SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Rabu, 18 September 2024

Oleh. Rita Handayani 

(Penulis dan Founder Media)


Hampir setiap jengkal kehidupan rakyat dikenai pajak. Itulah realita di sistem kapitalisme. Terbaru, mulai Januari 2025 nanti, pajak membangun rumah sendiri naik menjadi 2,4 persen. 


Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias Undang-Undang (UU) HPP tidak hanya mengatur tentang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen pada 2025. Beleid ini juga mengatur terkait kenaikan tarif PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri (KMS) dari yang sebelumnya 2,2 persen menjadi 2,4 persen per 1 Januari 2025.


Kegiatan membangun rumah sendiri yaitu mendirikan bagunan yang dilakukan oleh orang pribadi dan bangunan itu digunakan untuk kehidupan sendiri atau oleh pihak lain. Artinya, bangunan yang berdiri tidak digunakan untuk kegiatan usaha atau suatu pekerjaan apapun.


Tarif PPN membangun rumah sendiri diatur secara rinci di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. (tirto.id, 19/9/2024)


Kebijakan Zalim ala Kapitalis


Penerapan sistem ekonomi Kapitalisme telah membuat rakyat susah untuk memiliki rumah. Pekerjaan yang tersedia di dalam negeri tidak memungkinkan rakyat bisa membangun rumah yang cukup memadai. Sementara bagi rakyat yang mampu membangun rumah yang memadai atau layak, akan dikenai pajak yang makin tinggi. 


Ditelusuri dari sisi manapun tetap tampak jelas kezaliman dalam kebijakan pemerintah mengenai pajak rumah ini. Tampaklah tidak ada upaya negara untuk meringankan beban rakyat, apalagi dengan adanya penetapan pajak dalam pembangunan rumah.


Besaran pajak rumah yang berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan di dalam setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, ini tidak termasuk biaya perolehan tanah sesuai dengan ketetapan negara. Nyatalah negara telah lepas tanggung jawab dalam menjamin kebutuhan papan/perumahan bagi rakyat.  


Sungguh ini adalah sebuah kezaliman yang dilahirkan dari sistem kapitalisme. Pemerintah tidak hadir menjadi pelayan rakyat. Alih-alih melayani, malah justru memalak rakyatnya sendiri. Tidak peduli dengan rakyat yang terzalimi dengan tindakan tersebut. 


Kezaliman yang memang tidak mengherankan karena terjadi di negara yang berdiri di atas landasan paradigma yang rusak, yakni sekularisme. Sekularisme - kapitalisme, yang mendasari sistem kehidupan saat ini yang benar-benar menafikan halal-haram, bahkan telah mengagungkan nilai-nilai materi dan kemanfaatan.


Penetapan pajak ini juga suatu keniscayaan bagi negara karena Smsumber pendapatan negara kapitalisme berasal dari pajak


Jaminan Kesejahteraan 


Jaminan kesejahteraan rakyat hanya bisa dengan penerapan sistem ekonomi Islam. Negara akan menyediakan pekerjaan yang layak untuk Rakyat dengan gaji yang layak.  

Negara juga akan menjamin kebutuhan papan/perumahan masyarakat melalui akses pekerjaan yang mudah dan adanya hukum2 tentang tanah (seperti: larangan penelantaran, ihya al mawat, tahjir dan iqtha'), juga larangan mengambil pajak.


Sementara itu, negara dalam Islam mempunyai sumber pendapatan yang besar diantaranya berasal dari kepemilikan umum. Sehingga tidak butuh pajak. Apalagi Islam anti membebani rakyatnya dengan pajak kecuali dalam kondisi tertentu dan itu hanya terbatas pada rakyat yang kaya raya, tidak dibebankan bagi rakyat miskin. Bahkan dalam sistem Islam terdapat jaminan akan terpenuhinya kebutuhan perumahan bagi rakyat miskin. 


Demikianlah Sistem Islam berbeda dengan sistem lainnya. Sistem Islam datang dari Sang Pencipta untuk membawa rahmat bagi seluruh alam, bukan hanya muslim, tetapi juga nonmuslim.


Sistem Islam akan menempatkan penguasa (imam) sebagai pe-ri’ayah (pelayan) urusan rakyatnya dengan landasan hukum syarak. Penguasa tidak diperbolehkan menyimpang dari hukum syarak apapun alasannya meski demi kemaslahatan tertentu. Seperti memungut harta dari rakyat terus-menerus, misal dengan alasan gotong royong. 


Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pelayan dan ia bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya.” (HR Al-Bukhari).


Oleh karena itu, negara dalam sistem Islam akan berupaya secara optimal dalam melayani rakyatnya. Negara merupakan pihak yang bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya menjamin kebutuhan dasar berupa papan/rumah bagi rakyat miskin yang tidak memiliki kemampuan ekonomi. 


Negara akan memberikan tanah miliknya kepada rakyat miskin secara cuma-cuma untuk dibangun rumah. Juga lahan-lahan yang dimiliki oleh negara, bisa langsung dibangunkan rumah untuk rakyat miskin. 


Negara juga akan mengelola industri bahan bangunan yang bersumber dari berbagai bahan tambang yang berlimpah. Negara akan mengolah barang tambang agar bisa dihasilkan semen, besi, tembaga, aluminium, dan sebagainya yang menjadi bahan bangunan siap pakai. Dengan demikian, rakyat bisa dengan mudah mendapatkannya, baik secara gratis ataupun membeli dengan harga yang sangat murah.


Bagi rakyat miskin yang sudah mempunyai rumah, tetapi keadaannya tidak layak huni dan mengharuskan direnovasi, maka negara akan melakukan renovasi langsung dan segera tanpa harus melalui operator (bank-bank penyalur maupun pengembang) juga tanpa syarat rumit. Hasilnya bisa langsung dirasakan oleh rakyat miskin.


Demikankah sejarah mencatat ketika peradaban Islam mencapai kegemilangannya, masyarakat berada dalam kondisi makmur. Sebagaimana kesaksian Umar bin Usaid tentang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, mengatakan bahwa sebelum khalifah wafat, masyarakatnya dalam kondisi makmur. Demikian sejahteranya sampai-sampai tidak ada lagi orang yang berhak untuk menerima zakat karena Umar telah membuat mereka sejahtera. Tentunya kesejahteraan tersebut dibarengi dengan terpenuhinya kebutuhan rumah yang layak huni untuk rakyatnya.


