SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Selasa, 11 November 2025

Oleh: Rati Suharjo 

(Pengamat Kebijakan Publik)



Air merupakan kebutuhan pokok bagi seluruh makhluk hidup di dunia—manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Namun, air yang sejatinya menjadi sumber kehidupan kini telah berubah menjadi ladang bisnis yang menggiurkan. Air yang berasal dari laut, menguap menjadi awan, lalu turun sebagai hujan untuk menghidupi bumi, kini dieksploitasi demi keuntungan segelintir orang.

Banyak sumber mata air kini mati, dan untuk mencari yang masih aktif pun semakin sulit. Semua ini terjadi karena dikuasai oleh pemilik modal besar. Bahkan, karena tingginya nilai ekonomi air, sejumlah perusahaan rela melakukan pengeboran tanah dalam untuk mendapatkan air yang kemudian dikemas dan dijual kembali.

Kontroversi Air Kemasan dan Isu Sumur Bor

Salah satu kasus yang sempat ramai diperbincangkan publik adalah dugaan penggunaan air sumur bor dalam produk air minum kemasan merek Aqua. Isu ini mencuat setelah video sidak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke pabrik Aqua di Subang viral di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, pihak Danone Indonesia memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Menurut Danone, air Aqua tidak diambil dari sumur bor biasa, melainkan berasal dari 19 sumber air pegunungan di berbagai wilayah Indonesia. Air tersebut, kata perusahaan, bersumber dari akuifer dalam di kawasan pegunungan—berada di kedalaman sekitar 60–140 meter—dan terlindungi oleh lapisan kedap air, sehingga tetap bersih dan aman dari pencemaran aktivitas manusia (tempo.com, 24/10/2025).

Namun, pakar hukum dan advokat publik, Ikhsan Abdullah, menilai apabila dugaan penggunaan air sumur tanah dalam benar adanya, hal itu tidak dapat dianggap sepele. Tindakan tersebut, katanya, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Jika terbukti produsen menggunakan bahan baku air yang berbeda dari sampel yang diajukan saat pengurusan izin edar di BPOM atau sertifikasi halal di MUI maupun BPJPH, maka langkah hukum harus diambil terhadap pihak yang bertanggung jawab (mediaindonesia.com, 25/10/2025).

Kelimpahan Air di Banten yang Tak Dinikmati Rakyat

Fenomena serupa juga terjadi di Banten. Di Kabupaten Pandeglang, misalnya, Gunung Karang dikenal memiliki cadangan air yang sangat melimpah. Kawasan ini menjadi sumber mata air pegunungan terbesar di Provinsi Banten. Kelimpahan itu terlihat dari banyaknya titik mata air yang dimanfaatkan untuk objek wisata, tempat rekreasi, aliran sungai besar maupun kecil, hingga menjadi sumber bagi perusahaan air mineral di kawasan kaki gunung tersebut.

  • Beberapa destinasi populer yang memanfaatkan sumber air pegunungan Gunung Karang antara lain Batu Quran, Pemandian Cikoromoy, CAS Cikole, Pemandian Air Panas Cisolong, dan Wisata Air DM Tirta.

Selain itu, di Provinsi Banten terdapat tujuh perusahaan daerah air minum (PERUMDA/PERUMDAM) yang mengelola layanan air bersih, yaitu:

  • PERUMDA Tirta Benteng (Kota Tangerang)
  • PERUMDAM Tirta Berkah (Kabupaten Pandeglang)
  • PERUMDAM Tirta Albantani (Kabupaten Serang)
  • PERUMDAM Cilegon Mandiri (Kota Cilegon)
  • PERUMDAM Tirta Kalimaya (Kabupaten Lebak)
  • PERUMDAM Tirta Madani (Kota Serang)
  • PERUMDAM Tirta Kerta Raharja (Kabupaten Tangerang).

Namun, kehadiran berbagai lembaga dan perusahaan pengelola air ini belum sepenuhnya menjamin akses air bersih yang adil bagi masyarakat. Sebab, praktik eksploitasi air yang berlebihan oleh sektor industri terus berlangsung.

Dampak Eksploitasi dan Pengkhianatan terhadap Publik

Pengambilan air dalam jumlah besar tanpa pengawasan ketat berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis—mulai dari penurunan permukaan tanah, keretakan lahan, hingga potensi longsor. Lebih parah lagi, eksploitasi berlebihan dapat mengeringkan sumber mata air alami di sekitarnya. Akibatnya, warga yang selama ini bergantung pada sumber air tersebut kesulitan memenuhi kebutuhan dasar mereka, baik untuk minum, memasak, maupun irigasi pertanian.

Kecurangan seperti ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Di balik label “air pegunungan murni”, tersembunyi praktik eksploitatif yang justru mengeringkan kehidupan masyarakat di sekitar sumbernya.

Kapitalisme Air dan Lemahnya Peran Negara

Fenomena ini menggambarkan rusaknya sistem kapitalisme yang memberikan kebebasan tanpa batas bagi pemilik modal. Mereka bebas mengejar keuntungan tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan. Ironisnya, negara yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru sering berperan sebagai fasilitator kepentingan korporasi, melalui regulasi yang mempermudah eksploitasi sumber daya alam.

Lembaga seperti Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) maupun Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di bawah Kementerian PUPR belum mampu menghentikan praktik kapitalisasi air. Kebijakan yang dibuat masih berfokus pada pembangunan infrastruktur fisik seperti waduk dan irigasi, sementara pengawasan terhadap penggunaan air oleh industri cenderung lemah. Akibatnya, pengelolaan air lebih dilihat sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai hak publik.

Padahal, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa:

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Artinya, sumber daya air bukan milik individu atau korporasi, melainkan milik rakyat yang harus dikelola negara untuk kepentingan bersama.

Perspektif Islam tentang Kepemilikan Air

Ajaran Islam juga menegaskan prinsip serupa. Rasulullah saw. bersabda dalam hadis riwayat Ibnu Majah:

“Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”

Hadis ini menegaskan bahwa air adalah milik bersama dan haram hukumnya jika dikuasai oleh individu atau kelompok tertentu. Namun, realitas saat ini menunjukkan sebaliknya—banyak sumber air yang telah diswastanisasi dan dijadikan komoditas bisnis.

Negara seharusnya hadir sebagai pengelola sekaligus pelindung sumber daya alam, bukan sekadar regulator yang mempermudah privatisasi. Hasil pengelolaan air seharusnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat, sebagaimana konsep dalam sistem Daulah Islamiyah, di mana negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat—termasuk air, pendidikan, dan kesehatan—secara cuma-cuma.

Menutup Keran Kapitalisasi Air

Ironisnya, kini masyarakat harus membayar untuk menikmati air—baik melalui PDAM, air isi ulang, maupun air kemasan—padahal air adalah hak asasi yang mestinya dijamin negara.

Oleh karena itu, liberalisasi air harus dihentikan. Negara harus menarik kembali kendali atas sumber-sumber air dan mengelolanya dengan amanah demi kemaslahatan rakyat. Namun, kebijakan yang berpihak kepada rakyat hanya akan terwujud jika sistem pemerintahan berani beranjak dari demokrasi kapitalistik menuju sistem Islam yang menempatkan kesejahteraan umat di atas kepentingan korporasi.

Wallahu a‘lam bishshawab.


0 comments:

Posting Komentar

Categories

Labels

​Bencana Berlalu, Anak Yatim Piatu Tertinggal

  ​Oleh: Anita Novianti (Penulis Kota Blora) ​Bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatra tidak hanya merusak rumah dan lingkungan, tetapi ...

Popular Posts