SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Jumat, 21 November 2025

Oleh: Sri Utami

Praktisi Pendidikan




​Fenomena meningkatnya pengguna judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Mirisnya, jerat mematikan ini kini tidak hanya menimpa orang dewasa, tetapi juga merambah kalangan pelajar. Berbagai kasus menunjukkan bahwa anak-anak sekolah, bahkan siswa SMP, sudah mengalami stres dan ketakutan hanya karena terlibat dalam praktik haram ini. Ini bukan sekadar anomali, tetapi cermin rapuhnya perlindungan negara terhadap generasi muda.


Anak SMP Terperosok Pinjol

​Salah satu contoh menyedihkan adalah seorang siswa SMP yang sampai enggan berangkat ke sekolah. Apa yang awalnya hanya permainan online, berubah menjadi kebiasaan berjudi dan akhirnya mendorongnya meminjam uang melalui pinjol. Kasus ini bukanlah satu-satunya, tetapi gambaran lebih besar bahwa ada yang sangat keliru dalam sistem pengawasan, pendidikan, dan lingkungan digital yang seharusnya melindungi anak-anak.

​Kondisi ini semakin diperparah dengan data yang diungkap Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, yang menilai keterlibatan anak SMP dalam pinjol dan judol sebagai bukti gagalnya sistem pendidikan membimbing generasi. (kompas.com, 29-10-2025).

​Senada dengan itu, laporan PPATK pada kuartal 2025 menunjukkan lonjakan signifikan transaksi judi online di kalangan remaja, di mana pemain berusia 10–16 tahun menyetor lebih dari Rp 2,2 miliar. Fakta ini menegaskan betapa mudahnya akses judol menembus kehidupan pelajar.


Akses Digital dan Lingkaran Judi

​Di era digital, ancaman ini masuk tanpa permisi melalui smartphone. Iklan menggoda, konten media sosial, hingga game online menjadi pintu masuk bagi remaja yang masih mencari jati diri dan sangat mudah dipengaruhi. Minimnya pengawasan keluarga dan sekolah semakin memperbesar risiko.

​Ketika kalah bermain, stres pun muncul dan mendorong mereka mencari uang cepat, hingga akhirnya terjebak dalam pinjol. Di sinilah lingkaran setan itu bekerja:

  • Kalah judi → Mencari modal cepat
  • Pinjol → Bunga menumpuk
  • Stres dan Tekanan Hutang → Mencari keberuntungan lagi
  • Judi lagi → Makin terperosok

Kapitalisme, Profit, dan Kelalaian Moral Negara

​Jika ditelusuri lebih dalam, suburnya judi online tidak dapat dilepaskan dari akar sistemik. Dalam kerangka kapitalisme yang menjadi dasar regulasi saat ini, nilai hidup diukur dari materi dan keuntungan. Selama menghasilkan profit, soal halal–haram bukan lagi pertimbangan.

​Negara pun lebih berperan sebagai regulator ketimbang pelindung moral masyarakat. Alhasil, situs ditutup tetapi muncul kembali, sementara pinjol legal tetap dibiarkan memungut bunga yang mencekik rakyat.

​Dalam kondisi seperti ini, wajar jika remaja tumbuh dengan pola pikir serba instan: ingin kaya cepat tanpa usaha, tanpa peduli halal-haram. Akibatnya bukan hanya kerusakan finansial, tetapi juga:

  • Kerusakan Psikologis: Depresi, tekanan hutang.
  • Kerusakan Sosial: Pencurian, hingga keinginan mengakhiri hidup.

Menutup Total Celah Judi dan Riba

​Islam sejak awal telah memberikan peringatan tegas terhadap judi dan riba.

  • Larangan Judi (Maisir): ​“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Māidah: 90)
  • ​“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Māidah: 90)


    • Larangan Riba (Pinjol): ​“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS. Al-Baqarah: 275)
    • ​“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS. Al-Baqarah: 275)


      ​Berbeda dengan sistem kapitalistik, Islam menawarkan solusi menyeluruh dan preventif. Islam mengharamkan judi dan riba secara total, tanpa celah legal formal. Negara dalam sistem Islam berkewajiban menutup akses judi hingga ke akar-akarnya—mulai dari server, aplikasi, bandar, hingga modal yang menggerakkannya. Sanksi tegas diberlakukan untuk mencegah kerusakan yang lebih luas.


      Pendidikan Islam sebagai Fondasi Perlindungan Generasi

      ​Selain regulasi yang tegas, Islam membangun generasi melalui pendidikan yang berlandaskan akidah dan ketaatan.

