Oleh: Sri Utami
Praktisi Pendidikan
Fenomena meningkatnya pengguna judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Mirisnya, jerat mematikan ini kini tidak hanya menimpa orang dewasa, tetapi juga merambah kalangan pelajar. Berbagai kasus menunjukkan bahwa anak-anak sekolah, bahkan siswa SMP, sudah mengalami stres dan ketakutan hanya karena terlibat dalam praktik haram ini. Ini bukan sekadar anomali, tetapi cermin rapuhnya perlindungan negara terhadap generasi muda.
Anak SMP Terperosok Pinjol
Salah satu contoh menyedihkan adalah seorang siswa SMP yang sampai enggan berangkat ke sekolah. Apa yang awalnya hanya permainan online, berubah menjadi kebiasaan berjudi dan akhirnya mendorongnya meminjam uang melalui pinjol. Kasus ini bukanlah satu-satunya, tetapi gambaran lebih besar bahwa ada yang sangat keliru dalam sistem pengawasan, pendidikan, dan lingkungan digital yang seharusnya melindungi anak-anak.
Kondisi ini semakin diperparah dengan data yang diungkap Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, yang menilai keterlibatan anak SMP dalam pinjol dan judol sebagai bukti gagalnya sistem pendidikan membimbing generasi. (kompas.com, 29-10-2025).
Senada dengan itu, laporan PPATK pada kuartal 2025 menunjukkan lonjakan signifikan transaksi judi online di kalangan remaja, di mana pemain berusia 10–16 tahun menyetor lebih dari Rp 2,2 miliar. Fakta ini menegaskan betapa mudahnya akses judol menembus kehidupan pelajar.
Akses Digital dan Lingkaran Judi
Di era digital, ancaman ini masuk tanpa permisi melalui smartphone. Iklan menggoda, konten media sosial, hingga game online menjadi pintu masuk bagi remaja yang masih mencari jati diri dan sangat mudah dipengaruhi. Minimnya pengawasan keluarga dan sekolah semakin memperbesar risiko.
Ketika kalah bermain, stres pun muncul dan mendorong mereka mencari uang cepat, hingga akhirnya terjebak dalam pinjol. Di sinilah lingkaran setan itu bekerja:
- Kalah judi → Mencari modal cepat
- Pinjol → Bunga menumpuk
- Stres dan Tekanan Hutang → Mencari keberuntungan lagi
- Judi lagi → Makin terperosok
Kapitalisme, Profit, dan Kelalaian Moral Negara
Jika ditelusuri lebih dalam, suburnya judi online tidak dapat dilepaskan dari akar sistemik. Dalam kerangka kapitalisme yang menjadi dasar regulasi saat ini, nilai hidup diukur dari materi dan keuntungan. Selama menghasilkan profit, soal halal–haram bukan lagi pertimbangan.
Negara pun lebih berperan sebagai regulator ketimbang pelindung moral masyarakat. Alhasil, situs ditutup tetapi muncul kembali, sementara pinjol legal tetap dibiarkan memungut bunga yang mencekik rakyat.
Dalam kondisi seperti ini, wajar jika remaja tumbuh dengan pola pikir serba instan: ingin kaya cepat tanpa usaha, tanpa peduli halal-haram. Akibatnya bukan hanya kerusakan finansial, tetapi juga:
- Kerusakan Psikologis: Depresi, tekanan hutang.
- Kerusakan Sosial: Pencurian, hingga keinginan mengakhiri hidup.
Menutup Total Celah Judi dan Riba
Islam sejak awal telah memberikan peringatan tegas terhadap judi dan riba.
- Larangan Judi (Maisir): “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Māidah: 90)
- Larangan Riba (Pinjol): “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS. Al-Baqarah: 275)
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Māidah: 90)
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS. Al-Baqarah: 275)
Berbeda dengan sistem kapitalistik, Islam menawarkan solusi menyeluruh dan preventif. Islam mengharamkan judi dan riba secara total, tanpa celah legal formal. Negara dalam sistem Islam berkewajiban menutup akses judi hingga ke akar-akarnya—mulai dari server, aplikasi, bandar, hingga modal yang menggerakkannya. Sanksi tegas diberlakukan untuk mencegah kerusakan yang lebih luas.
Pendidikan Islam sebagai Fondasi Perlindungan Generasi
Selain regulasi yang tegas, Islam membangun generasi melalui pendidikan yang berlandaskan akidah dan ketaatan.
Pendidikan bukan sekadar sarana transfer ilmu, tetapi pembentuk kepribadian bertakwa. Anak dididik untuk memahami halal–haram, memiliki pola pikir dan pola sikap Islam, serta menyadari bahwa keberkahan hidup tidak lahir dari jalan instan seperti judi, melainkan dari ketaatan kepada Allah. Lingkungan sosial dan sistem ekonomi tanpa riba semakin memperkuat perlindungan terhadap masyarakat.
Pada akhirnya, merebaknya judol dan pinjol bukan hanya persoalan teknologi atau lemahnya pengawasan keluarga. Ini adalah bukti kegagalan sistem kapitalisme yang memuja materi sembari mengabaikan moral dan keselamatan generasi. Hanya dengan kembali kepada aturan Allah—dalam pendidikan, ekonomi, sosial, hingga tata negara—generasi muda dapat benar-benar terlindungi dari jerat judi dan riba yang merusak.
Wallahu a’lam bisshawab.









