SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Jumat, 07 Juni 2024

Oleh. Ulfa Ni'mah S.Si. 

(Pemerhati Kebijakan Publik) 





Baru ini, Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

(AntaraNews, 3/06/2024) 


Dalam pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).


Menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia langsung menjanjikan bakal memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) jumbo kepada Nahdlatul Ulama (NU) selaku salah satu organisasi masyarakat (ormas) keagamaan di Indonesia.


Menurut Bahlil, WIUPK yang diberikan kepada NU rencananya adalah konsesi batu bara yang memiliki cadangan cukup besar.


Senada dengan Bahlil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar juga mengatakan persetujuan akan kebijakan pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai wujud pendanaan tiap harinya ketimbang selalu mengajukan proposal. Kebijakan pemerintah ini dinilai solusi untuk mendorong produktivitas masyarakat melalui ormas dengan pengelolaan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis dengan tatanan yang rapi. 


Lebih lanjut, Siti mengungkapkan bahwa pemberian hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengelola pertambangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif.


Lain halnya dengan Siti Nurbaya. Melky Nahar, Koordinator Jatam (Jaringan Advokasi Tambang) Nasional dalam program Sapa Indonesia Petang Kompas TV, Minggu (2/6/2024). Justru mengkritik kebijakan Jokowi. 


Melky menilai langkah jokowi memberikan izin Usaha Tambang kepada ormas dinilai sebagai siasat menjaga pengaruh politiknya usai lengser dan sebagai bentuk imbal jasa atas dukungan ormas untuk kenaikan posisi Gibran dalam pilpres kemarin. 


Selain itu nampaknya Kebijakan pemberian Izin kelola tambang kepada ormas juga disinyalir sebagai langkah transaksional politik. Untuk itu, sudah seharusnya tidak demikian, karena untuk kelola tambang, ormas tidak memiliki kapasitas dan interest. Sehingga mengapa kebijakan ini tetap digolkan oleh penguasa?. Benarkah kebijakan ini mendorong kesejahteraan dan memberikan keuntungan untuk rakyat? Begitu pula mengapa sedemikian getolnya Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), memasifkan rencana pemerintah tersebut? . 


*Pro Kontra Kebijakan Kelola Tambang*


Pro dan kontra dalam kebijakan pemerintah atas perubahan dalam pengelolaan usaha tambang dengan memberikan izin kepada ormas adalah suatu kewajaran dan memang pantas menuai sorotan tajam. 


Sebagaimana Koordinator Jatam Nasional, Melky Nahar, menyebutkan, pemberian izin usaha tambang untuk ormas bukan bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama atau terkait pembukaan lapangan pekerjaan.


Melky menilai tambang adalah bisnis yang padat modal dan padat teknologi. Sehingga kebijakan tersebut seharusnya dicabut, dan tidak memberikan kewenangan ormas untuk mengelola nya. 


Keputusan kelola tambang oleh ormas tidak berdampak sama sekali pada kesejahteraan, justru rawan konflik dan perpecahan. Dalih alasan pemerataan ekonomi adalah kamuflase saja dan sebetulnya lebih mengarah kepada dalih obral konsesi demi menjinakkan ormas ormas keagamaan. (BBC News Indonesia, 4/06/2024) 


Betapa tidak, memberikan izin kelola usaha tambang kepada ormas yang tidak memiliki kapasitas dalam pengelolaan tambang justru berpotensi keruwetan dan rawan konflik. Terlebih ormas memiliki tugas utama dalam membina umat, jangan sampai terkooptasi oleh mekanisme pasar dan karena kebijakan tersebut akhirnya tersandera oleh rupa rupa sebab sampai kehilangan daya kritis. 


Selain itu, karena ormas tidak memiliki kapasitas tentu berperan sebagai pemegang konsesi sementara kegiatan kelola tambang menggandeng perusahaan sebagai operator. Hal ini jelas sebagai karpet merah memudahkan perusahaan perusahaan untuk masuk ke wilayah pertambangan khusus tanpa melalui proses lelang lebih dulu. Artinya, keleluasaan ini akan dimanfaatkan oleh perusahaan pemilik modal besar dalam mendapat wilayah konsesi baru yang jelas berdampak buruk untuk masyarakat dan lingkungan karena pada akhirnya lebih profit oriented dibanding keseimbangan lingkungan. 


Seperti halnya diungkapkan oleh Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman, ikut juga mengkhawatirkan kebijakan ini. Arman berpendapat kebijakan kelola tambang oleh ormas dapat memicu konflik horizontal antara ormas keagamaan dengan masyarakat adat.


Selama ini, Arman mengatakan banyak kelompok masyarakat adat telah berkonflik dengan tambang dan proyek investasi.


Mereka berhadapan dengan perusahaan dan aparat untuk mempertahankan tanah yang telah lama mereka diami yang tumpang tindih dengan izin konsesi tambang. Sementara selama ini, belum ada pengakuan negara atas tanah-tanah adat yang mereka diami.


Ketika ormas keagamaan masuk ke dalam pusaran itu, Arman khawatir akan timbul konflik horizontal.


“Ini bisa menjadi konflik SARA malah. Misalnya ketika satu kelompok adat terdiri dari kelompok agama tertentu, kemudian dimasuki oleh ormas keagamaan dari kelompok agama lainnya, itu isunya berpotensi dipelintir ke mana-mana,” ujar Arman.