      ​Pendidikan bukan sekadar sarana transfer ilmu, tetapi pembentuk kepribadian bertakwa. Anak dididik untuk memahami halal–haram, memiliki pola pikir dan pola sikap Islam, serta menyadari bahwa keberkahan hidup tidak lahir dari jalan instan seperti judi, melainkan dari ketaatan kepada Allah. Lingkungan sosial dan sistem ekonomi tanpa riba semakin memperkuat perlindungan terhadap masyarakat.

      ​Pada akhirnya, merebaknya judol dan pinjol bukan hanya persoalan teknologi atau lemahnya pengawasan keluarga. Ini adalah bukti kegagalan sistem kapitalisme yang memuja materi sembari mengabaikan moral dan keselamatan generasi. Hanya dengan kembali kepada aturan Allah—dalam pendidikan, ekonomi, sosial, hingga tata negara—generasi muda dapat benar-benar terlindungi dari jerat judi dan riba yang merusak.

      Wallahu a’lam bisshawab.

Sabtu, 15 November 2025

Oleh: Rati Suharjo

(Pengamat Kebijakan Publik)




Fenomena perceraian di Indonesia telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Data dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung mencatat bahwa setiap tahun, lebih dari setengah juta pasangan resmi bercerai. Berdasarkan BPS, jumlah kasus perceraian sepanjang tahun 2024 saja mencapai 399.921 kasus.

Perceraian tidak lagi sekadar masalah personal, tetapi telah menjelma menjadi persoalan sosial yang menggerogoti fondasi peradaban keluarga.

Tren dan Masa Kritis Perceraian

Ironisnya, mayoritas kasus perceraian terjadi pada pasangan dengan usia pernikahan yang masih muda—terutama dalam lima tahun pertama, yang dikenal sebagai masa kritis pernikahan.

Kelompok usia perempuan yang paling banyak mengajukan gugatan cerai berada pada rentang:

  • 28–30 tahun
  • 25–27 tahun

Faktor Pemicu Langsung

Beragam faktor menjadi pemicu keretakan rumah tangga, di antaranya:

  1. Krisis Moral: Perselingkuhan yang menghancurkan kepercayaan.
  2. Krisis Ekonomi: Himpitan ekonomi, jeratan judi online (judol), dan pinjaman online (pinjol) yang menjerumuskan rumah tangga ke dalam lilitan utang dan pertengkaran.
  3. Kekerasan: Kasus KDRT yang meninggalkan luka fisik dan batin.
  4. Lemahnya Pondasi: Lemahnya pemahaman agama dan ketidaktahuan terhadap hak serta kewajiban suami-istri.

Kegagalan Sistem Sekuler 

Di balik semua pemicu tersebut, ada akar masalah yang lebih dalam: sistem kapitalisme-sekularisme. Sistem ini telah melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual tetapi miskin spiritual.

  • Pendidikan Sekuler: Hanya menanamkan orientasi materi tanpa membentuk kepribadian yang berlandaskan iman.
  • Ekonomi Kapitalistik: Menekan rakyat dalam kesulitan hidup, memicu stres, dan konflik rumah tangga.

Kegagalan sistem ini adalah kegagalan yang menyingkirkan nilai-nilai Islam dari kehidupan. Maka, bukan sekadar faktor individu yang menyebabkan perceraian, tetapi kegagalan sistem secara fundamental.

Solusi Hakiki: Penerapan Islam Kaffah

Islam bukan hanya agama ritual, tetapi juga sistem kehidupan (muamalah) yang mengatur seluruh aspek manusia—mulai dari politik, ekonomi, sosial, hingga pendidikan.

Ketika Islam diterapkan secara kaffah dalam kehidupan bernegara (melalui Daulah Islamiyah), negara memiliki tanggung jawab besar dalam membina keluarga dan generasi:

  1. Kurikulum Berbasis Akidah: Negara wajib membangun kurikulum pendidikan berbasis akidah Islam yang tidak hanya mencetak manusia cerdas, tetapi juga membentuk pola pikir dan pola sikap Islami, melahirkan generasi yang bertakwa.
  2. Kesejahteraan Ekonomi: Negara memastikan sistem ekonomi yang adil untuk menghilangkan himpitan finansial yang menjadi pemicu konflik rumah tangga.
  3. Penegakan Hukum: Penerapan sanksi tegas untuk kejahatan sosial yang merusak keluarga (seperti zina, perjudian, dan pinjol ilegal).

Dasar Syariat

Penerapan hukum Allah secara menyeluruh adalah solusi hakiki terhadap rapuhnya ketahanan keluarga, sesuai firman-Nya:

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka...” (QS. Al-Ma’idah [5]: 49)

Dan sabda Rasulullah ﷺ menegaskan tanggung jawab pemimpin:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Maka, negara sebagai pemimpin urusan umat wajib memastikan terwujudnya sistem pendidikan, ekonomi, dan sosial yang berlandaskan syariat Islam. Dengan sistem Islam-lah akan lahir generasi tangguh, keluarga kokoh, dan masyarakat berperadaban mulia.

