SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Jumat, 17 November 2023

Oleh. Dwi R, S.Si

(Penulis dan Praktisi Pendidikan)




Kekejaman Israel kembali terjadi pada rakyat palestina, ini terjadi dimulainya serangan hamas pada Israel pada tanggal 7 oktober 2023. Selanjutnya Israel menyerang rakyat palestina dengan brutal dan keji. Lebih dari 8100 jiwa wafat dan lebih dari 20.242 orang terluka. Serangan entitas Yahudi kini merambah tepi barat yang telah memakan korban jiwa 115 orang dan korban luka 2.150 orang. Kekejaman Israel terhadap rakyat palestina terjadi bukan kali ini saja. Pada tahun 1948 [kemerdekaan Israel] mengusir sekitar 1 juta warga palestina dari tanah palestina dan,sekitar 15000 warga palestina wafat. 

Pada 5 juli 1967 perang terjadi selama 6 hari sebagian besar warga palestina diusir dari bumi palestina sehingga peristiwa dinamakan dengan naksa (perpindahan paksa kedua atau masa kemunduran). Desember 1987 dikenal dengan intifada (perlawanan) pertama, 1070 warga palestina dibunuh tentara Israel, termasuk 237 anak-anak jadi korbannya, lebih 175000 ditangkap. Intifada kedua dimulai pada 28 September 2000 banyak korban jiwa dan perampasan tanah dr warga palestina yang luasnya lebih dari 100.000 ha. Pada tahun 2008, 2012, 2014,dan 2021 ribuan warga palestina telah terbunuh, termasuk anak-anak, dan puluhan ribu rumah, sekolah, masjid, dan gedung perkantoran telah hancur. Pada tahun 2014 saja dalam kurun waktu 50 hari saja, Israel telah membunuh lebih dari 2100 warga palestina termasuk 1462 warga sipil 500 anak-anak, 11000 warga palestina terluka, 20.000 rumah hancur dan 500.000 orang mengungsi. Itulah kekejaman Israel kepada warga palestina.

  1. Akar masalah Palestina-Israel

Ada tanah kaum muslimin yang dirampas oleh zionis Israel, kemudian didirikan negara Israel pada tanggal 14 mei tahun 1948 dengan dukungan negara-negara barat Inggris dan Amerika.yang sebelumnya tanah itu milik kaum muslimin mulai tahun ke 15 hijriyah pada masa khalifah Umar bin Khattab dengan menaklukan negara romawi,dan pada masa itu orang-orang yahudi diusir dari tanah palestina. Jadi sebenarnya Palestina 100% tanah milik kaum muslimin yang dirampas oleh zionis Yahudi. 

Masalah Palestina tidak dapat dipisahkan dari ajaran Islam dengan dua alasan: 

Pertama, Karena di Palestina ada tempat suci umat Islam yaitu Masjidil Aqsha yang ada di Yerusalem atau Al Quds yang telah diberkati oleh Allah sekelilingnya. Negeri-negeri yang diberkali sekeliling Al Quds tidak lain adalah Syam yang sekarang sudah terbagi-bagi menjadi Palestina, Yordania, Suriah, dan Libanon. Dimana dahulu negeri-negeri tersebut menjadi satu kesatuan. 

Kedua, Karena umat Islam di seluruh dunia ini sebenarnya satu tubuh yang tidak bisa dipisahkan oleh sekat-sekat bangsa atau nation state. Hal ini berkaitan dengan masalah ukhuwah islamiyah atau prinsip persaudaraan  atas Islam. 

  1. Solusi Tuntas untuk Palestina

Sekarang kita menyaksikan pembantaian keji di Palestina para pemimpin dunia bungkam, PBB dan lembaga HAM dunia juga bungkam. Padahal Allah SWT berfirman: “Barangsiapa membunuh seseorang , bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.” (QS. Al Maidah:32)


Sebagai dampak ashobiyah (nasionalisme), mereka—para pemimpin negeri-negeri muslim, mementingkan negeri mereka masing-masing dan abai terhadap penderitaan Palestina. Ditambah lagi kebanyakan dari mereka merupakan antek Barat khususnya AS. “wajar” jika mereka cenderung membiarkan bahkan mendukung tuannya (AS).


Kaum muslimin terikat dengan Palestina dan Yerusalem karena merupakan bagian dari negeri Islam dengan status tanah kharajiyah sejak era Khalifah Umar bin Khathab pada tahun 637M. kaum muslimin juga trikat dengan kaum nasrani Yerusalem untuk melindungi negeri tersebut lewat perjanjian Umariyah.


Untuk itu haram hukumnya mengakui Yahudi di Palestina karena Yahudi adalah penjajah. Haram pula mengambil solusi dua negara seperti usulan PBB dan negara Barat. Sayangnya sejumlah penguasa muslim justru menjalin hubungan diplomatik dengan zionis Israel.


Pengiriman bantuan berupa obat-obatan, makanan, camp-camp pengungsian dan donasi-donasi hanyalah solusi parsial. Palestina butuh solusi fundamental yang dapat membebaskannya dari penjajahan. Satu-satunya solusi untuk Palestina saat ini hanyalah jihad fi sabilillah, mengapa?