Jaminan ketersediaan rumah bagi seluruh rakyat dapat terwujud tanpa pembebanan pajak, hanya jika penerapan sistem Islam dilakukan secara kafah. Dengan demikian, seluruh rakyat akan dapat merasakan kesejahteraan secara nyata dan senantiasa Allah Taala turunkan keberkahan atas umat manusia.


Firman-Nya, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS Al-A’raf [7]: 96).

Wallahualam bissawab.




Oleh. Rita Handayani 

(Penulis dan Founder Media)


Semula semua anak adalah baik. Karena Allah telah menginstal di dalam dirinya fitrah yang lurus. Namun mentor dan lingkungan dapat mempengaruhi hingga di luar yang seharusnya. 


Sungguh sangat miris! Seorang anak dapat melakukan rangkaian perbuatan sangat keji. Seperti realita hari ini yang kita hadapi. Tampak potret generasi makin suram yang membuat para orang tua makin geram.


Salah satu kasus, yang sedang ramai diperbincangkan empat remaja di bawah umur di Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, memperkosa dan membunuh seorang siswi SMP berinisial AA (13). Setelah mereka menonton film dewasa. (CNNIndonesia, 06/9/2024)


Rusaknya Fitrah Anak


Semakin maraknya kejahatan terhadap anak dengan pelaku yang masih anak-anak pula, ini menunjukkan mereka kehilangan masa kecil yang bahagia, bermain dan belajar dengan tenang, sesuai dengan fitrah anak dalam kebaikan. Akibat kecanduan pornografi membuat mereka berperilaku bejat bahkan bangga dengan kejahatan yang dilakukannya, naudzubillah tsumma naudzubillah.


Fenomena rusaknya fitrah generasi ini juga menggambarkan media di tanah air yang makin liberal. Sementara tidak ada keseriusan dari negara dalam menutup konten-konten pornografi yang bertujuan demi melindungi generasi. Tak hanya itu, kasus ini juga menunjukkan sistem pendidikan telah gagal. Karena nyatanya anak menjadi pelaku kejahatan sudah terjadi berulang. Ini menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia sedang tidak baik-baik saja.


Anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan terus meningkat setiap tahunnya dan terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Ini bukan lagi sekadar kasuistik, tetapi sudah menjadi fenomena rusaknya anak-anak Indonesia. Juga merupakan fenomena gunung es karena tidak semua kasus yang terjadi dilaporkan. Tentu ini merupakan problem serius, yang pembenahannya harus menyeluruh baik pada keluarga, lingkungan, juga negara.


Keluarga yang merupakan lingkungan terdekat anak-anak. Bahkan, keluarga adalah sekolah pertama bagi anak-anak. Namun sayang, perannya saat ini tidak dapat berjalan optimal. Banyak penyebab ibu tidak dapat menjalankan peran fitrahnya. Diantaranya karena arus kesetaraan gender, banyak ibu bekerja, hingga keterpaksaan akibat kemiskinan. Demikian juga, tingginya kasus perceraian pun berpengaruh terhadap kepribadian anak.


Sedangkan lingkungan hari ini, baik sekolah ataupun masyarakat, malah lebih banyak memberikan contoh yang tidak baik untuk anak-anak. Pun demikian juga dengan media, banyak penayangan konten yang berisi kejahatan dan berbagai kemaksiatan, seperti adegan film dewasa hingga pornografi, yang dengan mudah bisa diakses anak-anak melalui gadgetnya. Jelas itu semua memberikan dampak pada keluarga.


Sekuler - Kapitalisme


Penerapan sistem sekuler - kapitalis yang merupakan asas dari kebijakan negara jelas sangat berdampak atas semua bidang kehidupan. Sistem ekonomi kapitalisme membuat rakyat hidup miskin. Kurikulum pendidikan sekuler yang hanya berorientasi pada materi dan menihilkan pendidikan agama, membuat anak jauh dari kepribadian yang terpuji.


Sistem informasi liberal, yang tanpa filter ketat dari negara membuat adegan dewasa dan kekerasan gampang diakses oleh anak-anak di bawah umur.


Sedangkan sistem sanksi yang amat lemah membuat kemaksiatan semakin merajalela. Yang akhirnya menjadi tuntunan untuk anak-anak yang belum utuh cara berpikirnya. Ditambah negara membiarkan masuknya gaya hidup Barat. Seperti, hedonisme, permisivisme, pergaulan bebas, dan lainnya sudah mempengaruhi masyarakat tanah air. Pun demikian negara telah mengadopsi berbagai pemikiran sesat yang telah diaruskan global seperti moderasi beragama, HAM, dan kesetaraan gender yang telah merusak tata kehidupan masyarakat.


Semua itu adalah faktor perusak fitrah anak yang awalnya bersih dan polos. Akhirnya anak mencontoh segala yang didengar dan dilihat. Anak-anak menjadi “dewasa dalam konotasi negatif” sebelum waktunya, tanpa memahami standar baik dan buruk, terpuji dan tercela, halal dan haram.


Diatur oleh Islam


Tentu fenomena rusak ini tidak akan terjadi jikalau kehidupan ini diatur oleh aturan Islam secara kafah. Akidah Islam yang merupakan asas kehidupan, menjadikan ketakwaan setiap individu akan tercermin pada keluarga, sekolah, masyarakat, serta negara. Pendidikan instrumen vital bagi masa depan generasi guna menjaga dan membangun peradaban mulia.


Kebijakan negara yang mengikuti syariat Islam akan mampu menjaga fitrah anak. Sehingga tumbuh kembang anak bisa optimal dan memiliki kepribadian Islam yang mulia. Negara juga mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat. Sehingga ibu bisa optimal dalam menjalankan perannya sebagai madrasah utama dan pertama. Negara juga tidak akan menghalangi kiprah perempuan sepanjang sesuai hukum syarak.


