SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Minggu, 14 Juli 2024

Oleh. Rita Handayani 

(Penulis dan Founder Media)


Gerakan 'Ojo Kawin Bocah' yang selama ini sudah digaungkan oleh pemerintah belum dapat terealisasikan sepenuhnya di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Pasalnya Januari hingga Juni 2024, terdapat lebih dari 200 anak yang telah mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Blora.


“Untuk dispensasi kawin terhadap anak-anak di bawah usia 19 tahun, ada sejumlah 225 permohonan dispensasi kawin yang masuk pada pengadilan agama Blora. Itu terhitung dari tanggal 1 Januari 2024 sampai 28 Juni 2024," ucap Anjar Wisnugroho, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora. (Kompas.com, 3/7/2024).


Bahkan pilihan untuk menikah pada usia muda sudah menjadi perhatian bagi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Kepala BKKBN Hasto Wardoyo pernah menyebut bahwa dalam ilmu agama Islam, ada ajaran supaya umat muslim tidak menikah di usia muda. (Republika, 15/1/2024).


Menurut BKKBN kalau menikah pada usia muda lalu hamil, akan berbahaya. Risiko hamil juga melahirkan terlalu muda bisa berakibat banyak pendarahan dan jalan lahirnya robek, terlebih lagi kematian ibu dan bayi masih sangat tinggi, dan banyak alasan lain yang seolah menakut-nakuti para pemuda untuk tidak menikah dini.


Kepentingan Global


Kampanye tidak menikah pada usia muda. Dengan sujata alasan yang dikemukakan, salah satunya atas nama membela hak-hak dasar anak, mereka melarang menikah dini. Di lain sisi, sudah menjadi rahasia umum jikalau target mereka lewat lembaga internasional adalah memang anak muda di seluruh dunia produktif dan berpendidikan, kemudian dipekerjakan untuk kepentingan korporasi global.


Upaya larangan menikah pada usia muda yang dianggap sebagai bagian dari memenuhi hak-hak dasar anak. Seharusnya bukan dengan mengajarkan kesehatan reproduksi, seperti dengan cara seks aman, lalu harus menggunakan alat kontrasepsi maupun alat reproduksi. Semestinya jika mau menjaga mereka, harus dengan menjauhkan dari stimulan naluri seksual, seperti pornografi, maupun nyanyian dan cerita-cerita yang membangkitkan hasrat nafsu seksual anak.


Sejatinya sistem sekuler (demokrasi-kapitalisme) yang diterapkan di negeri inilah yang sudah menjauhkan agama dari kehidupan. Yang hasilnya, hak-hak dasar manusia tidak terpenuhi secara benar, termasuk hak anak-anak. 


Alhasil, beralibi memenuhi hak dasar anak dengan melarang pernikahan dini, bahkan mengeklaim Islam tidak mengajarkan menikah pada usia muda, jelas pernyataan yang menyesatkan.


Salah Kaprah


Pernyataan bahwa Islam tidak mengajarkan menikah pada usia muda adalah hal yang pernyataan yang salah. Rasulullah saw. bersabda, “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu memikul beban (rumah tangga), maka menikahlah. Karena sesungguhnya, pernikahan itu lebih menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan, barang siapa belum mampu melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah perisai (akan meredakan gejolak hasrat seksual).” (HR Muslim).


Para ulama Islam telah menjelaskan tentang usia yang terkategori muda. Menurut Asy-Syafi’i, pemuda adalah sebutan bagi orang hingga usianya sempurna mencapai 30 tahun. Sementara itu, Az-Zamakhsyari dan Al-Qurthubi berpendapat, pemuda ialah mereka yang berusia 16-32 tahun, lalu setelah itu disebut tua.


Jadi, rentang usia muda berkisar 16-32 tahun. Dalam Islam, mereka yang berusia muda sudah memiliki kesanggupan diri dalam memikul beban rumah tangga. Tentu setiap manusia berbeda dalam hal kesiapan serta kemampuan untuk menikah.


Sistem Islam menerapkan peraturan mengenai pergaulan akan menuntun manusia memaknai usia balig. Pemisahan tempat pertemuan laki-laki dan perempuan, dan menjaga pandangan, serta menutup aurat, hingga adanya larangan ketat untuk berdua-duan juga berikhtilat (bercampur baur laki-laki perempuan) tanpa mahram. Hal itu menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga integrasi masyarakat agar tidak melanggar syariat.


Sedangkan itu, bagi pemuda yang belum mampu menikah, dia wajib menjaga kehormatannya, dan menahan nafsunya (bisa dengan jalan berpuasa dan lebih banyak lagi mengkaji serta beraktivitas positif yang dapat menjauhkan dari naluri seksual) 


Jadi jelas bahwa dalam Islam, pernikahan pada usia muda itu tidak dilarang. Bahkan bisa menjadi solusi menjauhkan anak-anak muda dari perzinaan.


Renungan


Jadi jelas upaya dalam melarang menikah pada usia muda dapat dianggap sebagai salah satu bentuk kedurhakaan. Hal ini karena, sesuatu yang telah Allah Taala halalkan tidak boleh manusia haramkan. Firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al-Maidah: 87).


Jelas, pernikahan pada usia muda adalah halal dalam Islam. Selama tidak ada paksaan dan kedua belah pihak yang akan menikah pun siap. Baik secara ilmu, materi (nafkah), dan fisik. Dukungan sistem Islam pun sangat besar saat masyarakat mempersiapkan segala hal menuju pernikahan.


