SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Jumat, 28 Februari 2025

Penulis: Erni Susilaningrum, S.T mb

(Penulis dan Aktivis Kota Blora)





Pada 22 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor I/2025 yang berfokus pada efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Tujuan utama kebijakan ini adalah mengoptimalkan penggunaan anggaran guna mendukung prioritas pembangunan serta menjaga stabilitas keuangan negara.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp306,69 triliun tetap sesuai dengan rencana awal, meskipun terjadi protes dan penyesuaian pada berbagai institusi pemerintah. Penghematan ini difokuskan pada belanja barang dan modal, termasuk perjalanan dinas, alat tulis kantor, seminar, kajian, acara seremonial, serta peringatan. Sementara itu, belanja gaji pegawai tetap dipertahankan. (IDNFinancials, 14/02/2025)


Gelombang Protes dan Kekhawatiran Publik


Instruksi Presiden ini mendapat respons luas dari berbagai kalangan, terutama mahasiswa, hingga melahirkan gerakan protes di media sosial dengan tagar #IndonesiaGelap dan #KaburDuluAja. Masyarakat mengkhawatirkan dampak kebijakan ini, terutama pada layanan publik yang bersinggungan langsung dengan kebutuhan rakyat. Hingga kini, protes masih berlanjut dengan berbagai elemen masyarakat menyuarakan keresahan mereka terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan rakyat.


Presiden Prabowo sendiri tetap berkomitmen melanjutkan efisiensi anggaran dalam tiga tahap, dengan target pemangkasan mencapai US$44 miliar atau sekitar Rp750 triliun. Dana hasil efisiensi ini sebagian besar dialokasikan untuk investasi melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Dalam pidato di acara HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Prabowo menjelaskan bahwa US$24 miliar dari anggaran tersebut digunakan untuk meningkatkan gizi masyarakat agar tidak ada lagi anak Indonesia yang mengalami kelaparan. Sementara itu, sisa US$20 miliar atau Rp325 triliun akan diserahkan ke Danantara untuk dikelola sebagai investasi jangka panjang. (CNN Indonesia, 17/02/2025)


Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Sektor Publik


Meskipun pemerintah mengklaim efisiensi anggaran bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dana negara, pemangkasan besar-besaran pada belanja operasional lembaga negara hingga Rp256,1 triliun serta pengurangan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun menimbulkan dampak serius. Beberapa sektor yang paling terdampak adalah infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di daerah.


Di sektor pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) harus mengalami pengurangan anggaran sebesar Rp8,01 triliun. Konsekuensinya, program seperti Program Indonesia Pintar (PIP) berisiko terhambat, serta berpotensi mengabaikan amanat mandatory spending pendidikan yang seharusnya mencapai 20% dari APBN dan APBD.


Sementara di sektor kesehatan, pemangkasan anggaran Kementerian Kesehatan sebesar Rp19,6 triliun mengancam keberlangsungan pengadaan obat dan vaksin. Program nasional seperti eliminasi tuberculosis (TBC) 2030 pun berisiko gagal, terutama di tengah kondisi layanan kesehatan di berbagai daerah yang masih jauh dari ideal.


Ironisnya, meskipun kebijakan efisiensi anggaran ini berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik, survei menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo mencapai 81% dalam 100 hari pertama. Namun, jika pemangkasan anggaran terus berlanjut, kualitas layanan publik yang merosot bisa menjadi awal krisis yang berlawanan dengan komitmen pemerintah dalam menyiapkan SDM unggul menuju Indonesia Emas 2045.


Ketimpangan Prioritas dalam Kebijakan Pemerintah


Gerakan protes #IndonesiaGelap menjadi gambaran bagaimana masyarakat semakin kehilangan harapan terhadap kondisi negara. Pergantian kepemimpinan dalam sistem kapitalisme tidak mampu membawa rakyat menuju kesejahteraan yang sejati. Kebijakan pemerintah yang lebih berpihak pada pemilik modal membuat rakyat menjadi korban ketidakadilan.


Baru 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan, masyarakat sudah dikejutkan dengan berbagai polemik, mulai dari kenaikan PPN, kelangkaan gas melon, efisiensi anggaran, kontroversi proyek MBG, kabinet "gemoy", putusan ringan kasus korupsi timah, skandal Jiwasraya, hingga pendirian Danantara. Belum lagi tarik ulur kepentingan antara ormas dan kampus, serta fenomena viral lagu "Bayar Bayar Bayar" yang menggambarkan beban ekonomi masyarakat.