Wallahu a’lam bisshawab.

Jumat, 14 November 2025

Oleh: Niken Ayu Puspitasari



Berbicara tentang politik, Indonesia adalah salah satu negara yang menggunakan sistem kapitalisme yang sangat kuat. Belum lama ini, Indonesia dihebohkan oleh tingkah laku dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menanggapi keluh kesah masyarakat. Hal ini berawal dari kabarnya kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR yang disertai oleh adanya joget-jogetan sebagai simbol kebahagiaan.

Hal ini segera menjadi sorotan publik. Rakyat merasa tidak adil atas kabar tersebut, pasalnya masih banyak masyarakat yang kesusahan dalam ekonomi maupun mencari lapangan pekerjaan. Tindakan tersebut menimbulkan pro dan kontra antara masyarakat dan pemerintah. Ketika rakyat bersuara atas kekecewaannya, bukannya solusi yang didapatkan, namun lontaran kata dari beberapa pihak pemerintah justru membuat rakyat semakin marah.

Aksi Unjuk Rasa dan Kericuhan

Akhirnya, rakyat berinisiatif untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR. Demonstrasi ini terjadi di beberapa daerah mulai Kamis, 28 Agustus 2025, yang bermula dari para buruh dan mahasiswa yang mengkritik tunjangan fantastis bagi anggota parlemen.

Aksi unjuk rasa itu awalnya berjalan dengan tertib. Namun menjelang sore kericuhan pun terjadi, ketika pihak kepolisian berupaya untuk membubarkan massa. Kericuhan memuncak dengan tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang ditabrak kendaraan Brimob Polda Metro Jaya. Kejadian tersebut memicu amarah publik hingga adanya penggerudukan di Mako Brimob di Kwitang. Kabareskrim mengatakan terdapat beberapa tersangka yang merupakan pelaku kerusuhan dan bukan peserta demonstrasi.

Kriminalisasi Anak 

Polisi menetapkan 295 anak sebagai tersangka kerusuhan demo di berbagai wilayah Indonesia, ditetapkan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kabarnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima aduan bahwa anak-anak yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut hanya ikut-ikutan dan terpengaruh oleh media sosial.

Tindakan ini mendapat perhatian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) untuk mengkaji kembali apakah penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan hukum acara pidana dalam SPPA atau tidak, dan harus dilakukan secara transparan. Jika tidak sesuai dengan SPPA, maka akan berpotensi adanya pelanggaran HAM dalam penegakan hukum.

Penetapan tersangka ini atas dasar 246 laporan polisi yang tersebar di 15 polda. Data per 26 September 2025 menunjukkan ada 68 anak yang diproses melalui mekanisme diversi, 56 anak sudah tahap II (berkas dilimpahkan ke kejaksaan), 6 anak dengan berkas lengkap (P21), serta 160 anak yang masih dalam tahap pemberkasan. (kompas.com/26/9/2025)

Pembungkaman Gen Z

Perlu disadari bahwa Gen Z sudah mulai sadar akan politik dan mulai berani menuntut perubahan atas ketidakadilan yang diterapkan pada negara. Generasi ini menunjukkan kesadaran politik yang berbeda dengan generasi sebelumnya, bisa dibilang juga bahwa Gen Z merupakan generasi yang cukup kritis dalam memberikan kritik maupun saran. Apalagi di era digital, mereka sangat mudah melontarkan kritik maupun saran di media sosial, yang mereka ketahui sebagai media utama yang cepat viral dan tanggap akan berbagai berita maupun konten.

Namun, kesadaran politik itu justru dikriminalisasi dengan label anarkisme. Ini adalah bentuk pembungkaman agar generasi muda tidak kritis terhadap penguasa. Bukankah negara menjunjung tinggi dan mengklaim dalam kebebasan berpendapat? Namun kenyataanya, ketika generasi muda mulai memberikan suara dan menentang kebijakan yang salah, pemerintah malah membungkam bahkan melabeli generasi muda "Anarkisme".

Demokrasi-Kapitalisme hanya memberi ruang pada suara yang sejalan, sementara yang mengancam akan dijegal ataupun dikriminalisasi. Lalu di mana letak Pancasila Sila ke-5 pada negara ini yang berbunyi: "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"?

