SELAMAT DATANG DI RAGAM FORMULA

BERITA DARI RAGAM FORMULA

media berita dan edukasi terpercaya yang menginspirasi dan mencerdaskan umat

Kamis, 30 Maret 2023

Oleh. Sendy Novita, S.Pd

(praktisi pendidikan dan pemerhati remaja)




Sudah jatuh tertimpa tangga. Agaknya memang tepat untuk mengungkapkan nasib buruh di negara kita saat ini. Memang, di negara maju ataupun berkembang, masalah ketenagakerjaan atau buruh seakan tidak ada habisnya untuk dikupas. Seperti munculnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 baru-baru ini yang berisi tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global membolehkan pemotongan gaji buruh sebesar 25%.


Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan alasan pemerintah menerbitkan Permenaker 5 Tahun 2023 adalah untuk mencegah terjadinya PHK yang terjadi pada industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor. Yaitu meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furniture, dan industri mainan anak. Sementara tujuan ekspor yang dimaksud adalah spesifik untuk tujuan ekspor Amerika Serikat dan Uni Eropa (Kumparan.2023).


Hal berbeda disampaikan oleh Timboel Siregar Koordinator BPJS Watch, yang menganggap kebijakan pembayaran 75 persen dari upah yang biasa diterima buruh sebenarnya bukan solusi efektif untuk menekan angka PHK. Alasannya adalah hubungan kerja di industri padat karya yang berorientasi ekspor umumnya memang merupakan pekerja kontrak dan outsourcing. Sehingga perusahaan tetap dengan mudah memutus ikatan kerja jika memang dirasa perlu untuk dilakukan. Sebaliknya, Isi Permenaker Nomor 5 tahun 2023 sangat rawan dimanfaatkan oleh perusahaan yang justru tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, kondisi industri padat karya tidak separah yang dikatakan pemerintah karena permintaan dari luar negeri terus mengalami peningkatan. Untuk itu, tidak ada alasan melakukan pemotongan upah buruh (kumparan, Minggu 19/3).


Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari–Februari 2023 mencapai USD 43,72 miliar atau naik 10,28 persen dibanding periode yang sama tahun 2022. Sementara ekspor nonmigas mencapai USD 41,05 miliar atau naik 8,73 persen. Artinya pendapatan mata uang asing lebih besar tentu saja Cash flow akan semakin meningkat. 


Membahas sistem outsourcing sebagai buah UU Ciptaker yang sudah disahkan oleh DPR saja sudah cukup membuat nasib buruh dalam kondisi rawan. Apalagi jika ditambah dengan Permenaker Nomor 5 tahun 2023. Semakin menampakkan regulasi yang selalu menguntungkan pengusaha. Miris bukan? Nasib buruh dan pekerja kian mengenaskan dalam tatanan sistem ekonomi sekuler. Sistem yang memisahkan agama dengan kehidupan. 


Jika sistem sekuler tidak mampu menyejahterakan buruh, bagaimana dengan sistem Islam? Sistem yang katanya menjamin kehidupan secara individu, bermasyarakat dan bernegara yang keseluruhannya dijamin oleh aturan Allah? Jika kita telusuri, akar permasalahan dari ketenagakerjaan adalah pada pemenuhan kebutuhan hidup. 


Karena sesungguhnya negara bertanggung jawab memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok kepada rakyat, dan Islam telah mengatur secara jelas serta rinci tentang hukum-hukum yang berhubungan dengan ijaratul ajir (kontrak kerja). Islam memperhatikan nasib para pekerja. Ada berbagai mekanisme dalam Islam yang membuat pekerja mendapatkan gaji yang memungkinkan untuk hidup layak.  


Selain itu, negara juga memberikan jaminan kesejahteraan melalui pemenuhan kebutuhan pokok, individual maupun komunal. Itu sebabnya masalah dalam ketenagakerjaan tidak pernah ada dalam penataan sistem Islam. Bisa dikatakan semua bibit sengketa buruh dan pengusaha berhasil diatasi bahkan ditiadakan


Islam menata dua aspek dengan tatanan regulasi sehingga tidak akan muncul permasalahan dalam perburuhan. Salah satunya adalah aspek mikro terkait kontrak kerja antara buruh dan pengusaha yang menjawab tidak hanya masalah besaran upah, namun juga masalah kepastian kerja (PHK) dan besarnya pesangon. 


Jadi kemungkinan PHK sangat kecil sekali terjadi. Sebab, prinsip ekonomi Islam adalah penyerapan pasar domestik. Hal ini didukung oleh negara dalam rangka memenuhi kebutuhan individu masyarakatnya


Dengan mengambil sistem ekonomi Islam, bangkrutnya ribuan industri dan massalnya PHK akan bisa dihindari. Industri akan berkembang serta menghasilkan produk berkualitas yang memiliki daya saing di pasaran internasional. Selain rakyat sejahtera, martabat dan kewibawaan negara pun terjaga. 

Wallahualam bissawab.




Senin, 27 Maret 2023

Oleh: Dwi R, S.Si

(Penulis)




Ramadan bulan beramal. Aktivitas ibadah meningkat 100 persen pada bulan Ramadan dan maksiat diminimalisir. Untuk mendukung aktivitas bulan suci ini pemerintah berani menutup tempat-tempat hiburan yang menjadi salah satu sumber pemasukan pajak.


Sebagaimana dilansir dari KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memastikan usaha karaoke selama bulan Ramadan dilarang beroperasi. Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.


Penutupan tempat karaoke ini didukung penuh oleh pemerintah setempat dan pemilik usaha karaoke demi menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Rasa toleransi ini perlu diacungi jempol. Sayangnya, penutupan tempat hiburan yang sarat akan maksiat ini hanya ditutup di bulan Ramadan saja, seolah jika di bulan-bulan lain maksiat ini boleh dilakukan. Padahal, tidak ada bedanya antara bulan ramadan dengan bulan lainnya, semua hal yang berpotensi menimbulkan kemaksiatan maka harus dihilangkan.