Hal inilah yang tidak ada dalam sistem hidup kapitalisme. Dengan demikian, kaum muslim harus cerdas dalam memahami syariat-Nya. Agar tidak mudah mengikuti atau mengambil pendapat yang justru sebenarnya bertentangan dengan ajaran Islam. 


Wallahualam bissawab. 


Oleh. Rita Handayani 

(Penulis dan Founder Media)




Hidup ini cuma sekali, jadikan setiap detiknya berarti. Jangan korbankan masa depanmu demi kesenangan sesaat yang menyengsarakan di akhirat.


Bagi seorang muslim setiap aktivitasnya haruslah sesuai syariat. Tak terkecuali dalam kehidupan sosial dan pergaulan. Islam memiliki kumpulan hukum-hukum syarak yang lengkap. Diantaranya menetapkan batas hubungan laki-laki dan perempuan serta memberikan solusi pemecahan masalah atas berbagai permasalahan yang terjadi akibat dari hubungan tersebut.


Kaidah Penting dalam Sistem Pergaulan Islam 


Pertama, hukum asal atas wanita adalah menjadi ibu dan pengatur rumah tangga serta kehormatan yang harus dijaga. 


Dalil menjadi ibu bagi wanita, Rasulullah saw. bersabda, “Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang dan subur keturunannya, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan para nabi lain pada hari kiamat nanti.”


Rasulullah saw. bersabda menjelaskan pada seorang ibu atas hak pemeliharaan anaknya setelah ia bercerai dengan suaminya, “Engkau lebih berhak atasnya sebelum engkau menikah lagi.”


Dalil wanita sebagai pengatur rumah tangga, sebagaimana Rasul saw. pernah memerintahkan, “Wahai Aisyah, sediakanlah minuman untuk kami, wahai Aisyah, sediakanlah makanan untuk kami, wahai Aisyah, bawakanlah pisau cukur untuk kami dan asahlah dengan batu.”


Dalil wanita merupakan kehormatan yang harus dijaga. Allah Swt. berfirman, “Hendaklah mereka tidak menampakkan perhiasannya, kecuali apa yang biasa tampak pada dirinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke seputar dadanya. Janganlah mereka menampakkan perhiasannya selain kepada suami mereka.”(TQS An-Nur: 31).


Juga riwayat dari Qatadah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Jika seorang wanita telah mencapai usia balig, tidak pantas terlihat darinya selain wajah dan kedua telapak tangannya sampai bagian pergelangan.” 


Sabda Rasulullah saw. yang lain, “Tidak diperbolehkan seorang pria dengan seorang wanita berkhalwat (berdua-duaan) kecuali jika wanita itu disertai mahramnya.” dan dalil “Tidak diperbolehkan seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan selama sehariä semalam, kecuali jika disertai mahramnya.”


Kedua, hukum asal bagi laki-laki dipisahkan dari wanita dan tidak boleh berkumpul kecuali karena sebuah keperluan (hajat) yang dibenarkan oleh syarak. Misalnya perdagangan yang disyariatkan dan haji. Dalil bisa dijadikan argumentasi dari poin kedua ini. Diperkuat dengan aturan Islam yang menetapkan barisan wanita ada di belakang barisan laki-laki dalam salat di masjid.


Ketiga, Wanita mempunyai hak serta kewajiban yang sama dengan laki-laki, kecuali adanya dalil pengkhususan bagi wanita atau laki-laki. Sehingga kaum wanita berhak dalam melakukan perdagangan, industri, dan pertanian. Selama terpenuhinya syarat dan kondisi yang telah ditetapkan oleh syarak. 


Keempat, wanita punya hak untuk menjadi pegawai negara juga dapat menduduki jabatan dalam pengadilan (kecuali pengadilan madzalim). Wanita juga berhak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota majelis syura, dan berhak memilih khalifah. 


Kelima, Wanita tidak diperbolehkan menduduki jabatan di pemerintahan. Baik sebagai kepala negara, kadi madzalim, wali, atau pekerjaan yang lain sebagai bagian dari pemerintahan. Rasulullah saw. bersabda 

“Tidak akan pernah beruntung suatu kaum manakala urusan mereka diserahkan kepada seorang wanita.”


Keenam, laki-laki maupun wanita tidak dibenarkan dalam melakukan aktivitas yang membahayakan akhlak atau menyebabkan kerusakan di tengah masyarakat walaupun perbuatan itu termasuk perbuatan yang dibolehkan hukum syarak. Misalnya seperti menggaji wanita atau anak laki-laki yang tampan guna dimanfaatkan sebagai daya tarik seksual terhadap kaum lelaki, seperti halnya anak lelaki yang tampan restoran, hotel, di salon, dan pramugari di pesawat.


Dalilnya “Rasulullah telah melarang kami mempekerjakan seorang wanita kecuali yang dikerjakan oleh kedua tangannya. Seperti inilah jari jemarinya yang kasar sebagaimana halnya tukang roti, pemintal, atau pengukir.”


Ketujuh, Kehidupan suami istri menjadi kehidupan yang penuh ketenteraman. Hubungan antara keduanya adalah hubungan persahabatan, bukan hubungan kongsi dagang. Seorang istri punya hak mendapatkan nafkah dari suami dan seorang suami punya hak untuk ditaati aturannya oleh seorang istri.


Sabda, Rasulullah saw.“Orang yang terbaik di antara kalian adalah orang yang paling baik perlakuannya terhadap istri-istrinya.”