Sistem kapitalisme yang diterapkan dalam pemerintahan menjadikan negara hanya sebagai regulator bisnis korporasi, bukan pelayan rakyat. Dalam sistem ini, kebutuhan masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan tidak menjadi prioritas, melainkan hanya dijadikan instrumen ekonomi yang menghasilkan keuntungan. Sebaliknya, program-program yang lebih menguntungkan elite bisnis, seperti MBG, malah menjadi prioritas pemerintah.


Islam sebagai Solusi Ekonomi yang Berkeadilan


Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang luar biasa. Negara ini memiliki cadangan timah dan nikel terbesar di dunia, cadangan emas terbesar keempat, serta kekayaan batu bara, minyak, dan gas yang melimpah. Jika SDA ini dikelola dengan benar sesuai prinsip Islam, maka APBN akan sehat tanpa perlu melakukan efisiensi anggaran yang merugikan rakyat.


Sayangnya, sistem kapitalisme mengabaikan aturan Allah dalam pengelolaan SDA. Negara tidak bertindak sebagai pengelola utama, melainkan hanya menjadi fasilitator kepentingan korporasi. Dalam sistem ini, hajat hidup masyarakat dijadikan komoditas yang menghasilkan keuntungan bagi segelintir pihak.


Berbeda dengan kapitalisme, Islam menetapkan bahwa penguasa adalah raa‘in, yaitu pemimpin yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya. Rasulullah SAW bersabda:


"Imam (khalifah) adalah raa‘in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR Bukhari)


Dalam Islam, negara wajib menjamin enam kebutuhan dasar rakyat, yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Sumber pendapatan negara dalam sistem Islam juga beragam dan tidak hanya bergantung pada pajak dan utang. Pendapatan negara berasal dari fai, ganimah, kharaj, jizyah, tambang, serta pemasukan dari hak milik umum dan negara, yang dikelola oleh Baitulmal.


Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, sistem Islam memungkinkan negara untuk mengelola kekayaan dengan adil dan transparan, sehingga rakyat dapat menikmati kesejahteraan tanpa harus dibebani kebijakan yang menyulitkan.


Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa' ayat 58:

 "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil."


Sistem ekonomi Islam bukan hanya sekadar alternatif, tetapi solusi hakiki bagi kesejahteraan rakyat. Dengan menerapkan aturan Allah, negara akan memperoleh keberkahan, bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat. Wallahualam bissawab.

Senin, 17 Februari 2025

Penulis: Talia 

(Pemerhati Sosial dari Cepu)



Kasus korupsi di Indonesia semakin merajalela. Tindakan ini banyak dilakukan oleh para pejabat yang merugikan masyarakat bahkan individu. Tindakan korupsi ini menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.


Sayangnya, di Indonesia proses hukum koruptor masih kurang tegas, sehingga para koruptor dapat meloloskan diri dari hukum dengan mudah. Bahkan jika tertangkap, mereka hanya dihukum penjara 1-2 tahun, dan setelah bebas mereka dapat kembali menjabat posisi penting di pemerintahan.


Dilansir dari detikNews Jumat, 14 Februari 2025


Koruptor yang ramai belakangan ini adalah Harvey Moeis yang divonis oleh hakim hukuman 20 tahun penjara, di mana saat sidang pertamanya hanya dihukum 6,5 tahun penjara.


Pada Kamis, 13 Februari 2025, Majelis Hakim yang diketuai Teguh Harianto menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis, yang telah terbukti bersalah melakukan korupsi terkait kasus timah dan merugikan negara sebesar Rp300 triliun.


Selain denda Rp1 miliar, Harvey juga terancam hukuman kurungan 8 bulan jika denda tersebut tidak dibayarkan.


Selain hukuman pidana, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Kegagalan membayar akan berakibat pada perampasan dan pelelangan harta bendanya untuk menutupi kerugian negara; jika nilai harta benda kurang mencukupi, kekurangannya akan diganti dengan pidana penjara.