  1. Mustahil mengakhiri penjajahan zionis Yahudi lewat jalur politik (perundingan)

  2. Islam mengharamkan bersahabat atau berdamai dengan kaum yang memerangi kaum muslimin. Sebagaimana firman Allah: “Sesungguhnya Allah hanya melarangmu (berteman akrab) dengan orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama, mengusirmu dari kampung halamanmu, dan membantu (orang lain) dalam mengusirmu. Siapa yang menjadikan mereka sebagai teman akrab, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. AL Mumtahanan; 9)

  3. Syariat Islam mewajibkan jihad fi sabilillah atas kaum Muslimin ketika musuh memerangi mereka (QS. Al BAqarah; 194). Pun memerintahkan mengusir siapa saja yang mengusir umat Islam (QS. Al Baqarah: 191).

Jihad hukumnya fardhu ‘ain jika kaum muslimin diserang. “Jika musuh telah memasuki salah satu negeri kaum Muslim, maka fardhu ‘ain atas penduduk negeri tersebut untuk memerangi musuh dan mengusir mereka. Juga wajib kaum Muslim untuk menolong negeri itu jika penduduknya tidak mampu mengusir musuh. Hal itu dimulai dari yang terdekat kemudian yang terdekat.” (Syekh Said bin Ali Wahf Al Qahthani, kitab Al Jihad fi sabilillah). 

Mustahil berharap pada PBB dan negara-negara barat untuk membebaskan Palestina karena mereka mengakui dan mendukung Israel. Seharusnya Palestina pun didukung oleh kekuatan besar kaum Muslimin. Jika Barat saja bisa bersatu padu menghancurkan Islam, kenapa umat Islam tidak? Palestina bisa bebas jika Khilafah berdiri. Ia akan melindungi Palestina dan mengusir Yahudi.

Sebagaiimana dulu, pada masa Rasulullah SAW, kaum Yahudi (Bani Qainuqa’) diusir dari Madinah karena telah berkhianat. Begitupun pada masa Khalifah Umar bin Khathab , beliau tidak mengizinkan orang Yahudi tinggal di tanah Palestina. Khilafah juga membentengi Palestina untuk terkahir kali dari tipu daya Yahudi Theodore Herzl yang merayu Khalifah Sultan Abdul Hamid II.  

Wallahualam bissawab

Oleh. Yayuk Sriyati

(Pegiat Literasi Kota Blora)



A. Latar Belakang 

Latar belakang dibuatnya RAPS untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di kab. Blora

Tanah air memang bukan hanya sepotong biografi dan selintas sejarah. Lebih dari itu, tanah adalah suatu potensi alam yang harus diaktualisasi. 

Begitu juga dengan tanah Wonorejo yang sudah didiami masyarakat pribumi sejak zaman penjajahan Jepang. Namun masih berkonflik dengan pemerintah daerah Blora, terkait status tanahnya.

Dikutip dari situs resmi Pemkab Blora, Kawasan hutan petak seluas 81,835 hektare, yang ditempati warga merupakan tanah yang dikelola oleh Perusahaan Umum Perhutani. Tahun 1986 Pemkab Blora melakukan pengajuan permohonan pada Direksi Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah, mengenai tukar menukar tanah Perum Perhutani di Wonorejo-KPH Cepu.

Permohonan tersebut disetujui, tapi Pemerintah Kabupaten Blora (pemohon) dibebani biaya pengukuran, pemetaan, juga biaya yang lainnya. Sehubungan dengan proses terkait tukar menukar tanah di kawasan hutan itu. Rasionya adalah tukar menukar minimal 1:1 atau satu tanah hutan berbanding dengan satu tanah pengganti.

Namun, Pemkab Blora tidak mampu dalam pembiayaan kegiatan tukar menukar itu. Sehingga, pemkab bekerja sama dengan investor pihak ketiga (Singgih Hartono, Waluyo, dan Suyanto). Hasilnya tanggal 7 Oktober 1994 ditandatangani Surat Perjanjian Tukar Menukar antara Perum Perhutani dengan Pemerintah Kabupaten Blora dengan nomor: 10/Perj.TM/1994.

Melalui dari pihak ketiga itulah, pemkab Blora mendapatkan tanah pengganti dengan luas 81,4565 hektare. Tanah itu terletak di Desa Karangjong Kecamatan Ngawen, Desa Kedungrejo Kecamatan Tunjungan, Desa Ngapus Kecamatan Japah, dan Desa Sendangharjo Kecamatan Blora sebagai Kawasan Hutan. Tanah pengganti tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi. Sementara untuk tanah Wonorejo ditetapkan menjadi aset Pemkab Blora.

Pada tanggal 27 Juni 2000, Gubernur Jawa Tengah telah mengajukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri. Terkait pelepasan tanah, di bawah penguasaan Pemkab Blora kepada masyarakat, dengan bayar ganti rugi lewat surat Nomor: 593/12406.

