SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Minggu, 16 April 2023

Oleh. Sendy Novita, S.Pd

(Praktisi Pendidikan, Penulis, Pemerhati Remaja dan Sosial) 





Jika dalam sistem sekuler, gagal dalam memberikan solusi terbaik. Bagi negara maupun masyarakat dalam segala hal, salah satunya terkait infrastruktur. Maka sudah seharusnya negara melirik solusi sistemik Islam bagi sarpras jalan dan infrastruktur lainnya. 


Islam, telah kita ketahui bersama adalah din yang Allah Swt. hadirkan, bukan sekadar ibadah ritual. Namun lebih dari itu, sebagai din yang paripurna, Islam Allah hadirkan sebagai solusi bagi manusia seluruhnya. Sebagai agama yang paripurna, Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk di dalamnya masalah kepemimpinan negara yang akan mengurus seluruh urusan rakyat dan menjadi pelindung bagi mereka. 


Sistem kepemimpinan negara ini unik, berbeda dari sistem lain yang ada di dunia, baik itu kerajaan, republik maupun parlementer. Sistem yang disebut imamah atau khilafah, lahir dari hukum syara, bukan lahir dari para pemikir di kalangan manusia. Dengan demikian kedudukannya lebih kuat karena yang menetapkannya adalah Sang Pencipta manusia.


Sistem Islam memiliki perbedaan dengan sistem demokrasi yang diterapkan dunia saat ini. Pemimpin, di dalam demokrasi hanya berfungsi sebagai lembaga eksekutif yang menjalankan amanat rakyat. Dalam praktiknya, yang disebut “rakyat” tersebut hanyalah sebatas pada para pemilik modal dan kekuasaan. Tak heran jika kemudian pemimpin hanya berfungsi sebagai regulator yakni sekadar mengurus persoalan administrasi saja bagi orang-orang bermodal untuk menguasai negara.


Sementara dalam Islam, pemimpin memiliki dua fungsi utama, sebagai raa’in dan junnah bagi umat. Kedua fungsi ini dijalankan oleh para pemimpin Islam sampai kurang lebih 14 abad masa kegemilangan Islam. Pasang surut pemerintahan secara sunnatullah memang terjadi, tapi kedua fungsi ini tetap dijalankan sesuai apa yang digariskan syara, terbukti membawa kesejahteraan dan kejayaan umat Islam.


Rasulullah saw. bersabda, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).


Rasul saw. juga bersabda, ”Sesungguhnya al-Imam (Khalifah) itu perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll)


Penguasa di dalam Islam adalah penanggung jawab utama bagi terpenuhinya sarana prasarana (sarpras) penghubung di dalam masyarakat seperti jalan dan jembatan. Di dalam sistem Islam pembangunan infrastruktur berupa jalan sebagai sarana transportasi merupakan salah satu kewajiban negara yang harus dipenuhi. Pembangunan jalan tidak dipandang sebagai alat transportasi demi kepentingan ekonomi semata.


Pembangunan jalan dalam Islam, akan dibangun berdasarkan kepada fungsi jala. Sebagai sarana untuk memberikan pelayanan dan kemudahan dalam aspek alat transportasi. Juga sebagai salah satu kewajiban negara untuk memenuhi seluruh kepentingan dan kebutuhan aktivitas manusia. Baik untuk kebutuhan ekonomi, pendidikan, kesehatan; keamanan dan yang lainnya. Penyediaan infrastruktur tersebut dalam rangka mensejahterakan masyarakat serta memberikan pelayanan terbaik untuk kepentingan rakyat. 


Menurut Robert J. Kodoatie “2005”. Pengertian infrastruktur ialah suatu sistem yang menunjang sistem sosial dan ekonomi. Sekaligus menjadi penghubung sistem lingkungan, dimana sistem ini bisa digunakan sebagai dasar dalam mengambil kebijakan. Sedang menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) infrastruktur merujuk pada padanan kata yang berarti prasarana.