Beberapa faktor penyebab terjadinya korupsi, yaitu:


* Tekanan

    - Tekanan internal terjadi karena adanya dorongan dari dalam yang memaksa individu/kelompok melakukan korupsi

    - Tekanan eksternal merupakan pengaruh lingkungan atau luar individu yang menyebabkan tindakan korupsi harus dilakukan


* Pembenaran diri

    Pembenaran diri timbul akibat mewajarkan tindakan tersebut dan melihat orang lain pun melakukan hal yang sama. Pembenaran diri muncul akibat adanya pemahaman yang keliru mengenai korupsi dan minimnya etika moral yang dipegang.


* Kesempatan

    Kesempatan dapat berupa memegang jabatan strategis untuk korupsi, lemahnya sistem pengawasan, dsbnya


Pelaku korupsi adalah mereka yang tidak mampu mengendalikan keserakahan dan tidak peduli atas dampak perbuatannya terhadap orang lain, rakyat, bangsa, dan negara (Maisondra, 2022).


Koruptor di Indonesia menganggap korupsi bukanlah hal yang besar, karena adanya hukum yang dapat dibeli, mereka menjadi semena-mena dengan hukum.


Hukuman koruptor seringkali lebih ringan daripada pencuri ayam atau sandal. Salah satu alasannya adalah karena korupsi itu sering kali melibatkan uang dalam jumlah besar dan berdampak luas, sedangkan sistem hukum di Indonesia masih lemah dalam menangani kasus-kasus ini. Jadi, banyak koruptor yang "selamat" atau mendapat hukuman yang tidak sebanding dengan kerugian yang mereka timbulkan.


Seharusnya, negara dapat memberikan hukum yang tegas yang dapat memberikan efek jera kepada para koruptor agar tidak melakukan tindakan tersebut.


Dalam pandangan Islam, korupsi merupakan perbuatan yang dibenci dan dilarang keras oleh Allah. Korupsi dapat merusak individu dan juga masyarakat, serta dapat menghalangi terkabulnya doa.


Dalil Pengharaman Tindak Korupsi


Surat An-Nisa ayat 29


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ



Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar),


Surat Al-Baqarah ayat 188


وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.


Sistem Khilafah dalam Islam memiliki prinsip yang dapat membantu mencegah tindak korupsi. Khalifah dan pejabat pemerintahan dalam Khilafah bertanggung jawab kepada Allah SWT dan masyarakat atas tindakan dan keputusan mereka.


Sistem Khilafah melarang riba (bunga) dan transaksi yang tidak jelas atau samar (harta ghulul). Larangan riba mencegah terjadinya penyalahgunaan keuangan yang sering menjadi sumber korupsi dalam sistem ekonomi kapitalisme.


Terhadap koruptor dijatuhkan sanksi tegas yang memberikan efek jera. Korupsi termasuk sanksi ta'zir, bentuk dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau qadhi.


Dalam sistem khilafah, sanksi untuk koruptor dapat berupa hukuman mati, pemiskinan, dan pengumuman (tasyhir). Sanksi ini diterapkan secara tegas tanpa diskriminasi, termasuk bagi pejabat tinggi dan orang dekat penguasa.


Sistem Khilafah menerapkan hukum Islam yang tegas tanpa toleransi terhadap korupsi. Penyelidikan kasus korupsi dilakukan secara menyeluruh, dan pelakunya dikenai sanksi berat. Penerapan prinsip-prinsip ini menghasilkan pemerintahan yang bersih, adil, dan berintegritas, menciptakan rasa aman dan tenteram bagi rakyat, sebuah sistem yang ideal.

Wallahualam bissawab. 


Editor: Rita Handayani 




Minggu, 16 Februari 2025

Penulis: Arimbi N.U

(Pemerhati Remaja)





Tagar #KaburAjaDulu menjadi viral di media sosial, menggema hingga menduduki posisi ketiga trending topik pada tanggal 16 Februari 2025 lalu. Dosen Sosiologi Universitas Gadjah Mada (UGM), A.B. Widyanta, menilai fenomena ini sebagai bentuk keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan yang dirasakan semakin menekan. Widyanta menganggap tagar tersebut sebagai pesan serius, mencerminkan frustrasi masyarakat yang merasa tidak ada harapan di Indonesia.