Surat itu pun direspons oleh Menteri Dalam Negeri melalui surat Direktur Jenderal Pemerintah Umum dengan Nomor: 593.3/1061/PUMDA, tanggal 24 Juli 2000. Isi suratnya Gubernur Jawa Tengah menyampaikan, setuju terkait pelepasan tanah milik/di bawah penguasaan Pemerintah kabupaten Blora kepada masyarakat/penduduk dengan adanya pembayaran ganti rugi.

Ganti rugi tersebut dibagi menjadi empat kelas. Harga terendahnya kelas 4 dengan harga Rp 2.000 per meter sementara kelas 1 harga tertingginya sebesar Rp 40.000 per meter. Proses ganti rugi ini tidak berjalan lancar karena adanya ketidakcocokan harga ganti rugi.

Warga saat itu, hanya mau membeli kelas 1 dengan harga tertingginya Rp 6.000 per meter. Sehingga proses ini tidak bisa dilaksanakan.

Dari tahun ke tahun, rapat juga koordinasi yang digelar baik oleh Pemkab Blora dan Provinsi Jateng maupun Pemerintah Pusat  demi menyelesaikan sengketa tanah Wonorejo tidak menuai hasil. 

Baru-baru inilah Pemkab Blora bersama dengan Kantor Wilayah ATR BPN Jawa Tengah, membentuk Tim Kajian Hukum. Guna mempercepat penyelesaian sengketa dengan upaya program RAPS. Warga pun menaruh impian besar, dari waktu ke waktu untuk mendapatkan sertifikat tanah.

Alhasil, reforma agraria menjadi tumpuan harapan sebagai peredam konflik Agraria. Juga menjadi harapan nyata bagi perjuangan masyarakat di kawasan Wonorejo Kabupaten Blora, melalui tukar guling dengan proses yang tidak sebentar itu.

Akhirnya, Presiden Joko Widodo menyerahkan SK Perhutani sosial dan SK tanah obyek pertanian reforma agraria Tora kepada masyarakat di Blora Jawa Tengah pada tanggal 10 Maret 2023. Dalam sambutannya, presiden meminta kepada masyarakat untuk menggunakan lahan pertanian sosial tersebut secara produktif, seperti untuk ditanami Jati, jagung, dan mahoni. "Saya hanya minta panjenengan yang sudah diberi SK hijau tolong betul-betul tanahnya dibuat produktif jangan ditelantarkan," kata presiden dalam sambutannya. 

Pada kesempatan tersebut kepala negara juga menyerahkan setidaknya 1043 sertifikat tanah kepada masyarakat Blora. "Dari 1160 sertifikat yang harus diserahkan ini yang sudah jadi 1043 dan sisanya tinggal sedikit lagi sekitar seratusan lebih yang belum selesai. Akan tetapi 1043 sertifikat sudah diserahkan kepada bapak ibu dan saudara-saudara sekalian," ujarnya.

Presiden menambahkan sebanyak sekitar 120 sertifikat tanah yang belum selesai akan segera dituntaskan oleh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional yang disingkat ATR dan BPN. Menurutnya, sisa yang 123 segera akan rampung. Beliau juga menambahkan bahwa mereka kerja ngebut, karena bukan ngurusi di Kabupaten Blora saja tetapi di seluruh kabupaten kota.  Ada sekitar 514 kabupaten atau kota di seluruh Indonesia. 

Presiden pun mengaku senang dapat menyerahkan sertifikat tanah yang sangat penting dalam menyelesaikan konflik tanah dan lahan di Blora, yang sudah terjadi sejak lama, serta mencegah terjadinya konflik serupa di masa yang akan datang. Menteri BPN menyampaikan konflik lahannya sudah terjadi sejak tahun 47. Oleh sebab, itu presiden sudah memerintahkan sejak tahun yang lalu kepada menteri BPN untuk dilihat di lapangan. Dicek betul terutama yang di kelurahan Ngelo dan kelurahan Karangboyo. 

B. Tujuan Dibentuknya RAPS

Daerah Blora, Jawa Tengah sebagian besarnya adalah wilayah hutan. Sehingga banyak masyarakat yang tinggal di wilayah hutan. Hampir 49 persen wilayah Kabupaten Blora adalah perhutanan, dari 271 desa, sebanyak 138 desa berada di kawasan kehutanan.

Sehingga masyarakat tersebut hidupnya sangat bergantung di kawasan hutan, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Sementara desa-desa di kawasan hutan ini juga termasuk daerah yang merupakan kantong-kantong kemiskinan.

Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) pernah mengungkapkan, bahwa Kabupaten Blora dan Kendal dipilih untuk dijadikan salah satu daerah percontohan dari Kementerian LHK. Baik itu TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) maupun perhutanan sosial.

Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus berupaya menyukseskan program nasional reforma agraria. Sekjen Kementerian ATR atau BPN Himawan Arief Sugoto mengungkapkan reforma agraria merupakan program penataan kembali sumber daya agraria. 

Baik dari aspek kepemilikan pemanfaatan hingga penguasaan untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan. Terdapat 9 juta hektar program yang akan diselesaikan, baik legalisasi maupun pemberdayaan aset agraria. 