Demikian juga dengan sekolah dan masyarakat akan menjadi lingkungan yang kondusif dalam membangun kepribadian mulia. Negara juga akan mampu mewujudkan sistem informasi yang aman serta menjamin kebersihan pemikiran generasi dan masyarakat. 


Selain itu, negara juga akan membentengi masyarakatnya dari pemikiran yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Sistem sanksi Islam yang tegas dan menjerakan, akan diterapkan negara demi mencegah terjadinya kemaksiatan dan kejahatan.


Tidakkah kita menginginkannya?

Wallahualam bissawab. 



Jumat, 13 September 2024

Oleh. Anizah

(Penulis dan Aktivis Kota Blora)





Sebagai orang tua muslim pasti menginginkan anaknya mempunyai kepribadian Islam sholeh dan sholehah. Tapi faktanya sebagian besar anak remaja saat ini rusak dan jauh dari agama karena pergaulan bebas.


Beberapa pekan lalu kita dikejutkan tentang berita anak SD sudah melakukan hubungan seksual. Hal ini disampaikan oleh dokter kandungan Yulfa Rizki Amita. Aktivitas seksual ini terungkap setelah anak tersebut menginap dirumah temannya dengan orang yang baru dia kenal di media sosial. Yang membuat dokter Yulfa terkejut adalah aktivitas seksual tersebut membuat si anak kecanduan dan tidak ada trauma sedikit pun. ( Youtube VIVA.CO.ID 20/8/2024)


Kita sebagai orang tua tentu miris dan sedih dengan fenomena saat ini. Jika masih kecil saja sudah berzina, mau jadi apa mereka nanti kedepannya?

Makin nyata saja kerusakan moral generasi bangsa ini, jika generasi remaja rusak maka akan menghasilkan bangsa yang rusak juga.

------------


Faktor Penyebabnya


Ada beberapa faktor penyebab sek bebas dikalangan remaja, diantaranya yaitu:


Yang pertama faktor individu.

Pada saat ini, tanda pubertas pada makin. Bahkan, tingkat SD banyak yang sudah baligh. Di sisi lain, tidak ada kesiapan bekal tentang pemahaman Islam dari sang anak, sehingga tidak paham konsekuensi dari fase baligh ini. Mungkin mereka sudah baligh, tetapi dari segi akal mereka belum matang.


Kedua faktor keluarga.

Saat ini banyak orang tua yang abai akan anak-anaknya. Padahal orang tua ada, tapi terasa tidak ada karena orang tua tidak menjalankan perannya sebagai pendidik bagi anaknya. Kesibukan dalam bekerja acap kali menjadi alasan mengabaikan pendidikan anak. Alhasil, anak tumbuh tanpa pengawasan dan malah di asuh oleh gawai.


Ketiga, faktor masyarakat.

Situasi saat ini banyak dari kita bahkan masyarakat di sekitar kita yang membiarkan maksiat merajalela. Contohnya saja perilaku pacaran pada remaja dianggap hal yang wajar. Tetapi, jika ada yang berdakwah supaya remaja terhindar dari zina malah dicap radikal.


Ke empat, faktor media.

Di zaman yang canggih ini, media sosial bisa jadi racun untuk anak-anak. Berbagai tontonan yang merangsang syahwat mudah diakses dan tersebar dimana-mana. Sehingga menjadikan pikiran remaja rusak, bahkan kecanduan pornografi.


Yang kelima, faktor pendidikan.

Pendidikan di negeri saat ini sangat miris. Peran agama dikerdilkan bahkan disingkirkan, akhirnya para remaja tidak dibekali dengan bekal pendidikan agama yang cukup, remaja bebas melakukan apapun dan berujung pada pergaulan bebas.

---------


Sekularisme Biang Keroknya


Paham sekularisme sangat berbahaya dan merusak, melahirkan manusia tidak bermoral dan tidak beradap. Akibat sekularisme para remaja bergaul sangat bebas. Agama dijauhkan dari remaja, dan sangat menjunjung tinggi kebebasan atas nama HAM ( Hak Asasi Manusia).


Menurut sekularisme, setiap manusia mempunyai hak asasi masing-masing, dan hak itu harus diperjuangkan. Tak peduli halal haram dan tidak takut dengan Allah Tuhan semesta alam.


Sekularisme juga memandang, bahwa naluri seksual harus disalurkan, karena kalau tidak, makan dapat menimbulkan kematian. Sungguh, ini merupakan cara pandang yang salah. Akhirnya, menjadi biasa anak sekolah membuka aurat, pacaran, antar jemput pacar, berpelukan hingga melakukan hubungan terlarang dan mengakibatkan hamil. Kalau sudah seperti itu, pastilah dispensasi nikah di kalangan pelajar meningkat, aborsi dan pembuangan bayi.

Kehamilan pada usia muda juga beresiko tinggi dapat terjadi infeksi, persalinan prematur dan risiko preeklampsia.


Lalu solusi yang ditawarkan sekularisme pun sangat jauh dari agama. Agar tidak hamil, maka dianjurkan menggunakan kondom, dan jika hamil dianjurkan untuk menggugurkan kandungannya.

---------


Solusi Islam


Solusi dari problematika yang menimpa remaja saat ini bukanlah sekuler kapitalisme, melainkan hanya Islam. 

Islam adalah agama yang sempurna, risalah yang diwahyukan oleh Allah SWT, sang pencipta seluruh makhluk, termasuk manusia. Allah yang paling tahu apa yang terbaik untuk manusia, agar hambanya terhindar dari berbagai bahaya, baik di dunia maupun diakhirat.


Islam memiliki perlindungan yang berlapis agar remaja selamat dari pergaulan bebas.


Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.


Islam akan membekali remaja agar sudah akil ketika mereka baligh. Membentuk kepribadian Islam, dengan menerapkan sistem peraturan Islam.


Kontek-konten pornografi baik di game maupun media sosial akan dilarang


Makin masifnya dakwah melalui berbagai sarana yang ada. Masyarakat pun didorong untuk beramal makruf nahi munkar, sehingga ada kontrol untuk mencegah kemaksiatan.


Itulah solusi dari Islam agar generasi tidak terjerumus pada pergaulan bebas.