Kenapa bisa terjadi seperti itu? Jelas karena ada dikotomi pemikiran yang dilahirkan dari paham sekuler. Dimana agama harus dipisahkan dari kehidupan. Akibat penerapan sistem sekuler ini melahirkan pula aturan pemisahan agama dari kehidupan. Efeknya, agama hanya dianggap untuk mengatur ranah ibadah saja. Sementara kehidupan sosial tidak ada kaitannya dengan aturan agama. 


Alhasil, kebebasan merajalela. 

Islam sebagai agama yang sempurna, memiliki aturan yang jelas. Tak hanya mengatur urusan ibadah (shalat, puasa, zakat, haji), tapi juga mengatur urusan muamalah, pakaian, makanan, uqubat, sosial, dan pemerintahan. Dari aturan ini jelas bahwa agama tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan.


Penutupan tempat maksiat seharusnya tidak hanya dilakukan sementara saja di bulan Ramadan melainkan selamanya. Karena dari sana kemaksiatan lain akan timbul. 

Lantas siapa saja yang berhak menutup tempat-tempat maksiat? Jawabnya sudah jelas, semua pihak. 


Sesuai dengan hadist Rasulullah Saw, 


مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ


Artinya: "Jika di antara kamu melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tanganmu. Jika kamu tidak cukup kuat untuk melakukannya, maka gunakanlah lisan. Namun jika kamu masih tidak cukup kuat, maka ingkarilah dengan hatimu karena itu adalah selemah-lemahnya iman." (HR Muslim).


Tak ada pilihan lain bagi muslim selain menjalankan perintah Allah Swt. dengan menerapkan aturan Islam secara kafah. Karena dengan penerapan aturan inilah, semua maksiat akan mampu dihilangkan, tak hanya di bulan-bulan tertentu tapi sepanjang masa. Sudah saatnya kita sebagai muslim untuk menerapkan sistem Islam. Agar tujuan hidup kita bisa tercapai yaitu mengembalikan kehidupan Islam.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ 


Artinya, “Wahai orang yang beriman, masuklah kamu semua ke dalam Islam. janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagi kalian,” (Surat Al-Baqarah ayat 208).


Benang Kusut Nasib Pekerja Migran


Oleh. Agustia Wahyu Tri Anggraeni, S.Pd

(Pengajar)





Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kekayaan alam yang melimpah, hingga dijuluki sebagai negeri gemah ripah loh jinawi. Namun, di tengah kondisi berlimpahnya sumber daya alam di negeri ini, pada faktanya masih banyak ditemui nasib rakyat yang jauh dari kesejahteraan. Kondisi ekonomi yang makin hari makin sulit menyebabkan pekerja migran yang kian hari makin banyak. 


Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melaporkan, jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) pada 2022 yang ditempatkan di luar negeri sebanyak 200.761 orang. Jumlah tersebut kian melesat 176,44%. Dibandingkan dengan setahun sebelumnya yaitu sebanyak 72.624 orang.


Sampai dengan saat ini, terdapat beberapa rentetan panjang problem derita para kaum pekerja migran. Meskipun Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), tetapi tampaknya belum memberikan perlindungan apapun bagi pekerja migran. Praktik penempatan PMI ilegal, bahkan masih saja marak ditemui. Padahal aktivitasnya yang menjurus pada praktik perdagangan manusia selalu berujung pada penderitaan pekerja migran.


Melihat berbagai masalah yang timbul menunjukkan bahwa potret PMI yang sebelumnya dipuja bak pahlawan sumber utama devisa negara. Bahkan menjadi sektor penyumbang devisa kedua terbesar setelah migas. Namun naas di saat yang sama, mereka harus rela menghadapi berbagai persoalan di tanah rantau orang, nyaris tanpa adanya bantuan.


Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat pada tahun 2021 saja PMI telah menyumbang devisa dari remitansi yang dikirimkan ke Indonesia. Besarannya adalah USD 9,16 miliar atau setara dengan Rp 133,95 triliun. Dari tahun ke tahun, angka ini terus meningkat, bahkan pada 2019 atau sebelum pandemi, dana remitansi ini sempat mencapai level tertinggi. Yakni sebesar USD 11,44 miliar atau setara dengan Rp157,87 triliun.


Itulah mengapa, di tengah berbagai persoalan yang dihadapi PMI. Pihak pemerintah masih saja terus memperluas pasar kerja ke luar negeri. Berbagai MoU pun telah digelontorkan sebagai upaya besar memuluskan jalan pekerja migran. Tidak heran jika Indonesia digadang-gadang menjadi negara pengekspor buruh migran terbesar dunia dengan persentase buruh migran perempuan (BMP) hingga menyentuh angka 80%.


Dalam UU memang disebutkan bahwa PMI dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia, perlindungan hukum, ekonomi bahkan sosial. Namun pada faktanya, implementasi UU tersebut masih terasa jauh dari harapan. Bahkan, realitanya banyak kebijakan negara yang cenderung makin menambah penderitaan para pekerja migran.


Data pengaduan Crisis Center Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada 2022 menyebut banyak kasus yang menyangkut PMI. Diantaranya adalah; gagal berangkat, gaji yang tidak dibayar, pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian kerja, tindak kekerasan dari majikan, hingga penipuan peluang kerja, dan masih banyak masalah lainya. 


Juga seringnya terjadi kasus penahanan dokumen, pemalsuan data, hilang kontak, dan overcharging (membayar biaya penempatan berlebih). Tidak sedikit PMI yang harus berhadapan dengan hukum, baik karena soal administratif (pekerja ilegal) hingga terlibat tindak kasus kriminal. Di antaranya, banyak yang harus berakhir dalam tahanan, dipulangkan, bahkan ada yang terancam hukuman mati.