Jadi dari pengertian di atas bisa disimpulkan bahwa infrastruktur adalah bangunan fisik. Berupa bangunan permanen untuk fasilitas- fasilitas, peralatan-peralatan serta instalasi-instalasi yang dibangun dan yang dibutuhkan untuk mendukung terselenggaranya suatu proses ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial dan budaya di masyarakat oleh sebuah negara. Infrastruktur tak hanya soal fisik, infrastruktur juga bisa berupa fasilitas non-fisik seperti pelayanan publik.


Kebutuhan infrastruktur merupakan kebutuhan dasar yang sangat diperlukan dalam seluruh aktivitasitas manusia. Baik yang bergerak di sektor publik maupun di sektor privat. Contohnya misal pembangunan jalan, Kereta api, bandara, air bersih, waduk, kanal, tanggul, pengelolaan limbah, listrik, telekomunikasi, pelabuhan, dan lain-lain.


Secara fungsional infrastruktur ini terbagi ke dalam dua kategori. Yaitu:


Pertama, infrastruktur fisik 


infrastruktur fisik memiliki fungsi sebagai sarana pendukung kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat dalam distribusi barang dan jasa. Contohnya adalah pembangunan jalan raya. Pembangunan Infrastruktur jalan raya berfungsi untuk kelancaran transportasi pengiriman bahan baku ke pabrik kemudian didistribusikan ke pasar hingga sampai kepada masyarakat.


Kedua, infrastruktur sosial


Infrastruktur sosial, berupa prasarana untuk pelayanan publik seperti rumah sakit, sekolah, pengelolaan limbah, saluran air, sarana transportasi dan lain-lain. Fungsinya untuk memberikan kemudahan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dalam aktivitas lain. Misalnya kesehatan, pendidikan, keamanan dan lain-lain.


Pada dasarnya pelaksanaan pembangunan infrastruktur dalam segala aspek kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan komponen yang ada dalam masyarakat yang memiliki tujuan. Supaya kesejahteraan masyarakat semakin meningkat. Salah satu strateginya dengan melakukan pembangunan sarana dan prasarana fisik (infrastruktur) di samping meningkatkan sumber daya manusia.


Sayangnya dalam praktek pembangunan infrastruktur ini sering mengalami banyak kendala di berbagai tahapan proyek. Mulai dari penyiapan sampai implementasi. Secara keseluruhan, lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan seringkali mengakibatkan mundurnya pengambilan keputusan. 


Pada tahap penyiapan, terdapat masalah akibat lemahnya kualitas penyiapan proyek dan keterbatasan alokasi pendanaan. Karena sering muncul masalah terkait tidak tersedianya dukungan fiskal dari pemerintah akibat ketidaksesuaian atau ketidaksepakatan atas pembagian risiko antara Pemerintah dan Badan Usaha. 


Selanjutnya, proyek sering terkendala masalah pengadaan lahan yang berakibat pada tertundanya pencapaian financial close untuk proyek KPBU. Hal ini terjadi akibat dari penerapan sistem yang rusak dan merusak. Yaitu penerapan sistem ekonomi kapitalisme.


Berbeda dengan sistem Islam, di dalam sistem Islam pembangunan infrastruktur merupakan aspek yang sangat diperhatikan oleh pemerintah. Pembangunan infrastruktur di dalam Islam tidak dapat dipisahkan dengan penerapan sistem ekonomi Islam. Karena hal ini sangat mempengaruhi kebijakan serta kemampuan negara dalam memenuhi kewajiban negara untuk memenuhi seluruh kebutuhan dasar masyarakat berupa kebutuhan primer, sekunder dan tersier. 


Selain kebutuhan tersebut, negara juga memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang lain serta menjamin tersedianya seluruh kebutuhan masyarakat. Seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan, berikut sarana dan prasarana pendukungnya berbentuk infrastruktur. 


Tujuan pembangunan infrastruktur adalah untuk kemaslahatan publik.

Di dalam negara Islam yaitu khilafah, pembangunan infrastruktur sangat berkaitan erat dengan sistem ekonomi yang diterapkan. Hal ini disebabkan seluruh pembiayaan pembangunan infrastruktur dibiayai dari sumber-sumber kekayaan alam yang dimiliki oleh negara yang di simpan di baitulmal. 


