Oleh. Anizah
(Penulis dan Aktivis Kota Blora)
Dilansir dari laman Banyuurip.com pada tanggal 03/06/2024 bus antikorupsi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengunjungi Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada kamis 06/06/2024 besok. Bus tersebut bukan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) melainkan roadshow untuk penyebaran pesan antikorupsi.
Menurut Epi Handayani, koordinator roadshow bus KPK, ini adalah bagian dari edukasi untuk menanamkan budaya antikorupsi di Indonesia. Yang nantinya dalam melakukan edukasi akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menyentuh semua lini masyarakat.
Beliau juga menambahkan roadshow kali ini akan mengambil tema "Jelajah Negara Bangsa Antikorupsi" dan akan singgah di Bojonegoro selama tiga hari, yakni pada tanggal 6 sampai 9 juni.
Epi Handayani berharap dengan program ini masyarakat bisa menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah, untuk membangun budaya anti korupsi dan bersih dari tindak pidana korupsi.
Apakah dengan melakukan kegiatan roadshow ini adalah cara yang tepat untuk menanamkan jiwa antikorupsi kepada masyarakat?
Sejatinya rakyat membutuhkan ketegasan penguasa dalam menyelidiki dan menindak para pelaku korupsi di Indonesia.
Sejak KPK ada, sebagian besar masyarakat berharap kasus korupsi akan dibabat habis tanpa sisa. Sayangnya, harapan tinggalah harapan tatkala masyarakat disuguhi fakta yang menyedihkan bahwa lembaga yang seharusnya rajin bersih-bersih memberantas korupsi malah terjerat kasus korupsi.
Maraknya kasus korupsi di Indonesia menunjukan bahwa kejahatan korupsi sudah begitu mengakar hingga menjadi sebuah budaya. Penanganan kasus-kasus dan penegakan hukumnya pun seakan tidak memberi pengaruh terhadap berkurangnya kasus korupsi, justru kian hari kian menjadi. Tidak ada satu bidang pun yang luput dari korupsi. Mulai dari korupsi kelas teri seperti pungli, hingga kelas kakap yang nilainya hingga ratusan triliunan.
Seperti halnya yang sedang menjadi buah bibir kasus korupsi yang merugikan negara Rp 271 triliun oleh suami dari selebritis tanah air, korupsi yang dijalankan dari tahun 2018-2022 di tata niaga timah Bangka Belitung.
Kasus korupsi ratusan triliun ini bukanlah kejadian pertama dan mungkin akan terulang kembali. Jika hukum di indonesia masih sangat lemah untuk pelaku tindak korupsi bahkan bisa diperjualbelikan. Wajar akhirnya masyarakat banyak yang pesimis bahwa Indonesia bisa bebas dari korupsi.
Sistem Kapitalisme Sarangnya Korupsi
Sulitnya memberantas korupsi sejatinya menunjukan buruknya sistem hidup yang sedang diterapkan. Sistem ini memang tegak di atas paham sekuler liberal yang menafikan peran agama atau prinsip halal haram dalam kehidupan.
Sistem yang buruk akan menciptakan individu yang buruk pula. Sistem kapitalisme ini menjauhkan manusia dengan Tuhannya, akhirnya manusia bebas melakukan apapun bahkan tidak takut dengan dosa. Begitupun dengan berbagai aturan hidup atau undang-undang yang ditegakan. Semuanya lahir dari pemikiran dengan cara pandang kemaslahatan yang berbeda-beda.
Kasus-kasus korupsi dalam sistem kapitalisme ini akan terus berulang jika tidak ada pergantian ideologi dan sistem yang diterapkan.
memberantas korupsi dalam kapitalisme itu hanyalah ilusi belaka, sama mustahilnya menegakan kebenaran dan kejujuran dalam sistem sekuler ini.
Cara Islam Memberantas Korupsi
Islam memiliki mekanisme jitu dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, yaitu peran negara, masyarakat, dan individu.
Mekanisme dalam Islam adalah sebagai berikut:
Pertama, penanaman mental dan kepribadian Islam pada tiap Individu. Islam akan membina setiap individu dengan ketakwaan hakiki. Dengan keimanan tersebut maka individu akan terjaga dari perbuatan maksiat dan dosa.
Kedua, lingkungan kondusif.
Dalam Islam, pembiasaan amar makruf nahi mungkar akan diberlakukan, masyarakat bisa menjadi sekaligus pengawas terterapkannya syariat. Jika ada anggota masyarakat yang terindikasi berbuat kriminal atau korupsi, mereka dengan mudah bisa melaporkannya pada pihak berwenang.
Tradisi saling menasehati dan berbuat amal saleh seperti ini akan tercipta seiring tegaknya hukum Islam di tengah mereka. Individu bertakwa dan adanya masyarakat yang berdakwah akan menjadi habits yang mampu menyokong negara dalam menjalankan perannya sebagai pelaksana hukum Islam.
Ketiga, negara menegakkan sistem sanksi Islam yang berefek jera bagi pelaku, termasuk kasus korupsi. Sistem sanksi ini memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penebus dosa dan efek jera.
Untuk kasus korupsi, sanksi yang berlaku adalah takzir, yaitu sanksi yang khalifah berwenang untuk menetapkannya.
Takzir bisa berupa hukuman penjara, pengasingan, diarak dengan disaksikan seluruh rakyat, hingga hukuman mati, tergantung level perbuatan korupsi serta kerugian yang ditimbulkan.
Demikianlah, Islam mampu mewujudkan sistem antikorupsi, yaitu penerapan Islam kafah dalam bingkai Khilafah.
Wallahualam bissawab.
0 comments:
Posting Komentar