serta upaya meningkatkan kesejahteraan hidup.


Kedua, negara bertanggung jawab membuka lapangan kerja untuk menunaikan amanah sebagai pengurus rakyatnya. Selain membuka lapangan kerja, negara dapat memberi modal kepada para ayah/wali itu untuk mengembangkan usaha dalam rangka meningkatkan taraf hidupnya. Inilah mekanisme sistemis sebagai wujud relasi antara rakyat dan negara. Relasi ini akan menstimulasi produktivitas negara untuk mengelola SDA maupun aset negara, yang notabene akan membuka banyak lapangan kerja.


Ketiga, adanya SDM dengan skill (keahlian, keterampilan) yang negara butuhkan tentu melalui proses yang tidak bisa instan. Di sinilah peran negara untuk mempersiapkan SDM. Hal itu bisa negara lakukan melalui pendidikan formal seperti mendirikan sekolah maupun pendidikan tinggi dengan berbagai jurusan. Juga berupa pelatihan, pembekalan skill, maupun program belajar dari negara lain. Ini sebagaimana yang pernah Rasulullah saw. lakukan saat mengutus beberapa sahabat untuk mempelajari teknologi perang di Yaman.


Inilah rangkaian kebijakan makro yang merupakan politik ekonomi Islam dalam upaya menciptakan lapangan kerja sehingga dapat memutus rantai pengangguran di masyarakat. Politik ekonomi Islam ini merupakan penerapan berbagai kebijakan yang menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok setiap individu masyarakat, bukan sebatas suatu komunitas yang hidup dalam sebuah negara.


Hal ini menunjukkan bahwa Islam menekankan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat secara individual, bukan secara kolektif. Oleh karena itu, negara memberi perhatian penting terkait aspek distribusi harta di tengah-tengah masyarakat demi memenuhi kebutuhan individu per individu.


Atas dasar ini pula, Khilafah akan memantau perkembangan pembangunan dan perekonomian dengan indikator-indikator yang menyentuh tingkat kesejahteraan masyarakat secara riil, bukan semata mengejar angka palsu pertumbuhan ekonomi. Indikator-indikator tersebut bertujuan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan masyarakat secara utuh baik sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan. Ini menegaskan Khilafah tidak sekadar berpijak pada angka statistik nasional lantas melakukan generalisasi untuk mengklaim terjadinya pertumbuhan ekonomi.


Demikianlah, beberapa mekanisme Khilafah dalam mengatasi angka pengangguran. Semua langkah ini tidak akan terwujud tanpa penerapan islam secara kafah dalam sistem Khilafah. 

Wallahu’alam bissawab. 




Jumat, 02 Agustus 2024

Oleh. Rita Handayani 

(Penulis dan Founder Media)





Pemerintah pusat dan daerah masih getol melakukan segala cara untuk dapat mengeruk pajak dari rakyat. Jika slogan pajak, seperti “Orang Bijak Taat Pajak” dan “Bangga Bayar Pajak” sudah biasa didengungkan di telinga masyarakat. Kali ini, pemerintahan menempuh cara lain agar bisa lebih menarik perhatian masyarakat untuk membayar pajak. Yakni dengan program Ambyar Pak To.


Pemerintah Kabupaten Blora melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPPKAD meluncurkan program "AmByar Pak To" (Ayo Bayar Pajak Restoran) untuk pemilik warung, resto dan konsumen di Blora, (blorakab.gp.id, 21/6/2024) di pendopo kabupaten Blora.


Apa itu Ambyar Pak To?

"AmByar Pak To" singkatan dari Ayo Bayar Pajak Restoran, ditujukan untuk pemilik warung, resto dan konsumennya. Ini dalam rangka sosialisasi kewajiban pajak restoran sebesar 10 persen kepada seluruh Wajib Pajak. Ini sungguh tidak ubahnya alat palak, meski didesain dengan shoft dan menguntungkan rakyat. Sejatinya tetap pajak dalam sistem kapitalis merupakan pangkal kezaliman penguasa terhadap rakyatnya. 