Dalil lain dari sabda Rasulullah saw. “Bahwasanya kalian memiliki hak atas istri-istri kalian, istri-istri kalian pun memiliki hak atas kalian, adapun hak kalian atas istri-istri kalian adalah mereka tidak boleh membentangkan alas tidur kalian bagi orang yang tidak kalian sukai, dan tidak boleh mengizinkan masuk ke rumah kalian orang yang tidak kalian sukai, ketahuilah bahwa hak mereka atas kalian adalah hendaklah kalian memberikan pakaian dan makanan yang lebih baik bagi mereka”


Dalam hadis yang lain, “Kalian memiliki kewajiban pada istri-istri kalian, yakni memberikan nafkah, memberikan pakaian dan memberikan makanan pada mereka.”


Diriwayatkan bahwa Hindun istri Abu Sufyan mendatangi Rasulullah saw. dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu pria yang sangat kikir. Ia tidak pernah memberikan nafkah yang cukup bagi diriku dan anakku.” Rasulullah saw. menjawab, “Ambil saja olehmu secara baik-baik hartanya dengan kadar yang dipandang cukup untuk dirimu dan anakmu.”


Kedelapan, dalam pengasuhan anak dan pendidikannya adalah kewajiban bagi seorang ibu. Apakah sang ibu itu seorang muslim atau nonmuslim, selama anak tersebut masih memerlukan asuhan. Jika anak sudah tidak memerlukan lagi asuhan dari ibu, ia dapat memilih apakah akan bersama ibu atau bapaknya, ini jika kedua orang tuanya muslim. Namun ia harus ikut bersama bapaknya jika bapaknya seorang muslim, sedangkan ibunya nonmuslim.


Sistem inilah yang harus diterapkan dalam masyarakat Islam. Karena sistem ini yang telah diterapkan di Daulah Islam bahkan sebagian besar hukum-hukumnya masih ada dan berlaku hingga sekarang.

.

Wallahualam bissawab. 

Oleh. Rita Handayani 

(Penulis dan Founder Media)


Sehat adalah aset bahagia dalam kehidupan. Maka mengatur pergaulan dan pola hidup sehat menjadi sangat penting. Merebaknya berbagai penyakit ganas tidak melulu akibat kesalahan individu. Lebih dari itu, sistem hidup bentukan negara bisa menjadi pemicu utama.


Seperti saat ini, berdasarkan situs web resmi pemerintah Amerika Serikat, terkait data pengawasan ringkasan yang tersedia dari Uni Eropa, Inggris, dan Amerika Serikat. Menunjukkan bahwa di antara pria gay, biseksual, dan pria lain yang berhubungan seks dengan pria (LSL) 0⁰ mpox yang status HIV-nya diketahui, 28%–51% terinfeksi HIV. Bahkan orang dengan HIV stadium lanjut dan tidak terkontrol bisa memiliki risiko lebih tinggi terhadap manifestasi mpox yang berkepanjangan atau mengancam jiwa. (cdc.gov, 13/6/2024)


Fenomena Mpox-HIV 


Mpox merupakan penyakit langka yang disebabkan infeksi virus mpox. Virus ini adalah bagian dari keluarga virus yang sama dengan virus variola, yang menyebabkan cacar. Mpox dan cacar punya gejala yang sama, tetapi mpox memiliki gejala yang lebih ringan, dan jarang berakibat fatal. Mpox tidak ada kaitannya dengan cacar air.


Fenomena Mpox-HIV ini tidak saja menjadi alarm bagi aspek klinis akibat dari semakin sulitnya diobati dan risiko kematian yang sangat tinggi. Lebih dari itu, fakta ini merupakan peringatan keras akan bahaya nyata dari liberalisme-kapitalis bagi kesehatan dan kehidupan umat manusia. Karena seks bebas menjadi sarana penularan pertama dan utama bagi kedua penyakit ini. Ini adalah buah dari paham kebebasan kapitalisme.


Alhasil, wabah penyakit menular seksual, seperti Mpox dan HIV/AIDS, sangat berbahaya. Karena selama puluhan tahun, telah membunuh jutaan jiwa, termasuk ibu dan anak.


Setiap tahunnya kalangan ibu rumah tangga mencapai 35% dari total pengidap dengan penambahan kasus baru 5.100 ibu. Sementara di kalangan anak usia 1-14 tahun mencapai 14.150 kasus dengan pertambahan kasus baru setiap 700 - 1.000 anak di setiap tahunnya yang sumber penularannya hampir 95% dari ibu yang terinfeksi HIV


Tingginya kasus koinfeksi atau infeksi secara bersamaan antara Mpox dan HIV/AIDS, terjadi secara global di dunia khususnya pada pelaku seks bebas. Ini sebagaimana pernyataan di situs resmi WHO, yaitu ada sekitar 32.000 dari 82.000 jadi setara dengan 52%.


Liberal-Kapitalisme Ancaman Nyata


Fakta di atas seharusnya bisa membuka mata betapa bahayanya kapitalisme bagi generasi. Karena ajaran kapitalisme merupakan paham kebebasan yang memfasilitasi seks bebas agar bisa eksis di tengah masyarakat. Ini adalah sarana penyebaran bagi kedua penyakit menular tersebut sejak awal ditemukannya hingga sekarang. 