Maka sistem ekonomi Islam yang diterapkan oleh negara menjadi sistem yang sangat penting terselenggara secara utuh dan murni. Sistem ekonomi Islam juga mengatur dengan jelas masalah kepemilikan (milkiyyah), pengelolaan kepemilikan (tasharruf), demikian pula dengan distribusi barang dan jasa di tengah-tengah masyarakat. Melalui mekanisme ini negara khilafah akan memastikan sistem politik ekonomi Islam (siyasah iqtishadiyah) berjalan dengan benar, agar seluruh pemenuhan kebutuhan masyarakat terjamin secara pasti oleh negara secara individu maupun kelompok.


Sehingga proses pembangunan infrastruktur sebagai salah satu kewajiban negara. Untuk memberikan pelayanan dan pemenuhan kepada masyarakat tidak akan mengalami banyak kendala. Baik dari segi persiapan proyek maupun implementasi pembangunan terkait penyediaan lahan, izin pembangunan maupun masalah kepentingan serta sumber pendanaan. 


Karena negara khilafah akan memastikan sistem ekonomi negara tumbuh dengan sehat serta produktivitas individu dan masyarakat juga terjaga. Selain itu setiap infrastruktur yang dibangun oleh negara benar-benar infrastruktur yang memang vital. Berdasarkan pertimbangan urgensitas pembangunan karena kebutuhan masyarakat di wilayah tertentu.


Maka sebuah keniscayaan ketika negara khilafah mampu mengatasi masalah kebutuhan infrastruktur. Bahkan ketika kondisi negara mengalami situasi yang sulit akibat dari ledakan penduduk, keterbatasan sarana dan prasarana yang ada ataupun kondisi baitulmal yang mengalami defisit. Negara masih tetap mampu membangun infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.


Karena masalah-masalah terkait penyelenggaraan dari kebutuhan dasar rakyat sudah selesai dipenuhi. Negara pun jadi lebih leluasa mencurahkan perhatiannya. Dalam membuat kebijakan-kebijakan lain terutama pembangunan infrastruktur.


Hal ini pernah terjadi di masa Khulafaur Rasyidin, Umayyah, Abbasiyah dan Utsmaniyah. Bukti yang masih ada sampai saat ini adalah pembangunan rel kereta api yang menghubungkan Hijaz, Syam dan Istambul di masa pemerintahan Khilafah Utsmaniah. Proyek transportasi ini dibangun oleh Khalifah Abdul Hamid II pada tahun 1900 M dengan tujuan agar dapat memudahkan perjalanan para jamaah haji saat menuju Mekkah. 


Uniknya, pembangunan proyek ini seluruh biaya pembangunannya di tanggung oleh seluruh umat Islam. Hal ini menjadi bukti bahwa penerapan sistem ekonomi Islam secara benar dan adil akan mampu menciptakan kesejahteraan serta dapat mendorong tumbuhnya kesadaran, simpati dan empati antara masyarakat dengan para penguasa. Sebab penguasa melaksanakan pembangunan infrastruktur atas dasar pertimbangan untuk kepentingan masyarakat semata. Bukan karena pertimbangan ekonomi untuk individu atau kelompok tertentu.


Demikianlah proses pembangunan yang akan diselenggarakan oleh negara khilafah. Negara akan mempertimbangkan pembangunan infrastruktur berdasarkan urgensi kebutuhan masyarakat karena pembangunan infrastruktur dalam negara khilafah semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Agar kesejahteraan dapat tersebar keseluruhan penjuru negeri. Serta mampu mewujudkan sistem Islam menjadi rahmat bagi semesta alam.


Wallahualam bissawab. 



0 comments:

Posting Komentar

Categories

Labels

Tragedi Ponpes Al-Khoziny: Bukti Telanjang Abainya Negara terhadap Pendidikan

Oleh: Rati Suharjo   Pengamat Kebijakan Publik Bangsa ini kembali berduka. Pada 29 September 2025, langit Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, seo...

Popular Posts