Meski Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, beralasan “Pajak daerah merupakan salah satu unsur pembentuk PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kontribusi pajak restoran sangat erat hubungannya dengan kesadaran pembayaran pajak oleh Wajib Pajak, potensi pajak restoran sebenarnya cukup besar dan masih bisa dioptimalkan lagi,” katanya dikutip dari Pajak.com (1/10).


Memang dasar hukum pajak restoran ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah; Peraturan Bupati Blora Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah; Peraturan Bupati Blora Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaporan, Pembayaran, dan Pengawasan Pajak Daerah melalui Sistem Elektronik.


Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Restoran yang dipungut Pemerintah Kabupaten Blora ini, sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2023 dan realisasinya telah melampaui target. Sementara program Ambyar Pak To, diluncurkan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPPKAD (pada 21/6/2024) di pendopo kabupaten Blora. Bertujuan untuk lebih meningkatkan lagi pemahaman dan memperluas kesadaran warga Blora dalam membayar pajak makannya di restoran.


Sementara definisi restoran dalam peraturan daerah ini adalah rumah makan atau warung makan yang memiliki omset Rp5 juta setiap bulannya. Omset, bukan laba bersih. Dengan acuan tersebut realisasi pendapatan dari pajak restoran yang dipungut Pemkab Blora pada tahun 2023 lalu saja mencapai lebih Rp5,7 miliar. Padahal Pemkab mematok target di angka pendapatan Rp4,6 miliar. 


Dengan realisasi yang tinggi itu, maka di tahun 2024 ini BPPKAD ingin lebih menggenjot lagi, melalui program Ambyar Pak To dengan cara memberikan berbagai hadiah. Total hadiah yang disediakan mencapai Rp100 juta. Untuk jenis hadiahnya bervariasi, mulai dari sepeda listrik (sebagai hadiah utama), kemudian ada smartphone, logam mulia dan juga tabungan Bima. Pengundian hadiah perdananya dilakukan di akhir bulan Juli 2024 kemarin.


Untuk bisa mendapatkan hadiah tersebut, bagi masyarakat atau konsumen dalam setiap pembelian makanan atau minuman sebesar Rp 20.000,00 di restoran atau rumah makan tertentu pada notanya ada pungutan pajak. Jika tidak disertai pungutan pajak tidak bisa diikutkan dalam undian. Customer akan mendapatkan 1 (satu) buah kupon elektrik dan berlaku kelipatannya. 


Ketentuan tersebut untuk pembelian yang dilakukan pada bulan Juli-Desember 2024. Dengan membayar pajak 10 persen dan tercantum dalam nota pembelian, kemudian melakukan upload nota pembelian serta mengisi identitas pada aplikasi melalui Barcode yang tersedia di restoran/tempat makan.


Program "Ambyar Pak To" ini ditujukan kepada wajib pajak, yaitu restoran/rumah makan yang telah dipasang alat rekam pajak. Penilaiannya didasarkan atas kriteria-kriteria tertentu oleh Tim Penilai.


Setidaknya terdapat 165 usaha makan dan minum di Kabupaten Blora, mulai dari kota hingga desa yang ikut dalam program ini. Saat peluncurannya, Pemkab mengundang sebanyak 165 pelaku usaha tersebut dan 35 usaha sudah dipasang tapping box dan poster, sedangkan 130 lainnya belum dipasang tapping box.


Yang ikut program ini kebanyakan dari mereka adalah pengusaha makan minum waralaba. Tapi juga tidak sedikit usaha rumahan. Seperti Sate Kambing Karmani Jepon dan Sate Kambing Patalan. Dengan adanya pajak 10 persen, harga sate kambing yang awalnya Rp 50 ribu per 10 tusuk maka kini konsumen harus membayar sejumlah Rp 55 ribu.


Sedangkan keuntungan yang dijanjikan bagi pemilik usaha, yang mengikuti program Ambyar Pak To ini, Bupati Arief akan membantu mempromosikan usaha kuliner mereka yang sudah membayar pajak dengan menggandeng komunitas Blora Sosial Media (Blosmed). Agar nantinya bisa dipromosikan semakin luas. Sehingga bisa semakin ramai dan pendapatannya pun meningkat.