Oleh. apt. Dwi Sri Utami, S.Farm

(Apoteker dan Pemerhati Remaja)





Lagi-lagi kembali terjadi. Di akhir pemerintahan, Jokowi kembali mengeluarkan kebijakan yang cukup kontroversial yaitu PP Nomor 28 tahun 2024 yang baru saja disahkan pada Jumat, 26 Juli 2024. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. 


Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pengesahan PP Nomor 28 tahun 2024 adalah salah satu langkah dalam transformasi kesehatan. Ia berharap PP ini dapat membangun sistem kesehatan Indonesia yang kuat, mandiri, dan inklusif.   


Polemik

Salah satu pasal yang menimbulkan kontroversi dan kritikan dari masyarakat diantara pasal-pasal dalam PP tersebut adalah pada pasal 103 ayat (1) yang berbunyi “Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi.” Kemudian, pada ayat (4) menyatakan “Pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitas, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.” Pasal inilah yang menuai kontroversi karena di dalamnya tidak memuat penjelasan yang detail, seolah-olah siswa dan remaja diperbolehkan dalam menggunakan alat kontrasepsi. (mui.or.id, 19/08/2024)


Kewajiban menyediakan pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk penyediaan alat kontrasepsi untuk anak sekolah, dan remaja atas nama seks aman, akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku yang merusak moral masyarakat. PP ini pun menjadi isu yang kontroversial di tengah masyarakat. Meskipun langkah ini diklaim aman, dan dapat mencegah masalah kesehatan, tetapi dikhawatirkan mengantarkan pada budaya seks bebas.   


Liberalisasi Perilaku dalam Sistem Demokrasi

Penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja sejatinya bisa memberikan pemahaman yang salah tentang seks bebas. Akibatnya banyak timbul kontroversi dan kritikan dari berbagai kalangan masyarakat. Wakil ketua DPR RI Abdul Fikri Faqih mengkritisi terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja yang diatur dalam PP Nomor 28 tahun 2024. Menurutnya, aturan ini sama saja dengan membolehkan tindakan seks bebas kepada pelajar. Aturan ini juga tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama yang telah diprakarsai oleh para pendiri bangsa Indonesia. (kompas.tv, 5/08/2024)


Padahal fakta yang ada sekarang, kondisi generasi kita sedang tidak baik-baik saja. Bahkan sudah pada tahap mengkhawatirkan. Merujuk pada data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) pada 2017, BKKBN mengungkapkan bahwa 60% remaja usia 16-17 tahun telah melakukan hubungan seksual, usia 14-15 tahun sebanyak 20%, dan usia 19-20 tahun sebanyak 20%. Dampak seks bebas ini juga menimbulkan segudang permasalahan baru pada remaja yaitu naiknya angka kehamilan di luar nikah, aborsi, dan penularan penyakit menular seksual termasuk HIV/AIDS.


Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan, tahun 2023, 80% dispensasi nikah akibat faktor hamil di luar nikah. Sejak 2016 dispensasi nikah melonjak hingga tujuh kali lipat. Data pengadilan agama pada 2022 menunjukkan bahwa dispensasi nikah yang dikabulkan hakim mencapai 52.338 dengan angka tertinggi berasal dari Jawa Timur, yakni sebanyak 29,4% atau 15 ribu. Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (PERDOSKI) melaporkan pada tahun 2017 jumlah remaja menderita penyakit kelamin terus meningkat. Di sejumlah rumah sakit umum daerah banyak pasien di rentang usia 12-22 tahun menjalani pengobatan karena mereka mengidap infeksi menular seksual. 


Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah melaporkan di tahun 2022 kelompok usia 15-19 tahun yang dikategorikan sebagai remaja menjadi kelompok yang paling banyak terinfeksi HIV. Terdapat sebanyak 741 remaja atau 3,3% terinfeksi HIV. 


Apakah jadinya jika perilaku seks bebas justru difasilitasi? Bukankah dengan akses mudah mendapatkan kontrasepsi, yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, memungkinkan terjadinya liberalisasi perilaku? Dimana remaja mungkin merasa lebih bebas untuk melakukan hubungan seksual, karena merasa negara membolehkannya. Akibatnya semakin terbuka lebar pintu perzinaan dan perilaku seks bebas remaja akan semakin parah. Padahal dalam Islam, perzinaan hukumnya haram.    


Namun beginilah sistem demokrasi yang dianut oleh negeri kita. Peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa akan selalu menghasilkan peraturan yang bertolak belakang bahkan bertentangan dengan norma agama. Dalam demokrasi, Undang-undang yang dihasilkan merupakan buah pemikiran manusia yang serba terbatas. 


Faktanya, Undang-undang yang dilegalisasi oleh pemimpin negeri kita selama ini selalu berkaitan dengan kepentingan politik dan ekonomi para elite politik serta para korporasi. Begitu juga dengan disahkannya PP No 28 tahun 2024. Aturan ini menunjukan bahwasanya Indonesia adalah negara sekuler yang mengabaikan aturan agama dalam pengambilan kebijakannya. Dengan landasan kebebasan, dan memisahkan agama dari kehidupan menjadikan perilaku masyarakat semakin rusak tak terkendali. Liberalisasi perilaku remaja kian marak, kerusakan perilaku remaja pun tak terelakkan. Bagaimana nasib masa depan generasi ini?


Sistem pendidikan sekuler yang diterapkan di negeri ini pun turut berkontribusi, karena tidak memberikan landasan moral, dan spiritual yang kuat pada para siswa. Sistem pendidikan sekuler hanya berorientasi pada nilai akademik semata, yang menjadikan materi, dan kepuasan jasmani sebagai tujuan hidup. Oleh karena itu pergaulan bebas dianggap lumrah. 


Solusi Islam

Keluarnya PP No 28 tahun 2024 adalah solusi khas ideologi sekulerisme-liberalisme. Negara yang memakai sekuler-liberal memang menjamin kebebasan individu, termasuk di dalamnya kebebasan hak reproduksi. Salah satunya adalah kebebasan perilaku seks di luar nikah.