C. Akar Masalah RAPS

Puluhan tahun konflik tanah di wilayah Wonorejo, Kecamatan Cepu, Blora, dengan ribuan warganya yang bertempat tinggal di kawasan tersebut dan tidak mempunyai sertifikat, akan memperoleh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Melalui program RAPS (Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial)

Namun, sertifikat tersebut bukan bentuk pemberian tanah cuma-cuma dari negara untuk rakyatnya. Karena selain memperoleh hak atas tanah, juga ada kewajiban yang harus dipenuhi atas diperolehnya hak itu. 

Kewajiban tersebut adalah pertama, membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Definisi dari BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas diperolehnya hak tanah dan atau bangunan. Subjek dan wajib pajak BPHTB ini bisa orang secara pribadi atau badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan atau bangunan.

Berikut ini adalah jenis-jenis perolehan hak yang dikenai BPHTB

  1. Jual beli;

  2. Tukar menukar;

  3. Hibah;

  4. Hibah wasiat;

  5. Waris;

  6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;

  7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;

  8. Penunjukan pembeli dalam lelang;

  9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

  10. Penggabungan usaha;

  11. Peleburan usaha;

  12. Pemekaran usaha; atau

  13. Hadiah

BPHTB adalah pajak yang dikelola oleh Kabupaten/Kota.

Kedua, pemilik sertifikat HGB harus memperpanjang masa kepemilikannya dengan membayar biaya administrasi perpanjangan HGB. Jika tidak, maka akan diambil kembali hak tersebut. Ketentuannya adalah tanah tersebut bisa digunakan oleh masyarakat selama 80 tahun. 30 tahun kemudian bisa diperpanjang 20 tahun, dan bisa diperbarui lagi 30 tahun.

Inilah buah kebijakan dari sekularisme. Sebagaimana, yang telah ditegaskan oleh pakar geospasial agraria multidisiplin Prof. Dr Ign. Fahmi Amhar menegaskan, sekularisme inilah yang menumbuhkan undang-undang agraria, undang-undang kehutanan, dan undang-undang cipta kerja, melandasi agenda 2024, APBN, komunikasi dan ekologi, juga memberi kemudahan bagi oligarki untuk ikut berperan.

Selain itu, sekularisme juga membuat masalah pertanahan atau agraria, seolah-olah tidak boleh ditarik menjadi ranah agama (Islam). Sekularisme mendoktrin, bahwa persoalan publik harus ditata hanya semata-mata atas dasar akal sehat dan asas manfaat saja, agama tidak boleh turut ikut campur.

Akibat dari doktrin sekularisme inilah, hukum syariat Islam terkait pertanahan diabaikan. Selanjutnya yang terjadi, ragam permasalahan publik ditata berdasar nafsu dari sekelompok orang yang dilegitimasi dengan proses yang diklaim demokratis.

Prof. Fahmi, mencontohkan, salah satu keburukan dari adanya penerapan sekularisme di dalam penataan agraria, pada negeri ini adalah tanah tidak bersertifikat, otomatis menjadi tanah negara. Negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa memberikan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) kepada siapa saja, selama dalam kurun waktu tertentu. 

Negara melalui Kementerian Kehutanan juga memiliki wewenang untuk menyatakan sebuah wilayah sebagai kawasan hutan, kadang tanpa melihat adanya masyarakat adat di sana.

Kawasan hutan, jelasnya, bisa dikonsesikan dalam wujud Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hak Pinjam Pakai (HPP), atau Hak Penggunaan Lain (HPL) baik untuk usaha pertambangan, perkebunan ataupun pariwisata. Mereka yang diberi HGU/HGB maupun HPH/HPP/HPL itu, harus membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Saat negara sudah memberikan suatu hak konsesi kepada perusahaan tertentu dan telah membayar PNBP. Hak konsesi adalah bentuk perjanjian yang dilakukan antara pemerintah dengan swasta dalam rangka penyediaan infrastruktur dan layanan umum kepada publik. Maka hak yang dimiliki masyarakat yang ada di kawasan itu telah hilang semua.

Bahkan warga yang sudah di sana jauh sebelum adanya NKRI, seperti kasus Wonorejo (masyarakat sudah menduduki wilayah tersebut sejak masa penjajahan Jepang) dan jika warga tidak mengerti cara mengurus legalitas pertanahan. Maka, mereka bisa tiba-tiba kehilangan semuanya karena telah direnggut oleh pemegang hak atau konsesi.

D. Solusi Tuntas Terkait RAPS

Islam yang merupakan sistem kehidupan memiliki aturan yang sangat khas termasuk didalamnya mengenai pengelolaan dan juga hak kepemilikan tanah. Maka, seharusnya negara dan juga aparat pemerintahan wajib berpijak pada syariat Islam. Juga tidak mengambil keuntungan dalam segala proses dari melayani hak rakyatnya. 