Peran Strategis Gen Z 

Pemuda adalah tonggak perubahan. Kesadaran politik mereka harus diarahkan pada perubahan hakiki menuju Islam kaffah. Islam sangat memuliakan peran generasi muda; mereka mampu sebagai penjaga risalah dan pelanjut perjuangan Rasulullah SAW. Seperti pada saat ini, mereka sudah mampu mengoreksi para penguasa ketika berbuat zalim. Kesadaran Gen Z pada politik bukan sekadar aksi emosional, tetapi bentuk perjuangan ideologis untuk menegakkan sistem Islam yang kaffah dan mampu menjunjung tinggi keadilan secara keseluruhan.

Dalam Islam, amar ma’ruf nahi munkar adalah suatu kewajiban atas setiap Muslim. Sistem Khilafah merupakan sistem yang mampu mendidik dan membentuk kepribadian Islam dengan cara yang terarah, tertata, dan beradab. Khilafah juga mampu membentuk generasi muda dengan pendidikan berbasis akidah Islam, sehingga kesadaran politik mereka terarah untuk memperjuangkan ridha Allah, bukan sekadar luapan emosi seperti anarkisme.

Siapa lagi kalau bukan generasi muda yang menjadi penerus sistem Islam kaffah? Dengan sistem Islam, generasi muda dihargai sebagai penerus dakwah amar ma’ruf nahi munkar, dan suara mereka akan didengar, bukan dikriminalisasi. Dengan generasi ini, akan terjadi perubahan sejati menuju kemuliaan umat.


Kamis, 13 November 2025


Oleh Rati Suharjo 

(Pengamat Kebijakan Publik)




Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 11 agar seorang mukmin tidak merendahkan mukmin lainnya. Namun, realitas saat ini menunjukkan perintah itu kian diabaikan. Fenomena perundungan atau bullying justru tumbuh subur di lingkungan pelajar, bahkan menjadi hal yang dianggap lumrah dan “candaan biasa”.

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, kasus perundungan di kalangan pelajar terus meningkat setiap tahun, baik di dunia nyata maupun ruang digital.

Ironisnya, sebagian besar kasus ini bermula dari gurauan yang dianggap sepele, namun berakhir dengan luka batin mendalam, trauma berat, bahkan tindak kriminal.

Korban Menjadi Pelaku: Dampak Fatal Bullying

Bullying bukan sekadar kenakalan remaja. Ia adalah tekanan sosial yang menumpuk hingga meledak menjadi luka sosial dan kejahatan baru.

Contohnya, kasus di Aceh Besar, di mana seorang santri ditetapkan sebagai tersangka setelah membakar asrama pondok pesantren karena sakit hati kerap menjadi korban bullying oleh teman-temannya (beritasatu.com, 8/11/2025).

Kasus serupa terjadi di Jakarta Utara; seorang siswa SMAN 72 menduga pelaku ledakan di sekolahnya merupakan korban bullying yang ingin membalas perlakuan buruk teman-temannya (kumparan.com, 7/11/2025).

Korban yang terus-menerus diejek, dilecehkan, dan dikucilkan sering kali terjerumus dalam stres, depresi, bahkan dorongan bunuh diri. Pada titik tertentu, sebagian memilih melampiaskan rasa sakit itu dengan tindakan membahayakan orang lain.

Maka, bullying bukan hanya persoalan moral individu, tetapi kegagalan sistemik dalam membentuk manusia berakhlak.

Akar Masalah: Kegagalan Sistem Pendidikan Sekularisme

Sistem pendidikan saat ini—yang dibangun di atas nilai-nilai individualisme dan materialisme—turut memperparah keadaan.

Pendidikan modern lebih menekankan capaian akademik, status sosial, dan kekayaan, daripada pembentukan karakter dan akhlak. Ditambah dengan pengaruh media sosial yang menilai kesuksesan dari popularitas dan penampilan fisik, bukan dari budi pekerti dan integritas.

Akibatnya, lahirlah generasi yang kehilangan empati dan menjadikan ejekan sebagai hiburan.

Inilah bukti nyata kegagalan sistem pendidikan sekularisme, yang memisahkan nilai-nilai agama dari proses pembentukan karakter. Padahal, pendidikan seharusnya membentuk manusia berkepribadian Islam—memiliki pola pikir dan pola sikap yang dilandasi akidah Islam, sehingga melahirkan akhlak mulia dalam kehidupan sosial.

Islam Mengharamkan Kezaliman dan Perundungan

Islam menilai bullying sebagai bentuk kezaliman yang dilarang keras. Allah Swt. berfirman:

“Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka bagi orang-orang zalim, yang gejolaknya mengepung mereka dari segala penjuru.” (QS. Al-Kahf: 29)

Solusinya, pembentukan karakter tidak cukup diserahkan pada individu semata, tetapi memerlukan sinergi antara keluarga, masyarakat, dan negara.

