Oleh. Rita Handayani
(Penulis dan Founder Media)
Ragam Formula - Dengan melegalkan pernikahan beda agama merupakan bentuk dari pencorengan akidah umat. Hal tersebut tidak sepatutnya dilakukan oleh para pemimpin negeri yang mayoritas penduduknya muslim. Inilah imbas dari negara sekuler, negara yang tidak berpedoman pada aturan Ilahi secara kafah.
Larangan Nikah Beda Agama
Dalam Islam pernikahan adalah institusi terkecil dari sebuah peradaban. Dari pernikahan akan lahir generasi para pemimpin dan pelanjut risalah Islam. Untuk itulah, pernikahan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap individu muslim. Karena menjadi penentu wajah peradaban umat Islam di masa mendatang.
Sehingga pernikahan harus disiapkan secara matang. Hal yang perlu dipersiapkan selain mental dan finansial adalah ilmu dan iman yang kuat dari masing-masing pasangan. Sehingga, kesamaan akidah adalah hal mutlak untuk pasangan yang akan menikah. Karena, dengan kesamaan akidah akan membangun visi-misi dalam berumah tangga.
Islam sangat tegas dalam melarang pernikahan beda agama. Hal ini Pertama, karena nikah beda agama jelas telah bertentangan dengan nas dan dalil Al-Qur’an ataupun Hadis. Seperti ayat 221 dalam QS Al-Baqarah.
“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga; dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”
Berkata, Imam Ibnu Jarir ath-Thabari: “Allah mengharamkan wanita-wanita mukmin untuk dinikahkan dengan lelaki musyrik mana pun (baik ahli kitab maupun bukan).” (Jami’ al-Bayan 2/379).
Pernikahan beda agama tidak hanya bertentangan dengan prinsip dalam penjagaan agama saja. Tetapi juga bertentangan dengan hal lainnya. Karena persoalan keluarga dan agama mempunyai kompleksitas yang saling terkait.
Misalnya, dalam penjagaan harta, nikah beda agama akan berdampak pada pembagian waris. Karena Islam telah menetapkan antara muslim dan nonmuslim itu tidak saling mewarisi.
Begitu juga dengan permasalahan dalam penjagaan keturunan. Pernikahan berbeda agama berkaitan juga dengan nasab dan perwalian anak, dll. Alhasil, Islam tegas melarang nikah beda agama antara perempuan muslim dan laki-laki nonmuslim.
Negara Penjaga Syariat
Untuk itu, dalam Islam negara harus berperan sebagai institusi penerapan Islam kafah. Para penguasa dalam Islam akan menetapkan aturan sesuai syariat Islam. Juga para hakim, akan memutuskan semua perkara termasuk terkait pernikahan berlandaskan atas aturan Allah Swt.
Sehingga, jelas pernikahan beda agama antara muslimah dan nonmuslim tidak akan mungkin dikabulkan. Dari sinilah akan tercapai tujuan dari diterapkannya syariat Islam, yaitu negara sebagai pengurus urusan umat. Wajib untuk menjaga agama, harta, jiwa, keturunan bahkan akal umatnya.
Pernikahan adalah dasar peradaban. Dari menikah, akan bangkit hukum-hukum lainnya. Seperti kewajiban suami istri, hadhanah (pengasuhan), birrul walidain (berbakti pada orang tua), hukum waris, dll. Sehingga seseorang yang menikah karena agama. Ia akan mencari pahala dengan cara mengoptimalkan berbagai macam kewajiban lainnya yang datang padanya.
Kebaikan lainnya yang akan datang adalah ia akan menjadi pribadi yang bermanfaat bagi sesamanya. Karena sebaik-baik manusia ialah yang paling bermanfaat untuk sesamanya. Ia akan memakai ilmunya untuk menyelesaikan persoalan umat juga memajukan bangsa. Bukan untuk kesenangan duniawinya semata juga tidak untuk menimbun materi seperti yang terjadi saat ini.
Sementara masyarakat yang ada dalam Islam akan berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Karena standar tolok ukur perbuatannya adalah halal haram. Sedangkan standar kebahagiaannya adalah rida Allah Taala.
Inilah yang akan menjadikan masyarakat Islam sebagai masyarakat yang agung. Sebab hubungan antarindividunya saling memudahkan, juga saling tolong-menolong dalam kebaikan yang terjadi dalam kesehariannya.
Wallahualam bissawab.
0 comments:
Posting Komentar