“Yang taat pajak nanti saya datangi langsung, saya up langsung agar yang nonton puluhan ribu. Nanti kalau kita arahkan seperti itu Insya Allah warungnya akan menambah pelanggan. Saya akan promosikan, tamu-tamu saya akan saya arahkan kesitu,” kata Bupat Blora.


Pihaknya bersama Blosmed, ada sekitar 30 lebih akun medsos akan mempromosikan makanan warung makan yang berada di Blora. Syaratnya harus ikut membantu Pemkab dalam melaksanakan kebijakan pajak restoran. (Tim Kominfo Blora).


Dari pajak ini tujuan nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk membangun jalan, infrastruktur, dll. Serta kedepannya Bupati Blora mencanangkan untuk memajukan wisata kuliner di Kabupaten Blora dengan mengadakan banyak event-event.


Mengenal Jenis Pajak di Indonesia 

Pajak memang menjadi bagian dari sumber pemasukan yang paling besar bagi APBN dalam sistem kapitalis, salah satunya Indonesia. Pemungutan pajak di Indonesia sendiri dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.  



Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

4. Bea Materai.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)


Sementara pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah ada pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.

Pajak provinsi terdiri dari:

1. Pajak Kendaraan Bermotor.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

4. Pajak Air Permukaan.

5. Pajak Rokok.


Sementara pajak kabupaten/kota terdiri dari:

1. Pajak Hotel.

2. Pajak Restoran.

3. Pajak Hiburan.

4. Pajak Reklame.

5. Pajak Penerangan Jalan.

6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.

7. Pajak Parkir.

8. Pajak Air Tanah.

9. Pajak Sarang Burung Walet.

10. ĶPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Sejak tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan masuk dalam kategori pajak daerah. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat. (Sumber: Pajak.go.id)


Pajak, Sumber Utama APBN Kapitalisme

Sumber pendapatan Negara Indonesia secara umum berasal dari 3 sumber, yaitu sumber pendapatan dari pajak, sumber pendapatan bukan dari pajak, dan pendapatan dari hibah.


Demikianlah dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi negara. Bahkan pajak memiliki peranan penting dalam membangun negara serta mendukung jalannya pemerintahan. Pajak juga menjadi instrumen penting untuk bangkitnya sektor ekonomi. 


Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri bahkan menyebut pajak sebagai tulang punggung nasional. Sehingga, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak menjadi tumpuan bagi pembangunan negara. Walaupun sebenarnya, banyak masyarakat mengeluh mengenai pungutan pajak. 


Saking pentingnya pajak bagi pembangunan negara, Menkeu bahkan pernah mewacanakan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) otomatis menjadi NPWP. Wacana ini langsung menuai protes. Tentu sangat beralasan apabila masyarakat memprotes wacana ini. Karena jangankan untuk membayar pajak, kehidupan yang serba sulit sudah sangat melilit keseharian masyarakat.


Sayangnya, konsep Kapitalisme yang menempatkan pajak sebagai sumber pendapatan terbesar ini bersifat baku dan kontinu. Padahal, kalau saja negeri ini mau sedikit lebih arif dalam mengelola sumber daya alam yang ada, sesungguhnya kekayaan itu akan mampu memenuhi kebutuhan rakyat hingga pembangunan negara. Apabila kita menyelami konsep Islam tentang sumber pendapatan negara, akan terlihat perbedaan yang sangat signifikan terkait sumber-sumber pemasukan negara.


Sumber APBN dalam Islam

Jika dalam sistem kapitalisme lebih menitikberatkan sumber pendapatannya pada pajak dan utang, sumber-sumber pemasukan APBN Islam dalam Daulah Khilafah, atau yang dikenal dengan sebutan Kas Baitulmal, sama sekali tidak mengandalkan dari sektor pajak apalagi utang. Bahkan Negara sebisa mungkin untuk tidak memungut pajak dari rakyatnya.