Solusi yang ditawarkan oleh sistem sekuler untuk mencegah kehamilan dan infeksi penyakit menular seksual, masyarakat didorong bahkan difasilitasi dengan pelayanan alat-alat kontrasepsi. Upaya ini justru akan menjerumuskan masyarakat. Terutama bagi generasi muda, para pelajar dan remaja ke dalam jurang kehancuran yang makin dalam.  


Dalam pandangan Islam untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat dan menjaga agama merupakan kewajiban bagi negara yang tidak boleh diabaikan. Negara adalah pihak yang paling bertanggungjawab dalam mewujudkan sejumlah tujuan keberadaan masyarakat Islam yang telah ditetapkan syara’. Diantaranya ialah menjaga agama, akal, jiwa, dan juga keturunan.


Atas dasar tersebut, kebijakan pelayanan kesehatan islam bagi terjaganya kesehatan sistem reproduksi dan potensi berketurunan generasi berlangsung di atas prinsip sahih. Sehingga upaya promotif, preventif, dan kuratif bebas dari unsur fahisyah (perbuatan keji) dan industrialisasi. Di antara prinsip sahih itu adalah sebagai berikut. 


Pertama, Islam berpandangan bahwa Allah Swt. menciptakan naluri seks adalah demi kelestarian ras manusia. Firman Allah Swt., “ Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabbmu yang menciptakan kamu seorang diri, dan darinya Allah menciptakan istrinya, dan dari keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (Q.S An-Nisa’ ayat 1). 


Kedua, setiap aktivitas kehidupan manusia wajib terikat hukum syara’ dengan dorongan untuk meraih rida Allah Swt. sebagai puncak kebahagiaan yang diupayakan secara sungguh-sungguh oleh setiap muslim, termasuk yang terkait pemenuhan naluri seks. Firman-Nya, “Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku. (Q.S Adz-Dzariyat ayat 56). 


Ketiga, Islam berpandangan bahwa kesehatan merupakan puncak kepentingan dan kenikmatan yang bakal dimintai pertanggungjawabannya di yaumil akhir. Hal itu ditegaskan oleh Rasulullah saw. ,”Sesungguhnya perkara seorang hamba yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah bahwasanya ia akan ditanya, ‘Bukankah telah diberikan kesehatan jasadmu.’” (HR Hakim). Sehingga setiap individu akan berupaya merawat kesehatannya dan dimanfaatkan untuk ketaatan kepada Allah Swt. 


Keempat, Islam telah menjadikan kesehatan sebagai suatu kebutuhan pokok bagi publik bukan bentuk jasa dan komoditas komersial. Rasulullah saw. bersabda,” Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya.” (HR Bukhari).


Kelima, negara dalam ajaran Islam menjadi pihak yang berada di garda terdepan. Negara bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya terhadap segala penyelenggaraan pelayanan kesehatan, berikut berbagai pilar sistem kesehatan. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya seorang Imam itu laksana perisai. Ia akan dijadikan perisai yang orang-orang akan berperang di belakangnya.” (HR Bukhari dan Muslim). 


Juga sabda beliau, “Imam/khalifah itu laksana gembala, dan hanya ialah yang bertanggungjawab terhadap yang digembalakannya.” (HR Bukhari dan Muslim). 


Penutup

Penerapan secara praktis prinsip tersebut membutuhkan kehadiran negara Islam sebagai satu-satunya model negara yang kompatibel dengannya. Dengan demikian, kembalinya kehidupan Islam, peradaban Islam hari ini, adalah satu-satunya jawaban. "Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rasul, apabila Dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu.” (QS Al-Anfal ayat 24).

      

Pustaka 

mui.or.id, 19/08/2024

kompas.tv, 5/08/2024

muslimahnews.net

Kaffah No.355



    



Minggu, 01 September 2024

 

Oleh. Arimbi Nikmah Utami

(Penulis Kota Blora)




Membahas masalah perubahan pasti tidak akan ada habisnya, tak berujung. Karena perubahan adalah suatu hal yang pasti terjadi dalam fase kehidupan manusia.

Dari sel telur menjadi janin, dari bayi menjadi manula, dari digendong, merangkak, berjalan hingga berlari, dari bermain-main, belajar di sekolah, lalu bekerja. Itulah beberapa fase perubahan yang dilalui manusia.

Perubahan pasti terjadi, perubahan telah menanti di depan mata.

Namun apakah kita cukup mengaminkan proses perubahan itu? Mengikuti alurnya sedemikian rupa tanpa berusaha sedikitpun?

Tentu tidak.

Meski perubahan itu pasti, namun perubahan seperti apa yang ingin kita alami, kitalah yang memiliki andil untuk menuju ke sana.

Perubahan seperti apa yang ingin kita lalui, pasti adalah perubahan yang bersifat lebih baik, perubahan ke arah yang lebih positif. Bukan sebaliknya, perubahan ke arah negatif, ke keadaan yang lebih buruk dan lebih rendah dari sebelumnya. Tentu bukan itu yang kita inginkan.

Lalu bagaimana menjalani proses perubahan itu sehingga mampu menimbulkan dampak yang kita inginkan?

Kita bisa berubah dengan dua jalan. Yang pertama adalah jalan yang terpasang rambu-rambu dari Sang Pencipta.

Jalan lainnya adalah jalan tanpa rambu-rambu, jalan yang bisa kita tentukan aturannya sesuka hati kita. 

Mana jalan yang kita pilih?

Jalan dengan rambu-rambu yang akan memandu kita, memberi petunjuk pada kita sehingga kita bisa melewati perjalanan dengan aman dan sampai tujuan dengan selamat.

Ataukah jalan tanpa rambu-rambu yang bisa kita lalui semau kita. Yang justru berpotensi membahayakan diri kita dan orang lain.  

Jalan yang kita anggap lebih baik karena lebih bebas justru menjadi sarana primary self destruction.

Jalan yang kita pilih dengan gelimang kebebasannya justru menghancurkan diri kita sendiri, orang lain dan alam.

Kebebasan berperilaku menyebabkan generasi muda negeri ini banyak terjerumus kepada perzinahan. Terjebak gaya hidup hedonis yang menggilas moral.