Pengaturan agraria dalam Islam memiliki dua poin penting di dalamnya. Pertama, pemilik hakiki dari tanah ialah Allah Swt. Kedua, Allah Swt. sebagai pemilik hakiki telah memberikan kuasa kepada manusia untuk mengelola tanah menurut hukum-hukum Allah yang tertuang dalam syariat-Nya.

Dalam Islam tanah bisa dimiliki melalui enam cara, yaitu jual beli, hibah, waris, ihya`ul mawat (menghidupkan tanah mati), tahjir (membuat batas pada tanah mati), iqtha` (pemberian negara kepada rakyat).

Tanah telantar yang sudah lebih dari tiga tahun, akan ditarik dan diserahkan pada yang mampu mengelolanya. Pemberian ini secara cuma-cuma tidak ada biaya yang harus dikenakan kepada rakyat seperti dalam program RAPS yang dicontohkan untuk penyelesaian kasus Wonorejo, kabupaten Blora.

Bahkan dalam Islam negara akan memberikan dana dari Baitul Mal (kas negara) bagi rakyat yang sudah diberi hak tanah, namun tidak bisa mengelola karena tidak punya biaya. Dengan demikian tanah pertanian selalu akan produktif, rakyat memiliki sumber pemasukan, tanpa harus pusing untuk memikirkan biaya yang yang harus disetorkan untuk administrasi negara, seperti pajak dan perpanjangan sertifikat tanah, sebagaimana ketentuan dalam program RAPS tersebut.

Dalam tinjauan syariat Islam, tanah di Wonorejo adalah sah milik rakyat, karena rakyat Wonorejo sudah berada di wilayah itu sebelum NKRI berdiri, sebelum Kabupaten Blora lahir. 

Jadi kemungkinan besar rakyat Wonorejo, generasi awalnya memiliki tanah di Kabupaten Blora itu melalui mekanisme tahjir atau ihya`ul mawat yang sah dalam hukum Islam, meski tidak mempunyai sertifikat hak miliknya.

Kemudian generasi-generasi berikutnya, bisa jadi mendapatkan kepemilikan tanah melalui warisan, hibah, atau jual beli.

Maka kebijakan RAPS adalah batil dalam pandangan syariat Islam. Demikian juga dengan beragam kebijakan wajib pajak lainnya atas seluruh rakyat adalah bentuk kezaliman.

Untuk itu, Sekularisme yang dibungkus dengan demokrasi yang menjadi sumber kezaliman dan kebatilan harus disingkirkan. Sistem ini yang telah menciptakan ketidakadilan dalam pengaturan agraria, pembangunan, investasi, sampai perlakuan kepada warga negara dan lingkungan hidup.

Berbeda dengan negara Islam yang mampu mengatur dan menjaga. Sistem Islam benar-benar menutup celah pintu kezaliman. Betapa tidak bangunan negaranya tegak di atas landasan iman dan takwa.

Penguasanya berperan sebagai pengurus dan penjaga. Sementara itu penopangnya adalah aturan Islam yang bersumber dari wahyu Allah Swt. yang jauh dari konflik kepentingan manusia. 

Penguasanya bertindak sebagai sebaik-baik pelaksana. Rakyatnya sami'na wa atha'na. Keduanya saling menjaga agar suasana taat senantiasa ada. Hingga jaminan masyarakat adil dan sejahtera akan muncul dengan sendirinya. 

Sistem politik Islam memastikan negara punya wibawa dan mandiri secara ekonomi. Sehingga negara akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sampai pada orang per orang. 

Oleh karena itu, sudah saatnya sistem sekularisme ini wajib untuk diganti total dengan sistem Islam. Untuk itu mari kita siapkan bersama-sama Standar Operasional Prosedur (SOP) secara detail beserta orang-orang yang akan melaksanakan fungsi syari'at Islam, dalam bentuk Daulah Khilafah Islamiah.

Teknologi geospasial (berbagai alat modern yang berkontribusi terhadap pemetaan dan analisis geografis) bisa digunakan sebagai tools dalam membantu menciptakan sistem pertanahan yang adil juga transparan. Hal yang tak kalah pentingnya adalah di lapangan, perlawanan tetap diteruskan, namun tidak boleh anarkis.

Wallahualam bissawab.















Minggu, 12 November 2023

Oleh. Rita Handayani

(Penulis dan Founder Media)





Merdeka harusnya sejahtera, apa jadinya jika warga negara berebut lahan dan tanah dengan negara? 


Fakta yang terjadi di negeri demokrasi salah satunya adalah meski sudah terlepas dari penjajah dan merdeka, namun sengketa soal pertanahan masih marak ditemui. Persoalan sering kali berkaitan dengan aset negara baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga pemerintah daerah (Pemda) yang telah didiami dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Bahkan tak jarang, konflik permasalahan tanah ini berlangsung selama puluhan tahun, dan terkatung-katung.


Seperti kasus yang terjadi di Wonorejo, Kabupaten Blora, permasalahan tanah ini dimulai ketika warga menempati tanah sejak di masa penjajahan Jepang. Kawasan itu sebelumnya adalah hutan petak yang kemudian dilepaskan juga telah diterbitkan Hak Pakai atas nama Pemkab Blora. Berbagai upaya telah dilakukan oleh negara, untuk menyelesaikan konflik ini, salah satunya upaya yang terakhir adalah dengan Reforma Agraria.