Sebagaimana kita ketahui, Mpox pertama kali ditemukan tahun 1970 (jadi 53 tahun lalu) di Demokratik Kongo. Sedangkan HIV/AIDS teridentifikasi pertama kali tahun 1981 (32 tahun lalu) pada kalangan sesama jenis di Los Angeles AS.


Hal ini, ditegaskan sendiri oleh otoritas kesehatan kapitalisme WHO pada laman resminya, menyatakan “Early epidemiology of initial cases notified to WHO by countries shows that cases have been mainly reported amongst men who have sex with men (MSM)” 


Seharusnya, dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tersedia, bisa segera teratasi baik Mpox maupun HIV/AIDS. Namun, hal itu jadi mustahil karena paham kebebasan kapitalisme telah mencegahnya. Kapitalisme pun terkesan kuat mendiamkan, bahkan memfasilitasi. Akhirnya, terjadilah silent pandemic yang telah melintasi benua dan menjadi persoalan global yang telah mengancam kehidupan jutaan jiwa ibu dan anak akibat dari efek spiral. Sungguh ini adalah bahaya yang nyata.


Ini jelas menjadi alarm betapa berbahayanya keberadaan paham kebebasan yang telah menyebabkan suburnya seks bebas. Ini adalah bukti yang tidak terbantahkan bahwa kapitalisme dan sekularisme biang masalah yang ada di muka bumi, khususnya kasus Mpox-HIV. 


Solusi dalam Islam


Solusi mendasar dalam penanganan Mpox-HIV adalah dengan pemutusan segera secara tuntas rantai penularannya. Yaitu dengan pemberantasan seks bebas beserta segala aspek yang memfasilitasinya. Hal ini menuntut kehidupan masyarakat menjadi steril dari seks bebas. Termasuk paham kebebasan yang telah mendasarinya, serta mensterilkan sistem kesehatan dari aspek industrialisasi. 


Ini meniscayakan akses yang mudah bagi setiap orang terhadap pelayanan kesehatan gratis berkualitas juga berkhasiat. Solusi dalam Islam menemukan relevansi yang kuat sebagai metode yang sangat efektif.


Kehadiran Islam sebagai sistem kehidupan mampu bekerja secara sistemis yang akan memutus rantai penularan yang tengah berlangsung. Sifat syariat Islam adalah pengatur seluruh aktivitas manusia dalam memenuhi berbagai kebutuhan baik naluri maupun fisiknya. Dengan pemenuhan yang sahih dan sesuai fitrah manusia, serta harmonis dengan segala sesuatu yang wajib ada dalam masyarakat Islam.


Keberadaan sistem Islam akan mewujudkan kehidupan baru yang berselimut suasana ketakwaan yang kuat, yakni kehidupan dalam masyarakat Islam. Setiap individu dalam aktivitasnya akan senantiasa terikat dengan syariat Allah Swt. yang dilakukan penuh kesungguhan demi meraih rida-Nya karena itulah puncak dari kebahagiaan bagi seorang muslim. Dengan sendirinya, hal tersebut mampu melenyapkan secara pasti paham kebebasan hingga ke akarnya.


Negara juga akan hadir sebagai pelaksana syariat secara totalitas, terutama dalam sistem pergaulan, pendidikan, sanksi, media, serta sistem ekonomi dan politik Islam. Artinya, peraturan perundang-undangan diterapkan supaya setiap individu masyarakat berada dalam puncak ketaatan terhadap syariat Allah Swt, sekaligus menjadi pencegah agar tidak terjadi pelanggaran hukum syarak sekecil apapun juga. 


Bukti, jika pemerintah memang benar-benar tulus dalam berbuat untuk kemaslahatan publik, kehadiran dan dedikasinya haruslah hanya untuk Islam. Dan lebih dari itu, kembali pada pangkuan kehidupan Islam adalah kewajiban dari Allah ‘Azza wa Jalla yang diamanahkan kepada seluruh umat manusia. 


“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Rabb-mu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit—yang berada—dalam dada dan petunjuk, serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS Yunus: 56). 

Wallahualam bissawab. 


Sabtu, 13 Juli 2024

Oleh. Sendy Novita, S.Pd,M.M 

(penulis dan praktisi pendidik)




Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan siap membantu Pemerintah Kabupaten Blora untuk mengajukan judicial review (JR) UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya, agar perolehan Dana Bagi Hasil (DBH)) Migas Blok Cepu untuk Blora bisa naik (TRIBUNJATENG.COM, BLORA ). 


Pasalnya, diketahui, perolehan DBH Migas Blok Cepu untuk Kabupaten Blora pada tahun 2024 lebih kecil dibanding tahun 2023. Yakni Rp 160,63 Miliar pada 2023 yang turun menjadi Rp 125,05 Miliar pada 2024. Hal ini yang akhirnya mendorong kembali munculnya rencana JR untuk menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 


Beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut mengatur pembagian DBH Migas di Indonesia, termasuk Migas Blok Cepu. Rencana JR yang akan dilakukan Pemkab Blora itu muncul dan didukung oleh Ketua MAKI, Boyamin Saiman yang menyampaikan secara langsung keprihatinannya atas apa yang dialami oleh Kabupaten Blora. Menurutnya, Blora masuk Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu sebesar 37 persen, hanya karena mulut sumurnya di Bojonegoro, jadi DBH -nya kecil, yakni hanya dihitung sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah mulut sumur produksi yang seharusnya Blora bisa masuk sebagai daerah penghasil, karena WKP -nya ada 37 persen disini. Kantor Pertamina nya juga ada di Kabupaten Blora (Cepu), saat hadir dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) DBH Migas, di ruang pertemuan Setda Blora, Sabtu (1/6/2024).