Solusi Integral: Sinergi Keluarga, Masyarakat, dan Negara

Keluarga sebagai madrasah ula (sekolah pertama) harus menanamkan nilai ukhuwah Islamiyah—bahwa sesama muslim bersaudara, tidak boleh saling menghina, menghujat, atau mempermalukan.

Masyarakat harus menegakkan budaya amar makruf nahi mungkar, saling menasihati, dan menegur jika terjadi kezaliman atau kekerasan sosial.

Negara wajib membentuk sistem pendidikan berbasis akhlak Islam, bukan sekadar akademik. Negara juga harus menegakkan hukum yang adil berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, bukan hukum buatan manusia yang lemah dan sering kali tidak memberi efek jera.

Namun semua ini hanya akan tegak dalam sistem Islam kaffah, bukan dalam sistem demokrasi kapitalistik yang menuhankan kebebasan tanpa batas. Dalam naungan Daulah Islamiyah, pendidikan diarahkan untuk membentuk generasi beriman, bertakwa, dan bertanggung jawab di hadapan Allah SWT, bukan sekadar mengejar prestasi duniawi.

Wallahu a’lam bish-shawab.


Selasa, 11 November 2025

Oleh: Rati Suharjo 

(Pengamat Kebijakan Publik)



Air merupakan kebutuhan pokok bagi seluruh makhluk hidup di dunia—manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Namun, air yang sejatinya menjadi sumber kehidupan kini telah berubah menjadi ladang bisnis yang menggiurkan. Air yang berasal dari laut, menguap menjadi awan, lalu turun sebagai hujan untuk menghidupi bumi, kini dieksploitasi demi keuntungan segelintir orang.

Banyak sumber mata air kini mati, dan untuk mencari yang masih aktif pun semakin sulit. Semua ini terjadi karena dikuasai oleh pemilik modal besar. Bahkan, karena tingginya nilai ekonomi air, sejumlah perusahaan rela melakukan pengeboran tanah dalam untuk mendapatkan air yang kemudian dikemas dan dijual kembali.

Kontroversi Air Kemasan dan Isu Sumur Bor

Salah satu kasus yang sempat ramai diperbincangkan publik adalah dugaan penggunaan air sumur bor dalam produk air minum kemasan merek Aqua. Isu ini mencuat setelah video sidak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke pabrik Aqua di Subang viral di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, pihak Danone Indonesia memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Menurut Danone, air Aqua tidak diambil dari sumur bor biasa, melainkan berasal dari 19 sumber air pegunungan di berbagai wilayah Indonesia. Air tersebut, kata perusahaan, bersumber dari akuifer dalam di kawasan pegunungan—berada di kedalaman sekitar 60–140 meter—dan terlindungi oleh lapisan kedap air, sehingga tetap bersih dan aman dari pencemaran aktivitas manusia (tempo.com, 24/10/2025).

Namun, pakar hukum dan advokat publik, Ikhsan Abdullah, menilai apabila dugaan penggunaan air sumur tanah dalam benar adanya, hal itu tidak dapat dianggap sepele. Tindakan tersebut, katanya, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Jika terbukti produsen menggunakan bahan baku air yang berbeda dari sampel yang diajukan saat pengurusan izin edar di BPOM atau sertifikasi halal di MUI maupun BPJPH, maka langkah hukum harus diambil terhadap pihak yang bertanggung jawab (mediaindonesia.com, 25/10/2025).

Kelimpahan Air di Banten yang Tak Dinikmati Rakyat

Fenomena serupa juga terjadi di Banten. Di Kabupaten Pandeglang, misalnya, Gunung Karang dikenal memiliki cadangan air yang sangat melimpah. Kawasan ini menjadi sumber mata air pegunungan terbesar di Provinsi Banten. Kelimpahan itu terlihat dari banyaknya titik mata air yang dimanfaatkan untuk objek wisata, tempat rekreasi, aliran sungai besar maupun kecil, hingga menjadi sumber bagi perusahaan air mineral di kawasan kaki gunung tersebut.

  • Beberapa destinasi populer yang memanfaatkan sumber air pegunungan Gunung Karang antara lain Batu Quran, Pemandian Cikoromoy, CAS Cikole, Pemandian Air Panas Cisolong, dan Wisata Air DM Tirta.

Selain itu, di Provinsi Banten terdapat tujuh perusahaan daerah air minum (PERUMDA/PERUMDAM) yang mengelola layanan air bersih, yaitu:

  • PERUMDA Tirta Benteng (Kota Tangerang)
  • PERUMDAM Tirta Berkah (Kabupaten Pandeglang)
  • PERUMDAM Tirta Albantani (Kabupaten Serang)
  • PERUMDAM Cilegon Mandiri (Kota Cilegon)
  • PERUMDAM Tirta Kalimaya (Kabupaten Lebak)
  • PERUMDAM Tirta Madani (Kota Serang)
  • PERUMDAM Tirta Kerta Raharja (Kabupaten Tangerang).