Sumber-sumber utama penerimaan negara di Baitulmal semuanya terstandarisasi oleh syariat Islam. Terdapat tiga sumber utama pendapatan negara yakni: Pertama, sektor kepemilikan individu, seperti zakat, sedekah, hibah, dsb. Khusus untuk zakat tidak boleh bercampur dengan harta yang lain. Kedua, sektor kepemilikan umum yakni minyak bumi, tambang, gas, ekosistem hutan dan sejenisnya. Ketiga, sektor kepemilikan negara seperti jizyah, fai’, kharaj, usyur dll. 


Jika Baitulmal mengalami defisit anggaran, sementara ada kewajiban negara dan kaum muslimin yang harus tertunaikan. Maka saat itulah kewajiban tersebut beralih kepada kaum muslim baik dalam bentuk pajak maupun pinjaman. 


Contohnya, saat terjadi kas negara kosong, sedangkan ada fakir miskin yang harus disantuni dan jika tidak terpenuhi bisa terjadi kemudaratan yang bisa menyebabkan pada kematian (karena yang dibutuhkan, kebutuhan vital seperti makan). Maka para aghnia (dalam hal ini laki laki muslim yang kaya) akan ditarik pajak untuk biaya menyantuni fakir dan miskin tersebut. Dan pemberlakuan pajak ini dalam Islam bersifat temporal. Bukan pemasukan paten sebagaimana dalam sistem Kapitalisme. Jika permasalahannya sudah terselesaikan maka pemungutan pajak pun dihentikan.


Demikian juga jika terjadi kondisi tertentu seperti terjadi bencana alam sedangkan Baitulmal mengalami defisit, maka pada saat itu juga tanggung jawab beralih kepada seluruh kaum Muslim. Setelah pembiayaan tercukupi, maka selesailah pula kewajiban kaum muslimin dalam bayar pajak.


Menurut Syaikh Abdul Qadim Zallum, orang kaya dalam hal ini ialah mereka yang mempunyai kelebihan atas kebutuhan pokok dan sekundernya. Pajak yang terkumpul tersebut pun guna pembiayaan jihad, industri militer dan penunjangnya; pemberian bantuan kepada kaum fakir, miskin dan ibnu sabil; pembiayaan gaji orang yang diupah oleh negara, seperti tentara, pegawai, hakim dan guru; pembiayaan untuk kemaslahatan yang sangat mendesak dan akan mengakibatkan bahaya bagi umat jika terabaikan; pembiayaan untuk bencana, seperti gempa bumi, longsor, juga banjir. 


Dengan demikian, masyarakat yang mengembangkan harta mereka melalui usaha atau syirkah tidak lagi perlu takut ditarik pajak jika suatu saat pendapatan mereka mencapai omset yang besar. Demikian juga para konsumennya tidak akan ada penarikan pajak. Karena dalam hukum syara penarikan pajak dalam kategori ini haram dan bathil.


Syariat telah mengatur bagaimana kaum muslimin dalam menyucikan harta mereka yakni melalui zakat mal, infak, sedekah, ataupun bentuk tabarruat lainnya. Tentu hal ini sangat kontras dengan sistem hukum Kapitalisme yang memungut pajak secara merata, baik kaya maupun miskin. 


Dengan memahami hal ini, sudah selayaknya kita menyadari bersama bahwa hanya Islam lah yang memiliki aturan yang khas. Demikian pula terkait posisi penguasa sebagai pengurus rakyat yang akan membuat mereka optimal dalam pengelolaan aset-aset negara untuk kepentingan rakyat. Tidak seperti sekarang ini, kekayaan alam dikelola oleh asing dan aseng, rakyat yang seharusnya menikmati kekayaan tersebut malah dibebani tanggung jawab membangun negara dengan membayar pajak. Sungguh sangat menyedihkan! 

Wallahualam bissawab.


Categories

Labels

Tragedi Ponpes Al-Khoziny: Bukti Telanjang Abainya Negara terhadap Pendidikan

Oleh: Rati Suharjo   Pengamat Kebijakan Publik Bangsa ini kembali berduka. Pada 29 September 2025, langit Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, seo...

Popular Posts