Oleh. Sendy Novita, S.Pd,M.M
(Praktisi pendidik dan penulis)
Pembahasan upah selalu menjadi hal yang menarik bagi para pekerja. Tidak bisa dimungkiri karena upah memang faktor utama dalam meningkatkan kesejahteraan hidup. Untuk itu Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, meminta pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Menurutnya, penetapan upah tersebut rawan menjadi kebijakan populis pemerintah daerah. Disebutkan bahwa upah minimum provinsi yang terlalu tinggi atau tidak rasional berpotensi mengganggu pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Baginya UMP yang terlalu tinggi akan menyebabkan penurunan rekrutmen pekerja, mendorong pekerja ke sektor informal hingga berujung pada ketidakpatuhan pekerja pada aturan perusahaan ( Tirto.id,7 Nov 2024).
Dengan menilik PP 51 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pengupahan maka Apindo atau Asosiasi Pengusaha Indonesia, berencana untuk membuat skala upah yaitu menaikan upah dengan memperhatikan masa kerja yang lebih dari satu tahun dan kenaikan gaji sesuai kemampuan perusahaan di kisaran 1-3%. Disebutkan, kenaikan upah minimum yang tidak terlalu tinggi akan membuat perusahaan mempunyai ruang untuk bisa tumbuh karena kenaikan upah yang tinggi di kisaran 8% sebelum terjadinya pandemi justru telah membuat banyak perusahaan gulung tikar (CNBCIndonesia, 8/11/2024).
bisa dibayangkan, bagaimana permasalahan upah tak pernah ada titik temu menyenangkan bagi kedua belah pihak, bagi pekerja ataupun pengusaha. Disatu sisi, pekerja selalu menginginkan upah yang tinggi sedang pengusaha selalu mencari cara agar upah mampu ditekan seminimal mungkin. Inilah dasar pemikiran negara yang menerapkan sistem pasar atau kapitalis sekuler. Sebuah sistem yang berdiri diatas pemisahan agama dan kehidupan maka tentu saja menjadi hal yang biasa ketika melahirkan peraturan-peraturan yang menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat dalam hal ini pekerja atau buruh.
Sebuah orientasi kehidupan yang mengesampingkan agama dan lebih menitikberatkan pada materi semata sehingga prinsip inilah yang pada akhirnya membuat para pengusaha menjadi teman dekat bagi penguasa. Selain itu prinsip bisnis dalam mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan modal seminimal mungkin tentu akan membuat masyarakat yang kebanyakan pekerja atau buruh akan semakin berada dalam kondisi yang serba sulit. Karena itu, bagaimanapun kerasnya mereka bekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tak akan mampu mengejar standar hidup yang layak.
Berbeda dengan sistem yang Islam terapkan. Sebagai sebuah agama, Islam ternyata juga memiliki aturan yang jelas dalam mengurusi kesejahteraan umatnya. Terciptanya keadilan baik buruh maupun pengusaha karena Islam menempatkan keduanya sebagai hamba yang wajib untuk mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku. Dalam Islam, buruh dan pengusaha terikat dengan kontrak kerja atau akad ijarah, yaitu transaksi dengan jasa tertentu dengan suatu kompensasi. Dalam hal ini, baik buruh maupun pengusaha dituntut berbuat adil dan tidak menzalimi di antara keduanya. Buruh harus menjalankan kewajibannya kepada pengusaha sesuai kesepakatan sedang pengusaha wajib memberi upah sesuai ketentuan.
Adapun standar upah yang diatur dalam Islam adalah upah yang disesuaikan manfaat yang buruh berikan bukan disesuaikan dengan kebutuhan regional minimum. Konsep seperti ini akan membuat buruh mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok baik dirinya maupun keluarganya secara ma’ruf. Bukan hanya itu, konsep ini juga memberi kesempatan buruh untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan layak sebagaimana yang diharapkan. Sekalipun para pengusaha tetap mampu menjalankan bisnisnya berdasar pada prinsip untuk mendapatkan keuntungan materi sesuai dengan apa yang diharapkannya.
perselisihan antara pengusaha ataupun pekerja tentu akan terjadi tetapi dengan Islam akan mudah untuk diatasi. Negara akan menjadi pihak yang mengawasi dan menentukan kebijakan dalam penetapan upah,. Dengan hukum Islam yang jelas maka permasalahan mengenai upah antara pengusaha dan buruh akan terselesaikan secara adil. Lalu kapan hal ini akan terwujud? Tentu jika syariat Islam diterapkan secara kaffah dan totalitas.
Wallahualam bissawab.
0 comments:
Posting Komentar