Isu yang diangkat oleh tagar ini mencakup berbagai keluhan terkait kondisi sosial, ekonomi, dan politik Indonesia. Warganet menyuarakan ketidakpuasan terhadap kesulitan hidup, terutama dalam mencari pekerjaan yang layak, permasalahan ekonomi yang terus berlangsung, dan ketidakadilan sistem hukum. Dengan menggunakan tagar #KaburAjaDulu, banyak orang menunjukkan keinginan untuk meninggalkan Indonesia dan mencari kehidupan yang lebih baik di luar negeri.


Namun, apakah benar bahwa pindah ke luar negeri adalah solusi yang mudah? Tentu tidak. Pindah ke negara lain bukanlah perkara sepele. Proses adaptasi dengan budaya baru, mencari pekerjaan, serta tantangan lainnya menjadi hambatan yang harus dihadapi. Selain itu, tanpa persiapan matang, seseorang bisa terjebak dalam penipuan atau bahkan menjadi korban perdagangan manusia. Pengamat menilai keresahan ini perlu diperhatikan oleh pemerintah sebagai teguran untuk memperbaiki kebijakan demi masa depan yang lebih baik.


Mengapa Fenomena #KaburAjaDulu Terjadi?


Fenomena ini mencerminkan keinginan sebagian masyarakat untuk keluar dari kondisi yang dirasa tidak memberikan harapan. Beberapa faktor penyebabnya antara lain:


1. Tantangan Hidup yang Berat

Banyak orang merasa tertekan oleh kesulitan ekonomi, sulitnya mencari pekerjaan, atau masalah sosial lainnya. Frustrasi ini mendorong mereka untuk mencari peluang hidup yang lebih baik di luar negeri.


2. Perbandingan dengan Kehidupan Lain

Media sosial sering kali menampilkan kehidupan yang tampak lebih sempurna di tempat lain, membuat orang merasa tidak puas dengan keadaan mereka sendiri. Rasa ketertinggalan ini mendorong keinginan untuk "kabur" ke tempat yang dianggap lebih ideal.


3. Keterbatasan Peluang

Beberapa individu merasa bahwa tidak ada cukup kesempatan untuk berkembang di lingkungan sekitar mereka. Ini mendorong mereka berpikir bahwa pindah ke tempat lain adalah satu-satunya jalan untuk meraih kehidupan yang lebih baik.


Pindah Bukan Solusi Jangka Panjang


Meski berpindah tempat bisa memberikan peluang baru, kenyataannya masalah hidup tidak akan hilang hanya dengan berpindah. Tanpa perubahan dalam pola pikir dan sikap terhadap tantangan, masalah yang sama mungkin akan muncul kembali di tempat baru. Hal ini membuktikan bahwa "kabur" bukanlah solusi jangka panjang yang efektif.


Islam mengajarkan umatnya untuk menghadapi tantangan hidup dengan sabar, tawakal, dan usaha maksimal. Beberapa solusi yang diajarkan Islam untuk mengatasi perasaan ingin "kabur" antara lain:


1. Sabar dan Tawakal

Islam mengajarkan pentingnya bersabar dalam menghadapi ujian hidup. Dalam Surah Al-Baqarah (2:153), Allah berfirman, ”Wahai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” Sabar dan tawakal kepada Allah menjadi kunci dalam menghadapi kesulitan hidup.


2. Berusaha Menghadapi Masalah

Rasulullah saw. mengajarkan untuk tidak menghindar dari masalah, tetapi berusaha menyelesaikannya dengan cara terbaik. “Berusahalah untuk mendapatkan apa yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan kepada Allah, dan janganlah kamu merasa lemah.” Menyelesaikan masalah dengan usaha yang sungguh-sungguh jauh lebih baik daripada melarikan diri.


3. Doa dan Petunjuk Allah

Islam mengajarkan bahwa doa adalah cara untuk mendekatkan diri kepada Allah dan meminta petunjuk-Nya. Doa memberikan kekuatan untuk mengatasi kecemasan dan rasa gelisah, serta membantu individu untuk melihat hikmah dari setiap ujian.


4. Mengubah Pola Pikir

Islam juga mengajarkan pentingnya mengubah cara pandang terhadap kehidupan. Dalam Surah At-Tawbah (9:51), Allah berfirman, "Katakanlah, ‘Tidak akan menimpa kami kecuali apa yang telah ditentukan oleh Allah bagi kami; Dialah Pelindung kami.’" Dengan cara pandang ini, seseorang dapat menerima takdir dengan lapang dada dan menjadikan setiap ujian sebagai kesempatan untuk berkembang.


