Oleh: Anizah (Penulis)
Baru-baru ini, publik kembali dihangatkan oleh polemik di media sosial. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Psikologi Universitas Indonesia mengunggah konten yang mengutip kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008.
Kajian tersebut menyatakan bahwa tidak ada riset yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Unggahan ini segera memicu reaksi keras dari masyarakat.
Menanggapi kegaduhan tersebut, pihak birokrasi UI langsung memberikan klarifikasi tegas bahwa unggahan organisasi kemahasiswaan tersebut sama sekali tidak mencerminkan posisi resmi UI sebagai institusi akademik negara.(detiknews 03/07/2026)
Di sisi lain, melihat keresahan yang terus berulang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak tinggal diam. MUI kini tengah bergerak aktif menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT.
Langkah konkrit ini diambil untuk mendorong payung hukum tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI, agar Indonesia memiliki benteng hukum yang kuat dari legalisasi perilaku ini.
--------
Benturan Fitrah Manusia dan Konsep HAM Sekuler
Jika kita berbicara jujur menggunakan akal sehat, nurani, dan naluri, LGBT secara otomatis diakui sebagai sebuah penyimpangan.
Secara biologis dan fitrah , manusia diciptakan berpasangan untuk melestarikan keturunan. Namun, dalam kacamata Hak Asasi Manusia (HAM) yang lahir dari rahim Barat, standar ini dijungkirbalikkan.
Atas nama kebebasan individu, perilaku menyimpang ini justru tidak dianggap sebagai kelainan, melainkan diklaim sebagai bentuk "keragaman" yang harus dihormati.
Ini adalah buah busuk dari sistem Kapitalisme. Sistem ekonomi dan politik yang melahirkan paham HAM ini menempatkan kebebasan materi dan kepuasan individu di atas segalanya.
Ketika sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) menjadi fondasi negara, maka hukum dibuat berdasarkan kesepakatan manusia yang lemah dan berubah-ubah.
Akibatnya, kampanye legalisasi LGBT akan terus meluas. Negara-negara yang menjunjung tinggi HAM sekuler—bahkan yang belum melegalkannya secara hukum positif sekalipun—akan perlahan-lahan dipaksa longgar dan membiarkan propaganda ini masuk ke ruang publik, sekolah, hingga kurikulum pendidikan.
--------
Sudut Pandang Islam: Penyimpangan Gharizah Nau'
Dalam konsep penciptaan Islam, manusia dibekali dengan berbagai potensi kehidupan, salah satunya adalah gharizah nau' (naluri untuk melestarikan keturunan dan kasih sayang). Islam mengatur naluri ini dengan sangat rapi dan suci, yaitu hanya melalui pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan.
Islam hanya mengenal dua jenis kelamin: laki-laki (pria) dan perempuan (wanita). Tidak ada jenis kelamin ketiga, keempat, atau spektrum gender yang tanpa batas. Oleh karena itu, klaim yang menyebutkan bahwa menjadi LGBT adalah "bawaan lahir" atau "fitrah dari Tuhan" adalah kekeliruan yang sangat fatal. Fitrah manusia yang suci tidak mungkin menuntun pada kehancuran biologis dan kepunahan generasi.
Hukum Islam: Dosa Besar dan Sanksi Kriminal
Islam dengan tegas mengharamkan perilaku LGBT dan mengategorikannya sebagai dosa besar. Para pelakunya dipandang telah melakukan tindakan kriminal (jinayah) yang merusak tatanan sosial, sehingga layak dijatuhi sanksi yang sangat berat di dunia.
