Oleh: Rita Handayani
(Penulis)
Skandal megakorupsi kembali mengguncang negeri ini dengan rentetan fakta yang sangat mengerikan.
Publik belum juga usai dikejutkan oleh kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret jajaran pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Belum reda kejutan tersebut, badai korupsi baru pecah saat Kortastipidkor Polri menggeledah Cafe de'Clan Signature di Cipete pada Rabu, 8 Juli 2026.
Di lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai asing dan rupiah senilai puluhan miliar rupiah yang diduga terkait pencucian uang.
Di saat bersamaan, terungkap pula penggeledahan sebuah rumah mewah di Sentul City yang terkait dengan mantan Jampidsus.
Penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram dan valas ratusan miliar rupiah yang sengaja disembunyikan di dalam brankas rahasia di balik dinding rumah. (Liputan 6.com, 12/7/2026)
Tumpukan uang di Cipete dan emas puluhan kilo di dalam dinding Sentul tersebut menjadi simbol nyata betapa rusaknya pertahanan moral dalam sistem hari ini.
Logam mulia dan valas itu telah berubah menjadi "upeti" bawah tanah demi melanggengkan kekuasaan.
Demokrasi Biaya Tinggi: Ladang Subur Upeti dan Suap
Mengapa korupsi di lembaga negara terus berulang seolah tanpa henti dan kian merajalela?
Jawabannya ada pada sistem politik demokrasi yang berbiaya sangat tinggi (high-cost democracy).
Untuk meraih kursi kekuasaan, calon pejabat membutuhkan modal politik yang luar biasa besar untuk kampanye.
Akibatnya, mereka terpaksa menjalin kongkalikong dengan para pemilik modal besar yang siap mendanai.
Saat menjabat, fokus utama mereka bergeser dari mengurus rakyat menjadi bagaimana cara mengembalikan modal investor politiknya.
Di sinilah "normalisasi" upeti, suap, dan korupsi proyek rakyat terjadi demi memuaskan nafsu para kapitalis.
Sekularisme Merusak Moral Pemimpin
Kerusakan ini diperparah oleh asas sekularisme, yaitu pemisahan aturan agama dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Saat halal-haram dan syariat Islam dicampakkan dari hukum negara, standar moral para pejabat pun runtuh seketika.
Jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah berat yang kelak dimintai pertanggungjawaban di akhirat oleh Allah Swt.
Jabatan justru dianggap sebagai kesempatan emas untuk menumpuk harta kekayaan sebanyak-banyaknya selagi berkuasa.
Sistem hukum buatan manusia juga sangat lemah dan cenderung tebang pilih dalam menjatuhkan sanksi.
Hal inilah yang membuat para pelaku korupsi tidak pernah jera dan korupsi akhirnya membudaya.
Solusi Preventif Islam: Mencegah Sebelum Terjadi
Jika kita ingin korupsi habis hingga ke akar-akarnya, mutlak diperlukan payung sistem kehidupan Islam.
Dalam sistem Islam, pencegahan (preventif) dilakukan sangat ketat bahkan sebelum seseorang resmi menjabat.
Pertama, negara menerapkan sistem penggajian yang sangat layak dan makmur bagi para aparatur sipilnya.
Dengan jaminan kebutuhan pokok yang terpenuhi, celah untuk melakukan korupsi karena himpitan ekonomi dapat ditutup rapat.
Kedua, ada mekanisme penghitungan kekayaan pejabat secara ketat sebelum dan sesudah mereka menjabat (auditing).
Jika ditemukan lonjakan harta yang tidak wajar, negara akan langsung menyitanya untuk kas negara.
Keteladanan Sejarah Pemimpin Islam
Sejarah emas khilafah telah mencontohkan bagaimana ketatnya pengawasan kekayaan ini dilakukan oleh para pemimpin terdahulu.
Khalifah Umar bin Khaththab adalah pemimpin yang sangat disiplin dalam memeriksa harta para wali (gubernur) negaranya.
Beliau pernah menyita setengah harta milik Abu Hurairah dan Amru bin Ash ketika mendapati kekayaan mereka bertambah tidak wajar.
Umar menegaskan bahwa harta yang diperoleh dengan memanfaatkan fasilitas jabatan harus dikembalikan kepada rakyat.
Sikap amanah ini lahir dari rasa takut yang mendalam terhadap firman Allah Swt. di dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 188 yang menegaskan:
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil..." (QS. Al-Baqarah: 188)
Solusi Kuratif Islam: Sanksi Tegas yang Bikin Jera
Selain pencegahan, Islam memiliki solusi penyembuhan (kuratif) yang sangat tegas bagi siapa saja yang berani mencuri uang negara.
Tindakan korupsi dan suap (risywah) dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang dijatuhi sanksi ta'zir.
Hakim (Qadhi) memiliki wewenang penuh memberikan sanksi berat sesuai dengan tingkat kerugian negara yang ditimbulkan.
Hukumannya mulai dari penyitaan seluruh aset, dipermalukan di depan umum, penjara belasan tahun, hingga hukuman mati.
Sanksi tegas ini berlaku adil tanpa memandang bulu, kedudukan, ataupun kedekatan pelaku dengan penguasa negara.
Rasulullah Swt. telah memberikan peringatan yang sangat keras mengenai suap-menyuap ini melalui sabda beliau:
"Laknat Allah bagi orang yang menyuap dan orang yang menerima suap." (HR. Ahmad)
Butuh Payung Sistem Islam
Berharap korupsi punah di dalam dekapan sistem sekuler kapitalisme-demokrasi saat ini adalah hal yang mustahil.
Selama kedaulatan hukum masih di tangan manusia dan pemilik modal, megakorupsi akan terus berulang secara sistemik.
Korupsi hanya bisa diselesaikan secara tuntas jika kehidupan bermasyarakat dan bernegara dipayungi oleh sistem Islam Kaffah.
Hanya dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, keadilan sejati akan tegak dan keberkahan negeri akan terwujud. Wallahu a'lam bish-shawab.


0 comments:
Posting Komentar