Hal ini dinilai jelas tidak sejalan dengan marwah ormas ormas keagamaan yang semestinya justru memperjuangkan ketidakadilan yang dialami oleh jemaah mereka. 


Sementara Rocky Gerung juga mengingatkan bahwa ormas jangan sampai jatuh ke dalam perangkap Bahlil, ini jelas langkah penipuan, ungkapnya. (Disway.id 03/06/2024) 


Getolnya Bahlil menggenjot kebijakan kelola tambang oleh ormas ditengarai satu langkah penipuan Bahlil Lahadalia dalam memanfaatkan nama ormas keagamaan demi kepentingan jaringan tambangnya.


Dalam sebuah video yang ada di kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Senin, 3 Juni 2024. Rocky mengungkapkan Bahwa Bahlil memakai nama-nama ormas ini untuk kepentingan jaringan yang dia dapatkan. Sebab ormas tidak memahami dengan akuntansi, tentang kualitas tambang sehingga akan menggandeng pendamping yakni perusahaan yang memiliki skill, teknologi dan pengetahuan finansial sebagai modal awal, serta kemampuan eksplorasi lalu kemampuan prodis perusahaan-perusahaan yang mampu mengolah industri. Dengan pemilik izin konsesi adalah NU dan Muhammadiyah. 


Ini jelas menggambarkan semakin menggelembungkan usaha usaha para korporat dalam bisnis tambang, sementara rakyat yang kena imbasnya. Yakni ketidakadilan, penggusuran lahan, perampasan tanah warga, penghancuran kawasan hutan, kerusakan lingkungan dan melakukan kekerasan dan kriminalisasi. 


Akar Penyebab Salah Kelola Tambang


Kita bisa bayangkan jika kebijakan ini benar benar diterapkan maka ketidakadilan dan konflik akan semakin tajam akibat salah kelola tambang tidak pada jalur semestinya, dan yang jelas hal ini menyengsarakan rakyat dan memperparah kondisi umat yang semakin menderita. 


Jamak kita ketahui, keuntungan materi dalam sistem saat ini yakni sistem kapitalis seolah menjadi nilai tertinggi yang terus dikejar. Pemerintah rupanya dalam sistem kapitalis menempatkan diri sebagai fasilitator regulator tanpa peduli apakah kebijakan menguntungkan rakyat atau malah mengabaikan kepentingan umat. regulasi pengaturan tambang oleh lembaga adalah kebijakan yang keliru dan jelas ini tidak mengakomodir semua kepentingan akibatnya dapat fatal bagi kelangsungan hidup manusia. 


Suatu saat akan kita saksikan nampak berbagai kerusakan sistem sosial akibat konflik horizontal dan kerusakan alam akibat eksplorasi yang ugal ugalan. kerakusan di atas kepentingan kepentingan brutal telah mendominasi karena hegemoni. Ini semua akibat dari buah diterapkannya sistem kapitalistik sekularisme, sebuah sistem yang memanjakan kepentingan korporat yang berdiri di atas kekuatan modal adalah segalanya, sementara agama hanyalah pemanis belaka. Maka dari itu, sistem kapitalisme adalah sistem yang rusak yang tidak menimbang dosa ataukah pahala, namun hanya terus berputar pada pusaran kepentingan dan manfaat menurut kacamata korporat, pengendali sistem yang rusak ini. 


Sistem kapitalistik juga telah mendorong penganutnya untuk tega menjerumuskan rakyat dalam lubang kehancuran yang lebih dalam. Oleh sebab itu, jika tatanan kehidupan terus diatur oleh sistem batil ini, maka selamanya rakyat tidak akan pernah bisa ikut merasakan betapa berlimpahnya sumber daya alam jika dikelola oleh swasta. Sementara negara hanya sebagai fasilitator antara pengusaha dan rakyat. 


Islam Mensejahterakan Umat


Dalam Ekonomi sistem kapitalis menghalalkan segala cara adalah sebuah keniscayaan, salah satunya dalam pengelolaan SDA. Mengutak atik undang undang juga untuk menghasilkan cuan yang berlimpah itu juga sebuah gol yang harus diwujudkan. 


Sangat berbeda dengan sistem Ekonomi Islam yang memperhatikan pencapaian kesejahteraan umat dengan mengatur regulasi dalam pengelolaan SDA yang tepat dan benar berdasar aturan Ilahi Sang Pencipta dan pemilik kehidupan. 


Tambang dalam Islam merupakan hak milik umum yang wajib dikelola oleh negara dan hasilnya untuk rakyat.


Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yakni air, padang rumput, dan api; dan harganya adalah haram.” (HR Ibnu Majah)


Sehingga, haram hukumnya SDA dikuasai oleh individu, kelompok, ormas atau bahkan lembaga baik swasta maupun asing.


Negara, yakni khilafah akan mengelola kekayaan alam tersebut dengan tetap melakukan analisis dampak lingkungan secara berkala. Hasilnya akan dikembalikan untuk mensejahterakan rakyat di segala sektor kehidupan dan didistribusikan secara merata di bawah naungan sistem Islam yaitu khilafah.


Wallahualam bissawab. 




0 comments:

Posting Komentar

Categories

Labels

Tragedi Ponpes Al-Khoziny: Bukti Telanjang Abainya Negara terhadap Pendidikan

Oleh: Rati Suharjo   Pengamat Kebijakan Publik Bangsa ini kembali berduka. Pada 29 September 2025, langit Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, seo...

Popular Posts