Atas dasar itu, Menteri Ida Fauziah menerbitkan Permenaker 4/2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, menggantikan Permenaker 18/2018. Dalam Permenaker 4/2023 terdapat penambahan manfaat jaminan sosial untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi PMI. Jaminan tersebut berupa risiko sosial, baik karena kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua. 


Lagi pula, Permenaker 4/2023 ini bukanlah aturan baru yang terkait dengan perlindungan kerja para pekerja migran. Sebelumnya, ada UU 18/2017 tentang Perlindungan PMI dan Permenaker tahun-tahun sebelumnya yang nihil solusi dalam mengatasi kekerasan terhadap PMI. Buktinya, kasus penganiayaan terhadap PMI malah semakin tinggi.


Melihat persoalan mendasar terkait kekerasan terhadap PMI, sejatinya adalah dampak kemiskinan yang tersistematis. Hal ini lahir dari sistem ekonomi kapitalisme yang telah nyata merampas hak rakyat dan mendisfungsikan peran negara dalam mengurusi rakyatnya. Sistem ini juga melegalkan perampasan SDA, yang kemudian dimanfaatkan oleh segelintir orang/kelompok. 


Padahal sejatinya SDA merupakan hak rakyat namun sayang dijarah oleh pemimpin sendiri. Mengakibatkan rakyat harus “mengais nasi” di tanah orang lantaran nasi di rumahnya sudah dirampas tiada tersisa. Sistem ini pula yang menyuburkan tindak perdagangan manusia (human trafficking) sebab paham kebebasan yang seolah-olah mempersilahkan manusia satu berkuasa terhadap manusia lainnya.


Menyebabkan nyawa manusia menjadi tidak lebih berharga dari barang-barang produksi. Karena statusnya dianggap sebagai komoditas semata. Akhirnya PMI kerap diperlakukan tidak manusiawi hampir di setiap negara.


Jika saja pengelolaan SDA dikelola negara, tidak hanya ekonomi negara yang selamat. Melainkan juga ekonomi rakyat, karena sumber mata pencarian akan terbuka lebar, saat pengelolaan SDA dikuasai negara untuk kepentingan rakyat. Realitanya, saat ini penguasa justru menyerahkan pengelolaannya pada asing. 


Oleh karena itu, dalam menyelesaikan problem PMI ini bukan hanya sekadar melalui Permenaker. Tetapi juga harus terdapat upaya mendasar dan menyeluruh. Yakni menggusur sistem ekonomi kapitalisme yang telah nyata menyengsarakan rakyat, beralih kepada sistem ekonomi Islam.


Islam memiliki sistem ekonomi yang mampu menjamin kesejahteraan rakyatnya. Negara akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya dengan mengelola SDA sendiri. Selain hasilnya dapat dirasakan langsung oleh rakyat, proses pengelolaan yang begitu besar juga akan sangat menuntut banyak pekerja. 


Sehingga dengan kondisi seperti itu, lapangan pekerjaan akan terbuka lebar. Sehingga rakyat tidak perlu lagi menjadi PMI hanya untuk mencari nafkah. Jika perekonomian negara sudah berdikari, maka selesailah persoalan ekonomi umat.


Sungguh, tindakan tidak beradab terhadap pekerja migran hanyalah satu dari sekian problematika umat yang tidak akan pernah ada habisnya jika negeri ini masih terkungkung dengan sistem kapitalisme yang telah nyata kebobrokannya. 


Wallahualam bissawab.




Minggu, 19 Maret 2023

Oleh. Agustia Wahyu Tri Anggraeni, S.Pd

(Pengajar)




Ragam Formula - “Salahkah memiliki rasa cinta?” Hai bestie ragamers, apa kabarnya hati? Sudah disinggahi sama perasaan yang menggetarkan dalam dada?


Jika semua pertanyaan di atas jawabannya adalah “Ya”, pernahkah terlintas bertanya “Salahkah jatuh cinta?” Apa arti cinta? Bagaimana cinta sejati yang harus dikejar?


Mari kita bicara tentang cinta!


Adanya rasa cinta adalah fitrah dimana setiap manusia memiliki naluri tersebut. Hanya saja, tetap terdapat aturan untuk mengekspresikannya. Sebagai seorang muslim tetap terikat syariat dalam setiap mengekpresikan hidupnya, sebagaimana Allah menciptakan manusia lengkap beserta aturannya, tidak terkecuali dalam perkara cinta.


Bestie ragamers, Islam itu keren banget. Mengatur hidup manusia dari bangun tidur hingga bangun negara. Dalam Islam, pandangan hidup yang tidak menafikan fitrah manusia, tetapi juga tidak membebaskan begitu saja. Namun, di dalam Islam memberikan tata cara aturan kepada manusia untuk mengekspresikan apa yang ia rasa. Tentang mengekspresikan cinta, Islam melarang kita menodainya dengan cara mendekati zina.


Ribet? Sama sekali tidak. Justru dengan sedemikian detailnya kita diatur oleh syariat Islam, hakikatnya adalah untuk kebaikan hidup kita. Tidak hanya baik di dunia. Tetapi juga baik hingga sampai ke surga. Itulah bukti kasih sayangnya Allah SWT kepada kita.


Jadi bagaimana mengeskpresikan cinta agar bahagianya sesuai apa yang Allah mau? Agar manusia tidak rusak oleh perilaku-perilaku menyimpang dalam mengekspresikan cinta?


Wajib bagi kita menjaga kesucian cinta karena cinta sejati itu adalah cinta yang dilandasi dengan ketaatan kepada titah Ilahi. Bukan cinta berbalut nafsu birahi semata. Namun harus dilandasi dengan taat syariat.


Segera melaksanakan apa yang Allah Swt. perintahkan. Seberat apa pun itu, harus segera kita tinggalkan apa yang Allah Swt. larang. Yakin 100% bahwa ketaatan kita kepada Allah akan membawa kebahagiaan hakiki dan maksiat membawa kesengsaraan. Fix, cukuplah penilaian Allah Swt. sebagai standar hidup kita.


