SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Minggu, 30 April 2023

Oleh. Dwi R, S.Si

(Penulis dan Pendidik)


Hari Raya Idul Fitri menjadi angin segar bagi ribuan narapidana. Pasalnya mereka mendapat remisi sehingga terbebas dari hukuman. "Total ada 6.746 napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman pada Lebaran tahun ini. 


Rinciannya untuk remisi khusus I ada 6.647 dan 44 orang untuk remisi khusus II langsung bebas pada hari raya lebaran," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, Sabtu (22/4).


Tak heran jika hukum di negeri ini tidak mampu menyelesaikan masalah. Pasalnya sistem sanksi yang diterapkan tidak mengena dan tidak tepat sasaran. Bukan rahasia umum kita melihat beberapa koruptor yang mendapatkan fasilitas sekelas hotel di dalam lapas. Mereka juga bisa melenggang jalan-jalan di luar negeri. Bahkan yang lebih miris ada narapidana yang bisa mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.


Penjara, bukanlah hukuman yang mampu mengurangi kasus kriminal. Terbukti ada banyak narapidana yang kembali melakukan tindak kriminal setelah keluar dari penjara.

Dirangkum detikcom, Kamis (15/4/2020)


Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM membenarkan hal tersebut. Masih ada sejumlah narapidana yang baru saja dibebaskan, kembali melakukan kejahatan. Ditjen PAS menyebut setidaknya ada 13 narapidana yang baru bebas melakukan kejahatan lagi.


Tentu, selain merugikan negara karena menelan anggaran yang tidak sedikit. Untuk keperluan napi, seperti memberi makan para narapidana dan lainnya. Hukum seperti ini juga tidak mampu membuat jera para pelaku kejahatan.


Berbeda dengan hukum yang diterapkan dalam sistem Islam. Setiap sanksi yang ditetapkan atas pelaku kejahatan, semua memiliki efek jera. Selain itu hukum dalam Islam mampu menebus dosa yang dilakukan oleh pelaku sehingga kelak di akhirat tidak akan disiksa lagi atas kejahatan yang dilakukannya di dunia.


Sebagaimana dalam firman-Nya, Allah Taala menjelaskan “Dan dalam (hukum) qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 179)


Sanksi atau uqubat dalam Islam memberikan efek yang luar biasa. Selain menjamin pengampunan di hari akhir kelak, sistem uqubat (sanksi) ini juga mampu menjerakan pelaku. Bahkan memiliki hikmah yang sangat besar bagi umat lainnya. Mereka tidak akan berani melakukan kejahatan atau tindak kriminal karena mengetahui sanksi yang diberikan sangat berat.


Sebagai contoh, bagi seorang pezina muhshan atau yang telah menikah. Maka sanksi yang diberikan adalah dengan rajam yang disaksikan oleh seluruh kaum muslimin. Hal ini mampu membuat siapapun yang melihat betapa beratnya sanksi bagi pezina, dan mereka pun akan berpikir seribu kali untuk melakukan hal yang sama. Dengan demikian, kriminalitas akan lebih mudah diminimalisir.


Sungguh adil sistem sanksi dalam Islam. Ketika Allah Swt. melarang mencuri, maka Allah mensyariatkan hukum potong tangan bagi pencuri. Ketika Allah mewajibkan menjaga jiwa manusia, maka Allah mensyariatkan hukum qishas bagi pembunuh. Begitu pun ketika Allah memerintahkan penjagaan akidah, maka Allah mensyariatkan hukum bunuh bagi pemurtad yang tidak mau kembali pada Islam.


Bagi muslim yang menjadikan Islam sebagai ideologi. Tentu akan selalu menjalankan Islam sesuai dengan ketentuan syariat. Menjadikan pola pikir dan pola sikapnya sesuai Islam. Sehingga hanya hukum Islam saja yang diterapkan. Pasalnya hanya hukum Islam saja yang mampu memberikan keadilan dan rahmat bagi seluruh alam.


Wallahualam bissawab.


0 comments:

Posting Komentar

Categories

Labels

Tragedi Ponpes Al-Khoziny: Bukti Telanjang Abainya Negara terhadap Pendidikan

Oleh: Rati Suharjo   Pengamat Kebijakan Publik Bangsa ini kembali berduka. Pada 29 September 2025, langit Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, seo...

Popular Posts