SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Minggu, 01 September 2024

Oleh. Sendy Novita, S.Pd,M.M

(Praktisi Pendidik dan Üenulis Kota Blora)






Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menilai adopsi sistem pinjaman online (pinjol) melalui perusahaan P2P lending di lingkungan akademik adalah bentuk inovasi teknologi. Menurutnya, inovasi teknologi dalam pembiayaan kuliah melalui pinjol sebenarnya menjadi peluang yang bagus meski sering kali disalahgunakan.

Pinjol memang mengandung arti yang negatif. Tetapi, bagi Muhadjir ini adalah sebuah inovasi teknologi. Sebuah akibat dari penetrasi teknologi digital yang berpeluang jika tidak disalahgunakan untuk hal yang tidak baik (Jakarta, Rabu 3/7/2024).


Masih imbuhnya,  pinjaman online tidak bisa disamakan dengan judi online yang memang dilarang di atas hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Muhadjir menekankan bahwa platform pinjol berbeda dengan judi online yang sangat jelas melawan hukum dengan sanksi ancaman 6 tahun penjara atau denda maksimal 1 milliar rupiah. Ditambah dengan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menilai bahwa pinjol turut memberikan kemanfaatan bagi penggunaan di ruang akademik sehingga bisa membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan pembayaran. Dalam kesempatan yang sama, Muhadjir juga menjelaskan bahwa setidaknya sudah ada 83 perguruan tinggi yang menggunakan mekanisme pembayaran uang kuliah menggunakan pinjaman online yang resmi bekerja sama.


Perkembangan teknologi keuangan mau tak mau telah ikut mendorong tumbuhnya pinjaman online alias pinjol. Ambisi Pemerintah dalam meningkatkan inklusi keuangan membuat masyarakat lebih mudah mengakses kredit dimana turut mempercepat perkembangan transaksi tersebut. Ditambah dengan tingginya biaya hidup, jumlah penduduk yang miskin, pekerjaan yang semakin sulit juga gaya hidup hedonis menjadi sebab tingginya terlibat pinjol. Meski dalam kenyataannya, pinjol justru semacam fatamorgana di tengah padang pasir, memberi harapan semu bagi masyarakat yang terlilit masalah keuangan.


Permintaan yang besar terhadap pinjol serta margin pendapatan yang tinggi dari bisnis riba membuat pinjol semakin berkembang pesat. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 102 aplikasi pinjol legal yang terdaftar di OJK hingga Maret 2023. Perusahaan pinjol ilegal juga turut berkembang pesat. Pada Februari 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI), satgas pemantau pinjol ilegal, menemukan adanya 85 platform yang termasuk dalam kategori pinjol ilegal. Sejak tahun 2018 hingga Februari 2023, OJK telah menutup 4.567 aplikasi pinjol yang masuk dalam kategori ilegal.


Beberapa ciri pinjol ilegal adalah tidak terdaftar dan berizin dari OJK, bunga atau biaya pinjaman yang tinggi serta denda yang tidak jelas. Meskipun dalam praktiknya, pinjol legal tak jauh beda dengan praktik rentenir yang dilegalkan oleh Pemerintah, karena tak jarang menerapkan praktik yang hampir sama dengan pinjol ilegal. Jika nasabah mengalami keterlambatan pembayaran atau gagal bayar (galbay), maka mereka akan mendapatkan berbagai tindakan yang tidak menyenangkan, seperti teror yang dilakukan debt collector dan denda tambahan yang cukup besar.


Pertumbuhan pinjol di Indonesia semakin tinggi dan diperkirakan akan terus tumbuh dengan subur. Jumlah Rekening Penerima Pinjaman pinjol  per April 2023 mencapai 17,3 juta akun, 28 persen lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang mencapai 13,5 juta rekening. Total nilai outstanding pinjaman perorangan pada April 2023 mencapai Rp 44,8 triliun. Jumlah ini naik 38 persen. 


Meskipun demikian, jumlah kredit macet dan tidak lancar pada pinjol juga disinyalir cukup tinggi. Dari jumlah pinjaman legal tersebut, yang masuk kategori tidak lancar dan macet masing-masing sebesar Rp 3,7 triliun dan Rp 1,4 triliun dengan nasabah pinjol yang beragam dari berbagai profesi yang mencakup berbagai segmen masyarakat, seperti guru, korban PHK, ibu rumah tangga, karyawan, pedagang, hingga pelajar dan mahasiswa.


Suku bunga pinjol umumnya sangat tinggi dibandingkan suku bunga yang ditawarkan oleh lembaga keuangan lain. Alasannya, risiko gagal bayarnya tinggi. Sebagian perusahaan pinjol menawarkan bunga relatif rendah, namun disertai dengan embel-embel  berbagai biaya tambahan dan pada akhirnya dana yang dikembalikan tetap saja tinggi. OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) belakangan menyepakati bunga  pinjol yang resmi di Indonesia maksimal 0,4 persen perhari untuk pinjaman multiguna dan jangka pendek, yaitu  pinjaman berusia kurang dari 30 hari. Dengan kata lain, dalam tiga puluh hari, bunga minimal yang dikenakan adalah sebesar 12 persen. Adapun bunga pinjaman produktif antara 12 -24 persen perbulan. Namun dalam praktiknya, beberapa perusahaan pinjol dapat mengenakan bunga yang jauh lebih tinggi dari ketentuan itu, khususnya untuk pinjaman yang dikategorikan darurat. Sebagai perbandingan, menurut 

Eam uang sehingga mereka mencari pinjaman online, meskipun banyak persoalan seperti riba dan eksploitasi. "Riba itu mengapa diharamkan oleh Islam itu karena ada unsur eksploitasinya. Allah menghalalkan kita untuk berjual beli, tapi Allah melarang riba," lanjutnya.