Kebebasan kepemilikan menyebabkan masyarakat berkubang dalam riba, demi tren barang branded sesaat.

Tangan-tangan zalim penguasa mengeruk sumber daya alam, merusak kekayaan negeri mereka sendiri lalu menjualnya ke negeri asing. Menggembungkan kantong-kantong uang mereka di saat rakyatnya mengencangkan ikat pinggang karena tak ada makanan yang melewati kerongkongan.

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah : 50)

Maka pilihan kita harus berubah.

Saat pilihan kita sesuai dengan keinginan Sang Pencipta maka insyaAllah perubahan yang kita inginkan akan terwujud. Perubahan yang lebih baik. 

Perubahan yang benar tidak sekedar berubah, tapi perubahan yang berdampak pada diri sendiri, orang lain dan alam.

Penerapan syariat Islam secara kaffah adalah jalan pilihan yang benar dan tepat untuk mendapatkan perubahan yang berdampak, tidak hanya di dunia namun juga di akhirat.

Wallahu’alam bishawab.




Oleh. Sendy Novita, S.Pd,M.M

(Praktisi Pendidik dan Üenulis Kota Blora)






Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menilai adopsi sistem pinjaman online (pinjol) melalui perusahaan P2P lending di lingkungan akademik adalah bentuk inovasi teknologi. Menurutnya, inovasi teknologi dalam pembiayaan kuliah melalui pinjol sebenarnya menjadi peluang yang bagus meski sering kali disalahgunakan.

Pinjol memang mengandung arti yang negatif. Tetapi, bagi Muhadjir ini adalah sebuah inovasi teknologi. Sebuah akibat dari penetrasi teknologi digital yang berpeluang jika tidak disalahgunakan untuk hal yang tidak baik (Jakarta, Rabu 3/7/2024).


Masih imbuhnya,  pinjaman online tidak bisa disamakan dengan judi online yang memang dilarang di atas hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Muhadjir menekankan bahwa platform pinjol berbeda dengan judi online yang sangat jelas melawan hukum dengan sanksi ancaman 6 tahun penjara atau denda maksimal 1 milliar rupiah. Ditambah dengan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menilai bahwa pinjol turut memberikan kemanfaatan bagi penggunaan di ruang akademik sehingga bisa membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan pembayaran. Dalam kesempatan yang sama, Muhadjir juga menjelaskan bahwa setidaknya sudah ada 83 perguruan tinggi yang menggunakan mekanisme pembayaran uang kuliah menggunakan pinjaman online yang resmi bekerja sama.


Perkembangan teknologi keuangan mau tak mau telah ikut mendorong tumbuhnya pinjaman online alias pinjol. Ambisi Pemerintah dalam meningkatkan inklusi keuangan membuat masyarakat lebih mudah mengakses kredit dimana turut mempercepat perkembangan transaksi tersebut. Ditambah dengan tingginya biaya hidup, jumlah penduduk yang miskin, pekerjaan yang semakin sulit juga gaya hidup hedonis menjadi sebab tingginya terlibat pinjol. Meski dalam kenyataannya, pinjol justru semacam fatamorgana di tengah padang pasir, memberi harapan semu bagi masyarakat yang terlilit masalah keuangan.


Permintaan yang besar terhadap pinjol serta margin pendapatan yang tinggi dari bisnis riba membuat pinjol semakin berkembang pesat. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 102 aplikasi pinjol legal yang terdaftar di OJK hingga Maret 2023. Perusahaan pinjol ilegal juga turut berkembang pesat. Pada Februari 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI), satgas pemantau pinjol ilegal, menemukan adanya 85 platform yang termasuk dalam kategori pinjol ilegal. Sejak tahun 2018 hingga Februari 2023, OJK telah menutup 4.567 aplikasi pinjol yang masuk dalam kategori ilegal.


Beberapa ciri pinjol ilegal adalah tidak terdaftar dan berizin dari OJK, bunga atau biaya pinjaman yang tinggi serta denda yang tidak jelas. Meskipun dalam praktiknya, pinjol legal tak jauh beda dengan praktik rentenir yang dilegalkan oleh Pemerintah, karena tak jarang menerapkan praktik yang hampir sama dengan pinjol ilegal. Jika nasabah mengalami keterlambatan pembayaran atau gagal bayar (galbay), maka mereka akan mendapatkan berbagai tindakan yang tidak menyenangkan, seperti teror yang dilakukan debt collector dan denda tambahan yang cukup besar.


Pertumbuhan pinjol di Indonesia semakin tinggi dan diperkirakan akan terus tumbuh dengan subur. Jumlah Rekening Penerima Pinjaman pinjol  per April 2023 mencapai 17,3 juta akun, 28 persen lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang mencapai 13,5 juta rekening. Total nilai outstanding pinjaman perorangan pada April 2023 mencapai Rp 44,8 triliun. Jumlah ini naik 38 persen. 


Meskipun demikian, jumlah kredit macet dan tidak lancar pada pinjol juga disinyalir cukup tinggi. Dari jumlah pinjaman legal tersebut, yang masuk kategori tidak lancar dan macet masing-masing sebesar Rp 3,7 triliun dan Rp 1,4 triliun dengan nasabah pinjol yang beragam dari berbagai profesi yang mencakup berbagai segmen masyarakat, seperti guru, korban PHK, ibu rumah tangga, karyawan, pedagang, hingga pelajar dan mahasiswa.


Suku bunga pinjol umumnya sangat tinggi dibandingkan suku bunga yang ditawarkan oleh lembaga keuangan lain. Alasannya, risiko gagal bayarnya tinggi. Sebagian perusahaan pinjol menawarkan bunga relatif rendah, namun disertai dengan embel-embel  berbagai biaya tambahan dan pada akhirnya dana yang dikembalikan tetap saja tinggi. OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) belakangan menyepakati bunga  pinjol yang resmi di Indonesia maksimal 0,4 persen perhari untuk pinjaman multiguna dan jangka pendek, yaitu  pinjaman berusia kurang dari 30 hari. Dengan kata lain, dalam tiga puluh hari, bunga minimal yang dikenakan adalah sebesar 12 persen. Adapun bunga pinjaman produktif antara 12 -24 persen perbulan. Namun dalam praktiknya, beberapa perusahaan pinjol dapat mengenakan bunga yang jauh lebih tinggi dari ketentuan itu, khususnya untuk pinjaman yang dikategorikan darurat. Sebagai perbandingan, menurut 

Eam uang sehingga mereka mencari pinjaman online, meskipun banyak persoalan seperti riba dan eksploitasi. "Riba itu mengapa diharamkan oleh Islam itu karena ada unsur eksploitasinya. Allah menghalalkan kita untuk berjual beli, tapi Allah melarang riba," lanjutnya.