Hasilnya dari upaya reforma agraria ini diterbitkannya 1.043 sertifikat tanah dari Presiden RI kepada masyarakat Kabupaten Blora. Keterangan dari presiden RI, Jokowi. Sertifikat itu merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora yang bisa digunakan oleh masyarakat selama 80 tahun. Dengan ketentuan yang berlaku 30 tahun kemudian dapat diperpanjang 20 tahun, serta bisa diperbarui 30 tahun (sinarpagibaru.id, 10/3/2023)


Apa itu Reforma Agraria?


Reforma agraria merupakan penataan ulang/penataan kembali terkait susunan kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, khususnya tanah. Dengan tujuan untuk menolong rakyat kecil, mewujudkan keadilan serta meniadakan/setidaknya untuk mengurangi ketidakmerataan.


Dalam praktiknya, ada setidaknya tiga persoalan pokok dalam pelaksanaan reforma agraria. Diantaranya adalah pertama terjadinya ketimpangan dalam penguasaan tanah negara. Kedua munculnya konflik agraria yang dipicu oleh adanya tumpang tindih kebijakan distribusi lahan yang terjadi pada masa lalu. Ketiga terjadinya krisis sosial serta timbulnya ekologi di pedesaan.

Dari tiga persoalan pokok itulah, maka pemerintah merasa sangat perlu untuk dilakukannya reforma agraria. Program ini memiliki tujuan untuk mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber-sumber ekonomi terutama tanah.

Juga bertujuan dalam menata ulang ketimpangan penguasaan pemilikan, penggunaan serta pemanfaatan tanah dan sumber-sumber agraria. Selanjutnya untuk mengurangi konflik atau sengketa pertanahan dan juga keagrariaan. Terakhir untuk memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup, serta meningkatkan ketahanan pangan dan energi masyarakat.

Reforma Agraria ini salah satu Program Prioritas Nasional yang ditingkatkan oleh Pemerintahan Jokowi-JK untuk upayanya dalam membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup.


Namun tak bisa dipungkiri, peluang lebarnya konflik agraria yang kompleks juga meluas rentan terjadi di negeri ini adalah akibat diterapkannya sistem kapitalisme. Dalam kapitalisme tidak ada kejelasan status kepemilikan lahan.


Maraknya para mafia tanah tidak tersentuh hukum, menjadikan semakin tajam ketimpangan penguasaan lahan. Siapa yang bermodal dan punya akses kepada kekuasaan bisa leluasa menguasai lahan. Untuk itulah butuh sistem pembanding, satu-satunya yang layak dikaji adalah sistem Islam. Bagaimana Islam mengatur pengelolaan hak tanah?


Pengelolaan Hak Tanah dalam Islam


Islam yang merupakan sistem kehidupan mempunyai aturan yang khas dalam setiap perkara, termasuk didalamnya terkait pengelolaan dan hak kepemilikan tanah. Tentu seharusnya negara dan juga aparat pemerintahan wajib berpihak pada syariat Islam. Juga tidak mengambil keuntungan dari segala proses dalam melayani rakyatnya. 


Negara yang menggunakan syariat Islam akan mencegah salah satu pihak untuk menzalimi pihak yang lain. Negara juga akan menindak tegas jika terjadi pelanggaran hukum misalnya berupa kekerasan. 


Sementara pada lahan yang tidak (mampu) digarap/dikelola atau tanah mati, maka negara akan menyerahkannya ke pihak lain. Tanah mati yaitu tanah yang tidak ada pemiliknya atau tidak ada yang memanfaatkannya. Sementara yang dapat maksud dari menghidupkan tanah mati adalah dengan mengolah atau menanaminya atau juga mendirikan bangunan di atasnya. Jadi, menghidupkan tanah mati yaitu dengan memanfaatkannya apapun caranya yang bisa menjadikan tanah itu hidup.


Hal tersebut berlaku secara umum serta mencakup untuk semua bentuk tanah di Negara dalam sistem Islam atau tanah Negara Kufur, baik statusnya usyriyah (penguasaan tanah tanpa peperangan) atau kharajiyah (ditaklukkan dengan peperangan).


Akan tetapi, kepemilikan atas tanah itu terdapat syarat yaitu harus dikelola minimal tiga tahun sejak tanah dibuka dan terus-menerus dihidupkan baik dengan cara menggarapnya atau memanfaatkannya. Jika tanah belum pernah dimanfaatkan selama tiga tahun setelah tanah itu dibuka, misalnya dibiarkan selama tiga tahun berturut-turut. Maka hak kepemilikan tanah atas orang tersebut telah hilang.


Sebagaimana yang telah dikatakan Khalifah Umar bin Khaththab, “Orang yang memagari tanah (lalu membiarkan begitu saja tanahnya) tidak memiliki hak atas tanah itu setelah tiga tahun.”