Namun, kehadiran berbagai lembaga dan perusahaan pengelola air ini belum sepenuhnya menjamin akses air bersih yang adil bagi masyarakat. Sebab, praktik eksploitasi air yang berlebihan oleh sektor industri terus berlangsung.

Dampak Eksploitasi dan Pengkhianatan terhadap Publik

Pengambilan air dalam jumlah besar tanpa pengawasan ketat berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis—mulai dari penurunan permukaan tanah, keretakan lahan, hingga potensi longsor. Lebih parah lagi, eksploitasi berlebihan dapat mengeringkan sumber mata air alami di sekitarnya. Akibatnya, warga yang selama ini bergantung pada sumber air tersebut kesulitan memenuhi kebutuhan dasar mereka, baik untuk minum, memasak, maupun irigasi pertanian.

Kecurangan seperti ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Di balik label “air pegunungan murni”, tersembunyi praktik eksploitatif yang justru mengeringkan kehidupan masyarakat di sekitar sumbernya.

Kapitalisme Air dan Lemahnya Peran Negara

Fenomena ini menggambarkan rusaknya sistem kapitalisme yang memberikan kebebasan tanpa batas bagi pemilik modal. Mereka bebas mengejar keuntungan tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan. Ironisnya, negara yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru sering berperan sebagai fasilitator kepentingan korporasi, melalui regulasi yang mempermudah eksploitasi sumber daya alam.

Lembaga seperti Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) maupun Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di bawah Kementerian PUPR belum mampu menghentikan praktik kapitalisasi air. Kebijakan yang dibuat masih berfokus pada pembangunan infrastruktur fisik seperti waduk dan irigasi, sementara pengawasan terhadap penggunaan air oleh industri cenderung lemah. Akibatnya, pengelolaan air lebih dilihat sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai hak publik.

Padahal, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa:

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Artinya, sumber daya air bukan milik individu atau korporasi, melainkan milik rakyat yang harus dikelola negara untuk kepentingan bersama.

Perspektif Islam tentang Kepemilikan Air

Ajaran Islam juga menegaskan prinsip serupa. Rasulullah saw. bersabda dalam hadis riwayat Ibnu Majah:

“Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”

Hadis ini menegaskan bahwa air adalah milik bersama dan haram hukumnya jika dikuasai oleh individu atau kelompok tertentu. Namun, realitas saat ini menunjukkan sebaliknya—banyak sumber air yang telah diswastanisasi dan dijadikan komoditas bisnis.

Negara seharusnya hadir sebagai pengelola sekaligus pelindung sumber daya alam, bukan sekadar regulator yang mempermudah privatisasi. Hasil pengelolaan air seharusnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat, sebagaimana konsep dalam sistem Daulah Islamiyah, di mana negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat—termasuk air, pendidikan, dan kesehatan—secara cuma-cuma.

Menutup Keran Kapitalisasi Air

Ironisnya, kini masyarakat harus membayar untuk menikmati air—baik melalui PDAM, air isi ulang, maupun air kemasan—padahal air adalah hak asasi yang mestinya dijamin negara.

Oleh karena itu, liberalisasi air harus dihentikan. Negara harus menarik kembali kendali atas sumber-sumber air dan mengelolanya dengan amanah demi kemaslahatan rakyat. Namun, kebijakan yang berpihak kepada rakyat hanya akan terwujud jika sistem pemerintahan berani beranjak dari demokrasi kapitalistik menuju sistem Islam yang menempatkan kesejahteraan umat di atas kepentingan korporasi.

Wallahu a‘lam bishshawab.


Sabtu, 08 November 2025


Oleh: Rati Suharjo

(Pengamat Kebijakan Publik)



Kondisi perekonomian negeri ini dari waktu ke waktu kian memprihatinkan. Harga kebutuhan pokok terus meningkat, daya beli masyarakat melemah, dan kesempatan kerja semakin terbatas. Sementara itu, jurang kesenjangan antara kelompok kaya dan rakyat kecil makin melebar. Sebagian besar masyarakat harus berjuang keras sekadar untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka.

Krisis Kemiskinan dan Pengangguran yang Tak Terkendali

Kemiskinan di Indonesia terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi hampir di berbagai sektor.

Data BPS 2025: Tingkat kemiskinan nasional mencapai 8,47% atau sekitar 23,85 juta penduduk.

Dalam upaya mengentaskan kemiskinan, pemerintah meluncurkan berbagai program bantuan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan ditingkatkan hingga dua kali lipat, mencapai 35.046.783 keluarga pada periode Oktober hingga Desember 2025.