Peran Negara


Maraknya pinjol yang memberikan berbagai dampak buruk bagi masyarakat dan mewabahnya utang ribawi tidak dapat dipisahkan dari peran negara yang penganut  sistem kapitalisme. Dengan menganut sistem tersebut, tentu saja negara tidak akan memperhatikan aspek halal dan haram dalam mengatur kegiatan transaksi ekonominya. Industri keuangan yang terlibat dalam transaksi yang bertentangan dengan Islam, termasuk pinjol yang menggunakan mekanisme riba, dianggap legal selama mendapatkan izin dan sejalan dengan aturan yang berlaku.  


Karena itu, praktik ekonomi tidak masuk dalam kategori kriminal. Yang dianggap kriminal hanyalah perusahaan pinjol yang ilegal alias belum mengajukan izin kepada Pemerintah. Edukasi mengenai haramnya pinjol sama sekali tidak ada dalam kamus Pemerintah.  Ditambah lagi, upaya Pemerintah untuk menyelamatkan nasabah yang terlilit utang pinjol juga tidak ada penyelesaian.


Fenomena pinjol di atas tentu saja tidak akan terjadi pada negara yang memahami akidah Islam secara kaffah, dimana menjadikan Islam sebagai dasar negara dan pemerintahannya. Negara pasti akan melarang praktik-praktik  ekonomi yang yang bertentangan dengan Islam. Salah satunya adalah transaksi pinjaman yang mengandung riba. Di dalam al-Quran dan al-Hadis terdapat banyak dalil  yang mengharamkan secara tegas praktik-praktik ribawi. 


Nabi Muhammad saw., misalnya, bersabda:

الرِّبا اثنان وسبعون  بابا أدناها مثلُ إتيانِ الرَّجل أمَّه وإنَّ أربَى الرِّبا استطالة الرَّجلِ في عِرضِ أخيه

Riba memiliki tiga puluh tujuh bentuk. Di antaranya yang paling ringan adalah seperti seorang pria menikahi ibunya. Sungguh bentuk riba yang paling berat adalah seperti mencela seorang Muslim (HR Ibnu Majah dan al-Hakim).


Di dalam Negara dengan akidah yang benar, individu ataupun lembaga yang melakukan transaksi riba akan dikenai sanksi yang sangat keras. Bentuk hukumannya sepenuhnya diserahkan kepada ijtihad pemimpin karena muamalah riba masuk dalam kategori hukuman ta’ziir. Di dalam kitab Nizhaam al-‘Uquubaat, disebutkan: “Setiap pihak yang melakukan muamalah riba, menjadi salah satu pihak darinya, atau menjadi saksinya, atau menjadi penulisnya, maka dihukum dengan cambuk dan dipenjara selama dua tahun.”


Islam juga memberikan solusi agar individu di dalam Negara Islam mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, baik untuk mempertahankan hidup atau pengembangan usahanya, sehingga mampu mengurangi ketergantungan pada utang. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar setiap rakyatnya, yaitu pangan, pakaian dan tempat tinggal, maka Negara akan menerapkan mekanisme yang menjamin pemenuhan kebutuhan tersebut. Di antaranya adalah mewajibkan laki-laki yang memiliki tanggungan seperti istri, anak dan orang tua yang sudah lanjut usia, untuk bekerja. Mereka wajib bekerja, namun kesulitan mendapatkan pekerjaan akan dibantu mendapatkan pekerjaan oleh Negara. Negara akan meriayah warganya agar mampu mencukupi kebutuhan dasar hidupnya.  


Selain itu, negara juga menyediakan fasilitas bantuan melalui  Baitul Mal sehingga rakyat dapat meminta bantuan jika dirasa tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya atau bermaksud untuk mengembangkan usaha. Pendapatan dari harta milik umum seperti minyak bumi, gas, dan batubarapun akan didistribusikan kepada publik dalam bentuk pelayanan publik ataupun pembagian uang secara tunai dengan maksimal. 


Dengan demikian tingkat kesejahteraan masyarakat akan relatif tinggi dan semakin sejahtera. Oleh sebab itu, satu-satunya cara untuk membebaskan masyarakat Indonesia dan dunia dari praktik rusak pinjaman ribawi yang didukung oleh Pemerintah adalah menerapkan Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan bernegara, termasuk dalam bidang ekonomi.

Wallahualam bissawab. 


Oleh. Sendy Novita, S.Pd,M.M

(Praktisi Pendidikan dan Aktivis Blora)




Rosan Roeslani secara resmi ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dari menteri sebelumnya, Bahlil Lahadalia. Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, dalam beleid itu disebutkan bahwa gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. 


Tak hanya gaji, Rosan juga akan mendapatkan tunjangan serta sejumlah fasilitas negara lainnya. Mulai dari tunjangan kinerja (tukin), tunjangan anak/istri, tunjangan pensiun, hingga fasilitas keuangan berupa dana operasional. Sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tertulis petinggi Kementerian berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan ( JawaPos.com Senin 19/8).


Membahas gaji besar yang para pejabat dapatkan, tentu akan semakin ngiler dengan gaji yang didapatkan oleh para petinggi BUMN selama ini. Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 menetapkan penghasilan anggota komisaris BUMN bisa terdiri dari honorarium, tunjangan, fasilitas, tantiem atau insentif kinerja/khusus, dan insentif jangka panjang.


Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pernah menyampaikan di Kick Andy Show pada Juni 2020, bahwa honorariumnya sebagai komisaris utama Pertamina adalah Rp170 juta per bulan. Selain itu sebagai direktur utama Pertamina biasanya Ahok mendapatkan tantiem (keuntungan perusahaan yang dihadiahkan pada karyawan secara tahunan) hingga mencapai Rp25 miliar. Dirinya sendiri mendapatkan tantiem Rp11,25 miliar.