Berkaitan dengan mengekspresikan cinta, Allah Swt. sudah memberikan rambu-rambunya. Untuk kita yang masih remaja, Syariat telah mengatur kita agar menjaga pandangan dengan kontrol mata, kontrol hati dan kontrol tangan kita.


Ketika virus merah jambu menyerang, bisa banget dialihkan ke aktivitas lain yang berfaedah. Setelah menahan pandangan, selanjutnya berhati hatilah jangan sampai terjebak dalam pergaulan bebas dengan senantiasa menghindari berdua-duaan dan campur baur dengan lawan jenis yang bukan mahram.


It’s okay terlihat aneh dan berbeda dari yang lain. Enggak masalah dibilang makhluk aneh. Bukankah emas juga langka dibandingkan batu? Menjadi beda karena Allah Swt. itu mulia. 


Inilah mengapa penting bagi kita memahami dan mempelajari Islam. Wajib mengkajinya secara kafah agar hidup kita memiliki prinsip yang kuat dan mampu memiliki pendirian tanpa harus ikut-ikutan yang sedang kekinian. Menjadi remaja yang tidak mudah baper dan tidak terbawa arus pergaulan bebas tanpa aturan.


Siap ya menjaga cinta agar tetap suci dengan menaati aturan sang Ilahi. Hakikat dari mengekspresikan cinta adalah dengan mencintai Ilahi Rabbi dengan menaati syariat-Nya diatas segala galanya. Ya, inilah ekspresi cinta yang semestinya.


Wallahualam bissawab.








Oleh. Arimbi 

(Thinking Mom & Pemerhati Publik)




Ragam Formula - Memasuki bulan Ramadan, ada fenomena yang selalu terulang, selalu, tidak pernah tidak. Ya, fenomena misterius kenaikan harga bahan-bahan pokok yang seolah menjadi kebiasaan setiap tahun.


Menurut Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) kenaikan harga tertinggi akan terjadi selalu pada tiga hari menjelang puasa. Sebagaimana dikutip dari pemberitaan detikcom, kenaikan harga itu terjadi karena permintaan masyarakat yang tinggi menjelang bulan puasa. Masyarakat akan berupaya membeli bahan makanan untuk stok di rumah.


Dilansir dari opendata.jabarprov.go.id, secara umum kenaikan harga sembako di bulan Ramadan biasanya dipengaruhi oleh beberapa faktor; 


Pertama, ketidakseimbangan jumlah supply dan demand sembako, konsumsi atau permintaan sembako di bulan Ramadan biasanya meningkat, tidak diiringi dengan kenaikan pasokan sembako di pasaran. 


Kedua, panjangnya rantai distribusi sembako sedangkan terjadi kenaikan permintaan yang meningkat di berbagai daerah. Sehingga, mengakibatkan beban ongkos distribusi menjadi lebih besar terlebih di tempat yang jauh dari produsen. 


Selain itu, tidak dipungkiri masih adanya pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin meraup keuntungan lebih. Pihak yang nakal ini biasanya membeli barang atau produk dari petani dengan jumlah besar. Kemudian ditimbun dan dijual pada saat persediaan pasar menipis dengan harga yang tinggi.


Masyarakat sepertinya mulai terbiasa dan menerima hal ini, alih-alih menyuarakan keberatannya. Mungkin masyarakat sudah apatis dan pesimis terhadap situasi dan kondisi yang ada. Sehingga alih-alih protes dan mendapat respon yang tidak diharapkan (atau justru tidak direspon?), mungkin mereka berpikir lebih baik terima saja.


Dikutip dari kompas.id, yang memberitakan bahwa warga bersiasat telah mempersiapkan kebutuhan pokok dua pekan sebelum bulan Ramadan. Karena harga kebutuhan pokok dirasa cukup mahal jika dibeli saat bulan Ramadan.


Pemerintah telah melakukan upaya-upaya untuk mengantisipasi kenaikan harga ini. Diantaranya dilansir dari kemendag.go.id, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memantau lebih intensif harga dan stok berbagai kebutuhan pokok di seluruh Indonesia. Melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP), khususnya jelang Ramadan dan Lebaran.


Kemendag juga melakukan beberapa langkah untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan minyak goreng. Diantaranya, dengan meningkatkan suplai minyak goreng kemasan dan curah hingga 450 ribu ton per bulan. Naik 50 persen dari kebutuhan nasional sebesar 300 ribu ton per bulan.


Namun langkah-langkah ini belum menunjukkan hasil yang nyata. Faktanya kenaikan harga berulang setiap tahunnya.

Suasana Ramadan dan lebaran, seharusnya menjadi suasana yang menyenangkan juga menenteramkan bagi masyarakat, bukan suasana yang menyesakkan dada dan pikiran karena kenaikan harga.


Bagaimana seharusnya memecahkan misteri kenaikan harga tahunan ini?


Pengamat kebijakan publik Emilda Tanjung, M.Si. menilai gonjang-ganjing harga pangan serta kondisi ketahanan dan kedaulatan pangan yang terus menurun merupakan cerminan kegagalan tata kelola pangan dalam sistem kapitalisme neoliberal.


Ia menyatakan, kegagalan sistem ini menjamin pemenuhan pangan karena hilangnya fungsi politik negara yang sahih. Sebagai penanggung jawab untuk menyediakan pangan secara berkelanjutan, berkualitas, dan harga yang terjangkau.

Peran negara terbatas hanya sekadar regulator dan fasilitator. 


Di sisi lain, perusahaan-perusahaan besar diberikan keleluasaan untuk menguasai seluruh rantai pengadaan pangan. Mulai dari produksi, distribusi, dan konsumsi. Hal itu berada di tangan swasta yang tentunya berorientasi mencari untung.


Akibat penguasaan negara yang minim. Juga lemahnya pengawasannya pada rantai pangan. Mengakibatkan para mafia tumbuh subur dan penimbunan merajalela.


