Oleh. Rita Handayani
(Penulis dan Founder Media)
Masa muda bahagia, kala sebelum mengenal narkoba, bagai manusia mulia.
Namun kini semua tinggal cerita, akibat narkoba menemani raga.
Kini hidup jadi terhempas tanpa daya, terpuruk karena narkoba, terbius janji manisnya.
Narkoba yang bisa bikin bahagia itulah janji manisnya. Membuat siapapun yang bersentuhan dengan narkoba menjadi manggebu-gebu dan kesenangan yang luar biasa. Namun sayang, semua itu hanyalah sesaat. Sisanya adalah penderitaan yang tiada tara. Efek ketagihan yang tidak hanya merusak otak, bahkan mengancam nyawa.
Mirisnya, narkoba menjerat dan memperdaya para pemuda. Berbagai sanksi dan hukuman mulai dari denda hingga menjadi tahanan. Tidak membuat jera bagi para pemakai hingga pengedar narkoba.
Pemuda Pecandu Narkoba
Narkoba adalah candu, susah untuk lepas jika sudah berhubungan dengannya. Sebagaimana artis Revaldo yang kembali ditangkap untuk ketiga kalinya dengan kasus yang sama yaitu narkoba. Bahkan pemeran Rangga dalam serial AADC tersebut sudah pernah dikenai denda satu miliar hingga hukuman 5 tahun penjara. Namun itu tak membuatnya jera untuk kembali menyentuh barang haram tersebut.
Ia mengaku sebagai pecandu narkoba. Yang aktif lagi dalam satu tahun belakangan mengkonsumsi narkoba. Karena relaps atau kambuh yaitu kebiasaan lama penyalahgunaan adiksi yang kembali dilakukan secara rutin. (Kompas.com, 14/1/2023)
Berdasarkan atas data dari kominfo penggunaan narkoba marak di kalangan anak muda. Dengan rentang usia 15 sampai 35 tahun. Persentasenya adalah sebanyak 82,4% masih berstatus pemakai, sementara 47,1% adalah pengedar, dan 31,4% merupakan kurir.
Dari data tersebut menunjukkan jumlah pengguna narkoba terbanyak adalah dari kalangan pemuda bahkan usia remaja. Sementara data dari Indonesia Drugs Report 2022 jenis dari narkoba yang paling banyak dipakai di Indonesia adalah; 41,4% ganja, 25,7% sabu, 11,8% nipam, dan 6,4% dextro.
Akibat Penyalagunaan Narkoba
Badan Narkotika Nasional atau BNN Indonesia menjelaskan bahwa narkoba adalah narkotika psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Yang berdasarkan undang-undang narkotika dari pasal 1 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 dinyatakan zat ini bisa berasal dari tanaman atau bukan tanaman. Baik yang bersifat alamiah, maupun sintetis, atau bahkan semi sintetis. Yang dapat menimbulkan rasa rangsang, halusinasi, hingga penurunan kesadaran.
Obat-obatan itu bisa menimbulkan rasa ketagihan atau kecanduan. Di Indonesia penyalahgunaan pemakaian narkotika semakin meningkat di kalangan generasi muda. Bahkan banyak yang menyebut, Indonesia adalah surga bagi narkoba.
Hal ini tentu sangat membahayakan generasi bangsa. Karena orang yang sudah ketergantungan narkoba akan merasa ketagihan. Jika tidak terpenuhi dia akan sakau yaitu perasaan yang tidak nyaman. Bahkan terasa sakit yang sangat pada tubuh.
Selain itu penggunaan narkoba, berpotensi merusak otak secara permanen. Yang tidak akan bisa kembali lagi secara normal. Ini akan mempengaruhi dalam pengambilan keputusan. Sehingga mereka akan rentan dalam melakukan berbagai hal yang berisiko, seperti seks bebas.
Dampak lanjutan yang terjadi adalah penurunan daya pikir. Sehingga mempengaruhi kinerja otak pada kemudian hari. Ini akan mempengaruhi proses belajar. Sementara dampak langsungnya bagi tubuh manusia adalah gangguan pada tulang, pembuluh darah, paru-paru, jantung, kulit. Hingga terjadinya penularan penyakit yang berbahaya seperti TBC, hepatitis, herpes, dan AIDS dan penyakit berbahaya lainnya.