Transparency Internasional Indonesia (TII) menyebut, ada sekitar 482 komisaris dari 106 BUMN pada 2020 dan sebanyak 17,63 persennya diangkat dari kalangan profesional, dimana sisanya (82,37%) diangkat berdasarkan pertimbangan politik. Jumlah mereka yang begitu besar sudah menjadi rahasia umum jika kinerja hanya ongkang-ongkang.


Wajar saja jika performa sejumlah besar BUMN bukan melejit tapi justru kian hari kian menurun. Selain tidak memiliki Capable di bidangnya, para petinggi BUMN ternyata menyedot beban pengeluaran yang fantastis untuk membayar gajinya.


Demikianlah politik transaksional dalam sistem demokrasi yang selama ini dipertontonkan setiap hari. Ini baru pada awal kontestasi, belum bicara berjalannya pemerintahan. Mengapa? Demi sebuah gaji yang fantastik itulah tak lagi dijumpai oposisi karena sejatinya oposisi adalah sebuah posisi dalam dunia politik berarti partai penentang yaitu perwakilan yang menentang dan mengkritik pendapat atau kebijaksanaan politik golongan eksekutif yang berkuasa dalam kebijakan. Berbondong-bondonglah mereka untuk berkoalisi yaitu sebuah atau sekelompok persekutuan, gabungan, atau aliansi beberapa unsur, yang dalamnya ada unsur kerjasama yang masing-masing memiliki kepentingan sendiri-sendiri. 


Aliansi seperti ini mungkin bersifat sementara atau berasas manfaat agaimana tidak? Dengan masuk pada partai koalisi, mereka berpeluang mendapatkan jatah yang lagi-lagi bisa dijadikan lahan basah. 


Sungguh, sistem politik demokrasi tidak pernah bisa dipisahkan dari politik transaksional karena itulah yang akan menjadi semangat dalam berjalannya dunia politik. Berharap agar tidak ada politik balas budi atau bagi-bagi dalam sistem demokrasi adalah bagai mimpi di siang hari yang tidak akan pernah bisa terealisasi sampai mati, miris bukan?


Lebih jauh, politik transaksional hanya menilai dari manfaat dan materi yang didapat. Sekadar melahirkan kerja sama yang juga berdasarkan kepentingan elite, bukan kepentingan rakyat. Alhasil, umat hanya akan mendapatkan pemimpin yang tidak mampu dalam mengurusi apa pun.


Kebanyakan mereka adalah orang yang tidak pernah merasa kenyang dalam mendapatkan harta sebanyak-banyaknya dan tahta setinggi-tingginya sehingga hati nurani telah mati dan tak mampu berempati pada rakyat yang semakin hari semakin sulit. Sungguh ironi, saat pejabat yang memiliki harta melimpah justru malah melakukan korupsi.


Memangku jabatan sebagai pimpinan, sejatinya adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan. Pada hakikatnya, dalam Islam kepemimpinan adalah amanat, kepercayaan dari Allah yang diberikan kepada hambaNya untuk membawa kebaikan, hidup sejahtera dan keberkahan.


Sebagai kepala negara, nabi juga menunjuk orang-orang terpercaya untuk menduduki posisi-posisi strategis, misalnya menjadi penguasa di suatu daerah, pemimpin perang, mengurus harta kekayaan negara, memenuhi kebutuhan orang miskin dan anak yatim, maupun yang lain-lain. Di dalam menentukan para pemangku jabatan dimaksud, selain mempertimbangkan kemampuan atau kompetensi, diutamakan adalah orang-orang yang amanah atau bisa dipercaya.


Berbeda dengan sistem politik demokrasi yang menjadikan kekuasaan sebagai alat untuk mendulang harta dan tahta, Islam menetapkan bahwa kekuasaan adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Jabatan sejatinya memiliki dimensi ruhiah yang amat tinggi sehingga siapa pun yang beriman dan bertakwa tidak akan pernah mengejar jabatan hanya semata untuk harta. Motivasi satu-satunya dan paling utama adalah mengejar jabatan semata mencari rida Allah Taala karena sungguh Dia sangat mencintai pemimpin yang amanah dan adil. Sebaliknya, sangat membenci pemimpin yang zalim.


Dari Abu Said al-Khudri ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya manusia yang paling dicintai Allah Azza wa Jalla dan yang paling dekat tempat duduknya pada Hari Kiamat adalah pemimpin yang adil; sedangkan manusia paling dibenci oleh Allah dan paling jauh tempat duduknya pada Hari Kiamat adalah pemimpin yang zalim.” (HR Tirmidzi).


Selain itu, Islam pun telah mengajarkan bahwa suatu urusan/jabatan harus diserahkan pada seseorang yang memiliki kapabilitas tinggi yang memahami dan paling mengerti seluk beluk dari sebuah pekerjaan yang menjadi amanahnya.


Rasulullah saw. bersabda, “Apabila sifat amanah sudah hilang, maka tunggulah terjadinya Kiamat.” Orang itu bertanya, “Bagaimana hilangnya amanah itu?” Nabi saw. menjawab, “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah terjadinya Kiamat.” (HR Bukhari).


Oleh karena itu, agar jabatan bisa dipegang oleh orang yang amanah dan kapabel, harus ada perubahan paradigma yang besar terkait dengan sistem politik. Sistem politik transaksional demokrasi hanya melahirkan para pemimpin yang rakus harta dan tahta. Saatnya beralih kepada sistem politik Islam untuk mendapatkan pemimpin yang amanah dan kapabel, sesuai dengan syariat Islam sehingga ridha Allah pun akan dapat diraih. Wallahualam bissawab. 





Categories

Labels

Tragedi Ponpes Al-Khoziny: Bukti Telanjang Abainya Negara terhadap Pendidikan

Oleh: Rati Suharjo   Pengamat Kebijakan Publik Bangsa ini kembali berduka. Pada 29 September 2025, langit Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, seo...

Popular Posts