Sistem Islam sebagai Solusi Sosial


Negara yang menerapkan sistem Islam menunjukkan bagaimana nilai-nilai Islam dapat menciptakan solusi terhadap masalah sosial dan ekonomi. Negara akan fokus pada penciptaan lapangan kerja yang luas, pendidikan berkualitas, serta keadilan sosial, yang mengurangi dorongan untuk "kabur" ke negara lain.


Negara akan berusaha mengurus rakyatnya dengan sebaik mungkin, memenuhi kebutuhan-kebutuhan mendasar dari masyarakat karena para penguasa sadar bahwa kepemimpinan mereka akan diminta pertanggungjawabannya kelak.


Kesimpulan


Fenomena #KaburAjaDulu merefleksikan hasrat untuk mencari kehidupan yang lebih baik dengan melarikan diri dari realita. Namun, Islam mengajarkan untuk tidak melarikan diri dari masalah, melainkan menghadapinya dengan kesabaran, tawakal, dan usaha semaksimal mungkin. Transformasi yang kita upayakan tidak hanya terletak pada tempat atau situasi, tetapi pada sikap kita dalam menyikapi ujian hidup. Negara yang mengimplementasikan sistem Islam menjadi contoh bagaimana nilai-nilai Islam mampu menciptakan lingkungan yang lebih adil, penuh harap, dan meminimalkan dorongan untuk "kabur". Dengan mengerahkan ikhtiar terbaik dan berserah diri kepada Allah, setiap individu dapat meraih kehidupan yang lebih baik tanpa harus melarikan diri dari masalah yang dihadapi.


Minggu, 09 Februari 2025

Penulis: Ummu Diaz

(Aktivis Dakwah)





Test pack biasanya digunakan untuk mengetes kehamilan bagi pasangan suami istri yang ingin mengetahui kehamilan dan biasanya digunakan sebelum pemeriksaan ke dokter. Alat test pack akan menampilkan dua garis biru ketika seorang perempuan positif mengandung.


Namun, baru-baru ini, sebuah video viral menunjukkan anak-anak berseragam SMA berkerumun melakukan tes kehamilan menggunakan test pack. Kegiatan ini telah dilakukan selama dua tahun terakhir setiap libur panjang sekolah. Bahkan, sebagian orang tua siswi memberikan dukungan terhadap hal tersebut.


Video yang mengejutkan banyak orang ini terjadi di SMA Sultan Baruna, Desa Padaluyu, Kecamatan Cikadu, Cianjur, Jawa Barat. (Detik.com, 22/01/2025)


Kepala sekolah berdalih bahwa tujuannya adalah mencegah siswinya terjerumus dalam pergaulan bebas, karena tiga tahun yang lalu ada seorang siswi yang keluar sekolah akibat kehamilan. Seharusnya, pihak sekolah lebih bijak dalam menjaga privasi siswi saat melakukan tes tersebut, bukan malah mempertontonkannya di media sosial hingga menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.


Pihak sekolah pasti memiliki tujuan yang baik untuk mengedukasi bahayanya pergaulan bebas dan memastikan siswanya tidak melakukan sesuatu yang merugikan dirinya, sehingga ada batas yang tidak dilanggar ketika pergaulan terjadi di luar sekolah.


Faktanya, remaja saat ini semakin mengkhawatirkan dengan pergaulan yang semakin bebas, yang membentuk karakter remaja menjadi semakin sulit diatur. Seks bebas dianggap lumrah ketika dilakukan, bahkanì menjadi tren di kalangan remaja, termasuk mereka yang masih berstatus pelajar.


Seharusnya, pemerintah sudah melakukan tindakan pencegahan dini untuk mencari solusi terhadap dampak pergaulan bebas yang dilakukan remaja saat ini. Seperti yang terjadi di Bojonegoro, kasus pernikahan dini akibat kehamilan di luar nikah menjadi salah satu penyebab meningkatnya permohonan dispensasi kawin.


