SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Minggu, 28 Mei 2023

Oleh. Agustia Wahyu Tri Anggraeni, S.Pd

(Pengajar)



Indonesia negeri yang kaya dengan sumber daya alam. Akan tetapi melihat realita masyarakatnya begitu merana. Begitulah ironi negeri gemah ripah loh jinawi hari ini. 


Dalam istilah ekonomi, kondisi ini disebut sebagai eksploitasi SDA. Salah satunya adalah fakta bagaimana negeri ini telah terjadi eksploitasi besar besaran tambang emas Grasberg. Yang dikelola PT Freeport Indonesia yang kini kabarnya akan diperpanjang.


Melansir dari Kompas.com, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut, PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan perpanjang izin untuk beroperasi setelah 2041. Sebagai informasi, Freeport saat ini mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dengan perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041. "Sudah dalam surat pengajuan (permohonan perpanjangan izin Freeport pasca 2041)," ungkap Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/4/2023).


Posisi Indonesia yang terletak di garis khatulistiwa dengan potensi sumber daya alam yang sangat besar. Termasuk didalamnya adalah tambang emas. Namun, cita-cita Indonesia Emas 2045 tentu harus kembali dipertanyakan tatkala melihat realita sistem dan regulasi tata kelola SDA di negeri ini. 


Sebab faktanya, Indonesia hanya bisa memasok hasil tambang dalam bentuk mentah. Negeri ini belum mampu menciptakan nilai tambah. Untuk pengelolaan hasil tambangnya.


Nahasnya lagi, kekayaan hasil tambang kita, berupa emas, batu bara, minyak bumi dan SDA lainnya, malah diekspor secara besar-besaran untuk mendukung industrialisasi negara lain. Walhasil, negara lainlah yang melakukan aktivitas produksi. Lebih mirisnya lagi, negara lain mengekspor kembali dalam bentuk barang jadi ke Indonesia. Lalu dengan sukacita masyarakat Indonesia membelinya dengan harga yang tidak murah.


Sungguh regulasi ini menyalahi komitmen para petinggi negeri. Yang katanya akan memanfaatkan SDA demi kesejahteraan rakyat Indonesia. Hal ini jelas tertuang pada UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 


Namun apa daya, adanya “perampokan” gaya baru ekonomi. Juga adanya eksploitasi SDA oleh imperialis Barat, merugikan negeri ini. Baik secara sosial, ekonomi, maupun kultural.


Sebagai daerah penghasil tambang emas, tanah Papua mampu mengeruk keuntungan USD19 juta atau sekitar Rp 285 miliar per hari. Bagi PTFI (kurs Rp 15.000/dolar) yang artinya dalam sebulan keuntungan bisa mencapai USD 570 juta. Setara dengan Rp8,55 triliun atau Rp102,6 triliun per tahun.


Berdasarkan laporan kontrak karya antara PTFI dan Pemerintah Indonesia yang berlaku sejak Desember 1991 hingga sekarang, kontribusi dari perusahaan tambang itu ke Indonesia pun ternyata hanya sekitar USD 12 miliar per tahun. Walhasil, berbagai kalangan menilai bahwa kontribusi tersebut tentunya tidak sebanding. Dengan hasil eksploitasi yang diperoleh PTFI. 


Oleh karenanya, banyak pihak mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kontrak karya tersebut. Karena pada faktanya hanya menghasilkan kerugian atas rakyat Indonesia. Royalti yang hanya 1% tentu sungguh sangat merugikan.


Kontrak karya pertambangan itu pun sarat dengan korupsi dan kolusi. Apalah daya alam yang kaya di negeri ini, tetapi justru malah terjadi eksploitasi besar-besaran? Tidak membawa perubahan ke arah yang lebih baik bagi masyarakat.


Malah sebaliknya angka kemiskinan kian meninggi di negeri yang kaya ini. Tidak ada artinya pula jika masyarakat hanya merasa memiliki kekayaan SDA tanpa menikmatinya secara hakiki.

Begitulah kondisi yang selamanya tidak akan berubah jika Indonesia hanya sekadar mengalami pergantian rezim, bukan pergantian sistem. 


Selama itu pula SDA kita akan habis dirampok dan dieksploitasi oleh negara lain. Solusi semua ini hanyalah dengan melepaskan diri dari jeratan kapitalisme liberalisme dan beralih kepada sistem ekonomi Islam aturan dari Allah SWT. Dimana pada sistem ekonomi Islam, kepemilikan aset pun akan diselaraskan. 


SDA yang melimpah merupakan milik umat. Tugas negara hanya mengelolanya dan mengembalikan hasil pengelolaannya untuk dimanfaatkan pada kemaslahatan umat bersama. Berupa penyelenggaraan pendidikan, kesehatan, transportasi, infrastruktur, dan segala aspek kemaslahatan lainnya.


Politik dalam negeri juga berperan penting bagaimana melaksanakan hukum Islam. Sedangkan politik luar negeri bertujuan menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia. Politik Islam juga mengharuskan negara memiliki kekuatan dari sisi militer. Sehingga dapat mencegah negara-negara penjajah menguasai wilayah Islam dan SDA di dalamnya.


Mengembalikan kedaulatan umat atas kekayaan SDA. Tiada lain harus ditempuh dengan mewujudkan sistem Islam yang akan mengelola sendiri SDA-nya. Kebermanfaatannya akan dirasakan seutuhnya untuk kemaslahatan umat. 


Walhasil, kas negara akan berlimpah dan dengan sendirinya pemerintah bisa menjalankan pemerintahannya secara berdikari. Inilah satu satunya jalan yang akan membuka pintu kesejahteraan. Hingga keberkahan bagi umat manusia.


Wallahualam bissawab.

0 comments:

Posting Komentar

Categories

Labels

Tragedi Ponpes Al-Khoziny: Bukti Telanjang Abainya Negara terhadap Pendidikan

Oleh: Rati Suharjo   Pengamat Kebijakan Publik Bangsa ini kembali berduka. Pada 29 September 2025, langit Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, seo...

Popular Posts