Demikian juga Umar ra. menyatakan serta melaksanakan tindakan tersebut dengan kesaksian dan didengar oleh para sahabat. Mereka (para sahabat) tidak mengingkarinya. Sehingga ketetapan ini menjadi ijma sahabat.


Sementara kepemilikan tanah di dalam syariat Islam adalah hak yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. Atas manusia dalam memanfaatkan tanah.


Cara Kepemilikan Hak Tanah


Ada 6 cara berdasarkan hukum Islam , Menurut Abdurrahman al-Maliki, tanah bisa dimiliki oleh individu muslim dengan 6. Yaitu jual beli, waris, hibah, iqtha’ (pemberian negara kepada rml

 ihya’ul mawat (menghidupkan tanah mati), tahjir (membuat batas pada tanah mati), (Al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mustla, hlm. 51).


Boleh bagi pemilik tanah untuk menanami tanah yang digarapnya dengan alat benih, hewan, serta para pekerjanya. Juga boleh mempekerjakan para pekerja untuk menanami Tanahnya. Apabila tidak mampu dalam pembiayaannya, maka akan dibantu oleh negara dengan dana Baitul Mal (kas negara).


Namun, apabila tanah tidak ditanami oleh pemiliknya, maka negara akan memberikan tanah tersebut kepada orang lain untuk digarap. Jenis pemberian ini adalah cuma-cuma dari negara tidak ada kompensasi apa pun. (Ini berbeda dengan sertifikat tanah yang diberikan pemerintah kepada warga Blora yang harus ada biaya untuk perpanjangan masa berlaku sertifikat juga pemilik sertifikat tanah dikenai pajak)


Jika pemiliknya tidak menggarap tapi tetap menguasainya, akan diberi waktu selama tiga tahun. Setelah tiga tahun tersebut tanah tersebut tetap dibiarkan atau ditelantarkan, negara akan mengambil tanah tersebut dari pemiliknya dan memberikannya kepada yang lain.


Dalam sistem Islam, terdapat aturan soal kepemilikan, pengelolaan juga distribusi harta, termasuk di dalamnya aturan tentang lahan. Bahwasanya lahan ada milik individu, milik negara, dan milik umum. Namun pengaturan agraria tersebut hanya bisa terealisasi jika negara menerapkan Islam, bukan sistem yang lain.


Wallahualam bissawab.

Oleh. Sendy Novita, S.Pd,M.M

(Praktisi Pendidikan)

 

Hampir satu bulan lamanya perang Israel dan Palestina terus terjadi tetapi sebenarnya konflik keduanya sudah terjadi jauh sebelum serangan Hamas 7 Oktober 2023 lalu. Bermula pada 2 November 1917, Menteri Luar Negeri Inggris Arthur Balfour menulis surat untuk tokoh komunitas Yahudi Inggris bernama Lionel Walter Rothschild, yang intinya mengikat pemerintah Inggris mendirikan rumah nasional untuk orang Yahudi di Palestina. Termasuk memfasilitasi pencapaian tujuan tersebut. Surat yang dikenal dengan nama Deklarasi Balfour itu membuat Eropa menjanjikan gerakan Zionis pada negara dengan 90% diisi oleh penduduk asli Arab Palestina. Mandat Inggris itu dibentuk 1923 dan berlangsung hingga 1948. Selama itu, Inggris memfasilitasi migrasi massal orang Yahudi, kedatangannya cukup besar setelah gerakan Nazi di Eropa (Jakarta, CNBC Indonesia)

Indonesia, melalui Presiden Joko Widodo menyampaikan sikap Indonesia atas situasi konflik Palestina dan Israel yang kembali terjadi. Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden mendesak agar perang dan tindak kekerasan yang terjadi di daerah konflik segera dihentikan guna menghindari jatuhnya korban lebih banyak lagi. Konflik pendudukan Israel atas Palestina harus segera diselesaikan sesuai dengan parameter yang telah disepakati PBB (siaran pers Presiden Republik Indonesia, Selasa, 10 Oktober 2023).

Menanggapi perkembangan situasi di Gaza, penggiat kemanusiaan asal Indonesia yang tinggal di Jalur Gaza, Abdillah Onim, dalam sebuah diskusi secara virtual pada Jumat (13/10) menjelaskan bagaimana Israel selalu melanggar hukum internasional dalam berbagai perjanjian yang telah ditandatangani. Setiap Israel membombardir Palestina, bisa dipastikan AS akan menganggapnya sebagai tindakan bela diri Israel. Pun sama dengan PBB yang di bawah kendali AS. PBB tetap tak berkutik kecuali hanya kecaman dan diplomasi.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan yang dikelola Hamas mengatakan bahwa jumlah korban tewas di Gaza per Selasa (7/11/2023) telah mencapai 10.328 orang, bertambah lebih dari 300 orang dalam sehari. Jumlah korban tersebut mencakup lebih dari 4.200 anak-anak. Dalam rentang puluhan tahun penjajahan, sikap dan tindakan negeri-negeri muslim tak jauh beda dengan PBB. Sekedar mengutuk, mengecam, dan mengirim bantuan kemanusiaan yang terkadang terhambat bahkan tak sampai tujuan. Tak ada inisiatif untuk mengirimi pasukan militer. Tak dimungkiri, sekat nasionalisme telah mampu memisahkan bagian-bagian penting dalam kesatuan Islam.