Tercatat di Pengadilan Agama Bojonegoro, mulai Januari hingga Maret 2024, sebanyak 104 anak mengajukan dispensasi kawin. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik, mengatakan bahwa faktor utama terjadinya pernikahan dini adalah perzinahan, dan banyak orang tua memilih menikahkan anaknya meskipun masih di bawah umur.(radarbojonegoro.com,13/7/2024)


Inilah fakta di negeri sekularisme yang begitu nampak kerusakannya. Ironisnya, pemerintah belum memberikan solusi yang dapat memutus persoalan pergaulan bebas yang digandrungi para remaja saat ini dan dijadikan tren, sampai pernah viral dengan istilah jatah mantan. Jelas, kerusakan telah terjadi, dan seharusnya pemerintah sudah melakukan pencegahan maupun memberikan sanksi sehingga ada efek jera bagi para pelaku.


Pergaulan bebas dapat berdampak serius pada masalah psikologis remaja. Mereka mungkin mengalami stres, kecemasan, depresi, dan rendahnya harga diri akibat tekanan sosial, rasa bersalah, atau bahkan dikucilkan oleh orang-orang di sekitarnya.


Kerusakan yang terjadi bukan hanya pada remaja perempuan saja, tetapi juga pada remaja laki-laki yang harus dibenahi akhlaknya. Masalahnya, ketika kerusakan perilaku terjadi di lingkungan kita, perlu ada kesadaran untuk saling mengingatkan dalam mencegah terjadinya pergaulan bebas. Orang tua, lingkungan, masyarakat, dan negara harus berperan penting dalam melakukan pembenahan.


Namun, kenyataannya penguasa saat ini abai karena tidak terlihat adanya upaya untuk memperbaiki kondisi remaja yang jelas tidak baik-baik saja. Padahal, di dalam Al-Qur'an, Allah telah mengingatkan pentingnya menjaga diri dan menghindari tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Salah satu cara untuk mengatasi pergaulan bebas adalah dengan memiliki kesadaran terhadap nilai-nilai agama serta prinsip-prinsip moral yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an.


Seperti yang tercantum dalam Al-Qur'an surat Al Isra' ayat 32:


وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً


Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."


Di dalam Al-Qur'an, pelarangan zina dibahas dengan sangat serius. Tidak hanya sebatas perbuatannya, Al-Qur'an juga melarang segala bentuk tindakan yang dapat menjurus kepada zina.


Dalam hadis Rasulullah saw. dijelaskan: "Hendaklah kalian menjauhi perbuatan zina, karena akan mengakibatkan empat hal yang merusak, yaitu menghilangkan kewibawaan dan keceriaan wajah, memutuskan rezeki (mengakibatkan kefakiran), mengundang kutukan Allah, dan menyebabkan kekal dalam neraka." (HR. Thabrani)


Ironisnya, di dalam sebuah negara kapitalisme, pergaulan bebas dan perzinahan belum ada solusi yang hakiki, karena sejatinya sistem kapitalis hanya sebatas mencari materi dan asas manfaat. Padahal seharusnya penguasa bisa melakukan tindakan persuasif untuk pencegahan, dan itu yang bisa melakukannya, yaitu penguasa.


Mulai dari melakukan pembinaan terhadap ketakwaan individu, menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam, mencegah tayangan8 berbau pornografi dan pornoaksi, hingga memberikan sanksi hukum yang menimbulkan efek jera bagi pelaku. Namun, itu tidak akan didapatkan di sebuah negara sekuler.


Butuh Solusi Tuntas Atasi Pergaulan Bebas


Islam memiliki hukum dan sanksi yang tegas dalam bentuk apapun. Islam punya aturan yang akan mengikat seluruh umat manusia untuk selalu dalam keadaan ketaatan kepada Sang Khalik.


Hukum pelaku zina dibagi dua, yaitu mukhsan (pelaku yang telah menikah atau pernah menikah), sedangkan ghairu mukhsan adalah pelaku zina yang belum pernah menikah. Sanksi bagi pelaku zina mukhsan dirajam, sedangkan pelaku zina ghairu mukhsan didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. (HR. Bukhari)


Hanya Islam yang mampu memberikan solusi hingga ke akar-akarnya dalam permasalahan umat yang bisa menerapkan hukum dan sanksi. Islam juga akan menjaga ketakwaan setiap individunya, sehingga umat takut ketika melakukan sebuah kemaksiatan, baik terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Itu semua hanya bisa diwujudkan dengan mendirikan Daulah Islam.

Wallahualam bissawab.

