Oleh. Apt, Arimbi N.U, S.Farm
(Work at Home)
Ragam Formula - Fintech pinjaman online (pinjol) saat ini semakin populer sebagai solusi praktis bagi banyak orang dan sudah berkembang luas di masyarakat Indonesia, baik pinjol resmi maupun ilegal. Selain tidak membutuhkan persyaratan yang rumit, proses pencairannya pun lebih cepat dan mudah. Transaksi ini dapat dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung, melainkan dengan aplikasi maupun website.
Hal ini diketahui dari laporan firma riset data.ai bertajuk “State of Mobile 2023” yang menunjukkan pertumbuhan bisnis pinjol yang signifikan sepanjang 2022.
Pada Q4 2022, aplikasi pinjol di-download sebanyak 45,4 juta kali lewat perangkat Android maupun iOS. Angka itu naik hampir 2 kali lipat dari Q4 2021, di mana aplikasi pinjol di-download “Cuma” 27,2 juta kali.
Popularitas aplikasi pinjol tampak naik signifikan sejak awal 2022. Pada Q1 tahun lalu, aplikasi pinjol di-download 33,6 juta kali.
Selanjutnya naik menjadi 43 juta download pada Q2 2022, hingga tembus angka tertinggi di 47,6 juta download pada Q3 2022, dirangkum CNBC Indonesia, Selasa (17/1/2023).
Hal ini menyebabkan semakin banyak bermunculan nama-nama baru perusahaan pinjol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis daftar pinjaman online atau pinjol resmi dan tercatat di OJK tahun 2023. Hingga saat ini, total jumlah lembaga pinjol yang terdaftar mencapai 148 perusahaan.
Dengan semakin banyaknya keberadaan pinjol dan masifnya iklan, alhasil banyak sekali yang terjerat rayuan gombal mereka.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menyebut jumlah pinjaman warga Jawa barat mencapai Rp 13,8 triliun per Mei 2023. Posisi kedua terbanyak pengguna pinjol ditempati oleh warga DKI Jakarta sebesar Rp10,5 triliun.
Mirisnya lagi, mayoritas pengguna pinjaman online (pinjol) ternyata anak muda. Dalam catatan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pengguna pinjol kebanyakan berusia 19-34 tahun.
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengungkapkan rentang usia 19 sampai 34 tahun mendominasi peminjam di sektor fintech pear to pear (P2P) Lending dengan persentase mencapai 60%. Sementara rentang usia 35 sampai dengan 54 tahun berada di urutan ke dua dengan persentase hampir mencapai 40%.
Dalam laporan riset NoLimit Indonesia yang bertajuk Perkembangan Isu Pinjaman Online di Media Sosial (2021). Dari 10 penyebab masyarakat terjerat pinjol , dua diantaranya adalah memenuhi kebutuhan gaya hidup dan perilaku konsumtif.
Salah satu alasan utama mengapa pinjol begitu populer adalah kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh pinjaman. Dengan pinjol, individu dapat mengajukan pinjaman melalui aplikasi di smartphone mereka tanpa perlu mengunjungi bank atau lembaga keuangan konvensional. Dengan iming-iming limit pinjaman tinggi, bunga rendah, tenor panjang, pengajuan cepat dan mudah membuat banyak orang terlena.
Namun pada prakteknya, tak sedikit orang yang justru terjerat hutang dan sulit melunasinya karena bunga yang tinggi.
Orang yang meminjam uang diharuskan membayar dengan nominal yang jauh lebih tinggi daripada nilai pinjaman. Belum lagi adanya sistem tempo waktu yang dianggap menyulitkan. Apalagi bagi orang yang belum bisa membayar cicilan atau melunasi pinjaman akan mendapat berbagai teror serta ancaman.
Tak pelak, banyak orang yang kemudian menjadi stres dan bahkan rela mengakhiri hidup karena kejaran pinjol.
Bila kita mau merenung, sebenarnya akar permasalahannya adalah gaya hidup konsumtif, hedon dan materialistik yang didukung oleh sistem kapitalisme yang dijalankan saat ini. Seolah uang adalah segalanya dan segalanya bisa dilakukan untuk mendapatkan uang. Tanpa memperdulikan lagi tentang halal dan haramnya, padahal kita adalah mayoritas muslim.
Negara juga sama sekali tidak memperhatikan aspek halal dan haram dalam mengatur kegiatan ekonominya. Transaksi yang bertentangan dengan Islam, termasuk pinjol yang menggunakan mekanisme riba, dianggap legal selama mendapatkan izin dan sejalan dengan aturan yang berlaku.
Karena itu, praktik pinjol tidak masuk dalam kategori kriminal. Yang dianggap kriminal hanyalah perusahaan pinjol yang ilegal alias belum mengajukan izin kepada pemerintah.
Edukasi mengenai haramnya pinjol sama sekali tidak ada dalam kamus pemerintah. Ditambah lagi, upaya pemerintah untuk menyelamatkan nasabah yang terlilit utang pinjol nyaris tidak ada.
Bila kita mau melihat di dalam Al-Qur’an dan Hadis terdapat banyak dalil yang mengharamkan secara tegas praktik-praktik ribawi.
Riba artinya penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam.
Dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 275, Allah SWT melarang umat-Nya untuk melakukan riba:
ÙˆَØ£َØَÙ„َّ اللَّÙ‡ُ الْبَÙŠْعَ ÙˆَØَرَّÙ…َ الرِّبَا
Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Satu-satunya cara untuk membebaskan masyarakat Indonesia dan dunia dari praktik rusak pinjaman ribawi yang didukung oleh pemerintah adalah menerapkan Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan bernegara, termasuk dalam bidang ekonomi.
Wallahualam bissawab
0 comments:
Posting Komentar