Emilda menyampaikan, dibutuhkan evaluasi secara mendasar dan komprehensif dalam tata kelola pangan kita. Yaitu dengan penerapan sistem pengelolaan pangan Islam.

Islam memang tidak hanya mengatur masalah ibadah ritual saja. Namun juga, mengatur masalah-masalah manusia yang lain, hingga permasalahan dalam skala negara pun ada solusinya dalam Islam. Pengelolaan pangan hanya satu diantaranya.


Islam mengharuskan kehadiran negara secara penuh sebagai penanggung jawab semua kebutuhan rakyat. Pemerintahlah yang wajib mengatur semua rantai pangan, yaitu produksi, distribusi, sampai konsumsi. Negara harus menjamin semua individu rakyat mampu memenuhi kebutuhan pangan dengan layak, berkualitas, dan harga yang terjangkau.


Islam memiliki sistem ekonomi yang adil dan menyejahterakan seluruh rakyat. Terdapat penjelasan tentang hak kepemilikan harta dan cara mendistribusikan kekayaan yang benar. Sehingga akan terwujud pemerataan ekonomi di masyarakat.


Sistem sanksi dalam Islam juga memiliki konsep pengawasan yang ketat dengan adanya kadi muhtasib (Hakim yang bertugas melaksanakan hisbah, yaitu kewajiban amar makruf nahi mungkar), yang akan mengawasi dan menegakkan hukum secara tegas bagi para pelanggar aturan, seperti mafia, penimbun dan lain sebagainya.


Untuk itu, jika semua cara dan strategi yang dilakukan saat ini tidak berhasil. Sudah saatnya kita harus menggunakan aturan dari Islam. Maka misteri pun akan terpecahkan dan kita akan menyambut Ramadan dengan riang, bukan dengan meriang karena kenaikan harga yang akan menjelang.


Wallahualam bissawab.





Oleh. Erny 

(Penulis Blora kota)




Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pada tanggal 10 Maret 2023 lalu melakukan kunjungan kerja di kabupaten Blora. Salah satu agenda kunjungan tersebut adalah penyerahan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) kepada warga kawasan Wonorejo Cepu. Masa berlaku sertifikat itu bisa mencapai 80 tahun. (Detik Jateng, 10/3/2023)


Tanah di Wonorejo telah menjadi sengketa sejak tahun 1974. Bermula dari warga menempati tanah yang merupakan kawasan hutan petak seluas 81,835 hektar (Haloblora.co, 14/3/2023). 


Tanah tersebut dikelola oleh Perusahaan Umum Perhutani. Sengketa terjadi akibat tanah yang dimiliki Perhutani ini akan dilakukan penggusuran massal. Pemerintah dengan berbagai cara mengupayakan agar warga tidak digusur yaitu dengan cara pengajuan penggantian tanah perhutani di beberapa wilayah di Blora (kec. Japah, Ngawen, Blora dan Tunjungan) di tahun 1986 (Blorakab.go.id, 25/09/2020). 


Namun, beberapa tahun kemudian muncul permasalahan antara pemerintah dan warga. Warga menuntut kepada pemerintah untuk mengubah tanah tersebut. Yaitu, dari tanah negara menjadi tanah hak milik warga. 


Sengketa tanah tak kunjung selesai hingga pergantian Bupati tidak mampu menyelesaikannya. Bahkan pada tahun 2019 sempat terjadi aksi demonstrasi oleh warga Wonorejo. Mereka menuntut kejelasan status tanah yang ditempatinya (SuaraBanyuurip.com, 11/3/2019).


Tahun ini sengketa tersebut berhasil diselesaikan dengan diterbitkannya sertifikat HGB. Dengan tidak mengubah status tanah negara dan warga merasa tenang karena mempunyai sertifikat.


Penerbitan sertifikat HGB tersebut sesuai persetujuan rapat dari jajaran Pemkab Blora dan Kepala Kanwil ATR BPN Jateng, Dwi Purnama, untuk selanjutnya dibentuk tim kajian hukum agar bisa dikoordinasikan dengan Kemendagri, KPK dan BPK RI. Harapannya langkah yang akan dilakukan ke depan tidak sampai menyalahi aturan hukum yang berlaku.


Namun adilkah penyelesaian dengan sertifikat HGB tersebut? Warga hanya berhak menempati dan jika suatu saat Perhutani membutuhkan tanah tersebut warga tetap harus berpindah. Sertifikat HGB hanyalah bukti hitam di atas putih yang dimiliki warga sebagai bukti mereka mempunyai hak atas tanah tersebut dan bisa untuk diperjualbelikan. Sedangkan status kepemilikannya tetap menjadi milik perum perhutani.


Dalam sistem Islam, tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun dan kemudian digunakan oleh orang lain secara otomatis orang lain tersebut berhak atas tanah itu. Atau jika tidak ada yang menggunakan akan diambil alih oleh negara. Seperti dalam hadis Rasul, disampaikan bshwa "Siapa saja yang memiliki tanah, kemudian dia biarkan tiga tahun dan tidak dia makmurkan, lalu kaum lainnya memakmurkan tanah itu, maka kaum yang lain itu lebih berhak atas tanah tersebut.” (HR Abu Yusuf, Ibnu Zanjawayh, dan Yahya bin Adam). 


Sistem Islam adalah satu-satunya solusi untuk setiap permasalahan. Penerapan sistem dengan aturan dari sang pemilik kehidupan akan membawa keberkahan, berkeadilan dan kedamaian bagi seluruh alam.


Wallahualam bissawab



Reportase daerah


Oleh. Sendy Novita, S.Pd

(praktisi Pendidikan dan pemerhati remaja)



Puji syukur kepada Allah Swt. atas terselenggaranya kelas politik pamungkas ke-5 di Blora, Ahad 12 Maret 2023 dengan trainer Ustazah Fera Kusmerlin yang diikuti oleh para tokoh muslimah. Acara yang padat sarat materi ternyata didukung dengan cuaca yang cerah cenderung panas. Sepanas semangat para peserta yang datang dari wilayah sekitar Rembang dan Blora.

