Oleh. Anizah
(Penulis dan Aktivis Kota Blora)
Panti asuhan seharusnya menjadi tempat yang aman untuk anak-anak yang kurang beruntung. Tapi alangkah terkejutnya publik ketika ada kasus kejahatan seksual di panti beberapa pekan lalu. Ya, kejahatan itu dilakukan oleh ketua yayasan panti asuhan Darussalam an-Nur yang berada di Kunciran Indah Kecamatan Pinang Kota Tangerang, yang telah melakukan pencabulan (sodomi) kepada para anak asuhnya.
Sudirman (49) selaku ketua yayasan panti beserta pengasuh panti yakni Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas kejahatannya mereka dikenakan pasal 76 E juncto pasal 82 UU tentang perlindungan anak, adapun ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar.
--------
Sanksi yang Lemah di Sistem Kapitalisme
Tak dapat dipungkiri, dari tahun ke tahun kasus kekerasan pada anak terus meningkat. Pada saat ini, tidak ada satu tempat pun yang aman dari terjadinya tindak kekerasan. Disemua tempat, kekerasan bisa terjadi dan pelakunya bisa saja orang yang paling dekat dan dihormati, sebagaimana yang terjadi di panti asuhan tersebut.
Lemahnya hukum dan sanksi menjadi salah satu penyebab terus meningkatnya kejahatan seksual pada anak.
Sanksi untuk kasus ini dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara termasuk ringan, karena yang mereka lakukan adalah kejahatan besar, dan ini bisa berdampak pada kondisi fisik maupun psikis korban hingga berpotensi menimbulkan kejahatan serupa dengan dampak yang lebih besar. Sama halnya dengan kasus di atas, faktanya yusuf pengasuh panti yang sekarang menjadi pelaku dulunya dia juga adalah korban dari sudirman. Dan setelah yusuf menginjak dewasa dia menjadi predator yang banyak memangsa anak-anak di panti.
Fenomena ini akan terus berulang jika sistem kapitalis sekuler masih diterapkan di negeri ini. Sistem sekuler menjadikan manusia hidup bebas dan tidak terikat dengan aturan Allah.
Aturan yang lahir dari manusia akan selalu memunculkan sudut pandang sehingga menghasilkan pertentangan. Itulah sebabnya aturan yang lahir dari buah pikiran manusia tidak akan mampu menyelesaikan masalah secara tuntas.
Disisi lain, negara tidak mampu memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku tindak kejahatan, dan membiarkan sarana-sarana yang membangkitkan syahwat bisa diakses secara bebas, seperti menyuburkan industri pornigrafi.
Jelas lah hal ini bukan sekedar masalah personal atau individu saja, melainkan sudah menjadi problem sistematis. Kekerasan yang dialami oleh anak-anak hari ini adalah buah busuk dari penerapan sistem kapitalisme.
--------
Solusi Islam
Solusi tuntas untuk permasalah yang kompleks ini tidak akan bisa terselesaikan oleh sistem kapitalisme, yang mana di sistem ini menekankan pentingnya pendidikan seks. Harus ada upaya sistematis untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas sampai ke akarnya. Islam adalah solusi satu-satunya dalam menuntaskan masalah global, khususnya terkait dengan kejahatan seks.
Dalam Islam naluri seksual adalah salah satu potensi alami yang ada pada manusia, dan hal ini perlu membentuk pengaturan dalam penyalurannya. Islam akan mengimplementasikan naluri ini melalui pernikahan, agar terhindar dari kerusakan dan kejahatan seperti pemerkosaan, sodomi, dan pelecehan seksual lainnya.
Islam akan mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan serta sesama jenis diantaranya yaitu, larangan berkhalwat dan ikhtilat antara lawan jenis. Sedangkan untuk sesama jenis Islam melarang untuk tidur diranjang dan memakai selimut bersama, serta mengatur batasan aurat antara sesama jenis.
Disisi lain, negara berkewajiban melindungi rakyatnya dari berbagi informasi dan konten yang menyebabkan timbulnya syahwat. Negara juga akan menerapkan sanksi yang tegas untuk para pelaku zina dan perilaku seksual yang menyimpang.
Untuk pezina, hukuman rajam bagi pelakunya yang sudah menikah, dan hukuman cambuk 100 kali jika pelaku belum pernah menikah. Adapun hukuman untuk homo adalah hukuman mati.
Sebagaimana dengan sabda Nabi saw, " siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya".
Sedangkan untuk pelaku lesbian dan perilaku menyimpang seksual lainnya, jenis sanksinya diserahkan kepada khilafah. Sanksi yang tegas ini akan menimbulkan efek jera bagi pelaku, sekaligus upaya untuk menutup celah munculnya kasus serupa.
Wallahualam bissawab.
0 comments:
Posting Komentar