Kisah kaum Nabi Luth yang diabadikan dalam Al-Qur'an menjadi dalil utama betapa Allah SWT sangat murka terhadap perilaku ini. Allah SWT berfirman:
"Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia (homoseksual), dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas?" (QS. Asy-Syu'ara: 165-166)
Kemurkaan ini juga dipertegas oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya mengenai sanksi bagi pelaku aktif maupun pasif dalam tindakan penyimpangan ini:
"Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)
Sejarah Daulah Islam dalam Menangani Penyimpangan
Sepanjang sejarah kegemilangan peradaban Islam di masa Daulah Khilafah, ketegasan hukum ini diaplikasikan demi menjaga moralitas publik. Para khalifah dan qadhi (hakim) memperlakukan kasus penyimpangan seksual sebagai ancaman serius terhadap ketahanan negara.
Masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq: Ketika menerima laporan dari sahabat Khalid bin Walid mengenai adanya pria yang melakukan hubungan layaknya suami istri dengan sesama pria di wilayah Arab pinggiran, Abu Bakar langsung bermusyawarah dengan para sahabat terkemuka. Ali bin Abi Thalib saat itu memberikan pandangan hukum yang paling tegas, menyatakan bahwa perbuatan tersebut belum pernah dilakukan kecuali oleh satu umat (kaum Luth) yang kemudian dibinasakan Allah. Ali menyarankan hukuman mati dengan cara dibakar, dan Abu Bakar menyetujui keputusan tersebut setelah mencapai ijma (kesepakatan) sahabat.
Masa Daulah Umayyah dan Abbasiyah: Hukum Islam diterapkan secara konsisten. Masyarakat dididik dengan ketakwaan, sehingga kasus penyimpangan tidak pernah menjadi sebuah gerakan publik yang menuntut legalisasi. Negara akan mengawasi tempat-tempat umum dan menindak tegas siapa saja yang menunjukkan gelagat merusak moral masyarakat.
Sanksi Islam sebagai Jawazir dan Jawabir
Sistem sanksi dalam Islam (Uqubat) memiliki dua fungsi yang sangat adil dan rasional, yaitu sebagai jawazir dan jawabir.
Jawazir (Pencegah/Efek Jera): Penerapan hukuman yang tegas dan dilakukan secara terbuka di hadapan publik berfungsi untuk menakuti orang lain yang memiliki niat serupa. Ketika masyarakat melihat betapa mengerikannya sanksi bagi pelaku penyimpangan, mereka akan berpikir seribu kali untuk mencoba atau mengampanyekannya.
Jawabir (Penebus Dosa): Di akhirat kelak, sanksi hukum Islam yang telah dijalani oleh seorang pelaku kriminal di dunia akan menjadi penebus dosanya. Sehingga di hadapan Allah SWT, ia tidak perlu lagi menerima siksaan atas dosa yang sama yang hukumannya telah ia bayar tunai di dunia.
Khatimah: Hanya Sistem Islam yang Mampu Memberantas Tuntas
Pada akhirnya, kita harus sadar bahwa regulasi setengah hati dalam sistem sekuler saat ini tidak akan pernah cukup untuk membendung arus LGBT. Selama HAM kapitalistik masih menjadi dewa, celah-celah hukum akan selalu ditemukan oleh para promotornya untuk menyusup.
Hanya negara yang menerapkan sistem Islam secara menyeluruh (kaffah) yang mampu memberantas penyakit sosial ini sampai ke akar-akarnya. Islam menutup rapat semua celah:
Sistem Pendidikan Islam menanamkan akidah dan identitas gender yang kuat sejak dini.
Sistem Sosial Islam melarang campur baur pria-wanita yang tidak syar'i namun tetap menjaga batasan aurat sesama jenis agar tidak timbul penyimpangan.
Sistem Media menyaring semua konten pornografi dan propaganda menyimpang.
Sistem Sanksi (Uqubat) siap mengeksekusi siapa saja yang nekat merusak tatanan suci kemanusiaan.
Menolak LGBT bukan sekadar urusan kebencian personal, melainkan bentuk penjagaan kita terhadap kelangsungan fitrah manusia, masa depan generasi, dan upaya menjemput ridha serta keberkahan dari Allah SWT di atas bumi Indonesia.


0 comments:
Posting Komentar