Acara dibuka oleh pembawa acara, Ustazah Sri Sulistyowati. Diikuti dengan pembacaan kalamullah Quran Surat Al-Baqarah ayat 104 oleh Ustazah Sarti. Barulah pemaparan materi setelah disampaikan susunan acara secara lengkap.


Memasuki acara, Ustazah Fera mengulas materi kelas politik ke-4 tentang tata kelola masyarakat dan hubungan negara dengan lainnya agar peserta dapat secara lengkap menyerap materi. Setelahnya disampaikan dengan merunut Quran Surat Al-Baqarah ayat 208 “Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan”. 


Karena Islam telah lengkap dan paripurna dalam segala hal baik secara addin atau agama dan aturan-aturannya. Mulai individu sampai pada tataran kenegaraan. Itu sebabnya, sebagai muslim seharusnya berbangga diri menjadi hamba, baik dunia maupun akhirat.


Hanya saja fakta yang ada saat ini banyak ditemui hamba Allah yang kadang taat kadang tidak bahkan ada pula hamba Allah yang tidak taat-taat. Tentu saja pernyataan ustazah Fera ini mengundang gelak tawa para peserta. Miris memang. Meskipun banyak umat Islam yang memberikan contoh ketakwaan ternyata banyak pula umat Islam yang masih bangga dengan kemaksiatan.


Seperti kasus viral yang akhir-akhir ini menjadi sorotan yaitu peristiwa kehamilan yang dialami oleh sebagian besar remaja yang masih berseragam, tentu saja membuat kaum ibu ngenes. Belum kemaksiatan yang lain, kriminalitas yang semakin tinggi, angka kemiskinan yang semakin meningkat, kondisi ekonomi yang semakin jauh dari sejahtera, korupsi yang semakin merajalela, dan lain sebagainya, semakin membuat pilu dada. Ini adalah masalah yang ada di negara kita.


Bagaimana dengan masalah yang ada di belahan dunia yang lain? Penindasan Israel laknatullah masih dirasakan muslim Palestina hingga hari ini. Kebengisan Hindu India terhadap kaum muslim minoritas semakin hari semakin menjadi. Muslim Uighur di China, muslim Rohingya di Myanmar, muslim di belahan Eropa yang selalu terintimidasi keberadaannya, adalah gambaran kemaksiatan secara terbuka dan sukarela.


Kenapa kemaksiatan masih terus tumbuh subur? Kenapa umat Islam semakin tertindas? Inilah yang disebut sebagai masalah yang akhirnya menjadi pemikiran sebagian umat untuk mengubah kondisi yang buruk dan jauh dari Islam menjadi kondisi yang kafah, yang penuh keberkahan dengan aturan Islam.


Disampaikan bahwa keinginan untuk mengubah kondisi yang buruk adalah suatu yang alami dan manusiawi. Untuk itu perlu memperbaiki pandangan secara keseluruhan sehingga falsafah perubahan bisa diterapkan dengan memahami kondisi yang carut marut penuh masalah melalui roadmap atau thariqah Islam. Karena perubahan yang diinginkan adalah perubahan dengan standar hidup Islam.


Hal yang perlu dipahami adalah banyaknya masalah yang terjadi karena Islam tidak menjadi aturan baku yang diterapkan dalam kehidupan baik secara khusus maupun umum. Secara keseluruhan, tidak dipungkiri saat ini para ulama telah menemui banyak tindak kriminal. Memaksa ulama bungkam pada kebenaran sehingga masyarakat semakin jauh dengan Islam, bukan hanya sebagai agama tapi juga sebagai aturan hidupnya.



Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 110. “Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. ” Dari ayat ini kita menjadi tahu bahwa Allah menginginkan adanya umat yang mampu beramar makruf nahi mungkar. Menyeru kepada kebaikan, menyeru untuk kembali pada aturan Islam. 


Karena dengan penerapan Islam yang kafah maka hidup akan penuh dengan berkah. Sehingga kemaksiatan dapat termarjinalkan bahkan berkurang. Akhirnya dipahami bahwa segala kerusakan yang terjadi di bumi adalah akibat diabaikannya aturan Allah Swt. yang diganti dengan aturan-aturan manusia yang tidak jelas.


Penerapan Islam yang kafah adalah bukti iman dan takwa kepada Allah Swt. maka kemuliaan umat tentu akan didapat seperti janji Allah dalam Quran Surat Al-A'raf Ayat 96 “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.”


Islam memberikan panduan lengkap dalam menjalani kehidupan termasuk urusan politik. Telah dicontohkan bagaimana Islam mampu menguasai hampir dua pertiga dunia selama 14 abad lamanya. Hal yang tak mungkin terjadi tanpa politik dan harus dengan merujuk pada metode yang telah Rasulullah contohkan. Seperti yang telah Allah perintahkan dalam Quran Surat Al-Ahzab Ayat 21 “Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah” dan Quran Surat Ali Imran 31 “Katakanlah (Muhammad), 'Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.'”


Amar makruf nahi mungkar atau menyeru kembali pada Islam memang bukan hal yang mudah. Itulah perlunya jemaah. suatu kumpulan umat dengan ideologi yang jelas yaitu Islam dengan pemikiran yang kafah tanpa kekerasan dan tanpa kompromi. Quran Surat Fushilat Ayat 33 “Dan siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan kebajikan dan berkata, Sungguh, aku termasuk orang-orang muslim (yang berserah diri)?”


Dalam kegiatan menyeru pada Islam akhirnya wajib menggerakkan segala upaya dan kemampuan. Quran Surat An-Nisa' Ayat 95 “Tidaklah sama antara orang beriman yang duduk (yang tidak turut berperang) tanpa mempunyai uzur (halangan) dengan orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwanya.”


