SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Senin, 27 Januari 2025

Penulis: Iin S, SP

(Penulis dan Aktivis Kota Blora)





Di tengah arus modernisasi yang kian deras, moralitas generasi muda kian terkikis. Data menunjukkan kenaikan signifikan kasus pergaulan bebas, kehamilan di luar nikah, hingga penyebaran penyakit menular seksual di kalangan remaja. Di Blora, misalnya, lebih dari 10 persen pengajuan dispensasi nikah pada 2023 disebabkan oleh kehamilan pranikah. Tak hanya itu, menjamurnya konten pornografi yang gampang diakses turut memperparah keadaan, membentuk budaya permisif yang kian jauh dari nilai-nilai agama.


Ironisnya, meski berbagai regulasi telah diterapkan, seperti undang-undang pernikahan dini dan program edukasi kesehatan reproduksi, hasilnya malah memperburuk keadaan. Generasi muda seolah dibiarkan terjebak dalam lingkaran sekularisme dan liberalisme yang memisahkan agama dari kehidupan sehari-hari.


Di tengah kegelapan ini, Islam hadir sebagai solusi yang menawarkan cahaya terang. Dengan aturan yang komprehensif, Islam mampu menjaga kehormatan, moralitas, dan kesucian generasi muda dari gempuran gaya hidup bebas yang destruktif. Maka, bagaimana penerapan Islam secara kafah dapat melindungi generasi dari kerusakan moral? Artikel ini akan membahasnya secara mendalam.


Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Prih Hartanto, menyatakan bahwa pergaulan bebas di kalangan remaja semakin tak terkendali. Saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/6/2024), ia mengungkapkan bahwa kasus HIV/AIDS di Blora menunjukkan tren peningkatan signifikan. Pada 2021, tercatat 96 kasus, yang kemudian melonjak menjadi 213 kasus pada 2022, meski pada 2024 menurun menjadi 101 kasus.


Sementara itu, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 1B Blora, Kastari, mengungkapkan bahwa hingga Agustus 2024, sebanyak 237 anak baru gede (ABG) mengajukan dispensasi nikah. "Sebagian besar kasus ini disebabkan oleh kehamilan di luar nikah akibat pergaulan bebas. Berpacaran tanpa batas akhirnya membuat mereka dinikahkan, meski belum berusia 19 tahun," jelasnya kepada detik.com pada Jumat (25/9/2024).



Mengapakah Pergaulan Bebas Remaja Makin Marak?


Kondisi buruk ini terjadi karena penerapan sistem sekularisme dan liberalisme. Sistem sekularisme memisahkan agama dari kehidupan, menjadikan manfaat sebagai tujuan utama, dan mengesampingkan ajaran Islam. Tolok ukur kebahagiaan bukan lagi meraih ridho Allah, melainkan memperoleh materi sebanyak-banyaknya. Sekularisme merupakan akar masalah kerusakan moral, yang mengakibatkan pergaulan semakin liberal dan jauh dari tuntunan agama. Semua usia menjadi rusak karena pergaulan yang makin bebas tanpa aturan dan mengedepankan pemuasan hawa nafsu.


Pemenuhan potensi manusia berupa gharizah nau (ketertarikan terhadap lawan jenis) tidak akan muncul tanpa rangsangan dari luar. Sayangnya, banyak tontonan atau konten seperti pornografi dan pornoaksi yang mudah diakses oleh segala usia, termasuk anak-anak. Pemerintah juga tidak melakukan filter yang ketat untuk mencegah tayangan yang tidak layak, serta tidak memberikan sanksi yang jelas dan tegas bagi penyebar dan pelaku.


UU No. 16 Tahun 2019 yang disahkan untuk mengurangi pernikahan usia dini tidak memberikan pengaruh positif terhadap perilaku remaja. Masih banyak remaja yang mengajukan dispensasi nikah karena hamil duluan. Jelas, UU yang dibuat tidak ampuh membendung perilaku seks bebas di kalangan pelajar.


Alih-alih mewujudkan generasi emas, negara dengan sistem kapitalisme sekuler justru melahirkan aturan yang melemahkan moral generasi. Negara memfasilitasi liberalisme pergaulan, misalnya memberikan aturan kontrasepsi untuk pelajar dan pendidikan kespro yang berasaskan peradaban Barat. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024 mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja, serta edukasi kesehatan reproduksi yang mencakup pengetahuan tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi.


Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi angka kehamilan di luar nikah dan angka penyakit menular. Namun, kenyataannya justru berpotensi meningkatkan angka penyakit menular seksual (PMS) di kalangan remaja, karena merasa lebih aman ketika melakukan hubungan seksual tanpa memikirkan konsekuensinya.


Kesetaraan gender dan turunannya yang berkiblat pada Barat, seperti hak reproduksi dan autonomi, telah meracuni pemikiran umat. Perempuan diperbolehkan melakukan aborsi secara aman dan legal terhadap kehamilan yang tidak diinginkan. Kampanye "**My Body, My Choice**" memberikan kebebasan bagi perempuan terhadap tubuh mereka, dan tidak boleh diatur oleh siapa pun, termasuk agama. Kampanye ini diprakarsai oleh badan-badan PBB dan dunia, seperti UN Women dan UNFPA, yang menganut sistem sekuler-liberal.


