SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Rabu, 19 Maret 2025

Penulis: Rita Handayani 

(Founder Media)





Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan. Selain itu, zakat fitrah juga berfungsi sebagai bentuk kepedulian sosial agar kaum dhuafa dapat turut merayakan Idulfitri dengan kebahagiaan yang sama.  


Seiring dengan datangnya hari raya, setiap Muslim perlu memahami bagaimana hukum, tata cara, serta niat dalam membayar zakat fitrah agar ibadah ini diterima dan membawa berkah. Artikel ini akan membahas secara lengkap aspek-aspek penting dalam zakat fitrah.  


Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah


Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, sebagaimana disampaikan dalam hadis dari Ibnu Umar:  


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

  

Artinya: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ jewawut atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Idulfitri).” (HR. Bukhari & Muslim)  


1. Pendapat yang Mewajibkan Zakat Fitrah dalam Bentuk Makanan


Mazhab Syafi’i dan Hanbali menegaskan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok, seperti beras, kurma, atau gandum, sebagaimana yang dilakukan di masa Rasulullah ﷺ.  


Dalil yang menguatkan pendapat ini adalah hadis dari Abu Sa’id Al-Khudri:  


كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ  


Artinya: "Dahulu kami mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ dari makanan, atau satu sha’ dari sya'ir (sejenis gandum), atau satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari keju kering, atau satu sha’ dari kismis." (HR. Bukhari & Muslim)  


Berdasarkan hadis ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang berlaku di suatu daerah.  


2. Pendapat yang Membolehkan Zakat Fitrah dengan Nilai Uang


Mazhab Hanafi dan beberapa ulama lainnya membolehkan zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang. Mereka beralasan bahwa tujuan utama zakat fitrah adalah membantu orang miskin memenuhi kebutuhannya di hari raya.


Dalil yang Menjadi Dasar Pendapat Ini:

Dalil dari Ibnu Abbas

Ibnu Abbas berkata:


فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ


Artinya: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin.”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)


Para ulama yang membolehkan zakat fitrah dengan uang menafsirkan kata ṭu‘matan lil-masākīn (makanan bagi orang miskin) tidak harus dalam bentuk makanan fisik, tetapi dapat berupa sesuatu yang bisa memenuhi kebutuhan mereka di hari raya, termasuk dalam bentuk uang.


Praktik Sahabat Nabi


Beberapa sahabat Nabi diketahui membayarkan zakat fitrah dalam bentuk uang. Salah satu riwayat menyebutkan bahwa Mu’adz bin Jabal saat menjadi gubernur Yaman menerima zakat dalam bentuk pakaian dan barang lain yang memiliki nilai setara dengan makanan pokok.


Pendapat Imam Abu Hanifah


Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa nilai zakat fitrah lebih utama diberikan dalam bentuk uang karena lebih bermanfaat bagi penerima zakat.


Selain itu, dalam riwayat lain dari Imam Abu Yusuf, salah satu murid Imam Abu Hanifah, disebutkan bahwa pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang. Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam bentuk zakat fitrah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penerima.  


Tata Cara Zakat Fitrah


Menunaikan zakat fitrah memiliki tata cara yang perlu diperhatikan agar ibadah ini sah dan diterima. Berikut adalah langkah-langkahnya:


1. Menentukan Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah dibayarkan sebesar satu sha’ makanan pokok, seperti beras, kurma, atau gandum. Satu sha’ setara dengan sekitar 2,5 – 3 kg makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat.


Jika mengikuti pendapat yang membolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang, maka nilai uang yang dibayarkan harus setara dengan harga 2,5 – 3 kg makanan pokok. Besaran ini biasanya ditetapkan oleh lembaga zakat atau otoritas keagamaan setempat.


2. Menentukan Penerima Zakat Fitrah

Zakat fitrah harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, yaitu delapan golongan asnaf yang disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60), terutama fakir dan miskin.


Bacaan Niat Zakat Fitrah


1. Untuk Diri Sendiri

Arab:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَىٰ  

Latin:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."  


2. Untuk Istri

Arab:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: 

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ."


3. Untuk Keluarga

Arab:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّيْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَنْ يَلْزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَىٰ  

Latin:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i man yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku menurut syariat, fardu karena Allah Ta’ala."  


4. Untuk Anak Laki-laki

Arab:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ ... فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَىٰ  

Latin:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii (nama anak) fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."  


5. Untuk Anak Perempuan

Arab:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ ...  فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَىٰ  

Latin:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii (nama anak) fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."  


Niat Pemberi Zakat Fitrah

Arab:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَىٰ

Latin:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri fardhan lillaahi ta'aalaa.  

Artinya: 

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah, fardu karena Allah Ta'ala."  


Niat Penerima Zakat Fitrah

Arab:

اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ بَرَكَةً عَلَيَّ وَطَهُورًا لِنَفْسِي

Latin:

Allaahumma aj'alhu barakatan 'alayya wa thahuuran linafsii.  

Artinya:

"Ya Allah, jadikanlah zakat ini sebagai keberkahan bagiku dan penyuci bagi jiwaku."


Hikmah Zakat Fitrah

Beberapa hikmah dari zakat fitrah antara lain:  

- Membersihkan diri dari dosa kecil selama Ramadan.  

- Menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama.  

- Membantu fakir miskin merasakan kebahagiaan Idulfitri.  

- Menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.  


Dengan memahami dan menunaikan zakat fitrah dengan benar, semoga kita mendapat keberkahan dan kebahagiaan di hari kemenangan.  


0 comments:

Posting Komentar

Categories

Labels

Tragedi Ponpes Al-Khoziny: Bukti Telanjang Abainya Negara terhadap Pendidikan

Oleh: Rati Suharjo   Pengamat Kebijakan Publik Bangsa ini kembali berduka. Pada 29 September 2025, langit Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, seo...

Popular Posts