SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Minggu, 28 Mei 2023

Oleh. Erny

(Penulis dan Pengamat Publik)




Belum lama ini viral beredarnya tangkapan layar WhatsApp Direktur Blora Patra Energi (BPE), Tri Harjianto. Terkait isu kasus Ledok yang hingga kini menjadi perbincangan publik. Karena salah satu isinya adalah pemberian sejumlah uang supaya kasusnya tidak mencuat di media. (Lingkar Jateng, 30/5/2023). Kasus ini pun ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.


Desa Ledok merupakan salah satu desa di kecamatan Sambong yang berbatasan dengan kecamatan Cepu. Meskipun tidak terletak di kecamatan Cepu, desa Ledok masuk kawasan  Blok Cepu yang terdiri dari tiga. kabupaten yaitu Blora, Bojonegoro dan Tuban. 


Sumur minyak pertama ditemukan di lokasi ini tahun 1890 oleh Adrian Stoop. Saat ini terdapat 196 titik sumur minyak tua peninggalan pengeboran Belanda. Yang berada di lokasi tersebut masih aktif ditambang oleh penambang lokal.


Sumur-sumur minyak tersebut tidak dikelola oleh Pertamina. Karena dianggap sudah tidak produktif lagi. Dan di tahun 1998 lalu, Koperasi Karyawan Pertamina Petra Karya atau Kokaptraya memberikan kontrak kerja sama terhadap kelompok masyarakat yang ada di sana untuk mengelola sumur minyak tersebut. 


Mereka diberi izin menambang oleh Pertamina dan Pertamina memberi kompensasi il;'  liter per hari lama kelamaan bertambah hingga 30 liter per hari.


PT Blora Patra Energi selaku Badan Usaha Milik Daerah kabupaten Blora mengajukan proses pengolahan minyak sumur tua di desa Ledok dan Semanggi sejak bulan Juli 2017 dan disetujui oleh Kementerian ESDM pada tanggal 26 Februari 2020. Perjanjian antara PT. Pertamina dan PT. BPE diteken pada 25 Juni 2020. Karena tidak bisa mengerjakan sendiri, PT. BPE melakukan perjanjian dengan perkumpulan penambang pada Rabu 30 September 2020 


Namun, pada praktiknya pengeboran dilakukan oleh pihak turunannya. "Tidak lagi pihak ke-3, tapi ini pihak ke-4. Karyawan yang bekerja di sana dibagi 3 shift per hari, tiap shift bekerja 4 jam, hanya dibayar Rp 50 ribu per shift," kata Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Jumat (19/5/2023). (Detik Jateng, 20/5/2023).


Hasilnya pun tidak seperti yang diharapkan karena tidak menambah PAD kabupaten Blora sebagai daerah penghasil minyak bumi. "Seharusnya Blora banyak (PAD) karena kaya minyak-minyak mentah. Kami tangani sejak Maret lalu, berdasarkan laporan masyarakat," sambungnya


Sungguh miris, sumber daya alam yang dianggap tidak menghasilkan pada kenyataannya menjadi rebutan berbagai pihak. Sehingga menjadi kasus yang ditangani oleh pihak berwajib. Inilah jika pengelolaan tambang diatur oleh aturan manusia. Sangat rentan menimbulkan gesekan karena saling mempunyai kepentingan. 


Sungguh berbeda jika aturan yang digunakan bersumber pada aturan sang pemilik kehidupan yaitu aturan Islam. Mengingat dalam sebuah hadis Rasulullah saw. bahwa; "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad). 


Hadis tersebut menyatakan bahwa kaum Muslim (manusia) berserikat dalam air, padang rumput, dan api (minyak bumi). Dan bahwa ketiganya tidak boleh dimiliki oleh individu ataupun kelompok. Islam mengatur bahwa kekayaan alam dikelola oleh negara dan keuntungannya dikembalikan kepada rakyat untuk kesejahteraan rakyat. Selain aturan dari Allah swt, pejabatnya pun amanah dalam bekerja karena apa yang dia kerjakan kelak akan dipertanggungjawabkan kepada Allah swt.[]


Wallahualam bissawab.



0 comments:

Posting Komentar

Categories

Labels

Tragedi Ponpes Al-Khoziny: Bukti Telanjang Abainya Negara terhadap Pendidikan

Oleh: Rati Suharjo   Pengamat Kebijakan Publik Bangsa ini kembali berduka. Pada 29 September 2025, langit Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, seo...

Popular Posts