Menurut Boyamin, berdasarkan data DBH Migas, apa yang diperoleh Bojonegoro sangatlah besar. Yakni di tahun 2023 Bojonegoro mendapatkan DBH sebesar Rp 2,2 Triliun, dan 2024 mendapatkan Rp 1,8 Triliun. Hasil ini tentulah tidak berimbang jika dibandingkan Blora padahal sama-sama masuk WKP Blok Cepu yang pada akhirnya menimbulkan kecemburuan sosial masyarakat di kedua kabupaten.


Bojonegoro dapat menjalankan pembangunan infrastruktur yang begitu masif hingga masuk ke desa-desa perbatasan dengan anggaran DBH Migas, sementara Blora masih banyak infrastruktur yang rusak dan belum bisa tertangani akibat keterbatasan kemampuan anggaran. Mirisnya lagi, ada beberapa kabupaten di Jawa Timur yang berbatasan dengan Bojonegoro, tidak masuk WKP Blok Cepu, justru menerima DBH Migas lebih besar dari Blora. 


Senasib dengan Blora, Mengutip laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS), Jumat (7/4/2023), Kabupaten Meranti juga termasuk dalam deretan 50 daerah paling miskin di Indonesia tingkat kabupaten/kota. Kepulauan Meranti ada di peringkat ke-44 kabupaten/kota dengan persentase paling banyak penduduk miskinnya. Yang mana, 50 besar persentase paling miskin didominasi kabupaten/kota dari Papua dan NTT. Padahal, wilayah Meranti adalah salah satu penghasil minyak dan gas besar di Indonesia. 


Bukanlah rahasia jika Indonesia merupakan salah satu negara penghasil tambang minyak dan gas (migas) terbesar di dunia. Sayangnya daerah-daerah penghasil tambangnya masuk dalam kelompok daerah termiskin di Tanah Air (Merdeka.com). Setidaknya ada 4 wilayah penghasil migas terbesar tetapi daerahnya masih miskin. Daerah tersebut tersebar di beberapa wilayah diantaranya Aceh, Riau, Kalimantan Timur dan Papua. Termasuk Provinsi Riau yang meraih poling penghasil terbesar minyak bumi se indonesia (365RB B/H), namun Riau masih miskin baik kesejahteraan masyarakatnya dan infrastruktur pembangunannya (Riau, Granatnews, Kamis 29/09/2022). Daerah Riau mampu menghasilkan 365.827 barel per hari. Pembagiannya, 359.777 barel minyak mentah dan kondensat sebanyak 6.050 barel. Semua hasil minyak ini berasal dari Kepulauan Natuna yang terdiri atas 6 blok pertambangan, yaitu Rokan, Mountain Front Kuantan, Siak, Coastal Plains & Pekanbaru, Selat Malaka, dan Selat Panjang.



Riau sendiri merupakan daerah penghasil minyak terbesar di Indonesia. Menurut situs resmi pemerintahan Riau, secara geografis daerah ini memiliki luas laut dan perairan 21,4 km2 atau 19,89% dari keseluruhan luas Provinsi Riau. Sumber daya alamnya dikelola oleh Chevron, Petroselat, Bumi Siak Pusako, Pertamina, Kondur Petroleum dan Pembangunan Riau. Melihat dari kacamata provinsi Riau memiliki minyak Bumi serta minyak kelapa sawit namun penghasilannya terbesar ini tidak mensejahterakan rakyat provinsi Riau.


Jauh di Sumatera sebelah timur, Wilayah Dumai yang berada pada posisi antara 1010.23".37´ - 1010.8".13´ bujur timur dan 10.23".23´ - 10.24".23´ lintang utara terdapat kilang Pertamina yang menghasilkan produksi minyak bumi dan banyak perusahan swasta CPO tetapi hasil pajak semuanya tidak didapatkan untuk kota Dumai, bahkan laut Dumai hanya mendapat limbah CPO dan polusi udara. Ali Syamsurizal sekretaris Jokowi Center Dumai menyampaikan, hasil dari pajak CPO yang besar namun kota Dumai hanya dapat limbah dan debu saja.

Jika dilihat paparan diatas maka dapat dimengerti bahwa permasalahan minyak dan gas ini begitu kompleks. Meliputi hulu hingga ke hilir. Dari hulu yang terkait penguasaan dan kemampuan pengelolaan hulu minyak dan gas, penyerahan kepada swasta, hingga ke hilir yang terkait masalah distribusi. Semua akan terselesaikan jika masalah mendasarnya juga bisa disentuh. 


Permasalahan utamanya adalah tentu pengelolaan minyak dan gas dengan sistem liberalis kapitalis.


Berbicara tentang migas, tentu tidak terlepas dari kebijakan-kebijakan pemerintah dalam pengelolaan ekonomi dan politik. Migas merupakan SDA yang diatur dan dikelola negara dan kesalahan pengelolaan migas di Indonesia berpangkal dari kebijakan pemerintah yang melakukan liberalisasi di sektor yang menjadi hajat hidup masyarakat. Oleh karena itu solusi yang ditawarkan haruslah menyentuh paradigma, konsep dan sistem yang dikembangkan untuk pengelolaan sektor minyak dan gas ini. Maka tak heran jika Indonesia yang terkenal sebagai negara penghasil terbesar minyak dan gas bumi justru wilayah-wilayah penghasilnya bisa dikatakan miskin dan tertinggal.