Narkoba pun bisa berdampak pada kejiwaan manusia. Yaitu dapat menyebabkan gangguan jiwa, bunuh diri, sampai pada melakukan tindakan kekerasan, dan kejahatan. Tak hanya itu, juga berdampak pada lingkungan masyarakat. Seperti akan dikucilkan dalam masyarakat, jauh dari lingkungan positif, jika masih sekolah atau kuliah bisa dikeluarkan atau di DO. Juga akan berimbas pada keluarga misalnya harus menanggung rasa malu.
Masih banyak dampak negatif lain bagi pemakai narkoba, diantaranya adalah:
Pertama, Gangguan pada Kualitas Hidup
Narkoba tidak hanya berdampak bahaya pada tubuh penggunanya juga bisa mempengaruhi kualitas hidup. Seperti sulit dalam berkonsentrasi ketika berkegiatan. Bisa terkurasnya kondisi keuangan sampai menjalani proses hukum dengan pihak kepolisian, akibat pelanggaran hukum yaitu penyalahgunaan narkoba.
Kedua, Dapat Mengakibatkan Dehidrasi
Penggunaan zat adiktif bisa menyebabkan keseimbangan pada elektrolit tubuh berkurang. Sehingga tubuh akan kekurangan cairan. Apabila hal ini terjadi orang tersebut akan mudah kejang-kejang, munculnya berbagai halusinasi, hingga tingkah laku Jadi lebih agresif, juga dada terasa sesak. Apabila hal ini dibiarkan maka akan menyebabkan kerusakan pada otak.
Ketiga, Kematian
Dampak yang terburuk bagi para pengguna narkoba. Saat menggunakan obat-obatan ini dalam dosis yang tinggi bisa mengakibatkan overdosis. Tentu, efek paling fatalnya adalah bisa menyebabkan kematian.
Masalah Laten Sekularisme
Dengan daya rusaknya yang begitu dahsyat. Baik kerusakan fisik maupun psikis yang luar biasa untuk penggunanya. Dapat dibayangkan betapa akan hancurnya generasi penerus bangsa apabila mereka sudah terkena dan terpedaya narkoba. Selain fisik dan akal rusak, psikis juga jadi bermasalah. Padahal pemuda merupakan pemegang estafet peradaban juga kekuatan terbesar khususnya dalam perjuangan Islam.
Besarnya kasus korban narkoba, bagai bola salju yang terus menggelinding. Ini tidak lain akibat dari persepsi yang salah, Imbas dari diterapkannya peraturan hidup sekularisme. Padahal setiap muslim wajib mengambil tolok ukur halal dan haram saat mengonsumsi sesuatu.
Sebagaimana Allah menjelaskan dalam FirmanNya di Al-Quran surat al-baqarah ayat 168 bahwasanya, "..Manusia, makanlah dari yang halal dan baik yang terdapat di bumi.."
Selaras dengan Hadis riwayat Abu Daud dan Ahmad dari Ummu Salamah. Ia berkata: "Rasul saw. melarang dari segala hal yang memabukkan dan yang membuat lemah (mufattir)
Dari penjelasan ayat Alquran dan hadis tersebut maka narkoba hukumnya menjadi haram. Karena merupakan zat yang memabukkan dan membuat lemah. Namun sayangnya dalam kacamata kehidupan sekuler liberal, halal haram tidak lagi jadi tolok ukur. Semua menjadi serba boleh asal bisa menyenangkan. Ditambah generasi muda saat ini menganut lifestyle having fun atau gaya hidup bersenang-senang yang menghalalkan berbagai hal, walaupun berbahaya dan haram.
Dalam alam sekularisme, agama tidak boleh turut campur dalam urusan kehidupan. Membuat narkoba menjadi barang yang tidak dianggap buruk, haram, juga berbahaya. Malah narkoba dianggap varian dari modernitas, gaya hidup yang kekinian, hingga dijadikan cerminan dalam kemapanan finansial.