Hal ini menjadi bukti bahwa penerapan sistem sekularisme dan liberalisme tidak mampu menyelesaikan masalah pergaulan bebas. Pergaulan bebas terus terjadi dan semakin parah.


Islam Membentengi Keluarga dari Pergaulan Rusak


Islam merupakan agama yang sempurna, kesempurnaannya terdapat dalam aturan-aturannya. Islam mengatur hubungan manusia dengan Allah (akidah dan ibadah), hubungan manusia dengan dirinya sendiri, dan hubungan manusia dengan manusia lainnya.


Dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah:208, Allah memerintahkan umat Islam untuk masuk ke dalam Islam secara kaffah.


"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu" (Qs. Al-Baqarah:208)


Islam menjaga kemuliaan manusia dan memerintahkan negara menjaga nasab, sebagai salah satu aspek penting dalam syariat Islam, dengan berbagai mekanisme.


Pertama, menanamkan akidah sejak usia dini agar anak memiliki keimanan yang kokoh, taat terhadap syariat, merasa setiap aktivitasnya selalu diawasi oleh Allah, memiliki kesadaran bahwa setiap perbuatannya di dunia akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, dan takut berbuat maksiat.


Kedua, menerapkan sistem pergaulan Islam, yang diatur oleh syariat. Di antaranya:


a. Menundukkan pandangan, berdasarkan Qs. An-Nur:31. Allah SWT berfirman:


"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat" (Qs. An-Nur:31)


b. Menutup aurat saat sudah baligh. Dalam Qs. Al-Ahzab:59, Allah SWT berfirman:


"Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (Qs. Al-Ahzab:59)


c. Dilarang berkhalwat, berdasarkan hadits riwayat HR. Ahmad:


"Janganlah seorang pria berkhalwat dengan seorang wanita (tanpa disertai mahramnya) karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan" (HR Ahmad)


d. Dilarang bertabaruj (berdandan berlebihan) terhadap laki-laki yang bukan muhrimnya. Berdasarkan firman Allah Qs. Al-Ahzab:33, Allah SWT berfirman:


"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah (Qs. Al-Ahzab:33)


Ketiga, sistem pendidikan berbasis Islam, di mana negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah Islam bagi seluruh anak (membentuk kepribadian Islam). Dengan demikian, akan terbentuk kepribadian Islam pada anak, yang pola pikir dan sikapnya Islami. Pembentukan standar Islam inilah yang akan menyelamatkan para pemuda dari gempuran ide-ide Barat yang menyesatkan. Misalnya, jika agama melarang berpacaran, maka tidak akan mendekati zina karena merasa diawasi oleh Allah SWT.


Negara juga wajib memberikan sanksi tegas dan menghukum pelaku zina karena melanggar hukum syariah, agar dapat mengerem upaya perusakan generasi secara efektif. Hukuman bagi pelaku zina ghoiru mukhson (belum pernah melakukan hubungan seksual dalam pernikahan yang sah) adalah dicambuk sebanyak 100 kali, sebagaimana dijelaskan Allah dalam Qs. An-Nur:2. Bagi pelaku zina mukhson (pernah melakukan hubungan seksual dalam pernikahan yang sah), hukumannya dirajam sampai mati.


Media yang memuat pornografi, kekerasan, ide LGBT, dan segala hal yang merusak akhlak dan agama, dilarang untuk terbit dan diberi sanksi bagi pelaku pelanggaran. Media harus memberikan pendidikan bagi umat, menjaga akidah dan kemuliaan akhlak, serta menyebarkan kebaikan di tengah masyarakat. Media informasi juga berperan dalam mengungkap kesalahan pemikiran, paham, ideologi, dan aturan-aturan sekuler-liberal. Dengan cara itu, masyarakat menjadi paham mana yang benar dan yang salah, sehingga dapat terhindar dari pemikiran, pemahaman, dan gaya hidup yang tidak Islami. Negara juga harus memberikan sanksi tegas terhadap media-media yang berasal dari ide-ide Barat dan merusak moral bangsa.


Untuk menyelamatkan generasi yang rusak diperlukan peran negara, karena hanya negara yang mampu melakukan fungsi besar itu. Mau tidak mau negara tersebut harus kuat, memiliki ideologi yang dipegang erat, ideologi yang bersumber dari akidah yang tidak goyah. Negara itu adalah negara Islam, Khilafah Islamiyah.

Wallahualam bissawab.

0 comments:

Posting Komentar

Categories

Labels

Tragedi Ponpes Al-Khoziny: Bukti Telanjang Abainya Negara terhadap Pendidikan

Oleh: Rati Suharjo   Pengamat Kebijakan Publik Bangsa ini kembali berduka. Pada 29 September 2025, langit Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, seo...

Popular Posts