Oleh. Rosy Anna A.md.M
(Pemerhati Sosial dan Aktivis Kota Blora)
Sebanyak 18 delegasi Paskibraka pada 2024 yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, Mulai dari Aceh sampai Papua Barat, untuk mengikuti aturan yang berlaku 18 delegasi tersebut terpaksa melepaskan hijab mereka saat pengukuhan di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Tudingan ini sontak diarahkan pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada tahun ini yang mengambil alih tugas Paskibraka dari Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Ketua BPIP saat ini yaitu Prof. Yudian Wahyudi, memiliki rekam jejak tidak baik terkait agama. Prof. Yudian Wahyudi pernah melarang penggunaan cadar di kampus pada Februari 2018, dan mengatakan agama adalah musuh besar bagi Pancasila. (Suara, 14-08-2024)
Setelah mendapat berbagai kritik tajam dan kecaman dari berbagai pihak. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas hijab. Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja, Rabu (14/8/2024).
Dari klarifikasi tersebut, tampak jelas sikap Prof. Yudian Wahyudi dalam persoalan agama. Beliau yang memiliki background Profesor dari salah satu Kampus Oslam. Apakah tidak memahami bahwa syariat adalah sesuatu yang mengikat? Tidak bisa lepas pasang hijab seenaknya saja. Meskipun diperbolehkan Kembali menggunakan hijab setelah kasus ini menjadi buah bibir dan reaksi keras berbagai pihak. Namun, hal ini belum cukup menggambarkan jaminan menjaga dan mentaati syariat dalam sistem demokrasi sekuler.
Antara Hak dan Batil
Ketika dalam menghadapi suatu permasalahan sebagai seorang mukmin tentu
kita harus berpikir dan paham, apa yang akan kita utamakan di dalam kehidupan. Ketika kita bertemu pada satu simpang jalan maka kita akan memilih simpang mana.
Ketika kita diminta untuk melepaskan hijab, demi satu tugas tertentu apa yang akan kita lakukan, sebagai seorang muslim tentu seluruh perbuatan kita akan disandarkan pada ahkamul khamsah. Wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Sesuatu yang haram wajib kita tinggalkan, makruh sekuat mungkin kita tinggalkan, mubah menjadi pilihan, sunnah sebaiknya kita kerjakan, wajib harus kita kerjakan.
Menutup aurat adalah sesuatu yang wajib, sementara tugas lain menjadi paskibraka. Apakah menjadi paskibraka itu wajib? Jika wajib maka yang wajib dengan yang wajib kita pertimbangkan mana yang lebih utama.
Tetapi tidak ada perintah menjadi wajib didalam paskibra ini. Yang wajib adalah menutup aurat. Maka jangan pernah tinggalkan kewajiban menutup aurat demi sesuatu yang sama sekali tidak wajib.
Perintah Menutup Aurat
Dalam masalah menutup aurat, para ulama bersepakat tidak ada perbedaan pendapat dalam hal menutupnya. Perbedaan tersebut hanya seputar batasan dari aurat. Perbedaanya dalam batasan tangan dan kaki, wajib dan tidaknya menutup wajah. Namun dalam menutup kepala tidak ada perbedaan pendapat. Dalilnya jelas. Kewajiban mengenakan kerudung (khimar) didasarkan pada firman Allah Swt.,
“Katakanlah kepada kaum wanita mukmin, hendaklah mereka menundukkan
pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka. Janganlah mereka
menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa tampak pada diri mereka, dan
hendaklah mereka memakai kerudung (penutup kepala) hingga menutupi dada
mereka.” (QS An-Nur [24]: 31).
Adapun kewajiban berjilbab bagi muslimah ditetapkan berdasarkan firman Allah Swt.,
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri
kaum mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh
mereka….'” (QS Al-Ahzab [33]: 59).
Islam telah mengharamkan untuk menaati setiap perintah yang mengajak kepada maksiat, yaitu meninggalkan yang wajib atau melakukan yang haram. Kewajiban syariat bagi kaum muslimin, menutup aurat tidak layak dan tidak pantas untuk dipersoalkan, hal ini sudah menjadi bagian hukum syariat. Dengan menutup aurat, seorang Muslimah sesungguhnya sedang memposisikan dirinya
sebagai wanita terhormat dan berharga. Hukum melepas hijab demi Paskibraka
adalah haram. Haram pula mentaati perintah dan aturan yang menyalahi hukum
syara.
Wallahualam bissawab.
0 comments:
Posting Komentar