Selain itu, sekularisme menghasilkan masyarakat yang individualis. Sehingga enggan melakukan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Hal ini menjadikan kontrol sosial tidak lagi berfungsi seperti yang seharusnya. Bahkan artis yang merupakan pengguna narkoba, tetap mendapat pujian dan panggung. Seolah tidak ada sanksi sosial atas mereka.
Kembali pada Islam
Jika telah nyata sekularismelah faktor utama yang membuat narkoba tetap eksis, menjerat, dan memperdaya, hingga menjadi penghancur generasi muda. Mengakibatkan kaum muda lemah dan rusak. Sehingga jangankan memikirkan permasalahan umat yang begitu kompleks permasalahan diri sendiri saja tidak mampu diselesaikannya.
Sementara selama ini, dalam penyelesaian kasus narkoba tidak menyentuh akar permasalahan. Sistem hidup liberal sekuler yang membolehkan segala hal masih tetap dijunjung tinggi. Padahal kehidupan yang liberal dan sekuler membuat narkoba beredar dengan bebas di tengah masyarakat. Juga akibat persepsi yang salah terkait penggunaan narkoba, membuat sanksi yang diberlakukan oleh negara, sangat tidak efektif bagi para pelaku. Mereka tidak jera meski sudah dihukum.
Dalam Islam tolak ukurnya sangat jelas yakni halal haram. Sehingga seseorang yang melakukan keharaman maka dia adalah pelaku kejahatan. Misalnya peminum khamar atau pemakai narkoba akan sama statusnya seperti halnya pelaku zina. Yakni, sama-sama melakukan pelanggaran hukum syara.
Maka pengguna narkoba seharusnya diposisikan sebagai pelaku kejahatan yang harus mendapat hukuman berat. Namun sayangnya di sistem sekuler, posisi pemakai narkoba adalah "korban". Sehingga mendapat pengistimewaan, yakni dihadiahi rehabilitasi. Hal ini membuat mereka tidak jera, toh sanksinya adalah rehabilitasi.
Penetapan sebagai pelaku kriminal hanyalah produsen dan para pengedarnya. Juga ternyata itu pun dalam sistem kapitalis sekuler saat ini, terdapat mafia yang memiliki jaringan sindikat narkoba tetap "aman". Mereka tidak tersentuh oleh hukum walaupun memang ada beberapa diantaranya ditangkap oleh aparat.
Menurut pemberitaan dari Merdeka, 10/11/2024, BNN telah memetakan terdapat 98 jaringan sindikat narkoba yang telah beroperasi di Indonesia. Sedangkan 27 jaringan diantaranya berskala internasional. Karena, adanya peran oknum aparat sebagai baking membuat sindikat narkoba ini sangat kuat.
Hal itu menunjukkan persoalan narkoba sangat sistemis. Sehingga sangat dibutuhkan perubahan yang mendasar dalam memberantas narkoba agar tuntas. Hukum Islam akan memastikan tidak ada peredaran narkoba di tengah masyarakat sehingga negara akan memberlakukan patroli untuk mengontrol oleh polisi.
Aparatur negara juga akan menjaga perbatasan, baik di darat maupun laut juga di udara. Agar tidak akan ada narkoba yang bisa menyusup ke dalam negeri, baik produk jadi ataupun masih bahan baku. Sementara aparat negaranya pun dipilih dari orang-orang pilihan yang tidak hanya mampu, namun juga bertakwa, Sehingga mereka tidak akan tergiur untuk menjadi baking bagi sindikat narkoba.
Sanksi tegas pun akan diberlakukan bagi semua yang terlibat narkoba. Baik itu produsen, pengedar, atau penggunanya. Bentuk sanksinya adalah takzir, yaitu kadar hukumannya ditentukan oleh kadi misalnya dengan dicambuk, atau dipenjara, dan lainnya.
Bagi pemakai narkoba, akan mendapatkan hukuman yang berbeda ketika dia baru menggunakan dengan pengguna lama. Sementara sanksi bagi produsen dan para pengedar narkoba akan lebih berat dibanding pengguna bahkan bisa hingga level hukuman mati sedangkan bagi para aparatnya terbukti telah membikin jaringan narkoba ras akan mendapatkan sanksi yang cukup berat sampai pada level hukuman mati
Allahualam bissawab.
0 comments:
Posting Komentar