Sebagai penutup dari materi kelas politik ke-5 adalah saatnya umat Islam sebagai minoritas tertindas menjadi mayoritas berkelas. Perlu kesadaran penuh kaum muslim untuk segera bangkit dan tercerahkan dengan pemikiran Islam. Sehingga bersama bergerak mengubah kondisi yang nestapa menjadi sejahtera dalam naungan Islam secara keseluruhan. 


Wallahualam bissawab.


Penulis adalah ibu rumah tangga dan pendidik di sekolah swasta di Kabupaten Blora. Saat ini menempuh pendidikan S2 di Unitomo untuk menambah kajian ilmu. 





Senin, 13 Maret 2023

Reportase Daerah


Oleh. Rie {King} Tukang Ceramah

(Penulis dan Founder media)




Ahad, tanggal 5 Maret 2023 muslimah blora kota kembali melaksanakan agenda kelas politik tokoh yang ke-4. Pertemuan kali ini terselenggara secara online via zoom meeting, pada pukul 09.00 - 11.00 WIB. Sebelumnya, pertemuan pertama dan kedua juga dilakukan secara daring via zoom meeting, sementara pertemuan ketiga offline. Agenda dua pekanan ini diikuti oleh para tokoh muslimah dari beberapa wilayah sekitar Blora. 


Event tokoh ini dipandu oleh Ustazah Yayuk sebagai host acara dengan pemateri expert di bidangnya yakni Ustazah Anjar Pamungkas Wanti, Spt dengan mengangkat tema 'Hubungan Internasional dan Politik Luar Negeri dalam Perspektif Islam'. 


Pemandu acara membuka dengan semangat yang berkobar walau acara berlangsung daring. Setelah memperkenalkan program acara, kemudian host menyapa peserta di kelas meeting tokoh tersebut. Meski acara online tidak menyurutkan semangat para peserta. Mereka tetap tampak antusias menyimak penjelasan spektakuler dari pemateri.


Acara temu tokoh dalam kelas politik 4 ini dibuka dengan pembacaan tilawatil Quran. Selanjutnya pemandu acara menyerahkan forum kepada pembicara. Ustazah Anti menyampaikan materi kelas politik diawali dengan mereview (mengulas) materi pertama, materi kedua, dan materi ketiga pertemuan sebelumnya.


Kemudian pembahasan materi inti kelas politik tokoh 4 yang membahas bagaimana Islam mengatur hubungan internasional dan politik luar negeri. Ustazah Anti, menjelaskan bagaimana perbedaan politik luar negeri dan politik internasional. Lalu memaparkan negara dan kepala negara dalam pandangan Islam, hukum-hukum Islam tentang internasional, dasar dalam politik luar negeri Islam. Juga alasan dalam Islam, kenapa suatu negara harus berhuhungan dengan negara lain, makna jihad, serta perjanjian internasional.


Negara dalam pandangan Islam adalah kekuatan dan perintah yang berada di tangan kaum muslimin. Penduduknya bisa melaksanakan syariat Islam secara bebas, tidak tertekan dan tidak takut dalam menjalankan syariat Islam. Mulai dari salat hingga pelaksanaan hudud Allah. Juga wilayah-wilayahnya menerima Islam tanpa kecuali dan penguasa Islam memberikan perlindungan pada kaum non muslim.


Ustazah Anti menyampaikan, 4 komponen yang harus ada dalam suatu negara adalah rakyat (suatu negara harus ada rakyatnya), pemerintah, wilayah dan kedaulatan.


Rakyat beriman kepada Allah terikat pada hukum Allah meskipun berada di wilayah yang lain. Sementars rakyat yang nonmuslim yang berada dalam wilayah Islam akan diatur dengan syariat Islam, dan memiliki hak yang sama seperti hak bagi kaum muslimin. Pemimpin dalam Islam merupakan pelaksana syariat sekaligus periayah yaitu pengatur dan pengurus urusan rakyat. Sehingga wilayah Islam berkembang pesat meski tanpa peperangan contohnya Indonesia yang masuk Islam dengan cara sukarela


Ustazah Anti juga membahas alasan kenapa negara dalam Islam harus berhubungan dengan negara lain. Hal itu dikarenakan Islam membimbing seluruh umat manusia dari kegelapan kepada terang dengan. Wahyu atau pesan Allah seperti yang terdapat dalam QS, 7:158 dan QS, 21:07. Sehingga berhubungan dengan negara lain menjadi salah satu cara dalam mengemban dakwah Islam.


Sementara untuk mewujudkan secara mendasar hak asasi manusia dalam Islam demi kelangsungan hidup manusia, yaitu dengan menjaga kekeluargaan, memelihara akal, menjaga kemuliaan manusia, memelihara kehidupan fisik manusia, memelihara harta memelihara agama, mencegah kemaksiatan, menjaga keamanan umat dan negara.


Ustazah Anti kemudian menjelaskan tentang jihad juga perjanjian internasional mulai dari definisi, status hukumnya, hingga jenis-jenis perjanjian dari yang boleh, haram, dan darurat. Di ujung penjelasan, Ustazah Anti memberikan motivasi untuk para tokoh muslimah yang hadir di ruang virtual. Bahwa sebagai seorang muslimah kita diajarkan oleh Islam untuk menjadi muslimah negarawan. Yang tidak hanya berkutat pada permasalahan pribadi namun juga harus peka terhadap permasalahan umat. Forum inilah wadah untuk keberadaan para tokoh muslimah dalam memperluas dan memperdalam wawasan politik Islam.


Acara selanjutnya adalah tanya jawab yang dipandu oleh host acara. Peserta tetap bersemangat juga antusias hingga akhir acara. Acara kelas politik tokoh yang dilaksanakan virtual ini ditutup dengan doa yang penuh khidmat.


Wallahualam bissawab.


Reportase Daerah


Oleh. Rie {King} Tukang Ceramah

(Penulis dan Founder media)





Alhamdulillah telah terlaksana acara kelas politik tokoh yang ke-3, secara offline di kota Blora, pada Ahad, tanggal 26 Februari 2023. Sementara dua kali pertemuan sebelumnya dilakukan online via zoom meeting. Acara ini diikuti oleh para tokoh muslimah dari beberapa wilayah sekitar Blora. 