BLT dan Magang: Bantuan Sementara, Bukan Solusi Permanen

Bantuan tunai seperti BLT dan Program Magang Nasional memang memberikan manfaat sementara di tengah tekanan ekonomi. Namun, kebijakan semacam ini belum menyentuh akar persoalan ekonomi bangsa.

Setiap bulan, masyarakat berpenghasilan rendah harus menghadapi beban tinggi: membayar pendidikan anak, iuran BPJS kesehatan, listrik, air, hingga biaya komunikasi, sementara harga pangan terus meningkat tanpa kendali. Akibatnya, banyak keluarga terpaksa berutang hanya untuk bertahan hidup—menggali lubang tutup lubang.

Di sisi lain, masalah pengangguran juga masih akut.

Indikator Pengangguran (Data BPS per Feb 2025)Angka
Jumlah Pengangguran Terbuka7,28 juta orang (4,76% dari total angkatan kerja)
Kelompok Usia Pengangguran TertinggiUsia 15–24 tahun (lebih dari 15%)

Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan serius antara sistem pendidikan dan kebutuhan dunia kerja. Ratusan ribu lulusan baru harus bersaing memperebutkan posisi terbatas. Tanpa reformasi perencanaan tenaga kerja, pengangguran terdidik akan terus menjadi tantangan besar.

Kapitalisme Global: Akar Persoalan Ekonomi Sesungguhnya

Akar persoalan ekonomi sesungguhnya terletak pada sistem ekonomi demokrasi kapitalistik yang diterapkan saat ini.

Dalam sistem ini, negara cenderung berperan hanya sebagai pengatur (regulator), bukan pelaksana utama kesejahteraan rakyat. Hampir seluruh aspek kehidupan—pendidikan, kesehatan, energi, hingga pangan—diserahkan kepada mekanisme pasar yang dikendalikan oleh kepentingan modal.

Dampaknya:

  • Pelayanan publik yang seharusnya menjadi hak rakyat berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan.
  • Masyarakat kecil terpinggirkan dan harus membayar mahal untuk hak-hak dasar yang semestinya dijamin oleh negara.
  • Selama negara tunduk pada kapitalisme global, kesenjangan sosial dan ekonomi akan terus melebar.

Solusi Menyeluruh: Ekonomi Islam dalam Bingkai Daulah Islamiyah

Islam menawarkan solusi yang menyeluruh dan realistis untuk mengatasi kemiskinan dan pengangguran. Dalam pandangan Islam, kesejahteraan rakyat adalah tanggung jawab negara yang menerapkan syariat secara kaffah.

Prinsip Kunci Ekonomi Islam:

  1. Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) oleh Negara: Kekayaan alam (tambang, air, energi, hutan) merupakan milik umum yang harus dikelola langsung oleh negara, bukan diserahkan kepada korporasi swasta asing.
  2. Pemanfaatan untuk Rakyat: Hasil dari pengelolaan SDA akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk:
    • Pendidikan gratis.
    • Layanan kesehatan berkualitas.
    • Penciptaan lapangan kerja produktif.

Rasulullah Saw menegaskan prinsip kepemilikan umum ini:

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Sejarah mencatat keberhasilan ini. Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, kemakmuran umat mencapai puncaknya hingga sulit ditemukan orang miskin yang berhak menerima zakat, berkat penerapan prinsip keadilan dan distribusi kekayaan yang merata sesuai syariat Islam. Negara berperan aktif sebagai pelaksana kebijakan, bukan sekadar regulator.

Kesimpulan

Jelas, BLT dan Program Magang Nasional tidak cukup untuk memutus rantai kemiskinan. Diperlukan perubahan sistemik menuju tatanan ekonomi yang berkeadilan dan berlandaskan nilai-nilai ilahi.

Dengan kembali menerapkan ekonomi Islam dalam bingkai Daulah Islamiyah, negara akan berfungsi sebagai pelindung dan pengelola kekayaan umat, bukan pelayan kepentingan kapital. Penerapan sistem Islam secara kaffah inilah yang akan mewujudkan kesejahteraan sejati dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.


Oleh: Dewi Jafar 



Penggalan lirik lagu "Alamak"—"Kalau ada sembilan nyawa, mau samamu saja semuanya”—menggambarkan janji cinta yang sering diucapkan. Namun, dalam realitas kehidupan, janji romantis itu kerap kali berubah menjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Manis di awal pertemuan berakhir pahit dalam perpisahan.

Kenyataan ini terekam dalam berita, seperti kasus penemuan jasad wanita berinisial P (42) yang hangus terbakar di Malang, di mana pelaku adalah FA (54), suami siri korban. (Beritasatu.com, 16-10-2925).