Peran Negara


Maraknya pinjol yang memberikan berbagai dampak buruk bagi masyarakat dan mewabahnya utang ribawi tidak dapat dipisahkan dari peran negara yang penganut  sistem kapitalisme. Dengan menganut sistem tersebut, tentu saja negara tidak akan memperhatikan aspek halal dan haram dalam mengatur kegiatan transaksi ekonominya. Industri keuangan yang terlibat dalam transaksi yang bertentangan dengan Islam, termasuk pinjol yang menggunakan mekanisme riba, dianggap legal selama mendapatkan izin dan sejalan dengan aturan yang berlaku.  


Karena itu, praktik ekonomi tidak masuk dalam kategori kriminal. Yang dianggap kriminal hanyalah perusahaan pinjol yang ilegal alias belum mengajukan izin kepada Pemerintah. Edukasi mengenai haramnya pinjol sama sekali tidak ada dalam kamus Pemerintah.  Ditambah lagi, upaya Pemerintah untuk menyelamatkan nasabah yang terlilit utang pinjol juga tidak ada penyelesaian.


Fenomena pinjol di atas tentu saja tidak akan terjadi pada negara yang memahami akidah Islam secara kaffah, dimana menjadikan Islam sebagai dasar negara dan pemerintahannya. Negara pasti akan melarang praktik-praktik  ekonomi yang yang bertentangan dengan Islam. Salah satunya adalah transaksi pinjaman yang mengandung riba. Di dalam al-Quran dan al-Hadis terdapat banyak dalil  yang mengharamkan secara tegas praktik-praktik ribawi. 


Nabi Muhammad saw., misalnya, bersabda:

الرِّبا اثنان وسبعون  بابا أدناها مثلُ إتيانِ الرَّجل أمَّه وإنَّ أربَى الرِّبا استطالة الرَّجلِ في عِرضِ أخيه

Riba memiliki tiga puluh tujuh bentuk. Di antaranya yang paling ringan adalah seperti seorang pria menikahi ibunya. Sungguh bentuk riba yang paling berat adalah seperti mencela seorang Muslim (HR Ibnu Majah dan al-Hakim).


Di dalam Negara dengan akidah yang benar, individu ataupun lembaga yang melakukan transaksi riba akan dikenai sanksi yang sangat keras. Bentuk hukumannya sepenuhnya diserahkan kepada ijtihad pemimpin karena muamalah riba masuk dalam kategori hukuman ta’ziir. Di dalam kitab Nizhaam al-‘Uquubaat, disebutkan: “Setiap pihak yang melakukan muamalah riba, menjadi salah satu pihak darinya, atau menjadi saksinya, atau menjadi penulisnya, maka dihukum dengan cambuk dan dipenjara selama dua tahun.”


Islam juga memberikan solusi agar individu di dalam Negara Islam mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, baik untuk mempertahankan hidup atau pengembangan usahanya, sehingga mampu mengurangi ketergantungan pada utang. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar setiap rakyatnya, yaitu pangan, pakaian dan tempat tinggal, maka Negara akan menerapkan mekanisme yang menjamin pemenuhan kebutuhan tersebut. Di antaranya adalah mewajibkan laki-laki yang memiliki tanggungan seperti istri, anak dan orang tua yang sudah lanjut usia, untuk bekerja. Mereka wajib bekerja, namun kesulitan mendapatkan pekerjaan akan dibantu mendapatkan pekerjaan oleh Negara. Negara akan meriayah warganya agar mampu mencukupi kebutuhan dasar hidupnya.  


Selain itu, negara juga menyediakan fasilitas bantuan melalui  Baitul Mal sehingga rakyat dapat meminta bantuan jika dirasa tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya atau bermaksud untuk mengembangkan usaha. Pendapatan dari harta milik umum seperti minyak bumi, gas, dan batubarapun akan didistribusikan kepada publik dalam bentuk pelayanan publik ataupun pembagian uang secara tunai dengan maksimal. 


Dengan demikian tingkat kesejahteraan masyarakat akan relatif tinggi dan semakin sejahtera. Oleh sebab itu, satu-satunya cara untuk membebaskan masyarakat Indonesia dan dunia dari praktik rusak pinjaman ribawi yang didukung oleh Pemerintah adalah menerapkan Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan bernegara, termasuk dalam bidang ekonomi.

Wallahualam bissawab. 


0 comments:

Posting Komentar

Categories

Labels

Tragedi Ponpes Al-Khoziny: Bukti Telanjang Abainya Negara terhadap Pendidikan

Oleh: Rati Suharjo   Pengamat Kebijakan Publik Bangsa ini kembali berduka. Pada 29 September 2025, langit Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, seo...

Popular Posts