Editor: Rati Suharjo 

Kamis, 06 Februari 2025

Penulis: Rita Handayani

(Penulis dan Founder Media)





Kasus pagar laut di Tangerang, Banten, bukan sekadar masalah pelanggaran wilayah pesisir. Di balik konstruksi bambu sepanjang 30 kilometer itu, tersembunyi kepentingan bisnis raksasa oligarki yang siap mengorbankan nasib ribuan nelayan dan lingkungan hidup.


Pagar laut yang membentang di 16 desa di 6 kecamatan Tangerang ini telah dilaporkan warga sejak Agustus 2022, namun 


baru menarik perhatian publik belakangan ini. Pagar ini faktual mencaplok 537,5 hektar wilayah laut, menghalangi 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya ikan untuk mencari nafkah. Ombudsman RI menaksir kerugian yang diderita nelayan mencapai Rp8 miliar.


Setelah menjadi sorotan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat. Pagar laut disegel, dan TNI AL diterjunkan untuk membongkar konstruksi ilegal tersebut. Namun, fakta berbicara lain.


Siapa Dalang di Balik Pagar Laut?


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menuding Agung Sedayu Group sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut. Kelompok bisnis properti raksasa ini diduga ingin mengamankan lahan reklamasi untuk proyek properti Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2), yang berlokasi bersebelahan dengan area pagar laut.


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bahkan menyebutkan bahwa ada 234 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah pagar laut yang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, dan 20 sertifikat dimiliki oleh PT Cahaya Inti Sentosa. Kedua perusahaan ini terafiliasi dengan Agung Sedayu Group.


Tak hanya itu, Agung Sedayu Group juga berencana membangun proyek PIK Tropical Coastland, yang telah masuk dalam daftar proyek strategis nasional (PSN) sejak Maret 2022. Warga setempat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mendesak agar PSN ini dihentikan.


Negara Tak Berdaya Melawan Oligarki


Kasus pagar laut ini memicu polemik di antara pejabat pemerintah. KKP dan TNI AL berbeda pendapat terkait pembongkaran pagar laut. Menteri ATR/BPN dan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN pun memiliki pernyataan yang berbeda terkait status sertifikat lahan di wilayah pagar laut.


Silang pendapat ini menunjukkan betapa lemahnya aturan yang ada, sehingga dapat dimanipulasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam kasus ini, raksasa oligarki memanfaatkan celah hukum untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, tanpa mempedulikan dampaknya yang ditimbulkan bagi masyarakat dan lingkungan.


Filosofi kapitalisme, seperti yang dikemukakan Ayn Rand, menekankan kebebasan individu dalam memiliki aset, termasuk sumber daya alam. Akibatnya, eksploitasi terhadap lingkungan dan masyarakat terus terjadi. Negara tidak bisa menghentikan laju kapitalisasi lahan, bahkan ketika rakyat dirugikan.


Negara, yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, justru terkesan tak berdaya menghadapi kekuatan oligarki. Alih-alih membela kepentingan rakyat, negara justru menjadi bagian dari mesin bisnis para kapitalis rakus ini.


Pandangan Islam


Dalam Islam, laut dan sumber daya alam merupakan milik umum yang tidak boleh dimiliki individu atau korporasi. Rasulullah saw. bersabda bahwa kepemilikan atas harta milik umum hanya boleh dikelola oleh negara demi kepentingan rakyat. Dengan demikian, sistem Islam akan mencegah praktik pemagaran laut demi keuntungan segelintir pihak.


Syariat Islam mengajarkan agar negara memiliki kedaulatan penuh dalam mengatur kebijakan tanpa intervensi oligarki. Tidak ada ruang bagi kepentingan pribadi yang mengorbankan masyarakat. Sehingga, kasus seperti pagar laut tidak akan terjadi karena negara akan melindungi kepemilikan publik dari eksploitasi korporasi.


Saat ini, rakyat terpaksa berjuang sendiri menghadapi korporasi besar. Tanpa perlindungan negara, mereka berada dalam posisi lemah. Oleh karena itu, dibutuhkan sistem yang menjamin keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat dari dominasi oligarki. 

Wallahualam bissawab. 


Penulis: Ratih Suharjo

Pegiat Literasi





Indonesia memiliki visi besar untuk menjadi negara maju dan berdaya saing di tingkat global pada tahun 2045, yang dikenal sebagai Indonesia Emas 2045. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, bangsa ini masih menghadapi berbagai tantangan besar, salah satunya adalah stunting.


Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis, terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan. Dampaknya tidak hanya terbatas pada kesehatan, tetapi juga berpengaruh pada perkembangan kognitif dan produktivitas di masa depan. Jika tidak ditangani dengan serius, maka stunting dapat menghambat upaya mencetak sumber daya manusia unggul yang menjadi kunci masa depan. Mirisnya, negeri yang dikenal gemah ripah loh jinawi ini mendapat peringkat ke-10 se-Asia Tenggara dalam kasus stunting.


MBG (Makan Bergizi Gratis) adalah jurus Bapak Prabowo dalam mengatasi kasus stunting di negeri ini. Dengan menganggarkan keuangan APBN, pada tanggal 16 Januari 2025, MBG telah dimulai. Namun, faktanya masih banyak anak yang belum mendapatkan Makan Bergizi Gratis.


Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, mengusulkan kepada Bapak Presiden agar program MBG didanai dengan memanfaatkan dana koruptor sebagai sumber pendanaan, seperti harta para koruptor yang tersimpan di luar negeri.


Begitu juga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan keterlibatan pemerintah daerah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Diperkirakan kontribusi daerah mencapai Rp5 triliun.


Sayangnya, program MBG yang baru dicoba tersebut telah memakan korban. Tepatnya di SD Sukoharjo, Jawa Tengah, terdapat 40 siswa yang mengalami keracunan.


Realitas ini membuktikan bahwa program kebijakan MBG ini memunculkan berbagai masalah, di antaranya pendanaan, pelayanan yang tidak berkualitas, dan lainnya. Hal ini menunjukkan betapa rumitnya hidup dalam aturan demokrasi kapitalisme. Di satu sisi menutupi masalah, di sisi lain membuka masalah baru.


Program Makan Bergizi Gratis adalah tujuan mulia untuk kemaslahatan umat. Sayangnya, dalam negara yang menerapkan kapitalisme sekularisme, mayoritas rakyatnya berorientasi pada manfaat demi mencapai keuntungan. Dengan adanya murid yang keracunan tersebut, terbukti bahwa pengusaha ingin mencari untung sebanyak-banyaknya dengan mengeluarkan modal sekecil-kecilnya.


Begitu juga dengan pendanaan yang diambil dari dana APBN. APBN adalah sumber penerimaan negara dari rakyat melalui penarikan pajak. Dan jika APBN mengalami defisit, maka pemerintah pun tidak segan-segan menaikkan tarif pajak. Bukankah negara sering kali menaikkan PPN? Bahkan, di awal tahun 2025, rakyat "dihadiahkan" kenaikan PPN hingga 12%.


Padahal, kenaikan tarif PPN ini akan berimbas ke mana-mana, yaitu kenaikan harga barang dan jasa. Hal ini akan semakin menyengsarakan rakyat. Saat harga barang dan jasa naik, angka kemiskinan dan pengangguran semakin merajalela. Kenyataan ini akan memunculkan kelaparan, stunting, dan tingkat kriminalitas yang tinggi.


Semua ini akibat salah kelola sumber daya alam di negeri ini. Negara yang seharusnya mengelolanya. Dan hasil dari pengelolaan tersebut digunakan untuk melayani kebutuhan primer rakyatnya.


Bukankah Rasulullah ﷺ telah menjelaskan dalam hadisnya:


"Manusia itu berserikat dalam tiga hal: air, api, dan rumput."

(Hadis Riwayat Abu Dawud dan Ahmad)


Melalui hadis tersebut, Rasulullah ﷺ mengelola sumber daya alam untuk melayani umatnya. Hal ini juga diterapkan oleh Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq dan khalifah lainnya. Dalam Islam, segala kebutuhan primer yang menyangkut sandang, pangan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan adalah kewajiban negara.


Kewajiban seperti inilah yang harus umat Islam lakukan, bukan menerapkan demokrasi sekularisme warisan Yunani.


Wallahu a'lam bissawab.


Categories

Labels

Tragedi Ponpes Al-Khoziny: Bukti Telanjang Abainya Negara terhadap Pendidikan

Oleh: Rati Suharjo   Pengamat Kebijakan Publik Bangsa ini kembali berduka. Pada 29 September 2025, langit Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, seo...

Popular Posts