Konsep Sistem Ekonomi Islam dalam Pengelolaan Sumber daya alam dan Migas

Tambang minyak, tambang migas dan yang semisalnya yang mempunyai cadangan deposit besar, dalam sistem ekonomi Islam termasuk kategori milik umum atau milik rakyat yang wajib dikelola oleh negara. Status pemiliknya selamanya adalah rakyat yang tidak boleh dipindahtangankan kepada individu, swasta terlebih kepada swasta asing. 


Pengelolaannya dilakukan oleh negara, sedangkan pemanfaatannya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Rasulullah saw. telah menjelaskan sifat sumber daya yang diriwayatkan Abu Khurasyi dari sebagian sahabat Nabi Saw, beliau bersabda “Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.” (HR Abu Dawud), dalam Hadis riwayat Anas ra. hadis tersebut ditambah dengan redaksi: wa tsamanuhu haram (harganya haram). Artinya, dilarang untuk diperjualbelikan.


Oleh karena itu, Barang-barang tambang seperti minyak bumi seperti bensin, gas, dan lain-lain, serta hal yang serupa dengannya yakni listrik, hutan, air, padang rumput, api, jalan umum, sungai dan laut semuanya telah ditetapkan oleh syariah sebagai kepemilikan umum.


Adapun larangan dikuasainya harta milik rakyat yang jumlahnya melimpah oleh individu, swasta apalagi swasta asing, adalah berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abidh bin Hamal al-Mazaniy: “Sesungguhnya dia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah. Maka beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majlis, ‘Apakah engkau mengetahui apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah engkau berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir’. Akhirnya beliau bersabda: ‘(Kalau begitu) tarik kembali darinya’”. (HR. Tirmidzi)


Menurut Abdul Qadim Zallum dalam bukunya, Al-Amwal fi Daulah Khilafah, tindakan Rasulullah saw yang meminta kembali (tambang) garam yang telah diberikan kepada Abidh bin Hamal dilakukan setelah mengetahui bahwa (tambang) garam tersebut jumlah (deposit)-nya sangat banyak dan tidak terbatas. 


Menurut Zallum, larangan tersebut tidak terbatas pada (tambang) garam saja, cakupannya umum, yaitu meliputi setiap barang tambang apapun jenisnya, asalkan memenuhi syarat bahwa barang tambang tersebut jumlah (deposit)-nya laksana air yang mengalir, yakni tidak terbatas.


Sedangkan pemanfaatan minyak dan gas, karena jenis harta ini adalah milik umum dan pendapatannya menjadi milik seluruh kaum Muslim, dan mereka berserikat di dalamnya, maka setiap individu rakyat memiliki hak untuk memperoleh manfaat dari harta milik umum sekaligus pendapatannya. Tidak ada perbedaan apakah individu rakyat tersebut laki-laki atau perempuan, miskin atau kaya, anak-anak atau dewasa, orang saleh ataupun orang jahat.


Adapun pengelolaannya, karena minyak dan gas tidak bisa dimanfaatkan secara langsung melainkan harus melalui tahapan proses pengeboran, penyulingan, dan sebagainya serta memerlukan usaha keras dan biaya untuk mengeluarkannya maka negaralah yang mengambil alih penguasaan eksploitasinya mewakili kaum Muslim. Kemudian menyimpan pendapatannya di Baitul Mal kaum Muslim. Kepala negara adalah pihak yang memiliki wewenang dalam hal pendistribusian hasil dan pendapatannya, sesuai dengan ijtihadnya, yang dijamin hukum-hukum syara’, dalam rangka mewujudkan kemaslahatan kaum Muslim.

Kepala negara dapat melakukan pembagian hasil pendapatan minyak dan gas tersebut untuk membiayai seluruh proses operasional produksi minyak dan gas, pengadaan sarana dan infrastruktur, sejak riset, eksploitasi, pengolahan, hingga distribusi.

Negara juga berwenang untuk menggunakan hasil pendapatan minyak dan gas tersebut untuk dibagikan kepada rakyat, membagikan minyak bumi dan gas kepada yang memerlukannya untuk digunakan secara khusus di rumah-rumah mereka dan pasar-pasar mereka, secara gratis. 

Perlu diingat bahwa penanganan dan pengelolaan sektor sumber daya alam ini tidak bisa berdiri sendiri karena menjadi bagian dalam sebuah sistem kehidupan maka perlu pengaturan yang jelas begitu pula hukum-hukumnya. Oleh karena itu penerapan konsep ekonomi islam ini harus menyertakan konsep islam sehingga tidak terjadi ketimpangan pelaksanaan yang mengakibatkan masalah. Kembali pada hukum syara yang telah Allah tetapkan maka insyaAllah kemiskinan tentu mampu untuk diselesaikan. 

wallahualam bissawab. 




Minggu, 07 Juli 2024

Oleh. Anizah

(Penulis dan Aktivis Kota Blora)





Pembahasan tentang kasus penularan HIV/AIDS memang tak ada habisnya, penularannya yang masif kini menyasar kepada para pelajar dan mahasiswa. Mungkin dulu kita lihat orang yang terinfeksi HIV hanya orang yang tinggal di kota besar saja, tapi kini telah merambah ke kota-kota kecil juga.

 

Dikutip dari laman Suara JawaTengah.id pada kamis 27/6/2024 ditemukan sebanyak 101 orang di Kabupaten Blora menderitaHIV/AIDS pada pertengahan tahun 2024 ini.


Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten ì

 di sekolah menengah harus diberikan edukasi mendalam terkait HIV/AIDS karena kelompok pelajar dan pemuda rentan tertular.

Prih juga menyebutkan saat ini banyak remaja dan para pelajar mulai tidak terkontrol dalam pergaulannya.


Dari data yang diperoleh, lanjut Prih, pada tahun 2021 jumlah yang terpapar HIV/AIDS adalah 96 orang, pada tahun 2022 mengalami peningkatan sebanyak 213 orang dan pada tahun 2023 menurun menjadi 190 orang.


Berbicara tentang HIV/AIDS, tentu bukanlah hal yang baru dikalangan masyarakat.

Hari ini, bahkan kita berdampingan dengan mereka Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA). Terlebih ketika mengamati data dan fakta dilapangan. Yang mana, angka penderita HIV/AIDS dikalangan pemuda dan pelajar mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Di Blora sendiri jumlah peningkatan kasus HIV lebih dari 50 persen setiap tahunnya (InfoPublik 15/9/2016).

Terlebih lagi, melihat pergaulan yang terjadi dikalangan pemuda hari ini, mulai dari budaya hedonisme, hura-hura, narkotika, miras hingga seks bebas dan LGBT.

Dan lebih menyedihkan lagi, mayoritas penderita HiV/AIDS adalah pelaku LGBT.


Menurut laporan Badan Narkotika Nasional (BNN), sepanjang tahun 2022 lalu ada 52.955 kasus infeksi HIV di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 27,54% atau 14.583 HIV terkait dengan faktor resiko homoseksual (databoks,4/7/2023).

--------


Sekularisme Dalangnya


Selama ini kebijakan dan strategi penangan HIV/AIDS, baik di Indonesia maupun secara global menggunakan paradigma sekuler liberal. Tidak ada upaya yang serius untuk mengatasi kasus HIV ini.


Seharusnya negara melakukan penanganan yang tepat serta menutup celah munculnya penyimpangan perilaku yang menyebabkan penyebaran HIV. Sayangnya ketegasan semacam ini hal yang tidak akan mampu dilakukan oleh kebijakan berbasis paradigma sekuler liberal.


Mengapa disebut sekuler?

Karena paradigma ini menjauhkan kehidupan dunia dari agama. Akibatnya, standar untuk menilai apapun bukanlah halal haram, baik buruk, terpuji atau tercela, melainkan kemanfaatan yang lebih bersifat fisik/ materi.


Mengapa disebut liberal?

Karena paradigma ini menjadikan kebebasan individu termasuk didalamnya kebebasan seksual sebagai hal yang diagung-agungkan dan harus dijamin oleh negara secara mutlak atas nama Hak Asasi Manusia (HAM).

-----


Omong Kosong HAM


Hak Asasi Manusia (HAM) selama ini menjadi alibi terkuat untuk menepis stigma terhadap pelaku bebas dan LGBT. Seks bebas diposisikan sebagai aspek individualisme yang menjadi jargon besar pemikiran sekuler yang lahir dari ideologi kapitalisme. 


Demikian halnya LGBT, para pelaku dan pembelanya selama ini matian-matian mencari celah untuk memperjuangkan nasib LGBT yang kono selalu tersingkir dan terdiskriminasi oleh masyarakat umum. Tidak heran, mayoritas negara maju pengasong sekularisme pun ramai-ramai melegalkan pernikahan sesama jenis demi tunainya kebebasan berperilaku yang tidak lain adalah salah satunya pilar sistem kapitalisme demokrasi yang mewadahi penerapan kapitalisme.


Penerapan sistem kapitalisme menjadikan manfaat sebagai asas dalam kehidupan serta kebebasan. Baik kebebasan beragama, berpendapat, berke pemikiran, bahkan berperilaku. Sistem kapitalisme merupakan biang keladi munculnya berbagai macam pemikiran dan tingkah laku yang menyimpang. Terlebih lagi, sistem ini mengusung HAM yang makin mengukuhkan kebebasan.


Kasus HIV/AIDS adalah data yang selalu disembunyikan agar pelaku LGBT mendapatkan ruang dalam tata pergaulan normal di tengah masyarakat. Padahal, keberadaan mereka sejatinya adalah racun yang sangat menghancurkan masyarakat dan pejuang atas nama HAM yang mereka dengungkan selama ini.

Sejatinya adalah omong kosong besar agar ide busuk mereka dapat selalu terkemas manis dan terus tersebar untuk menghancurkan generasi,terkhusus di negeri-negeri muslim.

-----


Solusi Islam


Islam memiliki aturan tegas perihal seks bebas dan LGBT. Islam adalah aturan yang bersumber dari Allah Ta'ala, sang Khalik yang menciptakan manusia dan yang Maha Mengetahui fitrah manusia. Allah Ta'ala menyediakan aturan yang juga pasti sesuai fitrah manusia itu sendiri.


Pembangkangan manusia pada aturan Allah telah menyebabkan kebebasan berperilaku tumbuh subur, khususnya dalam negara yang bersistem kapitalisme dengan aturan sekuler yang menjadi pemulusnya.