Untuk itu, tak cukup hanya kecaman dan pengiriman bantuan karena sesungguhnya solusi Palestina hanya dapat dilakukan dengan dua langkah. Pertama langkah praktis yaitu harus dilawan dengan jihad. Kedua langkah ideologis, menumbuhkan kesadaran di tubuh kaum muslim, pentingnya keberadaan kepemimpinan yang satu dalam Islam yang menyatukan seluruh negeri muslim yang tercerai berai dengan asas ideologi Islam, bukan demokrasi sekuler. 

Bersatunya negeri-negeri muslim dalam naungan kepemimpinan Islam akan mampu mengirimkan pasukan sehingga menghilangkan penjajahan. Palestina adalah bagian dari kaum muslim di seluruh dunia. Negeri para Syuhada, bumi diturunkannya banyak nabi maka sudah menjadi keharusan untuk membela dan merebutnya kembali. 

Wallahualam bissawab.

Oleh. Sendy Novita, S.Pd,M.M

(praktisi pendidikan)





Heboh ditemukannya tujuh kerangka yang diduga janin bayi akibat praktek aborsi ilegal di tangki septik, salah satu rumah Ciracas Jakarta Timur (tvonenews.com, 5/11/2023)

penyidik Reskrimum Polda Metro jaya akhirnya telah menetapkan empat tersangka. Selain itu diwaktu yang bersamaan di Sumatera Selatan, seorang wanita ditemukan meninggal akibat pendarahan hebat usai aborsi ilegal. Aborsi ternyata tidak hanya menghilangkan nyawa bayi yang tidak diinginkan tapi nyawa sang ibu pun bisa melayang. 

Menurut UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 75 ayat (1), tindakan aborsi sejatinya dilarang demi menjamin dan melindungi hak untuk hidup dan bertahan untuk hidup bagi setiap manusia termasuk janin yang belum dilahirkan di dunia. Sedang dalam ayat (2) tindakan aborsi dapat dikecualikan jika terindikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan janin sejak masa kandungan seperti penyakit genetik berat dan atau cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki. Sehingga menyulitkan bayi untuk keluar, selain itu ibu hamil akibat perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis. 

Kasus aborsi seperti fenomena gunung es yang seolah tidak tampak, namun jika digali secara mendalam akan ditemukan angka kasus aborsi yang cukup mencengangkan. Menurut penelitian Mahendra, dkk (2022), tingkat aborsi di Indonesia masih tinggi dan kematian ibu akibat aborsi menjadi keprihatinan. 


Remaja adalah usia yang sangat rentan menjadi pelaku atau korban aborsi. dari 405 kehamilan yang tidak direncanakan, 95% nya dilakukan oleh remaja usia 15-25 tahun. Angka kejadian aborsi di Indonesia mencapai 2,5 juta kasus, 1,5 juta diantaranya dilakukan oleh remaja. 


Di Bandung menunjukkan 20% dari 1.000 remaja yang pernah melakukan seks bebas. Diperkirakan 5-7% nya adalah remaja di pedesaan. Sebagai catatan, jumlah remaja di Kabupaten Bandung sekitar 765.762. Diperkirakan jumlah remaja yang melakukan seks bebas sekitar 38-53 ribu. Kemudian, sebanyak 200 remaja putri melakukan seks bebas, setengahnya kedapatan hamil dan 90% dari jumlah itu melakukan aborsi.


Bisa ditarik sebuah benang merah bahwa aborsi merupakan akibat dari bobroknya moral generasi muda saat ini, buah dari penerapan sistem kapitalisme. Jaminan atas kebebasan berperilaku tanpa harus terikat dengan aturan dari Allah Swt. menjadikan manusia hidup sesuai keinginannya. 

Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)

“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya azab yang besar.” (QS An-Nisa’: 93).

Islam mewajibkan penghormatan atas kehidupan, meski pada janin hasil perkosaan sekalipun. Aborsi diperbolehkan hanya pada kondisi darurat yang dapat mengancam nyawa ibu atau pada kehamilan di bawah 40 hari dengan alasan yang diizinkan syara.

Selain itu, negara berkewajiban menjaga dan melindungi rakyat, terlebih generasi. Dengan mekanisme penjagaan dan perlindungan, melalui penerapan berbagai aturan hukum syara. Serta sanksi tegas bagi yang melanggar dengan hukuman yang membuat pelaku menjadi jera serta dapat mencegah orang lain untuk melakukan pelanggaran. Dengan demikian, zina dan aborsi tidak kembali terulang.

Wallahualam bissawab.

Categories

Labels

Tragedi Ponpes Al-Khoziny: Bukti Telanjang Abainya Negara terhadap Pendidikan

Oleh: Rati Suharjo   Pengamat Kebijakan Publik Bangsa ini kembali berduka. Pada 29 September 2025, langit Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, seo...

Popular Posts