Kasus penjualan bayi dari Kabupaten Bandung ke Singapura telah menggemparkan publik. Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi yang melibatkan 13 tersangka. Mereka masih memburu tiga pelaku lainnya.
Sindikat ini merekrut ibu hamil melalui media sosial dengan iming-iming uang tunai hingga Rp16 juta. Sejak tahun 2023, setidaknya 25 bayi telah dijual, sebagian besar dikirim ke Singapura.
Modus operandi mereka melibatkan pemalsuan dokumen seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan paspor di Pontianak. Dokumen palsu ini kemudian digunakan untuk adopsi di luar negeri. Pihak kepolisian dan Interpol pun telah berkoordinasi untuk menangani kasus ini.
Sekularisme sebagai Akar Masalah
Melihat lebih dalam, kasus ini tidak bisa hanya dikaitkan dengan kemiskinan atau pernikahan dini. Akar persoalan ini terletak pada sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan.
Sistem ini menjadikan asas manfaat dan nilai materialisme sebagai landasan, sehingga mengikis rasa kemanusiaan. Dalam kondisi ini, bahkan bayi pun rela diperdagangkan demi uang.
Pernikahan dini sering kali dijadikan kambing hitam, padahal masalah sesungguhnya adalah hilangnya nilai moral dan spiritual dalam sistem kehidupan kita. Selama sistem sekular masih menjadi pijakan, kasus-kasus serupa hanya menunggu waktu untuk kembali terjadi.
Oleh karena itu, diperlukan perubahan yang lebih mendasar.
Solusi dalam Pandangan Islam
Islam memiliki pandangan yang sangat tegas terhadap perlindungan anak. Islam mengharamkan penjualan bayi dan menganggapnya sebagai kejahatan besar.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepada kamu dan kepada mereka." (QS. Al-An'am: 151).
Selain itu, Rasulullah SAW bersabda: "Tidak halal bagi seseorang untuk menjual sesuatu yang memiliki hak orang lain di dalamnya." (HR. Abu Dawud).
Dalam Islam, orang tua dan masyarakat memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dan merawat anak sebagai amanah dari Allah SWT.
Penerapan Sistem yang Menyeluruh
Solusi untuk mencegah perdagangan bayi tidak cukup hanya dengan penindakan hukum. Diperlukan perubahan sistemik menuju sistem hidup yang berlandaskan syariat Islam.
Sistem ini mengatur seluruh aspek kehidupan—mulai dari pendidikan, ekonomi, hingga perlindungan terhadap anak—secara menyeluruh (kaffah).
Penerapan Islam secara total dapat mencegah kejahatan terhadap anak sejak dari akar masalah. Hak-hak anak pun akan benar-benar terlindungi. Sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan terbukti membawa dampak negatif.
Oleh karena itu, sudah saatnya kita mengkaji ulang sistem sekular dan mencari solusi menyeluruh. Kita tidak bisa hanya berdiam diri ketika anak-anak menjadi korban perdagangan manusia. Mari bersama-sama menciptakan sistem yang lebih baik, adil, dan berpihak pada kemanusiaan serta syariat.
Untuk mencegah perdagangan bayi secara tuntas, bukan hanya diperlukan penegakan hukum. Solusi hakikinya adalah penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai daulah. Sistem ini memberikan jaminan perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak anak.
Wallahualam bisshawab.
Terimakasih atas tulisannya yang sangat membuka mata dan hati. Sungguh miris membaca berita seperti ini
BalasHapus