Jika mayoritas kasus HIV/AIDS disebabkan oleh pelaku seks bebas terutama pasangan sesama jenis, lihatlah bahwa Islam sungguh telah menyediakan aturan mengenai haramnya hubungan sesama jenis. Islam juga mengharamkan seks bebas dengan lawan jenis. Islam bahkan telah menutup pintu-pintu menuju perilaku zina, seperti pergaulan bebas, bercampur baur dengan lawan jenis (ikhtilat), dan berdua-duan dengan lawan jenis (khalwat) tanpa disertai mahram.


Di dalam Islam untuk pelaku LGBT yang tergolong gay akan mendapatkan hukuman mati, baik yang masih bujang ataupun sudah menikah. Dikecualikan dalam hal ini adalah para korban kekerasan seksual gay tersebut. Para korban akan direhabilitasi fisik dan jiwanya agar mereka tidak menjadi gay dikemudian hari.

Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam

"siapa saja yang kalian dapati kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya."

(HR. Al khamsah, kecuali An-Nasa'i)


Berbeda dengan pelaku lesbian atau suka sesama perempuan maka akan dijatuhi hukuman takzir, dan untuk pezina maka hukumannya di rajam bagi yang belum nikah dan 100 kali cambuk untuk yang sudah menikah. Sanksi yang tegas dalam Islam ini untuk menjadikan efek jera supaya tidak terulang lagi.


Karena itu untuk menghentikan arus LGBT dan seks bebas ini tidak cukup hanya dengan seruan atau kecaman saja, harus ada kekuatan politik dan hukum yang melindungi umat. Hal ini akan terwujud jika diterapkannya aturan Islam secara kaffah dalam naungan khilafah.

Wallahualam bissawab. 


Selasa, 02 Juli 2024

Oleh. Apt. Arimbi N.U, S.Farm

(Praktisi Kesehatan)





Beberapa bulan ini kita disuguhi berita-berita yang memilukan. Berita tentang anak yang membunuh orang tuanya. Dengan berbagai alasan mereka merenggut kehidupan orang yang seharusnya paling dikasihinya. Peristiwa ini terjadi di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.


Berita terbaru adalah seorang pedagang perabot tewas bersimbah darah akibat luka tusuk karena ulah dua putrinya sendiri yakni K (17) dan P (16). Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menerangkan alasan pelaku melakukan pembunuhan sadis itu karena kesal dengan sang ayah. (okezone.com, 23/6/2024)


Hal yang sangat mencengangkan bagaimana anggota keluarga membunuh anggota keluarga yang lain. Padahal seharusnya keluarga adalah sosok terdekat yang memberikan kenyamanan, kehangatan dan perlindungan. Sesama anggota keluarga seharusnya saling menjaga bukan saling menyakiti, apalagi membunuh satu sama lain.

Mengapa hal yang mengerikan ini bisa terjadi dan bahkan semakin marak?


Salah satu penyebab yang memungkinkan hal itu terjadi adalah minimnya iman pada individu. Sistem sekuler yang tanpa disadari diadopsi oleh masyarakat membuat iman mereka terkikis dan abai pada aturan dan anjuran agama, salah satunya adalah menghormati dan menyayangi orang tua.

Di dalam Al-qur’an diajarkan bagaimana bersikap kepada orang tua, utamanya ibu. Berkata “ah” saja tidak diperbolehkan, apalagi sampai menyakiti bahkan membunuhnya. Sungguh besar dosa yang akan didapat anak durhaka. 


Tapi tampaknya masalah dosa atau pahala bukan menjadi hal yang penting pada pola pikir masyarakat saat ini, terutama generasi muda.


Oleh karena itu, sangat penting sekali mengembalikan pondasi keimanan pada individu-individu.


Tidak bisa dibiarkan masyarakat tenggelam pada sistem liberal yang mengusung kebebasan. Tidak bisa dibiarkan masyarakat berlarut-larut menerapkan sistem kapitalistik yang mengedepankan materi alias uang. Sehingga menjadikan asas manfaat sebagai tolok ukur perbuatan. Saat orang tua dirasa tidak lagi bermanfaat, bahkan merepotkan. Maka sah-sah saja untuk disingkirkan. Naudzubillah.


Mengembalikan keimanan dan ketakwaan individu tentu membutuhkan peran masyarakat dan negara. Sangat sulit berharap individu mampu mempertebal iman saat lingkungan sekitar mereka tidak mendukung bahkan justru memberikan pengaruh buruk. Karena itu masyarakat diharapkan bisa bersama-sama membentuk lingkungan yang kondusif untuk perbaikan bersama.


Hal tersebut akan mampu terwujud dengan bantuan negara. Aturan yang jelas dari negara dan hukuman yang adil dan tegas atas kesalahan anggota masyarakatnya akan mendukung terwujud masyarakat yang baik. Yang terpenting tentu aturan dan hukumannya harus sesuai dengan aturan agama, karena aturan dari Sang Pencipta adalah aturan yang paling pas untuk manusia.


Bila sinergi terbentuk.dan masyarakat yang baik terwujud maka tidak akan ada lagi kasus seorang anak menyakiti orang tuanya apalagi sampai membunuhnya.


Tidakkah kita ingin masyarakat yang baik, damai dan sejahtera? Maka tidak ada jalan lain kecuali bersama-sama mengambil peran untuk mewujudkannya.


Wallahualam bissawab. 





Categories

Labels

Tragedi Ponpes Al-Khoziny: Bukti Telanjang Abainya Negara terhadap Pendidikan

Oleh: Rati Suharjo   Pengamat Kebijakan Publik Bangsa ini kembali berduka. Pada 29 September 2025, langit Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, seo...

Popular Posts