Event keren ini digawangi oleh ustazah Dwi Rahayuningsih, S.Si sebagai host acara dengan pemateri handal dibidangnya yakni Ustazah Ani Setyorini, S.Si dengan mengangkat tema 'Akuntabilitas Syariat Islam Vs Syariat Sekuler'. 


Host membuka acara dengan penuh semangat. Diawali dengan memperkenalkan program acara, lalu menyapa peserta. Meski cuaca mendung tidak menyurutkan semangat para peserta. Mereka tetap tampak antusias menghadiri pertemuan spektakuler antar tokoh ini.


Acara dibuka dengan pembacaan tilawatil Quran. Selanjutnya host acara menyerahkan forum kepada pembicara tunggal hari ini. Ustazah Rini menyampaikan materi kelas politik diawali dengan mereview (mengulas) materi pertama dan materi kedua pertemuan sebelumnya.


Kemudian sampailah pada pembahasan materi inti kelas politik tokoh 3 yang membahas akuntabilitas. Mula-mula Ustazah Rini, memaparkan apa itu akuntabilitas, lalu prinsip dan peranannya dalam menjalankan kekuasaan pada sebuah negara.


Dijelaskan, akuntabilitas adalah suatu tindakan pertanggungjawaban atas hasil yang diperoleh setelah melakukan aktivitas tertentu. Prinsip akuntabilitas yaitu siapa yang harus bertanggung jawab, kepada siapa harus bertanggung jawab. Kemudian untuk apa mereka bertanggung jawab, dan apa konsekuensinya dari tanggung jawab tersebut. Penerapan akuntabilitas adalah untuk membuat jalannya bernegara menjadi lebih efektif dan efisien.


Semua itu jelas keberadaanya dalam konsep hukum syara yang pernah menguasai kancah dunia. Yaitu siapa yang harus bertanggung jawab? Imamah (pemimpin negara), kepada siapa harus bertanggung jawab? Kepada Allah Swt., untuk apa imam bertanggung jawab? Untuk mendapatkan rida Allah. Dan apa konsekuensinya dari tanggung jawab tersebut? Pahala dan dosa, surga dan neraka. 


Sementara akuntabilitas dalam sistem sekuler merupakan sesuatu yang utopia (tidak mungkin). Hal tersebut tampak jelas pada jalannya kekuasaan negara sekuler tersebut. Misalnya ketika turun pemilihan umum terjadi penuh kecurangan, terdapatnya tirani kekuasaan, dan penyiksaan dalam skala kejahatan yang menimpa rakyat. Bahkan melebihi tindakan penindasan terburuk yang pernah ada sepanjang sejarah manusia. Bagi rakyat yang hidup di negeri-negeri ini akuntabilitas dan penegakan aturan hukum hanya merupakan impian


Ustazah Rini melanjutkan dengan memaparkan perbandingan yang jauh berbeda dengan Islam yang akuntabilitasnya terjamin dalam tiga hal. Yaitu adanya institusi pemerintahan, kewajiban mendirikan partai politik yang sesuai dengan Qur'an surat Ali Imran ayat 104, dan kewajiban individu rakyat dalam melakukan muhasabah. Sehingga jika ada rakyat yang datang kepada pemimpin negara pasti akan didengar unek-uneknya dan akan segera diselesaikan permasalahannya.


Sementara otoritas seorang pemimpin dalam memerintah harus diberikan sesuai kerelaan umat Islam melalui baiat. Sedangkan masa jabatan pada pemimpin negara tidak dibatasi dalam periode tertentu. Dengan syarat seorang pemimpin patuh dan menjalankan syariat Islam serta mampu dalam melaksanakan segala tugas kenegaraan. Karena jika sistem pemerintahan terbatas hanya 5 tahun, maka siapa yang akan kena imbasnya? banyak, salah satunya adalah pendidikan yang menyebabkan sistem pendidikan akan terus berganti-ganti.


Penguasa dalam sistem demokrasi, Ia akan lebih cenderung menjadi tirani karena tidak memiliki rasa takut pada pertanggungjawaban di akhirat. Untuk itulah seorang pemimpin negara harus seorang muslim yang adil, dan bertakwa pada Allah. Tidak boleh seorang perempuan atau nonmuslim.


Ustazah Rini juga menjelaskan terkait struktur daulah negara dalam Islam. Seperti, Pelaksana yang dalam konteks sekarang disebut legislatif, mahkamah madzalim yang dalam konteks saat ini disebut Yudikatif. Juga dibahas tuntas terkait majelis ummah serta partai politik, peranannya dalam pelaksanaan ketatanegaraan dan kepengurusan umat.


Di ujung pemaparannya, Ustazah Rini menyampaikan kesimpulan bahwa, Syariat Islam yang pernah diterapkan di masa kegemilangan Islam telah sukses mengatur dunia selama 1300 tahun. Sejak dihancurkannya Sistem Islam, dunia Islam telah mencoba berbagai sistem pemerintahan. Namun semuanya berujung pada kegagalan, tidak ada satupun yang membawa pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab. Tidak hanya di dunia Islam namun jika di seluruh dunia.


Acara berikutnya adalah tanya jawab dengan dipandu oleh host acara. Peserta masih bersemangat serta sangat antusias hingga di akhir acara. Acara kelas politik tokoh 3 yang dilaksanakan secara offline bertempat di Blora ini ditutup dengan doa yang penuh khidmat.


Wallahualam bissawab.


Categories

Labels

Tragedi Ponpes Al-Khoziny: Bukti Telanjang Abainya Negara terhadap Pendidikan

Oleh: Rati Suharjo   Pengamat Kebijakan Publik Bangsa ini kembali berduka. Pada 29 September 2025, langit Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, seo...

Popular Posts