Krisis kekerasan ini bahkan telah merambah ke anak dan remaja. Di Pacitan, seorang remaja 16 tahun tega membacok nenek angkatnya karena sakit hati disebut cucu pungut. Kasus ini menunjukkan bahwa masalah kekerasan telah menjadi sinyal rapuhnya ketahanan keluarga yang harus ditangani secara tuntas.

❓ Pemicu KDRT: Faktor Internal, Eksternal, dan Kegagalan Regulasi

KDRT adalah masalah rumit yang bisa berujung pada hilangnya nyawa. Kasus kekerasan meliputi: kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran ekonomi.

Maraknya kasus ini disebabkan oleh kombinasi faktor:

  • Faktor Internal (Keluarga): Pasangan suami istri yang tidak memahami hakikat, tujuan, dan ilmu membangun rumah tangga, serta minimnya landasan iman.
  • Faktor Eksternal (Sosial): Perilaku menyimpang dari ajaran agama, seperti perselingkuhan, perjudian online (judol), pinjaman online (pinjol), pergaulan bebas, narkoba, serta tekanan ekonomi.

Meskipun pemerintah telah berupaya melindungi warga melalui UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), undang-undang ini terbukti belum cukup kuat menahan derasnya laju kasus kekerasan yang tak pernah sepi dari pemberitaan.

💥 Akar Masalah Sebenarnya: Erosi Moral Sistemis

Kasus KDRT tidak berdiri sendiri. Penyelesaiannya tidak cukup hanya pada perbaikan individu, tetapi harus ditangani secara komprehensif dan sistemis mulai dari akar masalahnya: landasan kehidupan sekuler dan liberal.

Sistem sekuler dan liberal terbukti gagal karena:

  1. Memisahkan Agama dari Kehidupan: Melahirkan individu dengan keimanan yang lemah dan minim keterikatan pada hukum syarak.
  2. Mental Rapuh: Menumbuhkan sikap mental yang tidak kuat, membuat individu sulit menahan gejolak hawa nafsu dan emosi saat menghadapi masalah rumah tangga.
  3. Tekanan Sosial-Ekonomi: Kondisi yang terus mengikis ketakwaan, mendorong seseorang untuk mencari jalan pintas atau melampiaskan masalah dengan kekerasan.

✨ Solusi Tuntas Islam: Menjamin Keluarga Sakinah

Realitas ini kontras dengan profil keluarga harmonis yang dicita-citakan umat Islam, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah yang paling baik kepada keluargaku." (HR. Tirmidzi).

Mengelola keluarga adalah amanah yang membutuhkan ilmu Islam dan keterikatan pada aturan Allah Taala. Sistem sekuler liberal terbukti menyesatkan. Sementara, penerapan Islam secara sempurna akan menjamin:

  • Kesejahteraan dan Ketenteraman Jiwa.
  • Terjaganya Iman dan Takwa.
  • Peraturan Hidup yang Sesuai Fitrah dan memuaskan akal manusia.

Krisis dalam rumah tangga membutuhkan sistem yang secara komprehensif mendukung kehidupan mereka melalui penerapan aturan kehidupan yang sahih (benar).

🏛️ Peran Kunci Negara dalam Mewujudkan Keluarga Harmonis

Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat. Islam memiliki ketetapan detail untuk mengaturnya, dimulai dari pernikahan. Sistem Islam sangat melindungi kaum perempuan dan menjadikan iman serta takwa sebagai landasan utama hubungan antara pria dan wanita.

Dalam sistem Islam, Negara memiliki peran sentral dan wajib:

  1. Pembinaan Individu: Negara melakukan pembinaan untuk membentuk pola pikir dan sikap Islam, menguatkan pemahaman tentang peran dan tanggung jawab keluarga.
  2. Pencerahan Komprehensif: Melalui pendidikan dan media informasi, Negara memberi pencerahan yang terintegrasi.
  3. Blokir Pemicu Kekerasan: Negara akan memblokir tayangan atau konten di media sosial yang menjadi pemicu terjadinya kekerasan.
  4. Sanksi dan Perlindungan: Negara akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan Islam kepada pelaku dan memberikan perlindungan penuh pada korban.

Kesimpulan:

Pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh dalam semua aspek kehidupan adalah kunci untuk menjamin kukuhnya ketahanan keluarga dan mencegah KDRT. Hanya sistem Islam yang mampu menciptakan rasa aman, nyaman, dan tentram dalam kehidupan anak dan keluarga.

Wallahualam bissawab.


Categories

Labels

​Bencana Berlalu, Anak Yatim Piatu Tertinggal

  ​Oleh: Anita Novianti (Penulis Kota Blora) ​Bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatra tidak hanya merusak rumah dan lingkungan, tetapi ...

Popular Posts