SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Jumat, 10 Januari 2025

Oleh: Anizah

(Penulis dan Aktivis Kota Blora)

 

 

 

Dua oknum bidan di Yogyakarta yaitu DM (77) dan JE (44) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penjualan bayi secara ilegal. DM adalah bidan sekaligus pemilik rumah bersalin, sementara itu JE adalah bidan yang bekerja di rumah bersalin milik DM. Keduanya telah melakukan aksi ini selama 10 tahun dan sebanyak 66 bayi telah dijual oleh keduanya. Dari 66 bayi yang telah dijual, 28 diantaranya adalah laki-laki, 36 perempuan, dan 2 lainnya tidak memiliki keterangan jenis kelamin. DM dan JE menjual bayi dengan harga bervariasi, untuk bayi perempuan dijual dengan harga 55-65 juta, sedangkan bayi laki-laki dihargai lebih mahal yaitu 65 hingga 85 juta, dengan modus untuk biaya persalinan. (detik jateng, 15/12/2024)

 

Terus Berulang dalam Sistem Kapitalisme

Menurut pemeriksaan, JE merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2020 dengan hukuman 10 bulan penjara. Artinya, sistem sanksi hari ini tidak memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Alih-alih bertaubat dan menjadi pribadi yang lebih baik, hukuman penjara justru menjadikan pelaku kejahatan menjadi lebih jahat bahkan lebih sadis dari kondisi sebelumnya. Tak heran jika sekeluarnya dari penjara, mereka pun melakukan kejahatan yang sama.

 

Diakui atau tidak, hukum dan persanksian dalam sistem kapitalisme ini nyatanya memang bisa diperjualbelikan. Terutama oleh orang-orang yang memiliki uang dan kekuasaan. Fenomena hukum yang diibaratkan seperti pisau, dimana hukum itu tumpul ke atas dan tajam kebawah, hingga fenomena penegakan hukum tebang pilih, menjadi bukti yang tak terbantahkan. Inilah kelemahan hukum buatan manusia yang sarat kepentingan dan keberpihakan. 

 

Begitu pula halnya terkait dengan kasus perdagangan bayi. Penegakan hukum yang lemah tampak pada respon pemerintah yang hanya sekadar memenjarakan pelakunya saja. Kasusnya dianggap selesai dengan menangkap pelakunya saja. Sementara itu, faktor pendorong kejahatan tidak diperhatikan dan terkesan tidak ada upaya pencegahan. Inilah yang menyebabkan kasus demi kasus terus berulang. Apalagi dalam kasus jual beli bayi ini tidaklah terlepas dari hukum permintaan dan penawaran. Logikanya jika ada permintaan, maka penawaran akan selalu ada. Mengapa demikian?

 

Ada beberapa faktor pendorong terjadinya kejahatan jual beli bayi. Pertama, faktor kemiskinan. Kondisi ekonomi keluarga yang serba kekurangan dan iman yang lemah kadangkala memicu seseorang untuk berbuat kriminal. Di satu sisi, biaya pendidikan dan kesehatan yang tak terjangkau serta kebutuhan pokok yang terus naik menjadikan biaya hidup semakin mahal. Di sisi lain, susahnya mencari lapangan pekerjaan menambah derita bagi masyarakat. Kondisi ekonomi sulit ini menandakan bahwa pemerintah tidak mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Hal ini sangat berbahaya karena dapat menjerumuskan rakyat dalam kejahatan demi bertahan hidup.

 

Kedua, faktor pergaulan bebas. Saat ini, praktik seks bebas seperti perzinahan hingga hamil diluar nikah tidak lagi dipandang sebagai aib yang memalukan. Ketika mereka sadar telah mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, secara spontan mereka akan melakukan aborsi, membuang bayi atau menyerahkannya ke panti asuhan. Dalam kasus jual beli bayi, kehamilan yang tidak diinginkan ini adalah peluang usaha untung mengambil keuntungan dari bayi-bayi yang tidak diinginkan. Daripada tidak bermanfaat untuk orang tuanya, lebih baik dijual agar lebih bermanfaat, baik bagi orang tuanya, maupun orang yang membeli bayinya. Naudzubillah 

 

Ketiga, faktor standar nilai kebahagiaan. Dalam sistem kapitalisme, standar nilai kebahagiaan diukur dari kelimpahan materi yang diperoleh. Pada akhirnya, manusia berlomba-lomba mendapatkan cuan tanpa memandang halal dan haramnya. Karena itulah, menjual bayi dengan harga puluhan juta dianggap dapat mendatangkan kebahagiaan.

 

Islam Mampu Mencegah Kejahatan Jual Beli Bayi

Sejatinya kasus jual beli bayi ini adalah problem sistemik yang harus diselesaikan dengan tuntas sampai ke akar-akarnya. Islam sebagai agama yang sempurna, memiliki seperangkat aturan kehidupan yang mampu mengatasi seluruh problematika kehidupan manusia. Islam yang diterapkan secara kaffah oleh negara memiliki berbagai cara untuk menyelesaikan kasus jual-beli bayi. 

 

Pertama, negara menjamin kesejahteraan rakyat dengan memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya. Negara tidak hanya menjamin kebutuhan akan sandang, pangan, dan papan, tetapi juga memberikan jaminan atas kesehatan, pendidikan dan keamanan, bahkan keadilan dalam hukum secara gratis. Negara juga memberikan kemudahan lapangan pekerjaan untuk rakyatnya, agar setiap kepala keluarga bisa memenuhi kebutuhan keluarganya, sehingga tidak ada keterpaksaan dalam melakukan kriminal demi memenuhi kebutuhan keluarganya.

 

Kedua, negara menerapkan sistem pergaulan sesuai syariat Islam. Di dalam Islam, setiap individu akan dikuatkan keimanannya, sehingga aktivitas kesehariannya akan bersandar kepada halal atau haram. Islam telah melarang zina, khalwat (berduaan dengan non mahram), dan ikhtilat (bercampur baur laki-laki dengan perempuan). Selain itu, Islam juga mewajibkan menutup aurat secara syar'i dan menjaga pandangan. Semua ini akan menutup semua celah kemaksiatan, seperti perzinahan yang menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan.

 

Ketiga, negara menerapkan sistem uqubat (sanksi) Islam. Dalam Islam, uqubat berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Sanksi Islam yang tegas akan membuat jera para pelaku kejahatan. Siapapun yang melakukan kejahatan, akan ditindak dan diberi sanksi tanpa pandang bulu. 

 

Dengan demikian, islam yang diterapkan dengan sempurna oleh negara, tidak hanya mampu menyelesaikan kasus jual beli bayi dengan tuntas, tetapi juga mampu mensejahterakan rakyatnya dan melindunginya dari berbagai kejahatan. Sudah saatnya negara berbenah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya, dengan menerapkan syariat Islam dalam negara. Wallahu a’lam

0 comments:

Posting Komentar

Categories

Labels

Tragedi Ponpes Al-Khoziny: Bukti Telanjang Abainya Negara terhadap Pendidikan

Oleh: Rati Suharjo   Pengamat Kebijakan Publik Bangsa ini kembali berduka. Pada 29 September 2025, langit Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, seo...

Popular Posts